| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0960155414951000 | Rp 1,224,000,000 | - | |
CV Cristhie Jaya Konstruksi | 06*9**4****51**0 | - | - |
Papua Berkah Dynamic | 02*0**3****51**0 | - | - |
| 0023167661951000 | Rp 1,247,079,408 | Referensi kerja untuk pelaksana dan ahli K3 yang dimasukkan tidak dapat dihitung sebagai pengalaman kerja. Sesuai dengan dokumen pemilihan IKP 28.12 evaluasi teknis | |
| 0023167760951000 | - | - | |
| 0804220242951000 | - | - | |
CV Uwais Papua Construction | 06*3**3****51**0 | - | - |
| 0602720914951000 | - | - | |
| 0026902585951000 | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
CV Waban Jaya Lestari | 06*3**0****51**0 | - | - |
CV Bintang Daud Papua | 00*3**8****52**0 | - | - |
CV Khautsar Papua Utama | 04*7**4****51**0 | - | - |
| 0030826358951000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Dan Dinas Otonom Waisai, Kabupaten Raja Ampat
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN :
REHABILATASI JARINGAN IRIGASI
D.I WAIJAN
LOKASI :
WAIJAN, SALAWATI TENGAH
KABUPATEN RAJA AMPAT
TAHUN ANGGARAN
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
PEKERJAAN: REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D. I. WAIJAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Keberadaan infrastruktur irigasi yang handal untuk mengairi areal pertanian
tanaman pangan merupakan faktor utama yang harus dikembangkan dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan nasional. Potensi pertanian di luar Pulau Jawa harus
dieksplorasi secara benar dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan
produktivitas pertanian tanaman pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan beras
penduduk Indonesia yang semakin tumbuh jumlahnya setiap tahun.
Daerah Irigasi (D.I) Waijan merupakan daerah irigasi seluas ± 256 Hektar
terletak di Distrik Salawati Tengah yang menjadi wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan melalui Permen PUPR
No.14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. Namun,
persawahan yang ada sudah tidak produktif karena diindikasikan akibat kerusakan
jaringan irigasi yang ada.
Kebutuhan air irigasi untuk areal persawahan di Kampung Waijan kondisinya
perlu ditingkatkan sehingga diharapkan prosuksi padi dapat meningkat. Menyikapi
hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat berupaya memenuhi kebutuhan air
irigasi untuk Daerah Irigasi di Kampung Waijan Distrik Salawati Tengah Kabupaten
Raja Ampat, dengan melakukan Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I Waijan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memperbaiki kinerja
jaringan irigasi yang ada sehingga tersedianya sarana dan prasarana irigasi yang
baik untuk memenuhi kebutuhan pengairan bagi pertanian khususnya. Masyarakat
Kampung Waijan Distrik Salawati Tengah.
3. SASARAN
Target atau sasaran yang ingin di capai dalam pekerjaan pengadaan
konstruksi adalah tersedianya konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat dilaksanakan untuk
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Waijan dengan target
penerima sebesar 54.7 Ha.
Mengoptimalisasikan Bangunan Penampung Air/Sumber Air dan fungsi
sistem jaringan irigasi agar kehilangan air dapat di minimalisir dan memperlancar
distribusi air sehingga dapat meningkatkan intensitas tanam dan juga luas daerah
layanan irigasi.
Setelah dilakukan pekerjaan ini diharapkan dapat berfungsi dengan baik
sehingga dapat bermanfaat bagi petani.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan dilaksanakan di Kampung Waijan, Distrik Salawati Tengah
Kabupaten Raja Ampat.
Lokasi
D.I WAIJAN
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)-
Penugasan sub bidang irigasi diperlukan biaya sebesar Rp. 1,289,933,750.00 (Satu
Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh
Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) Tahun Anggaran 2024.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa
konstruksi ini adalah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja
Ampat,
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE, M.Si
Nip : 19700616 200312 1 006
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataa Ruang
Kabupaten Raja Ampat
DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknis
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
2. STANDAR TEKNIS
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1/PRT/M/2022
Tahun 2022, Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Standar Nasional Indonesi (SNI).
3. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan
sebagai salah satu sumber referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
4. REFERENSI HUKUM
1. Undang Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan
2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
3. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
4. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011 tentang Sungai
5. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 2 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
7. PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air
8. Peraturan Presiden No 99 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas pertauran
Presiden No 71 /2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan Umum.
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 31/PRT/M/2007 tentang pedoman
Mengenai Komisi Irigasi
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Operasi Pemeliharaan Irigasi
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 33/PRT /2007 tentang Pedoman
Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A
14. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 390 /KPTS/M /2007 tentang
Penetapan Status Daerah Irigasi Yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang Dan
Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
15. KepMen PU No 293/KPTS/M/2014 tentang Pembagian Kewenangan Daerah
Irigasi
16. Permen PUPR No.14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status
Daerah Irigasi
17. Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat
RUANG LINGKUP
1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan ini adalah :
Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. Waijan yaitu item pekerjaan yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
2. KELUARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya
jaringan irigasi yang sesuai dengan desain dan fungsi serta pemanfaatannya untuk
masyarakat, yaitu terbangunnya : terbangunnya bangunan kantong lumpur 1 unit
Pengerukan Sedimen saluran Sekunder 3.189 meter, Pintu Sadap Dan Pintu Bagi
Sadap, Pintu Pembilas Dan Pembuatan Plat Duike dan Saluran Pembilas.
3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jarin gan Irigasi D. I Waijan
adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender tahun anggaran 2024.
4. PERSYARATAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Syarat yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Memiliki SIUJK/SIUJK OSS/ NIB dengan KBLI – Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber Daya Air ( 42911 )
Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) yang dibutuhkan untuk pekerjaan
ini adalah Bangunan Sipil.
Sub Klasifikasi SBU yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air ( BS -010 ), atau
Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya ( SI – 001 )
Kualifikasi pekerjaan ini diperuntukkan untuk badan usaha dengan kategori
kecil.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta
Kualifikasi Usaha Kecil)
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun :
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
huruf .I untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Nomor NPWP Valid , dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid; [valid/tidak valid].
5. Personil/Tenaga
Personil/tenaga Teknis yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah :
a) Pelaksana Lapangan
- Berpendidikan SMA/SMK/SEDERAJAT;
- Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaannya paling lama 2 (dua) tahun;
- Mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) Pelaksana Bendungan / Bangunan
Air.
b) Ahli K3 Konstruksi
- Berpendidikan S1- Teknik Sipil / D.III – Teknik Sipil;
- Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaannya selama 3 (tiga) tahun ;
- Mempunyai Sertifikat Ahli K3 Konstruksi Muda
6. DAFTAR PERALATAN UTAMA
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan peralatan sebagaimana tercantum
dalam Daftar Tabel Sebagai Berikut :
Nama Alat Kondisi Jumlah Keterangan
Peralatan Utama
Milik/Sewa
EXCAVATOR ( 80 - 140 HP )
1 Baik 1 Unit
Beli/sewa
Milik/Sewa
2 CONCRETE MIXER ( 0,3 – 0,6 Baik 1 Unit
Beli/sewa a
M3 )
Milik/Sewa
3 DUMP TRUCK 3,5 – 4,0 TON Baik 2 Unit
Beli/sewa
Milik/Sewa
GENERATOR SET 1 KVa
4 Baik 1 Unit Beli/sewa
Milik/Sewa
5 MESIN LAS LISTRIK
Baik 1 Unit Beli/sewa
Milik/Sewa
6 TRIPOT / TRACKLEW
Baik 1 Unit Beli/sewa
7. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
BULAN KE KET.
NO URAIAN
1 2 3 4 5 6
Persiapan
1
pelelangan
2 Proses Pelelangan
3 Kontrak
Masa Pelaksanaa
4
Kontrak
PHO (serah terima
5
pertama pekerjaan)
FHO (serah terima 6 Bulan
6 kedua pekerjaan) setelah
PHO
8. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetepkan lain dalam angka 4 KAK,
dengan pertimbangan keterbatasan Kompetensi dalam negeri.
Waisai, 01 Juli 2024
KEPALA DINAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN RAJA AMPAT
Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE.M.Si
NIP. 19700616 200312 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 September 2025 | Pembangunan Dermaga Mini Di Kampung Yenanas | Kab. Raja Ampat | Rp 1,760,000,000 |
| 16 July 2025 | Pembangunan Gereja Gki Waibon (Lanjutan ) | Kab. Raja Ampat | Rp 1,500,000,000 |
| 7 July 2023 | Pembangunan Break Water Di Waigama | Kab. Raja Ampat | Rp 1,225,000,000 |