URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DESAIN PERENCANAAN UNTUK KEGIATAN KONTRAKTUAL
KABUPATEN MAJENE
a. Lingkup Pelayanan
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual
adalah melaksanakan tugas Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual yang meliputi
pengendalian waktu, biaya, sasaran fisik, dan tertib adminstrasi dalam perencanaan bangunan
gedung negara.
b. Lingkup Pekerjaan
Melakukan kegiatan perencanaan yang terdiri atas;
- Pembuatan Site Plan lengkap Bangunan Pustu/Posyandu Prima
- Membuat Perencanaan Konstruksi dan menjadi satu kesatuan dengan perencanaan
pendukung lain yang terintegrasi.
o Perencanaan Instalasi Listrik
o Perencanaan Instalasi Air
o Perencanaan Sistem Sanitasi
o Pembangunan Selasar untuk akses penghubung antar ruangan
o Perencanaan Sistem transportasi
o Perencanaan akses masuk keluar
o Perencanaan Pagar
c. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan untuk perencanaan konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Permenkes yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
o Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan (10%)
Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan melalui survey lapangan ke lokasi, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, gambar perencanaan yang telah ada, program
kerja perencanaan, konsep perencanaan, dan konsultasi dengan pemerintah daerah
setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan.
o Penyusunan pra-rencana (20%)
Penyusunan pra-rencana seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan,
perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan membantu mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota/kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan IMB sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat
o Penyusunan pengembangan rencana (20%)
Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat;
i. rencana utilitas tapak termasuk jalan akses masuk ke kawasan, parkir,
penghijauan dan saluran drainase dan lain-lain, dengan memperhatikan gambar
perencanaan dan konstruksi fisik bangunan yang sudah ada;
ii. rencana sub–struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, dengan
memperhatikan gambar perencanaan dan konstruksi fisik bangunan yang sudah
ada;
iii. rencana utilitas (mekanikal–elektrikal) luar Gedung beserta uraian konsep dan
perhitungannya termasuk studi energi terbarukan, dengan memperhatikan
gambar perencanaan dan konstruksi fisik bangunan yang sudah ada;
iv. garis besar penyesuaian spesifikasi teknis (Outline Specifications);
v. perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan lanjutan;
o Penyusunan rencana detail (25%)
Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar
detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan, dengan
memperhatikan gambar perencanaan dan konstruksi fisik bangunan yang sudah ada.
o Pembuatan dokumen perencanaan teknis (25%)
Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam bentuk gambar rencana, gambar
detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana kerja dan syarat-syarat administratif,
syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan dan laporan
perencanaan, dengan memperhatikan gambar perencanaan dan konstruksi fisik bangunan
yang sudah ada;
o Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pemberi Tugas
dan Tim Teknis;
o Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanika lelektrikal bangunan;
o Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal memberi penjelasan bila diperlukan.