Supervisi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar (Tahap 3)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82315064
Status: Ulang
Date: 31 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Safta Ekatama Konsultan
NPWP: 021176227211000
RUP Code: 46015311
Work Location: KAB. KAMPAR - Kampar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA         ACUAN     KERJA                           
                                                                     
                        (KAK)                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
PEKERJAAN     : SUPERVISI REVITALISASI  DANAU   BAKUOK               
                KABUPATEN   KAMPAR  (TAHAP  3)                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
T.A.          : 2024                                                 
                                                                     
                                                                     
PPK           : DANAU, SITU DAN  EMBUNG                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN  RAKYAT           
         D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
         BALAI  WILAYAH  SUNGAI  SUMATERA   III PEKANBARU            
         SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
         PEJABAT PE MBUAT KOMITMEN  D ANAU SITU DAN EMBUNG           
         Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru 28126 Telp./Fax. 0761-22473 Email: dsesumatera3@gmail.com
               KERANGKA    ACUAN   KERJA                             
                         (KAK)                                       
SUPERVISI REVITALISASI DANAU BAKUOK  KABUPATEN  KAMPAR               
                        (TAHAP 3)                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
1. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                     
  Danau Bakuok terletak di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, jarak tempuh ±
  40 Km dari Kota Pekanbaru. Debit air Danau Bakuok berasal dari aliran sungai mati
  yang berasal dari Sungai Kampar. Ketika musim hujan maka muka air akan
  mengalami kenaikan dan menyebabkan banjir serta meluapkannya ke Danau Bokuok.
  Lingkungan di sekitar danau berupa permukiman dan pada sisi selatan terdapat lahan
                                                                     
  kelapa sawit. Setiap tahunnya diselenggarakan festival Maauwo, dan merupakan
  festival yang diinisiasi dan didukung oleh masyarakat dan Ninik Mamak setempat.
  Fungsi utama yaitu sebagai konservasi, Pariwisata dan kegiatan peningkatan ekonomi
  masyarakat, serta sumber air untuk pemadam kebakaran hutan (helicopter).
  Revitalisasi Danau Bokuok dilaksanakan dengan tidak menghambat fungsi/potensi
  pariwisata yang sudah ada sebelumnya, yaitu dengan menambah kedalaman danau,
                                                                     
  perluasan areal tampungan, pembangunan Bangunan Outlet, Perkuatan Tebing,
  Peninggian Tanggul, dan penataan kawasan danau.                    
  Dalam rangka mendukung program pembangunan di wilayah Kabupaten Kampar
  melalui pelaksanaan pekerjaan konstruksi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten
                                                                     
  Kampar (Tahap 3) Tahun Anggaran 2024 maka diperlukan strategi pengendalian
  pekerjaan berupa pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi tersebut melalui
  pekerjaan Supervisi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar (Tahap 3)
  Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat diperoleh hasil yang sesuai dengan ketentuan
  Dokumen Kontrak yang disepakati serta spesifikasi teknik yang ada, tepat mutu dan
  waktu.                                                             
                                                                     
                                                                     
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
  Maksud                                                             
                                                                     
  Melaksanakan pengawasan kegiatan konstruksi, melaksanakan Review Desain
  perencanaan serta menyusun Pedoman operasi dan Pemeliharaan pada kegiatan
  konstruksi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar (Tahap 3).   
                                                                     
  Tujuan                                                             
  Mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga hasilnya tepat
  mutu, biaya dan waktu pelaksanaan berdasarkan desain, spesifikasi teknis dan
                                                                     
  dokumen kontrak yang telah disepakati.                             
                                                                     
3. SASARAN                                                           
  Terlaksananya kegiatan pengawasan pada paket pekerjaan Revitalisasi Danau Bakuok
                                                                     
  Kabupaten Kampar (Tahap 3) Tahun Anggaran 2024 dan terpenuhinya kelengkapan
                                                                     
                                                                     
  dokumen administarasi yang di syaratkan di dalam dokumen KAK serta dokumen
  Kontrak.                                                           
                                                                     
4. LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                     
  Lokasi pekerjaan berada di Danau Bakuok, Desa Aursati, Kecamatan Tambang,
  Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Jarak dari kota Pekanbaru menuju wilayah tersebut
  ± 40 Km atau ± 1 s.d 1,5 jam ditempuh melalui perjalanan darat.    
                                                                     
                                                                     
5. SUMBER PENDANAAN                                                  
  Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar
  Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).                          
                                                                     
                                                                     
6. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)                              
   a. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga
     dan Pemerintah Daerah.                                          
                                                                     
   b. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam
     Negeri (TKDN) minimum 25%, apabila terdapat produk dengan TKDN + Bobot
     Manfaat Perusahaan (BMP) minimum 40%. Tingkat komponen Dalam Negeri
     (TKDN) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri,
     memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta
     koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup.
                                                                     
7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                      
                                                                     
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Danau, Situ dan Embung   
  Satuan Kerja                 :  SNVT PJSA Sumatera III Provinsi    
                                                                     
                                  Riau                               
                                                                     
8. DATA DASAR                                                        
  Survey Investigasi dan Desain Embung/Danau/Situ di Kabupaten Kampar.
                                                                     
                                                                     
9. STANDAR TEKNIS                                                    
  Standar atau pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan:
  a. Standar Kriteria Perencanaan (KP);                              
                                                                     
  b. Standar Nasional Indonesia (SNI);                               
  c. Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
     Umum dan Perumahan Rakyat (Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022);
                                                                     
  d. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
     (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
     Tahun 2021);                                                    
  e. Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
     2021);                                                          
                                                                     
                                                                     
  f. Pedoman lain yang terkait.                                      
                                                                     
                                                                     
10. REFERENSI HUKUM                                                  
                                                                     
  a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2019 tentang Sumber
     Daya Air;                                                       
  b. Undang-undang nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
  c. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                     
  d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
     Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia;                        
  e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
     Indonesia Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
     Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan
                                                                     
     Perumahan Rakyat;                                               
  f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor     
     524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja 
     Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
     Konstruksi;                                                     
  g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis sempadan sungai dan garis
                                                                     
     sempadan danau;                                                 
  h. Surat Edaran Menteri PUPR nomor : 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis
     Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;  
  i. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2015 tentang Percepatan
     Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;                 
                                                                     
  j. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.05/2012
     tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara;                                             
  k. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 136/PMK.02/2014
     tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
     Kementerian Negara / Lembaga;                                   
                                                                     
  l. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
     Nomor: 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering;                       
  m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 1/PRT/M/2008 tentang Organisasi
     dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;                       
  n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi
     dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai;                            
                                                                     
                                                                     
11. LINGKUP PEKERJAAAN                                               
  Lingkup Pekerjaan Supervisi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar (Tahap
  3) Tahun Anggaran 2024 meliputi;                                   
                                                                     
  a. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab penyedia jasa konsultasi secara Task
     Concept:                                                        
                                                                     
                                                                     
     1). Tahap persiapan pelaksanaan konstruksi                      
         a). Memeriksa dan mempelajari kembali dokumen teknis serta dokumen
             pendukung lainnya sebagai dasar acuan pelaksanaan pengawasan
             pekerjaan di lapangan;                                  
                                                                     
         b). Melaksanakan Pengukuran Topografi (awal dan akhir) dan  
             melaksanakan review desain;                             
         c). Menyusun laporan pendahuluan pekerjaan supervisi berdasarkan
             rencana kerja kepada PPK melalui direksi lapangan;      
                                                                     
         d). Memeriksa dan memberikan persetujuan atas usulan RMPK   
             penyedia jasa konstruksi kepada PPK sebelum dimulainya pekerjaan
             konstruksi;                                             
         e). Menyusun Form Checklist atau form kendali pengawasan yang
                                                                     
             digunakan sebagai bukti bahwa tahapan pelaksanaan pekerjaan telah
             dilaksanakan dan diterima;                              
         f). Bersama-sama dengan direksi lapangan dan penyedia jasa konstruksi
             membantu PPK melakukan sosialisasi atau koordinasi dengan
             pemerintah daerah setempat sejak proses pekerjaan konstruksi
                                                                     
             dimulai;                                                
         g). Mendokumentasikan segala bentuk aktifitas pengawasan sejak
             proses persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.      
     2). Tahap Konstruksi                                            
                                                                     
         a). Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
             pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
         b). Mengawasi, memeriksa, dan memberi persetujuan atas pelaksanaan
                                                                     
             pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
             pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
             pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
             volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
         c). Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
             mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
                                                                     
         d). Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
             syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
             pelaksana;                                              
                                                                     
         e). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
             rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
             pekerjaan konstruksi;                                   
         f). Membantu menyelenggarakan rapat lapangan dan membuat notulen
             rapat serta membuat laporan secara berkala;             
                                                                     
         g). Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
             pelaksanaan pekerjaan;                                  
         h). Membantu PPK  melakukan pemeriksaan dan memberikan      
             persetujuan secara teknis terhadap Gambar Kerja (shop drawing)
                                                                     
                                                                     
                                                                     
             maupun Gambar Akhir (As Build Drawing) yang diajukan oleh
             kontraktor berikut dengan backup data sebelum disahkan oleh PPK;
         i). Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
             terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan  
                                                                     
             syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;        
         j). Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
             menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada
             PPK; dan                                                
                                                                     
         k). Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan
             yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang
             diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
         l). Mengidentifikasikan potensi permasalahan yang akan timbul selama
             proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan mampu memberikan
                                                                     
             rekomendasi solusi kepada penyedia jasa maupun PPK;     
         m). Membantu PPK untuk melakukan review desain dengan ketentuan
             apabila berdasarkan hasil pengukuran dan pengamatan di lapangan,
             dianggap perlu dilakukan review desain berupa;          
                                                                     
               Spesifikasi teknis;                                  
               Metoda pelaksanaan;                                  
               Gambar Review Desain;                                
               Nota Desain;                                         
               EE (Engineering Estimate);                           
                                                                     
               Dokumen Justifikasi Teknis;                          
             dengan mempertimbangkan;                                
                                                                     
               Efektifitas pelaksanaan pekerjaan;                   
               Efisiensi waktu,                                     
               Keamanan terhadap Kualitas Mutu dan Fungsi.          
                                                                     
         n). Mengkoordinir pengumpulan data teknis tambahan yang     
             dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi melalui kegiatan
             pengukuran atau pengujian laboratorium guna mendukung   
             pelaksanaan review design secara akurat;                
                                                                     
         o). Memberikan rekomendasi/instruksi/teguran secara tertulis kepada
             kontraktor melalui Buku Direksi selama proses pelaksanaan
             pekerjaan berkaitan dengan pemilihan metode kerja yang lebih
             efektif dan efisien.                                    
                                                                     
         p). Membantu PPK menginterpretasikan dan menerapkan pasal-pasal
             dalam dokumen kontrak berkaitan dengan kepatuhan serta  
             pemenuhan kewajiban kontraktor secara umum atau secara khusus
             terkait dengan peristiwa kompensasi yang menimbulkan    
             perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, dan atau perselisihan
             yang diajukan oleh kontraktor;                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         q). Melaksanakan pemeriksaan akhir dan menerbitkan berita acara
             Provisional Hands Over (PHO) setelah seluruh tanggung jawab
             kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan kosntruksi dipenuhi;
                                                                     
         r). Bersama direksi lapangan membantu PPK mengumpulkan seluruh
             dokumen administrasi teknis hasil pekerjaan konstruksi dari
             penyedia jasa konstruksi (kontraktor) sebelum pelaksanaan serah
             terima pekerjaan (PHO);                                 
                                                                     
         s). Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
             disusun oleh pelaksana.                                 
         t). Berkoordinasi dengan direksi lapangan terhadap hal-hal yang
                                                                     
             menyangkut masalah-masalah administrasi teknis;         
         u). Sepanjang pelaksanaan layanan jasa konsultan, apabila diperlukan
             transfer pengetahuan dan keterampilannya dari konsultan kepada
             pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera III, maka Konsultan wajib
                                                                     
             melakukan transfer knowladge yang dapat dilaksanakan melalui
             kegiatan diskusi atau pelatihan;                        
         v). Menjunjung tinggi profesionalitas, rasa tanggung jawab dan
             optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga
                                                                     
             dapat tercapai hasil kerja yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan
             tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam
             dokumen kontrak maupun perubahannya;                    
                                                                     
                                                                     
     3). Tahap Pasca-Konstruksi                                      
                                                                     
         Sejak dilaksanakan serah terima pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
         (Kontraktor) kepada PPK (PHO), Konsultan supervisi tetap memiliki
         tanggung jawab atas;                                        
                                                                     
         a). Membantu PPK memberikan rekomendasi teknis apabila terjadi
             permasalahan terhadap konstruksi yang telah terbangun selama masa
             pemeliharaan;                                           
                                                                     
         b). Membantu PPK mengawasi proses perbaikan pekerjaan konstruksi di
             masa pemeliharaan;                                      
         c). Melakukan pemeriksaan terhadap fisik dan administrasi pekerjaan
                                                                     
             sebelum serah terima akhir pekerjaan (FHO);             
  b. Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu pekerjaan konstruksi;     
                                                                     
  c. Penyelenggaraan Koordinasi, Monitoring hingga Pelaporan.        
  Pengawasan ini mengutamakan prinsip dasar Quality & Quantity Assurance (Task
                                                                     
  Concept) dimana penyedia jasa konsultansi supervisi bertanggung jawab atas
  kebenaran hasil pekerjaan di lapangan secara kualitas maupun kuantitas berdasarkan
  norma, standar, pedoman, atau prosedur yang berlaku.               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
12. KELUARAN                                                         
  Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Supervisi Revitalisasi Danau Bakuok
  Kabupaten Kampar (Tahap 3) Tahun Anggaran 2024 ini adalah 1 (satu) set Dokumen
  yang terdiri dari:                                                 
                                                                     
  a. Laporan Program Mutu;                                           
  b. Laporan Pendahuluan;                                            
  c. Laporan Bulanan;                                                
  d. Laporan Manual OP;                                              
  e. Laporan Penunjang;                                              
  f. Gambar Pengukuran dan Peta                                      
  g. Laporan Akhir;                                                  
  h. Laporan Back Up data (Quantity/Quality);                        
  i. Soft copy laporan dan gambar pada Hardisk SSD External (2TB);   
  j. Video Cinematic durasi 10 menit                                 
                                                                     
  k. Laporan Dokumentasi/Foto                                        
                                                                     
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN NON  PERSONIL  DARI            
  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                           
  a. Laporan dan Data                                                
                                                                     
     Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Wilayah Sungai
     Sumatera III apabila tersedia.                                  
  b. Staf Pengawas/pendamping                                        
     PPK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
     atau pendamping/counterpart, atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
     jasa konsultansi.                                               
  c. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan
     oleh penyedia jasa:                                             
     - Dukungan administrasi dan surat menyurat;                     
                                                                     
     - Dalam hal konsultasi rutin dengan pihak-pihak terkait atau direksi pekerjaan,
       dapat menggunakan ruang rapat yang ada pada kantor BWS Sumatera III
       dengan catatan ruang rapat tersebut sedang tidak dipergunakan.
                                                                     
                                                                     
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI             
                                                                     
  Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun 
  peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang
  pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui dan
  direkomendasikan oleh Direksi Lapangan. Kebutuhan Peralatan supervisi yang wajib
                                                                     
  disediakan oleh penyedia jasa sebagai berikut:                     
  a. PC/Laptop + printer A4                                          
  b. Theodolit                                                       
  c. Waterpass                                                       
  d. Hammer Test                                                     
  e. Peralatan Survey lainnya yang diperlukan dalam pengawasan pekerjaan
  f. Kendaraan operasional                                           
                                                                     
  g. Drone                                                           
                                                                     
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA (Ref. SE 21/2019 – 4)           
  Lingkup kewenangan yang di berikan kepada penyedia jasa antara lain;
                                                                     
  a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
     pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan;                      
  b. Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
     lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK;
  c. Memberikan peringatan/teguran/rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait
                                                                     
     jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak atau permasalahan yang
     timbul selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung;                
  d. Meneliti dan memberikan persetujuan pada Gambar Kerja (shop drawing) yang
     diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;                  
  e. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
     pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
     yang diberikan;                                                 
                                                                     
  f. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
     pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor yang dapat mempengaruhi biaya dan
     waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;       
  g. Mengusulkan perubahan kepada PPK jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi
     di lapangan;                                                    
                                                                     
  h. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
     pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
     kerja yang disepakati;                                          
  i. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
     yang tidak sesuai spesifikasi; dan                              
                                                                     
  j. Kewenangan lain yang tidak tertuang di dalam KAK yang diberikan atas
     persetujuan PPK (apabila diperlukan).                           
                                                                     
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                              
  Jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 240 (dua ratus
                                                                     
  empat puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
  oleh Pengguna Jasa.                                                
                                                                     
17. PERSONIL                                                         
  a. Kualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang                    
                                                                     
                                                                     
                            KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                    ORANG            
NO.   POSISI                                                         
                                                    BULAN            
              PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                     (OB)            
TENAGA AHLI PROFESIONAL:                                             
 1. Team Leader Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
             (S1) Teknik Sipil/ keahlian Ahli kerja sekurang- 8 Bulan
             Teknik      Sumber Daya Air kurangnya 6 tahun           
             Pengairan,  (Ahli Madya, Kode dalam pekerjaan           
                                                                     
                            KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                    ORANG            
NO.   POSISI                                                         
                                                    BULAN            
              PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                     (OB)            
                         211); atau Ahli sejenis pengawasan          
                         Madya  Bidang pekerjaan konstruksi          
                         Keahlian Teknik bangunan air,               
                         Sumber Daya Air bendungan, danau            
                         (Jenjang 8, Kode atau proyek                
                         SIP.10.002.8) yang pembangunan              
                         dikeluarkan oleh sumber daya air            
                         Assosiasi Profesi lainnya, didukung         
                         dan disahkan oleh referensi dari            
                         LPJK.         pengguna jasa.                
                        - Memimpin,   - Memiliki                     
                         mengarahkan dan Kemampuan dalam             
                         mengkoordinasikan melakukan analisa         
                         seluruh Tenaga Ahli struktur bangunan       
                         dan    Personel Air                         
                         Pendukung                                   
                                      - Memiliki kecakapan           
                         Pengawas dan                                
                                       dan pengetahuan               
                         mengendalikan                               
                                       yang cukup di                 
                         pelaksanaan                                 
                                       bidang standar,               
                         pekerjaan                                   
                                       prosedur, dan                 
                         konstruksi.                                 
                                       pedoman                       
                                       pelaksanaan                   
                                       pekerjaan konstruksi          
                                       untuk mendukung               
                                       pelaksanaan                   
                                       tanggung jawab                
                                       pekerjaan                     
                                       pengawasan                    
                                       pekerjaan                     
                                       konstruksi.                   
 2. Supervision Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
    Engineer (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli kerja sekurang- 8 Bulan  
    (Structure Teknik Sipil/ Sumber Daya Air kurangnya 5 tahun       
    Engineer) Teknik     (Ahli Muda, Kode dalam pekerjaan            
    merangkap Pengairan. 211); atau Ahli sejenis pengawasan          
    Quantity             Muda   Bidang pekerjaan konstruksi          
    Engineer             Keahlian Teknik bangunan air,               
                         Sumber Daya Air bendungan, danau            
                         (Jenjang 7, Kode atau proyek                
                         SIP.10.001.7) yang pembangunan              
                         dikeluarkan oleh sumber daya air            
                         Assosiasi Profesi lainnya, didukung         
                         dan disahkan oleh referensi dari            
                         LPJK.         pengguna jasa.                
                        - Melakukan                                  
                         pengawasan dan                              
                         pengendalian                                
                            KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                    ORANG            
NO.   POSISI                                                         
                                                    BULAN            
              PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                     (OB)            
                         kegiatan yang                               
                         berhubungan                                 
                         dengan  aspek                               
                         desain, kuantitas,                          
                         dan  persyaratan                            
                         dalam spesifikasi                           
                         teknis sebagai dasar                        
                         pencapaian prestasi                         
                         pekerjaan.                                  
 3. Quality  Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
    Engineer (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli kerja sekurang- 5 Bulan  
             Teknik Sipil/ Sumber Daya Air kurangnya 5 tahun         
             Teknik      (Ahli Muda, Kode dalam pekerjaan            
             Pengairan.  211); atau Ahli sejenis pengawasan          
                         Muda   Bidang pekerjaan konstruksi          
                         Keahlian Teknik bangunan air,               
                         Sumber Daya Air bendungan, danau            
                         (Jenjang 7, Kode atau proyek                
                         SIP.10.001.7) yang pembangunan              
                         dikeluarkan oleh sumber daya air            
                         Assosiasi Profesi lainnya, didukung         
                         dan disahkan oleh referensi dari            
                         LPJK.         pengguna jasa.                
                        - Melakukan   -                              
                         pengawasan dan                              
                         pengendalian mutu                           
                         pekerjaan yang                              
                         berhubungan                                 
                         dengan  aspek                               
                         desain   dan                                
                         persyaratan dalam                           
                         spesifikasi teknis                          
                         sebagai dasar                               
                         pencapaian prestasi                         
                         pekerjaan.                                  
                                                                     
 4. Health Safety Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
    Environment (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli K3 kerja sekurang- 3 Bulan
    (HSE)    Teknik      Konstruksi (Ahli kurangnya 3 tahun          
    Engineer Sipil/Teknik Muda, Kode 603); dalam pekerjaan           
             Pengairan   atau Ahli Muda k3 sejenis pengawasan        
                         Konstruksi    pekerjaan konstruksi          
                         (Jenjang 7, Kode bangunan air,              
                         MPK.01.001.7) yang bendungan, danau         
                         dikeluarkan oleh atau proyek                
                         Assosiasi Profesi pembangunan               
                         dan disahkan oleh sumber daya air           
                         LPJK.         lainnya, didukung             
                            KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                    ORANG            
NO.   POSISI                                                         
                                                    BULAN            
              PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                     (OB)            
                                       referensi dari                
                        - Memastikan                                 
                                       pengguna jasa.                
                         pemenuhan                                   
                         persyaratan aspek                           
                         keselamatan                                 
                         konstruksi dalam                            
                         pelaksanaan                                 
                         pekerjaan                                   
                         konstruksi, untuk                           
                         mendukung                                   
                         terwujudnya tertib                          
                         penyelenggaraan                             
                         Jasa Konstruksi                             
TENAGA PENUNJANG :                                                   
 1. Surveyor - Minimal jenjang - Memiliki Sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
              pendidikan D3 SKT Juru Ukur/ kerja sekurang- 3 Bulan   
              (diploma)  Teknisi Survey kurangnya 3 tahun            
              Geodesi atau Pemetaan (Kelas 1, di bidang              
              Teknik Sipil Kode TS004); atau pengukuran dan          
                         Juru     Ukur pengindraan jauh              
                         (Surveyor) (Jenjang saat survey             
                         3,      Kode  lapangan, didukung            
                         SIP.16.002.3) yang referensi dari           
                         dikeluarkan oleh pengguna jasa.             
                         Assosiasi Profesi                           
                         dan disahkan oleh                           
                         LPJK.                                       
                        - Memiliki keahlian                          
                         dalam   bidang                              
                         pengawasan                                  
                         pekerjaan geodesi/                          
                         ilmu ukur tanah atau                        
                         bidang pemetaan                             
                         topografi.                                  
 2. Operator - Minimal jenjang - Memiliki Sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
    CAD/ Drafter pendidikan D3 SKT Juru Gambar/ dalam bidang 6 Bulan 
              (diploma)  Draftmen – Sipil Penggambaran               
              Geodesi atau (Kelas 1, Kode Bangunan Keairan           
              Teknik Sipil TS003); atau Juru minimal 3 Tahun         
                         Gambar Bangunan didukung dengan             
                         Gedung (Jenjang 4, referensi dari           
                         Kode SIP.01.003.4) pengguna jasa.           
                         yang dikeluarkan                            
                         oleh  Assosiasi                             
                         Profesi dan disahkan                        
                         oleh LPJK.                                  
                                                                     
                            KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                    ORANG            
NO.   POSISI                                                         
                                                    BULAN            
              PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                     (OB)            
                        - Memiliki keahlian                          
                         dalam                                       
                         mengoperasikan                              
                         software CAD/                               
                         Gambar Teknik.                              
                        - Memiliki Keahlian                          
                         dalam menggambar                            
                         bangunan keairan.                           
                                                                     
 3. Operator - Minimal jenjang - Memiliki keahlian - Berpengalaman 1 Orang /
    Komputer/ pendidikan dalam         dalam   bidang 8 Bulan        
    Tenaga    SMA/SMK    mengoperasikan Administrasi                 
    Administrasi Sederajat komputer.   Konsultansi minimal           
                                       2 Tahun didukung              
                        - Memiliki keahlian                          
                                       dengan referensi              
                         sebagai tenaga                              
                                       dari pengguna jasa.           
                         administrasi dan                            
                         keuangan serta                              
                         merangkap petugas                           
                         logistik.                                   
                                                                     
  b. Kelengkapan Administrasi yang wajib di lengkapi                 
                                                                     
     Daftar Personil yang diajukan harus dilengkapi dengan data-data personil sebagai
     berikut:                                                        
                                                                     
     1). Ijazah Personil                                             
     2). SKA/SKT Personil                                            
     3). CV Personil                                                 
     4). Surat Referensi Kerja                                       
     5). KTP Personil                                                
     6). Surat pernyataan kediaan untuk ditugaskan                   
                                                                     
                                                                     
  c. Tugas dan Tanggung Jawab Personil                               
     Team Leader /Ketua Tim                                          
       1) Ketua Tim bertanggung jawab kepada PPK atas keseluruhan tugas dan
          kewajiban Pengawasan pekerjaan konstruksi yang tertuang di dalam
          dokumen KAK Supervisi atas waktu pelaksanaan, kualitas dan 
          kuantitas mutu pekerjaan;                                  
       2) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
          pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
          Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
          sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
          pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
          pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;           
       3) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
          teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
          penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
          apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak
          pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;         
       4) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
          Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
          pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
          menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
          setiap pelaksanaan pekerjaan;                              
       5) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan     
          analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
       6) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
          lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK
          terhadap hasil inspeksi lapangan;                          
       7) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
          pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
          spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
          Konstruksi;                                                
       8) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
          Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
          (progress schedule) yang telah disetujui;                  
       9) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
          kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
          Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
          jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
          maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis
          untuk mengatasi keterlambatan;                             
       10) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
          yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
       11) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
          untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan
          sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
          diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
          Pekerjaan Konstruksi;                                      
       12) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
          pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
          pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;     
       13) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
          PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
          pengampilan keputusan/persetujuan;                         
       14) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
          pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
          atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi;                                                
       15) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
          keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
          menyerahkannya kepada PPK;                                 
       16) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
          built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
          diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
       17) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
          laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
          pengukuran pembayaran.                                     
     Supervision Engineer (SE)                                       
       1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
          pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
       2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
          keselamatan konstruksi;                                    
       3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
          pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
       4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat
          Izin Laik Operasi (SILO);                                  
       5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
       6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
          dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam
          Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
          dalam kontrak pekerjaan konstruksi;                        
       7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
          Pekerjaan Konstruksi;                                      
       8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
          membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
          melaporkannya kepada Team Leader;                          
       9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                        
       10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
          ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
          melaporkannya kepada Team Leader; dan                      
       11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
          Pekerjaan Konstruksi.                                      
     Quality Engineer                                                
       1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses
          dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
          spesifikasi dan dokumen perubahannya;                      
       2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
          ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
       3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
          material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
          Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
          maupun hasil pengujiannya;                                 
       4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
          laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan
          penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;         
       5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
          spesifikasi dan dokumen perubahannya;                      
       6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
          pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
          risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk
          selanjutnya dilaporkan kepada PPK;                         
       7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
          pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;               
       8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
          mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;       
       9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
          mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
          ketidaksesuaian; dan                                       
       10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
     Quantity Engineer                                               
       1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
          volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
       2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
          serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
          Leader;                                                    
       3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
          sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;              
       4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
          pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
          volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;        
       5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
          melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
          kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
          Konstruksi;                                                
       6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
          pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
          pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
          ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;      
       7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
          Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
          telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
          Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;             
       8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
          diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;          
       9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
          pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
       10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
          bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
          pekerjaan.                                                 
     Health Safety Environment (HSE) Engineer                        
       1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek  
          keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
          mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
       2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;      
       3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan  
          pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;     
       4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
          dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
          terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
          bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut 
          (probability);                                             
       5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
          dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
          meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
          bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
          lingkungan kerja;                                          
       6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
          dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
          proyek dapat diminimalisir;                                
                                                                     
       7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
          atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu
          lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
       8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
          kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
          catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan       
       9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
          akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
     Surveyor                                                        
       1) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan
          penuh tanggung jawab dalam mendukung kegiatan supervisi seperti
          pengukuran topografi dan kegiatan survey lapangan lainnya baik berupa
          data fisik dan non fisik yang dikoordinir oleh Team Leader selama masa
          konstruksi;                                                
                                                                     
       2) Bertanggung jawab kepada Team leader/Ketua Tim atas keseluruhan hasil
          pelaksanaan survey lapangan bidang pengukuran;             
       3) Membantu Team leader/Ketua Tim dalam penyusunan laporan;   
       4) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
          volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;                  
                                                                     
       5) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Tim
          Leader/Ketua Tim;                                          
       6) Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan,
          perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta
          menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai
          dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan                
       7) Membantu Tim Leader/Ketua Tim mengadakan pengukuran akhir secara
          keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya
          memenuhi syarat.                                           
                                                                     
     Operator CAD/Drafter                                            
       1) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
          mendukung kegiatan supervisi melalui penyusunan dokumen gambar Peta
          Situasi/Trase, review detail desain dan penggambaran hasil pengukuran
          lainnya yang dikoordinir Team Leader selama masa konstruksi
          berlangsung;                                               
       2) Membantu Team leader/Ketua Tim dalam menyusun laporan dan  
          penggambaran pada pelaksanaan review desain;               
       3) Memiliki kemampuan mengoperasionalkan beberapa softwere pendukung
          pekerjaan peggambaran seperti autoCAD, Photoshop, Coreldraw,
          microsoft word, excel.                                     
       4) Membantu Team leader/Ketua Tim dalam hal memeriksa kelengkapan
          standar penyusunan dokumen shop drawing dan as build drawing dari
          kontraktor.                                                
                                                                     
       5) Bertanggung jawab kepada Team leader/Ketua Tim dalam membantu
                                                                     
     Operator Komputer/ Tenaga Administrasi                          
       1) Bertanggung jawab kepada Team leader/Ketua Tim dalam membantu
          penyusunan seluruh dokumen administrasi kegiatan, surat menyurat, dan
          kegiatan administrasi lainnya;                             
                                                                     
                                                                     
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                             
                               Jangka Waktu Pelaksanaan (bulan)      
   No  Personil Tenaga Ahli/Penunjang                                
                             1  2   3   4  5   6   7  8              
   A.  Tenaga Ahli Profesional                                       
                                                                     
    1  Ketua Tim                                                     
                                                                     
       Supervision Engineer merangkap                                
    2                                                                
       Quantity Engineer                                             
    3  Quality Engineer                                              
       Health Safety Environment (HSE)                               
    4                                                                
       Engineer                                                      
   B.  Tenaga Penunjang                                              
    1  Surveyor                                                      
    2  Operator CAD/Drafter                                          
                                                                     
       Operator Komputer/ Tenaga                                     
    3                                                                
       Administrasi                                                  
                                                                     
19. Pelaporan                                                        
  a. Laporan Program Mutu                                            
                                                                     
     Berisikan pedoman dalam pengendalian Mutu pelaksanaan pekerjaan supervisi
     dengan daftar rincian yang berisi paling sedikit terdiri dari:  
     1). Informasi Pekerjaan;                                        
                                                                     
         Yaitu berisi informasi lengkap mengenai nama paket kegiatan, kode dan
         nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan,
         nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi.                
     2). Organisasi kerja penyedia;                                  
                                                                     
         Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan
         pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi
         pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa).
                                                                     
     3). Jadwal Pelaksanaan pekerjaan;                               
         Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang
         waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang
         dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang
         dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.
                                                                     
     4). Metode Pelaksaanaan;                                        
         Metode pelaksanaan berisi tentang gambaran umum tentang apa yang akan
         dikerjakan oleh konsultan dan alut/tahapan proses pekerjaan yang meliputi;
           Penjelasan tahapan pelaksanaan untuk jenis pekerjaan utama;
                                                                     
                                                                     
                                                                     
           Standar/pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam menjamin
            kualitas mutu pekerjaan;                                 
           Cek/Kontrol yang diperlukan guna memastikan bahwa tahapan proses
            dapat diterima.                                          
                                                                     
     5). Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                             
         Berisi tentang standar manual kerja dapat berbentuk daftar simak, check list,
         form kendali, bagan alir prosedur instruksi kerja, dsb;     
                                                                     
     Diserahkan kepada PPK sebanyak 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy
     sebelum pelaksanaan rapat persiapan konstruksi (PCM).           
                                                                     
  b. Laporan Pendahuluan (Inception Report)                          
     Berisi tentang pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam dokumen kontrak,
     dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam
     kontrak. Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya memuat tentang: 
                                                                     
     1). Rencana awal kerja penyedia jasa;                           
     2). Tinjauan awal kondisi Eksisting di lapangan;                
                                                                     
     3). Pengaturan Administrasi;                                    
     4). Rencana Mobilisasi personil;                                
     5). Rencana target capaian hasil kerja hingga akhir pekerjaan;  
                                                                     
     6). Informasi tenaga ahli, peralatan dan tenaga pendukung lainnya;
     7). Kurva progress rencana pekerjaan pengawasan dan konstruksi; 
                                                                     
     Laporan pendahuluan dibuat rangkap 3 (tiga), dan diserahkan kepada PPK melalui
     direksi lapangan. Penyusunan laporan pendahuluan wajib diserahkan paling
     lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPMK.                 
                                                                     
  c. Laporan Bulanan (Monthly Report)                                
     Laporan Bulanan sekurang-kurangnya memuat tentang;              
     1). Ringkasan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah
         lakukan;                                                    
                                                                     
     2). Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas berupa informasi
         personil, time sheet,dll);                                  
     3). Ringkasan progres pelaksanaan pekerjaan Fisik pekerjaan Konstruksi;
     4). Perhitungan besaran prosentase progres pelaksanaan pekerjaan pengawasan
         dan keuangan pekerjaan supervisi ;                          
     5). Ringkasan terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan
         pada periode selanjutnya;                                   
     6). Identifikasi Permasalahan / Kendala yang dihadapi di lapangan;
     7). Rekomendasi / alternatif tindak lanjut penyelesaian masalah;
     8). Keterangan atas Perubahan Kontrak (apabila terjadi amandemen)
     9). Catatan hasil pemeriksaan Jenis/kualitas bahan material yang masuk di
         lapangan;                                                   
                                                                     
     10). Catatan kondisi lingkungan, cuaca, tinggi muka air, dan segala hal yang
         sangat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi.       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     Laporan Bulanan dibuat rangkap 3 (tiga)/bulan, dan diserahkan kepada PPK
     melalui direksi lapangan paling lambat setiap tanggal 10 pada periode bulan
     berikutnya.                                                     
                                                                     
  d. Laporan Manual OP                                               
     Berisi tentang petunjuk operasi dan pemeliharaan bangunan dan metode kerja
     untuk mencapai umur bangunan yang diharapkan.                   
                                                                     
  e. 1 (satu) set Laporan Penunjang                                  
                                                                     
     1). Hasil review desain berupa Nota Desain (bila diperlukan) dibuat 3 (tiga)
         rangkap.                                                    
     2). Laporan Justifikasi Teknis 3 (tiga) rangkap;                
     3). Laporan Pengendalian Mutu (pengujian);                      
                                                                     
     4). Lembar Kendali 3 (tiga) rangkap;                            
                                                                     
  f. Gambar Pengukuran dan Peta                                      
     1)  Album Gambar hasil pengukuran Pengukuran awal dan akhir ukuran A3
         masing-masing 2 (dua) rangkap                               
                                                                     
     2)  Peta Hasil overlay orthophoto terhadap gambar Cad hasil Topografi lengkap
         dengan keterangan/legenda                                   
                                                                     
  g. Laporan Akhir (Final Report)                                    
     Pada periode menjelang berakhirnya tugas pelayanan jasa konsultansi yaitu
                                                                     
     setelah pelaksanaan Provitional Hand Over (PHO), konsultan wajib
     menyerahkan laporan akhir yang terdiri dari :                   
     1). Ringkasan Akumulasi laporan bulanan;                        
     2). Ringkasan Metode pelaksanaan pengawasan;                    
     3). Realisasi pelaksanaan pengawasan;                           
     4). Kerangka dan Susunan Organisasi Pengawasan;                 
                                                                     
     5). Ringkasan Permasalahan dan pemecahan masalah;               
     6). Saran-saran dan rekomendasi kepada PPK terkait manual operasi dan
         Pemeliharaan;                                               
     Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan seluruh keluaran
     yang dipersyaratkan di dalam kontrak, beserta salinan dokumentasi lainnya.
     Laporan akhir diserahkan kepada PPK melalui direksi lapangan sebanyak 3
     (tiga) rangkap atau sebelum pelaksanaan pembayaran termin terakhir kepada
     penyedia jasa.                                                  
                                                                     
  h. 1 (satu) set Laporan back up data Final Quantity/Quality;       
                                                                     
     1). Laporan Invoice Termin, 3 (tiga) rangkap;                   
     2). Laporan Pengendalian Mutu, 1 (satu) set                     
                                                                     
  i. Hardisk SSD Eksternal 2 (dua) Terabyte (TB)                     
     1). Hardisk SSD Ekternal dengan kapasitas 2 (dua) Terabyte (TB) sebanyak 1
         (satu) buah;                                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     2). Digunakan untuk menyimpan seluruh backup data seperti (dok.Gambar,
         dok. Administrasi, dok. Teknis dan foto/video dokumentasi) pada pekerjaan
         konstruksi dan supervisi;                                   
     3). Data yang disimpan terdiri atas file master dan file pdf yang sudah
         ditandatangani.                                             
                                                                     
  j. Video Cinematik Pembangunan Pekerjaan (10 menit);               
     1). Video yang memuat/berisi informasi proses pelaksanaan pekerjaan fisik
         dimulai dari kondisi awal hingga kondisi selesai dilengkapi dengan narasi
         yang telah disetujui PPK;                                   
     2). Video kedua harus memuat informasi mengenai setiap item pekerjaan yang
         telah diselesaikan beserta fungsi dan informasi lainnya dengan narasi yang
         telah disetujui PPK;                                        
                                                                     
  k. 1 (satu) set Dokumentasi/Album Foto;                            
                                                                     
     1). Foto dokumentasi yang di dimasukkan ke dalam album foto yang
         menggambarkan tentang pelaksanaan kegiatan supervisi oleh konsultan
         selama masa konstruksi sebanyak 1 (satu) buah album;        
     2). Foto dokumentasi di cetak warna dengan ukuran 4R dengan kualitas gambar
         yang sangat baik;                                           
     3). Video dokumentasi yang berisi tentang kegiatan awal pelaksanaan hingga
         akhir pekerjaan;                                            
                                                                     
20. Produksi Dalam Negeri                                            
                                                                     
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
  wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                              
                                                                     
21. Persyaratan Kerja Sama                                           
                                                                     
  Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
  kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi dengan mengacu
  pada peraturan yang berlaku.                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
22. Alih Pengetahuan                                                 
  Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf PPK Danau,
  Situ dan Embung serta Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi
  Riau.                                                              
                                                                     
                                                                     
                                Pekanbaru, 12 Januari 2024           
                                                                     
                                                                     
                                Pejabat Pembuat Komitmen             
                                 Danau, Situ dan Embung              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          ERNOWO ARY FIBRIYANTORO, ST., M.Eng        
                               NIP. 19850209 201012 1 002
Tenders also won by CV Safta Ekatama Konsultan
Authority
20 February 2025Supervisi Revitalisasi Danau Purieh Kab. Rokan Hulu (Tahap 2); 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
24 April 2022Sertifikasi Operasi Bendungan Sei Gong Di Kota BatamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 November 2020Supervisi Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Rawa D.I.R. Kota Baru Siberida Kabupaten Indragiri HilirKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 753,100,000
6 January 2023Supervisi Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
6 February 2023Supervisi Peningkatan Dan Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Indragiri Desa Kampung Baru Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
26 November 2020Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Riau Di Pambang Baru Kec. Bantan Kab. BengkalisKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 700,000,000
24 April 2016Pengawasan Turap Kec. Bengkalis ALPSE Kabupaten BengkalisRp 679,000,000
21 March 2024Supervisi Peningkatan/Rehabilitasi Dir. Sei Upih Kabupaten PelalawanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000
17 November 2022Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Beringin - Meredan - Simpang BuatanProvinsi RiauRp 491,000,000
31 March 2021Supervisi Pembangunan Ipal Kawasan Kab. KamparKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 450,000,000