Perencanaan Teknik Penanganan Lereng Tersebar Jalan Nasional Provinsi Gorontalo

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82424064
Status: Repeat Order
Date: 28 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Satker Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,000,000,000
Winner (Pemenang): PT Secon Dwitunggal Putra
NPWP: 011191632424000
RUP Code: 48415881
Work Location: KOTA GORONTALO - Gorontalo (Kota)|KABUPATEN GORONTALO - Gorontalo (Kab.)|KABUPATEN BOALEMO - Boalemo (Kab.)|KABUPATEN POHUWATO - Pohuwato (Kab.)|KABUPATEN BONE BOLANGO - Bone Bolango (Kab.)|KABUPATEN GORONTALO UTARA - Gorontalo Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SATUAN    KERJA                                   
 PERENCANAAN       DAN   PENGAWASAN      JALAN   NASIONAL               
                                                                        
                  PROVINSI   GORONTALO                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       KERANGKA              ACUAN         KERJA                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     PERENCANAAN       TEKNIK   PENANGANAN      LERENG                  
  TERSEBAR     JALAN   NASIONAL    PROVINSI   GORONTALO                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN   ANGGARAN      2024                            
               KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     URAIAN PENDAHULUAN                                 
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
  Di Indonesia terdapat banyak lereng yang sering terjadi longsor pada jaringan
                                                                        
  jalan, jaringan pengairan, dan daerah pemukiman. Prasarana tersebut di atas
                                                                        
  cukup vital, sehingga diperlukan penanggulangan dengan tepat, cepat, dan
  ekonomis untuk menanggulangi kerugian dalam pemanfaatan prasarana     
                                                                        
  tersebut oleh masyarakat.                                             
                                                                        
                                                                        
  Lereng yang sering mengalami longsor terutama terjadi pada lokasi dengan
                                                                        
  keadaan geologi, morfologi, hidrolog dan iklim yang kurang menguntungkan.
  Longsoran secara alami terjadi antara lain karena menurunnya kemantapan
                                                                        
  suatu lereng, akibat degradasi tanah/batuan bersamaan waktu dan usianya.
  Aktivitas manusia seperti membuat sawah dan kolam, mengadakan         
                                                                        
  pemotongan dan  penggalian pada lereng tanpa perhitungan, sering      
                                                                        
  menyebabkan terganggunya kemantapan lereng yang ada, sehingga terjadi 
  longsoran yang merusak prasarana dan sarana yang telah ada.           
                                                                        
                                                                        
  Kondisi terrain di Provinsi Gorontalo umumnya berupa pegunungan dan   
                                                                        
  perbukitan, demikian pula jaringan jalan nasionalnya melewati terrain tersebut.
                                                                        
  Kondisi yang demikian mengakibatkan rentan terjadinya longsoran baik yang
  telah terjadi maupun yang masih berpotensi.                           
                                                                        
                                                                        
  Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan pemeliharaan jaringan Jalan Nasional,
                                                                        
  maka  Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Satker Perencanaan dan   
                                                                        
  Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo memandang perlu adanya   
  perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut di atas,
                                                                        
  dengan harapan agar didapat hasil perencanaan matang yang memenuhi    
  persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan
                                                                        
  sebagai bagian dari kegiatan pembangunan yang berkualitas.            
2. Maksud dan Tujuan                                                    
  Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Direktorat Jenderal Bina Marga
                                                                        
  cq Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Paket Perencanaan
  Teknik Penanganan Lereng Tersebar Jalan Nasional Provinsi Gorontalo di
                                                                        
  wilayah BPJN Gorontalo.                                               
                                                                        
  Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan teknis
                                                                        
  penanggulangan longsoran yang efektif dan efesien, tepat guna, dan mudah
                                                                        
  diaplikasikan di lapangan.                                            
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran                                                              
  Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :                      
                                                                        
   1. Tersedianya Perencanaan Teknik Penanganan Lereng Tersebar Jalan   
                                                                        
     Nasional Provinsi Gorontalo di wilayah BPJN Gorontalo.             
   2. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah lereng di ruas Jalan Nasional
                                                                        
     Provinsi Gorontalo, sehingga tingkat pelayanan jalan yang diinginkan selama
     umur rencana dapat tercapai.                                       
                                                                        
   3. Ketersediaan dokumen Perencanaan Teknik Penanganan Lereng Tersebar
                                                                        
     Jalan Nasional Provinsi Gorontalo sesuai dengan prosedur yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan                                                     
  Lokasi jasa pelayanan ini adalah Lereng di Ruas Jalan Nasional yang ada di
                                                                        
  Provinsi Gorontalo dengan minimal 10 jumlah lereng yang dinilai paling kritis.
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                        
  Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai HPS sebesar
  Rp. 2.000.000.000, - (Dua Milyar Rupiah) termasuk PPN 11%, sumber dana
                                                                        
  APBN 2024.                                                            
                                                                        
                                                                        
6. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                             
                                                                        
  Nama  dan Organisasi Pengguna jasa adalah Satuan Kerja Perencanaan dan
  Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo sebagai pengendali kontrak.
  Dengan PPK sebagai berikut:                                           
  Nama    : Reny Khairina Damayanti, S.T.                               
                                                                        
  NIP     : 198412302009042004                                          
  Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan                        
                                                                        
                                                                        
  Kedudukan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
  Gorontalo berada di Gorontalo.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       DATA PENUNJANG                                   
                                                                        
                                                                        
7. Data Dasar                                                           
                                                                        
   a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :     
                                                                        
     524/KPTS/M/2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang Besaran Remunerasi     
     Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                                                                        
     Jasa Konsultansi Konstruksi.                                       
   b. Pedoman Standar Minimal Remunirasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan
                                                                        
     Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
                                                                        
     2023 Ikatan Nasional Konsultan Indonesia.                          
                                                                        
                                                                        
8. Standar Teknis                                                       
  Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Revisi
                                                                        
  2.                                                                    
                                                                        
                                                                        
9. Studi – Studi Terdahulu                                              
                                                                        
   Tidak Ada                                                            
                                                                        
                                                                        
10. Referensi Hukum                                                     
  a. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas    
                                                                        
     Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.                 
                                                                        
  b. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.        
  c. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                                        
     Presiden Nomor 16 tahun 2018  Tentang Pengadaan Barang/Jasa        
     Pemerintah.                                                        
  d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang
     Jalan.                                                             
                                                                        
  e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                        
     2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.      
  f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
                                                                        
     2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di    
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                   
                                                                        
  g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
     2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                        
     Perumahan Rakyat.                                                  
                                                                        
  h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik     
     Indonesia No 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan     
                                                                        
     Perencanaan Teknis Jalan                                           
  i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah     
                                                                        
     Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan 
                                                                        
     Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.               
  j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
                                                                        
     18/SE/M/2021 Tahun 2021  tentang Pedoman  Operasional Tertib       
                                                                        
     Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                   
                                                                        
  k. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara       
     Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di      
                                                                        
     Kementerian PUPR.                                                  
                                                                        
  l. Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan 
     Tenaga Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
                                                                        
  m. Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
     Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan
                                                                        
     Jasa Konstruksi.                                                   
  n. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2021 tentang Reviu Perkiraan
                                                                        
     Biaya Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan.                   
                                                                        
  o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan
     dan Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian Dari   
                                                                        
     Manajemen Aset Prasarana Jalan).                                   
  p. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar
     Pekerjaan Jalan dan Jembatan Di Direktorat Jenderal Bina Marga.    
                                                                        
  q. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
     Umum  Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
                                                                        
     (Revisi 2).                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        RUANG  LINGKUP                                  
                                                                        
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan                                                   
   Secara umum lingkup pada pekerjaan ini adalah:                       
                                                                        
   Lingkup kegiatan pada paket pekerjaan Perencanaan Teknik Penanganan  
                                                                        
   Lereng Tersebar Jalan Nasional Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut :
   a. Persiapan                                                         
                                                                        
   b. Survey Pendahuluan                                                
   c. Survey Topographi                                                 
                                                                        
   d. Survey Hidrologi dan Hidrogeologi                                 
                                                                        
   e. Penyelidikan Tanah                                                
   f. Pengujian Laboratorium                                            
                                                                        
   g. Penyaringan Lingkungan                                            
   h. Analisis Data, Perencanaan Teknis, dan Penggambaran               
                                                                        
   i. Penyiapan Dokumen Lelang dan Pembuatan Laporan                    
                                                                        
  Berikut tahapan proses penyiapan dokumen teknis perencanaan:          
   1. Survei Pendahuluan dan Pengumpulan Data Sekunder                  
                                                                        
      ➢  Pengumpulan Data Sekunder                                      
         Penyedia jasa diwajibkan mengumpulkan sebanyak mungkin data-data
                                                                        
         sekunder yang diperlukan untuk langkah-langkah desain. Data-data yang
                                                                        
         diperlukan sebagai berikut :                                   
         a) Peta topografi minimum skala 1 : 50.000                     
                                                                        
         b) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala minimal 1 : 250.000,
            daerah rawan bencana, dokumen tanah terdahulu,              
                                                                        
         c) Data curah hujan                                            
         d) Data Jaringan Jalan                                         
                                                                        
         e) Data tata guna lahan                                        
         f) Data Lain yang diperlukan                                   
         g) Usulan dari pemberi tugas                                   
                                                                        
      ➢  Survei Pendahuluan Topografi                                   
         Kegiatan yang dilakukan oleh geodetik engineer pada survei     
                                                                        
         pendahuluan adalah:                                            
                                                                        
         a) Menentukan awal dan akhir pengukuran serta pemasangan patok 
            beton Bench Mark di awal dan akhir lokasi penanganan.       
                                                                        
         b) Mengamati kondisi topografi.                                
         c) Mencatat daerah-daerah yang akan dilakukan pengukuran khusus,
                                                                        
            serta morfologi dan lokasi yang perlu dilakukan perpanjangan
                                                                        
            koridor.                                                    
         d) Membuat rencana kerja untuk survei detail pengukuran.       
                                                                        
         e) Menyarankan posisi patok Bench Mark pada lokasi/ titik yang akan
            dijadikan referensi.                                        
                                                                        
      ➢  Survei Pendahuluan Geologi dan Geoteknik                       
         Penyelidikan pendahuluan ini dimaksudkan untuk:                
                                                                        
         a) Membuat kajian geologi di daerah longsoran secara rinci dan detail
                                                                        
         b) Memberi masukan kepada ahli geoteknik dalam menentukan      
            titik penyelidikan lapangan berdasarkan kondisi jenis material dan
                                                                        
            berdasarkan kondisi morfologinya                            
         c) Membuat stratigrafi tanah/batuan pada daerah longsoran      
                                                                        
         d) Membuat kriteria desain kestabilan lereng untuk jenis soft rock atau
                                                                        
            rock (dengan mempertimbangkan aspek geologi)                
         e) Memetakan alur alur alam di daerah longsoran                
                                                                        
         f) Melakukan pemetaan Geologi Teknik pada daerah longsoran     
            berdasarkan SNI 03-2849-1992 (Tata cara pemetaan geologi Teknik)
                                                                        
            untuk menganalisis detail dan rinci longsoran               
                                                                        
      ➢  Survei Pendahuluan Hidrologi                                   
         Survei pendahuluan hidrologi dilakukan dengan mengamati secara visual
                                                                        
         pola aliran air sekitar longsoran, posisi muka air tanah jika terlihat untuk
         dijadikan bahan pertimbangan metode penanganan longsoran yang akan
                                                                        
         digunakan. Semua hasil survei pendahuluan harus dilaporkan dalam
                                                                        
         bentuk laporan survei pendahuluan lengkap dengan photo.        
   2. Pengukuran Topografi                                              
      ➢  Pemasangan patok-patok                                         
                                                                        
         a) Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran 10 x 10 x 75
            cm atau pipa paralon ukuran 4 inci yang diisi dengan adukan beton
                                                                        
            dan di atasnya dipasang neut dari baut, ditempatkan pada tempat
                                                                        
            yang aman, mudah terlihat.                                  
         b) Patok BM dipasang/ditanam dengan kuat,bagian yang tampak di 
                                                                        
            atas tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang PU,
            notasi dan nomor BM dengan warna hitam.                     
                                                                        
         c) Patok BM yang  sudah terpasang, kemudian difoto sebagai     
                                                                        
            dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
         d) Untuk setiap titik poligon dan siat datar harus digunakan patok kayu
                                                                        
            yang cukup keras, lurus, dengan diameter sekitar 5 cm, panjang
            sekurang- kurangnya 50 cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian
                                                                        
            atas diratakan diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian yang masih
            nampak diberi nomor dan dicat warna kuning. Dalam keadaan   
                                                                        
            khusus, perlu ditambahkan patok bantu.                      
                                                                        
         e) Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar
            patok diberi tanda-tanda khusus.                            
                                                                        
         f) Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
            misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan
                                                                        
            batu, maka titik- titik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku
                                                                        
            seng dilingkari cat kuning dan diberi nomor.                
      ➢  Pengukuran titik kontrol horizontal                            
                                                                        
         a) Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan system poligon,
            dan semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik poligon.
                                                                        
         b) Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter,
                                                                        
            diukur dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis ataupun
            elektronis.                                                 
                                                                        
         c) Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukut theodolite dengan
            ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan   
                                                                        
            theodolite jenis T2 atau yang setingkat.                    
                                                                        
         d) Pengamatan matahari dilakukan pada titik awal dan titik akhir
            pengukuran. Apabila pengamatan matahari tidak bisa dilakukan,
            disarankan menggunakan GPS Portable (Global Positioning     
            System). Setiap pengamatan matahari harus dilakukan dalam 2 seri
                                                                        
            (4 biasa dan 4 luar biasa).                                 
      ➢  Pengukuran titik kontrol vertikal                              
                                                                        
         a) Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2   kali        
                                                                        
            berdiri/pembacaan pergi-pulang.                             
         b) Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik pengukuran
                                                                        
            (poligon, sifat datar, dan potongan melintang) dan titik BM.
         c) Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik,     
                                                                        
            berskala benar, jelas dan sama. Pada setiap pengukuran sifat datar
                                                                        
            harus dilakukan pembacaan ketiga benangnya, yaitu Benang Atas
            (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang Bawah (BB), dalam satuan
                                                                        
            milimiter. Pada setiap pembacaan harus dipenuhi: 2 BT = BA+ BB.
            Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah  
                                                                        
            slag (pengamatan) yang genap.                               
      ➢  Pengukuran situasi                                             
                                                                        
         a) Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang 
                                                                        
            mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun         
            manusia yang ada disepanjang jalur pengukuran, seperti alur,
                                                                        
            sungai, bukit, jembatan, rumah, gedung dan sebagainya.      
         b) Dalam pengambilan data  agar diperhatikan keseragaman       
                                                                        
            penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
                                                                        
            gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya
            sungai, persimpangan dengan jalan yang sudah ada) pengukuran
                                                                        
            harus dilakukan dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi. 
         c) Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat theodolite.   
                                                                        
   3. Penyelidikan Tanah / Batuan                                       
                                                                        
      Tujuan dari dilakukannya penyelidikan geologi dan geoteknik dalam 
      pekerjaan ini adalah untuk melakukan pemetaan penyebaran tanah/batuan
                                                                        
      dasar termasuk kisaran tebal tanah pelapukan, memberikan informasi
      mengenai stabilitas tanah, menentukan jenis dan karakteristik tanah untuk
                                                                        
      keperluan struktur penanganan longsoran, serta mengidentifikasi lokasi
                                                                        
      sumber bahan termasuk perkiraan kuantitasnya.                     
      Untuk memperoleh data-data teknis tanah di lokasi yang akan digunakan,
      maka perlu dilakukan penyelidikan tanah di setiap lokasi. Penyelidikan tanah
                                                                        
      secara garis besar dibagi dalam 2 (dua) aktivitas, yaitu penyelidikan tanah
      dan pengambilan sampel/ contoh tanah dilapangan dan pengujian/    
                                                                        
      penyelidikan tanah di Laboratorium.                               
                                                                        
      Penyelidikan tanah di lapangan yang dilakukan mencakup Dutch Cone 
      Penetration test (Sondir), Boring test (pemboran tangan/dan atau mesin
                                                                        
      tergantung kedalaman yang direncanakan), dan pengukuran electrical
      resistivity.                                                      
                                                                        
      a) Dutch Cone Penetration Test (Sondir)                           
                                                                        
         Pelaksanaan pekerjaan lapangan Dutch Cone Penetration Test (Sondir)
         menggunakan alat Sondir dengan type Gouda berkapasitas 2,5 ton. Alat
                                                                        
         ini dilengkapi dengan “friction jacket” di atas“conus” (kerucut sondir),
         yang memungkinkan dapat diukurnya hambatan lekat (friction resistance)
                                                                        
         dan tahanan konus (cone penetration resistance) sekaligus.     
         Pada umumnya alat yang dipergunakan adalah sebuah kerucut baku 
                                                                        
         yang mempunyai kemiringan ujung 60o dan berdiameter dasar 35,7 
                                                                        
         mm. Hasil penelitian dengan sondir ini disajikan dalam bentuk grafik CPT
         yang mencakup hasil bacaan konus (Cone Penetration Resistance) 
                                                                        
         dalam satuan kg/cm2, total hambatan lekat total (total friction resistance),
         hambatan lekat setempat (local friction resistance) dalam satuan kg/cm
                                                                        
         dan perbandingan hambatan lekat (friction ratio) dalam % untuk 
                                                                        
         keperluan memperkirakan jenis tanahnya. Data yang diperoleh dari uji ini
         digunakan untuk menetapkan kapasitas dukung tanah.             
                                                                        
         Pelaksanaan Sondir test di lapangan dilakukan hingga dijumpai lapisan
         tanah dengan tekanan konis (qc) mencapai >200 kg/cm2 atau sampai
                                                                        
         kedalaman maksimum 25 meter.                                   
                                                                        
      b) Boring test (Pemboran dangkal)                                 
         Boring test dilaksanakan dengan menggunakan bor tangan (Hand Auger
                                                                        
         Boring). Pelaksanaan pemboran yang dikerjakan dengan metode    
         “continuos coring” atau pengambilan contoh tanah menerus dengan
                                                                        
         menggunakan “penginti” dengan diameter 73 mm.                  
                                                                        
         Test Penetrometer Standard (SPT) dilaksanakan pada interval    
         kedalaman 1,0 meter dengan menggunakan seperangkat alat Penetrasi
         Standard yang terdiri dari “Split Spoon Sampler” atau tabung SPT
         dengan diameter dalam 3/8 inchi, diameter lubang luar 2,0 inchi dengan
                                                                        
         hammer seberat 63,5 kg (140 lbs) yang dijatuhkan bebas setinggi 30
         inchi.                                                         
                                                                        
         Contoh tanah tak terganggu (Undisturbed sample) diambil di beberapa
                                                                        
         kedalaman tertentu untuk test laboratorium dengan menggunakan  
         tabung baja tipis (Thin Wall Shelby tube) diameter 70 mm dan panjang
                                                                        
         70 cm.                                                         
         Inti hasil pemboran akan dimasukan kedalaman peti/core box dengan
                                                                        
         kapasitas 5.0 meter per core box. Selanjutnya dilakukan deskripsi intibor
                                                                        
         secara visual di lapangan berdasarkan pada standard baku “Unified Soil
         Clasification System (USCS)”, dan kesemuanya berikut letak     
                                                                        
         pengambilan contoh tanah tidak terganggu disajikan dalam bentuk boring
         log. Setelah deskripsi selesai akan dilakukan pemotretan inti bor untuk
                                                                        
         keperluan dokumentasi.                                         
      c) Deep Boring test (Pemboran dalam) di darat                     
                                                                        
         Pekerjaan pemboran dilaksanakan dengan menggunakan mesin bor   
                                                                        
         hidrolik spindle kapasitas 100 m. Masing-masing alat ini dilengkapi
         dengan 1 (satu) unit pompa, dan perlengkapan pendukung yang lainnya.
                                                                        
         Pengeboran harus dilakukan dengan mengikuti metode pengeboran  
         kering/ menggunakan sedikit air dan selama proses pengeboran   
                                                                        
         dilukukan pengawasan oleh asisten geotechnical engineering (S1 Teknik
                                                                        
         Geologi), tugas asisten geotechnical engineering (S1 Teknik Geologi)
         tersebut melakukan pendeskripsian hasil pengeboran pada full corebox
                                                                        
         dan hasil pendeskripsian harus berdasarkan SNI 2436:2008 (Tata Cara
         Pencatatan dan Identifikasi Hasil Pengeboran Inti). Pemboran dilakukan
                                                                        
         dengan metode pemboran inti menerus (continous coring/Full Coring)
                                                                        
         dengan menggunakan tabung penginti berupa (minimal double tube core
         barrel) dengan diameter dalam 73 mm hingga kedalaman minimal 25
                                                                        
         meter dari muka tanah atau sampai dengan tanah keras. Untuk    
         melindungi agar tidak ada runtuhan pada lubang bor maka dilakukan
                                                                        
         perlindungan dengan menggunakan pipa pelindung (casing) diameter 89
                                                                        
         mm. Test Penetrasi Standard (Standard Penetration Test/SPT) dilakukan
         pada setiap interval kedalaman 2,0 meter, dengan menggunakan alat
         test penetrasi standard yang terdiri atas tabung SPT (Split Spoon
         Sample) dengan diameter luar 2 inchi dan diameter dalam 3/8 inchi,
                                                                        
         penumbuk (hammer) dengan berat 140 lbs atau 63,5 kg dengan tinggi
         jatuh bebas hammer 30 inchi.                                   
                                                                        
         Contoh tanah tidak terganggu (undisturbed sample) diambil dengan
                                                                        
         menggunakan tabung baja tipis (thin walled shelby tube) diameter dalam
         70 mm dan panjang 70 cm minimum dan100 cm maximum.             
                                                                        
         Contoh tanah bebas dari hasil pemboran selanjutnya dilakukan pemerian
         (diskripsi) berdasarkan pembakuan standard USCS (Unified Soil  
                                                                        
         Classification System) dan berikut data-data Penetrasi Standard dan
                                                                        
         letak pelaksanaan testnya serta kedalaman pengambilan contoh tanah
         tidak terganggu dilaporkan dalam bentuk boring logs.           
                                                                        
      d) Metode Geolistrik                                              
         Metoda penyelidikan geolistrik tahanan-jenis pada dasarnya adalah
                                                                        
         untuk menduga perlapisan tanah bawah permukaan berdasarkan harga
         tahanan- jenis listrik (resistivity). Tujuan survei geolistrik adalah untuk
                                                                        
         menentukan distribusi resistivitas bawah permukaan dengan cara 
                                                                        
         membuat pengukuran di permukaan tanah. Pengukuran resistivitas yang
         normal dibuat dengan cara menginjeksikan arus ke dalam tanah melalui
                                                                        
         dua elektroda arus dan mengukur beda tegangan yang dihasilkan pada
         dua elektroda potensial. Sehingga resistivitas bawah permukaan dapat
                                                                        
         diperkirakan. Resistivitas tanah berkaitan dengan berbagai parameter
                                                                        
         geologi seperti mineral dan konten cairan, porositas, derajat patahan,
         persentase patahan yang terisi air tanah dan derajat saturasi air di
                                                                        
         batuan.                                                        
         Data geolistrik yang sudah dikumpulkan kemudian diolah menggunakan
                                                                        
         perangkat lunak untuk mendapatkan log resistivitas. Data-data log
                                                                        
         resistivitas kemudian dikorelasikan sesuai dengan lokasi dan lintasannya
         untuk menghasilkan penampang 2D. Pada proses pengolahan data   
                                                                        
         geolistrik menggunakan data kalibrasi batuan yang berfungsi untuk
         mengidentifikasi jenis batuan berdasarkan nilai resistivitas batuan.
                                                                        
         Adapun data tambahan untuk proses pengolahan data geolistrik adalah
                                                                        
         data strike dip batuan sebagai referensi arah sebaran lapisan batuan dan
         kemiringan lapisan batuan, data elevasi sebagai koreksi topografi pada
         penampang 2D resistivitas dan informasi litologi untuk penamaan jenis
         batuan berdasarkan kaidah geologi.                             
                                                                        
         Dalam pelaksanaan pengukuran geolistrik, arus listrik dialirkan kedalam
         tanah melalui dua elektroda arus, kemudian beda potensial yang muncul
                                                                        
         di dua titik dipermukaan akibat adanya aliran arus, diamati melalui
                                                                        
         elektroda pengukur potensial. Harga dari beda potensial diakibatkan oleh
         harga formasi tahanan- jenis pada kedalaman yang berbeda. Dengan
                                                                        
         merubah jarak antara dua elektroda akan mengakibatkan perubahan
         penetrasi arus terhadap kedalaman, semakin besar jarak elektroda,
                                                                        
         semakin dalam penetrasinya. Dalam metoda konvensional yang paling
                                                                        
         sering digunakan, empat elektroda diposisikan dalam satu garis,
         elektroda pengirim arus diletakkan di bagian terluar, sedangkan kedua
                                                                        
         elektroda pengukur potensial diletakkan dibagian dalam. Untuk  
         menambah penetrasi kedalaman, dilakukan dengan cara melebarkan 
                                                                        
         jarak antar elektroda, yang akan menghasilkan perlapisan batuan 1-
         Dimensi berdasarkan harga tahanan-jenis. Penampang dalam satu garis
                                                                        
         survei dihasilkan dengan cara interpolasi antara titik-titik pengukuran. 2D
                                                                        
         Resitivity Imaging atau juga dikenal dengan Electrical Resistivity
         Tomography (ERT) adalah perkembangan lebih lanjut dari metoda  
                                                                        
         diatas, ERT mengunakan teknik- teknik diatas dan mengitergrasikan
         dalam satu bidang sayatan 2-Dimensi pada area yang ditargetkan.
                                                                        
         Dalam pengukuran ERT terdapat beberapa cara dalam menyusun     
                                                                        
         konfigurasi elektroda, salah satunya adalah susunan Wenner-    
         Schlumberger. Konfigurasi dari elektroda arus dan elektroda potensial
                                                                        
         untuk konfigurasi ini dapat dilihat pada gambar dibawah ini :  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Gambar 1. Konfigurasi elektroda tipe Wenner - Schlumberger     
         Dimana:                                                        
                                                                        
         C1, C2 : Elektroda arus                                        
         P1,P2 : Elektroda Potensial                                    
                                                                        
         a      : Spasi elektroda                                       
         k      : Faktor Geometri                                       
         n      : 1,2,3,4, ......8                                      
                                                                        
         Panjang dari spasi elektroda (a) berhubungan dengan penetrasi  
         kedalaman dan resolusi data. Semakin panjang spasi elektroda akan
                                                                        
         membuat penetrasi lebih dalam akan tetapi resolusi kedalaman akan
                                                                        
         berkurang, sebaliknya, jika spasi elektroda pendek, penetrasi berkurang,
         tetapi resolusi bertambah.                                     
                                                                        
         Spasi eketroda (a) juga bergantung kepada panjang garis profil. Untuk
         n=1 s/d 8 dengan panjang garis 250 meter maka diambil harga spasi
                                                                        
         elektroda a=10 meter dengan penetrasi kedalaman sekitar 30-35 meter
                                                                        
         dengan resolusi data medium.                                   
         Hasil dari pengukuran kemudian digambarkan pada pseudo section (lihat
                                                                        
         gambar 2). Dalam pseudo section, harga dari tahanan-jenis semu diplot
         terhadap geometri elektroda. Untuk interpretasi data, metoda Inversi
                                                                        
         dilakukan pada harga resistivity pada pseudosection, sehingga harga
         tahanan-jenis sesungguhnya didapat.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Gambar 2. Hasil dari pengukuran kemudian digambarkan pada pseudo
         section                                                        
                                                                        
                                                                        
         Software program Inversi yang digunakan adalah RES2DINV (Loke and
                                                                        
         Baker, 1996, loke 1998). Cara kerja software ini adalah membagi
                                                                        
         pesudosection dalam blok-blok, kemudian menghitung tahanan-jenis
         setiap blok untuk kemudian dibandingkan dengan tahanan-jenis pada
                                                                        
         pseudosection, proses berulang, sehingga didapat hasil tahanan-jenis
         yang paling cocok dengan tahanan-jenis lapangan (ditunjukkan dengan
                                                                        
         RMS error yang kecil).                                         
                                                                        
         Peralatan untuk konfigurasi elektroda Wenner-Schlumberger, beda
         potensial antara P1 dan P2 akan kecil ketika harga n besar (n=7 atau 8).
         Untuk mengatasi hal ini, diperlukan potentiometer presisi dan transmitter
         arus dengan “power” tinggi. Peralatan yang digunakan adalah    
                                                                        
         Transmitter arus dengan power 1.8 KVA (maksimum arus 3A) dan   
         potentiometer Fluke 189 dengan resolusi 0.01 mV sd 0.001 mV.   
                                                                        
      e) Test Laboratorium Mekanika Tanah                               
                                                                        
         Pengujian tanah di laboratorium dilakukan untuk menguji/menganalisa
         sampel tanah untuk mengetahui data-data teknis tanah meliputi tes
                                                                        
         Indeks properties dan Engineering properties seperti berat satuan, nilai
         kohesi tanah, nilai sudut geser tanah, batas-batas Atterberg, sebaran
                                                                        
         butiran tanah, konsolidasi, data- data tersebut akan digunakan dalam
                                                                        
         perhitungan daya dukung tanah dan perencanaan penangangan      
         longsoran.                                                     
                                                                        
         Secara lengkap penyelidikan tanah di Laboratorium mekanika tanah
         yang dilaksanakan meliputi test-test sebagai berikut:          
                                                                        
         •  Indeks properties test.                                     
                                                                        
            - Test Kadar Air (Water content )(SNI 03-1965-1990/ ASTM D. 
              2216-92)                                                  
                                                                        
            - Test Berat jenis (Specific Gravity)(SNI 03-1964-1990/ASTM D.
              854-92)                                                   
                                                                        
            - Test Berat Isi (Unit weight) (SNI 03-3637-1994 / ASTM D. 2937-
                                                                        
              94)                                                       
            - Test Saringan dan Hydrometer (SNI 03-3423-1994)           
                                                                        
            - (Sieve Analysis & Hydrometer) (ASTM D. 422-63/1990)       
            - Test Atterberg Limits (SNI 03-1966-1990 / ASTM D. 4318-95)
                                                                        
         •  Engineering properties                                      
                                                                        
            - Test Triaxial UU & CU (SNI 03-4813-1998 / ASTM D. 2850-95)
            - Test Konsolidasi (SNI 03-2812-1992 /ASTM D. 2435-90)      
                                                                        
            - Test Unconfined compression (SNI 03-3638-1994 /ASTM D.    
              2166-91)                                                  
                                                                        
            - Test Compaction (ASTM D. 1557-91)                         
            - Test Direct Shear (SNI 03-3420-1994 /ASTM D. 3080-90)     
                                                                        
      Hasil penyelidikan tanah di lapangan dan di laboratorium mekanika tanah ini
                                                                        
      akan disajikan dalam bentuk laporan yang berisi antara lain :     
      •  Hasil Penyelidikan Lapangan                                    
      •  Hasil Pengujian Laboratorium Mekanika Tanah                    
      •  Hasil Analisis dan Evaluasi Geoteknik                          
                                                                        
      •  Rekomendasi fondasi dan lain sebagainya.                       
                                                                        
      “Jumlah sampel minimal 3 sampel per titik bor atau tergantung variasi lapisan
      tanah.                                                            
                                                                        
      Jumlah titik sondir minimal 2 titik per lokasi, bor tangan disesuaikan dengan
      kebutuhan, bor mesin minimal 3 titik per lokasi, Geolistrik minimal 3 lintasan
                                                                        
      per lokasi arah melintang dan memanjang jalan, sumur uji disesuaikan
                                                                        
      dengan kebutuhan, DCP disesuaikan dengan kebutuhan sesuai panjang 
      jalan yang ditangani, dan borrow pit serta kedalaman pemboran     
                                                                        
      disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Volume yang 
      tercantum dalam daftar kuantitas (bill of quantity) adalah perkiraan dimana
                                                                        
      volume tersebut dapat dilakukan perubahan (tambah/kurang) dengan  
      persetujuan Pengguna Jasa.”                                       
                                                                        
   4. Penyelidikan Hidrologi                                            
                                                                        
      Penyedia Jasa harus memberikan perhatian khusus dalam pengumpulan 
      data dan pengujian data-data yang didapat untuk digunakan analisa 
                                                                        
      persoalan drainase jalan (misalnya: gejala arah dan kecepatan aliran,
      jenis/sifat erosi maupun pengendapan, daerah pengaruh banjir, tinggi air
                                                                        
      banjir/air rendah/air normal dan lain-lain.                       
                                                                        
      Daerah aliran (catchment area) dari setiap gejala aliran air harus dipelajari
      dengan cermat dari peta topografi/geologis maupun pemeriksaan langsung
                                                                        
      di tempat. Untuk analisa hidrologi ditetapkan return periode 50 tahun.
   5. Analisis dan Perhitungan Perencanaan                              
                                                                        
      Dalam tahap perencanaan ini, Penyedia Jasa Wajib melaksanakan proses
                                                                        
      sebagai berikut :                                                 
      •  Penyusunan konsep  detail perencanaan untuk  selanjutnya       
                                                                        
         dimintakan persetujuan pemberi tugas                           
      •  Pembuatan perencanaan akhir, dilakukan setelah mendapat persetujuan
                                                                        
         pemberi tugas dengan mencantumkan koreksi-koreksi dan saran-saran
                                                                        
         yang diberikan oleh pemberi tugas.                             
      •  Perangkat Lunak yang digunakan dalam melaksanakan perencanaan  
         dibantu dengan menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,    
                                                                        
         misalnya:                                                      
         -  Land Development: Untuk pekerjaan Geometric View (Horizontal &
                                                                        
            Vertical), Cut and Fill;                                    
                                                                        
         -  AutoCAD  (Computer Aided  Design) : Untuk  pekerjaan        
            gambar/design detail baik untuk gambar 2D atau 3D;          
                                                                        
         -  Program GIS (Sistem Informasi Geografis) : Untuk pekerjaan  
            pemetaan detail;                                            
                                                                        
         -  SAP2000 : Untuk pekerjaan perhitungan struktur, perkerasan kaku;
                                                                        
         -  Software aplikasi geoteknik seperti Plaxis, Geo Slope dll : Untuk
            pekerjaan perhitungan stabilitas lereng/longsoran;          
                                                                        
         -  MS. Office: Untuk pekerjaan data dan laporan-laporan, dll.  
      •  Semua perencanaan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
                                                                        
         -  Konsep Detail Perencanaan :                                 
                                                                        
            Dalam proses ini Penyedia Jasa menentukan semua kesimpulan  
            hasil survei lapangan dari semua bagian kegiatan, antara lain: hasil
                                                                        
            survei daerah/lokasi longsoran dari survei pendahuluan.     
            Perhitungan konstruksi penanganan longsoran yang disesuaikan
                                                                        
            dengan hasil-hasil penyelidikan tanah.                      
                                                                        
         -  Laporan Konsep Detail Perencanaan Longsoran                 
            Penyedia jasa wajib membuat dan menyampaikan kepada pemberi 
                                                                        
            tugas laporan yang berisi kesimpulan dan saran-saran atas semua
            bagian perencanaan daerah longsoran dan penanganan longsoran.
                                                                        
            Standar-standar dari pengamanan lainnya (Bangunan penahan   
                                                                        
            erosi/longsoran lainnya) Spesifikasi dokumen lelang.        
         -  Perhitungan Volume                                          
                                                                        
            Menghitung volume yang akan dipergunakan untuk perhitungan  
            biaya pelaksanaan konstruksi untuk penanganan longsoran.    
                                                                        
            Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
            ➢ Mobilisasi                                                
                                                                        
            ➢ Pekerjaan Tanah iii. Pekerjaan Beton                      
                                                                        
            ➢ Pekerjaan Relokasi v. Pekerjaan Jalan                     
            ➢ Lain-lain                                                 
         -  Perkiraan Biaya                                             
            Supaya didapat perkiraan biaya yang tetap dan sesuai,maka   
                                                                        
            penyedia jasa harus menyiapkan analisa harga satuan dan setiap
            jenis pekerjaan berdasarkan : material, peralatan, sosial, pajak, over
                                                                        
            head, keuntungan dan pengawasan yang didapat dari keterangan-
                                                                        
            keterangan daerah setempat.                                 
            Perkiraan yang didapat dari analisa ini dibandingkan dengan 
                                                                        
            kegiatan- kegiatan sebelumnya atau pekerjaan-pekerjaan sejenis di
            daerah itu, bila terjadi perbedaan maka harus dicari penyebabnya
                                                                        
            dan diadakan penelitian kembali sehingga didapatkan harga yang
                                                                        
            sesuai untuk pekerjaan tersebut. Penyedia jasa harus        
            mengumpulkan data dari kontraktor dalam negeri sehingga dapat
                                                                        
            memperkirakan kemampuannya dalam melaksanakan pekerjaan.    
      •  Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah :                  
                                                                        
         -  Analisa harga satuan                                        
                                                                        
            Perkiraan biaya untuk masing-masing cara pelaksanaan jumlah 
            pekerjaan dari setiap pelaksanaan yang bersangkutan.        
                                                                        
         -  Konsep detail perencanaan                                   
            Semua dokumen detail perencanaan sementara meliputi: Gambar 
                                                                        
            rencana harus sudah diserahkan dalam rangkap 1 kepada pemberi
                                                                        
            tugas sesuai jadwal waktu.                                  
         -  Perencanaan Akhir                                           
                                                                        
            Setiap detail perencanaan sementara yang dilakukan pemberi tugas
            harus dimasukan ke dalam final design.                      
                                                                        
            Cetakan perencanaan akhir harus diserahkan oleh penyedia jasa
            kepada pemberi tugas dalam waktu yang telah ditentukan.     
                                                                        
12. Keluaran                                                            
                                                                        
  Keluaran dari pekerjaan ini adalah:                                   
  •  Dokumen Final Engineering Desain                                   
                                                                        
  •  Gambar-gambar rencana penanganan longsoran                         
                                                                        
  •  Laporan-laporan lainnya seperti laporan bulanan, laporan survei, pengujian
     dan data lapangan serta perhitungan teknis desain penanganan longsoran.
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
  Data dan fasilitas yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
                                                                        
  digunakan dan harus dipelihara:                                       
  a. Laporan dan Data                                                   
                                                                        
     Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi
                                                                        
     harus dikumpulkan sendiri oleh Penyedia Jasa.                      
  b. Akodasi dan Ruangan Kantor                                         
                                                                        
     Akomodasi dan kantor yang dibutuhkan disediakan oleh Penyedia Jasa.
  c. Staf Pengawas/Pendamping                                           
                                                                        
     Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
                                                                        
     bertindak sebagai pengawas atau pendamping atau project officer (PO) dalam
     rangka pelaksanaan jasa kontruksi.                                 
                                                                        
  d. Fasilitas lainya yang mungkin disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
     dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.                    
                                                                        
                                                                        
14. Peralatan, Material, dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi   
                                                                        
  Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua peralatan,       
                                                                        
  material,dan fasilitas yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
  yang didapat melalui sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak. Berikut rincian
                                                                        
  peralatan, material, fasilitas penunjang yang disediakan oleh penyedia jasa :
                                                                        
     • Mobilisasi dan demolisasi personil                               
     • Biaya perjalanan dinas                                           
                                                                        
     • Fasilitas kantor                                                 
     • Perlengkapan pelindung diri                                      
                                                                        
     • Fasilitas transportasi                                           
                                                                        
     • Pelaporan                                                        
                                                                        
                                                                        
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
                                                                        
  Bagian – bagian pekerjaan yang merupakan lingkup wewenang penyedia jasa
  meliputi:                                                             
                                                                        
  a. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan dan 
     personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat
                                                                        
     diselesaikan dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan.     
  b. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap      
     pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan
                                                                        
     pekerjaan.                                                         
                                                                        
                                                                        
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
                                                                        
  Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 (Enam) Bulan / 180 (Seratus
  Delapan Puluh) Hari Kalender.                                         
                                                                        
                                                                        
17. Penyedia Jasa yang Dibutuhkan                                       
                                                                        
  Penyedia jasa yang dibutuhkan adalah penyedia jasa Kualifikasi Menengah yang
                                                                        
  memiliki Sertifikat Badan Usaha Klasifikasi Perencanaan Rekayasa,     
  Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
                                                                        
  (RE 104) atau RK 003 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
  Transportasi dengan lingkup pekerjaan perencanaan jalan dan jembatan. 
                                                                        
                                                                        
18. Personel                                                            
                                                                        
  Kebutuhan Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli serta Tenaga Pendukung yang
                                                                        
  diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :  
  Personil konsultan sekurang-kurangnya harus berkualifikasi sebagai berikut ini :
                                                                        
   1) Ketua Tim                                                         
      Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan Madya atau mempunyai
                                                                        
      SKK Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi
                                                                        
      terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
      (LPJK).                                                           
                                                                        
      Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)  
      lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
                                                                        
      yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
                                                                        
      tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. Berpengalaman dalam   
      melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis selama 6 (enam) tahun. Lebih
                                                                        
      diutamakan berpengalaman sebagai ketua tim dan pernah mengikuti   
      pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli
                                                                        
      tersebut tugas utamanya mengkordinasikan seluruh proses dalam Proses
                                                                        
      Perencanaan dari mulai persiapan sampai pada proses desain dan    
      penyiapan dokumen lelang.                                         
   2) Ahli Geologi                                                      
      Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Geoteknik Madya atau mempunyai SKK
                                                                        
      Ahli Madya Geoteknik Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait
      dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
                                                                        
      Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Geologi / Teknik Sipil Strata
                                                                        
      1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
      swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                                                                        
      perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman
      melaksanakan pekerjaan sejenis selama 4 (empat) tahun. Diutamakan 
                                                                        
      memiliki pengalaman sebagai ahli geologi dalam perencanaan teknis 
                                                                        
      jalan, telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari
      LPJK. Tenaga ahli tersebut tugas utamanya membantu Team Leader/Ketua
                                                                        
      Tim dan merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan
      geologi.                                                          
                                                                        
   3) Ahli Geoteknik                                                    
     Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Geoteknik Madya atau mempunyai SKK
                                                                        
     Ahli Madya Geoteknik Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait
                                                                        
     dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil / Geologi Strata
                                                                        
     1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
     swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                                                                        
     perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. Berpengalaman
                                                                        
     melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis jembatan selama 4 (empat)
     tahun.  Diutamakan memliki  pengalaman sebagai Ahli tanah dan      
                                                                        
     perkerasan dalam perencanaan teknis jalan, jembatan, telah mengikuti
     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli
                                                                        
     tersebut tugas utamanya membantu Team Leader/Ketua Tim dan         
                                                                        
     merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan       
     geoteknik.                                                         
                                                                        
   4) Ahli Hidrologi/Hidraulika                                         
     Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Sumber Daya Air Madya atau      
                                                                        
     mempunyai SKK Ahli Madya Sumber Daya Air Jenjang 8 yang dikeluarkan
                                                                        
     oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa
     Konstruksi (LPJK).                                                 
     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil / Pengairan
     Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
                                                                        
     tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
     perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman
                                                                        
     melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis selama 4 (empat) tahun.  
                                                                        
     Diutamakan  memliliki pengalaman sebagai ahli hidrologi dalam      
     perencanaan jalan/jembatan, telah mengikuti pelatihan tenaga ahli  
                                                                        
     konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli tersebut tugas  
     utamanya membantu Team Leader/Ketua Tim dan merencanakan dan       
                                                                        
     melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan pengumpulan  
                                                                        
     data hidrologi, pengolahan dan analisis data hidrologi, dan perhitungan-
     perhitungan hidrologi untuk perencanaan bentuk dan dimensi bangunan
                                                                        
     hidrologi, serta harus menjamin bahwa data, analisis dan perhitungan
     hidrologi yang dihasilkan adalah benar, akurat, siap digunakan, dapat
                                                                        
     memberikan masukan yang rinci mengenai curah hujan dan pola aliran air
     permukaan untuk tahap perencanaan teknis jalan dan jembatan.       
                                                                        
   5) Ahli K3                                                           
                                                                        
     Mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya K3 Konstruksi atau  
     mempunyai SKK Ahli Madya K3 Konstruksi Jenjang 8 yang dikeluarkan  
                                                                        
     oleh Asosiasi Profesi dan telah diregistrasi oleh LPJK.            
     Tenaga  Ahli yang disyaratkan minimal adalah sarjana (S1) dan      
                                                                        
     berpengalaman di bidang perencanaan dan pengawasan jalan minimal 4 
                                                                        
     (empat) tahun pada bidang jalan dan yang telah mengikuti pelatihan tenaga
     ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.                        
                                                                        
     Tenaga ahli tersebut mempunyai tugas menyusun Rancangan Konseptual 
     SMKK   dalam  perencanaan dan  pengkajian Konstruksi dengan        
                                                                        
     mengidentifikasi Keselamatan Konstruksi antara lain dari aspek:    
                                                                        
      •  Lokasi                                                         
      •  Lingkungan                                                     
                                                                        
      •  Sosio-Ekonomi                                                  
                                                                        
      •  Dampak Lingkungan                                              
   6) Ahli Kuantitas dan Biaya                                          
                                                                        
     Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan Madya atau mempunyai
     SKK  Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi
     terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
     (LPJK).                                                            
                                                                        
     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)
     lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                                                                        
     telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                                                                        
     negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan
     sejenis selama 4 (empat) tahun. Diutamakan memiliki pengalaman     
                                                                        
     sebagai ahli kuantitas dan biaya dalam perencanaan jalan,telah mengikuti
     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli
                                                                        
     tersebut tugas utamanya membantu Team Leader/Ketua Tim dan melakukan
                                                                        
     perencanaan teknis yang berhubungan dengan analisa dan perhitungan 
     harga satuan serta mengumpulkan data harga bahan/material serta peralatan
                                                                        
     untuk proyek-proyek yang sedang berjalan sebagai pembanding.       
   7) Asisten Ahli Geologi                                              
                                                                        
     Adalah seorang Sarjana Teknik (S1) Teknik Sipil/Teknik Geologi yang dan
     mempunyai pengalaman sebagai asisten ahli pada pekerjaan pelaksanaan
                                                                        
     penyelidikan tanah di lapangan dan di laboratorium, pengolahan dan analisis
                                                                        
     data tanah, dalam pekerjaan pembangunan/ peningkatan/ pemeliharaan/
     perencanaan jalan dan jembatan selama 1 (satu) tahun ekivalen atau 
                                                                        
     Diploma 3 (D3) Teknik Sipil dengan pengalaman minimum 2 tahun.     
     Asisten Ahli Geologi berada dibawah kendali Ahli Geologi dan harus selalu
                                                                        
     berkoordinasi dengan Ahli Geologi dan Ketua Tim.                   
                                                                        
   8) Asisten Ahli Geoteknik                                            
      Adalah seorang Sarjana Teknik (S1) Sipil/Teknik Geologi dan mempunyai
                                                                        
      pengalaman sebagai asisten ahli pada pekerjaan pelaksanaan penyelidikan
      tanah di lapangan dan di laboratorium, pengolahan dan analisis data tanah,
                                                                        
      dalam pekerjaan pembangunan/ peningkatan/ pemeliharaan/ perencanaan
                                                                        
      jalan dan jembatan selama 1 (satu) tahun ekivalen atau Diploma 3 (D3)
      Teknik Sipil dengan pengalaman minimum 2 tahun. Asisten Ahli      
                                                                        
      Geoteknik berada dibawah kendali Ahli Geoteknik dan harus selalu  
      berkoordinasi dengan Ahli Geoteknik dan Ketua Tim.                
                                                                        
   9) Asisten Ahli Hidrologi / Hidraulika                               
                                                                        
      Adalah seorang Sarjana Teknik (S1) Teknik Sipil yang mempunyai    
      pengalaman sebagai asisten ahli pada pekerjaan survey dan pengolahan
      data Hidrologi, dalam pekerjaan pembangunan/ peningkatan/ pemeliharaan/
      perencanaan jalan dan jembatan selama 1 (satu) tahun ekivalen atau
                                                                        
      Diploma 3 (D3) Teknik Sipil dengan pengalaman minimum 2 tahun.    
      Asisten Ahli Hidrologi / Hidraulika berada dibawah kendali Ahli Hidrologi /
                                                                        
      Hidraulika dan harus selalu berkoordinasi dengan Ahli Hidrologi / Hidraulika
                                                                        
      dan Ketua Tim.                                                    
   10) Surveyor                                                         
                                                                        
      Adalah seorang lulusan minimal Diploma 3 (D3) Teknik Sipil yang   
      berpengalaman minimal 2 (Dua) Tahun yang memiliki pengalaman      
                                                                        
      dibidang penyelidikan lapangan untuk pekerjaan sipil khususnya pengukuran
                                                                        
      yang berkaitan dengan jalan dan jembatan yang mempunyai tugas     
      mengumpulkan semua data yang dibutuhkan dari lapangan dan bertanggung
                                                                        
      jawab atas ketelitian dan kebenaran data yang didapat.            
   11) Cad Operator                                                     
                                                                        
      Adalah seorang lulusan minimal Diploma 3 (D3) Teknik Sipil atau Diploma
      3 (D3) Teknik Arsitektur yang berpengalaman minimal 2 (Dua) Tahun 
                                                                        
      yang memiliki pengalaman dibidang pembuatan gambar-gambar teknik sipil
                                                                        
      khususnya jembatan serta dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat
      ketelitian tinggi, dengan tugas yaitu melaksanakan pembuatan gambar –
                                                                        
      gambar teknik sesuai kebutuhan.                                   
                                                                        
   Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran
                                                                        
   kegiatan yang terdiri dari: Sekretaris, Operator Komputer, Pengemudi dan
                                                                        
   Pesuruh Kantor.                                                      
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
Tahapan Pelaksanaan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des     
                 Total                                                  
                Waktu                                                   
Waktu Penugasan Personil 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Ketua Tim        6,00      1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Ahli Geologi     6,00      1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Ahli Geoteknik   4,00             1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1       
Ahli Hidrologi/Hidraulika 4,00    1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1       
Ahli K3          3,00                 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1           
Ahli Kuantitas dan Biaya 3,00         1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1           
Asisten Geologi  6,00      1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Asisten Geoteknik 4,00            1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1       
Asisten Hidrologi/Hidraulika 4,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1       
Surveyor         5,00         1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1   
CAD Operator     4,00             1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1       
Sekretaris       6,00      1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Operator Komputer 6,00     1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Pengemudi        6,00      1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Pesuruh Kantor   6,00      1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                                                                        
                           LAPORAN                                      
                                                                        
                                                                        
20. Laporan Teknik Perencanaan                                          
                                                                        
  a. Laporan Perencanaan                                                
                                                                        
     • Daftar isi.                                                      
     • Peta lokasi proyek.                                              
                                                                        
     • Daftar bangunan pelengkap.                                       
                                                                        
     • Uraian yang berisi data perencanaan beserta perhitungan struktur bangunan
       bawah beserta pondasinya, drainase, jalan dan lain-lain.         
                                                                        
     • Gambar rencana yang dibuat di atas kertas A3.                    
  b. Laporan Perkiraan Kuantitas Kuantitas dan Biaya                    
                                                                        
     Laporan ini berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung untuk tiap item
                                                                        
     pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai kesimpulan perkiraan biaya.
     Laporan perkiraan kuantitas dan biaya ini dipisahkan sesuai dengan pekerjaan
                                                                        
     yang dilaksanakan dengan isi sebagai berikut:                      
     - Daftar isi.                                                      
                                                                        
     - Peta lokasi proyek.                                              
                                                                        
     - Daftar bangunan pelengkap/jembatan.                              
     - Perhitungan perkiraan kuantitas.                                 
                                                                        
     - Analisa biaya.                                                   
     - Perkiraan biaya.                                                 
  c. Laporan Penyelidikan Tanah                                         
                                                                        
     Laporan Akhir Geologi dan Geoteknik harus mencakup sekurang-kurangnya
     pembahasan mengenai hal-hal berikut:                               
                                                                        
     - Data proyek.                                                     
                                                                        
     - Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap
       kota besar terdekat.                                             
                                                                        
     - Kondisi morfologi sepanjang lokasi, sifat-sifat tanah yang terkait dengan
       perancanganstruktur yang dibangun diatasnya.                     
                                                                        
     - Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan.              
                                                                        
     - Analisis perhitungan BB dan DCP                                  
     - Batuan penyusun (stratigrafi) sepanjang trase jalan. Untuk peta  
                                                                        
       penyebaran batuan disiapkan dalam kertas HVS ukuran A3 dan diwarnai
       sesuai dengan standar pewarnaan geologi dan diberi notasi.       
                                                                        
     - Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan untuk perbaikan
       hasil diskripsi secara visual.                                   
                                                                        
     - Penyebaran jenis tanah sepanjang trase jalan. Untuk peta penyebaran
                                                                        
       tanah disiapkan dalam kertas kalkir ukuran A3 dan diwarnai sesuai dengan
       standar pewarnaan geologi dan diberi notasi.                     
                                                                        
     - Analisis perhitungan pondasi jembatan dan bangunan perkuatan lainnya
       (kapasitas dukung tanah menurut tipe fondasi yangdipilih, tipe dan
                                                                        
       kedalaman fondasi) .                                             
                                                                        
     - Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng.  
     - Analisis longsoran sepanjang trase jalan.                        
                                                                        
     - Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume cadangan).
     - Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/ patahan dsb.) beserta
                                                                        
       lokasinya.                                                       
                                                                        
     - Rekomendasi.                                                     
  d. Laporan Topografi                                                  
                                                                        
     Laporan topografi mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai  
     hal-hal berikut:                                                   
                                                                        
     -  Data proyek.                                                    
                                                                        
     -  Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek 
        terhadap kota besar terdekat.                                   
     -  Kegiatan perintisan untuk pengukuran.                           
     -  Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal.                   
                                                                        
     -  Kegiatan pengukuran titik kontrol vertikal.                     
     -  Kegiatan pengukuran situasi.                                    
                                                                        
     -  Kegiatan pengukuran penampang melintang.                        
                                                                        
     -  Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).                          
     -  Perhitungan dan penggambaran.                                   
                                                                        
     -  Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya.         
     -  Dokumentasi foto (ukuran 3R) mengenai kegiatan pengukuran topografi
                                                                        
        termasuk kegiatan pencetakan dan pemasangan BM, pengamatan      
                                                                        
        matahari, dan semua obyek yang dianggap penting untuk keperluan 
        perencanaan jalan dan jembatan.                                 
                                                                        
     -  Deskripsi BM (sebagai lampiran).                                
     -  Data ukur hasil ploting dan negatip film / CD/flash disk harus diserahkan.
                                                                        
  e. Laporan Hidrologi                                                  
     Laporan mengenai survey dan analisis hidrologi, yang meliputi :    
                                                                        
      -  Data proyek.                                                   
                                                                        
      -  Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
         terhadap kota besar terdekat, pos pencatat curah hujan.        
                                                                        
      -  Data curah hujan untuk setiap pos yang diambil.                
      -  Analisis/ perhitungan.                                         
                                                                        
      -  Penentuan dimensi dan jenis bangunan air.                      
                                                                        
      -  Daftar lokasi bangunan air yang direncanakan.                  
                                                                        
                                                                        
21. Laporan Program Mutu                                                
  Laporan Program Mutu ini diserahkan tidak lebih dari 15 hari semenjak SPMK
                                                                        
  diterbitkan dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap/buku laporan + 1 (satu) soft
                                                                        
  copy laporan.                                                         
                                                                        
                                                                        
22. Laporan Pendahuluan                                                 
  Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya kontrak Jasa Konsultansi.
                                                                        
  Konsultan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku + 1 (satu) soft copy
                                                                        
  laporan pertama/pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai rencana jadwal
  kerja personil konsultan, tupoksi rencana kerja personil konsultan, laporan singkat
  perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan 
  terperinci. Laporan ini juga menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang
                                                                        
  sudah dilakukan seluruh personil konsultan (laporan kegiatan harian). 
                                                                        
                                                                        
23. Laporan Antara                                                      
                                                                        
  Pada pertengahan masa layanan jasa konsultansi, konsultan harus menyerahkan
  laporan antara sebanyak 5 (lima) set + 1 (satu) Soft Copy. lsi laporan antara
                                                                        
  secara garis besarnya harus menguraikan dengan jelas mengenai pelaksanaan
  perencanaan yang telah dilaksanakan sampai dengan pertengahan masa    
                                                                        
  layanan jasa konsultansi.                                             
                                                                        
                                                                        
24. Draft Laporan Akhir                                                 
                                                                        
  Laporan ini merupakan produk akhir sementara yang akan dibahas dalam  
  pertemuan dengan Pengguna Jasa. Laporan akhir ini yang diserahkan14 (empat
                                                                        
  belas hari) hari sebelum laporan akhir. Jumlah buku yang akan diserahkan
  sebanyak 5 (lima) buku + 1 (satu) soft copy.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
25. Laporan Akhir                                                       
  Pada akhir masa layanan jasa konsultansi, konsultan harus menyerahkan laporan
                                                                        
  akhir sebanyak 5 (lima) set + 1 (satu) Soft Copy. lsi laporan akhir secara garis
  besarnya harus menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai pelaksanaan
                                                                        
  perencanaan, laporan ini juga berisi :                                
                                                                        
      a. Penyempurnaan laporan-laporan dan progress perencanaan         
      b. Design Note (Analisis data dan hasil Perhitungan)              
                                                                        
      c. Gambar Design                                                  
      d. Engineering Estimate                                           
                                                                        
      e. Data ukur dan Dokumen lainnya                                  
                                                                        
  Semua  file yang digunakan dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan 
  pekerjaan dikumpulkan kedalam 1 Hardisk SSD 1 TB.                     
                         HAL – HAL LAIN                                 
                                                                        
                                                                        
26. Produksi Dalam Negeri                                               
                                                                        
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
  wilayah Negara Republik Indonesia kecuali di tetapkan lain dalam butir 4 KAK
                                                                        
  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri dan sedapat  
                                                                        
  mungkin peralatan yang digunakan merupakan produksi dalam negeri.     
                                                                        
                                                                        
27. Alih Pengetahuan                                                    
  Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka Penyedia Jasa
                                                                        
  harus mangadakan presentasi/diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
                                                                        
  pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf Pejabat Pembuat   
  Komitmen atau pihak lain atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.   
                                                                        
                                                                        
28. Rapat Koordinasi                                                    
                                                                        
  Rapat koordinasi dengan Pengguna Jasa minimal dilaksanakan setiap minggu
  sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pengguna Jasa, untuk
                                                                        
  membahas kemajuan progress kegiatan, rencana kegiatan dan kendala-kendala
                                                                        
  yang ditemui selama pelaksanaan kegiatan.                             
                                                                        
                                                                        
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN PERENCANAAN            
                                                                        
                        SATUAN KERJA P2JN PROVINSI GORONTALO            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             RENY KHAIRINA DAMAYANTI, S.T.              
                                NIP. 19841230 200904 2 004
Tenders also won by PT Secon Dwitunggal Putra
Authority
16 January 2018Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,348,486,000
12 July 2024Pengumpulan Dan Pengolahan Data Leger JalanProvinsi DKI JakartaRp 6,159,859,910
1 May 2012Belanja Jasa Pemetaan Dan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Dan Potensi Kesejahteraan Sosial (Psks)Agency Kepolisian Resor Kutai KartanegaraRp 3,459,222,961
15 January 2018Perencanaan Jembatan Ruas Dekai - OksibilKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,812,902,000
9 June 2017Perencanaan Teknis Jembatan Dekai - Oksibil 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,792,370,000
27 November 2015Perencanaan Teknis Jembatan Nabire 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,585,600,000
11 May 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Jembatan Lemo Seberang - Desa Lemo (Lanjutan)Kab. Barito UtaraRp 2,572,000,000
15 April 2025Penyusunan Fs & Ded Jalan Lingkar Kab. Bogor - CianjurProvinsi Jawa BaratRp 2,500,000,000
6 February 2024Penyiapan Materi Teknis Rapermen Pupr Tentang Pengelolaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
14 May 2019Penyusunan Ded JembatanPemerintah Daerah Kota LhokseumaweRp 2,500,000,000