Laporan pendahuluan dibuat rangkap 3 (tiga), 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy dan
diserahkan kepada PPK melalui direksi lapangan. Penyusunan laporan pendahuluan
wajib diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPMK.
c. Laporan Bulanan/Mingguan/Harian (Monthly Report)
Laporan Bulanan sekurang-kurangnya memuat tentang;
1). Ringkasan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah lakukan;
2). Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas berupa informasi personil,
time sheet,dll);
3). Ringkasan progres pelaksanaan pekerjaan Fisik pekerjaan Konstruksi;
4). Perhitungan besaran prosentase progres pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan
keuangan pekerjaan supervisi ;
5). Ringkasan terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan pada
periode selanjutnya;
6). Identifikasi Permasalahan/ Kendala yang dihadapi di lapangan;
) Rekomendasi/ alternatif tindak lanjut penyelesaian masalah;
7 .
8). Keterangan atas Perubahan Kontrak (apabila terjadi amandemen)
9). Catatan hasil pemeriksaan Jenis/ kualitas bahan material yang masuk di lapangan;
10). Catatan kondisi lingkungan, cuaca, tinggi muka air, dan segala hal yang sangat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Laporan Bulanan dibuat rangkap 3 (tiga)/bulan, 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy dan
diserahkan kepada PPK melalui direksi lapangan paling lambat setiap tanggal 5 pada
periode bulan berikutnya.
d. Laporan Manual OP
Berisi tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan, dan Pola Operasi bangunan dan
metode kerja untuk mencapai umur bangunan yang diharapkan dibuat rangkap 3
(tiga), 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy dan diserahkan kepada PPK melalui direksi
lapangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah terbit Berita Acara Serah Terima.
e. 1 (satu) set Laporan Penunjang
1). Hasil review desain berupa Nota Desain;
2). Laporan Justifikasi Teknis;
3). Lembar Kendali;
4). Laporan pengendalian mutu dan volume (Quality& Quantity Contra�;
5). Berita Acara (mockup pekerjaan, opname, pemeriksaan peralatan, pemeriksaan
SMK3, Rapat dan risalahnya, dll.); dan
6). Laporan Instruksi Kerja.
Masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga), 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy diserahkan
kepada PPK melalui direksi lapangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah terbit
Berita Acara Serah Terima.