| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0819019837722000 | Rp 4,837,325,242 | - | |
| 0922589536722000 | Rp 4,806,509,706 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi / legalitas | |
| 0818094906728000 | - | - | |
| 0711792531728000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - | - |
| 0017395286609000 | - | - | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
Kjsu. Amanat Kaltim | 00*0**9****23**0 | - | - |
| 0026614610722000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk
Menunjang Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan PSU Pemakaman Husnul Khotimah Kec. Samarinda
Utara
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana :Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2025
c. Pagu Anggaran : Rp. 4.846.760.400,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 4.864.736.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP : 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. Eddy Djunaidi, ST. M,Si
NIP. 19691018 200202 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson Simanjuntak, ST
NIP. : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. : 19740328 200112 1 005
7. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
8. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1 Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Uji Mutu Material (Jika Ada)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
9. Kualifikasi 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK);
Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil/Menengah, serta disyaratkan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang klasifikasi/layanan Bangunan
Sipil Subklasifikasi Pekerjaan Jasa pelaksana untuk konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu
bandara (Kode SI003) atau Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil
(BS001);
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) Kode KBLI (42111) Konstruksi Jalan
Raya atau (42101) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
3. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2024; Serta melapirkan surat
keterangan fiscal (SKF yang masih berlaku.
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan) yang telah didaftarkan pada Kementerian
Hukum dan HAM.;
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
▪ Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan pembangunan fisik;
▪ Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima pertama)
▪ Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah
serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN DALAM
PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3 1 Unit
2. Concrete Vibrator 3 m3/jam 2 Unit
3. Pompa Air 4,5 m3/jam 2 Unit
4. Dump Truck 3,5 – 4 m3 1 Unit
5. VidroRoller 5 – 8 Ton 1 Unit
6. Excavator PC 200 1 Unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASILPRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan
cara pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen
penawaran dan ketentuan lainnya.
No Uraian Satuan Total Kuantitas
1 Besi beton Kg 72371.82
2 Semen (PC) Zak 11.315
3 Pasir M3 1.299
4 Agregat Kasar M3 1.610
5. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARAPEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam
berita acara PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
pada dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada
berita acara PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak.
6. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
7. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
Pengalaman Kerja
No. Jabatan Jumlah Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
SKT Pelaksana 1 Pelaksana
Pekerjaan Jalan (TS 045)/ SKK
1. Pelaksana 1 Orang 3 (Lima) Tahun Pelaksana Pekerjaan Jalan
Jenjang 5/SKK Pelaksana
Pekerjaan Jalan Jenjang 6
Sertifikat K3 Kontruksi/SKK
Petugas K3
2. 1 Orang 2 (Dua) Tahun Keselamatan Kontruksi Jenjang
Konstruksi
3
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampir)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
pekerjaTertabrak/kend
Perkerasan Beton araan terguling
1 Semen Fc 20 Mpa material beton Kecil
dengan Pembesian tercecer, polusi debu
saat pelaksanaan