Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kota Sungai Penuh Dan Kabupaten Sarolangun

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81952064
Status: Repeat Order
Date: 3 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,070,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,069,608,187
Winner (Pemenang): PT Yoka Tiga Consultant
NPWP: 020052080331000
RUP Code: 44412544
Work Location: KAB. SAROLANGUN - Sarolangun (Kab.)|KOTA SUNGAI PENUH - Sungai Penuh (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                         
                                                                         
                            ( K A  K  )                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     PAKET    PEKERJAAN                                  
                                                                         
                                                                         
   NAMA  PAKET       : Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kota Sungai        
                                                                         
                       Penuh dan Kabupaten Sarolangun                    
                                                                         
   PROVINSI          : JAMBI                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     Tahun   Anggaran   2023                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          KEMENTERIAN   PEKERJAAN   UMUM  DAN  PERUMAHAN   TRAKYAT       
               DIREKTORAT       JENDERAL      BINA   MARGA               
                                                                         
          B A L A I P E L A K S A N A A N J A L A N N A S I O N A L J A M B I
          SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
          Jl. MT. Haryono No. 14 Telanai Pura Kota Jambi, Telp. 0741-63808 e-mail : P3jj_jambi@yahoo.com
          KERANGKA   ACUAN   KERJA/TERM   OF REFERENCE                   
              KELUARAN (OUTPUT) TAHUN  ANGGARAN  2023                    
                                                                         
                                                                         
   Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
   Unit Organisasi     : (04) Ditjen Bina Marga                          
                                                                         
   Kegiatan            : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan    
                        Nasional                                         
   Sasaran Kegiatan    : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
                        dan Peningkatan Jalan Nasional                   
                                                                         
   Indikator Kinerja   : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional                  
   Kegitan              2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional    
   Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis                          
                                                                         
   Output (KRO)                                                          
   Indikator KRO       : 1. CBR Dukungan Teknis                          
   Volume              : 1. 311 Pengawasan Teknik                        
   Satuan Ukur         : 1. Dok                                          
                                                                         
   Alokasi Dana        : Rp. 1.070.000.000,00                            
KERANGKA  ACUAN KERJA                                                    
                                                                         
 1. Latar Belakang Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat
                   Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud 
                   mengadakan pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK
                                                                         
                   akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
                   dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
                   (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam
                                                                         
                   pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
                   Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut  
                                                                         
                   sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak
                   lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
                   PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
                   pengawasan  dengan  Konsultan Pengawas  Pekerjaan     
                                                                         
                   (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan
                   selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
                                                                         
                   Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                         
                   a. Pada koridor ruas jalan Rawang - Tanah Kampung (Jakan
                      Tanjung) dan Taman dewa - Sp buruh baru merupakan  
                      akses jalan daerah yang menghubungkan satu antar   
                      Kecamatan di dalam Kota Sungai Penuh dan Kabupaten 
                                                                         
                      Sarolangun;                                        
                   b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan
                      secara umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada
                      perkerasan aspal maupun perkerasan beton dan bahu jalan;
                                                                         
                   c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak  
                      memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
                      disyaratkan, misalnya dengan banyak kerusakan jalan yang
                                                                         
                      ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai;     
                   d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat,
                      waktu tempuh meningkat, serta jumlah kecelakaan juga
                      kemungkinan meningkat;                             
                                                                         
                   e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi 
                      masalah-masalah yang telah diuraikan di atas melalui
                      pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas
                                                                         
                      jalan terutama pada segmen – segmen yang kinerjanya
                      rendah;                                            
                   f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung
                      pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi
                                                                         
                      perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta 
                      pemulihan LoS yang dipersyaratkan.                 
 2. Maksud Dan     Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan
    Tujuan         ini adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan,
                                                                         
                   pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak
                   pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.        
                                                                         
                   Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
                   dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
                   ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
                   pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
                                                                         
                   Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi
                   terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal.
                                                                         
                   Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
                   kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi.  
                   Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang
                                                                         
                   memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.      
                   Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah
                                                                         
                   sebagai berikut:                                      
                    a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Pelaksana  
                                                                         
                      Pekerjaan Fisik, adalah mengatur dan mengelola     
                      pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh,
                      meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan
                                                                         
                      komponen  Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan    
                      Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK      
                      Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan
                      Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan 
                                                                         
                      Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan    
                      sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara   
                      tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat
                      Pelimpahan Wewenang.                               
                                                                         
                      Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak   
                                                                         
                      Pekerjaan Konstruksi mencakup:                     
                      1.) Memberikan hak untuk mengakses lokasi kerja;   
                                                                         
                      2.) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia  
                          Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi
                          dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan     
                          perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan    
                                                                         
                          Konstruksi;                                    
                      3.) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan   
                          Konsultan Pengawas untuk melakukan perubahan   
                          pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan 
                                                                         
                          kepegawaian dan  peralatan, dan memberikan     
                          persetujuan sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan 
                          Konstruksi;                                    
                                                                         
                      4.) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan  
                          pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;              
                      5.) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan  
                          tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas
                                                                         
                          dan Penyedia Konstruksi;                       
                      6.) Mengeluarkan   instruksi untuk    memulai,     
                          menangguhkan, mengubah   atau  memperbaiki     
                                                                         
                          pekerjaan (Pengguna Jasa bisa  melimpahkan     
                          kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);     
                      7.) Melaksanakan proses amandemen kontrak;         
                      8.) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal;
                                                                         
                          dan                                            
                      9.) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan
                          Konstruksi.                                    
                                                                         
                   b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan
                      administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
                      dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan
                      semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai 
                                                                         
                      dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                      baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.     
                                                                         
                      Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:        
                      1.) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
                                                                         
                          Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
                      2.) Merencanakan  dan   melaksanakan  kegiatan     
                          Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
                                                                         
                          pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                          Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
                          dan persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                      3.) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                                                                         
                          yang diusulkan Penyedia Konstruksi;            
                      4.) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk 
                          Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen   
                                                                         
                          Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan    
                          Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
                          Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), 
                          dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
                                                                         
                          Konstruksi;                                    
                      5.) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua  
                          kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik
                          dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
                          kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai
                                                                         
                          ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;      
                      6.) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
                          Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                      7.) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan  
                                                                         
                          Pekerjaan Konstruksi;                          
                      8.) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                          Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan
                                                                         
                          kemajuan serta laporan lainnya;                
                      9.) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
                          klaim dari Penyedia Konstruksi;                
                      10.) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan 
                                                                         
                          bulanan, serta laporan lainnya;                
                      11.) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                          sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas    
                                                                         
                          berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari   
                          Pengguna Jasa;                                 
                      12.) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus     
                          Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan 
                                                                         
                          masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
                          kewenangan Pengguna Jasa.                      
                   c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan
                                                                         
                      Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan
                      dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh
                      pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                         
                      Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:       
                                                                         
                      1.) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai  
                          dengan biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
                      2.) Membuat gambar kerja dan metode pelaksanaan    
                          perkerjaan;                                    
                                                                         
                      3.) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu
                          pekerjaan konstruksi;                          
                      4.) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah    
                                                                         
                          penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana   
                          Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan
                          dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana 
                          Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan    
                                                                         
                          (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
                          Pekerjaan Konstruksi;                          
                      5.) Pelaporan                                      
                         Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak    
 3. Sasaran        a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa  
                                                                         
                      Konsultansi untuk pengawasan terhadap Pengawasan Teknis
                      Jalan Daerah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Sarolangun.
                   b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:    
                     1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;     
                                                                         
                     2) Pekerjaan tanah;                                 
                     3) Perbaikan perkerasan;                            
                     4) Pekerjaan drainase;                              
                                                                         
                     5) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;       
                     6) Rambu dan marka.                                 
                   c. Konsultan Pengawas wajib:                          
                     1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
                                                                         
                        Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;  
                     2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
                        Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, 
                        metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi,
                                                                         
                        masa  pelaksanaan Pekerjaan  Konstruksi, dan     
                        persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                     3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                                                                         
                        yang diusulkan Penyedia Konstruksi;              
                     4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk   
                        Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
                        Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan 
                                                                         
                        Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
                        Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
                        ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;          
                                                                         
                     5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua    
                        kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik
                        dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
                                                                         
                        kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai  
                        ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;        
                     6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan  
                        Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                                                                         
                     7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan    
                        Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
                        kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                                                                         
                     8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                        Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan  
                        kemajuan serta laporan lainnya;                  
                     9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim
                                                                         
                        dari Penyedia Konstruksi;                        
                     10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
                        serta laporan lainnya;                           
                                                                         
                     11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                        sesuai dengan kewenangan  Konsultan Pengawas     
                        berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari     
                        Pengguna Jasa; dan                               
                                                                         
                     12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
                        Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan  
                        tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
                                                                         
                        Pengguna Jasa.                                   
 4. Lokasi         Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Ruas Jalan
                                                                         
    Pekerjaan      Rawang - Tanah Kampung (Jakan Tanjung), Kota Sungai Penuh
                   dan Taman dewa - Sp buruh baru, Kabupaten Sarolangun. 
                                                                         
 5. Sumber         a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
    Pendanaan         didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2023 dari   
                      Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)
                      Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat
                                                                         
                      Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
                      Perumahan Rakyat (PUPR).                           
                   b. Nilai pagu total Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
                      adalah Rp. 1.070.000.000,00                        
                                                                         
                                                                         
 6. Nama  Dan     6.1. Rincian PPK                                       
    Organisasi Dan                                                       
                    a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
    Pejabat                                                              
                       berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
    Pembuat                                                              
                       yang selanjutnya disebut Balai.                   
    Komitmen                                                             
                    b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas
                       Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang  
                       berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan 
                                                                         
                       Jalan Nasional (P2JN).                            
                  6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                     
                                                                         
                    a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
                       Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.      
                                                                         
                    b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib 
                       bertindak    sesuai     kewenangan      yang      
                       didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
                       sebelum Tanggal Mulai Kerja.                      
                                                                         
                    c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
                       menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun  
                       selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
                                                                         
                       yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap
                       Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan
                       Pengawas, dan Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan
                       Pekerjaan Konstruksi ini.                         
                                                                         
                    d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
                       ditampilkan pada Gambar berikut:                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  6.3. Pengaturan Komunikasi                             
                   Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau
                                                                         
                   faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
                   dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan   
                   Konstruksi.                                           
                                                                         
                   Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi
                   adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan
                   menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa
                   pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                         
                    a. Korespondensi di  dalam  Pekerjaan  Konstruksi    
                       menggunakan beberapa istilahistilah sebagai berikut:
                       1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan   
                                                                         
                          informasi kepada Para Pihak lainnya;           
                       2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi  
                          tujuan tersampaikannya informasi;              
                       3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
                                                                         
                          informasi yang disampaikan.                    
                    b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
                                                                         
                       permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi,
                       dan lain-lain.                                    
                                                                         
                    c. Pada  awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus     
                       menyiapkan Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan
                       Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para
                                                                         
                       Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan
                       Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap komponen
                       konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi
                       dalam pelibatannya.                               
                                                                         
                    d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para
                                                                         
                       Pihak internal harus dengan bukti tertulis yang minimal
                       berisi informasi tentang:                         
                       1) Pihak Pengirim;                                
                       2) Pihak Penerima Utama;                          
                                                                         
                       3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada
                          Penerima Utama;                                
                       4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
                       5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima
                                                                         
                          informasi.                                     
                                                                         
                    e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus    
                       disampaikan dengan cara sebagai berikut:          
                       1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui
                          jasa pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-
                                                                         
                          Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
                          disertai bukti penerimaan;                     
                       2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email  
                          penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
                                                                         
                          dan/atau Data Kontrak;                         
                       3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang  
                          disetujui sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
                          dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
                          Jasa.                                          
                                                                         
                    f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
                       apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
                                                                         
                       pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
                       pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang
                       disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima
                       tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal 
                                                                         
                       disampaikan/diterima.                             
                    g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima  
                                                                         
                       Utama, pada saat yang sama Pengirim harus mengirimkan
                       salinan identik ke semua Pihak Terkait.           
                                                                         
                    h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang 
                       ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
                       Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan 
                                                                         
                       Konstruksi.                                       
                   Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama
                                                                         
                   dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua pemberitahuan,
                   permohonan,  dan/atau persetujuan dianggap  telah     
                   diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan
                                                                         
                   sesuai protokol korespondensi di atas.                
 7. Data Dasar     Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib 
                                                                         
                   menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:    
                    a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan    
                      Konstruksi;                                        
                    b. Kerangka Acuan Kerja;                             
                                                                         
                    c. Kontrak Jasa Konstruksi;                          
                    d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh
                      Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
                                                                         
                    e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi
                      lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai
                      bagian dari kontraknya;                            
                    f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
                                                                         
                      wawancara;                                         
                    g. Informasi yang disediakan PPK;                    
                    h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
                    i. Dokumen  Rencana Teknis  Rinci untuk  Kontrak     
                                                                         
                      Pekerjaan/Konstruksi;                              
                    j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
                      informasi historis lainnya.                        
 8. Standar Teknis Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib
                   menerapkan standar teknis terkait, yaitu:             
                                                                         
                    1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);      
                    2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);             
                    3. 01/S/MDP/2017 Suplemen Manual Desain Perkerasan Jalan;
                    4. 02/M/BM/2017 Manual Desain Perkerasan Jalan.      
                                                                         
                                                                         
 9. Studi-Studi    Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari
                   hasil studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
    Terdahulu                                                            
 10. Refrensi      Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
    Hukum          Hukum  Negara Republik Indonesia, semua arahan dan    
                   keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang   
                   berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya
                                                                         
                   dengan semua staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia
                   dan/atau suplier-nya.                                 
                                                                         
                   Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas
                   wajib berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil
                   tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.            
                                                                         
                   Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah            
                                                                         
                   a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan    
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                     132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                         
                     4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                     dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang     
                     Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 tahun   
                     2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                         
                     Tahun  2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara      
                     Republik Indonesia Nomor 6760;                      
                   b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
                                                                         
                     dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun  2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara      
                     Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
                     dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang    
                                                                         
                     Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik   
                     Indonesia Nomor 6573);                              
                   c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017  tentang Jasa     
                                                                         
                     Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik    
                     Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
                                                                         
                     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
                     245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                         
                     6573);                                              
                   d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
                     86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                         
                     4655);                                              
                   e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang   
                     Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun   
                                                                         
                     2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran   
                     Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah
                     diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
                                                                         
                     tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
                     Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                     Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
                                                                         
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24,      
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor   
                     6626);                                              
                   f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang     
                                                                         
                     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara   
                     Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana 
                     telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
                                                                         
                     2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
                     Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                     63);                                                
                                                                         
                   g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
                     tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);    
                   h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
                                                                         
                     tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
                     Teknis Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                     Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 
                                                                         
                     Tahun  2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan    
                     Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2023 Nomor 372);                              
                   i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
                                                                         
                     tentang Rambu  Lalu Lintas (Berita Negara Republik  
                     Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);                    
                   j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  
                                                                         
                     Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman      
                     Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                     Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                                                                         
                     Nomor 593);                                         
                   k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                     Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
                                                                         
                     Tahun 2021 Nomor 286);                              
                   l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                     Rakyat No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
                                                                         
                     Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk
                     Elektronik;                                         
                   m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                     Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli 
                                                                         
                     Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di  
                     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;    
                   n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata
                                                                         
                     Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
                     Konstruksi di Kementerian PUPR                      
                   o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 
                     tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
                                                                         
                     Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)            
 11. Lingkup        11.1. Umum                                           
                                                                         
    Pekerjaan                                                            
                    Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
                    dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan   
                    pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan
                    semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
                    secara terencana dan terstruktur.                    
                                                                         
                    Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan
                    pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak 
                                                                         
                    sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh   
                    Penanggung Jawab  Kegiatan (PPK Fisik) dan harus     
                    mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak
                    pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
                                                                         
                    sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun  
                    2021, dan dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan
                    konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun   
                                                                         
                    Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.         
                    11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan     
                                                                         
                         Program Mutu                                    
                        11.2.1. Dasar Perencanaan                        
                         Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu
                         dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                         dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan
                         Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat     
                         Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B   
                         PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan   
                                                                         
                         persyaratan mutu konstruksi dan metode pembuktian
                         atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia  
                         Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu Konsultan  
                                                                         
                         Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality Assurance.
                         Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan
                                                                         
                         Pengawas harus memiliki konsep yang jelas tentang
                         perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance
                         yang merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas
                         dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung   
                                                                         
                         jawab Penyedia Konstruksi.                      
                         Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:        
                                                                         
                         a. Penjaminan  Mutu/Quality Assurance (QA)      
                            didefinisikan sebagai pelaksanaan program inspeksi
                                                                         
                            dan kendali produksi yang sistematik untuk   
                            mencapai standar mutu yang telah ditentukan dan
                            menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.  
                                                                         
                         b. Pengendalian Mutu/Quality Control  (QC)      
                            didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
                                                                         
                            harus dilakukan untuk memastikan produk atau 
                            komponen  yang  dihasilkan memenuhi atau     
                            melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
                                                                         
                         QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
                         diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan 
                                                                         
                         Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
                         diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
                         standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian,
                         QA dan  QC merupakan dua kegiatan yang saling   
                                                                         
                         melengkapi.                                     
                         Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
                                                                         
                         berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari      
                         Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                         yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu  
                         Konsultan Pengawas.                             
                        11.2.2. Pengenalan    Dokumen     Pekerjaan      
                                Konstruksi                               
                                                                         
                         Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,   
                         Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen     
                                                                         
                         Pekerjaan Konstruksi, khususnya:                
                          a. Syarat-Syarat Umum dan  Khusus  Kontrak     
                                                                         
                            pelaksanaan pekerjaan konstruksi;            
                          b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;    
                          c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan survei,
                            investigasi dan laporan desain yang dibuat   
                                                                         
                            Konsultan Perencana;                         
                          d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia  
                            Konstruksi terutama:                         
                                                                         
                             1) Jadwal mobilisasi;                       
                             2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi; 
                             3) Metode pelaksanaan pekerjaan;            
                             4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);     
                                                                         
                             5) Manajemen peralatan dan bahan;           
                             6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
                                gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
                                                                         
                                Keselamatan Kerja (K3).                  
                         11.2.3. Program Mutu                            
                                                                         
                         Program Mutu harus:                             
                                                                         
                         a. Menguraikan  semua    kegiatan,  seperti     
                            korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan      
                            pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi
                                                                         
                            dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan kontrak;
                         b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
                            setiap tahap konstruksi;                     
                                                                         
                         c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir   
                            pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan      
                            spesifikasi konstruksi; dan                  
                         d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
                                                                         
                            mengatasi perubahan tak terduga yang bisa    
                            mempengaruhi mutu konstruksi.                
                                                                         
                         Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu 
                         dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian
                         dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
                         Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
                                                                         
                         merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan
                         metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan
                         untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang
                                                                         
                         memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan
                         tepat biaya.                                    
                                                                         
                         Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
                         Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas
                         harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi
                         dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
                                                                         
                         Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara
                         khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan
                         dengan urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal
                                                                         
                         pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang  
                         disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                                                                         
                         Selama  konstruksi, Konsultan Pengawas harus    
                         menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
                         pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang   
                         disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
                                                                         
                         tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.          
                         Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub    
                                                                         
                         lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan
                         Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021  
                         yang meliputi komponen-komponen berikut :       
                                                                         
                         a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan   
                            informasi umum tentang proyek, termasuk nama 
                                                                         
                            paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
                            sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan
                            kontrak dan informasi umum tentang Pengguna  
                            Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
                                                                         
                         b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:     
                                                                         
                            menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
                            terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung
                            jawab dan kewenangan Para Pihak, struktur    
                            organisasi yang menggambarkan hubungan kerja 
                                                                         
                            antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan  
                            menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan   
                            koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan
                            (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan
                                                                         
                            pengalaman melaksanakan Program Mutu.        
                         c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
                                                                         
                            dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
                            tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai
                            pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan
                                                                         
                            harus juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal
                            penugasan personel.                          
                                                                         
                         d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan 
                            gambaran umum tentang ruang lingkup layanan  
                            Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
                            proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
                                                                         
                            penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                            1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan  
                                                                         
                               terkait dengan setiap tahap pekerjaan     
                               mencakup:                                 
                                                                         
                               a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
                                  umum  untuk pemeriksaan kualitas dan   
                                  kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
                                                                         
                                  kontrak pekerjaan konstruksi;          
                               b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur   
                                                                         
                                  mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
                                  dari identifikasi awal sampai penerimaan
                                  tindakan perbaikan;                    
                                                                         
                               c) Ketentuan   Pemantauan     Kinerja:    
                                  menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu 
                                                                         
                                  yang memenuhi ketentuan pemantauan     
                                  kinerja;                               
                                                                         
                               d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang 
                                  digunakan untuk  menentukan   dan      
                                  penjaminan mutu pada titik tunggu;     
                                                                         
                               e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
                                  Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan 
                                  Inklusi Sosial;                        
                                                                         
                               f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan
                                  kiriman dari Penyedia Konstruksi;      
                                                                         
                               g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan
                                  pengelolaan dokumen proyek dengan      
                                                                         
                                  sistem pengelolaan dan pengarsipan     
                                  dokumen yang aman;                     
                                                                         
                               h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur
                                  untuk memberikan dan  mendapatkan      
                                  semua persetujuan;                     
                                                                         
                               i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur
                                  perubahan Program Mutu dilakukan untuk 
                                  memastikan tercapainya tujuan Penjaminan
                                                                         
                                  Mutu;                                  
                            2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap 
                                                                         
                               pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan   
                            3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan  
                                                                         
                               kegiatan yang disebutkan dalam kontrak    
                               Konsultan Pengawas.                       
                                                                         
                         e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan
                            yang  dilaksanakan mengacu pada rencana,     
                            metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber
                                                                         
                            daya personel dan peralatan yang digunakan,  
                            frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
                            informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat
                            dalam bentuk daftar simak/checklist.         
                                                                         
                         f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus     
                            diserahkan berikut jadwal penyerahannya. Program
                                                                         
                            Mutu  Konsultan harus disusun berdasarkan    
                            dokumen RMPK Penyedia Konstruksi. Setiap aspek
                            dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan
                                                                         
                            RMPK) harus selaras.                         
                         Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan
                                                                         
                         Pengawas memeriksa dokumen  RMPK   Penyedia     
                         Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan,
                         jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program
                         Mutu  Konsultan Pengawas dan RMPK  Penyedia     
                                                                         
                         Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan
                         pekerjaan konstruksi guna mengakomodir perubahan
                         pada ruang lingkup pekerjaan.                   
                                                                         
                    11.3. Pelaksanaan Program Mutu                       
                                                                         
                    Program Mutu  menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan   
                    Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus- 
                    menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
                                                                         
                    merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk
                    memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan  
                    pengawasan.                                          
                                                                         
                    Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
                    dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan
                    dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan Upaya
                                                                         
                    Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”,
                    seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.   
                                                                         
                    Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas
                    harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak
                    Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan Wewenang.  
                                                                         
                    11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu     
                                                                         
                    Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan 
                    pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk,
                    tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:  
                                                                         
                    a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan   
                       Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan    
                                                                         
                       perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
                       dibuat oleh Penyedia Konstruksi;                  
                                                                         
                    b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
                       tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
                       Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
                       rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan    
                                                                         
                       mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan     
                       pekerjaan;                                        
                                                                         
                    c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
                       kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
                       fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
                                                                         
                       penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di
                       luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara
                       langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
                                                                         
                    d. Memantau dan  memperbarui secara berkala daftar   
                       personel, serta peralatan dan kondisinya yang disediakan
                       Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan  
                                                                         
                       kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi
                       pada saat pengadaan;                              
                                                                         
                    e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
                       Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan /
                       tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
                                                                         
                       tindakan perbaikan (jika perlu);                  
                    g. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan      
                                                                         
                       memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap 
                       selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
                       serta ketentuan lain yang terkait;                
                                                                         
                    h. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
                       disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan    
                       tindakan-tindakan perbaikan;                      
                                                                         
                    i. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna  
                       Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk
                                                                         
                       variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan, 
                       pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau
                       hal lainnya yang serupa;                          
                                                                         
                    j. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui
                       dan disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui,
                                                                         
                       dan membuat  rekomendasi kepada Pengguna Jasa     
                       terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas
                       prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan
                       dokumen pendukungnya;                             
                                                                         
                    k. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
                       kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan
                                                                         
                       pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
                       pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan,    
                       keselamatan dan kesehatan kerja, serta status dan 
                                                                         
                       perkiraan arus keuangan;                          
                    l. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa 
                                                                         
                       tentang perubahan yang dipandang perlu untuk      
                       menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak
                       setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu 
                       penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua 
                                                                         
                       variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana
                       dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan
                       Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi 
                                                                         
                       masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan
                       solusi yang mungkin dilakukan;                    
                                                                         
                    m. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu,  
                       kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;        
                                                                         
                    n. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia 
                       Konstruksi;                                       
                                                                         
                    o. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
                       Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline,
                       lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
                       benchmark;                                        
                    p. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
                       Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
                                                                         
                       mengawasi pelaksanaannya;                         
                    q. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan
                                                                         
                       atau dua mingguan) bersama Penyedia Konstruksi,   
                       Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang  
                       dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan             
                                                                         
                    r. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus
                       di atas, namun penting dilakukan untuk keberhasilan
                       pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
                                                                         
                       pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana,
                       spesifikasi, dan persyaratan kontrak.             
                                                                         
                    11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan      
                         Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja     
                         Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
                                                                         
                    Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus
                    memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan
                                                                         
                    Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
                    Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan  
                    termasuk, tetapi tidak terbatas pada:                
                                                                         
                     a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan
                        dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) yang     
                                                                         
                        didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan  
                        inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
                        Pekerjaan (RMLLP), menyusun Dokumen Rencana      
                        Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
                                                                         
                        perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada     
                        ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan 
                        peraturan perundangan yang berlaku;              
                                                                         
                     b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan,
                        RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus  
                                                                         
                        disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan kondisi
                        di lapangan.                                     
                                                                         
                     c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
                        Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin:    
                        1). Keselamatan keteknikan konstruksi;           
                        2). Keselamatan dan kesehatan kerja;             
                                                                         
                        3). Keselamatan publik; dan                      
                        4). Keselamatan lingkungan.                      
                     d. Memantau dan  melaporkan responsivitas Penyedia  
                        Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan
                                                                         
                        gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
                        konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan
                        untuk seluruh stafnya;                           
                                                                         
                     e. Memantau  dan  melaporkan kepatuhan Penyedia     
                        Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan,  
                        Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
                                                                         
                        dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
                     f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-
                                                                         
                        isu ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;
                                                                         
                     g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
                                                                         
                     h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan
                        konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-
                        langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan
                        (jika ada);                                      
                                                                         
                     i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi
                        pada keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan
                                                                         
                     j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan    
                        konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan  
                                                                         
                        pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah   
                        diambil untuk melindungi jiwa dan properti.      
                                                                         
                    11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                  
                    Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam
                                                                         
                    mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
                    memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas tentang
                    kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna
                                                                         
                    Jasa, dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan
                    yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas dan
                    menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan. 
                    Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak
                                                                         
                    terbatas pada:                                       
                     a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
                                                                         
                     b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
                                                                         
                     c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;  
                                                                         
                     d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
                        memperbarui RMPK  Penyedia Konstruksi, jadwal    
                        pekerjaan serta titik-titik tunggu;              
                                                                         
                     e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
                                                                         
                     f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
                        merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;    
                                                                         
                     g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
                        pengaturan lain yang terkait;                    
                                                                         
                     h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
                        pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
                        pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
                        kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi;
                                                                         
                        dan                                              
                     i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
                                                                         
                        pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
                        termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
                        penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan
                                                                         
                        status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi
                        secara berkala                                   
                                                                         
                    11.7. Pelaporan dan Dokumentasi                      
                    Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan  
                                                                         
                    jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada
                    Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas
                    harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa  
                    pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                         
                    Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20
                    hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di bawah
                                                                         
                    ini. Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
                    laporan-laporan berikut:                             
                     a. Laporan Pendahuluan;                             
                                                                         
                     b. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Program 
                        Mutu;                                            
                     c. Laporan Kemajuan.                                
                                                                         
                    11.7.1. Laporan Kemajuan  Pelaksanaan Pekerjaan      
                            Konstruksi                                   
                                                                         
                    Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan  
                    laporan kemajuan  pelaksanaan pekerjaan konstruksi   
                                                                         
                    sebagaimana berikut:                                 
                     a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi;  
                     b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi;   
                     c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.  
                                                                         
                    11.7.2. Laporan  Jasa  Konsultansi  Pengawasan       
                            Konstruksi                                   
                                                                         
                    Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan  
                    laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
                    Pengawasan Konstruksi berikut:                       
                                                                         
                     a. Laporan Bulanan                                  
                     b. Laporan Akhir                                    
                                                                         
                    11.7.3. Laporan Lainnya                              
                    Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu      
                                                                         
                    penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai 
                    berikut:                                             
                                                                         
                     a. Laporan   Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama  
                        pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus  
                        mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara   
                                                                         
                        persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                        dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya
                        ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus   
                        membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang
                                                                         
                        merinci jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta
                        menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan    
                        Pengguna Jasa.                                   
                                                                         
                     b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian   
                        kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
                                                                         
                        cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait
                        dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot dan
                        lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh
                        Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna
                                                                         
                        Jasa.                                            
                    11.7.4. Dokumentasi                                  
                                                                         
                    Dokumen  yang  harus disiapkan sebagai bagian rutin  
                    pelaksanaan penyediaan layanan:                      
                                                                         
                     a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan
                        Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup
                                                                         
                        informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan
                        di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang    
                        dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
                                                                         
                        Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
                        Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi
                        dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
                                                                         
                        melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang
                        terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui
                        tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
                        Penyedia Konstruksi.                             
                                                                         
                        Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan   
                        Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia 
                                                                         
                        Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan 
                        salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir
                        masa kontrak.                                    
                                                                         
                     b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang     
                        dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia   
                                                                         
                        Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium 
                        independen harus disimpan dan diarsipkan oleh    
                        Konsultan Pengawas selama masa kontrak.          
                                                                         
                     c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus  
                        mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
                        Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi
                                                                         
                        yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi 
                        dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang
                        menghadiri rapat.                                
                                                                         
                     d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi    
                        Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua      
                                                                         
                        korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan diterima.
                     e. Dokumen lain Konsultan Pengawas harus mengarsipkan
                                                                         
                        catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait
                        dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan,
                        permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan   
                                                                         
                        dokumen lainnya.                                 
 12. Keluaran      Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                                                                         
                   konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan 
                   keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
                   pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas
                   pada:                                                 
                                                                         
                    a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian
                      Mutu), termasuk pemutakhirannya;                   
                    b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK       
                      Kontraktor;                                        
                                                                         
                    c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
                      secara berkala;                                    
                    d. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu 
                                                                         
                      (Laporan Ketidakpatuhan);                          
                    e. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali
                      mutu;                                              
                    f. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
                                                                         
                    g. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
                      Kontraktor;                                        
                    h. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;     
                                                                         
                    i. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                    j. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
                    k. Laporan lainnya.`                                 
 13. Peralatan,                                                          
                   Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan
    Material,                                                            
                   milik Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur
    Personel Dan                                                         
                   secara khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas
    Fasilitas Dari                                                       
                   selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di
    Pejabat                                                              
                   bawah ini.                                            
    Pembuat                                                              
                   PPK menyediakan hal-hal berikut:                      
    Komitmen                                                             
                   a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
                      dapat digunakan oleh  penyedia jasa konsultansi    
                      pengawasan;                                        
                   b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk 
                      pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra
                      bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk
                      komunikasi harian.                                 
 14. Peralatan Dan Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
    Material Dari  menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen yang
    Penyedia Jasa  baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi
    Konsultansi    Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas
                   harus menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah
                   peralatan pendukung.                                  
                   Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:    
                   a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar
                      terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga)
                                                                         
                      yaitu:                                             
                     1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
                        Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;                  
                     2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan 
                                                                         
                        peralatan;                                       
                     3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan   
                        peralatan;                                       
                     4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan
                        koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer
                                                                         
                        dan semua perangkat serupa;                      
                     5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor;    
                     6) Peralatan dan biaya komunikasi;                  
                     7) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan
                                                                         
                        Konstruksi;                                      
                     8) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan
                        pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya. 
                                                                         
                   b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup
                      memadai sehingga pengawasan dan pemantauan pekerjaan
                      dapat dilakukan secara efisien dan efektif.        
                      Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan
                                                                         
                      Pengawas adalah:                                   
                     1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi
                        – meteran, calipers, roda pengukur;              
                                                                         
                     2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
                        timbangan, termometer, dan lain-lain;            
                      Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan
                      semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item
                                                                         
                      lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
                      Konsultan Pengawas.                                
                   c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan
                                                                         
                      tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam
                      harga item lain) adalah sebagai berikut:           
                      1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD);
                      2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan.
                                                                         
                   d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi
                      pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.         
                      Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke
                      lokasi pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan
                                                                         
                      untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
                      dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini.
                      Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:       
                                                                         
                      1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;                       
                      2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan
                         dan kantor utama);                              
                      3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya  
                                                                         
                         seperti lembaga pemerintah                      
                      4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage
                         Penyedia Konstruksi;                            
                                                                         
                      5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia
                         Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt mixing
                         plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-
                                                                         
                         lain;                                           
                      6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium
                         Penyedia Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier
                         lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
                                                                         
                         Pekerjaan Konstruksi.                           
                   Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan
                   untuk melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan 
                                                                         
                   tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan
                   ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
                   akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah  
                   dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                                                                         
                   yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.               
 15. Lingkup       Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
    Kewenangan     Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:      
                                                                         
    Penyedia Jasa  a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat  
                      Bulanan;                                           
                   b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap 
                      usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang
                                                                         
                      tidak memiliki implikasi keuangan;                 
                   c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
                      pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan
                                                                         
                      dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
                   d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap 
                      pekerjaan berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan
                      pekerjaan;                                         
                                                                         
                   e) Menyusun,  menyajikan, membahas,  menyerahkan,     
                      melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
                      Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan     
                      pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;       
                                                                         
                   f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana  
                      kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
                      kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
                                                                         
                   g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan 
                      tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi
                      yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                      yang ditetapkan dalam Kontrak;                     
                                                                         
                   h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan 
                      Konstruksi Penyedia Konstruksi;                    
                   i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;       
                                                                         
                   j) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
                      sesuai dengan kontrak;                             
                   k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
                                                                         
                      dibanding hasil akhir pekerjaan;                   
                   l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai    
                      ketentuan;                                         
                   m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
                                                                         
                      sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;         
                   n) Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan
                      dan pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;          
                                                                         
                   o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
                   p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;        
                   q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
                   r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
                                                                         
                      memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);          
                   s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
                      pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen
                                                                         
                      kontrak;                                           
                   t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen    
                      SMKK;                                              
                   u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan   
                                                                         
                      pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
                   v) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
                      lingkungan;                                        
                                                                         
                   w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika  
                      kontraktor tidak menangani masalah yang diberitahukan
                      melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
                   x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang
                                                                         
                      tidak sesuai spesifikasi;                          
                   y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia  
                      Konstruksi;                                        
                   z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.         
                                                                         
                                                                         
                   Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus 
                   disetujui PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
                   a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan   
                                                                         
                      yang menyebabkan perubahan nilai kontrak;          
                   b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;        
                   d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;       
                   e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;          
                                                                         
                   f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
                      terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
                   g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam
                      kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;          
                                                                         
                   h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.      
                   Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk
                   pada Adendum Kontrak.                                 
                                                                         
 16. Jangka Waktu  Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan adalah
    Pelaksanaan    2,4 bulan (72 Hari Kalender).                         
                                                                         
 17. Personil      Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan  
                   Tenaga Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :   
                    A. Team Leader                                       
                                                                         
                      Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1 
                      (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                      tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta atau perguruan
                      tinggi luar negeri yang diakui dan memiliki sertifikat tenaga
                                                                         
                      Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman paling 
                      kurang 6 (Enam) tahun.                             
                                                                         
                      TugasTeam Leader :                                 
                      •  Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan 
                                                                         
                         konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                         rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa  
                         Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan   
                                                                         
                         kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
                         yang  diperlukan, termasuk untuk  pekerjaan     
                         pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang      
                         mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
                                                                         
                         lainnya;                                        
                      •  Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan  
                         Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh   
                                                                         
                         pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
                         kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
                         apa yang  sebenarnya dituntut dalam pekerjaan   
                         tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
                                                                         
                         dinyatakan secara umum;                         
                      •  Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                         memahami Dokumen  Kontrak Pekerjaan Konstruksi  
                                                                         
                         secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai  
                         dengan  spesifikasi serta gambar-gambar, dan    
                         menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan  
                         kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                                                                         
                      •  Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                         dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
                         yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                         sebelum pelaksanaan pekerjaan;                  
                                                                         
                      •  Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa 
                         pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                         serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil 
                                                                         
                         inspeksi lapangan;                              
                      •  Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima   
                         atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                         konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                                                                         
                         dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan  
                         Konstruksi;                                     
                      •  Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
                                                                         
                         dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
                         pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                         yang telah disetujui;                           
                      •  Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                                                                         
                         segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
                         pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                         Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
                                                                         
                         jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
                         Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
                         rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk    
                         mengatasi keterlambatan;                        
                                                                         
                      •  Memeriksa semua  kuantitas dan volume hasil     
                         pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                         disampaikan oleh Quantity Engineer;             
                                                                         
                      •  Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan  
                         Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                         berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya 
                         yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                                                                         
                         sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
                         dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;     
                      •  Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, 
                         volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                                                                         
                         memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
                         bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;     
                      •  Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                                                                         
                         yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
                         bahan    pertimbangan  dalam    pengampilan     
                         keputusan/persetujuan;                          
                                                                         
                      •  Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
                         mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                         Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
                         yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                                                                         
                      •  Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai    
                         kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
                         menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada 
                                                                         
                         PPK;                                            
                      •  Mengawasi dan  memeriksa pembuatan Gambar       
                         Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan     
                         mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat   
                                                                         
                         diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
                         hand over); dan                                 
                      •  Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun      
                                                                         
                         korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan 
                         mingguan, laporan  kemajuan  pekerjaan dan      
                         pengukuran pembayaran.                          
                                                                         
                                                                         
                    B. Supervision Engineer                              
                      Supervision Engineer adalah seorang Sarjana Teknik 
                      Strata 1   (S1)  Jurusan Teknik  Sipil lulusan     
                                                                         
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                      tinggi       swasta       dengan        status     
                      terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                      negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                                                                         
                      Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman paling 
                      kurang 5 (Lima) tahun.                             
                                                                         
                      Tugas Supervision Engineer :                       
                      •  Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan  
                                                                         
                         dengan  gambar pelaksanaan pekerjaan dengan     
                         memperhatikan kondisi di lapangan;              
                      •  Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi   
                                                                         
                         menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;    
                      •  Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
                         yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
                         Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);              
                                                                         
                      •  Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                         telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);  
                      •  Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
                         Izin Operator (SIO);                            
                      •  Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan  
                                                                         
                         produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
                         formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
                         daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
                         dalam kontrak pekerjaan konstruksi;             
                                                                         
                      •  Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
                         yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                         sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                         
                      •  Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                         Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
                         dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                         dalam  buku harian (log book)  serta segera     
                                                                         
                         melaporkannya kepada Team Leader;               
                      •  Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                         yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                                                                         
                      •  Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                         perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
                         dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team
                         Leader; dan                                     
                                                                         
                      •  Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                         oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.        
                                                                         
                                                                         
                    C. Quantity Engineer                                 
                      Quantity Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
                      1    (S1)   Jurusan   Teknik    Sipil  lulusan     
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                                                                         
                      tinggi       swasta       dengan        status     
                      terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                      negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                                                                         
                      Ahli Teknik Jalan Muda serta berpengalaman paling  
                      kurang 3 (Tiga) tahun.                             
                                                                         
                      Tugas Quantity Engineer:                           
                      •  Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
                                                                         
                         pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan   
                         sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;         
                      •  Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan 
                         pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan  
                                                                         
                         informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team 
                         Leader;                                         
                      •  Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                         yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                         pekerjaan;                                      
                                                                         
                      •  Bekerjasama dengan  Quality Engineer untuk      
                         menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
                         di laboratorium sehingga perhitungan volume atau
                         kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;         
                                                                         
                      •  Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                         berlangsung dan melaporkan segera kepada Team   
                         Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
                                                                         
                         yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                         Konstruksi;                                     
                      •  Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat 
                         semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau 
                                                                         
                         kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                         ketentuan dalam  Dokumen  Kontrak Pekerjaan     
                                                                         
                         Konstruksi;                                     
                      •  Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan  
                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
                         material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
                                                                         
                         pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
                         Leader setiap hari setelah selesai kerja;       
                      •  Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                                                                         
                         pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                         Konstruksi;                                     
                      •  Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                         keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                                                                         
                         tertulis kepada Team Leader; dan                
                      •  Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
                         keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah    
                                                                         
                         diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu      
                         pekerjaan.                                      
                                                                         
                    D. Quality Engineer                                  
                                                                         
                      Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                      (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                      tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan
                      status terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan
                                                                         
                      tinggi luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki
                      sertifikat tenaga Ahli Teknik Jalan Madya serta    
                      berpengalaman paling kurang 4 (Empat) tahun.       
                      Tugas Quality Engineer :                           
                      •  Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian    
                                                                         
                         terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
                         peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan 
                         dokumen perubahannya;                           
                      •  Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
                                                                         
                         dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan
                         saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
                      •  Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
                         dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                         dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
                         pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team 
                         Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu
                                                                         
                         baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;  
                      •  Menganalisa semua data hasil pengujian mutu     
                         pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
                         kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
                                                                         
                         penggunaan material dan hasil pekerjaan;        
                      •  Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                         yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                         sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan 
                         dokumen perubahannya;                           
                      •  Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya   
                         berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data 
                                                                         
                         laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                         risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                         Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK; 
                                                                         
                      •  Menyiapkan format laporan pengendalian mutu     
                         pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                         penerimaan pekerjaan;                           
                      •  Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                                                                         
                         jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                         kepada Team Leader;                             
                      •  Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap 
                                                                         
                         ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
                         penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; 
                         dan                                             
                      •  Memberikan panduan di lapangan bagi personel    
                                                                         
                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai     
                         metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.  
                    E. Health Safety Environment                         
                      Health Safety Environment adalah seorang Sarjana Teknik
                                                                         
                      Strata 1   (S1)  Jurusan Teknik  Sipil lulusan     
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                      tinggi       swasta       dengan        status     
                      terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                                                                         
                      negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                      Ahli K3 Konstruksi Muda serta berpengalaman paling 
                      kurang 3 (Tiga) tahun.                             
                                                                         
                      Tugas Health Safety Environment :                  
                                                                         
                      •  Melakukan  pengawasan  terhadap  pemenuhan      
                         persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam  
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                                                                         
                         terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                      •  Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen 
                         SMKK;                                           
                      •  Memeriksa dan membuat  rekomendasi terhadap     
                                                                         
                         penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan   
                         Keselamatan Konstruksi;                         
                      •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa 
                                                                         
                         Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan 
                         memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                         lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
                         dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya 
                                                                         
                         bahaya tersebut (probability);                  
                      •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa 
                         Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
                                                                         
                         keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                         preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi  
                         terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi  
                         kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;    
                                                                         
                      •  Memonitoring implementasi pengelolaan dan       
                         pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi bersama
                         HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                                                                         
                         dalam  memastikan dampak  lingkungan akibat     
                         pembangunan proyek dapat diminimalisir;         
                      •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa 
                         Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
                                                                         
                         pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
                         di area proyek atau proyek lain yang berkaitan; 
                      •  Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
                         dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
                         baku dan memelihara borang atau catatan terkait 
                                                                         
                         kesehatan dan keselamatan kerja; dan            
                      •  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                         serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
                         preventif dan korektif yang diambil.            
                                                                         
                                                                         
                   Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli  
                   tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff
                   dengan persyaratan minimal SMK sederajat dan memiliki 
                   Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil dan 
                                                                         
                   diutamakan berpengalaman pada pekerjaan sejenis.      
                                                                         
                   Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staffsebagai berikut:
                   A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Quantity   
                                                                         
                     Engineer/Quality Engineer dalam pengawasan dan keluaran
                     hasil pekerjaan konstruksi jalan serta melakukan inspeksi
                     pengawasan  pekerjaan di lapangan dan  verifikasi   
                     pemenuhan tingkat layanan jalan. Jumlah yang dibutuhkan
                                                                         
                     sebanyak 2 (dua) orang.                             
                   B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/ Quantity   
                                                                         
                     Engineer/Quality Engineer dalam pengawasan dan      
                     pengukuran pekerjaan di lapangan.Jumlah yang dibutuhkan
                     sebanyak 2 (dua) orang.                             
                                                                         
                   C. Lab. Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli Quality 
                     Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi data mutu
                                                                         
                     pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 2
                     (dua) orang.                                        
                                                                         
                   Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk   
                   membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu) orang
                   Operator Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad Operator
                   dan 1 (satu) orang Office Boy.                        
                                                                         
                                                                         
                   Kebutuhan Personil Pengawasan :                       
                                                             Orang /     
                    No.     Profesi        Kriteria Tenaga Ahli          
                                                              Bulan      
                    A.  Professional Staff                               
                                       S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                     1     Team Leader                        1/2,4      
                                       Madya (202) 6 th                  
                                       S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                     2   Supervision Engineer                 2/4,8      
                                       Madya (202) 5 th                  
                                       S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                     3    Quantity Engineer                   2/4,8      
                                       Muda (202) 3 th                   
                                       S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                     4    Quality Engineer                    2/4,8      
                                       Madya (202) 4 th                  
                           Health Safety S1 Teknik Sipil; Ahli K3 Konstruksi –
                     5                                        1/2        
                           Environment Muda (603) 3 th                   
                                   SUB TOTAL A               8/18,8      
                    B.  Sub Professional Staff                           
                                          SMK Sederajat; SKT dan         
                     1      Surveyor                          2/4,8      
                                          Pengalaman Bidang Jalan        
                                          SMK Sederajat; SKT dan         
                     2      Inspector                         2/4,8      
                                          Pengalaman Bidang Jalan        
                                        D3 Teknik Sipil; SKT Bidang dan  
                     3     Lab. Teknisi                       2/4,8      
                                          Pengalaman Bidang Jalan        
                                   SUB TOTAL B               6/14,4      
                    C.  Supporting Staff                                 
                     1     Cad Operator      SMK Sederajat    1/2,4      
                         Operator Komputer /                             
                     2                      SMK/SMA Sederajat 2/4,8      
                            Sekretaris                                   
                     3      Office Boy           -            1/2,4      
                                   SUB TOTAL C                3/9,6      
                                 TOTAL A + B + C             18/42,8     
                   Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap
                   anggota tim inti (profesional staf), harus dikonfirmasi melalui
                   penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan
                   oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Besaran
                   remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi
                   dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
                                                                         
                   Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
                   keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
                                                                         
                   Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
                   perempuan pada posisi-posisi di atas.                 
                                                                         
 18. Jadwal        Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    Tahapan        proses, yaitu :                                       
                                                                         
    Pelaksanaan    a. Tahap Persiapan.                                   
    Kegiatan       b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                      
                   c. Tahap Penyerahan Laporan:                          
                      1. Laporan Bulanan.                                
                                                                         
                      2. LaporanTeknis.                                  
                      3. Laporan Akhir.                                  
                   Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan
                                                                         
                   dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan
                   dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung
                   jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik, dan
                   menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                   Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara
                                                                         
                   bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
                   a. Pekerjaan Persiapan                                
                                                                         
                     1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
                        metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.      
                                                                         
                     2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
                        Work Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor
                        pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
                        Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.          
                                                                         
                   b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                
                                                                         
                     1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                        lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                                                                         
                        pembangunan  agar pelaksanaan teknis maupun      
                        administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
                        sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir
                        kalinya.                                         
                                                                         
                     2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                        bahan atau komponen  bangunan, peralatan dan     
                                                                         
                        perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
                        atau di tempat kerja lainnya.                    
                                                                         
                     3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil     
                        tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu  
                        pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
                                                                         
                        ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu  
                        pelaksanaan fisik sangat terbatas)               
                                                                         
                     4) Memberikan masukan  pendapat  teknis tentang     
                        penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat 
                        mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta     
                        berpengaruh pada   ketentuan kontrak, untuk      
                                                                         
                        mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa
                        Pengguna   Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat   
                        Pembuat komitmen.                                
                                                                         
                     5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                        pengurangan dan penambahan biaya dan  waktu      
                                                                         
                        pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                        langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor  
                        pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
                        Pengelola Kegiatan.                              
                   c. Konsultasi                                         
                                                                         
                     1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa  
                        Pengguna   Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat  
                        Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah dan
                                                                         
                        persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan    
                        pembangunan.                                     
                                                                         
                     2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2
                        (dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna Jasa/Kuasa
                        Pengguna       Anggaran/Pejabat     Pembuat      
                        Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                         
                        Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis; Rekanan/   
                        Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan
                        untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
                                                                         
                        dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
                        rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang    
                        bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
                        paling lambat satu minggu kemudian.              
                                                                         
                     3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                        dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak
                                                                         
                        yang perlu dipecahkan.                           
                                                                         
                   d. Pelaporan                                          
                     1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                                                                         
                        dan teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan   
                        Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana
                        Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume,
                        prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
                                                                         
                        akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana. 
                     2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
                                                                         
                        volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian 
                        pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
                        pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah
                                                                         
                        disetujui.                                       
                     3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,    
                                                                         
                        jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.     
                     4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
                                                                         
                        oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama yang 
                        mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
                        dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
                        dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop  
                        drawings).                                       
                                                                         
                     5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan
                        bulanan dan laporan akhir pekerjaan.             
                                                                         
                             Kegiatan/Hasil      Waktu/Milestone         
                                                                         
                                              1 Bulan setelah dimulainya 
                                              pekerjaan Jasa Konsultan   
                         Laporan Pendahuluan                             
                                              (SPMK) (5 Hardcopy dan     
                                              Softcopy)                  
                                              Saat pertemuan persiapan   
                                              pelaksanaan pekerjaan/7 hari
                         RKK dan Program Mutu setelah penandatanganan    
                                              kontrak (5 Hardcopy dan    
                                                                         
                                              Softcopy )                 
                                              Harus diserahkan paling    
                                              lambat hari ke-5 bulan     
                                              berikutnya setelah dimulainya
                         Laporan Bulanan                                 
                                              pekerjaan (berulang tiap   
                                              bulan) (5 Hardcopy dan     
                                              Softcopy )                 
                                              15 hari sebelum berakhirnya
                                              masa kontrak (atau sesuai  
                         Laporan Akhir                                   
                                              perubahannya) (5 Hardcopy  
                                              dan Softcopy )             
                                              Laporan teknis ini harus   
                                              dilaporkan/ diserahkan     
                                              selambat-lambatnya 90      
                                              (Sembilan puluh) hari setelah
                         Laporan Teknis                                  
                                              mobilisasi personil / saat 
                                              terjadi Justifikasi Teknis pada
                                              paket pekerjaan kontruksi (5
                                              Hardcopy dan Softcopy )    
                         Laporan Khusus/Lain  Ditentukan oleh/bersama PPK
                         Risalah Rapat Pembahasan Maksimum 3 hari setelah
                         Kemajuan             setiap rapat (Softcopy )   
                                                                         
                                                                         
                   e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan          
                                                                         
                     1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan  
                        dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
                        keperluan pembayaran angsuran.                   
                                                                         
                     2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai 
                        pekerjaan.                                       
                                                                         
                     3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan,
                        Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara    
                        Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
                                                                         
                        lainnya yang berkaitan.                          
                                                                         
 19. Laporan       Laporan Pendahuluan harus berisi:                     
    Pendahuluan    a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
                      serta jangka waktu kontrak;                        
                                                                         
                   b. Rencana kerja serta organisasi kerja;              
                   c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
                   d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).         
                   Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu)
                                                                         
                   bulan setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK) dan
                   harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy)
                   dan softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf yang telah
                                                                         
                   digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan
                   beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
                   kepada PPK pekerjaan kontruksi.                       
                                                                         
                                                                         
 20. Laporan       Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan
    Bulanan        laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan mencakup
                   kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kemajuan
                   layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan
                                                                         
                   disajikan pada bagian berikut.                        
                                                                         
                   20.1. Laporan  Kemajuan    Bulanan   Pelaksanaan      
                        Konstruksi                                       
                                                                         
                   Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan     
                   laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi
                   informasi berikut:                                    
                    a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan
                                                                         
                       yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana    
                       pekerjaan minggu setelahnya;                      
                    b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                     
                                                                         
                    c. Ringkasan kemajuan  keuangan  serta  sertifikat   
                       pembayaran;                                       
                    d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi
                       (jika ada);                                       
                                                                         
                    e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah   
                       penanganan yang diambil;                          
                    f. Status  permintaan   dan   persetujuan  yang      
                       diterima/diberikan;                               
                                                                         
                    g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;        
                    h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi
                       hasil pekerjaan serta persetujuan yang diberikan; 
                    i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan,
                                                                         
                       Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
                       inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap kejadian
                       kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan  
                    j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang
                                                                         
                       sudah atau akan diambil dan dukungan yang diperlukan
                       dari Para Pihak lainnya.                          
                                                                         
                    Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan
                    setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan
                                                                         
                    sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal
                    26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
                    sebelumnya.                                          
                                                                         
                                                                         
                   20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan     
                        dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu                
                   Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan     
                   Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi
                                                                         
                   informasi berikut:                                    
                    a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                    b. Informasi personel;                               
                                                                         
                    c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                       disetujui Konsultan Pengawas;                     
                    d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
                       Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;              
                                                                         
                    e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                       disetujui Pengguna Jasa;                          
                    f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah
                       untuk mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan
                                                                         
                    g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan
                       dan Jadwalnya.                                    
                   Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus     
                                                                         
                   diserahkan paling lambat hari ke-3 bulan berikutnya dan harus
                   menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan
                   softcopy (CD) dengan format pdf yang telah digabungkan
                   berukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan beserta copy
                                                                         
                   dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK
                   pekerjaan kontruksi.                                  
 21. Laporan Akhir 21.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi  
                                                                         
                   Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                   Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang tercantum dalam
                   semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan kontrak
                   Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi
                   evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.    
                                                                         
                                                                         
                    21.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan     
                    Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
                    berikut dalam Laporan Akhirnya:                      
                    a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak 
                                                                         
                       Konsultan Pengawas;                               
                    b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama
                       masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;            
                    c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;   
                                                                         
                    d. Sumber  daya yang  digunakan untuk memberikan     
                       pelayanan pengawasan (personel dan lainnya);      
                    e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan   
                                                                         
                       pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa.   
                    Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
                    Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan soft
                    copy dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 5 (lima) hard
                                                                         
                    copy dan dan 2 harddisk (soft copy) yang berisi kumpulan soft
                    copy laporan mulai dari RKK sampai dengan laporan akhir
                    serta 1 buah kotak penyimpanan dokumen (plastic container).
                                                                         
                    Salinan laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
                    didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi. 
                                                                         
 22. Produksi dalam Semua sumber daya yang  digunakan penyediaan jasa    
    Negeri         konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini harus
                   berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
                   kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak
                                                                         
                   akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.    
                                                                         
 23. Persyaratan   Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi
    Kerja Sama     lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi sebagaimana
                   diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan berikut
                   harus dipenuhi:                                       
                                                                         
                   a. Semua  persyaratan yang mengacu pada Konsultan     
                      Pengawas akan berlaku sama bagi semua subkontraktor
                      atau pihak lainnya yang terafiliasi;               
                                                                         
                   b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
                   c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang 
                      persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan   
                      konsultasi lainnya.                                
 24. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan  
    Pengumpulan    berikut:                                              
                                                                         
    Data Lapangan  a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;               
                   b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                   
                   c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format
                      UTM;                                               
                                                                         
                   d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;                
                   e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
                                                                         
 25. Alih          Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
    Pengetahuan    konsultan wajib melaksanakan pelatihan, kursus singkat, diskusi,
                                                                         
                   dan seminar terkait substansi pelaksanaan kegiatan pekerjaan
                   dan rencana/desain yang diajukan untuk kepentingan alih
                   pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.     
                                                                         
                                                                         
                                                PPK Pengawasan           
                                            Satker P2JN Provinsi Jambi   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                               Herdiansyah, S.T.         
                                            NIP. 197309072008121001
Tenders also won by PT Yoka Tiga Consultant
Authority
7 November 2021Ded Revitalisasi Danau Kenali Dan Danau Teluk Kota JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
21 November 2019Paket 03 : Pengawasan Teknis Preservasi Sp.Tuan-Bts.Kota Jambi-Mendalo-Sp.Rimbo-Bts.Kota Jambi-Bts.Prov.Sumsel Dlm Kot Jambi,sp.Pal Sepuluh-Sp.Palmerah-Lingkar Timur I-Tlg Duku-Candi Ma JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,353,700,000
21 November 2019Paket 12 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jembatan Wilayah I Dan Wilayah IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,075,300,000
11 December 2019Pengawasan Pnk. Jalan Dan Jembatan Di Wilayah I Dan II (Kab. Tanjab Barat Dan Tanjab Timur)Provinsi JambiRp 1,925,000,000
29 May 2025Pr 01 Perencanaan Teknik Jalan (Lintas Tengah Dan Lintas Selatan (Smd - Bts. Prov. Kalsel))Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,839,881,000
23 October 2020Paket 07 : Pengawasan Preservasi Jalan Koridor Lintas Penghubung Sarolangun - Merangin Dan Bangko - Sanggaran AgungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,803,898,000
17 December 2021Paket 3 Perencanaan Teknis Longsoran Lintas Tengah Dan Penghubung Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,777,223,000
20 September 2023Paket 18 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sp. Mendalo Darat Bts. Kab. Muaro Jambi/Kab. Batanghari Kota Ma. Bulian Muara Tembesi - Bts. Kab Batanghari/Kab Tebo (Sbsn)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,750,502,000
22 November 2018Paket 6 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sp.Pal Sepuluh-Sp.Pal Merah-Lingkar Timur I-Sijenjang-Ma.SabakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,724,957,000
30 December 2015Updating Data Dan Pemetaan Daerah Irigasi Rawa Di Kab. Tanjab Timur (7 Dr)UKPBJ Provinsi JambiRp 1,724,400,000