| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032651275814000 | Rp 280,053,000 | 100 | 100 | - | |
| 0317914091814000 | - | - | - | - | |
| 0920280971814000 | - | - | - | - | |
CV Archiplan Design | 09*6**7****05**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0832647655814000 | - | - | - | - | |
CV Alidra Karya | 05*3**7****14**0 | - | - | - | - |
CV Sharfina_consultant | 08*2**0****14**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Alamat : Jalan Abdul Majid Pattaro Pura Kec Topoyo Kab Mamuju Tengah Prov. Sul Bar
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Pada
Jenjang Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga
melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
dan pengawasan Prasarana Olahraga di tingkat kabupaten/kota
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Sport Centre
Lokasi Pekerjaan : Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
a. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga
dan Pariwisata pada Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan pembangunan
Gedung Sport Centre sebagai bagian dari upaya peningkatan prasarana
olahraga di daerah.
b. Untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan fisik berjalan sesuai dengan
dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, maka perlu dilakukan kegiatan
pengawasan teknis secara berkala dan menyeluruh oleh tenaga profesional.
c. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan mutu pekerjaan,
ketepatan waktu pelaksanaan, serta kesesuaian dengan anggaran yang
tersedia agar tujuan pembangunan infrastruktur olahraga dapat tercapai secara
optimal dan akuntabel.
2. Maksud dan Tujuan
a. Memberikan arahan teknis dan prosedural bagi penyedia jasa pengawasan
dalam pelaksanaan tugasnya.
b. Menjamin bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Sport Centre dilaksanakan
sesuai dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan standar
mutu yang berlaku.
c. Mendukung tercapainya hasil pembangunan yang berkualitas, tepat waktu, dan
efisien secara biaya.
3. Sasaran
a. Terkendalinya pelaksanaan pembangunan Gedung Sport Centre secara teknis,
administratif, dan waktu.
b. Tersusunnya laporan pengawasan yang lengkap, akurat, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
c. Terwujudnya pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana,
dan peraturan perundang-undangan.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi pelaksanaan kegiatan pengawasan berada di Desa Tobadak, Kecamatan
Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari DPA Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Mamuju Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan ini disediakan Anggaran
sejumlah Rp. 280.369.124,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Enam
Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Empat Rupiah) dan HPS senilai Rp.
280.369.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan
Ribu Rupiah)
6. Lingkup Kegiatan
a. Lingkup Tugas
Lingkup pekerjaan pengawasan meliputi:
1) Melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen perencanaan dan kontrak
kerja.
2) Melaksanakan pengawasan harian terhadap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, termasuk kehadiran di lapangan secara berkala.
3) Melakukan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan.
4) Memberikan instruksi teknis kepada pelaksana pekerjaan apabila terjadi
penyimpangan terhadap rencana kerja.
5) Menyusun laporan harian, mingguan, bulanan, dan laporan akhir
pengawasan.
6) Melakukan verifikasi prestasi kerja untuk pembayaran termin.
7) Membantu PPK dalam penilaian dan penyelesaian permasalahan teknis di
lapangan.
b. Tanggung Jawab
1) Konsultan pengawasan bertanggung jawab secara profesional terhadap
kualitas hasil pekerjaan pengawasan.
2) Konsultan wajib menjaga independensi dan tidak terlibat langsung dalam
pekerjaan pelaksanaan fisik.
3) Konsultan bertanggung jawab atas seluruh laporan yang dikeluarkan dan
harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
4) Tenaga ahli pengawas wajib bersertifikasi sesuai dengan bidang tugas dan
bekerja sesuai dengan kode etik profesi.
Demikian uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan paket pekerjaan
ini.
Tobadak, 26 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Very Firmansyah,SKM.,M.M.
NIP. 19870102 201504 1 002