| 0438385569951000 | Rp 1,259,547,965 | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV Warsamson Perdana | 03*2**3****51**0 | - |
| 0722265857952000 | - | |
| 0026902585951000 | - | |
CV Raja Golden | 06*2**5****51**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SPAM 2.5 L/DET
DI WARINGKRIS
Lokasi :
Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat Daya
Tahun Anggaran :
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan ini merupakan Pembangunan SPAM 2.5 L/det di Waringkris yang akan
dilaksanakan di Kampung Waringkris.
Kabupaten : Raja Ampat
Provinsi : Papua Barat Daya
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang , bermaksud untuk menangani pekerjaan Pembangunan SPAM 2.5
L/det di Waringkris yang akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu,
kuantitas maupun ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik, maka diperlukan adanya
suatu tim yang akan melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan.
Tim dimaksud, adalah Penyedia jasa kontraktor yang akan melaksanakan
pekerjaan fisik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa kontraktor Pembangunan SPAM 2.5 L/det di Waringkris
ini adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi
persyaratan teknis yang tepat sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
- Melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang meliputi tahap
persiapan pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan proyek sesuai
volume dan sepsifikasi teknis yang telah ditentukan agar tercapai mutu
maupun efektif waktu.
3. SASARAN
Sasaran jasa konstruksi Pembangunan SPAM 2.5 L/det di Waringkris ini, adalah
untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil
pekerjaan Pembangunan Air Bersih dapat selesai tepat waktu dan memenuhi
ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Kampung Waringkris
Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp 1.299.996.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan P u l u h Sembilan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah )
Termasuk ppn 11% yang di biayai dengan dana APBD tahun Anggaran 2024.
DATA PENUNJANG
6. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknis
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
7. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)
8. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah
satu sumber referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
RUANG LINGKUP
9. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
ini adalah :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. BAK PENYADAP / RESERVOIR
3. PEKERJAAN PIPA GIP Ø 150 MM
4. PEKERJAAN PIPA HDPE Ø 100 MM
5. PEKERJAAN PIPA HDPE Ø 50 MM
6. PEKERJAAN SAMBUNGAN RUMAH (SR)
7. SAMBUNGAN RUMAH (SR)
10. KELUARAN
Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Fisik Bangunan
b. Foto Dokumentasi
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian
d. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
e. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
f. BackUp data.
g. Gambar Asbuild Drawing.
11. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a) Laporan dan Data (bila ada)
Laporan dan data, yaitu berupa literatur.
b) Staf Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakil yang bertindak
sebagai pendamping dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi
ini.
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas kerja berupa peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan fisik dan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan
pekerjaan Administrasi dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan
Kegiatan, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa
persiapan maupun proses pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki
kewenangan untuk memeriksa semua bahan dan peralatan yang akan digunakan
untuk pelaksanaan proyek. Namun tetap harus melakukan koordinasi dengan pihak
pengguna jasa.
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender sejak penandatangan SPMK.
15. PERSONIL
Tenaga terampil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
a. Personil Utama
PELAKSANA LAPANGAN (1 Orang)
SKK Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM
Lampirkan KTP.
PETUGAS K3 (1 Orang)
Memiliki Sertifikat Petugas K3
Lampirkan KTP.
16. Peralatan Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini adalah :
1 Mesin Las HDPE Sampai dengan 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa
dia. 150 mm
2 Masin Las listrik 13 KVA 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa
3 Gurinda Potong 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa
4 Mesin Senai Pipa Ukuran ½ -2 Inc 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa
5 Genset 15 kva 2 Milik Sendiri/ Sewa
Unit
Pendukung :
1 Beton Molen 0,3-0,8 M3 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa
2 Gerobak 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa
17. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
1. Memenuhi Ketentuan Perundang undangan untuk menjalankan kegiatan/ usaha;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kecil untuk Subklasifikasi Konstruksi
Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (BS005)
3. mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status pajak
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 3 (tigat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman sub kontrak. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman:
5. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan
usahanya;
6. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. Perusahan yang Bersangkutan Harus Perusahan Asli Papua ( OAP )
18. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Dibuat Oleh :
Pejabat P enandatangan Kontrak
Dinas P e k e r j a a n U m u m Dan Penataan Ruang
Kabup a t e n R a j a A m pat
Dr.MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE. M.Si
NIP. 197006 1 6 200312 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 June 2023 | Pembangunan Rumah Dinas (Penyediaan Puskesmas Kecamatan Tanpa Puskesmas) Di Distrik Salawati Tengah (Kalobo) (Dak-Penugasan) | Kab. Raja Ampat | Rp 3,000,000,000 |
| 8 July 2024 | Pembangunan Gereja Warwanai (Lanjutan) | Kab. Raja Ampat | Rp 1,900,000,000 |
| 19 July 2024 | Pembangunan Air Bersih Di Kampung Kapachol | Kab. Raja Ampat | Rp 1,341,600,000 |