| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0929713055955000 | Rp 11,704,415,967 | - | |
| 0030046403955000 | Rp 11,724,576,829 | Tidak memenuhi syarat teknis. | |
CV Nurhab Jaya Bersama | 09*0**4****51**0 | - | - |
| 0312888480955000 | - | - | |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - | - |
| 0032668014955000 | - | - | |
| 0903885986951000 | - | - | |
| 0904237450951000 | - | - | |
| 0015070501955000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENANGANAN LONG SEGMENT (SAMATE-KALOBO) – DAK
1. Latar Belakang
Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang merupakan dinas teknis yang diberikan tugas untuk menangani Pembangunan dan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang ada diwilayah Kabupaten Raja Ampat.
Pada tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat akan
melaksanakan Penanganan Long Segment (Samate-Kalobo) - DAK yang berada di Kampung Kalobo
Distrik SalawaF Tengah yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi (Kontraktor).
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud pengadaan jasa kontraktor Penanganan Long Segment (Samate-Kalobo) - DAK ini adalah
agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan teknis yang tepat sasaran baik
mutu maupun efisiensi.
Tujuan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang melipuF tahap persiapan pelaksanaan
proyek dan tahap pelaksanaan proyek sesuai volume dan sepsifikasi teknis yang telah ditentukan agar
tercapai mutu maupun efekFf waktu.
3. Sasaran
Sasaran dari pengadaan jasa konstruksi Penanganan Long Segment (Samate-Kalobo) - DAK
adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai tepat waktu
dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas dan kuanFtasnya.
4. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dalam hal ini dilaksanakan di Kampung Kalobo DIstrik SalawaF Tengah, Kabupaten Raja Ampat.
5. Sumber Pendanaan
Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK-Penugasan) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu anggaran Rp.
11.726.671.999,- (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah). termasuk PPN sebesar 11%.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama PPK : ABDULLAH HASAN. SE
NIP : 19640815 198702 1 004
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 1
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat
7. Data Dasar
Ø Gambar Rencana;
Ø Spesifikasi Teknis;
Ø Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik.
8. Dasar Aturan
Ø Standar Nasional Indonesi (SNI)- AHSP Bidang Bina Marga;
Ø Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Ø Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Ø Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Ø Peraturan Kepala Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
Ø Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan (Revisi 2);
Ø Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.01 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
9. Studi-Studi Terdahulu
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sumber referensi
untuk pelaksanan pekerjaan.
10. Ruang Lingkup Pekerjaan
1) DIVISI 1 UMUM
1.2 Mobilisasi
1.8.(1) Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
1.19 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2) DIVISI 2 DRAINASE
2.1.(1) Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air
3.2.(1) Pasangan Batu Dengan Mortar
3) DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.2.(2a) Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 2
3.4.(1) Pembersihan Dan Pengupasan Lahan
4) DIVISI 7 STRUKTUR
7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa
7.1 (10) Beton, fc’10 Mpa ( Lantai Kerja )
7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280
7.3 (8) Anyaman Kawat Yang Dilas (Welded Wire Mesh)
5) DIVISI 10 PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
10.1.(22) Pengendalian Tanaman
11. Keluaran/Laporan
A. Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
i. Peningkatan Kondisi Fisik Jalan;
ii. Foto Dokumentasi;
iii. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian;
iv. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan;
v. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan;
vi. Back Up Data;
vii. Gambar Akhir Hasil Pekerjaan.
B. Penyedia harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi yang sesuai
dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan yang
berhubungan dengan pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi dan satu set
copy gambar lengkap dan spesifikasi harus selalu tersimpan di direksikeet. Penyedia
juga harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang keperluan tamu proyek
tersebut.
i. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Build Drawings)
Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja karena perubahan atas perintah
Pemberi Tugas/Direksi, maka Penyedia wajib membuat gambar kerja (Soft
Drawing). Selanjutnya sebelum penyerahan I (pertama) pekerjaan, Penyedia
bekerja sama dengan Konsultan Pengawas membuat gambar hasil pelaksanaan
pekerjaan (asbuilt drawing) guna memperlihatkan dan menyerahkan kepada
Pemimpin Kegiatan, tentang perbedaan–perbedaan antara gambar kerja dan hasil
pelaksanaan pekerjaan. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 7.
ii. Foto – foto Mengenai Kemajuan Pekerjaan
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 3
Penyedia harus mengambil foto lapangan sebelum pekerjaan dimulai MC-0 (0%)
sampai dengan MC-100 (100%). Selanjutnya saat akan mengajukan pembayaran
angsuran berkala (termin), penyerahan I (pertama) dan penyerahan II (kedua)
Penyedia wajib melampiri foto–foto kondisi kemajuan pekerjaan dilapangan.
Foto–foto ini dicetak berwarna 7 (tujuh) rangkap dan diserahkan kepada Direksi
dalam bentuk album.
12. Peralatan, material, Personil Dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan Dan Data (Apabila ada)
Laporan dan data, yaitu berupa studi literatur atau peneliFan terdahulu, gambar kerja
dan recana anggaran biaya.
b. Wakil Sah/Staf Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas/staf pendamping yang berFdak sebagai wakil
sah dari pihak pejabat penandatangan kontrak dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
jasa konstruksi ini.
13. Material, Peralatan Dari Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas kerja berupa peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan fisik dan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan pekerjaan
administrasi dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
a. Material
Ø Semen Portland
Ø Besi Beton
Ø Besi Waremesh
Ø Kawat Beton
Ø Agregat Kasar
Ø Agregat Halus
Ø Batu Gunung
Ø Paku
Ø Bahan Bakar Minyak (Solar, Pertalite dan Pelumas)
b. Peralatan Pelaksanaan
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 4
i. Penyedia harus mengadakan dan menyiapkan semua peralatan pelaksanaan yang
diperlukan dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik dan siap pakai, agar terjamin
adanya kualitas pekerjaan yang baik dan memenuhi persyaratan dan laju pekerjaan yang
memadai, hingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat seperti
ditentukan dalam pelelangan;
ii. Apabila ternyata peralatan yang digunakan menurut pendapat direksi Fdak efisien
pengoperasiannya atau Fdak sesuai kegunaannya atau jumlahnya kurang, hingga mutu
pekerjaan yang dihasilkan Fdak sesuai dengan persyaratan atau laju pekerjaanya Fdak
memadai, direksi berhak memerintahkan penyedia untuk mengganF atau menambah
peralatan yang dimaksud.
iii. Kegagalan Direksi dalam perintahnya pada Penyedia, Fdak membebaskan Penyedia dari
tanggung jawab atas pemenuhan kualitas pekerjaan dan laju pekerjaan seperti yang
diuraikan dalam Dokumen Kontrak.
c. Perlindungan Terhadapa Bangunan Dan U^litas
i. Penyedia bertanggung jawan atas perlindungan terhadap semua bangunan dan
u^litas, baik milik pribadi maupun milik negara/masyarakat, termasuk semua
sarana dan prasarananya baik yang tertera dalam gambar maupun ^dak.
ii. Penyedia harus mengambil Langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melindungi
bangunan u^litas tersebut dari segala macam kerusakan-kerusakan yang terjadi
akibat kegiatan-kegiatan pelaksanaan oleh penyedia dan wajib diperbaiki oleh dan
atas beban biaya penyedia, sesuai dengan kondisi sebelumnya.
iii. Dalam hal terjadi kerusakan, penyedia wajib segera memberitahu pemilik bangunan
dan u^litas agar diperoleh kesepakatan tentang perbaikannya.
iv. Penyedia bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua bangunan dan
jaringan u^litas yang terletak didalam tanah. Prasarana yang ada disekitar lokasi
pekerjaan harus dijaga agar tetap berfungsi dengan baik.
d. Penjagaan Dan Pemeliharaan
i. Penyedia harus menjaga keamanan proyek untuk memberikan perlindungan dan
pengamanan atas semua bahan, perlengkapan, peralatan dan pekerjaan yang ada
didalam batas areal proyek dan sekitarnya yang menjadi tanggung jawabnya, terhadap
semua bentuk kerusakan, gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh orang-orang
atau pihak-pihak Fdak berwenang. Untuk mempermudah pelaksanaan pengamanan,
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 5
Penyedia harus membuat gudang penyimpan bahan, perlengkapan dan peralatan sesuai
dengan petunjuk Direksi.
ii. Untuk tahap pekerjaan yang telah selesai, Penyedia bertanggung jawab atas penjagaan,
perlindungan dan pemeliharaannya, seperti pekerjaan permukaan bagian dalam/luar,
perlengkapan peralatan dan lain-lainnya dari segala macam bentuk noda/kotoran,
kerusakan dan cacat-cacat lainnya selama masa Kontrak berlangsung sampai pada saat
pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya kepada pemilik
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan Kegiatan,
mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa persiapan maupun proses
pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki kewenangan untuk memeriksa semua bahan
dan peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaanp royek. Namun tetap harus melakukan
koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
15. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksaan pekerjaan untuk kegiatan ini adalah 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK).
16. Syarat Kualifikasi Badan Usaha
a. Kualifikasi Usaha : Usaha Kecil
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUJK yang masih berlaku atau NIB dengan
bidang Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42101);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Kecil dan
Bidang/Klasifikasi Bangunan Sipil serta Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (SI - 003) atau dengan kode subklasifikasi (BS-001);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 6
h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
- Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
ketentuan huruf f untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
17. Personil Manajerial Dan Tenaga Kerja
Personil atau tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
ini adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Personil In^/Manajerial
1) Pelaksana
Pelaksana 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil atau minimal
SMA/SMK dengan pengalaman 2 (dua) tahun dan memiliki ser^fikat
keterampilan kerja (SKK) Terampil Bidang Jalan Sub Bidang Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan (TS-028). Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Dadar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
2) Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja 3 (^ga) tahun dan memiliki ser^fikat keahlian atau profesi
(SKK) Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Keselamatan Konstruksi (603).
Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Dadar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
B. Persyaratan Personil Pendukung
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 7
1) Surveyor 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMA/SMK dengan
pengelaman kerja 2 (dua) tahun di bidangnya. Memiliki ser^fikat keahlian SKK
Juru Ukur (TS-004);
2) Tukang besi beton 2 (dua) orang memiliki pengelaman 1 (satu) tahun
dibidangnya dan memiliki ser^fikat keterampilan kerja (SKK) tukan besi beton
(TS-012);
3) Tukang Cor Beton 4 (empat) orang memiliki pengalama 1 (satu) tahun
dibidangnya dan memiliki ser^fikat keterampilan kerja (SKK) tukang cor beton
(TS-013);
4) Mandor 1 (satu) orang memiliki pengalaman 2 (dua) tahun dibidangnya
memiliki ser^fikat keterampilan kerja (SKK) mandor perkerasan jalan (TS-023);
5) Tenaga administrasi (satu) orang;
6) Memberdayakan masyarakat asli papua lokal setempat sebagai tenaga kerja
harian lepas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta
menjalankan program pemerintah berupa padat karya.
18. Metode Pelaksanaan
Dapat dilihat pada dokumen metode pelaksanaan
19. Peralatan Minimal Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini
Peralatan minimal yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
No. Nama Alat Kondisi Jumlah Keterangan
Peralatan Utama
1 Dump Truck 4 Ton Baik 2 Unit Milik/sewa beli/sewa
2 Excavator 80-140 HP Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
3 Motor Grader >100 Hp Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
4 Wheel Loader 1-1,6 m3 Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
5 Truck Mixer 5 m3 Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
6 Concreat Mixer 0,6m3 Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
Peralatan Pendukung
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 8
1 Concreat Vibrator Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
2 Generator Set Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
20. Rencana Keselamatan Konstruksi
Dapat dilihat pada dokumen rencana keselamatan konstruksi
21. Bagian Pekerjaan Yang Disubkontrakkan Kepala Pelaku Usaha Asli Papua Sesuai
Amanat Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019
Nama Pekerjaan Yang Nama dan Alamat
No.
Disubkontrakkan Sub Penyedia
DIVISI 2. DRAINASE
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
.....................................
3.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar
.............................
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
10.1.(22) Pengendalian Tanaman
22. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BULAN KE
NO URAIAN
1 2 3 4 5 6 7
Tahap pelaksanaan pekerjaan
23. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri. Bahan, material, peralatan dan tenaga kerja yang digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini menggunakan Fngkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 9
24. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Waisai, 31 Mei 2023
Di Tetapkan Oleh: Di Buat Oleh:
Pengguna Anggaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Kabupaten Raja Ampat Ruang
ABDULLAH HASAN, SE MUCHAMAD NUR UMLATI, ST
NIP. 19640815 198702 1 004 NIP. 19750123 200212 1 003
Kerangka Acuan Kerja – Penanganan Long Segement (Samate-Kalobo) - DAK 10| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2023 | Peningkatan Jalan Kalobo - Samate - Solol - Kaliyam | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 13,300,000,000 |
| 18 May 2022 | Peningkatan Jalan Warsambin-Lopintol (Dak - Penugasan) | Kab. Raja Ampat | Rp 6,622,591,550 |
| 8 August 2023 | Peningkatan Jalan Lingkar Rumah Sakit Kali Koa | Kab. Sorong Selatan | Rp 2,700,000,000 |
| 17 August 2020 | Pembangunan Jaringan Pipa Air Bersih Di Kampung Dabatan | Kab. Raja Ampat | Rp 1,270,982,825 |
| 10 September 2020 | Perluasan Spam Perpipaan Melalui Pemanfaatan Idle Capacity Sistem Penyediaan Air Minum Spam Terbangun Di Kecamatan Manokwari Selatan-Kelurahan/Desa Sowi | Kab. Manokwari | Rp 1,260,000,000 |