KERANGKA ACUAN KERJA
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
(KAK)
PEKERJAAN KONSULTAN SUPERVISI
PEKERJAAN :
SUPERVISI PENINGKATAN/REHABILITASI DIR.SEI UPIH
KABUPATEN PELALAWAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA III PEKANBAR U
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
P E JAB AT P E MBU A T K O MIT MEN IR IG AS I D AN RA W A
Jl. Cut Nyak Dhien No.01 Telp./Fax. (0761) 22473 Pekanbaru 28126. Email : bwssumatera3@Gmail.com
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PEKERJAAN KONSULTAN SUPERVISI
UNIT KERJA K/L : DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR/KEMENTERIAN PUPR
JUDUL PROYEK : SUPERVISI PENINGKATAN/REHABILITASI DIR.SEI UPIH KABUPATEN
PELALAWAN
PAGU ANGGARAN : Rp.500.000.000,00
LOKASI : KABUPATEN PELALAWAN, PROVINSI RIAU
PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Lahan rawa memiliki potensi yang besar untuk pengembangan kawasan pertanian disamping itu,
lahan rawa juga dapat mendukung misi pemerintah dalam hal revitalisasi pertanian dan pedesaan
untuk menopang program ketahanan pangan Pengembangan lahan rawa ditempatkan sebagai
bagian integrative dalam kerangka penataan ruang kawasan dan pengembangan ekonomi daerah,
juga ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi para petani.
Program revitalisasi pangan digagas untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan ketahanan
pangan nasional melalui revitalisasi pertanian yang dapat diwujudkan dengan swasembada beras,
kedelai, jagung dan juga mengembangkan kawasan lahan pertanian untuk memberikan
kontribusi yang saling komplemen terbagi pengembangan sektor pertanian yaitu program
revitalisasi pertanian dan pedesaan untuk menopang program ketahanan pangan nasional.
Pengembangan lahan pertanian dalam kerangka penataan ruang kawasan dan pengembangan
ekonomi daerah yang menerapkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan, juga ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan
ekonomi yang keberlanjutan yang dapat mendukung ketahanan pangan nasional pada umumnya
dan Kabupaten Pelalawan pada khususnya.
Pembangunan daerah Propinsi Riau adalah menekankan pada 3 (tiga) sektor yaitu pertanian,
industri dan infrastruktur. Pertanian di Propinsi Riau khususnya di Kabupaten Pelalawan,
memegang peranan penting karena lebih 60% penduduknya bergerak pada sektor ini. Dengan
adanya pengembangan lahan pertanian, maka efek keterpencilan dan tingkat aksebilitas kawasan
lahan pertanian yang dibuka akan segera berubah menjadi peningkatan kesejahteraan sosial dan
ekonomi yang keberlanjutan.
Detail Desain Daerah Rawa Sei. Upih 4.200 Ha Kabupaten Pelalawan prinsip penting yang harus
diterapkan pertanian di lahan rawa adalah pengelolaan air atau sering disebut tata air untuk
menghindari terjadinya banjir atau genangan yang berlebihan di musim hujan, menghindari
bahaya kekeringan lahan sulfat masam dan lahan gambut. Untuk melakukan pengelolaan air
dalam suatu kawasan yang luas harus membuat jaringan reklamasi sehingga keberadaan air bisa
dikendalikan.
Oleh karena itu, melalui pembangunan terpadu pertanian lahan rawa dan menghindari
permasalahan dalam hal tata air lahan pengairan di Kabupaten Pelalawan, sangat mendesak untuk
merencanakan dan merealisasikan sarana yang dibutuhkan tersebut, diantaranya perlu dibuat
pekerjaan Detail Desain Daerah Rawa Sei Upih 4.200 Ha Kabupaten Pelalawan.
Gambar 1. Skema Jaringan DIR Sei Upih – Kab.Pelalawan
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah :
a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi pemanfaatan lahan rawa
b. Meneliti, mengkaji kondisi dan fungsi jaringan tata air yang ada beserta bangunan air
lainnya serta hubungan dengan kesesuaian lahan.
c. Membuat rekomendasi kesesuaian lahan dengan pola tanam sesuai dengan konsep zona
pengelolaan air.
d. Mengetahui tingkat kematangan tanah saat ini.
e. Mengetahui optimalisasi pemanfaatan lahan pertanian.
f. Menyusun perencanaan secara menyeluruh dan membuat detail desain bangunan yang
diperlukan, sehingga Detail Desain Daerah Rawa Sei Upih 4.200 Ha Kabupaten Pelalawan
dapat dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan konstruksi selanjutnya sebagaimana
diharapkan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
a. Agar didapat data-data potensi pemanfaatan lahan rawa.
b. Agar didapat hasil kondisi dan fungsi jaringan dan bangunan air lainnya serta hubungan
dengan kesesuaian lahan.
c. Agar didapat/diketahui elevasi/kesesuaian untuk bangunan air di saluran
primer/sekunder/tersier.
d. Menganalisa sistem tata air, karakteristik dan hidrotopografi lahan.
e. Menganalisis dinamika keseimbangan air untuk kebutuhan tanaman, pencucian
danpenggelontoran.
f. Merencanakan penelitian untuk sistem jaringan tata air untuk menunjang intensitas tanam
dan produktifitas panen.
g. Penerapan zona pengelolaan air (water management zona).
h. Agar didapat suatu perencanaan serta detail desain bangunan serta detail desain jaringan
yang diperlukan di Daerah Rawa Sei Upih 4.200 Ha.
C. Jenis Jasa Konsultansi
Pengawasan konstruksi /Supervisi pekerjaan konstruksi irigasi.
D. Indikator Pencapaian Proyek
Supervisi Pekerjaan Peningkatan/Rehabilitasi DIR.Sei Upih Kabupaten Pelalawan.
E. Lokasi Pelaksanaan Proyek
DIR. Sei Upih Kabupaten Pelalawan.
F. Pengguna Jasa
Pengguna jasa dari kegiatan Supervisi Peningkatan/Rehabilitasi DIR. Sei Upih Kabupaten
Pelalawan adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau, PPK
Irigasi dan Rawa.
G. Satuan Ukur dan Jenis keluaran
Laporan Supervisi Peningkatan/Rehabilitasi DIR.Sei Upih Kabupaten Pelalawan.
H. Jadwal Pelaksanaan
Keseluruhan jadwal pelaksanaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dengan jenis
kontrak tahun tunggal.
TAHUN 2024
No Uraian Kegiatan KET
JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES
Jan s/d Maret
1 Pelelangan
2024
TAHUN 2024
JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES
2 Pelaksanaan 180 Hari Kalender
3 Pemeliharaan Konstruksi 365 Hari Kalender
TAHUN 2024
JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES
Pekanbaru, 14 Maret 2024
PPK Irigasi dan Rawa
Cahaya Santoso Samosir, S.T.M.T
NIP. 19840921 200912 1 001
SUHARYANTO, ST. MT
NIP. 19700614 200212 1 002