| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0706303674061000 | Rp 1,160,498,340 | 82.33 | 85.86 | - | |
| 0012162715441000 | Rp 1,204,151,310 | 91.58 | 92.54 | - | |
| 0731682647322000 | Rp 1,206,643,260 | 95.58 | 95.7 | - | |
| 0968935528429000 | Rp 1,215,783,000 | 87.11 | 88.78 | - | |
| 0015311541615000 | Rp 1,216,826,400 | 90.59 | 91.55 | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0015378680113000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Sapujagat Palugada | 06*6**7****25**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan sbu yang di persyaratkan |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0861119568201000 | - | - | - | - | |
| 0726762834411000 | - | - | - | - | |
| 0017631334124000 | - | 79.9 | - | Nilai pengalaman dibawah Ambang Batas (Passing Grade) Nilai Teknis Kualifikasi. | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0013054440036000 | - | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0018944967211000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0312761083219000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0941627903216000 | - | - | - | - | |
Royal Mandiri Konsultan | 06*2**4****13**0 | - | - | - | - |
| 0016342024216000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0030242960212000 | - | - | - | - | |
| 0012798799429000 | - | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | - | |
| 0943074740216000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
Uqaraf Investama | 04*4**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0016779308441000 | - | - | - | - | |
| 0015080245221000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - | - | - |
| 0030781744086000 | - | - | - | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | - | |
| 0019517127216000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0032145021216000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN, SARANA, PRASARANA DAN
ALAT KESEHATAN UNTUK UKP RUJUKAN, UKM DAN UKM RUJUKAN TINGKAT
DAERAH PROVINSI
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN RUMAH SAKIT
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI :
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI GEDUNG VIP, VVIP LANTAI 3, 4 DAN
5 IRNA UTAMA
LOKASI :
KOTA PEKANBARU
SUMBER DANA :
APBD PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2024
1. PENDAHULUAN
1.1. Umum
1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan
bangunan yang sebagian da/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat
kedudukannya menyatu dengan tanah.
2. Bangunan Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan Dinas yang menjadi barang
milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari Dana
APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
3. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung
Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung,
maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan
bangunan gedung.
4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraaan
konstruksi suatu bangunan.
5. Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana
dimaksud pada Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara dengan kriteria:
a. Bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai; dan/ atau
b. Bangunan dengan luas total diatas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan/ atau
c. Bangunan khusus; dan/ atau
d. Yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana
konstruksi; dan/atau
e. Yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyear project).
6. Kegiatan Pengawasan Teknis meliputi:
a. Pengendalian Waktu;
b. Pengendalian biaya;
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
d. Pengendalian dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen keselamatan
konstruksi (SMKK); dan
e. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7. Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi meliputi:
a. Pengawasan pada tahap perencanaan;
b. Pengawasan persiapan Rehabilitasi Gedung;
c. Pengawasan tahap pelaksanaan Rehabilitasi Gedung sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
d. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
1.2. Latar Belakang
Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas merupakan salah satu
agenda dari upaya mewujudkan Indonesia yang sejahtera, merupakan tujuan pembangunan
nasional. Dalam rangka menunjang sasaran tersebut, maka harus didukung dengan upaya
peningkatan kualitas fasilitas kesehatan.
Rumah Sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar, padat modal
dan padat teknologi. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di Rumah Sakit menyangkut
berbagai fungsi, antara lain pelayanan, pendidikan dan penelitan, serta mencakup berbagai
tingkatan maupun jenis disiplin pelayanan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa salah
satu sumber daya di bidang kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, dimana pasal 1 poin 7
mendefinisikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan suatu alat dan atau tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
Kegiatan Rehabilitasi Gedung yang akan dilaksanakan merupakan bagian Kegiatan dari Rumah
Sakit Umum Daerah Arifin Achmad sebagai upaya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat Kota Pekanbaru khususnya dan Provinsi Riau umumnya, maka dilakukan
rehabilitasi Gedung LANTAI 3 : kamar VIP 15 kamar dengan jumlah tempat tidur 15 bed ,Kamar
VVIP 10 Kamar dengan jumlah tempat tidur 10 bed,kamar Super VIP 4
Kamar dengan jumlah tempat tidur 4 bed. Lantai 4 : Kamar 2 BED 28 Kamar dengan jumlah
tempat tidur 56 bed,Kamar 4 BED 6 Kamar dengan jumlah tempat tidur 24 bed,Kamar VVIP 4 kamar
dengan jumlah tempat tidur 4 Bed,Kamar VIP 2 Kamar dengan jumlah tempat tidur 2 Bed,Kamar
HCU 1 Kamar dengan jumlah tempat tidur 6 Bed DAN Lanati 5 IRNA UTAMA : Kamar 2 BED 11
Kamar dengan jumlah tempat tidur 22 Bed, Kamar 4 BED 7 Kamar dengan jumlah tempat tidur 28
bed, kamar VIP 4 kamar dengan jumlah tempat tidur 4 bed, kamar VVIP 4 kamar dengan jumlah
tempat tidur 4 bed, kamar Super VIP 2 kamar dengan jumlah tempat tidur 2 bed, kamar HCU 1
kamar dengan jumlah tempat tidur 6 bed dimana setiap prosesnya kegiatan mulai dari perencanaan
teknis sampai dengan penyerahan akhir pelaksana pekerjaan Rehabilitasi Gedung, memerlukan
suatu pengendalian dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses
dapat berlangsung dengan baik dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang
mungkin terjadi dan terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak pekerjaan
konstruksi.
1.3. Referensi Hukum
Referensi hukum dalam Pelaksanaan proses Kegiatan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 beserta perubahannya Nomor 14 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya Pepres Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia No
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 10/PRT/M/2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 19/PRT/M/2017
tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 524/PRT/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
11. SNI yang berlaku yang mengatur tentang Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana tertuang
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
12. Peraturan-peraturan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
2.1 Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultan Manajemen
Konstruksi yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal
sesuai KAK ini.
2.2 Sasaran
1. Evaluasi terhadap program, perencanaan dan pengawasan pelaksanaan yang sistematis,
implementatif, dan efektif pada setiap tahap perkembangan kegiatan, dan menerjemahkan
secara fisik berdasarkan aturan teknis yang yang berlaku.
2. Pengorganisasian yang baik dan terencana pada setiap sektor, sistem pelaksanaan, serta
prosedur penuntasan, masalah yang terjadi pada setiap bagian Kegiatan.
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Pengguna Jasa Adalah : Pemerintah Provinsi Riau Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Arifin Achmad
Alamat : Jl. Diponegoro No. 02 – Pekanbaru.
4. BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN
4.1. BiayaManajemenKonstruksi
1. Biaya Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tata Cara Pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. Materi dan penggandaan laporan;
c. Pembelian dan atau sewa peralatan;
d. Sewa kendaraan;
e. Biaya komunikasi;
f. Penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi;
g. Penyiapan dokumen pendaftaran;
h. Asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
i. Pajak dan iuran daerah lainnya.
2. Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang
didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi di lapangan.
3. Pembayaran biaya manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada poin (2) dilakukan
sebagai berikut:
Pelaksanaan konstruksi sampai sampai dengan serah terima pertama (Provisional
Hand Over) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh
persen); dan
Masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi dibayar sebesar 10% (sepuluh persen).
Pembayaran secara tahapan sebagaimana tersebut diatas disesuaikan dengan lingkup
pekerjaan manajemen konstruksi yang ditetapkan dalam KAK ini.
4. Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud
diatas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.2. Sumber Dana
Untuk pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi ini dianggarkan
pagu dana sebesar Rp. 1.280.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah),
Sumber dana melalui pembiayaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Nilai HPS Rp. 1.279.959.000,00 (Satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan
ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
5.1 Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. syarat kualifikasi administrasi/ legalitas Penyedia;
b. syarat kualifikasi teknis Penyedia.
5.2 Peserta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/ usaha
dibidang Jasa konstruksi dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi oleh Lembaga online
single submission (OSS) dengan:
Kualifikasi Usaha : Menengah
Kode KBLI : 71102 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
No Hunian)
Sub Klasifikasi : RK001
5.3 Persyaratan kualifikasi Penyedia lainnya sesuai ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITASPENUNJANG
6.1. Lingkup Kegiatan : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Gedung VIP, VVIP
Lantai 3, 4 dan 5 irna Utama
6.2. Lokasi Kegiatan : Kota Pekanbaru
6.3. Data :
1) Untuk melaksanakan tugas, Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi harus
mencari sendiri data dan informasi yang dibutuhkan selain dari data dan informasi yang
diberikan oleh PemberiTugas dalampengarahan penugasan ini.
2) Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran data dan
informasi dalam pelaksanaan pekerjaannya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas,
maupun masukan lain dari luar. Kesalahan pelaksanaan pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab KonsultanMK.
6.4. FasilitasPenunjang
1). Penyediaan data dan fasilitas penunjang oleh pengguna jasa:
a. KAK Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Fasilitas lain dari Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa pada
prinsipnya tidak tersedia, atau lebih lanjut jika memungkinkan dapat diusulkan oleh
Penyedia Jasa.
2). Penyediaan fasilitas penunjang oleh penyedia jasa:
a. Penyediaan jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan pekerjaannya. Segala
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan harus ditetapkan tentang prosedur
pengadaannya.
b. Alih pengetahuan. Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Penyediaan
Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
subtansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staff yang
terkait dengan pelaksanaankegiatan.
7. LINGKUP PEKERJAAN, KRITERIA, PROGRAM KERJA DAN TANGGUNG JAWAB
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara,
mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
masa pemeliharaan. Berpedoman pada ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah
RI No 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung dan menyesuaikan dengan keluaran yang dibutuhkan Pengguna Jasa dalam
penyelenggaraan pembangunan BGN, maka lingkup pekerjaan Manajemen Konstruksi apa bila
diperlukan terdiri atas:
a) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang disusun oleh
penyedia jasa pekerjaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, program
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
b) Mengendalikan program pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran
fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-
dalian tertib administrasi, pengendalian keselamatan kerja.
c) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
d) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
e) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
(1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
(2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
(3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
(4) Pengawasan Penyelenggaraan dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK).
(5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
(6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
(7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
(8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pekerjaan konstruksi.
(9) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I.
(10) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
(11) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
(12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
(13) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan PBG.
(14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
(15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
f) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
7.2. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konsultan Manajemen
Konstruksi harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa.
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, baik yang
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
yang tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
7.3. PROGRAM KERJA
Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang
meliputi:
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci sesuai tahapan pada lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2) Alokasi personel berisikan komposisi tim dan penugasan serta jadwal penugasan. Personel
yang diusulkan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi harus memiliki kualifikasi
sesuai yang dipersyaratkan pada KAK ini.
3) Uraian konsepsi Konsultan Manajemen Konstruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai
tahapan pada lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Manajemen Konstruksi yang disusun sesuai
ketentuan yang berlaku.
5) Setelah hal tersebut diatas mendapat persetujuan/kesepakatan dari Pengguna Jasa, maka
akan menjadi pedoman bagi Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya sesuai tahapan pada lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
7.4. TANGGUNG JAWAB
1. Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas
jasa manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi
yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut :
a. Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran /
waktu yangtelah ditetapkan.
b. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang
telah ditetapkan.
c. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang berlaku.
d. Ketertibanadministrasikontrakdan pelaksanaanpembangunan.
3. Penanggung jawab Professional Manajemen Konstruksi adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional manajemen
konstruksi yang terlibat.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Jasa Manajemen Konstruksi diperkirakan selama 8 (Delapan)
bulan atau 240 (Dua ratus empat puluh) hari kalender.
Pelaksanaan tugas jasa manajemen konstruksi terhitung sejak terbit SPMK sampai dengan Serah
Terima Kedua/akhir/final hand over (FHO) Pekerjaan Konstruksi sehingga Penyedia Jasa Manajemen
Konstruksi bertanggung jawab melakukan pengawasan dalam masa Pemeliharaan Konstruksi selama 6
(enam) Bulan atau 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender/ Mengikuti masa pemeliharaan
Rehabilitasi Gedung.
9. PERSONEL (TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG)
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi harus
menyediakan Personil untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum
dalam KAK ini minimal memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Rencana
Tingkat dan Jurusan Pengalaman
No Uraian Jumlah SKK Penugasan
Pendidikan Profesional
Personil
A TENAGA AHLI
S1. Seluruh
Ahli Madya Bidang
Team Leader Jurusan/Program
1 1 Org 3 Tahun Keahlian Manajemen 8 Bln
Studi Bidang
Konstruksi
Konstruksi
2 Ahli Arsitektur 1 Org S1. T. Arsitektur 3 Tahun Arsitek – Muda 8 Bln
Ahli Muda Teknik
3 Ahli Teknik Mekanikal 1 Org S1. Teknik Mesin 3 Tahun 8 Bln
Mekanikal
Ahli Muda Elektrikal
S1.Elektro/Mesin/
4 Ahli Elektrikal 1 Org 3 Tahun KonstruksiBangunan 8 Bln
Fisika
Gedung
Ahli K3 Konstruksi/ S1 Seluruh Jurusan/
Ahli K3 Konstruksi/ K2
5 Keselamatan 1 Org Program Studi Bidang 3 Tahun 4 Bln
konstruksi – Muda
Konstruksi Konstruksi
B TENAGA PENDUKUNG
1 Inpector/Pengawas 1 Org S1 Arsitektur 2 Tahun Teknisi/ Analis Bidang 8 Bln
Lapangan Arsitektur Gedung
2 Inpector/Pengawas 1 Org S1 T. Elektro/ T. 2 Tahun Teknisi/ Analis Bidang 8 Bln
Lapangan Mekanikal Fisika/ T. Mesin Gedung/ Makanikal
Elektrikal Elektrikal
3 Administrator/ OP 1 Org D3 Seluruh Jurusan/ 2 Tahun - 8 Bln
Komputer Program Studi
Bidang Konstruksi
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli harus memiliki sertifikat Kompetensi sesuai Keahlian yang
diakui sesuai peraturan yang berlaku dan dibuktikan keabsahannya pada saat Penyerahan personel
setelah penandatanganan Kontrak.
Contoh Susunan Struktur Organisasi Konsultan Manajemen Konstruksi
Team Leader
Supervision Engineer
Quality Engineer : Quantity Engineer :
HSE Engineer :
(SE) :
1. Ahli ........ 1. Ahli ........
Ahli K3 Konstruksi/
1. Ahli ........
Keselamatan Konstruksi
2. ....dst 2. ....dst
2. ....dst
Penyusunan struktur organisasi minimal yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi manajemen
konstruksi pada saat pelaksanaan pekerjaan mengacu pada bagan tersebut diatas dan disesuaikan
dengan persyaratan personel yang telah ditetapkan dalam KAK ini.
Definisi dari bagan tersebut adalah :
a. Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan
pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam
spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan. SE bertanggung jawab kepada
Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
c. Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu
pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality
Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
d. Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan kuantitas serta
volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai
dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
e. Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang memastikan
pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety
Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di
lokasi pekerjaan konstruksi.
Uraian Tugas dan Jadwal Penugasan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
Konsultan Manajemen Konstruksi, diharapkan dapat menguraikan masing-masing tugas dan
tanggungjawab personil-personil sesuai dengan jabatan dan profesi personil yang ditentukan tersebut
serta menyusun jadwal penugasan personel sesuai dengan keluaran/ output pekerjaan dengan rencana
penugasan personil yang ditentukan pada tabel persyaratan kualifikasi personel diatas.
10. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a. Umum
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang memenuhi standar
keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan.
Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi
dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan
yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik dan lingkungan.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari
sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
Keselamatan Konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan, Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
harus menerapkan SMKK dengan menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai
dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan. Dokumen RKK disampaikan, dibahas, dan
disetujui oleh Pengguna Jasa pada rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Ketentuan
dan pedoman penerapan SMKK mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
b. Tingkat Resiko Pekerjaan Konstruksi
Penentuan tingkat resiko pekerjaan konstruksi sesuai kriteria umum kegiatan yang akan
dilaksanakan berdasarkan jenis konstruksi gedung sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 10/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah resiko “Sedang”.
c. Biaya Penerapan SMKK
Biaya penerapan SMKK dalam jasa konsultansi konstruksi paling sedikit mancakup rincian :
a. penyiapan RKK dan/atau rancangan konseptual SMKK;
b. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; dan
c. kegiatan dan peralatan terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.
Biaya penerapan SMKK telah diperhitungkan dalam rincian kuantitas biaya langsung non personel
yang telah disusun oleh pengguna jasa.
11. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)
Keluaran yang diminta dari konsultan manajemen konstruksi berdasarkan kerangka acuan kerja ini
adalah:
A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh konsultan
perencana dan pelaksana konstruksi yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat
diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi minimal sebagai berikut:
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi
2. Buku harian yang memuat semua kejadian, pernyataan/petunjuk yang penting dari Konsultan
MK dan Direksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya persyaratan teknis.
3. Laporan harian berisi keterangan tentang tenaga, bahan yang datang diterima atau ditolak,
alat–alat yang digunakan, pekerjaan yang dilaksanakan, waktu pengerjaan, keadaan cuaca,
hambatan dan cara mengatasinya dan prestasi kerja Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
4. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian dan laporan bulanan sebagai resume
laporan mingguan.
5. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
6. Surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara tambah kurang.
7. Berita acara penyerahan pertama pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
8. Berita acara pernyataan selesainya pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
9. Berita acara penyerahan kedua pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
10. Laporan rapat koordinasi di lapangan (site Meeting)
11. Memeriksa gambar kerja Terperinci (Shop Drawing) Bar chart dan S Curve serta Net work
Planning yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
12. Laporan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
13. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing).
14. Dan lain – lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan
dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Biaya Keluaran/ Produk yang dihasilkan (output) jasa konsultansi konstruksi sebagaimana uraian
diatas terdiri dari biaya langsung personil sesuai uraian personil yang diuraikan pada KAK ini dan
biaya langsung non personil yang disusun sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
termasuk biaya penerapan SMKK. Biaya non personil yang diperhitungkan oleh pengguna jasa yang
harus sudah diperhitungkan dan termasuk dalam total penawaran biaya yang diajukan penyedia
jasa konsultansi konstruksi terdiri dari:
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
II.1 Pembelian dan Sewa Peralatan Kantor
1 Sewa Computer Desk Top 2,00 Unit x 8,00 Bln 16,00 Unit/ Bln
2 Sewa Printer Color A-3 2,00 Unit x 8,00 Bln 16,00 Unit/ Bln
3 Sewa Digital Kamera 1,00 Unit x 8,00 Bln 8,00 Unit/ Bln
II.2 Biaya Komunikasi dan ATK
Biaya ATK Kantor Lapangan 1,00 Ls X 8,00 Bln 8,00 Bln
II.3 BIAYA PELAPORAN
1 Laporan Pendahuluan 3,00 Buku X 1,00 3,00 Buku
Buku/
2 Laporan Pengawasan (Mingguan) 3,00 Buku X 34,00 Minggu 102,00
Minggu
Buku/
3 Laporan Pengawasan (Bulanan) 3,00 Buku X 8,00 Bln 24,00
Bulan
4 Laporan Akhir (ST-1 dan ST-2) 3,00 Buku X 2,00 Lap 6,00 Buku
5 Backup Laporan dan Dokumen (SSD 1TB) 1,00 Buah X 1,00 1,00 Buah
II.4 BIAYA PENERAPAN SMKK
1 Penyiapan rancangan konseptual SMKK atau RKK, Program Mutu 1,00 Set X 1,00 1,00 Set
2 Pembuatan Prosedur, IK dan Formulir 1,00 Lb X 1,00 1,00 Lb
3 Peralatan P3K 1,00 Ls X 1,00 1,00 Ls
4 APAR 1,00 Ls X 1,00 1,00 Ls
5 Pembuatan Kartu Identitas Pekerja 8,00 Bh X 1,00 8,00 Bh
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi konstruksi diperlukan biaya diluar yang telah
diperhitungkan oleh pengguna jasa untuk mencapai keluaran/ output yang ditetapkan, maka biaya
tersebut sudah dianggap termasuk dalam total penawaran disampaikan.
12. PELAPORAN
Jenis laporan Manajemen Konstruksi yang harus diserahkan ke Pengguna Jasa sebagai berikut:
1) Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Pemahaman terhadap ligkup layanan konsultansi selama masa kontrak;
b) Rencana kerja dan pengorganisasian pekerjaan;
c) Jadwal pelaskanaan dan penugasan tenaga ahli; dan
d) Ringkasan kemajuan pelaksanaan pengawasan (jika sudah ada).
Laporan pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari hari sejak tanggal SPMK
sebanyak 3 Buku.
2) Laporan Pengawasan
Laporan pengawasan terdiri dari laporan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan laporan pelaksanaan pengawasan.
A. Laporan Pengawasan terhadap Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Laporan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi laporan
mingguan. Laporan Mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan
membandingkan capaian di minggu sebelumnya, capaian pada minggu berjalan serta
target capaian di minggu berikutnya;
b. Foto dokumentasi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, status
pembayaran dari Pengguna;
d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e. Masalah dan kendala yang dihadapi; termasuk statusnya, tindakan penanggulangan
yang telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
f. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta rencana
pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
g. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;
h. Daftar dan status persetujuan dokumen yang yang harus ditindak lanjuti;
i. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan beserta hasil dan status persetujuannya);
j. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss
record), dan lain-lain;
k. Kendala yang dihadapi, tindakan yang telah dan akan dilakukan serta dukungan yang
dibutuhkan untuk tujuan kelancaran proyek.
B. Laporan Pelaksanaan Pengawasan
1. Laporan pelaksanaan pengawasan disusun dalam hal pengawasan pekerjaan dilakukan
oleh Penyedia Jasa Konsultansi dan diserahkan setiap bulan.
2. Laporan pelaksanaan pengawasan meliputi laporan bulanan dan laporan akhir.
a. Laporan Bulanan
Laporan bulanan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan (daftar pelaksanaan
kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan status persetujuannya);
2) Laporan sumber daya manusia tim Penyedia Jasa Konsultansi (personil, time
sheet, dll);
3) Daftar dan status persetujuan yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi;
4) Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Penyedia Jasa Konsultansi
kepada Peyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
5) Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus ditindaklanuti oleh
Pengguna Jasa;
6) Kendala yang dihadapi Penyedia Jasa Konsultansi, tindakan yang telah dan
akan dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan;
7) Penyerahan laporan bulanan sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
b. Laporan Akhir
1) Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak
Konsultan Manajemen Konstruksi yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut:
a) Rencana kerja awal untuk selama periode Tahap Perencanaan, Tahap
Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Tahap Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
b) Renca kerja yang dimutakhirkan selama periode pelaksanaan sesuai
Kontrak;
c) Realisasi pelaksanaan Manajemen Konstruksi;
d) Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli selama
masa periode pelaksanaan sesuai Kontrak; dan
e) Evaluasi pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi secara
menyeluruh dan saran kepada Pengguna Jasa.
f) Laporan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
2) Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan salinan seluruh
keluaran yang dipersyaratkan dalam kontrak serta salinan dokumentasi lainnya
yang dipandang penting.
3) Penyerahan laporan akhir sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
Matrik pelaporan pengawasan pekerjaan dapat dilihat pada tabel berikut :
Penyelenggara Proyek Keterangan
Konsultan
Materi Laporan Pengguna Jasa Penyedia Jasa Waktu
Manajemen Jml
(PA/KPA/PPK) Pek. Konstruksi Penyerahan
Konstruksi
LAPORAN PELAKSANAAN (PENYEDIA PEK.KONSTRUKSI)
A. Laporan Harian Mengetahui Memeriksa Menyusun*)
B. Laporan Mingguan Mengetahui Memeriksa Menyusun*)
C. Laporan Bulanan Mengetahui Memeriksa Menyusun*)
LAPORAN PENGAWASAN (PENYEDIA KONSULTAN MK)
A. LAPORAN PENGAWASAN TERHADAP HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Laporan Mingguan Mengetahui Menyusun**) 3 buku x ***)
34 mggu
B. LAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
1. Laporan Bulanan Menyusun**) 3 Buku x ***)
8 bln
2. Laporan Akhir Menyusun**) 3 Buku x ***)
2 laporan
ST1 $ ST
*) Laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan diserahkan kepada Konsultan
MK untuk diperiksa.
**) Laporan pelaksanaan pengawasan disusun oleh Konsultan MK dan diserahkan kepada Pengguna Jasa.
***) Disesuaikan dengan klausul dan persyaratan dalam kontrak.
Seluruh laporan pekerjaan Jasa Konsultansi diserahkan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia berkewajiban menyerahkan seluruh file laporan kepada Pengguna Jasa pada saat
penyerahan laporan akhir.
13. PENUTUP
1) Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini,
tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin pihak Pengguna Jasa;
2) Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam KAK ini, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan
perbaikan-perbaikan seperlunya.
Demikianlah KAK ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pekanbaru, 06 Februari 2024
Direktur
RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau
Selaku Pejbat Pembuat Komitmen (PPK)
drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp.KG
Nip. 19780618 200903 2 001