| 0929713055955000 | Rp 13,163,720,817 | |
| 0032668014955000 | - | |
| 0015070501955000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
| 0032598211951000 | - | |
| 0017224965951000 | - | |
| 0815060348951000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN KALOBO-SAMATE-SOLOL-KALIYAM
Instansi : Provinsi Papua Barat Daya
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Program : Penyelenggaraan Jalan
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Kondisi Mantap Ruas Jalan Provinsi
Kegiatan : Pelaksanaan Peningkatan Ruas Jalan Provinsi
Indikator Kinerja Kegiatan : Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Jalan Provinsi
Keluaran (Output) : Peningkatan Jalan Kalobo-Samate-Solol-Kaliyam
Volume : Peningkatan Jalan = 3.175 Km
Satuan Ukur : Km
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN KALOBO-SAMATE-SOLOL-KALIYAM
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) Peningkatan Jalan
Kalobo-Samate-Solol-Kaliyam merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai
kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi
Papua Barat Daya dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya.Dalam penyusunan KAK Peningkatan Jalan Kalobo-Samate-
Solol-Kaliyam didukung beberapa landasan hukum antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 4884).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan, dinyatakan bahwa penetapan status suatu ruas jalan
sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan,
dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan
status jalan nasional serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan
fungsi arteri dan kolektor yang menhubungkan antara ibukota provinsi dalam sistem
jaringan jalan primer.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana
Umum Jaringan Jalan Nasional.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
248/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan primer menurut
fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan menurut Statusnya sebagai Jalan
Nasional.
2. Gambaran Umum
Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Kab. Raja Ampat merupakan wilayah yang sedang
berkembang dengan sangat pesat. Baik dari segi ekonomi, jumlah penduduk, maupun industri
dan kekayaan alamnya. Bertambahnya jumlah penduduk diakibatkan terdapat beberpa
aktivitas pertambangan, peternakan serta pariwisata yang berada di dalam maupun sekitar
wilayah Raja Ampat. Penduduk maupun barang di wilayah ini harus ditunjang oleh sarana
maupun prasarana yang baik agar berjalan dengan lancar.
Wilayah Kab. Raja Ampat merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar
untuk perkembangan perekonomian di Provinsi Papua Barat Daya. Potensi yang dimiliki
diantaranya pariwisata, pertanian dan perkebunan, perindustrian, perikanan, peternakan dan
pertambangan. Namun, secara geografis letak wilayah ini jauh dari pusat perekonomian
Papua Barat Daya, menyebabkan wilayah ini menjadi kurang berkembang selain itu,
aksesibilitas di wilayah ini juga masih terbatas.
Dari permasalahan tersebut perlu dilakukan suatu tindakan untuk meningkatkan
aksesibilitas di wilayah tersebut agar dapat meningkatkan perekembangan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah distrik Waisai Kota. Untuk itu, dilakukan
Peningkatan Jalan Kalobo-Samate-Solol-Kaliyam untuk menjaga fungsional dan kelayakan
jalan pada ruas Jalan Kalobo-Samate-Solol-Kaliyam :
• Untuk memelihara sarana infrastruktur Transportasi Darat yang merupakan aset
Daerah sehingga dapat senantiasa memiliki tingkat layanan yang optimal bagi para
pengguna jalan sepanjang satu tahun anggaran berjalan.
• Meningkatkan perekonomian di Papua Barat daya
• Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas di Jalan Kalobo-Samate-Solol-Kaliyam
3. Sasaran
Sebagai sarana dan prasarana utama penunjang perekonomian Indonesia,
kelayakan dan kondisi jalan yang baik sangat berpengaruh besar terhadap
pertumbuhan perekonomian Indonesia pada masa sekarang dan masa yang akan
datang.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan jalan Kalobo-Samate-Solol-Kaliyam yang dilaksanakan oleh
Bidang Bina Marga OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
Papua Barat Daya terdiri dari :
Peningkatan Jalan Kalobo-Samate-Solol-Kaliyam = 1,112 Km
B. Kualifikasi
Kualifikasi Usaha Kecil dengan SBU Jasa Pelaksana untuk konstruksi Jalan Raya (kecuali
jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu udara (SI003) atau Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan (BS001) KBLI 42101.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Kalobo-Samate-Solol-Kaliyam
Kab. Raja Ampat adalah 120 hari kalender.
D. Daftar Personil Manajerial
Pengalaman kerja
Jabatan/Posisi
sesuai Jumlah
No dalam pekerjaan Sertifikat
keterampilan/keahlian (Orang)
ini Kompetensi
(Tahun)
SKT Bidang Jalan Sub
Bidang Pelaksana
1 Pelaksana 2 1
Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS-028)
2 Ahli K3 0 Ahli Muda K3 1
Seluruh Personil yang disampaikan dalam Form wajib Melampirkan :
a) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) / Serifikat Keahlian Kerja ( SKA )
b) Ijasah Legalisir
c) Curriculum Vitae ( Daftar Riwayat Hidup ) atau Referensi Kerja sesuai pengalaman dan
ditandatatangani oleh PPK pekerjaan yang bersangkutan
d) Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
e) NPWP
f) E – KTP
** Pengalaman dihitung/ditentukan berdasarkan daftar riwayat pengalaman atau referensi
kerja.
* Apabila daftar pengalaman personil diragukan, maka pihak Pokja wajib meminta klarifikasi
kepada peserta.
E. Daftar Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan
Kapasitas
No Nama Peralatan Jumlah Status Kepemilikan Ket
Minimal
1 Dump Truck 4 T 2 Sewa/Milik
2 Excavator 80-140 HP 1 Sewa/Milik
3 Motor Grader >100 Hp 1 Sewa/Milik
4 Wheel Loader 1-1,6 m3 1 Sewa/Milik
5 Truck Mixer 5 m3 1 Sewa/Milik
6 Water Tanker 5000 L 1 Sewa/Milik
6 Generator Set 1 Sewa/Milik
Semua Alat harus dibuktikan dengan kepemilikan alat atau surat perjanjian sewa, minimal
selama jangka waktu pelaksanaan. Peralatan Utama harus dibuktikan dengan melampirkan
Invoice atau Nota Pembelian Barang, BPKB, STNK, dan Pajak Kendaraan yang masih berlaku.
Keterangan : Pencantuman Merk, Type dan Lokasi dalam daftar tidak menggugurkan namun
untuk keperluan Pembuktian Lapangan
F. Pekerjaan Yang Disubkontrakkan (OAP)
No Uraian Item Pekerjaan
1 Pasangan Batu dengan Mortar
G. Sumber Dana dan Harga Perkiraan
Kegiatan peningkatan Jalan Yonas – Mambrasar (Waisai) ini bersumber pada APBD Provinsi
Papua Barat Daya dengan Sumber Dana DTI Tahun Anggaran 2023 dengan nilai HPS Rp.
13.300.000.000 (Tiga Belas Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 June 2023 | Penanganan Long Segment (Samate - Kalobo) - Dak | Kab. Raja Ampat | Rp 11,726,671,999 |
| 18 May 2022 | Peningkatan Jalan Warsambin-Lopintol (Dak - Penugasan) | Kab. Raja Ampat | Rp 6,622,591,550 |
| 8 August 2023 | Peningkatan Jalan Lingkar Rumah Sakit Kali Koa | Kab. Sorong Selatan | Rp 2,700,000,000 |
| 17 August 2020 | Pembangunan Jaringan Pipa Air Bersih Di Kampung Dabatan | Kab. Raja Ampat | Rp 1,270,982,825 |
| 10 September 2020 | Perluasan Spam Perpipaan Melalui Pemanfaatan Idle Capacity Sistem Penyediaan Air Minum Spam Terbangun Di Kecamatan Manokwari Selatan-Kelurahan/Desa Sowi | Kab. Manokwari | Rp 1,260,000,000 |