| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030659734311000 | Rp 1,795,224,088 | Tidak bisa menunjukkan Bukti Kepemilikan Alat | |
| 0023517618311000 | Rp 1,880,802,395 | - | |
| 0752086744311000 | - | - | |
| 0026287466311000 | - | - | |
| 0024770448327000 | - | - | |
| 0834072548311000 | - | - | |
| 0032417099311000 | - | - | |
| 0721741676327000 | - | - | |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0028659522311000 | - | - | |
| 0924343015327000 | - | - | |
| 0928331800327000 | - | - | |
CV Wawan Putra | 0016871337327000 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
Serumpun Makmur Anugrah Sentosa, PT | 0723850632327000 | - | - |
| 0806653267327000 | - | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Jln H. Suherman Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang
Telepon (0732) 3932527 / Faximile (0732) 3932488
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Dalam
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Sistem Air Limbah Domestik Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Program Hibah Air Limbah Setempat Paket 1
Tahun Anggaran : 2023
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Sistem Air Limbah Domestik Dalam Daerah
Kabupaten/Kota Program Hibah Air Limbah Setempat Paket 1 Desa Teladan, Desa Tasikmalaya,
Desa Tanjung Dalam, Desa Turan Baru, Desa Lubuk Ubar sebagai Berikut :
1. Organisasi yang menyelenggarakan / melakukan Pekerjaan Pembangunan Sistem Air Limbah
Domestik Dalam Daerah Kabupaten/Kota Program Hibah Air Limbah Setempat Paket 1 Desa
Teladan, Desa Tasikmalaya, Desa Tanjung Dalam, Desa Turan Baru, Desa Lubuk Ubar sebagai
adalah sebagai pada Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong adalah Pihak Ketiga Kontraktor
Pelaksana yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kode Subklasifikasi SI002, KBLI
42212 Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah
Serta Bangunan Pengolahan Sampah
2. Refrensi Hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Pihak Ketiga Kontraktor Pelaksana harus melakukan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RAB,
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis yang ada dan sesuai KAK.
4. Ruang Lingkup Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Sistem Air Limbah Domestik Dalam Daerah
Kabupaten/Kota Program Hibah Air Limbah Setempat Paket 1 Desa Teladan, Desa Tasikmalaya,
Desa Tanjung Dalam, Desa Turan Baru, Desa Lubuk Ubar adalah antara lain:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Galian Tanah
c. Pekerjaan Bangunan Bilik Toilet
d. Pekerjaan Septic tank dan Peresapan