| 0837120112722000 | Rp 2,882,255,470 | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
| 0957705734722000 | - | |
| 0424070464722000 | - | |
| 0424004919722000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI MELALUI BADAN USAHA
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk
Menunjang Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Peningkatan PSU Perumahan Griya Mukti Sejahtera Kel. Gunung Lingai
Kec. Sungai Pinang, Provinsi Kalimantan Timur (Bankeu Prov. 2024)
3. Tahun Anggaran : 2024
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana : Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim 2024
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2024
c. Pagu Anggaran : Rp. 2.913.606.000,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.913.493.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP : 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. Eddy Djunaidi, ST., M.Si.
NIP. 19691018 200202 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson Simanjuntak, ST.
NIP. : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. : 19740328 200112 1 005
7. Referensi Hukum a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-
IND/PER/1/2014 Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Industri
g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
h. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
UsahaMikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2014 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang pembagian
Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
j. Surat Menkomarves Nomor B-0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
k. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan
pelaksanaan Pekerjaan;
l. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk keperluan Pemerintah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
8. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
(SMKK)
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Perkerasan Berbutir (Mutu Beton f'c 20 Mpa)
5. Pekerjaan Struktur
9. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1 Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Uji Mutu Material (Jika Ada)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
9. Kualifikasi 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil/Menengah, serta disyaratkan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang klasifikasi/layanan Bangunan
Sipil Subklasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya
(kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (Kode SI003) atau Subklasifikasi Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan (BS001);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) Kode KBLI (42111) Konstruksi Jalan
Raya atau (42101) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
4. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2022;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan) yang telah didaftarkan pada
Kementerian Hukum dan HAM.;
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang
dikerjakan
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN Peningkatan PSU Perumahan Griya Mukti
Sejahtera Kel. Gunung Kelua Kec. Sungai Pinang, Provinsi Kalimantan Timur
(Bankeu Prov. 2024)
A. PENDAHULUAN
Kami turut serta berpartisipasi aktif sebagai salah satu kontraktor pekerjaan Peningkatan PSU
Perumahan Griya Mukti Sejahtera Kel. Gunung Kelua Kec. Sungai Pinang, Provinsi Kalimantan
Timur (Bankeu Prov. 2024). Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, maka kami menyusun metode pelaksanaan kerja
ini untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai rencana pelaksanaan
pekerjaan tersebut di atas. Metode kerja ini juga disusun dan disesuaikan dengan kondisi
lapangan yang ada
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan pembangunan fisik;
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah
terima pertama)
Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai
setelah serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN
DALAM PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Vibrator 5,5 HP 1 Unit
2. Excavator Mini 0,3 m3 1 Unit
3. Dump Truck 2-5 Ton 1 Unit
4. Jack hammer 1.100 bpm 1 Unit
5. Truck Mixer 5 m3 1 Unit
6. Concrete Cutter 39,62 m/menit 1 Unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran
dengan cara pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum
pada dokumen penawaran dan ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% DaftarInvestaris Barang
Berupa Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga Yaitu Sebagai Berikut:
NO BAHAN/ MATERIAL TOTAL SATUAN
KUANTITAS
1. Semen ( Perkerasan Beton Semen Fc’20 Mpa) 146.700,38 Kg
2. Baja Tulangan ( Perkerasan Beton Semen 22.241,27 Kg
Fc’20 Mpa)
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARAPEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam
berita acara PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada
berita acara PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJAKONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
Pengalaman Kerja
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1. Pelaksana 2 (Dua) Tahun
Jalan
Petugas K3 Konstruksi
2. Petugas K3 Konstruksi 0 (Nol) Tahun
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampir)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1 Perkerasan Beton Semen Pekerjaan Tertabrak Kendaraan,
Fc’20 Mpa dengan Pembesian Alat Berat/Kendaraan terguling, Kecil
Material beton tercecer, Polusi
Debu saat pelaksaan