KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN : SUPERVISI REVITALISASI DANAU BAKUOK
KABUPATEN KAMPAR (TAHAP 3)
T.A. : 2024
PPK : DANAU, SITU DAN EMBUNG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA III PEKANBARU
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
PEJABAT PE MBUAT KOMITMEN D ANAU SITU DAN EMBUNG
Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru 28126 Telp./Fax. 0761-22473 Email: dsesumatera3@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SUPERVISI REVITALISASI DANAU BAKUOK KABUPATEN KAMPAR
(TAHAP 3)
1. LATAR BELAKANG
Danau Bakuok terletak di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, jarak tempuh ±
40 Km dari Kota Pekanbaru. Debit air Danau Bakuok berasal dari aliran sungai mati
yang berasal dari Sungai Kampar. Ketika musim hujan maka muka air akan
mengalami kenaikan dan menyebabkan banjir serta meluapkannya ke Danau Bokuok.
Lingkungan di sekitar danau berupa permukiman dan pada sisi selatan terdapat lahan
kelapa sawit. Setiap tahunnya diselenggarakan festival Maauwo, dan merupakan
festival yang diinisiasi dan didukung oleh masyarakat dan Ninik Mamak setempat.
Fungsi utama yaitu sebagai konservasi, Pariwisata dan kegiatan peningkatan ekonomi
masyarakat, serta sumber air untuk pemadam kebakaran hutan (helicopter).
Revitalisasi Danau Bokuok dilaksanakan dengan tidak menghambat fungsi/potensi
pariwisata yang sudah ada sebelumnya, yaitu dengan menambah kedalaman danau,
perluasan areal tampungan, pembangunan Bangunan Outlet, Perkuatan Tebing,
Peninggian Tanggul, dan penataan kawasan danau.
Dalam rangka mendukung program pembangunan di wilayah Kabupaten Kampar
melalui pelaksanaan pekerjaan konstruksi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten
Kampar (Tahap 3) Tahun Anggaran 2024 maka diperlukan strategi pengendalian
pekerjaan berupa pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi tersebut melalui
pekerjaan Supervisi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar (Tahap 3)
Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat diperoleh hasil yang sesuai dengan ketentuan
Dokumen Kontrak yang disepakati serta spesifikasi teknik yang ada, tepat mutu dan
waktu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pengawasan kegiatan konstruksi, melaksanakan Review Desain
perencanaan serta menyusun Pedoman operasi dan Pemeliharaan pada kegiatan
konstruksi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar (Tahap 3).
Tujuan
Mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga hasilnya tepat
mutu, biaya dan waktu pelaksanaan berdasarkan desain, spesifikasi teknis dan
dokumen kontrak yang telah disepakati.
3. SASARAN
Terlaksananya kegiatan pengawasan pada paket pekerjaan Revitalisasi Danau Bakuok
Kabupaten Kampar (Tahap 3) Tahun Anggaran 2024 dan terpenuhinya kelengkapan
dokumen administarasi yang di syaratkan di dalam dokumen KAK serta dokumen
Kontrak.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Danau Bakuok, Desa Aursati, Kecamatan Tambang,
Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Jarak dari kota Pekanbaru menuju wilayah tersebut
± 40 Km atau ± 1 s.d 1,5 jam ditempuh melalui perjalanan darat.
5. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
6. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
a. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah.
b. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) minimum 25%, apabila terdapat produk dengan TKDN + Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) minimum 40%. Tingkat komponen Dalam Negeri
(TKDN) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri,
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta
koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup.
7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Danau, Situ dan Embung
Satuan Kerja : SNVT PJSA Sumatera III Provinsi
Riau
8. DATA DASAR
Survey Investigasi dan Desain Embung/Danau/Situ di Kabupaten Kampar.
9. STANDAR TEKNIS
Standar atau pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan:
a. Standar Kriteria Perencanaan (KP);
b. Standar Nasional Indonesia (SNI);
c. Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022);
d. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
(Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021);
e. Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2021);
f. Pedoman lain yang terkait.
10. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air;
b. Undang-undang nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia;
e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis sempadan sungai dan garis
sempadan danau;
h. Surat Edaran Menteri PUPR nomor : 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis
Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2015 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
j. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
k. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 136/PMK.02/2014
tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara / Lembaga;
l. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Nomor: 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 1/PRT/M/2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai;
11. LINGKUP PEKERJAAAN
Lingkup Pekerjaan Supervisi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar (Tahap
3) Tahun Anggaran 2024 meliputi;
a. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab penyedia jasa konsultasi secara Task
Concept:
1). Tahap persiapan pelaksanaan konstruksi
a). Memeriksa dan mempelajari kembali dokumen teknis serta dokumen
pendukung lainnya sebagai dasar acuan pelaksanaan pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b). Melaksanakan Pengukuran Topografi (awal dan akhir) dan
melaksanakan review desain;
c). Menyusun laporan pendahuluan pekerjaan supervisi berdasarkan
rencana kerja kepada PPK melalui direksi lapangan;
d). Memeriksa dan memberikan persetujuan atas usulan RMPK
penyedia jasa konstruksi kepada PPK sebelum dimulainya pekerjaan
konstruksi;
e). Menyusun Form Checklist atau form kendali pengawasan yang
digunakan sebagai bukti bahwa tahapan pelaksanaan pekerjaan telah
dilaksanakan dan diterima;
f). Bersama-sama dengan direksi lapangan dan penyedia jasa konstruksi
membantu PPK melakukan sosialisasi atau koordinasi dengan
pemerintah daerah setempat sejak proses pekerjaan konstruksi
dimulai;
g). Mendokumentasikan segala bentuk aktifitas pengawasan sejak
proses persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2). Tahap Konstruksi
a). Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b). Mengawasi, memeriksa, dan memberi persetujuan atas pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
c). Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
d). Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana;
e). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
f). Membantu menyelenggarakan rapat lapangan dan membuat notulen
rapat serta membuat laporan secara berkala;
g). Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
h). Membantu PPK melakukan pemeriksaan dan memberikan
persetujuan secara teknis terhadap Gambar Kerja (shop drawing)
maupun Gambar Akhir (As Build Drawing) yang diajukan oleh
kontraktor berikut dengan backup data sebelum disahkan oleh PPK;
i). Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
j). Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada
PPK; dan
k). Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan
yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang
diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
l). Mengidentifikasikan potensi permasalahan yang akan timbul selama
proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan mampu memberikan
rekomendasi solusi kepada penyedia jasa maupun PPK;
m). Membantu PPK untuk melakukan review desain dengan ketentuan
apabila berdasarkan hasil pengukuran dan pengamatan di lapangan,
dianggap perlu dilakukan review desain berupa;
Spesifikasi teknis;
Metoda pelaksanaan;
Gambar Review Desain;
Nota Desain;
EE (Engineering Estimate);
Dokumen Justifikasi Teknis;
dengan mempertimbangkan;
Efektifitas pelaksanaan pekerjaan;
Efisiensi waktu,
Keamanan terhadap Kualitas Mutu dan Fungsi.
n). Mengkoordinir pengumpulan data teknis tambahan yang
dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi melalui kegiatan
pengukuran atau pengujian laboratorium guna mendukung
pelaksanaan review design secara akurat;
o). Memberikan rekomendasi/instruksi/teguran secara tertulis kepada
kontraktor melalui Buku Direksi selama proses pelaksanaan
pekerjaan berkaitan dengan pemilihan metode kerja yang lebih
efektif dan efisien.
p). Membantu PPK menginterpretasikan dan menerapkan pasal-pasal
dalam dokumen kontrak berkaitan dengan kepatuhan serta
pemenuhan kewajiban kontraktor secara umum atau secara khusus
terkait dengan peristiwa kompensasi yang menimbulkan
perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, dan atau perselisihan
yang diajukan oleh kontraktor;
q). Melaksanakan pemeriksaan akhir dan menerbitkan berita acara
Provisional Hands Over (PHO) setelah seluruh tanggung jawab
kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan kosntruksi dipenuhi;
r). Bersama direksi lapangan membantu PPK mengumpulkan seluruh
dokumen administrasi teknis hasil pekerjaan konstruksi dari
penyedia jasa konstruksi (kontraktor) sebelum pelaksanaan serah
terima pekerjaan (PHO);
s). Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana.
t). Berkoordinasi dengan direksi lapangan terhadap hal-hal yang
menyangkut masalah-masalah administrasi teknis;
u). Sepanjang pelaksanaan layanan jasa konsultan, apabila diperlukan
transfer pengetahuan dan keterampilannya dari konsultan kepada
pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera III, maka Konsultan wajib
melakukan transfer knowladge yang dapat dilaksanakan melalui
kegiatan diskusi atau pelatihan;
v). Menjunjung tinggi profesionalitas, rasa tanggung jawab dan
optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga
dapat tercapai hasil kerja yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan
tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam
dokumen kontrak maupun perubahannya;
3). Tahap Pasca-Konstruksi
Sejak dilaksanakan serah terima pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor) kepada PPK (PHO), Konsultan supervisi tetap memiliki
tanggung jawab atas;
a). Membantu PPK memberikan rekomendasi teknis apabila terjadi
permasalahan terhadap konstruksi yang telah terbangun selama masa
pemeliharaan;
b). Membantu PPK mengawasi proses perbaikan pekerjaan konstruksi di
masa pemeliharaan;
c). Melakukan pemeriksaan terhadap fisik dan administrasi pekerjaan
sebelum serah terima akhir pekerjaan (FHO);
b. Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu pekerjaan konstruksi;
c. Penyelenggaraan Koordinasi, Monitoring hingga Pelaporan.
Pengawasan ini mengutamakan prinsip dasar Quality & Quantity Assurance (Task
Concept) dimana penyedia jasa konsultansi supervisi bertanggung jawab atas
kebenaran hasil pekerjaan di lapangan secara kualitas maupun kuantitas berdasarkan
norma, standar, pedoman, atau prosedur yang berlaku.
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Supervisi Revitalisasi Danau Bakuok
Kabupaten Kampar (Tahap 3) Tahun Anggaran 2024 ini adalah 1 (satu) set Dokumen
yang terdiri dari:
a. Laporan Program Mutu;
b. Laporan Pendahuluan;
c. Laporan Bulanan;
d. Laporan Manual OP;
e. Laporan Penunjang;
f. Gambar Pengukuran dan Peta
g. Laporan Akhir;
h. Laporan Back Up data (Quantity/Quality);
i. Soft copy laporan dan gambar pada Hardisk SSD External (2TB);
j. Video Cinematic durasi 10 menit
k. Laporan Dokumentasi/Foto
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN NON PERSONIL DARI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Laporan dan Data
Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Wilayah Sungai
Sumatera III apabila tersedia.
b. Staf Pengawas/pendamping
PPK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
atau pendamping/counterpart, atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa:
- Dukungan administrasi dan surat menyurat;
- Dalam hal konsultasi rutin dengan pihak-pihak terkait atau direksi pekerjaan,
dapat menggunakan ruang rapat yang ada pada kantor BWS Sumatera III
dengan catatan ruang rapat tersebut sedang tidak dipergunakan.
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun
peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui dan
direkomendasikan oleh Direksi Lapangan. Kebutuhan Peralatan supervisi yang wajib
disediakan oleh penyedia jasa sebagai berikut:
a. PC/Laptop + printer A4
b. Theodolit
c. Waterpass
d. Hammer Test
e. Peralatan Survey lainnya yang diperlukan dalam pengawasan pekerjaan
f. Kendaraan operasional
g. Drone
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA (Ref. SE 21/2019 – 4)
Lingkup kewenangan yang di berikan kepada penyedia jasa antara lain;
a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan;
b. Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK;
c. Memberikan peringatan/teguran/rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak atau permasalahan yang
timbul selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung;
d. Meneliti dan memberikan persetujuan pada Gambar Kerja (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
e. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
f. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
g. Mengusulkan perubahan kepada PPK jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi
di lapangan;
h. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati;
i. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi; dan
j. Kewenangan lain yang tidak tertuang di dalam KAK yang diberikan atas
persetujuan PPK (apabila diperlukan).
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 240 (dua ratus
empat puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
oleh Pengguna Jasa.
17. PERSONIL
a. Kualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang
KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG
NO. POSISI
BULAN
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN
(OB)
TENAGA AHLI PROFESIONAL:
1. Team Leader Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
(S1) Teknik Sipil/ keahlian Ahli kerja sekurang- 8 Bulan
Teknik Sumber Daya Air kurangnya 6 tahun
Pengairan, (Ahli Madya, Kode dalam pekerjaan
KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG
NO. POSISI
BULAN
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN
(OB)
211); atau Ahli sejenis pengawasan
Madya Bidang pekerjaan konstruksi
Keahlian Teknik bangunan air,
Sumber Daya Air bendungan, danau
(Jenjang 8, Kode atau proyek
SIP.10.002.8) yang pembangunan
dikeluarkan oleh sumber daya air
Assosiasi Profesi lainnya, didukung
dan disahkan oleh referensi dari
LPJK. pengguna jasa.
- Memimpin, - Memiliki
mengarahkan dan Kemampuan dalam
mengkoordinasikan melakukan analisa
seluruh Tenaga Ahli struktur bangunan
dan Personel Air
Pendukung
- Memiliki kecakapan
Pengawas dan
dan pengetahuan
mengendalikan
yang cukup di
pelaksanaan
bidang standar,
pekerjaan
prosedur, dan
konstruksi.
pedoman
pelaksanaan
pekerjaan konstruksi
untuk mendukung
pelaksanaan
tanggung jawab
pekerjaan
pengawasan
pekerjaan
konstruksi.
2. Supervision Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
Engineer (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli kerja sekurang- 8 Bulan
(Structure Teknik Sipil/ Sumber Daya Air kurangnya 5 tahun
Engineer) Teknik (Ahli Muda, Kode dalam pekerjaan
merangkap Pengairan. 211); atau Ahli sejenis pengawasan
Quantity Muda Bidang pekerjaan konstruksi
Engineer Keahlian Teknik bangunan air,
Sumber Daya Air bendungan, danau
(Jenjang 7, Kode atau proyek
SIP.10.001.7) yang pembangunan
dikeluarkan oleh sumber daya air
Assosiasi Profesi lainnya, didukung
dan disahkan oleh referensi dari
LPJK. pengguna jasa.
- Melakukan
pengawasan dan
pengendalian
KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG
NO. POSISI
BULAN
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN
(OB)
kegiatan yang
berhubungan
dengan aspek
desain, kuantitas,
dan persyaratan
dalam spesifikasi
teknis sebagai dasar
pencapaian prestasi
pekerjaan.
3. Quality Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
Engineer (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli kerja sekurang- 5 Bulan
Teknik Sipil/ Sumber Daya Air kurangnya 5 tahun
Teknik (Ahli Muda, Kode dalam pekerjaan
Pengairan. 211); atau Ahli sejenis pengawasan
Muda Bidang pekerjaan konstruksi
Keahlian Teknik bangunan air,
Sumber Daya Air bendungan, danau
(Jenjang 7, Kode atau proyek
SIP.10.001.7) yang pembangunan
dikeluarkan oleh sumber daya air
Assosiasi Profesi lainnya, didukung
dan disahkan oleh referensi dari
LPJK. pengguna jasa.
- Melakukan -
pengawasan dan
pengendalian mutu
pekerjaan yang
berhubungan
dengan aspek
desain dan
persyaratan dalam
spesifikasi teknis
sebagai dasar
pencapaian prestasi
pekerjaan.
4. Health Safety Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
Environment (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli K3 kerja sekurang- 3 Bulan
(HSE) Teknik Konstruksi (Ahli kurangnya 3 tahun
Engineer Sipil/Teknik Muda, Kode 603); dalam pekerjaan
Pengairan atau Ahli Muda k3 sejenis pengawasan
Konstruksi pekerjaan konstruksi
(Jenjang 7, Kode bangunan air,
MPK.01.001.7) yang bendungan, danau
dikeluarkan oleh atau proyek
Assosiasi Profesi pembangunan
dan disahkan oleh sumber daya air
LPJK. lainnya, didukung
KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG
NO. POSISI
BULAN
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN
(OB)
referensi dari
- Memastikan
pengguna jasa.
pemenuhan
persyaratan aspek
keselamatan
konstruksi dalam
pelaksanaan
pekerjaan
konstruksi, untuk
mendukung
terwujudnya tertib
penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
TENAGA PENUNJANG :
1. Surveyor - Minimal jenjang - Memiliki Sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
pendidikan D3 SKT Juru Ukur/ kerja sekurang- 3 Bulan
(diploma) Teknisi Survey kurangnya 3 tahun
Geodesi atau Pemetaan (Kelas 1, di bidang
Teknik Sipil Kode TS004); atau pengukuran dan
Juru Ukur pengindraan jauh
(Surveyor) (Jenjang saat survey
3, Kode lapangan, didukung
SIP.16.002.3) yang referensi dari
dikeluarkan oleh pengguna jasa.
Assosiasi Profesi
dan disahkan oleh
LPJK.
- Memiliki keahlian
dalam bidang
pengawasan
pekerjaan geodesi/
ilmu ukur tanah atau
bidang pemetaan
topografi.
2. Operator - Minimal jenjang - Memiliki Sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
CAD/ Drafter pendidikan D3 SKT Juru Gambar/ dalam bidang 6 Bulan
(diploma) Draftmen – Sipil Penggambaran
Geodesi atau (Kelas 1, Kode Bangunan Keairan
Teknik Sipil TS003); atau Juru minimal 3 Tahun
Gambar Bangunan didukung dengan
Gedung (Jenjang 4, referensi dari
Kode SIP.01.003.4) pengguna jasa.
yang dikeluarkan
oleh Assosiasi
Profesi dan disahkan
oleh LPJK.
KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG
NO. POSISI
BULAN
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN
(OB)
- Memiliki keahlian
dalam
mengoperasikan
software CAD/
Gambar Teknik.
- Memiliki Keahlian
dalam menggambar
bangunan keairan.
3. Operator - Minimal jenjang - Memiliki keahlian - Berpengalaman 1 Orang /
Komputer/ pendidikan dalam dalam bidang 8 Bulan
Tenaga SMA/SMK mengoperasikan Administrasi
Administrasi Sederajat komputer. Konsultansi minimal
2 Tahun didukung
- Memiliki keahlian
dengan referensi
sebagai tenaga
dari pengguna jasa.
administrasi dan
keuangan serta
merangkap petugas
logistik.
b. Kelengkapan Administrasi yang wajib di lengkapi
Daftar Personil yang diajukan harus dilengkapi dengan data-data personil sebagai
berikut:
1). Ijazah Personil
2). SKA/SKT Personil
3). CV Personil
4). Surat Referensi Kerja
5). KTP Personil
6). Surat pernyataan kediaan untuk ditugaskan
c. Tugas dan Tanggung Jawab Personil
Team Leader /Ketua Tim
1) Ketua Tim bertanggung jawab kepada PPK atas keseluruhan tugas dan
kewajiban Pengawasan pekerjaan konstruksi yang tertuang di dalam
dokumen KAK Supervisi atas waktu pelaksanaan, kualitas dan
kuantitas mutu pekerjaan;
2) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
3) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak
pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
4) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
5) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
6) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK
terhadap hasil inspeksi lapangan;
7) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
8) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
9) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis
untuk mengatasi keterlambatan;
10) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
11) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
12) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
13) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/persetujuan;
14) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
15) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
16) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
17) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
Supervision Engineer (SE)
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat
Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
Quality Engineer
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses
dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan
penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk
selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
Quantity Engineer
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
Health Safety Environment (HSE) Engineer
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu
lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
Surveyor
1) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan
penuh tanggung jawab dalam mendukung kegiatan supervisi seperti
pengukuran topografi dan kegiatan survey lapangan lainnya baik berupa
data fisik dan non fisik yang dikoordinir oleh Team Leader selama masa
konstruksi;
2) Bertanggung jawab kepada Team leader/Ketua Tim atas keseluruhan hasil
pelaksanaan survey lapangan bidang pengukuran;
3) Membantu Team leader/Ketua Tim dalam penyusunan laporan;
4) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;
5) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Tim
Leader/Ketua Tim;
6) Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan,
perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta
menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan
7) Membantu Tim Leader/Ketua Tim mengadakan pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya
memenuhi syarat.
Operator CAD/Drafter
1) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
mendukung kegiatan supervisi melalui penyusunan dokumen gambar Peta
Situasi/Trase, review detail desain dan penggambaran hasil pengukuran
lainnya yang dikoordinir Team Leader selama masa konstruksi
berlangsung;
2) Membantu Team leader/Ketua Tim dalam menyusun laporan dan
penggambaran pada pelaksanaan review desain;
3) Memiliki kemampuan mengoperasionalkan beberapa softwere pendukung
pekerjaan peggambaran seperti autoCAD, Photoshop, Coreldraw,
microsoft word, excel.
4) Membantu Team leader/Ketua Tim dalam hal memeriksa kelengkapan
standar penyusunan dokumen shop drawing dan as build drawing dari
kontraktor.
5) Bertanggung jawab kepada Team leader/Ketua Tim dalam membantu
Operator Komputer/ Tenaga Administrasi
1) Bertanggung jawab kepada Team leader/Ketua Tim dalam membantu
penyusunan seluruh dokumen administrasi kegiatan, surat menyurat, dan
kegiatan administrasi lainnya;
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka Waktu Pelaksanaan (bulan)
No Personil Tenaga Ahli/Penunjang
1 2 3 4 5 6 7 8
A. Tenaga Ahli Profesional
1 Ketua Tim
Supervision Engineer merangkap
2
Quantity Engineer
3 Quality Engineer
Health Safety Environment (HSE)
4
Engineer
B. Tenaga Penunjang
1 Surveyor
2 Operator CAD/Drafter
Operator Komputer/ Tenaga
3
Administrasi
19. Pelaporan
a. Laporan Program Mutu
Berisikan pedoman dalam pengendalian Mutu pelaksanaan pekerjaan supervisi
dengan daftar rincian yang berisi paling sedikit terdiri dari:
1). Informasi Pekerjaan;
Yaitu berisi informasi lengkap mengenai nama paket kegiatan, kode dan
nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan,
nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi.
2). Organisasi kerja penyedia;
Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan
pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi
pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa).
3). Jadwal Pelaksanaan pekerjaan;
Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang
waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang
dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang
dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.
4). Metode Pelaksaanaan;
Metode pelaksanaan berisi tentang gambaran umum tentang apa yang akan
dikerjakan oleh konsultan dan alut/tahapan proses pekerjaan yang meliputi;
Penjelasan tahapan pelaksanaan untuk jenis pekerjaan utama;
Standar/pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam menjamin
kualitas mutu pekerjaan;
Cek/Kontrol yang diperlukan guna memastikan bahwa tahapan proses
dapat diterima.
5). Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Berisi tentang standar manual kerja dapat berbentuk daftar simak, check list,
form kendali, bagan alir prosedur instruksi kerja, dsb;
Diserahkan kepada PPK sebanyak 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy
sebelum pelaksanaan rapat persiapan konstruksi (PCM).
b. Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Berisi tentang pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam dokumen kontrak,
dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam
kontrak. Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya memuat tentang:
1). Rencana awal kerja penyedia jasa;
2). Tinjauan awal kondisi Eksisting di lapangan;
3). Pengaturan Administrasi;
4). Rencana Mobilisasi personil;
5). Rencana target capaian hasil kerja hingga akhir pekerjaan;
6). Informasi tenaga ahli, peralatan dan tenaga pendukung lainnya;
7). Kurva progress rencana pekerjaan pengawasan dan konstruksi;
Laporan pendahuluan dibuat rangkap 3 (tiga), dan diserahkan kepada PPK melalui
direksi lapangan. Penyusunan laporan pendahuluan wajib diserahkan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPMK.
c. Laporan Bulanan (Monthly Report)
Laporan Bulanan sekurang-kurangnya memuat tentang;
1). Ringkasan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah
lakukan;
2). Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas berupa informasi
personil, time sheet,dll);
3). Ringkasan progres pelaksanaan pekerjaan Fisik pekerjaan Konstruksi;
4). Perhitungan besaran prosentase progres pelaksanaan pekerjaan pengawasan
dan keuangan pekerjaan supervisi ;
5). Ringkasan terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan
pada periode selanjutnya;
6). Identifikasi Permasalahan / Kendala yang dihadapi di lapangan;
7). Rekomendasi / alternatif tindak lanjut penyelesaian masalah;
8). Keterangan atas Perubahan Kontrak (apabila terjadi amandemen)
9). Catatan hasil pemeriksaan Jenis/kualitas bahan material yang masuk di
lapangan;
10). Catatan kondisi lingkungan, cuaca, tinggi muka air, dan segala hal yang
sangat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Laporan Bulanan dibuat rangkap 3 (tiga)/bulan, dan diserahkan kepada PPK
melalui direksi lapangan paling lambat setiap tanggal 10 pada periode bulan
berikutnya.
d. Laporan Manual OP
Berisi tentang petunjuk operasi dan pemeliharaan bangunan dan metode kerja
untuk mencapai umur bangunan yang diharapkan.
e. 1 (satu) set Laporan Penunjang
1). Hasil review desain berupa Nota Desain (bila diperlukan) dibuat 3 (tiga)
rangkap.
2). Laporan Justifikasi Teknis 3 (tiga) rangkap;
3). Laporan Pengendalian Mutu (pengujian);
4). Lembar Kendali 3 (tiga) rangkap;
f. Gambar Pengukuran dan Peta
1) Album Gambar hasil pengukuran Pengukuran awal dan akhir ukuran A3
masing-masing 2 (dua) rangkap
2) Peta Hasil overlay orthophoto terhadap gambar Cad hasil Topografi lengkap
dengan keterangan/legenda
g. Laporan Akhir (Final Report)
Pada periode menjelang berakhirnya tugas pelayanan jasa konsultansi yaitu
setelah pelaksanaan Provitional Hand Over (PHO), konsultan wajib
menyerahkan laporan akhir yang terdiri dari :
1). Ringkasan Akumulasi laporan bulanan;
2). Ringkasan Metode pelaksanaan pengawasan;
3). Realisasi pelaksanaan pengawasan;
4). Kerangka dan Susunan Organisasi Pengawasan;
5). Ringkasan Permasalahan dan pemecahan masalah;
6). Saran-saran dan rekomendasi kepada PPK terkait manual operasi dan
Pemeliharaan;
Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan seluruh keluaran
yang dipersyaratkan di dalam kontrak, beserta salinan dokumentasi lainnya.
Laporan akhir diserahkan kepada PPK melalui direksi lapangan sebanyak 3
(tiga) rangkap atau sebelum pelaksanaan pembayaran termin terakhir kepada
penyedia jasa.
h. 1 (satu) set Laporan back up data Final Quantity/Quality;
1). Laporan Invoice Termin, 3 (tiga) rangkap;
2). Laporan Pengendalian Mutu, 1 (satu) set
i. Hardisk SSD Eksternal 2 (dua) Terabyte (TB)
1). Hardisk SSD Ekternal dengan kapasitas 2 (dua) Terabyte (TB) sebanyak 1
(satu) buah;
2). Digunakan untuk menyimpan seluruh backup data seperti (dok.Gambar,
dok. Administrasi, dok. Teknis dan foto/video dokumentasi) pada pekerjaan
konstruksi dan supervisi;
3). Data yang disimpan terdiri atas file master dan file pdf yang sudah
ditandatangani.
j. Video Cinematik Pembangunan Pekerjaan (10 menit);
1). Video yang memuat/berisi informasi proses pelaksanaan pekerjaan fisik
dimulai dari kondisi awal hingga kondisi selesai dilengkapi dengan narasi
yang telah disetujui PPK;
2). Video kedua harus memuat informasi mengenai setiap item pekerjaan yang
telah diselesaikan beserta fungsi dan informasi lainnya dengan narasi yang
telah disetujui PPK;
k. 1 (satu) set Dokumentasi/Album Foto;
1). Foto dokumentasi yang di dimasukkan ke dalam album foto yang
menggambarkan tentang pelaksanaan kegiatan supervisi oleh konsultan
selama masa konstruksi sebanyak 1 (satu) buah album;
2). Foto dokumentasi di cetak warna dengan ukuran 4R dengan kualitas gambar
yang sangat baik;
3). Video dokumentasi yang berisi tentang kegiatan awal pelaksanaan hingga
akhir pekerjaan;
20. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi dengan mengacu
pada peraturan yang berlaku.
22. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf PPK Danau,
Situ dan Embung serta Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi
Riau.
Pekanbaru, 12 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Danau, Situ dan Embung
ERNOWO ARY FIBRIYANTORO, ST., M.Eng
NIP. 19850209 201012 1 002