URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN OPTIMALISASI BANGUNAN NEGARA
PASCA GEMPA SULAWESI BARAT 2L
TAHUN ANGGARAN 2023
LINGKUP PEKERJAAN
Yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Supervisi pada pekerjaan ini berpedoman pada ketentuan
yang berlaku (Permen PU Umum Nomor 22/PRT /M/2018 tahun 2018) yakni Tahap Pengawasan
Pekerjaan Fisik, yang terdiri dari:
1. Memeriksa Dan Mempelajari Dokumen Untuk Pelaksanaan Konstruksi Yang Akan
Dijadikan Dasar Dalam Pengawasan Pekerjaan Di Lapangan.
2. Mengawasi Pemakaian Bahan, Peralatan Dan Metode Pelaksanaan, Serta Mengawasi
Ketepatan Waktu, Dan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
3. Mengawasi Pelaksanaan Konstruksi Dari Segi Kualitas, Kuantitas, Dan Laju Pencapaian
Volume Atau Realisasi Fisik.
4. Mengumpulkan Data Dan Informasi Di Lapangan Untuk Memecahkan Persoalan Yang
Terjadi Selama Pelaksanaan Konstruksi.
5. Menyelenggarakan Rapat-Rapat Lapangan Secara Berkala, Membuat Laporan Mingguan
Dan Bulanan Pekerjaan Pengawasan, Dengan Masukan Hasil Rapat-Rapat Lapangan,
Laporan Harian, Mingguan Dan Bulanan Pekerjaan Konstruksi Yang Dibuat Oleh Penyedia
Jasa Pelaksanaan Konstruksi.
6. Meneliti Gambar-Gambar Untuk Pelaksanaan (Shop Drawing) Yang Diajukan Oleh
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi.
7. Meneliti Gambar-Gambar Yang Sesuai Dengan Pelaksanaan Di Lapangan (As Built
Drawing) Sebelum Serah Terima Pertama.
8. Menyusun Daftar Cacat Atau Kerusakan Sebelum Serah Terima Pertama, Mengawasi
Perbaikannya Pada Masa Pemeliharaan, Dan Menyusun Laporan Akhir Pekerjaan
Pengawasan.
9. Menyusun Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeliharaan
Pekerjaan, Dan Serah Terima Pertama Dan Akhir Pelaksanaan Konstruksi Sebagai
Kelengkapan Untuk Pembayaran Angsuran Pekerjaan Konstruksi.
10. Bersama-Sama Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi Menyusun Petunjuk
Pemeliharaan Dan Penggunaan Bangunan Gedung.
11. Membantu Pengelola Kegiatan Dalam Menyusun Dokumen Pendaftaran.
12. Melakukan Pemeriksaan Dan Menyatakan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Terbangun
Sesuai Dengan Imb.
13. Membantu Pengelola Kegiatan Dalam Penyiapan Kelengkapan Dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (Slf) Dari Pemerintah Kabupaten Atau Kota Setempat.