| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903885986951000 | Rp 8,222,579,108 | - | |
| 0909139370951000 | Rp 8,054,317,268 | Tidak Memenuhi Kelangkapan Dokumen Penawaran / Kualifikasi | |
| 0821273794954000 | - | - | |
| 0955032511811000 | - | - | |
| 0015070501955000 | - | - | |
| 0030826358951000 | - | - | |
| 0940521925951000 | - | - | |
| 0929713055955000 | - | - | |
| 0312888480955000 | - | - | |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - | - |
| 0026896571951000 | - | - | |
| 0030046403955000 | - | - | |
CV Nurhab Jaya Bersama | 09*0**4****51**0 | - | - |
| 0602720914951000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM
Alamat : Waisai Distrik Waigeo Selatan
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
NAMA PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN DESA STRATEGIS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN DESA STRATEGIS (DAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum, bermaksud
untuk menangani pekerjaan Pembangunan Jalan Desa Strategis (DAK) yang akan dilaksanakan
oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu, kuantitas maupun
ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan
melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan.
Tim dimaksud, adalah Penyedia jasa kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan fisik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa kontraktor Pembangunan Jalan Desa Strategis (DAK) ini adalah
agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan teknis yang tepat sasaran
baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
Melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan yang meliputi tahap persiapan
pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan proyek sesuai volume dan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan agar tercapai mutu maupun efektif waktu.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konstruksi Pembangunan Jalan Desa Strategis (DAK) ini, adalah
untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai tepat waktu
dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya. Proses Tender pekerjaan
tersebut TIDAK MENGIKAT, apabila pada saat proses tender/pemilihan penyedia terjadi
refocusing dan realokasi anggaran untuk kegiatan tersebut maka proses tender/pemilihan
penyedia untuk kegiatan tersebut dapat dibatalkan dan tidak ada ganti rugi dalam bentuk apapun
oleh peserta tender/pemilihan penyedia, dan apabila dalam dokumen anggaran yang telah
disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DPA Tahun Anggaran 2023 Kabupaten
Raja Ampat, maka Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan tersebut dapat dibatalkan
atau disesuaikan dan tidak ada ganti rugi dalam bentuk apapun oleh penyedia.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 8.487.655.000,-
(Delapan milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu
rupiah) Termasuk ppn 11% yang dibiayai dengan dana APBD tahun Anggaran 2023.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Nama Pengguna Anggaran : ABDULLAH HASAN, SE
NIP : 19640815 198702 1 004
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Raja Ampat
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknik
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
8. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)- AHSP Bidang Bina Marga
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sumber referensi
untuk pelaksanan pekerjaan.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ini adalah :
Divisi 1. Umum
1.2. Mobilisasi
1.8. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Divisi 2. Drainase
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan
Saluran Air 2.2.(1) Pasangan Batu dengan
Mortar
Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan
Geosintetik 3.1.(1a) Galian Biasa
4.2.(1) Galian Batu Lunak
3.1.(3) Galian Batu
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber
Galian
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil
Galian
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Hasil Galian
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan
Divisi 7. Struktur
7.1.(7a) Beton Struktur fc’= 20 Mpa
7.1.(10) Beton, fc’=10 Mpa
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BJTP 280
7.8.(1) Pasangan Batu
11. KELUARAN/PELAPORAN
A. Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Fisik Bangunan
b. Foto Dokumentasi
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian
d. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
e. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
f. Back Up data.
g. Gambar Asbuild Drawing.
B. Penyedia harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi yang sesuai
dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan yang
berhubungan dengan pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi dan satu set
copy gambar lengkap dan spesifikasi harus selalu tersimpan didireksi keet. Penyedia
juga harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang keperluan tamu
proyek tersebut.
1. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Build Drawing)
a. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja karena perubahan atas perintah
Pemberi Tugas / Direksi, maka Penyedia wajib membuat gambar kerja (Soft
Drawing). Selanjutnya sebelum penyerahan I (pertama) pekerjaan, Perlindungan
terhadap Bangunan dan Utilitas.
1. Penyedia bertanggung jawab atas perlindungan terhadap semua bangunan dan
utilitas, baik milik pribadi maupun milik negara/masyarakat termasuk semua
sarana dan prasarananya, baik yang tertera dalam gambar maupun tidak.
2. Penyedia harus mengambil langka-langka yang dianggap perlu untuk melindungi
bangunan dari utilitas tersebut dari segala macam kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat kegiatan kegiatan pelaksanaan oleh Penyedia harus diperbaiki oleh
dan atas beban biaya Penyedia, sesuai dengan kondisi sebelumnya.
3. Dalam hal terjadi kerusakan, Penyedia wajib segera memberitahu pemilik
bangunan dan utilitas agar diperoleh kesepakatan tentang perbaikannya.
4. Penyedia bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua bangunan dan
jaringan utilitas yang terletak didalam tanah. Prasarana yang ada disekitar dan
diperlukan oleh bangunan dan utilitas harus dijaga agar tetap berfungsi.
5. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pelaksanaan oleh Penyedia,
harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Penyedia sesuai dengan kondisi
sebelumnya.
b. Penjagaan dan Pemeliharaan.
1. Penyedia harus menjaga keamanan proyek untuk memberikan perlindungan dan
pengamanan atas semua bahan, perlengkapan, peralatan dan pekerjaan yang ada
didalam batas areal proyek dan sekitarnya yang menjadi tanggung jawabnya,
terhadap semua bentuk kerusakan, gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh
orang-orang atau pihak-pihak tidak berwenang. Untuk mempermudah
pelaksanaan pengamanan, Penyedia harus membuat gudang penyimpan bahan,
perlengkapan dan peralatan sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Untuk tahap pekerjaan yang telah selesai, Penyedia bertanggung jawab atas
penjagaan, perlindungan dan pemeliharaannya, seperti pekerjaan permukaan
bagian dalam/luar, perlengkapan peralatan dan lain-lainnya dari segala macam
bentuk noda/kotoran, kerusakan dan cacat-cacat lainnya selama masa Kontrak
berlangsung sampai pada saat pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya
kepada pemilik
12. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan
Kegiatan, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa persiapan
maupun proses pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki kewenangan untuk
memeriksa semua bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek.
Namun tetap harus melakukan koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
13. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender tahun anggaran 2023 atau sejak SPMK dikeluarkan.
14. SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN
a. Kualifikasi Usaha : Usaha Kecil
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUJK yang masih berlaku atau NIB dengan bidang
Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42101);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Kecil dan Bidang/Klasifikasi
Bangunan Sipil serta Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (SI - 003)
atau dengan kode subklasifikasi (BS-001);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
- Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf
f untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
15. PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Konstruksi ini adalah
sebagai berikut :
A. Persyaratan Personil Inti/Manajerial
1) Pelaksana
Pelaksana 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil atau minimal SMA/SMK
dengan pengalaman 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK)
Terampil Bidang Jalan Sub Bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS-028).
Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
2) Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat keahlian atau profesi (SKK)
Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Keselamatan Konstruksi (603). Dengan
melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
B. Persyaratan Personil Pendukung
1) Surveyor 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMA/SMK dengan pengelaman kerja
2 (dua) tahun di bidangnya. Memiliki sertifikat keahlian SKK Juru Ukur (TS-004);
2) Tukang Cor Beton 1 (satu) orang memiliki pengalaman 1 (satu) tahun dibidangnya dan
memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK) tukang cor beton (TS-013);
3) Mandor 1 (satu) orang memiliki pengalaman 2 (dua) tahun dibidangnya memiliki
sertifikat keterampilan kerja (SKK) mandor perkerasan jalan (TS-023);
4) Tenaga administrasi (satu) orang;
5) Memberdayakan masyarakat asli papua lokal setempat sebagai tenaga kerja harian
lepas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta menjalankan
program pemerintah berupa padat karya.
16. METODE PELKSANAAN
A. MOBILISASI
a. Personil
Mobilisasi personil tahap awal akan kami lakukan hanya terbatas pada tenaga
untuk survey dan tenaga untuk pembuatan Base Camp, kantor, Barak Kerja
dan Gudang Kerja
Untuk tempat tinggal sementara akan kami sewakan rumah disekitar proyek
dengan fasilitas angkutan antar jemput akan kami sediakan
b. Material
Schedule Pengadaan Material disesuaikan dengan Time Schedule
Pelaksanaan Pekerjaan
Pengambilan sampel material dan diadakan testing di Laboratorium yang disetujui
oleh Direksi dan menyerahkan sertifikasi mutu bahan kepada Direksi untuk
mendapat persetujuan
Untuk material : Semen PC, Besi Beton, Kawat Beton, Agregat Kasar, Agregat halus,
Paku, Papan Kayu, BBM dan Pelumas. Untuk material ini semua diangkut dari
luar lokasi pekerjaan yang diangkut menggunakan LCT yang menempuh waktu
kurang lebih 1-3 hari
c. Quarry untuk Material
Tanah
B a t u
d. Peralatan
B. DRAINASE
a. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
Penggalian dilakukan dengan menggunakan Excavator
Selanjutnya Excavator menuangkan material hasil galian kedalam Dump Truck
Dump Truck membuang material hasil galian keluar lokasi jalan sejauh yang sudah
dilokasikan
Sekelompok pekerja akan merapikan hasil galian
b. Pasangan Batu Dengan Mortar
Semen, pasir dan air dicampur dan diaduk menjadi mortar dengan
menggunakan alat bantu
Batu dibersihkan dan dibasahi seluruh permukaannya sebelum dipasang
Penyelesaian dan perapihan setelah pemasangan
C. PEKERJAAN TANAH
a. Galian Biasa
Tanah yang dipotong umumnya berada disisi jalan
Penggalian dilakukan dengan menggunakan Excavator
Selanjutnya Excavator menuangkan material hasil galian kedalam Dump Truck
Dump Truck membuang material hasil galian ke luar lokasi jalan
b. Galian Batu Lunak
Batu Lunak yang dipotong umumnya berada disisi jalan
Penggalian dilakukan dengan menggunakan Excavator (Breaker/Hammer Bucket)
Selanjutnya Excavator menuangkan material hasil galian kedalam Dump Truck
Dump Truck membuang material hasil galian ke luar lokasi
c. Galian Batu
Batu yang dipotong umumnya berada disisi jalan
Penggalian dilakukan dengan menggunakan Excavator (Breaker/Hammer Bucket)
Selanjutnya Excavator menuangkan material hasil galian kedalam Dump Truck
Dump Truck membuang material hasil galian ke luar lokasi
d. Timbunan Biasa dari Sumber galian
Tanah pada quaary yang telah disepakati
Excavator menggali dan memuat ke dalam dump truck
Dump Truck mengangkut ke lokasi pekerjaan
Material diratakan dengan menggunakan Motor Grader
Material dipadatkan menggunakan Vibratory Roller
Selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan
level permukaan dengan menggunakan alat bantu
e. Timbunan Biasa dari Hasil Galian
Tanah dari hasil galian pada lokasi pekerjaan
Excavator menggali dan memuat ke dalam dump truck
Dump Truck mengangkut ke titik timbunan pada lokasi pekerjaan
Material diratakan dengan menggunakan Motor Grader
Material dipadatkan menggunakan Vibratory Roller
Selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan
level permukaan dengan menggunakan alat bantu
f. Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
Tanah pilihan pada quaary yang telah disepakati
Excavator menggali dan memuat ke dalam dump truck
Dump Truck mengangkut ke lokasi pekerjaan
Material diratakan dengan menggunakan Motor Grader
Material dipadatkan menggunakan Vibratory Roller
Selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan
level permukaan dengan menggunakan alat bantu
g. Timbunan Pilihan dari Hasil Galian
Tanah pilihan dari hasil galian pada lokasi pekerjaan
Excavator menggali dan memuat ke dalam dump truck
Dump Truck mengangkut ke titik timbunan pada lokasi pekerjaan
Material diratakan dengan menggunakan Motor Grader
Material dipadatkan menggunakan Vibratory Roller
Selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan
level permukaan dengan menggunakan alat bantu
h. Penyiapan Badan Jalan
Motor Grader meratakan permukaan hasil galian
Vibro Roller memadatkan permukaan yang telah dipotong/diratakan oleh
Motor Grader
Sekelompok pekerja akan membantu meratakan badan jalan dengan alat bantu.
i. Pembersihan dan Pengupasan Lahan
Motor Grader melakukan pengupasan pada badan jalan yang tertutupi oleh
sedimentasi
Excavator melakukan pembersihan terhadap vegetasi
Sekelompok pekerja akan membantu membersihkan badan jalan dengan alat bantu.
D. STRUKTUR
a. Beton Mutu Sedang Dengan fc’ = 20 MPa (K – 250)
Semen, pasir, batu kerikil dan air dicampur dan diaduk menjadi beton
dengan menggunakan Concrete Mixer
Beton di-cor kedalam bekisting yang telah disiapkan
Penyelesaian dan perapihan setelah pemasangan
b. Beton Mutu Sedang Dengan fc’ = 10 MPa (K – 125)
Semen, pasir, batu kerikil dan air dicampur dan diaduk menjadi beton
dengan menggunakan Concrete Mixer
Beton di-cor kedalam bekisting yang telah disiapkan
Penyelesaian dan perapihan setelah pemasangan
c. Baja Tulangan Polos-BJTP 280
Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih
nyaman
Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja
Pemasangan tulang utama dan Sengkang
Diangkut kelokasi pekerjaan menggunakan Dump Truck
d. Pasangan Batu
Penggalian dilakukan menggunakan Excavator
Pengecekan galian sesuai dengan gambar kerja
Pembuatan bekisting dan kemudian semen, pasir, dan air dicampur dan
diaduk menjadi beton dengan menggunakan Concrete Mixer
Pemasangan batu dengan mortar
Penyelesaian dengan pekerjaan plaster dan perapihan
17. Peralatan Minimal Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini
Peralatan yang disyaratkan adalah sewa atau milik, peralatan minimal untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
No. NamaAlat Kondisi Jumlah Keterangan
Peralatan Utama
1 Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
Bulldozer 100-150 HP
2 Excavator 80-140 HP Baik 3 Unit Milik/sewa/sewa beli
3 Motor Grader >100 HP Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
4 Rock Drill Breaker Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
5 Dump Truck 3.5 TON Baik 3 Unit Milik/sewa/sewa beli
6 Vibratory Roller 5-8 T Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
Peralatan Pendukung
7 Alat Ukur (Meter Roll 50)
Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
8 Gerobak Baik 5 Unit Milik/sewa/sewa beli
9 Pemotong Besi Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
10 Alat Tukang Batu Baik 1 Set Milik/sewa/sewa beli
21. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
Tabel Jenis Pekerjaan dan Identifikasi Bahayanya
NO URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
1 Mobilisasi & Kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat dari Sedang
demobilisasi
tempat kerja kurang memenuhi syarat
peralatan
Gangguan kesehatan akibat dari penyimpanan
peralatan dan bahan material kurang memenuhi
syarat
Kecelakaan saat perjalanan
2 Pekerjaan Kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas kurang Sedang
Drainase baik.
Kecelakaan akibat jenis dan cara
pengunaan peralatan salah dan Luka karena alat gali,
(cangkul, balencong dll).
Kecelakaan akibat lereng galian longsor pada saat
pelaksanaan
berlangsung.Luka terkena mortar dan batu jatuh.
Luka terkena pecahan batu.
Kecelakaan akibat penempatan stok material
terutama batu yang tidak tepat
3 Tanah dan Sedang
Kecelakaan akibat kendaraan menurunkan bahan
G eosintetik
material di tempat lokasi timbunan pada saat
pelaksanaan berlangsung
Kecelakaan akibat tumpukan bahan galian yang akan
digunakan untuk timbunan
4 Pekerjaan Terjadi gangguan kesehatan atau fisik akibat pekerja Sedang
Struktur tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai
dengan syarat.
Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan
adukan yang mengandung semen.
Luka terkena besi tulangan yang menjorok keluar .
Terjadi kecelakaan atau terluka pada saat melakukan
pemotongan besi tulangan.
Terluka atau kecelakaan akibat pengecoran tidak kuat atau rusak.
Terluka akibat terkena percikan beton pada saat penuangan
beton dari bak muatan. Kecelakaan oleh ambruknya beton
yang sedang mengeras akibat getaran, bahan kimia atau
pembebanan.
Terjadi kecelakaan atau terluka oleh mesin penggetar ketika
pengecoran dilakukan.
Terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat pelaksanaan
pekerjaan di lokasi kegiatan
21. Bagian Pekerjaan yang di SubKontrakkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 17
Tahun 2019 :
Nama Pekerjaan Yang
No. Nama dan Alamat Sub Penyedia
Disubkontrakkan
DIVISI 2. DRAINASE
Galian untuk Selokan Drainase dan
2.1.(1) ..................................................................
Saluran Air
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar ..................................................................
22. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
BULAN KE
NO URAIAN
1 2 3 4 5 6
Tahap pelaksanaan pekerjaan
HAL–HAL LAIN
23. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
Waisai, 31 Mei 2023
Di Tetapkan Oleh: Di Buat Oleh:
Pengguna Anggaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Raja Ampat
ABDULLAH HASAN, SE MUCHAMAD NUR UMLATI, ST
NIP. 19640815 198702 1 004 NIP. 19750123 200212 1 003