| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0601589484955000 | Rp 6,561,266,931 | - | |
CV Cristhie Jaya Konstruksi | 06*9**4****51**0 | Rp 5,938,979,132 | Calon Penyedia tidak memiliki pengalaman pekerjaan. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun : Harus mempunyai 1 pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. |
CV Alfan Ombin | 0719102741951000 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0430627604951000 | - | - | |
| 0929713055955000 | - | - | |
| 0919023093955000 | - | - | |
| 0903885986951000 | - | - | |
| 0026902585951000 | - | - | |
| 0023167661951000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Kantor Bupati dan Otonom Daerah, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
Penanganan Long Segment (Samate - SMK)-DAK
LOKASI:
Distrik Salawati Utara
Kabupaten Raja Ampat
TAHUN ANGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENANGANAN LONG SEGMENT (SAMATE-SMK)-DAK
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum, bermaksud
untuk menangani pekerjaan Penanganan Long Segment (Samate-SMK)-DAK yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu, kuantitas maupun
ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan
melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan.
Tim dimaksud, adalah Penyedia jasa kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan fisik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa kontraktor Penanganan Long Segment (Samate-SMK)-DAK ini
adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan teknis yang tepat
sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
Melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan yang meliputi tahap persiapan
pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan proyek sesuai volume dan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan agar tercapai mutu maupun efektif waktu.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konstruksi Penanganan Long Segment (Samate-SMK)-DAK ini,
adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai tepat
waktu dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya. Proses Tender
pekerjaan tersebut TIDAK MENGIKAT, apabila pada saat proses tender/pemilihan penyedia
terjadi refocusing dan realokasi anggaran untuk kegiatan tersebut maka proses tender/pemilihan
penyedia untuk kegiatan tersebut dapat dibatalkan dan tidak ada ganti rugi dalam bentuk apapun
oleh peserta tender/pemilihan penyedia, dan apabila dalam dokumen anggaran yang telah
disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DPA Tahun Anggaran 2024 Kabupaten
Raja Ampat, maka Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan tersebut dapat dibatalkan
atau disesuaikan dan tidak ada ganti rugi dalam bentuk apapun oleh penyedia.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 6.566.402.000,- (Enam
Milyar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah) Termasuk ppn 11%
yang dibiayai dengan dana DAK Tahun Anggaran 2024.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Nama Pengguna Anggaran : Maurits Kristian Rumfaker, SE.M.Si
NIP : 19700616 200312 1 006
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Raja
Ampat
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknik
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
8. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)- AHSP Bidang Bina Marga
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sumber referensi
untuk pelaksanan pekerjaan.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ini adalah :
Divisi 1. Umum
1.2. Mobilisasi
1.8. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Divisi 2. Drainase
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
2.2.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3.1.(1) Galian Biasa
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Sumber Galian
3.2.(2a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Divisi 5. Perkerasan Berbutir Dan Beton Semen
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen [tidak pakai finisher]
Divisi 7. Struktur
7.1.(7a) Beton Struktur fc’= 20 Mpa
7.1.(10) Beton, fc’=10 Mpa
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BJTP 280
7.8.(1) Pasangan Batu
Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
11. KELUARAN/PELAPORAN
A. Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Fisik Bangunan
b. Foto Dokumentasi
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian
d. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
e. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
f. Back Up data.
g. Gambar Asbuild Drawing.
B. Penyedia harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi yang sesuai
dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan yang
berhubungan dengan pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi dan satu set copy
gambar lengkap dan spesifikasi harus selalu tersimpan didireksi keet. Penyedia juga
harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang keperluan tamu proyek
tersebut.
1. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Build Drawing)
a. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja karena perubahan atas perintah Pemberi
Tugas / Direksi, maka Penyedia wajib membuat gambar kerja (Soft Drawing).
Selanjutnya sebelum penyerahan I (pertama) pekerjaan, Perlindungan terhadap
Bangunan dan Utilitas.
1. Penyedia bertanggung jawab atas perlindungan terhadap semua bangunan dan
utilitas, baik milik pribadi maupun milik negara/masyarakat termasuk semua
sarana dan prasarananya, baik yang tertera dalam gambar maupun tidak.
2. Penyedia harus mengambil langka-langka yang dianggap perlu untuk melindungi
bangunan dari utilitas tersebut dari segala macam kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat kegiatan kegiatan pelaksanaan oleh Penyedia harus diperbaiki oleh
dan atas beban biaya Penyedia, sesuai dengan kondisi sebelumnya.
3. Dalam hal terjadi kerusakan, Penyedia wajib segera memberitahu pemilik
bangunan dan utilitas agar diperoleh kesepakatan tentang perbaikannya.
4. Penyedia bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua bangunan dan
jaringan utilitas yang terletak didalam tanah. Prasarana yang ada disekitar dan
diperlukan oleh bangunan dan utilitas harus dijaga agar tetap berfungsi.
5. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pelaksanaan oleh Penyedia,
harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Penyedia sesuai dengan kondisi
sebelumnya.
b. Penjagaan dan Pemeliharaan.
1. Penyedia harus menjaga keamanan proyek untuk memberikan perlindungan dan
pengamanan atas semua bahan, perlengkapan, peralatan dan pekerjaan yang ada
didalam batas areal proyek dan sekitarnya yang menjadi tanggung jawabnya,
terhadap semua bentuk kerusakan, gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh
orang-orang atau pihak-pihak tidak berwenang. Untuk mempermudah pelaksanaan
pengamanan, Penyedia harus membuat gudang penyimpan bahan, perlengkapan
dan peralatan sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Untuk tahap pekerjaan yang telah selesai, Penyedia bertanggung jawab atas
penjagaan, perlindungan dan pemeliharaannya, seperti pekerjaan permukaan
bagian dalam/luar, perlengkapan peralatan dan lain-lainnya dari segala macam
bentuk noda/kotoran, kerusakan dan cacat-cacat lainnya selama masa Kontrak
berlangsung sampai pada saat pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya
kepada pemilik
12. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan
Kegiatan, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa persiapan
maupun proses pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki kewenangan untuk
memeriksa semua bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek.
Namun tetap harus melakukan koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
13. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran 2024 atau sejak SPMK dikeluarkan.
14. SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN
a. Kualifikasi Usaha : Usaha Kecil
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUJK yang masih berlaku atau NIB dengan
bidang Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42101) atau (kode KBLI 42111);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Kecil dan
Bidang/Klasifikasi Bangunan Sipil serta Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (SI-003) atau dengan kode Sub Bidang Klasifikasi Bangunan Sipil
Jalan (BS-001)
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak dan SPT Tahunan 2023;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
- Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
huruf f untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
15. PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Konstruksi ini adalah
sebagai berikut :
A. Persyaratan Personil Inti/Manajerial
1) Pelaksana
Pelaksana 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil atau minimal
SMA/SMK dengan pengalaman 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat keterampilan
kerja (SKK) Terampil Bidang Jalan Sub Bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan. Dengan melampirkan:
Ijasah;
KTP dan NPWP;
Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
2) Ahli Muda K3 Konstruksi
Ahli Muda K3 Konstruksi 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat keahlian atau profesi (SKK)
Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Keselamatan Konstruksi (603). Dengan
melampirkan:
Ijasah;
KTP dan NPWP;
Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
B. Persyaratan Personil Pendukung
C. Tukang Cor Beton 1 (Satu) orang minimal berpendidikan SMA/SMK, memiliki
pengalaman 1 (satu) tahun dibidangnya dan memiliki sertifikat keterampilan kerja
(SKTK) tukang cor beton (TS-013) memiliki Ijazah dan KTP;
D. Mandor 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMA/SMK, memiliki pengalaman 2
(dua) tahun dibidangnya dan memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK) mandor
perkerasan jalan (TS-023) memiliki Ijazah dan KTP;
E. Tenaga administrasi (satu) orang;
F. Memberdayakan masyarakat asli papua lokal setempat sebagai tenaga kerja harian
lepas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta menjalankan
program pemerintah berupa padat karya.
16. METODE PELAKSANAAN
MOBILISASI
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Persiapan adalah pekerjaan awal yang meliputi kegiatan-kegiatan pendahuluan
untuk mendukung permulaan proyek meliputi :
1.1. Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
Tahap berikutnya penentuan lokasi basecamp, pembuatan Kantor Lapangan dan
fasilitasnya dilokasi proyek dan kemudian dilanjutkan dengan mobilisasi peralatan yang
diperlukan sesuai dengan tahapan pelaksaan pekerjaan.
1.2. Pengaturan Arus Transportasi dan Pemeliharaan Terhadap Arus Lalu Lintas
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, penganturan arus lalu lintas transportasi
dilakukan dengan pembuatan tanda-tanda lalu lintas yang memadai disetiap kegiatan
lapangan. Bila diperlukan dapat ditempatkan petugas pemberi isyarat yang bertugas
mengatur arus lalu lintas pada saat pelaksanaan.
1.3. Rekayasa Lapangan
Dengan petunjuk Direksi Teknis survey/rekayasa lapangan dilaksanakan untuk
menentukan kondisi fisik dan strucktural dari pekerjaan dan fasilitas yang ada dilokasi
pekerjaan, sehingga dimungkinkan untuk mengadakan peninjauan ulang terhadap
rancangan kerja yang telah diberikan sytem dan tatacara survey dikordinasikan dengan
direksi teknis.
1.4. Material dan Penyimpanan
Bahan yang akan digunakan didalam pekerjaan harus menemui spesifikasi dan standard
yang berlaku, baik ukuran, type maupun ketentuan lainnya sesuai petunjuk Direksi
Teknis. Pengambilan sampel material diadakan testing di Laboratorium yang disetujui
oleh Direksi dan menyerahkan sertifikasi mutu bahan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan. Semua material yang akan digunakan untuk proses penghamparan Jalan
diambil dari Quary yang berada pada lokasi pekerjaan berupa Tanah dan Batu sedangkan
untuk material lainnya seperti Semen PC, Besi Beton, Kawat Beton, Agregat Kasar, Agregat
halus, Paku, Papan Kayu, BBM dan Pelumas. Untuk material ini semua diangkut dari luar
lokasi pekerjaan yang diangkut menggunakan LCT yang menempuh waktu kurang lebih
1-3 hari
1.6. Papan Nama Proyek
1. Papan Nama ini digunakan sebagai informasi mengenai proyek dan dibuat dengan
ukuran atas persetujuan Direksi pekerjaan seperti :
- Bahan yang dipakai : kayu kaso, baliho dan lain-lain.
- Papan nama Proyek dipasang dipangkal dan ujung lokasi pekerjaan.
- Papan nama dipelihara selama pelaksanaan proyek.
1.7. Manajemen dan Keselamatan Kerja
Menyiapkan rambu – rambu lalu lintas dan dipasang pada tempat yang rawan
kecelakaan atau lokasi dimana sedang dilaksanakan pekerjaan dan di lakukan pengalihan
arus lalu lintas.
1.8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Melengkapi semua personil/tenaga kerja dengan Alat pelindung diri (APD)
diantaranya Helmet, Rompi, Sepatu dan lain sebagainya selama melaksanakan pekerjaan.
2.1.(1) GALIAN UNTUK SELOKAN DRAINASE DAN SALURAN AIR
A. Pekerjaan Persiapan
Detail hasil pengukuran kelandaian untuk penampang saluran, harus diberikan kepada
konsultan dan direksi untuk diperiksa dan disetujui sebelum pekerjaan dilakukan.
Pengajuan kesiapan kerja dan jadwal pelaksanaan diperlukan untuk memastikan setiap
pelaksanaan pekerjaan mendapatkan pengawasan dan dilakukan sesuai rencana yang
disetujui.
Melaksanakan pembersihan sebelum dimulainya proyek, selama pekerjaan berlangsung dan
sebelum selesainya proyek.
Menyiapkan dan medatangkan peralatan yang dibutuhkan di lokasi pekerjaan. Peralatan
tersebut disiapkan sesuai dengan analisa harga satuan pekerjaan.
Pengukuran dan peberian stack out pada area yang akan dikerjakan.
B. Tahapan Pelaksanaan
1. Penggalian dilakukan dengan menggunakan Exavator
2. Selanjutnya Excavator menuangkan material hasil galian kedalam Dump Truck.
3. Dump Truck membuang material hasil galian keluar lokasi jalan.
4. Sekelompok pekerja akan merapikan hasil galian
Pengerukan kedalaman galian sesuai gambar rencana kerja. Tinggi rendah pada
kedalaaman galian diukur dengan acuan elevasi tanah pada pembuangan akhir. Kanal, sungai
dan sumber air yang berdekatan dengan lokasi galian tidak boleh diganggu tanpa persetujuan
direksi pekerjaan.. Bilamana terdapat utilitas atau bangunan lain disekitar lokasi pekerjaan,
maka pelaksana harus mengupayakan untuk dilakukan relokasi atau penanganan secara
khusus agar tidak berdampak pada gangguan publik.
Seluruh bahan hasil galian dibuang sesuai petunjuk direksi pekerjaan, agar dapat mencegah
dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
C. Pekerjaan Akhir
Pembersihan akhir dan perapian area galian.
Pengembalian peralatan dan demobilisai alat berat.
a. Peralatan yang digunakan
- Exavator (PDN/TKDN 30,17%)
- Dump Truck (PDN/TKDN 38,00%)
- Alat Bantu
a. Tenaga kerja
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Operator/Supir (WNI)
- Pekerja (WNI)
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
2.2.(1) PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penggalian, pengadaan material, pemasangan bowplank,
pasangan batu, plester dan aci serta perapihan hasil pekerjaan.
B. Persiapan Pekerjaan
1. Mengirim program kerja (workplan) termasuk metoda kerja,
schedule, perlatan, personil kerja dan gambar kerja yang akan digunakan, untuk
memperoleh persetujuan dari Konsultan dan Direksi
2. Sebelum pekerjaan dimulai Mengajukan persetujuan penggunaan materi material.
3. Memberitahu konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal
dilakukannya pelaksanaan pekerjaan (Request For Work).
4. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
5. Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.
C. Uraian Pekerjaan
1. Sebelum pemasangan kerikil harus di bersihkan dan di basahi hingga merata dan dalam
waktu yang cukup untuk memungkinkan perembesan air mendekati titik jenuh.
2. Menghamparkan pasir urug pada landasan yang berafiliasi pada tanah dasar setebal 5
cm.
3. Landasan yang akan mendapatkan setiap kerikil harus di basahi dan selanjutnya
landasan dari adukan harus disebar pada sisi kerikil yang bersebelahan dengan kerikil
yang akan di pasang.
4. Landasan dari aduakan gres paling sedikit 3 cm tebalnya harus di pasang pada pondasi
yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing kerikil pada lapisan
pertama. Batu besar pilihan harus di gunakan untuk lapis dasar dan pada bab sudut-
sudut.
5. Batu harus di pasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak
harus di pasang seajajar dengan muka dinding dari kerikil yag terpasang.
a. Peralatan yang digunakan
- Alat Bantu / Pertukangan
- Tenaga kerja
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Operator/Supir (WNI)
- Pekerja (WNI)
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
3.2. (2a) TIMBUNAN PILIHAN DARI SUMBER GALIAN
1. Pekerjaan persiapan
- Mempersiapkan alat bantu kerja, baik peralatan yang digunakan secara manual (termasuk
alat ukur dan alat pelindung diri) atau peralatan mekanis yang perlu digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan timbunan.
2. Penyiapan Tempat Kerja
- Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
- Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
3. Penghamparan Timbunan
- Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila di padatkan akan memenuhi toleransi tebal yang disyaratkan.
Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat
mungkin di bagi rata sehingga sama tebal.
- Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan yang sudah
ditentukan ke permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan, terutama selama musim hujan. biasanya
tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
4. Pemadatan Timbunan
- Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memandai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan
- Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
a. Peralatan yang digunakan :
- Exavator (PDN/TKDN 30,17%)
- Dump Truck (PDN/TKDN 38,00%)
- Motor Grader (PDN/TKDN 22,57%)
- Vibrator Roller (PDN/TKDN 42,29%)
- Water tank Truck (PDN/TKDN 49,92%)
- Alat bantu
b. Tenaga Kerja yang dibutuhkan :
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri ((PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas ((PDN/TKDN 41,71%)
3.3(1) PENYIAPAN BADAN JALAN
- Pembersihan lokasi pekerjaan dari material yang dapat mengganggu pekerjaan seperti
semak-semak, pepohonan, batu besar, dan material lainnya.
- Pekerjaan galian yang diperlukan baik dengan menggunakan alat berat seperti Exavator
(PDN/TKDN 30,17%) maupun dengan cara manual untuk membentuk tanah dasar sesuai
Gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
- Pemadatan Tanah dasar dilakukan dengan menggunakan alat vibratory roller atau
menggunakan Combination Vibratory Roller pada daerah pelebaran yang tidak terlalu
luas atau tidak memungkinkan pengunaan vibratory roller.
a. Alat-alat yang diperlukan :
- Motor Grader (PDN/TKDN 22,57%)
- Vibrator Roller (PDN/TKDN 42,29%)
- Alat Bantu
b. Tenaga yang dibutuhkan:
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri ((PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas ((PDN/TKDN 41,71%)
5.3.(1a) PERKERASAN BETON SEMEN [TIDAK PAKAI FINISHER]
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Bahan-bahan untuk campuran beton (semen, pasir, aggregat kasar dan air)
2. Material (pasir, semen, aggregat kasar) pencampuran dilakukan dengan menggunakan
Truck Mixer yang dituang dari corong batching plant.
3. Bersihkan lantai kerja, selanjutnya pasang bekisting dan benda-benda lain (pipa) yang
dimasukkan kedalam beton harus kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
4. Material yang dibutuhkan semua dilakukan pencampuran dan selanjutnya dialokasikan
ke dalam cetakan.
5. Permukaan beton dibentuk dan diratakan perlahan-lahan menggunakan Towel dan
dilanjutkan menggunakan mistar lurus sampai permukaan menjadi rata dan halus.
6. Perawatan dilakukan dengan menutupi permukaan beton menggunakan karung basah.
7. Setelah minimal 12 jam pada saat pengecoran bekisting dibongkar.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Pasir (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Aggregat Kasar (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Kayu Perancah (PDN/TKDN 58,75%)
- Paku (PDN/TKDN 58,75%)
- Air (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
c. Peralatan yang digunakan
- Water Tanker (PDN/TKDN 49,92%)
- Truck Mixer/Readymix
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
Campuran Beton (Pasir, Semen, dan Air), pasir diambil di wilayah Republik Indonesia yang
nilai TKDN nya 100%. Dicampur secara manual
7.1.(7a) BETON Fc. 20 Mpa
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
8. Bahan-bahan untuk campuran beton (semen, pasir, aggregat kasar dan air)
9. Material (pasir, semen, aggregat kasar) pencampuran dilakukan dengan menggunakan
Truck Mixer/ Readymix yang dituang dari corong batching plant.
10. Bersihkan lantai kerja, selanjutnya pasang pembesian dan bekisting. Pembesian, bekisting
dan benda-benda lain (pipa) yang dimasukkan kedalam beton harus diikat kuat sehingga
tidak bergeser pada saat pengecoran.
11. Material yang dibutuhkan semua dilakukan pencampuran dan selanjutnya dialokasikan
ke dalam cetakan.
12. Permukaan beton dibentuk dan diratakan perlahan-lahan menggunakan Towel dan
dilanjutkan menggunakan mistar lurus sampai permukaan menjadi rata dan halus.
13. Perawatan dilakukan dengan menutupi permukaan beton menggunakan karung basah.
14. Setelah minimal 12 jam pada saat pengecoran bekisting dibongkar.
e. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
f. Bahan yang digunakan
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Pasir (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Aggregat Kasar (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Kayu Perancah (PDN/TKDN 58,75%)
- Paku (PDN/TKDN 58,75%)
- Air (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
g. Peralatan yang digunakan
- Water Tanker (PDN/TKDN 49,92%)
- Truck Mixer/Readymix
- Alat Bantu
h. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
Campuran Baton/Mortar (Pasir, Semen, dan Air), pasir diambil di wilayah Republik Indonesia
yang nilai TKDN nya 100%. Dicampur secara manual
7.1.(10) BETON Fc. 10 Mpa
1. Bahan-bahan untuk campuran beton (semen, pasir, aggregat kasar dan air)
2. Material (pasir, semen, aggregat kasar) pencampuran dilakukan menggunakan Concrete
Mixer/Molen.
3. Bersihkan lantai kerja, selanjutnya pasang bekisting. Bekisting untuk cetakan beton harus
kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
4. Material yang dibutuhkan semua dilakukan pencampuran dan selanjutnya dialokasikan
ke dalam cetakan.
5. Permukaan beton dibentuk dan diratakan perlahan-lahan menggunakan Towel dan
dilanjutkan menggunakan mistar lurus sampai permukaan menjadi rata dan halus.
6. Perawatan dilakukan dengan menutupi permukaan beton menggunakan karung basah.
7. Setelah minimal 12 jam pada saat pengecoran bekisting dibongkar.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Pasir (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Aggregat Kasar (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Kayu Perancah (PDN/TKDN 58,75%)
- Paku (PDN/TKDN 58,75%)
- Air (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
c. Peralatan yang digunakan
- Water Tanker (PDN/TKDN 49,92%)
- Concrete Mixer (PDN/TKDN 52,05%)
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
Campuran Beton/Mortar (Pasir, Semen, dan Air), pasir diambil di wilayah Republik Indonesia
yang nilai TKDN nya 100%. Dicampur secara manual
7.3.(1) BAJA TULANGAN POLOS-BjTP 280 dan
7.3.(1) BAJA TULANGAN SIRIP-BjTS 280
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan ini merupakan tulangan untuk beton dan dilakukan dengan cara manual
dengan dimensi dan ukuran tertentu berdasarkan gambar ditempat lokasi
pekerjaan yang telah disetujui oleh direksi proyek.
2. Pembesian atau perakitan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman, Baja tulangan
dipotong dengan alat seusai yang dibutuhkan dan dirangkai sesuai gambar rencana,
Selanjutnya pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan utama dan
sengkang diikat oleh kawat dengan system silang
3. pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang, terlebih dahulu dibentuk
4. baja tulangan dipasang sedemikian rupa sehingga beton yang menutupi bagian luar baja
tidak terekspos langsung dengan udara atau terhadap air.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Besi Beton (PDN/TKDN 55,77%)
- Kawat Beton (PDN/TKDN 53,29%)
c. Peralatan yang digunakan
- Alat Bantu Pertukangan
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
7.8.(1) PASANGAN BATU
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Pembuatan galian untuk pasangan batu sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar
rencana. Pekerjaan dapat dilakukan secara manual atau menggunakan alat berat
2. Batu dengan ukuran yang besar diletakkan pada lapisan dasar atau lapisan yang pertama
dan pada sudut sudut dari pasangan batu tersebut.
3. Batu yang digunakan dibersihkan dan dibasahi sampai merata selama beberapa saat agar
air dapat meresap
4. Setiap rongga atau celah antar batu diisi dengan bahan adukan dari semen dan pasir sesuai
dengan komposisi campuran yang ditentukan. Bahan adukan atau mortar dapat disiapkan
menggunakan alat concrete mixer atau secara manual.
5. Setiap 2 meter dari panjang pasangan batu dibuat lubang sulingan. Kecuali ditentukan
lain oleh gambar atau direksi pekerjaan. Lubang sulingan dapat dibuat dengan memasang
pipa pvc yang berdiameter 50 mm.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Pasir (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Batu Gunung/Kali (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Air (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
c. Peralatan yang digunakan
- Exavator (PDN/TKDN 30,17%)
- Water Tanker (PDN/TKDN 49,92%)
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri ((PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas ((PDN/TKDN 41,71%)
Campuran Beton/Mortar (Pasir, Semen, dan Air), pasir diambil di wilayah Republik
Indonesia yang nilai TKDN nya 100%. Dicampur secara manual
9.2.(1) MARKA JALAN TERMOPLASTIK
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Sebelum penandaan marka jalan atau pengecatan dilaksanakan, permukaan perkerasan
jalan yang akan diberi marka jalan harus bersih, kering dan bebas dari bahan yang
bergemuk dan debu,
2. Semua bahan cat yang digunakan harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk
sebelum digunakan agar suspense pigmen merata di dalam cat, pengecatan tidak boleh
dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru dibuat kurang dari 3 bulan setelah
pelaksanaan lapis permukaan.
3. Mengatur dan menandai semua marka jalan pada permukaan perkerasan dengan dimensi
yang presisi sebelum pelaksanaan pengecatan marka jalan, penyemprotan atau
penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat garis putus-putus
dalam pengoperasian yang menerus. Mesin yang digunakan tersebut harus menghasilkan
suatu lapisan dengan tebal minimum 1,50 mm untuk “cat termoplastik” .
4. Butiran kaca harus ditaburkan di atas permukaan cat segera setelah pelaksanaan
penyemprotan atau penghamparan cat, dengan kadar 450 gram/m2 untuk semua jenis cat,
Semua marka jalan harus dilindungi dari lalu lintas sampai marka jalan ini dapat dilalui
oleh lalu lintas.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Cat Marka Thermoplastic (PDN/TKDN 43,59%)
- Glass Bead (PDN/TKDN 40,00%)
c. Peralatan yang digunakan
- Thermoplastic Road Marking Machine
- Compressor (PDN/TKDN 20,17%)
- Dump Truck (PDN/TKDN 38,00%)
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri ((PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas ((PDN/TKDN 41,71%)
17. Peralatan Minimal Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini
Peralatan yang disyaratkan adalah sewa atau milik, peralatan minimal untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
No. NamaAlat Kondisi Jumlah Keterangan
Peralatan Utama
1 Baik 1 Unit Milik/sewa
Truck Mixer
2 Excavator 80-140 HP Baik 1 Unit Milik/sewa
3 Motor Grader >100 HP 1 Unit Milik/sewa
Baik
4 Dump Truck 3.5 TON 1 Unit Milik/sewa
Baik
5 Vibratory Roller 5-8 T 1 Unit Milik/sewa
Baik
6 Concrete Mixer 1 Unit Milik/sewa
Baik
Peralatan Pendukung
7 Alat Ukur (Meter Roll 50)
Baik 1 Unit Milik/sewa
8 Gerobak Baik 3 Unit Milik/sewa
9 Pemotong Besi Baik 1 Unit Milik/sewa
10 Alat Tukang Batu Baik 1 Set Milik/sewa
18. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
Tabel Jenis Pekerjaan dan Identifikasi Bahayanya
NO URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
1 Mobilisasi & Kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat dari Sedang
demobilisasi tempat kerja kurang memenuhi syarat
peralatan
Gangguan kesehatan akibat dari penyimpanan
peralatan dan bahan material kurang memenuhi
syarat
Kecelakaan saat perjalanan
2 Pekerjaan Kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas kurang Sedang
Drainase
baik.
Kecelakaan akibat jenis dan cara
pengunaan peralatan salah dan Luka karena alat gali,
(cangkul, balencong dll).
Kecelakaan akibat lereng galian longsor pada saat
pelaksanaan
berlangsung.Luka terkena mortar dan batu jatuh.
Luka terkena pecahan batu.
Kecelakaan akibat penempatan stok material
terutama batu yang tidak tepat
3 Tanah dan Sedang
Kecelakaan akibat kendaraan menurunkan bahan
Geosintetik
material di tempat lokasi timbunan pada saat
pelaksanaan berlangsung
Kecelakaan akibat tumpukan bahan galian yang akan
digunakan untuk timbunan
4 Perkerasan Terjadi gangguan kesehatan atau fisik akibat pekerja Sedang
Berbutir Dan tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai
Beton Semen dengan syarat.
Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan
adukan yang mengandung semen.
Terluka atau kecelakaan akibat pengecoran tidak
kuat atau rusak.
Terluka akibat terkena percikan beton pada saat penuangan
beton dari bak muatan. Kecelakaan oleh ambruknya beton
yang sedang mengeras akibat getaran, bahan kimia atau
pembebanan.
Terjadi kecelakaan atau terluka oleh mesin penggetar ketika
pengecoran dilakukan.
Terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat pelaksanaan
pekerjaan di lokasi kegiatan
5 Pekerjaan Terjadi gangguan kesehatan atau fisik akibat pekerja Sedang
Struktur tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai
dengan syarat.
Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan
adukan yang mengandung semen.
Luka terkena besi tulangan yang menjorok keluar .
Terjadi kecelakaan atau terluka pada saat melakukan
pemotongan besi tulangan.
Terluka atau kecelakaan akibat pengecoran tidak kuat atau
rusak.
Terluka akibat terkena percikan beton pada saat penuangan
beton dari bak muatan. Kecelakaan oleh ambruknya beton
yang sedang mengeras akibat getaran, bahan kimia atau
pembebanan.
Terjadi kecelakaan atau terluka oleh mesin penggetar ketika
pengecoran dilakukan.
Terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat pelaksanaan
pekerjaan di lokasi kegiatan
6 Pekerjaan Terjadi gangguan kesehatan atau fisik akibat pekerja Kecil
Harian & tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai
Pekerjaan dengan syarat.
Lain-Lain
Terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat pelaksanaan
pekerjaan di lokasi kegiatan
Terjadi kecelakaan atau terluka oleh mesin cat panas
ketika pengecatan dilakukan
Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat panas
adukan cat.
19. Bagian Pekerjaan yang di SubKontrakkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 17
Tahun 2019 :
Nama Pekerjaan Yang
No. Nama dan Alamat Sub Penyedia
Disubkontrakkan
DIVISI 2. DRAINASE
Galian untuk Selokan Drainase dan
2.1.(1) .............................................................
Saluran Air
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN &
PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik .............................................................
20. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
BULAN KE
NO URAIAN
1 2 3 4 5
Tahap pelaksanaan pekerjaan
HAL–HAL LAIN
21. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
Waisai, 21 Juni 2024
Di Tetapkan Oleh: Di Buat Oleh:
Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat
Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE.M.Si MUCHAMAD NUR UMLATI, ST
NIP. 19700616 200312 1 006 NIP. 19750123 200212 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 June 2024 | Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Wisata Mangrove Di Kampung Oransbari Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan | Kab. Manokwari Selatan | Rp 9,022,939,000 |
| 11 May 2023 | Peningkatan Jalan Aurmios (Reguler) | Kab. Manokwari | Rp 5,601,200,000 |
| 2 July 2024 | Peningkatan Jalan Desa Strategis (Waijan - Wailabu) Dak | Kab. Raja Ampat | Rp 4,700,275,749 |
| 4 May 2024 | Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Di Jalan Melintang I Sp 4. | Kab. Manokwari | Rp 3,911,935,850 |