| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031280142101000 | Rp 1,888,386,521 | - | |
| 0764354866101000 | Rp 1,913,740,879 | - | |
| 0865088454101000 | Rp 1,999,999,841 | Peserta tidak membawa dokumen Asli seperti yang dipersyaratkan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0724958574101000 | Rp 1,932,030,840 | 1. Kapasitas Peralatan yang diusulkan peserta tidak sesuai dengan LDP Dokumen Pemilihan, 2. Personil manjerial K3 yang peserta usulkan tidak sesuai dengan LDP dalam Dokumen Pemilihan, dalam LDP disebutkan untuk personil manajerial K3 cukup Petugas keselamatan kontruksi bukan Ahli Muda K3 Kontruksi Jenjang.7. | |
| 0838003630101000 | Rp 1,942,383,522 | 1. Personil Manejerial Pelaksana Bangunan Gedung tidak sesuai dengan LDP Dokumen Pemilihan., 2. Sertifikat K3 Kontruksi tidak sesuai dengan Peraturan terbaru PUPR Nomor. 10 Tahun 2021. Pasal.46. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Berlaku 31 Maret 2021) | |
| 0408249175101000 | Rp 1,867,679,181 | 1. Dalam Data Kualifikasi Sistem LPSE Status KSWP Tidak Valid (Tidak Terverifikasi) | |
| 0749658969101000 | Rp 1,805,959,493 | 1. Kapasitas Peralatan yang diusulkan peserta tidak sesuai dengan LDP Dokumen Pemilihan, 2. Personil Manejerial Pelaksana Bangunan Gedung tidak sesuai dengan LDP Dokumen Pemilihan. 3. Personil manjerial K3 yang peserta usulkan tidak sesuai dengan LDP dalam Dokumen Pemilihan, dalam LDP disebutkan untuk personil manajerial K3 cukup Petugas keselamatan kontruksi bukan Ahli Muda K3 Kontruksi Jenjang.7. | |
| 0029456878101000 | Rp 1,761,214,746 | 1. Personil manjerial K3 yang peserta usulkan tidak sesuai dengan LDP dalam Dokumen Pemilihan, dalam disebutkan untuk personil manajerial K3 cukup Petugas keselamatan kontruksi bukan Ahli Muda K3 Kontruksi Jenjang.7. 2. Personil Manejerial Pelaksana Bangunan Gedung tidak sesuai dengan LDP Dokumen Pemilihan. | |
| 0431154962101000 | Rp 1,953,505,000 | 1. Kapasitas Peralatan yang diusulkan peserta tidak sesuai dengan LDP Dokumen Pemilihan | |
| 0747948792101000 | Rp 1,693,846,609 | Tidak memiliki NIB Berbasis Resiko sertifikat standar KBLI 41015 yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) | |
| 0031625387104000 | Rp 1,800,000,000 | 1. Kapasitas Peralatan yang diusulkan peserta tidak sesuai dengan LDP Dokumen Pemilihan, 2. Sertifikat K3 Kontruksi tidak sesuai dengan Peraturan terbaru PUPR Nomor. 10 Tahun 2021. Pasal.46. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Berlaku 31 Maret 2021) | |
CV Lativa Bestari | 02*8**9****08**0 | Rp 1,865,396,090 | 1. Personil manjerial K3 yang peserta usulkan tidak sesuai dengan LDP dalam Dokumen Pemilihan, dalam LDP disebutkan untuk personil manajerial K3 cukup Petugas keselamatan kontruksi bukan Ahli Muda K3 Kontruksi Jenjang.7. 2. Personil Manejerial Pelaksana Bangunan Gedung tidak sesuai dengan LDP Dokumen Pemilihan. |
| 0018933473101000 | Rp 1,687,731,349 | 1. Dalam LDP disebutkan Personil Manjerial Untuk Kualifikasi Usaha Kecil sudah ditetapkan Pelaksana Bangunan Gedung Pengalaman 2 Tahun. Yang peserta usulkan sebagai personil manajerial adalah Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6. Hal ini bertentangan dengan Lembat Data Personil dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0031282031101000 | Rp 1,822,015,401 | 1. Personil manjerial K3 yang peserta usulkan tidak sesuai dengan LDP dalam Dokumen Pemilihan, dalam LDP disebutkan untuk personil manajerial K3 cukup Petugas keselamatan kontruksi bukan Ahli Madya K3 Kontruksi Jenjang.8. | |
| 0817602113101000 | Rp 1,758,000,000 | 1. Penulisan RKK belum berpedoman pada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, tapi mengacu kepada Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi terutama pada tabel B.1. Kolom.5. Persyaratan Pemenuhan Peraturan. Dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 disebutkan dalam Pasal.46. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Berlaku 31 Maret 2021) | |
| 0940565971101000 | Rp 1,818,318,049 | 1. Personil manjerial K3 yang peserta usulkan tidak sesuai dengan LDP dalam Dokumen Pemilihan, dalam LDP disebutkan untuk personil manajerial K3 cukup Petugas keselamatan kontruksi bukan Ahli Madya K3 Kontruksi Jenjang.8. 2. Pada Tabel B.1. Uraian Pekerjaan tidak sesuai dengan LDP Point.F. 5. dalam hal Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya | |
| 0026895185101000 | Rp 1,885,451,039 | 1. Personil Manejerial Pelaksana Bangunan Gedung Jenjang.6. tidak sesuai dengan LDP Dokumen Pemilihan. 2. Personil manjerial K3 yang peserta usulkan tidak sesuai dengan LDP dalam Dokumen Pemilihan, dalam LDP disebutkan untuk personil manajerial K3 cukup Petugas keselamatan kontruksi bukan Ahli Muda K3 Kontruksi Jenjang.7. | |
CV Zean Internasional | 0030038418101000 | - | - |
CV Tuwi Makmur | 00*3**7****01**0 | - | - |
| 0017636416101000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0930918073101000 | - | - | |
| 0750874885101000 | - | - | |
| 0029455243101000 | - | - | |
| 0727941460101000 | - | - | |
| 0749799722101000 | - | - | |
| 0025816372101000 | - | - | |
| 0020325528102000 | - | - | |
| 0033430588101000 | - | - | |
| 0020713384101000 | - | - | |
| 0021018965101000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0417530383108000 | - | - | |
| 0011012887101000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
CV Putra Bungfui | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0032952558104000 | - | - | |
| 0029455250101000 | - | - | |
| 0033026675101000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
| 0025028325101000 | - | - | |
| 0032256141101000 | - | - | |
| 0719853681102000 | - | - | |
PT Fajar Jaya Sumatera | 08*5**3****01**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Kerusakan Berat Gedung Sederhana (46% S/D 65%) (1.02.02.2.01.0009)
Rehab Pkm Sukajaya DOKA
A. UMUM
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas
Peker Lokasi Pekerjaan : KotaSabang
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 2.100.000.000
Nilai HPS : Rp. 2.100.000.000
Kode Rekening : 1.02.02.2.01.0009.5.2.03.01.01.0006
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pelaksanaan konstruksi untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi Kerusakan Berat
Gedung Sederhana (46% S/D 65%) (1.02.02.2.01.0009) Rehab Pkm Sukajaya
DOKA Tahun Anggaran 2025 dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan
sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
2. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan;
5. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
6. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
7. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaankonstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
9. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
10. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Pekerjaan,
masa pemeliharaan konstruksi adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
11. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a) Bangunan yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik; (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal- elektrikal bangunan.
7. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
8. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
9. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan
10. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin
Sabang, 12 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan dan
Keluarga Berencana Kota Sabang
Pengguna Anggaran,
dr. Edi Suharto
NIP. 19670906 200312 1 001