Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Kec. Ibu Tahap II

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81677064
Status: Ulang
Date: 4 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,500,000,000
Winner (Pemenang): PT Globetek Glory Konsultan
NPWP: 027003490821000
RUP Code: 43883192
Work Location: KAB. HALMAHERA BARAT - Halmahera Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN KERJA                           
                                                                           
                          PELAKSANAAN  KEGIATAN                            
                                                                           
        SUPERVISI PEMBANGUNAN  KONSTRUKSI PENGAMAN  PANTAI KEC. IBU        
                                 TAHAP II                                  
                                                                           
                                                                           
                                  T.A. 2023                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                          
                                                                           
                            SUNGAI DAN PANTAI II                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            SNVT PELAKSANAAN JARINGAN  SUMBER AIR MALUKU UTARA             
                                                                           
                          PROVINSI MALUKU  UTARA                           
                    BALAI WILAYAH SUNGAI MALUKU  UTARA                     
                          KERANGKA   ACUAN KERJA                           
        SUPERVISI PEMBANGUNAN  KONSTRUKSI PENGAMAN  PANTAI KEC. IBU        
                                 TAHAP II                                  
                                                                           
                       KABUPATEN  HALMAHERA  BARAT                         
                          PROVINSI MALUKU UTARA                            
                                                                           
                           TAHUN ANGGARAN   2023                           
                                                                           
     Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                                                                           
     Unit Eselon I         : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air           
     Program               : Pengelolaan Sumber Daya Air                   
                                                                           
     Hasil (Outcome)       : 1,00 Laporan/Dokumen                          
                                                                           
     Nama Satker           : SNVT. Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi
                             Maluku Utara                                  
                                                                           
     Kegiatan              : Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan Drainase Utama
                             Perkotaan, dan Pengamanan Pantai              
                                                                           
     Paket Pekerjaan       : Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai
                                                                           
                             Kec. Ibu Tahap II                             
     Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Panjang Pengaman Pantai yang dibangun /
                                                                           
                             ditingkatkan                                  
     Jenis Keluaran (Output) : Seawall dan bangunan pengamanan pantai lainnya yang
                                                                           
                             dibangun/ditingkatkan                         
     Volume Keluaran (Output) : 1,00                                       
                                                                           
     Satuan Ukur Keluaran (Output) : Laporan/Dokumen                       
                                                                           
                                                                           
     1. Latar belakang                                                     
                                                                           
        Provinsi Maluku Utara merupakan Provinsi yang terdiri dari banyak pulau-pulau, total
        wilayah daratan 33.321,22 km2. Secara geografis Provinsi Maluku Utara terletak antara 3º Lu
                                                                           
        – 3º Ls dan 124º – 129º bujur timur. Ditinjau secara administratif Daerah Tingkat I Maluku
                                                                           
        Utara dibagi menjadi 8 (delapan) Kabupaten dan 2 Kota :            
          Kota Ternate                                                    
                                                                           
          Kota Tidore                                                     
                                                                           
          Kabupaten Halmahera Tengah                                      
          Kabupaten Halmahera Utara                                       
          Kabupaten Halmahera Selatan                                     
          Kabupaten Halmahera Barat                                       
                                                                           
          Kabupaten Halmahera Timur                                       
                                                                           
          Kabupaten Kepulauan Sula                                        
          Kebupaten Pulau Morotai                                         
                                                                           
          Kabupaten Taliabu Kepulauan                                     
                                                                           
        Kepulauan yang ada di Propinsi Maluku Utara sebagian besar masih berupa hutan dengan di
        dalamnya dijumpai banyak sungai. Sungai-sungai tersebut selain bermanfaat bagi penduduk
                                                                           
        disekitarnya juga sering kali menimbulkan bencana banjir yang menggenangi daerah
        pemukiman penduduk dan lahan pertanian serta merusak bangunan sarana lain seperti
                                                                           
        Jembatan, jalan dan bangunan air lainnya.                          
                                                                           
        Dari segi topografi Pantai Ibu Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat berada pada daerah
        pesisir dan merupakan salah satu daerah yang membutuhkan perhatian khusus Pemerintah
                                                                           
        pusat. Pulau yang ada di Provinsi Maluku Utara Sebagian besar mengalami abrasi pantai
        diakibatkan tingginya gelombang dan besarnya ombak yang terjadi hampir sepanjang tahun
                                                                           
        dan Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Kec. Ibu Tahap II Kab. Halmahera Barat ini
                                                                           
        diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.              
                                                                           
     2. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                           
        Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen Sungai Dan
                                                                           
        Pantai II dalam Pengawasan/Supervisi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Konstruksi
        Pengaman Pantai Kec. Ibu Tahap II.                                 
                                                                           
        Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah terutama dalam pengendalian masalah teknis di
                                                                           
        lapangan sehingga pekerjaan tersebut dapat tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
        Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah terutama dalam pengendalian masalah teknis di
                                                                           
        lapangan sehingga pekerjaan tersebut dapat tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
                                                                           
     3. Sasaran                                                            
                                                                           
                                                                           
        Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya bangunan Pengaman Pantai yang dapat
        memberikan manfaat bagi warga masyarakat di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
     4. Lokasi Pekerjaan                                                   
                                                                           
        Secara administratif Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Ibu Kab. Halmahera Barat
        terletak di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat Prov. Maluku Utara. Dan secara
                                                                           
        geografis lokasi pekerjaan berada antara: 1°30'26.59" Lintang Utara 127°32'10.37" Bujur
                                                                           
        Timur, Dapat dilihat pada gambar 1.1. Untuk mencapai ke lokasi kegiatan dari Kota Ternate
        dengan menggunakan transportasi laut (Speedboat) menuju Pelabuhan Jailolo ± 1,5 Jam,
                                                                           
        kemudian perjalanan dilanjutkan menggunakan transportasi darat ± 1,5 jam menuju
        Kecamatan Ibu.                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                          
                                                                           
    Lokasi Pekerjaan                                                       
    Pembangunan                                                            
    Konstruksi Pengaman                                                    
    Pantai Ibu Kab.                                                        
    Halmahera Barat                                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Gambar 1.1                           
                                                                           
                                  Peta Lokasi Kegiatan                     
                                                                           
     5. Sumber Pendanaan                                                   
                                                                           
        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar
                                                                           
        Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta rupiah).          
                                                                           
        Nilai HPS sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta rupiah), Persyaratan
                                                                           
        Kualifikasi Badan Usaha Menengah dengan Klasifikasi Jasa Rekayasa Sub Bidang Klasifikasi
        RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air) Kode KBLI 71102 atau
        Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
        Teknik Sipil Air (RE 203).                                         
                                                                           
        Apabila dana dalam dokumen anggaran beserta revisinya yang telah di sah kan tidak tersedia
                                                                           
        atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran 2023, maka pengadaan Pekerjaan Jasa
        Konsultansi Konstruksi dapat dibatalkan dan penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi
                                                                           
        dalam bentuk apapun.                                               
                                                                           
                                                                           
     6. Nama dan Organisasi PPK                                            
                                                                           
        Nama PPK         : PPK SUNGAI DAN PANTAI II                        
                                                                           
        Nama Satuan Kerja : Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku
                           Provinsi Maluku Utara                           
                                                                           
                                                                           
        Nama Balai       : Balai Wilayah Sungai Maluku Utara               
                                                                           
     7. Data Dasar                                                         
                                                                           
                                                                           
        Sebagai Data Dasar dalam kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai
        Kec. Ibu Tahap II adalah SID/DD Pantai Ibu Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015.
                                                                           
                                                                           
     8. Standar Teknis                                                     
                                                                           
        Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
                                                                           
        persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
        a. Persyaratan Umum Pekerjaan                                      
                                                                           
                                                                           
          Setiap bagian dari kegiatan Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
          memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna
                                                                           
          Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
                                                                           
        b. Persyaratan Obyektif                                            
                                                                           
          Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
                                                                           
          pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
          pekerjaan.                                                       
                                                                           
        c. Persyaratan Fungsional                                          
          Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
          tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.                    
                                                                           
        d. Persyaratan Prosedural                                          
                                                                           
          Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
                                                                           
          harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang
                                                                           
          berlaku.                                                         
        e. Kriteria Lain-lain                                              
                                                                           
                                                                           
          Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
          pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
                                                                           
          pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
          (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
                                                                           
        Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Srainase Perkotaan
                                                                           
        menggunakan daftar referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah
                                                                           
        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2014 tentang
        Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.                         
                                                                           
                                                                           
     9. Studi – Studi Terdahulu                                            
                                                                           
        Studi terdahulu adalah mengacu pada Data Dasar dalam KAK Poin 7. Data Dasar.
                                                                           
                                                                           
     10. Referensi Hukum                                                   
                                                                           
         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang
          Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.                     
                                                                           
                                                                           
         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
          (APBN) Tahun Anggaran 2020.                                      
                                                                           
         Undang – Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.           
                                                                           
         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
                                                                           
          Sumber Daya Air.                                                 
                                                                           
         Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber
          Daya Air Nasional.                                               
         Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                             
                                                                           
         Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
          Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                                                                           
          Barang/Jasa Pemerintah.                                          
                                                                           
         Peraturan Menteri Republik Indonesia PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan
          Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.                  
                                                                           
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018
          tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian
                                                                           
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                             
                                                                           
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019
          tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                                                                           
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019
                                                                           
          Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
          dan Perumahan Rakyat.                                            
                                                                           
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
          tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.         
                                                                           
         Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan No. 12 Tahun
                                                                           
          2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
                                                                           
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang
          Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
          Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
                                                                           
                                                                           
         Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
          Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
          Konsultansi Konstruksi.                                          
                                                                           
         Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20/SE/M/2021 tentang
          Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang
                                                                           
          (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan
          Umum Dan Perumahan Rakyat.                                       
                                                                           
         Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang
          Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
          Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat                              
         Pedoman Standar Minimal INKINDO Tahun 2023 tentang Biaya Remunerasi (BR) dan
          Biaya Langsung (BL) untuk kegiatan Jasa Konsultansi (Layanan Jasa Konsultansi
          Konstruksi maupun untuk Layanan Jasa Konsultansi Non Konstruksi).
                                                                           
         Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 Tentang
                                                                           
          Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi
          Bidang Jasa Konstruksi                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     11. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                           
        1. Kegiatan Persiapan                                              
                                                                           
          Tahapan ini bertujuan untuk mempersiapkan segala kebutuhan baik personil, peralatan
                                                                           
          maupun administrasi yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan berikutnya. Hal-hal yang
          dilakukan dalam tahapan ini adalah :                             
                                                                           
          -  Mobilisasi personil dan peralatan                             
          -  Konsolidasi Tim                                               
                                                                           
          -  Administrasi dan perijinan                                    
                                                                           
          -  Pembuatan Rencana Kerja Rinci                                 
          -  Pengumpulan Data Gambar Hasil Perencanaan Terdahulu yang terkait
                                                                           
          -  Orientasi Lapangan                                            
                                                                           
        2. Pekerjaan Pengawasan Konstruksi                                 
          Dalam kegiatan pengawasan konstruksi, konsultan akan membantu PPK SUNGAI DAN
                                                                           
          PANTAI II untuk kegiatan berikut :                               
                                                                           
          a. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh penyedia jasa
          b. Mengevaluasi pekerjaan dan kontrol terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan yang
                                                                           
            dilakukan oleh penyedia jasa termasuk rekomendasi terhadap kinerja penyedia jasa di
            lapangan                                                       
                                                                           
          c. Mengendalikan ketepatan waktu pelaksanaan dan biaya pekerjaan 
                                                                           
          d. Membantu PPK SUNGAI DAN PANTAI II untuk memeriksa dan menindaklanjuti
            terhadap :                                                     
                                                                           
            - Dokumen Laporan Program Mutu (RMK)                           
            - Semua usulan penerapan referensi yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
              yang diajukan penyedia jasa                                  
            - Rencana kerja penyedia jasa sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan agar
              dapat diperoleh metode kerja yang efektif dan efisien        
                                                                           
            - Gambar construction drawing dan as-built drawing yang dibuat penyedia jasa
            - Mutual check MC-0 dan MC-100                                 
                                                                           
          e. Melakukan inspeksi untuk pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instalasi
                                                                           
            yang ada. Untuk pelaksanaan pekerjaan, petugas konsultan harus selalu mengawasi
            pekerjaan tersebut di lapangan                                 
                                                                           
          f. Mengisi dan menyetujui Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di
            lapangan                                                       
                                                                           
          g. Mengusulkan perubahan-perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam surat
                                                                           
            perjanjian kontrak sebagai akibat adanya penyesuaian-penyesuaian di lapangan yang
            tidak dapat dihindarkan dan memecahkan persoalan - persoalan yang terjadi selama
                                                                           
            pelaksanaan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan yang
            dibuat oleh penyedia jasa dan diperiksa oleh konsultan         
                                                                           
          h. Menyelesaikan setiap perubahan pekerjaan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
            hingga mendapatkan persetujuan terhadap setiap perubahan pekerjaan tersebut dengan
            menyampaikan pula alasan, analisis, spesifikasi dan gambar - gambar yang diperlukan
                                                                           
          i. Memeriksa dan menandatangani berita acara bobot pekerjaan yang diajukan oleh
            penyedia jasa                                                  
                                                                           
          j. Mengikuti rapat - rapat secara berkala                        
                                                                           
          k. Melakukan pengukuran MC - 0, CCO dan MC - 100 bersama dengan panitia peneliti
            kontrak                                                        
                                                                           
          l. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada PPK SUNGAI DAN PANTAI II
            mengenai pelaksanaan pekerjaan, masukan hasil rapat atau pertemuan di lapangan,
                                                                           
            penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan penyedia jasa, perbaikannya dan hal -
            hal yang terjadi di lapangan. Dalam kegiatan ini, Direksi pekerjaan juga harus ikut
                                                                           
            mengawasi audit Laporan Program Mutu (RMK) penyedia jasa dan perubahan -
                                                                           
            perubahan yang ada.                                            
          m. Memeriksa dan membuat persetujuan terhadap semua pengaturan lalu lintas dan
                                                                           
            pengalihan aliran yang diperlukan di sekitar lokasi pekerjaan yang diajukan oleh
            penyedia jasa selama masa pekerjaan konstruksi                 
          n. Terhadap penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen
            kontrak penyedia jasa pemborongan dikenakan sanksi atau teguran atau peringatan.
                                                                           
            Sebelum teguran dikeluarkan oleh PPK SUNGAI DAN PANTAI II, konsultan membuat
            surat rekomendasi kepada PPK SUNGAI DAN PANTAI II. Apabila penyedia jasa tidak
                                                                           
            melaksanakan isi surat pemberitahuan / instruksi, PPK SUNGAI DAN PANTAI II akan
                                                                           
            mengeluarkan surat teguran I. Apabila surat teguran tidak dilaksanakan oleh penyedia
            jasa dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, maka konsultan membuat surat rekomendasi kepada
                                                                           
            PPK untuk dikeluarkan surat teguran I                          
          o. Mencatat dan menyimpan semua hasil pengukuran dan pengujian, evaluasi hasil serta
                                                                           
            memberikan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan
                                                                           
            seluruhnya agar dapat dinyatakan diterima dengan baik oleh PPK SUNGAI DAN
            PANTAI II dan dapat dilakukan serah terima pekerjaan untuk menentukan masa
                                                                           
            pemeliharaan                                                   
          p. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
                                                                           
          q. Membantu PPK SUNGAI DAN PANTAI II dalam menyusun dokumen penyerahan
                                                                           
            pekerjaan                                                      
          r. Konsultan dalam segala hal mengasistensikan kepada PPK SUNGAI DAN PANTAI II
                                                                           
            atas kebenaran dan kelengkapan hasil pengawasan, pemeriksaan, evaluasi hasil
            pelaksanaan dan dokumen - dokumen serta bukti - bukti pemenuhan kontrak
                                                                           
            pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa.                      
                                                                           
          s. Melakukan Review Desain dan membuat Justifikasi Teknis jika terdapat perubahan
            kondisi lapangan dengan berkoordinasi dengan Tim Teknis Satuan Kerja Pelaksanaan
                                                                           
            Jaringan Sumber Air Maluku Utara Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
          t. Membuat Manual Operasi dan Pemeliharaan (MOP) setelah pekerjaan selesai sehingga
                                                                           
            bisa digunakan dalam Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan.  
                                                                           
     12. Keluaran – Keluaran                                               
                                                                           
                                                                           
        Target Keluaran (Output) dari kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai
        Kec. Ibu Tahap II pada Tahun Anggaran 2023 adalah:                 
                                                                           
                                                                           
        1. Pekerjaan Persiapan                                             
          - Persiapan Administrasi                                         
                                                                           
          - Mobilisasi Personil, alat dan jadwal kegiatan                  
          - Persiapan kantor dan base camp                                 
          - Pengumpulan data sekunder (peta, data-data, laporan-laporan terdahulu, dll)
                                                                           
          - Penyusunan Laporan Program Mutu (RMK) dan Laporan Pendahuluan  
                                                                           
        2. Pekerjaan Pengawasan Konstruksi                                 
                                                                           
          - Memahami Laporan Program Mutu (RMK) Penyedia jasa dan memberikan masukan
                                                                           
            untuk perbaikan Laporan Program Mutu (RMK) Penyedia jasa       
          - Memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan kepada penyedia jasa dan melakukan
                                                                           
            pemeriksaan serta memberikan petunjuk agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar
            berlangsung sesual dengan ketentuan dalam kontrak dan jadual pelaksanaannya
                                                                           
          - Memberikan bimbingan teknis pada tahap pelaksanaan pengawasan pekerjaan
                                                                           
            konstruksi                                                     
          - Melakukan kegiatan PCM                                         
                                                                           
          - Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh penyedia jasa
          - Mengevaluasi pekerjaan dan kontrol terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan yang
                                                                           
            dilakukan oleh penyedia jasa termasuk rekomendasi terhadap kinerja penyedia jasa di
            lapangan                                                       
                                                                           
          - Menyimpan semua catatan koresponden dan dokumen sehubungan perubahan-
                                                                           
            perubahan yang terjadi terhadap kontrak awal                   
          - Membantu PPK SUNGAI DAN PANTAI II yang berhubungan dengan administrasi,
                                                                           
            teknis dan kontrak yang mungkin timbul selama pelaksanaan konstruksi
          - Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang sehubungan dengan
                                                                           
            pelaksanaan pekerjaan fisik, antara lain Tim Teknis Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan
                                                                           
            Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
                                                                           
     13. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari PPK             
                                                                           
        Penyediaan oleh Pengguna Jasa                                      
                                                                           
        a. Laporan dan Data :                                              
                                                                           
          Berbagai data dan laporan hasil studi terdahulu yang terkait dengan pekerjaan ini dan telah
                                                                           
          dimiliki oleh Pengguna Jasa, dapat digunakan oleh Penyedia Jasa untuk mendukung
          keperluan teknis pelaksanaan pekerjaannya.                       
                                                                           
        b. Staf Pengawas/Pendamping :                                      
          Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
          atau pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.       
                                                                           
        c. Pengguna Jasa tidak menyediakan fasilitas yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
                                                                           
     14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi             
                                                                           
                                                                           
        Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
        dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, sebagai berikut :
                                                                           
        a. Sewa Kantor seluas 36 m2 yang akan digunakan sebagai kantor untuk mendukung
                                                                           
          pelaksanaan pekerjaan.                                           
        b. Sewa Komputer sebanyak 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
        c. Sewa Printer / Plotter sebanyak 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
        d. Sewa Scanner 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
        e. Sewa Drone 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan. 
                                                                           
        f. Sewa Total Station 1 (satu) unit untuk mendukung pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
        g. Pengadaan biaya Komunikasi sebanyak 1 (satu) set setiap bulan yang digunakan sebagai
                                                                           
          penunjang kegiatan.                                              
                                                                           
        h. Pengadaan Bahan Habis Pakai (ATK) sebanyak 1 (satu) set setiap bulan yang digunakan
          sebagai penunjang kegiatan.                                      
                                                                           
        i. Sewa kendaraan bermotor roda empat sebanyak 2 (dua) unit, yang akan digunakan sebagai
          penunjang kegiatan dengan spesifikasi teknis sebagai berikut : Minibus kapasitas 6 (orang)
                                                                           
          s.d 7 (orang) termasuk pengemudi.                                
                                                                           
        j. Sewa kendaraan bermotor roda dua sebanyak 5 (lima) unit, yang akan digunakan sebagai
          penunjang kegiatan.                                              
                                                                           
                                                                           
                No         Jenis            Jumlah       Keterangan        
                                                                           
                1   Kantor                 1 Unit/4 Bln    Sewa            
                                                                           
                2   Komputer CAD          1 Unit/ 120 Hari Sewa            
                                                                           
                3   Printer/Plotter       1 Unit/ 120 Hari Sewa            
                                                                           
                4   Scanner               1 Unit/ 120 Hari Sewa            
                                                                           
                                                                           
                5   Drone                 1 Unit/ 60 Hari  Sewa            
                6   Total Station         1 Unit/ 100 Hari Sewa            
                                                                           
                7   Komunikasi              1 LS/ Bln      Sewa            
                                                                           
                8   Kendaraan roda 4      2 Unit/ 120 Hari Sewa            
                                                                           
                9   Kendaraan roda 2      5 Unit/ 120 Hari Sewa            
                                                                           
                10  Alat Tulis Kantor       1 LS/Bln       Dibeli          
                                                                           
                                                                           
     15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                  
                                                                           
        Kewenangan yang didelegasikan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Konsultan
                                                                           
        Supervisi adalah kewenangan dalam mengawasi, mengarahkan pelaksanaan agar dapat
        tercapainya penyelesaian pekerjaan sesuai persyaratan pekerjaan yang ada dalam Dokumen
                                                                           
        Kontrak dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kewenangan
        yang diberikan.                                                    
                                                                           
                                                                           
     16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                               
                                                                           
        Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman
                                                                           
        Pantai Kec. Ibu Tahap II pada Tahun Anggaran 2023 adalah selama 4 (Empat) bulan, atau
        sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.               
                                                                           
                                       JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN        
         No.         URAIAN        BULAN 1 BULAN 2 BULAN 3 BULAN 4 KET.    
                                  I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
            BIAYA PERSONIL                                                 
          1 1. Tenaga Ahli                                                 
          2 2. Tenaga Pendukung                                            
            BIAYA LANGSUNG                                                 
          1 1. Biaya Kantor                                                
          2 2. Biaya Perjalanan Dinas                                      
          3 3. Biaya Laporan                                               
          4 4. Biaya Penerapan SMKK                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                   
                                                                           
     17. Personil                                                          
        Personil yang diperlukan untuk kegiatan ini mencakup: Tenaga Ahli serta Tenaga Pendukung.
        Seluruh personil yang ditugaskan oleh konsultan di dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus
                                                                           
        mampu dalam bidang tugasnya masing-masing.                         
                                                                           
        Personil yang ditugaskan harus memenuhi persyaratan keahlian seperti tersebut dibawah ini:
                                                                           
        I. Tenaga Ahli                                                     
                                                                           
          Tenaga Ahli untuk mendukung pekerjaan ini terdiri dari :         
                                                                           
          1. Team Leader (1 orang)                                         
            Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil atau
                                                                           
            Teknik Pengairan lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah telah diakreditasi oleh
            instansi yang berwenang, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang
                                                                           
            Teknik Persungaian dan Bangunan Air sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun untuk strata
                                                                           
            1 (S1), memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Madya Bidang
            Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
                                                                           
            Tugas dan Kewajiban Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
            a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
                                                                           
               pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                                                                           
               Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
               segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                                                                           
               pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
               rekayasa terperinci lainnya;                                
                                                                           
            b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
                                                                           
               memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
               kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
                                                                           
               dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
               dinyatakan secara umum;                                     
                                                                           
            c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
                                                                           
               Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
               dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
                                                                           
               tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
            d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
               konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                           
               sebelum pelaksanaan pekerjaan;                              
            e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
                                                                           
               pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
                                                                           
               inspeksi lapangan.                                          
            f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
                                                                           
               pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
               yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                           
            g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
                                                                           
               Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
               schedule) yang telah disetujui;                             
                                                                           
            h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
               PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
                                                                           
               Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
                                                                           
               penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team
               Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
                                                                           
               keterlambatan;                                              
            i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
                                                                           
               telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;      
                                                                           
            j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
               melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
                                                                           
               akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
               memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                           
            k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
               pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                                                                           
               pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;      
                                                                           
            l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
               setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
                                                                           
               keputusan/persetujuan;                                      
            m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
               yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan
                                                                           
               pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
            n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
                                                                           
               pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
                                                                           
               PPK;                                                        
            o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
                                                                           
               drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
               sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan   
                                                                           
            p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
                                                                           
               harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
               pembayaran.                                                 
                                                                           
          2. Quality Engineer (1 orang)                                    
            Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil atau
                                                                           
            Teknik Pengairan lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah diakreditasi oleh
                                                                           
            instansi yang berwenang, berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang
            pengawasan mutu konstruksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun, memiliki sertifikat
                                                                           
            keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya
            Air dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.         
                                                                           
            Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas:             
                                                                           
             a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
               pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
                                                                           
               perubahannya;                                               
             b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
                                                                           
               dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
             c. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
                                                                           
               Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
                                                                           
               serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
               terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
                                                                           
               pengujiannya;                                               
             d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
               secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
                                                                           
               material dan hasil pekerjaan;                               
             e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
                                                                           
               Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
                                                                           
               dan dokumen perubahannya;                                   
             f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
                                                                           
               pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
               risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
                                                                           
               dilaporkan kepada PPK;                                      
                                                                           
             g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
               pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;                
                                                                           
             h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
               mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                 
                                                                           
             i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
                                                                           
               pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
               dan                                                         
                                                                           
             j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
               Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
                                                                           
          3. Quantity Engineer (1 orang)                                   
                                                                           
            Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1) Seluruh Jurusan /Program
            Studi Bidang Konstruksi lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah diakreditasi
                                                                           
            oleh instansi yang berwenang, berpengalaman memeriksa volume pekerjaan dan
            rencana anggaran biaya konstruksi pekerjaan teknik pengairan sekurang-kurangnya 7
                                                                           
            (tujuh) tahun, memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Madya Bidang
            Keahlian Manajemen Konstruksi dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
                                                                           
            Tugas dan kewajiban Quantity Enginer terdiri atas:             
                                                                           
             a. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
               kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan; 
                                                                           
             b. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
               selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
             c. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
               dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                       
                                                                           
             d. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan
               di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
                                                                           
               pekerjaan dapat dilaksanakan;                               
                                                                           
             e. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
               melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
                                                                           
               pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
             f. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
                                                                           
               perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                                                                           
               Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
               Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                           
             g. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
               Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
                                                                           
               dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
                                                                           
               setelah selesai kerja;                                      
             h. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
                                                                           
               oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                    
             i. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
                                                                           
               serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan 
                                                                           
             j. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
               pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
                                                                           
          4. Health Safety Environment (HSE) Engineer (1 orang)            
            Health Safety Environment (HSE) Engineer disyaratkan Sarjana Strata 1 (S1) Seluruh
                                                                           
            Jurusan /Program Studi lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah diakreditasi
            oleh instansi yang berwenang, berpengalaman memeriksa volume pekerjaan dan
                                                                           
            rencana anggaran biaya konstruksi pekerjaan teknik pengairan sekurang-kurangnya 3
                                                                           
            (tiga) tahun, memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Muda K3
            Konstruksi dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.  
                                                                           
            Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
             a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
               konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                                                                           
               terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;         
             b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;      
                                                                           
             c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
                                                                           
               dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                   
             d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                           
               mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
               lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
                                                                           
               kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);       
                                                                           
             e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
               menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
                                                                           
               upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
               bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                                                                           
               kerja;                                                      
                                                                           
             f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
               berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                           
               memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
               diminimalisir;                                              
                                                                           
             g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
                                                                           
               pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
               terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;    
                                                                           
             h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
               termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                                                                           
               kesehatan dan keselamatan kerja; dan                        
             i. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
                                                                           
               masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                           
                                                                           
        II. Tenaga Pendukung                                               
                                                                           
          Tenaga Pendukung untuk mendukung pekerjaan ini terdiri dari :    
          1. Inspector (3 Orang)                                           
            Minimal lulusan S1 Teknik Sipil/Hidro dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya
                                                                           
            2 tahun dalam mengawasi dan mengendalikan aspek desain, volume, material dan waktu
            pelaksanaan kegiatan dengan melampirkan ijazah                 
                                                                           
          2. Operator Draftman/CAD (3 Orang)                               
                                                                           
            Minimal lulusan STM/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2
            tahun dalam penyusunan gambar perencanaan, administrasi kantor dan pembuatan
                                                                           
            laporan dengan melampirkan ijasah.                             
          3. Surveyor (3 Orang)                                            
                                                                           
            Minimal lulusan SMA/STM/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-
                                                                           
            kurangnya 2 tahun dalam survey pengukuran, dengan melampirkan ijasah.
          4. Administrator (2 Orang)                                       
                                                                           
            Minimal lulusan D3 Administrasi dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2
            tahun dalam pengurusan administrasi dengan melampirkan ijasah. 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  Jabatan dalam Pengalaman                        Jumlah   
                                         Jumlah                            
   Tingkat Pendidikan/ pekerjaan yang Kerja          Sertifikat   Orang    
No.                                      Personil                          
       Ijazah        akan      Profesional        Kompetensi Kerja Bulan   
                                         (Org)                             
                   dilaksanakan (Tahun)                                    
   Tenaga Ahli                                                             
                                                  Ahli Madya Bidang        
   S1/D4 Teknik Sipil/                                                     
1                  Team Leader    7        1     Keahlian Teknik Sumber 4  
   Teknik Pengairan                                                        
                                                     Daya Air              
                                                  Ahli Madya Bidang        
   S1/D4 Teknik Sipil/                                                     
2                 Quality Engineer 7       1     Keahlian Teknik Sumber 4  
   Teknik Pengairan                                                        
                                                     Daya Air              
   S1/D4 Seluruh                                                           
                                                  Ahli Madya Bidang        
   Jurusan Program                                                         
3                 Quantity Engineer 7      1      Keahlian Manajemen 4     
   Studi Bidang                                                            
                                                    Konstruksi             
   Konstruksi                                                              
   S1/D4 Seluruh   Health Safety                                           
4  Jurusan Program Environment (HSE) 3     1    Ahli Muda K3 Konstruksi 4  
   Studi            Engineer                                               
   Tenaga Pendukung                                                        
   S1 Teknik Sipil/                                                        
1                   Inspector    ≥ 2       3           -            4      
   Hidro                                                                   
                    Operator                                               
2  STM/SMK/Sederajat             ≥ 2       3           -            4      
                  Draftman/CAD                                             
3  STM/SMK/Sederajat Surveyor    ≥ 2       3           -            4      
                                                                           
4  D3 Administrasi Administrator ≥ 2       2           -            4      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                              
                                                                           
        Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman
                                                                           
        Pantai Kec. Ibu Tahap I pada Tahun Anggaran                        
                                                                           
        2023 adalah selama 4 (empat) bulan, atau sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan
        konstruksi.                                                        
                                                                           
                                           WAKTU PENUGASAN                 
       No.        PERSONIL        BULAN 1  BULAN 2 BULAN 3  BULAN 4 KET.   
                                 I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
          Tenaga Ahli :                                                    
        1 Team Leader                                                      
        2 Quality Engineer                                                 
        3 Quantity Engineer                                                
                                                                           
        4 HSE                                                              
          Tenaga Pendukung                                                 
        1 Inspector                                                        
        2 Operator Draftman/CAD                                            
        3 Surveyor                                                         
        4 Administrator                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     19. Pelaporan                                                         
                                                                           
        Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :  
                                                                           
            Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)                            
             Laporan Program Mutu (RMK) sekurang – kurangnya berisi:       
                                                                           
               Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;       
                                                                           
               Organisasi kerja Penyedia;                                 
               Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;                              
                                                                           
               Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung;     
               Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                            
                                                                           
               Prosedur instruksi kerja; dan                              
                                                                           
               Pelaksana kerja.                                           
             Laporan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) setelah diterbitkannya
             SPMK, sebanyak 5 (lima) buku.                                 
                                                                           
                                                                           
            Laporan Pendahuluan (Inception Report)                        
             Laporan Pendahuluan memuat:                                   
                                                                           
               Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga lainnya                  
                                                                           
               Jadwal kegiatan Penyedia Jasa.                             
             Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sejak
                                                                           
             SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan               
                                                                           
            Laporan Bulanan                                               
                                                                           
             Laporan Bulanan memuat:                                       
                                                                           
               Kemajuan pelaksanaan pekerjaan setiap bulan                
               Rencana kerja periode selanjutnya                          
                                                                           
               Hambatan yang ditemukan dan pemecahan masalah.             
             Laporan sudah harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu pertama setiap
                                                                           
             bulannya, masing-masing sebanyak 5 (lima) buku.               
                                                                           
                                                                           
            Laporan Akhir                                                 
             Laporan Akhir berisi hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang meliputi seluruh ruang
                                                                           
             lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam Kontrak dan merupakan
             penyempurnaan ”draft final report” yang sudah mendapat berbagai masukan dari
                                                                           
             Pengguna Jasa pada saat pembahasan/diskusi. Laporan Akhir harus sudah diserahkan
             selambat-lambatnya bersamaan dengan pengajuan pembayaran angsuran terakhir.
                                                                           
             Laporan yang diserahkan yaitu : Laporan Utama sebanyak 5 (lima) buku.
                                                                           
                                                                           
             Selengkapnya, dokumen yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :
                                                                           
             a. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) : 5 (lima) rangkap      
             b. Laporan Pendahuluan (Inception Report) : 5 (lima) rangkap  
                                                                           
             c. Laporan Bulanan (per periode)   : 5 (lima) rangkap         
                                                                           
             d. Laporan Akhir (Final Report)    : 5 (lima) rangkap         
             e. Back up data dalam bentuk Hard Disk SSD (1 TB) : 1 set.    
     20. Produksi Dalam Negeri                                             
                                                                           
        Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
                                                                           
        Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
        keterbatasan kompetensi dalam negeri.                              
                                                                           
                                                                           
     21. Persyaratan Kerja Sama                                            
        Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
                                                                           
        jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:      
                                                                           
            Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah; dan atau
            Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.
                                                                           
     22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                 
                                                                           
        Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai persyaratan dan
        kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan Pengawasan
                                                                           
        Konstruksi.                                                        
                                                                           
     23. Alih Pengetahuan                                                  
                                                                           
        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
        dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
                                                                           
     Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                             Ternate, 31 Juli 2023         
                                                                           
                                               Mengetahui,                 
                                         PPK SUNGAI DAN PANTAI II          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                          EDI SUKIRMAN, ST., MT            
                                          NIP. 19750720 200710 1 001
Tenders also won by PT Globetek Glory Konsultan
Authority
26 February 2025Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Uwe Distrik Wouma Dan Kawasan Kpp Provinsi Papua Pegunungan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,250,000,000
26 June 2025Paket 3 - Perencanaan Embung Di Sulawesi SelatanProvinsi Sulawesi SelatanRp 3,600,000,000
8 March 2023Supervisi Rehabilitasi Waduk KeulilingKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,600,000,000
21 November 2023Sid Penyediaan Air Baku Dari Waduk Rukoh Kabupaten PidieKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
4 November 2021Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Lakbok Utara Paket 2; Jawa Barat; Kab. Ciamis; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
4 November 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Larap Pengendalian Banjir Kali Langsur Di Kab. Sukoharjo; Kab. Sukoharjo; Jawa Tengah; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
6 December 2022Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Di Pesisir Teluk Jakarta Tahap 6 Paket 6Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
13 January 2022Kajian Sempadan Danau MatanoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
30 November 2021Detail Desain Pengendalian Banjir Kali RawalumbuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
21 November 2018Investigasi Geologi Tambahan Bendungan WairoroKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000