| 0837120112722000 | Rp 930,122,074 | |
| 0818094906728000 | - | |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | - |
CV Sansino Borneo | 10*0**0****05**1 | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk
Menunjang Fungsi Hunian
3. Pekerjaan : Peningkatan Jalan Joyo Mulyo 1 RT.37 dan RT.16 Kelurahan Lempake
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
6. Anggaran : a. Sumber Dana :Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2025
c. Pagu Anggaran : Rp.935.300.000,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 935.105.000,00
7. Lingkup pekerjaan :
1. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)
2. Pekerjaan Tanah dan Geosintetetik
3. Pekerjaan Perbutir
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN JOYO MULYO 1 RT.37 DAN
RT.16 KELURAHAN LEMPAKE
A. PENDAHULUAN
Kami turut serta berpartisipasi aktif sebagai salah satu kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan
Joyo Mulyo 1 RT.37 dan RT.16 Kelurahan Lempake . Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, maka kami menyusun metode
pelaksanaan kerja ini untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai rencana
pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas. Metode kerja ini juga disusun dan disesuaikan dengan
kondisi lapangan yang ada
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan pembangunan fisik;
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima pertama)
Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah
serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN DALAM
PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 5 m3 1 Unit
2. Concrete Vibrator 9.300 vpm 1 Unit
3. Batching plant 40 m3/Jam 1 Unit
4. Dump Truck Payloads 5.700 kg 1 Unit
5. Jack hammer 85 j 1 unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran
dengan cara pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada
dokumen penawaran dan ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Inventaris Barang
Berupa Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga Yaitu Sebagai Berikut:
TOTAL
NO BAHAN/MATERIAL SATUAN
KUANTITAS
Semen ( Perkerasaan Beton Semen Fc’20 Mpa)
1. 283.76 M3
Transfer
Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus - Fc 10 Mpa
2. 15 M3
(Transfer)
Lapis fondasi Bawah Telford Batu Gunung
3. 1.20 M3
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARAPEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam
berita acara PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada
berita acara PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
No. Jabatan Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja (Tahun)
SKT Pelaksana 1 Pelaksana
Pekerjaan Jalan (TS 045)/
SKK Pelaksana Pekerjaan
1. Pelaksana 1 Orang 2 (Dua) Tahun
Jalan Jenjang 5/SKK
Pelaksana Pekerjaan Jalan
Jenjang 6
Sertifikat K3
Kontruksi/SKK
2. Petugas K3 Konstruksi 1 Orang 0 (Nol) Tahun
Keselamatan Kontruksi
Jenjang 3
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampir)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
Perkerasan Beton Pekerjaan Tertabrak Kendaraan, Alat
1 Kecil
Semen Fc’ 20 Mpa Berat/Kendaraan terguling, Material beton
(Trasfer) tercecer, Polusi Debu Saat Pelaksanaan
Perkerasan Beton Pekerjaan Tertabrak Kendaraan, Alat
2 Kecil
Semen Fc’ 10 Mpa Berat/Kendaraan terguling, Material beton
(Trasfer) tercecer, Polusi Debu Saat Pelaksanaan
Pekerjaan Tertabrak Kendaraan, Alat
3 Kecil
Telford Batu Gunung Berat/Kendaraan terguling, Material beton
tercecer, Polusi Debu Saat Pelaksanaan