| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0667070817942000 | Rp 297,702,000 | 81.95 | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | |
| 0828950642942000 | - | - | CV. NAVIGASI ENGINEERING dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penilaian bobot teknis kuailfikasi karena nilai yang dicapai hanya sebesar 34,55 (Tiga Puluh Empat Koma Lima Puluh Lima Persen) poin sedangkan Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi penilaian bobot teknis kualifikasi apabila mencapai nilai diatas ambang batas 70 (Tujuh Puluh) poin. Untuk itu CV. NAVIGASI ENGINEERING tidak dapat melanjutkan keikutsertaannya pada tahapan evaluasi selanjutnya. | |
| 0032694143816000 | - | - | CV.ACCESS CONSULTANT dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penilaian bobot teknis kuailfikasi karena nilai yang dicapai hanya sebesar 00,00 (Nol Koma Nol Persen) poin sedangkan Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi penilaian bobot teknis kualifikasi apabila mencapai nilai diatas ambang batas 70 (Tujuh Puluh) poin. Untuk itu CV.ACCESS CONSULTANT tidak dapat melanjutkan keikutsertaannya pada tahapan evaluasi selanjutnya. | |
| 0803352046942000 | - | - | CV. PORTAL CONSULTANT dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penilaian bobot teknis kuailfikasi karena nilai yang dicapai hanya sebesar 00,00 (Nol Koma Nol Persen) poin sedangkan Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi penilaian bobot teknis kualifikasi apabila mencapai nilai diatas ambang batas 70 (Tujuh Puluh) poin. Untuk itu CV. PORTAL CONSULTANT tidak dapat melanjutkan keikutsertaannya pada tahapan evaluasi selanjutnya. | |
| 0902576073816000 | - | - | - | |
| 0419510607942000 | - | - | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI
Pengguna Anggaran : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Satuan Kerja / SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Morotai
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten
Nama Paket Pekerjaan : Jasa konsultan pengawasan Pembangunan Jembatan
Keliling Pulau Rao
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Jasa konsultan pengawasan Pembangunan Jembatan Keliling Pulau Rao
1. Latar Belakang
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Harus
Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif.
Pelaksanaan Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga
Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas
bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan
sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan
butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. Target / Sasaran
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui kegiatan
penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta
melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan Ketentuan
Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa:
1) Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem solving);
2) Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan;
3) Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik;
4. DATA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
K/L/D/I : Kabupaten Pulau Morotai
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Morotai
Nama PPK : Ode Ari Junaedi Wali, ST
NIP : 198507192011011017
Tahun Anggaran : 2024
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana DAU Bidang Jalan yang bersumber dariDPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp.299.820.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Jalan, dan Peraturan-peraturan lainnya yang
dapat meliputi tugas- tugas yang terdiri dari :
֍ Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud adalah pekerjaan- pekerjaan 11. Perlengkapan Dan Peralatan Yang Harus Disediakan Penyedia Jasa Konsultansi
yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara
harus bekerjasama secara penuh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain:
Pulau Morotai dalam pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya,
konsultan harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan - Peralatan Komputer Lengkap
Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team). - Kendaraan Roda Dua
- Peralatan Komunikasi
֍ Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa konsultansi untuk - Kamera
pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta
- Meter Roll
kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
- Meter tangan
Penataan Ruang Kabupaten Pulau Morotai, khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan
yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat
12. Personil
rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Supervisi/Pengawas harus menyediakan tenaga yang
membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang
memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas. Daftar
disebut Supervision Team.
Personil serta Kualifikasi personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Site Engineer (1 Orang)
b. Lokasi Pekerjaan - Berpendidikan Minimal Sarjana (S-1) Teknik Sipil Dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang
Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, yaitu: terakreditasi.
֍ Kecamatan Pulau Rao - Mempunyai Pengalaman Minimal 3 Tahun pada Bidang pekerjaan yang sama.
֍ Jembatan pada ruas jalan keliling pulau rao - Memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) Ahli Teknik Jembatan - Muda.
Secara umum tanggung jawab Site Engineer adalah sebagai berikut :
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : • Membuat Schedule Kegiatan atau Jadwal Pekerjaan
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau • Memonitor segala jenis pekerjaan yang di lakukan
pendamping/counterpart atau Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, yang • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan supervisi langsung dan tidak langsung
akan ditunjuk kemudian dan apabila diperlukan. • Membina kerja sama team
• Mengkoordinir seluruh aktifitas team
7. Produk Yang Dihasilkan • Bertanggung jawab terhadap pemberi pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi : • Membimbing dan mengarahkan anggota team
a. Laporan Pendahuluan yang memuat : • Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilakukan
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh. • Melakukan presentasi dengan direksi pekerjaan.
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
- Jadwal kegiatan penyedia jasa. b. Ahli Teknik Jembatan (1 Orang)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak - Berpendidikan Minimal Sarjana (S-1) Teknik Sipil Dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang
3 (Tiga) buku laporan. terakreditasi.
- Mempunyai Pengalaman Minimal 2 Tahun pada Bidang pekerjaan yang sama.
b. Laporan Bulanan yang berisi tentang : - Memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) Ahli Teknik Jembatan - Muda.
- Laporan Bulanan Kemajuan Fisik Pekerjaan Secara umum tanggung jawab ahli teknik jembatan adalah sebagai berikut :
- Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan. • mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 (Dua Puluh Lima) setiap bulan sebanyak 1 (Satu) waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
buku laporan. • tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi memeriksa dan
mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
c. Laporan Final Report dari hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan diserahkan selambat- pengawasan pekerjaan di lapangan.
lambatnya: 7 (tujuh) hari sejak PHO diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan Flash Disk. • membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
• membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan.
8. Data Dasar • menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Standar Teknis Kegiatan • meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum
Standar teknis yang dipakai Mengacu pada SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA 2018 (Revisi 2) Oktober 2020. serah terima.
• mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
10. Waktu Pelaksanaan rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi adalah selama 180 (Seratus Delapan laporan berkala.
Puluh Hari) Kalender
Perlengkapan Dan Peralatan Yang Harus Disediakan Penyedia Jasa Konsultansi 13. Produk Dalam Negeri
Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain: Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang),
kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Peralatan Komputer Lengkap
Kendaraan Roda Dua 14. Persyaratan Kerja sama
Peralatan Komunikasi Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: Apabila penyedia jasa adalah sebuah perusahaan
kerja sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih dari sebuah penyedia jasa, anggota KSO tersebut
memberi kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk bertindak dan mewakili hak- hak dan kewajiban-
kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap pengguna jasa.
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Supervisi/Pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas. Daftar 15. Pendekatan dan Metodologi
Personil serta Kualifikasi personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Pengawas harus membuat
Site Engineer (1 Orang)
uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
Berpendidikan Minimal Sarjana (S-1) Teknik Sipil Dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang
terakreditasi. dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
Mempunyai Pengalaman Minimal 3 Tahun pada Bidang pekerjaan yang sama.
Memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) Ahli Teknik Jembatan - Muda.
Secara umum tanggung jawab Site Engineer adalah sebagai berikut :
Membuat Schedule Kegiatan atau Jadwal Pekerjaan - Pekerjaan Persiapan
Memonitor segala jenis pekerjaan yang di lakukan • Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan supervisi langsung dan tidak langsung • Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang diajukan
Membina kerja sama team oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
Mengkoordinir seluruh aktifitas team
Bertanggung jawab terhadap pemberi pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan - Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
Membimbing dan mengarahkan anggota team • Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilakukan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
Melakukan presentasi dengan direksi pekerjaan. yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
Ahli Teknik Jembatan (1 Orang) komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
Berpendidikan Minimal Sarjana (S-1) Teknik Sipil Dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
terakreditasi. • Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
Mempunyai Pengalaman Minimal 2 Tahun pada Bidang pekerjaan yang sama. waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) Ahli Teknik Jembatan - Muda. • Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
Secara umum tanggung jawab ahli teknik jembatan adalah sebagai berikut : dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak
mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi. • Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi memeriksa dan dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam direksi pekerjaan.
pengawasan pekerjaan di lapangan. • Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana. kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan • Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
dan bulanan pekerjaan pengawasan. masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan
menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada pelaksanaan pembangunan.
• Memberikan bimbingan/petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan/metoda pelaksanaan agar
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan. hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum - Laporan
serah terima. • Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak direksi
mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam dilaksanakan oleh Penyedia.
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode • Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang
laporan berkala. telah disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang),
kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawing).
16. PERSYARATAN KUALIFIKASI TENDER
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa Calon Penyedia yang mengikuti seleksi ini harus memiliki :
• Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003)
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: Apabila penyedia jasa adalah sebuah perusahaan
• Nomor Induk Berusaha (NIB) : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
kerja sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih dari sebuah penyedia jasa, anggota KSO tersebut
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
memberi kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk bertindak dan mewakili hak- hak dan kewajiban-
• SPT Tahun 2022
kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap pengguna jasa. • KSWP
• memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Pengawas harus membuat subkontrak.
uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Morotai
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan Ode Ari Junaedi Wali, ST
Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang diajukan NIP. 198507192011011017
oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
direksi pekerjaan.
Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
Memberikan bimbingan/petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan/metoda pelaksanaan agar
hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak direksi
pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawing).
Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003)
Nomor Induk Berusaha (NIB) : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Morotai
Ode Ari Junaedi Wali, ST
NIP. 198507192011011017