| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0819019837722000 | Rp 6,473,758,860 | - | |
CV Matoa Padali | 00*7**2****22**0 | Rp 6,514,204,339 | Tidak melampirkan SBU yang sesuai dan tidak melampirkan persyaratan Kualifikasi Lainnya |
| 0015001340722000 | Rp 6,342,122,458 | Terdapat Bukti Peralatan berupa surat perjanjian sewa bukan untuk paket pekerjaan yang ditender | |
| 0026614610722000 | - | - | |
| 0025473802722000 | - | - | |
| 0033138298722000 | - | - | |
CV Surya Bhuana Indah | 04*0**6****28**0 | - | - |
| 0947958633741000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan merupakan pekerjaan
lanjutan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya. Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan dalam
pelaksanaannya harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan,
keselamatan, keselarasan sungai dengan lingkungannya, efektif,
efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi.
b. Perlunya melanjutkan Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan,
mengingat pekerjan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumya belum tuntas.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Pekerjaan Peningkatan Sungai Alam Sempaja
(BANKEU PROV. 2023)
b. Tujuan : Tersedianya Pekerjaan Peningkatan Sungai Alam
Sempaja yang memadai.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Peningkatan Sungai Alam Sempaja
(BANKEU PROV. 2023) yang efektif dan efisien sehingga
pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya
sebagaimana yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
BANKEU PROVINSI TAHUN 2023
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Program Pengelolaan Sumber Daya Air
(SDA)
- Nama Kegiatan : Pengelolaan Sda Dan Bangunan Pengaman Pantai
Pada Wilayah Sungai (Ws) Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten /
Kota
- Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing
- Nama Pekerjaan : Pekerjaan Peningkatan Sungai Alam Sempaja
(BANKEU PROV 2023)
- Sumber Dana : BANKEU PROV 2023
- DPA Nomor : ………………….
- Pagu Anggaran Rp. 6.571.859.000,00 (Enam Milyar Lima Ratus
Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima PUluh Sembilan Ribu
Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 6.570.767.000,00 (Enam
Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh
Tujuh Ribu Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Darmadi, ST (Pejabat Pembuat Komitmen)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda..
7. Data Dasar
a. Kerangka Acuan Kerja, beserta lampirannya
b. DED Pekerjaan Peningkatan Sungai Alam Sempaja
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014 tanggal
26 September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
Perkotaan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.1Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Prumahan Rakyat.
Bidang Pekerjaan Umum.
c. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
h. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 180 hari kalender,
sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. Harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang
Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) yang masih berlaku;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil, klasifikasi Bidang Bangunan Sipil, sub bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya (Kode SI001) atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan
Drainase (BS004) KBLI 42201 atau Konstruksi Bangunan Prasarana
Sumber Daya Air (BS010) KBLI 42911.
c. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar
Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
TABEL PENGGUNAAN PERALATAN
Kegiatan : PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN
PANTAI PADA WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1
(SATU) DAERAH KABUPATEN / KOTA
Sub Kegiatan
: PEMBANGUNAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING
Pekerjaan : PENINGKATAN SUNGAI ALAM SEMPAJA (BANKEU PROV
2023)
Lokasi : KOTA SAMARINDA
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT UNIT
4 - 7 M3
1 Concrete Truck Mixer 1
48-154 m3/jam
2 Concrete Pump 1
9300 VRM
2 Concrete Vibrator 3
4 Ton
3 Dump Truck 2
4,5 M3/Jam
4 Pompa Air 2
Kapasitas Bucket
5 Exavator 1
0,2 – 0,8 M3
KAPASITAS ALAT
JUM LAH Masa berlaku
NO NAMA PERALATAN
(UNIT) kalibrasi
0.2 Detik
6 Total Station 1 Terkalibrasi
masih aktif
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang sedang,
dan penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi / Bahaya
Tertindih/Tertimpa,
1. Pekerjaan Beton Berisik/Bising, Tersandung,
Terbentur, Terjepit
a. Jenis Pekerjaan Beton adalah pekerjaan yang paling beresiko karena
merupakan pekerjaan paling utama;
b. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.3. Spesifikasi Metode Konstruksi/
Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material
dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia,
harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang
mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan
metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya
untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak
harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang
dapatdipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku,
atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pemancangan c.
Pekerjaan Pasangan
d. Pekerjaan Beton
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung
pekerjaan utama adalah:
a. Pekerjaan Pendahuluan
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Umum
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus
mengunjungi dan meninjau kondisi lokasi proyek (keadaan
Eksisting).
1.2 Persiapan Penggalian Tanah
- Pemborong tidak diperkenankan membasmi, menebang, atau
merusak pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada di
dalam batas-batas penggalian atau yang jelas diberi tanda pada
gambar-gambar, dan harus mendapat izin dari Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
- Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan
yang mungkin dapat menjadi rusak karena pelaksanaan
pekerjaan harus dilindungi dengan memakai papan-papan
yang kuat, diikat sekeliling batangnya.
- Sebelum memulai penggalian, Pemborong harus yakin bahwa
permukaan tanah baik setempat maupun garis transis yang
tertera dalam gambar adalah benar. Jika ia tidak merasa puas
dengan ketelitian permukaan tanah, maka dalam waktu
21 hari setelah tanggal SPK, ia harus memberitahukan secara
tertulis kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Tanah yang ada tanaman harus digali terpisah dari tanah yang tidak
ada tanamannya, menggalinya rata sedalam 20 cm dan tanah
galiannya harus dipakai bahan urugan.
- Proses penggalian tanah menggunakan tenaga manusia
(manual).-
Untuk
personil
yang
diperlukan
selama
proses galian
berupa
personil
managerial
dan personil
pendukung.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Penggalian
- Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan mengenai
panjangnya, dalamnya, serongan-serongan dan kelokan-kelokan
yang diperlukan untuk konstruksi pekerjaanpekerjaan, atau seperti
yang tertera dalam gambar, dan tanah kelebihannya
dipergunakan sebagai urugan atau dibuang dengan persetujuan
Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus
dilakukan penggalian top soil sedalam 20 cm dari permukaan tanah.
- Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah urug
yang disetujui. Akar-akar bekas tanaman harus diangkat sampai
bebas akar.
2.2 Tulang-belulang dan Bekas Kuburan
Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan di lokasi pada
waktu pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan
perlindungan secukupnya sampai Tim Teknis / Konsultan Pengawas
mengadakan peninjauan dan memberikan perintah-perintah
selanjutnya. Tidak ada perpanjangan waktu yang
diberikan atas terganggunya pekerjaan yang disebabkan oleh
penemuan seperti itu.
2.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air
yang berasal dari hujan, dari parit, banjir, mata air atau lain- lain
sebab, denganjalan memompa, menimba, menyalurkan ke parit-
parit atau lain-lain, dan biaya untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut
harus dianggap telah masuk harga kontrak.
2.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian,
sumuran dan sebagainya yang tidak diperlukan, tapi harus segera
setelah galian disetujui, memulai tahap pembangunan
berikutnya. Ini akan memerlukan koordinasi yang ketat antara
pihak yang bersangkutan/ terkait.
2.5 Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi yang
dikehendaki maka Pemborong harus mengisi galian yang terlalu dalam
itu dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan untuk
pondasi atau dengan beton jenis ( 1 : 3 : 5 ) atas biaya pemborong
dan tidak ada penggantian pembayaran untuk penggalian atau
pengurugan kembali, juga tidak untuk pembuangan tanah
galiannya.2.6 Menyangga Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir- pinggir
semua galian dan tidak ada tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk
galian tambahan, pekerjaan menembok bahan atau cara pembuatan
lainnya dalam hal ini. Pemborong harus bertanggung jawab atas
kerusakan terhadap bangunan lain di tempat pekerjaan atau jalan
umum, gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-
pinggir dan tanggul galiangalian.
3. PEKERJAAN TANAH URUGAN
3.1 Umum
- Lapisan tanah paling atas harus dibuang dan permukaan tanah
harus digilas untuk mencapai 90% kepadatan maksimum standard
proctor atau ASTM D1557 dengan ketebalan pengurugan 15 cm
sebelum menebarkan lapisan urugan berikutnya.
- Semua bahan urugan atau pengurugan kembali harus disetujui oleh
Tim Teknis / Konsultan Pengawas sebelum dipakai. Bahan tanah
urug harus granulair dengan keadaan clay tidak lebih dari
20 %.
- Proses pengurugan tanah menggunakan alat Flat Bed Truck dengan
kapasitas bak 3,5 – 4,0 m3.
- Untuk personil yang diperlukan selama proses urugan tanah berupa
personil managerial dan personil pendukung.
3.2 Pelaksanaan Pengurugan
- Pengurugan harus dilakukan lapisan demi lapisan yang tebalnya
15 cm tanah buyar dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis /
Konsultan Supervisi, pemadatan tersebut tidak dengan dibasahi
air.
- Pemadatan urugan dengan memakai alat penggilas bobot 8 ton, yang
telah disetujui atau alat lainnya yang sesuai dengan persetujuan
Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Daerah tapak bangunan, jalan dan tempat parkir dipadatkan
sampai 90 % kepadatan maksimum, Standar test ASTM D 1557 /
Standard Proctor.
3.3 Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
- Penggalian dan pengurugan harus diperiksa dan disetujui oleh Tim
Teknis / Konsultan Pengawas sebelum tahap pembangunan
selanjutnya dimulai.
- Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain- lain
yang dibangun yang akan ditutup atau tersembunyi oleh tanah
urugan diperiksa dulu oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Dalam hal pengurugan, jika bagian-bagian yang
dipadatkansudah siap, Tim Teknis / Konsultan Supervisi harus segera
diberitahu, agar segera mengatur untuk mengadakan pengujian
kepadatan. Pengujian dengan sand cone test dilakukan pada setiap
lapisan setebal 15 cm yang telah dipadatkan.
- Kayu-kayu, sampah dan lain-lain tidak boleh dibiarkan
tertinggal pada waktu pengurugan dilaksanakan, kecuali jika ada
persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
3.4 Pengurugan
Pengurugan sekitar pondasi, septic-tank, dan lain-lain yang sudah
dibangun harus dilaksanakan sekaligus berturut-turut dan tidak
boleh melakukannya terpisah-pisah kecuali jika ada persetujuan Tim
Teknis / Konsultan Pengawas.
3.5 Perataan Terakhir
- Daerah-daerah yang diurug atau digali yang tercantum di dalam
kontrak ini, harus diratakan hingga sama halusnya dan tidak ada
permukaan yang tidak rata.
- Bilamana ada perubahan kemiringan yang dikehendaki,
maka harusdiusahakan agar terjadi peralihan penampang yang
lengkung tanpa ada perubahan yang mencolok.
- Di sekitar bangunan dan lain-lain yang didirikan dibuat suatu
kemiringan yang tidak kurang dari 2 %, kecuali jika ada
penentuan lain atau ditunjukan pada gambar.
B. PEKERJAAN PEMANCANGAN
1.1 U m u m
a. Panjang Tiang diharuskan menggunakan tiang pancang yang
sesuai dengan Gambar Rencana dan tidak satu tiangpun disambung
atau diperpanjang tanpa persetujuan Direksi, kalau tidak disebutkan
adanya tiang percobaan pada Gambar Rencana, semua tiang dapat
dicor atau disediakan dengan panjang yang sesuai seperti tertera
pada Gambar Rencana. Dalam hal menggunakan tiang kayu galam
dia. 8-10 cm panjang serta keliling tiang percobaan harus sesuai
dengan yang direncanakan. Kontraktor harus menyediakan dan
memancang tiang-tiang tersebut, ditempat yang ditetapkan pada
Gambar Rencana.
Bila ternyata kemudian masih diperlukan perpanjangan tiang-tiang,
Direksi akan menetapkan apakah perpanjanagn tersebut akan
dibuat sebelum pemancangan (diluar tempat pekerjaan), atau
setelah pemancangan.
c. Alat Pancang
Kontraktor harus menggunakan alat pancang sederhana yang sesuai
dengan dimensi tiang pancang atas biaya sendiri.
d. Personil yang dibutuhkan
Untuk personil yang diperlukan selama proses pekerjaan
pemancangan yaitu berupa personil managerial dan personil
pendukung.
1.2 Tiang pancang Kayu galam
a. Tiang kayu harus mempunyai diameter pada pangkal dan
ujungnya tidak kurang dari ukuran minimum seperti pada tertera
pada Gambar Rencana. Setiap tiang harus dibuat dengan panjang
tertentu agar mempunyai kepala tiang yang baik setelah dipancang.
Bila tidak diperlukan kepala tiang, maka tiang akan dipancang
dengan ujung runcing atau tumpul, sesuai dengan yang
ditetapkan. Kepala tiang harus dilindungi pada saat
pemancangan dengan baja tempa atau cincin besi lunak
(tinggi 7,5 cm) yang tertanam sekeliling pangkal tiang. Setiap
tiang setelah siap untuk dipancang harus diberi tanda- tanda
dengan cat setiap 1,00 m. Setelah dipancang satu tanda
permanen harus dipahat pada tiang dan diletakan sebegitu rupa
diatas tanah atau air, sehingga mudah diperiksa. Tanda yang
diberikan itu akan menyatakan panjang tiangtiang dalam meter,
tempat tanda itu sampai ujung tiang. Tiang kayu hanya
diperkenankan untuk disambung bila tertera demikian pada Gambar
Rencana atau pada suatu kondisi yang tidak terduga pada
pemancangan dan apabila telah disetujui Direksi.
C. PEKERJAAN PASANGAN
1. PASANGAN BATU GUNUNG
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini seperti tercantum dalam spesifikasi
dan/atau gambar kerja, antara lain dan tidak terbatas pada :
a. Pekerjaan pondasi pasangan batu kali
b. Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam
Gambar kerja
c. Lantai kerja yang terdiri dari batu belah dan urugan pasir.
d. Penyediaan cerucuk (sparing), lubang, rangka/selubung/pipa-pipa
untuk pipa-pipa utilitas yang melalui/menumpu pada pekerjaan
pondasi dan penyediaan bahan yang sesuai untuk
rangka/selubung dan pengukurannya pada pondasi agar
memenuhi persyaratan dari utilitasutilitas yang disebut terdahulu
e. Menyediakan dan memasang semua anker yang terletak
diatas/menumpu pada pondasi batu kali sesuai dengan yang
tercantum pada gambar rencana
f. Plaster kasar (berapen) pada sisi-sisi pondasi
1.2 STANDAR/RUJUKAN
a. NI.2/3/8/10
b. P.B.I 1971
c. ASTM
1.3 SYARAT PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
a. Contoh batu gunung, pasir, yang akan digunakan harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Tim Teknis / Konsultan
Pengawas untuk diperiksa dan disetujui secara tertulis, sebelum
dikirimkan kelokasi proyek.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas akan dipakai sebagai standart/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor
kelapangan.
b. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh
dan tidak cacat, disimpan ditempat yang telah ditentukan/disetujui
oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Tempat penyimpanan
Bahan
Bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan
dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Semen
- Semen harus didatangkan dalam kantong yang utuh, tidak
pecah, tidak terdapat kekurangan berat dari apa
yangtercantum pada kantong.
- Kontraktor harus menyediakan penyimpanan semen yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Terlindung dari segala cuaca
- Lantai kayu setinggi 30 cm dari lantai dasar dan minimal
20 cm dari dinding
- Persediaan semen harus menunjang kelancaran kerja
- Tinggi maksimal tumpukan semen 200 cm
- Kedatangan semen yang berbeda hari harus dipisahkan
- Untuk mencegah semen dalam kantong disimpan
terlalu lama sesudah penerimaan, kontraktor
hendaknya menggunakannya menurut kronologis yang
diterima dalam pekerjaan. Semua kantong semen kosong
harus disimpan dengan rapi ditempat yang tidak
mangganggu jalannnya pekerjaan.
Pasir
- Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan
menimbun semua pasir dengan cara yang disetujui Tim
Teknis / Konsultan Pengawas.
- Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus
mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus menanggung segala biaya untuk
pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena
timbunan yang tidak sempurna. Pasir dan krikil tidak boleh
dipindah-pindahkan dari timbunan, kecuali bila diperlukan
untuk meratakan pengiriman bahan berikutnya.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil-
profil/bentuk pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang
bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar kerja dan telah
mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
f. Pekerjaan pondasi baru dapat dilaksanakan bila semua pekerjaan
galian dan ukurannya telah diperiksa dan disetujui secara
tertulis oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan telah diberi
anti rayap seperti yang disyaratkan dalam pekerjaan
perlindungan.
g. Air/air hujan/air tanah harus dipompa dan dibersihkan dari
galian sebelum dimulai pekerjaan pondasi.
h. Dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm,
disiram dengan air sampai jenuh kemudian diratakan dan
dipadatkan sampai benar-benar padat. Diatas lapisan pasir diberi
pasangan batu kali kosong (aanstamping) yang dipasang sesuai
gambar kerja.
i. Pasangan batu gunung untuk pondasi menggunakan adukan
dengan campuran 1PC : 5PSR, kecuali disyaratkan kedap air seperti
tercantum dalam gambar kerja. Untuk kepala pondasi digunakan
adukan kedap air 1PC : 2PSR setinggi 20 cm, dihitung dari
permukaan atas pondasi kebawah. Pasir yangdigunakan adalah
pasir pasang
j. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak
ada bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya
pada bagian tengah.
k. Setiap jarak 60 cm as-as harus ditanam stek-stek besi dengan
diameter 10 mm dan tertanam sedalam 30 cm untuk sloof dan dinding
pasangan batu bata seperti yang tercantum dalam gambar
rencana. Pada peletakkan kolom beton atau kolom praktis beton
harus ditanamkan stek-stek tulangan kolom dengan diameter dan
jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok pada kolom beton atau
kolom praktis tersebut. Stek-stek harus tertanam dengn baik pada
pondasi sedalam minimum 40x diameter tulangan atau sesuai
dengan ukuran dalam Gambar Kerja. Demikian pula dengan bagian
stek yang tidak tertanam atau mencuat keatas sepanjang minimum
40 kali diameter tulangan atau sesuai dengan ukuran dalam gambar
kerja.
l. Pengamanan pekerjaan
• Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama
minimum tiga (3) hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi
harus dilindungi dari benturan keras dan tidak dibebani.
• Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari
kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan yang lain.
• Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Segala perbaikan menjadi tanggungan kontraktor.
1.4 PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN. a.
Batu gunung
• Batu gunung yang digunakan harus batu pecah dari jenis
yang keras, bersudut runcing berwarna abu-abu hitam dan
tidak poros/berpori serta mempunyai kekerasan sesuai
dengan persyaratan dalam PBI-1971.
b. Peralatan.
• Peralatan yang dipergunakan selama pekerjaan ini
menggunakan alat pertukangan sederhana.
c. Personil.
• Untuk personil yang diperlukan selama proses pekerjaan ini
yaitu berupa personil managerial dan personil pendukung.
d. Portland Cement.
• Menggunakan Portland Cement jenis II sesuai standart NI-8 atau
tipe I sesuai standart ASTM dan memenuhi S 400 standart Portland
Cement yang digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Produk
semen Gresik atau setaraf.
• Merk yang dipilih harus dari satu produk, kecuali dinyatakanlain
dengan persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
Pertimbangan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan
tidak adanya persediaan dipasaran dari merk yang tersebut diatas.
• Kontraktor harus memberikan jaminan dengan data-data
teknis bahwa mutu semen penggantinya berkualitas setaraf mutu
semen tersebut diatas.
e. Pasir
• Arti-arti istilah Pasir buatan, adalah pasir yang dihasilkan dari mesin
pemecah batu. Pasir alam, adalah pasir yang disediakan
oleh kontraktor dari sungai atau pasir alam lain yang didapat
dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas. Pasir
paduan, paduan dari pasir buatan dengan pasir alam dengan
perbandingan campuran tertentu sehingga dicapai gradasi
(susunan butir) tertentu sesuai dengan yang diinginkan.
• Kontraktor harus bertanggung jawab untuk kualitas tiap
jenisnya dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan.
• Timbunan alam pasir harus dibersihkan oleh Kontraktor dari
semua tumbuhan dan dari bahan lain yang tidak dikehendaki.
Bahan tersebut harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan
untuk menghasilkan pasir alam sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan disini.
• Pasir yang digunakan harus halus, bersih dari timbunan tanah liat,
mika dan hal-hal lain yang merugikan dari substansi yang
merusak. Jumlah prosentase dari segala macam substansi yang
merugikan beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
Semua pasir yang akan dipakai dengan spesifikasi ini
harus pasir alam dan apabila terpaksa boleh dipakai pasir
paduan. Persyaratan selanjutnya adalah pasir harus
mempunyai modulus kehalusan butir antara dua sampai tiga
puluh dua atau jika dengan standart Indonesia untuk beton
PBI-1971 atau dengan ketentuan sebagai berikut :
PROSENTASE SATUAN
SARINGAN NO.
TERTINGGI TIMBANGAN
DISARINGAN
4 0 15
8 6 15
16 10 25
30 10 30
50 15 35
100 12 20
PAN 3 7
Jika prosentase satuan tertinggi dalam saringan NO: 16
adalah 20% atau kurang, maka, batas maksimum untuk
prosentase satuan dalam saringan NO: 8 dapat naik sampai
20%.
• Bila Tim Teknis / Konsultan Pengawas menghendaki
contoh yang representatif untuk tujuan penyelidikan, maka
Kontraktor harus menyediakan bantuan tanpa tambahan
biaya. Contoh cukup seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan
untuk dipakai sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
f. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan-
bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila
dipandang perlu, maka Tim Teknis / Konsultan Pengawas dapat
meminta kepada kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
Laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Kontraktor.
g. Pekerjaan timbunan, lantai kerja pasir dan sub-grade pondasi
pasangan batu kali harus dipadatkan.
2. Pemasangan batu Kosong
a. Batu Kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 20 cm, harus dipasang
tegak lurus, rapat dan diisi pasir pada rongga-rongga batu.
D. PEKERJAAN BETON
1. UMUM
1.1 Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini harus
mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton, termasuk
tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan Spesifikasi
dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan
oleh Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja
untuk pengecoran beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai
kerja, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan
agar pondasi tetap kering.
c) Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan beton ini antara lain :
untuk mutu beton K-225 (f’c : 21,7 Mpa) : menggunakan Ready Mix
dan dipadatkan menggunakan Concrete Vibrator, sedangkan untuk
Beton B0 : menggunakan peralatan tukang sederhana.
d) Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain
berupa personil managerial dan personil pendukung.
e) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian
dari pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau Seksi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi
ini, atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Beton
yang digunakan dalam Kontrak ini haruslah mutu beton berikut ini :
K-225 (f’c : 21,7 Mpa), Beton B0 : Digunakan Untuk Lantai Kerja /
Lantai saluran pas. batu
f) Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya
pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam
Kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan ketentuan
dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini ketentuan dalam Spesifikasi ini
yang harus dipakai.
2. B E T O N
2.1 Uraian
Beton terdiri dari campuran semen, air dan material berbutir. Tidak
diperbolehkan ada bahan-bahan lain lagi kecuali atas izin
Direksi. Setelah beton mengeras harus didapat sesuatu bahan yang
padat, kokoh dan awet/tahan lama serta harus mempunyai sifat-
sifat seperti yang disyaratkan. Perbandingan antara agregat halus
dan agregat kasar tergantung dari gradasi, tetapi agregat halus
hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin yang apabila
dicampur dengan semen akan menghasilkan adukan yang
mengisi ronggarongga antara butir-butir kasar tersebut dan
cukup berisi untuk membentuk permukaan yang halus (finishing).
Untuk mencapai kekuatan beton dan keawetan yang optimum
jumlah air yang dipakai hendaknya seminimum mungkin tetapi
masih cukup agar beton tersebut mudah dikerjakan. Direksi
dapat mengubah perbandingan campuran beton, selama
pelaksanaan, bila dipandang perlu untuk mencapai persyaratan
yang sesuai.
2.2 Kelas dan Mutu Beton
Sesuai dengan PBI 1971, kelas dan mutu beton dibagi dalam :
TABEL -1
Pengawas Mutu
Kelas Mutu Tujuan
Mutu Agregat Kekuatan Tekan
I B0 Non Struktur Ringan Tanpa
II K-225 Struktur Sedang Tanpa
2.3 Pengendalian Mutu Beton
Rencana campuran harus memberikan hasil slump test sesuai
dengan batasanbatasan dan kriteria sebagai berikut :
Kuat Tekan Karakteritik
“Slump” (mm)
Min. (kg/cm2)
Mutu
Benda Uji Benda Uji
Beton Tidak
Kubus Silinder
Digetark
Digetark
15 x 15 x 15 15cm x 30 cm
an
an
7 Hari 28 Hari 7 Hari 28 Hari
K-600 390 600 325 500 20 - 50 -
K-500 325 500 260 400 20 - 50 -
K-400 285 400 240 300 20 - 50 -
K-350 250 350 210 290 20 - 50 50 - 100
K-300 215 300 180 250 20 - 50 50 - 100
K-250 180 250 150 210 20 - 50 50 - 100
K-225 150 225 125 190 20 - 50 50 - 100
K-175 115 175 95 145 30 - 60 50 - 100
K-225 80 125 70 105 20 - 50 50 - 100
Persiapan dan cara-cara pelaksanaan percobaan slump harus sesuai
dengan persyaratan PBI 1971
2.4 Penggudangan dan Penyimpanan Material
Agregat harus disimpan secara terpisah menurut ukurannya agar
tidak saling tercampur. Semen harus disimpan dengan teratur
dan rapi menurut datangnya
sehingga pemakaian dapat diusahakan sedemikian agar tidak ada
semen yang terlalu lama berada dalam penyimpanan. Umur semen
yang dapat digunakan pada konstruksi beton tidak melebihi 3 bulan.
Semen yang telah mengumpal tidak diperbolehkan untuk dipakai
dalam pekerjaan konstruksi. Pengiriman semen ke tempat
penyimpanan atau pekerjaan harus dijaga agar semen tidak menjadi
lembab. Selanjutnya syarat-syarat penyimpanan
barangbarang/material tersebut harus menuruti syarat-syarat yang
disebutkan dalam sifat-sifat bahan (NI - 3) pasal-pasal dan
penyimpanan material (PBI 1971, pasal 3.9).
2.5 Penakaran Bahan-bahan
Material-material beton ditakar menurut hal-hal dibawah ini :
a. Air dapat ditakar dengan alat (ember, container atau lainnya)
yang telah disetujui Direksi.
b. Agregat dapat juga ditakar dalam volume dengan menggunakan
alat-alat yang ukurannya telah tertentu.
2.6 Pengadukan Beton
Syarat-syarat pekerjaan beton dari mengaduk sampai perawatannya
hendaknya sesuai dengan yang disyaratkan pada PBI 1976,
dengansyarat- syarat dibawah ini :
a. Cuaca
Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya
dilaksanakan pada cuaca yang baik. Bila hari hujan atau
panas, maka harus dilakukan usaha-usaha untuk melindungi alat-
alat pengadukan/pengerjaan pengadukan, pengangkutan dan
pengecoran sedemikian rupa sehingga didapat jaminan bahwa air
semen tidak akan berubah karenanya. Bila Direksi berpendapat
bahwa usaha untuk melindungi pengadukan, pengangkutan dan
pengecoran beton tersebut tidak cukup atau tidak dapat dijamin nilai
air semen dapat dipertahankan, Direksi dapat memutuskan untuk
menunda pengecoran sampai cuaca lebih baik. Akibat penundaan
tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Kontraktor untuk
menuntut ganti kerugian.
b. Peralatan
Beton mutu B1 harus dicampur dengan alat pengaduk mekanis (beton
mollen), sedangkan beton mutu B0 boleh diaduk secara manual untuk
menghindari penyediaan alat pengangkut. Alat pengaduk mekanis
tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara dengan baik, terutama
container pengadukan tetap bersih dari material/bekas-bekas beton
yang mengeras.
c. Pengadukan Beton dilapangan
Pengadukan beton dilapangan harus dengan alat-alat yang sesuai agar
didapatkan hasil adukan yang homogen. Apabila semen ditakar
dengan jumlah zak maka harus diusahakan agar campuran terdiri
dari jumlah semen bulat dalam zak. Kapasitas maksimum mesin
pengaduk hendaknya tidak dilampaui. Lamanya pengadukan
umumnya tidak boleh kurang dari ½ menit, dihitung dari saat
tercampurnya semua bahan-bahan beton termasuk air. Untuk mesin
pengaduk dengan kapasitas lebih tinggi dari 1 m³ maka waktu
minimum untuk itu, dapat diperpanjang sesuai dengan petunjuk
Direksi. Sebelum waktu minimum pengadukan itu berakhir tidak
diperbolehkan untuk menghentikan mesin dan atau mengambil
sebagian isinya. Putaran mesin itu hendaknya selalu diperiksa agar
tetap kontinue sesuai dengan rekomendasi dari pabriknya. Sebelum
membuat adukan baru, sisa adukan yang lama harus seluruhnya telah
dikeluarkan dari container.
d. Mengaduk beton dalam keadaan darurat
d.1 Umum
Ditempat pekerjaan harus selalu disediakan sebuah atau
beberapa mesin pengaduk yang selalu siap dapat digunakan bila
dibutuhkan. Pengadukan kembali beton-beton yang sudah
mulai mengeras tidak diperbolehkan. Beton didalam keadaan
sepeti itu, bila dianggap rusak dibuang/disingkirkan dari
tempat pekerjaan. Apabila dikuatirkan adanya kelambatan
dalam pengecoran beton, pengadukan dapat dilanjutkan sampai
10 hari.
d.2 Pengadukan dengan tenaga manusiaPada keadaan dimana mesin
pengaduk rusak, Direksi dapat mempertimbangkan dipakainya cara
mengaduk beton dengan tenaga manusia, dengan catatan untuk
pekerjaan yang bervolume kecil yaitu mencapai suatu batas
penghentian pengecoran sesuai dengan syarat konstruksi (dalam hal
keadaan darurat ). Bila diputuskan oleh Direksi, pengadukan beton
dengan tenaga manusia diizinkan, maka syarat- syarat dibawah ini
harus dipenuhi :
- Pengadukan beton harus dilaksanakan diatas alas kedap air
yang berukuran cukup sehingga dapat menampung paling
tidak 2 (dua) kali
- pencampuran bahan-bahan beton (kira-kira masing-
masing ¼ M) sekaligus.
- Jumlah semen yang digunakan harus 10 % lebih
banyak dibandingkan dengan jumlah semen yang
dibutuhkan untuk campuran dengan mesin pengaduk, dan
slump tidak boleh melebihi 15 cm. Agregat halus dan
semen harus terlebih dahulu dicampur hingga rata,
terlihat dari warna campuran yang homogen dan
kemudian dihampar diatas alas adukan rata dan tipis-tipis.
2.7 Pengadukan Adukan Beton
Pengadukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara yang dapat dicegah sgregasi dan
kehilangankehilangan bahan-bahan (air, semen atau butir halus) Cara
pengangkutan adukan beton lancar sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan di cor. Memindahkan adukan
beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantara talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
disetujui oleh Direksi. Dalam hal ini Direksi mempertimbangkan
persetujuan penggunaan talang miring ini setelah mempelajari
usul-usul dari Kontraktor mengenai konstruksi kemiringan
talang itu.
2.8 Pengecoran
Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan acuan dan
pekerjaan persiapan yang disebutkan pada spesifikasi ini telah
sempurna dikerjakan dan disetujui oleh Direksi.
a. Persiapan Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat,
material dan pekerja-pekerja sudah ditempat seharusnya, dan alat-
alat dalam keadaan bersih serta siap dipakai. Permukaan sebelah
dalam dari acuan harus sudah dibersihkan dari bahan-bahan
lepas, kotoran-kotoran maupun potongan- potongan kawat/besi.
Acuan yang terbuat dari kayu yang dikuatirkan adanya
pengisapan air oleh kayu, harus terlebih dahulu dibasahi
dengan air hinggajenuh. Penempatan tulangan tulangan
seluruhnya harus sudah mendapat izin Direksi dan telah cukup
diberi beton dekking (beton tahu) sehingga pengecoran
pemadatan beton nantinya tidak akan menyebabkan tulangan-
tulangan bergeser atau terlalu dekat dengan permukaan luar beton.
Pemakaian bahan-bahan pembantu dengan maksud memudahkan
pelepasan acuan setelah beton mengeras, telah betul-betul diperiksa
sehingga tidak mengganggu pelekatan antar besi dan beton.
Bidang-bidang beton lama yang akan berhubungan dengan beton
yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari
bahan-bahan lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air
hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran baru, bidang-bidang
kotak beton lama tersebut harus telah dibasahi dengan air semen.
b. Pelaksanaan pengecoran Pengecoran sebaiknya dilakukan
pada siang hari, kecuali atas izin Direksi. Untuk pengecoran yang
akan dilakukan pada malam hari, perlengkapan- perlengkapan
penerangan dan lain-lain yang diperlukan untuk pekerjaan itu
harus telah dipersiapkan dengan baik. Pengecoran sebaiknya
dilakukan segera setelah selesai pengadukan dan sebelum beton
mulai mengeras. Penundaan pengecoran dalam hal ini masih
diizinkan dalam batas dimana beton masih dapat dikerjakan tanpa
penambahan air. Pengecoran dan pengerjaan beton harus
diselesaikan dalam waktu 20 menit sesudah keluar dari mesin
pengaduk, kecuali bila diberikan bahan-bahan pembantu dengan
maksud untuk melambatkan proses pengerasan beton. Cara
pengerjaan pengecoran dikerjakan sedemikian sehingga tidak
terjadi pemisahan bahan (sgregasi). Akan tetapi, bila Direksi
menginginkan, adukan beton setelah dituangkan dalam mesin
pengadukan dan diangkat ke tempat pekerjaan dapat diletakkan
lebih dahulu pada platform di dekat tempat-tempat yang akan
dicor dengan maksud untuk dikerjakan kembali (diaduk-aduk) agar
didapat suatu masa beton dengan konsistensi yang merata. Adukan
beton boleh melebihi tinggi ½ meter dan tidak diperkenankan
menimbun beton dalam jumlah banyak disuatu tempat dengan
bambu-bambu atau batangbatang pisang dengan maksud
memudahkan pengambilan pada waktu pembongkaran
panjangnya. Untuk dinding beton, pengecoran dilakukan secara
lapis demi lapis horizontal umumnya setebal 30 cm, menerus
seluruh panjangnya. Beton, acuan dan atau tulangan-tulangan yang
menonjol keluar harus dicegah kemungkinan kena sentuhan
atau getaran yang dapat membahayakan daya letaknya dengan beton.
c. Konsistensi (Slump Test)
Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan
pekerjaanbeton, kecuali ditetapkan lain oleh Direksi.
Cara pelaksanaan slump test sesuai dengan PBI bab 4.4 sebagai
berikut :
- Sebuah kerucut berpancung dengan diameter atas 10 cm,
diameter bawah 20 cm dan tinggi 30 cm (disebut kerucut abrams)
diletakkan diatas bidang alas yang rata yang tidak menyerap air.
Kerucut ini isi dengan adukan beton, sambil ditekan kebawah pada
penyokong- penyokongnya.
- Adukan beton diisikan dalam tiga lapis yang kira-kira sama
tebalnya dan setiap lapis lapis ditusuk-tusuk sekurang- kurangnya
sepuluh kali dengan tongkat baja dengan diameter
16 mm dan panjang 60 cm dan dengan ujung yang dibulatkan.
Setelah bidang atasnya disipat rapat, maka dibiarkan½menit.
- Selama waktu adukan beton yang jatuh sekitar kerucut disingkirkan,
segera setelah itu penurunan pundak kerucut terdapat tingginya
semula diukur. Hasil pengukuran ini disebut slump dan
merupakan ukuran dari kekentalan adukan beton tersebut.
2.9 Pemadatan a.
Umum
Selama dan sesudah pegecoran, beton harus dipadatkan dengan
alat-alat pengetar mekanis (internal vibrator) kecuali bila Direksi
mengijinkan cara pemadatan dengan tenaga manusia. Cara
pemadatan dengan tenaga manusia dengan memukul-mukul
acuan dari sebelah luar, menjorok dan menusuk-nusuk
adukan beton secara kontinue. Dalam hal ini, ketelitian perlu
diperhatikan agar semua sudut-sudut terisi, sela-sela diantara dan
di sekeliling tulagan tersebut, membuat agar permukaan menjadi
rata dan halus, mengeluarkan gelembung-gelumbung udara, dan
mengisi semua rongga.
b. Internal Vibrator
Internal vibrator digunakan dengan cara memasukkan alat- alat
pulsator atau penggetar mekanis ke dalam adukan beton yang dicor.
Alat itu harus dimasukkan dalam adukan beton searah dengan
as memanjangnya, sedalam menurut perkiraan bahwa beton itu
secara keseluruhan tingginya telah dipadatkan, kemudian ditarik
keluar perlahan-lahandan dimasukkan lagi pada posisi selanjutnya.
Alat ini tidak boleh dibiarkan di suatu tempat lebih lama dari 30 detik,
dan ditempatkan pada posisi- posisi yang tidak lebih jauh dari 45
cm. (untuk selanjutnya digunakan persyaratan di PBI 1971).
c. Jumlah Vibrator
Jumlah minimum internal vibrator ditetapkan seperti tersebut
dibawah ini :TABEL – 3
Jumlah minimum Internal
Vibrator
Kecepatan pengecoran Beton / Jumlah Alat
jam
4 m3 2
8 m3 3
Dianjurkan untuk menyediakan alat internal vibrator lebih dari jumlah
minimum agar apabila terjadi kerusakan alat pekerjaan tidak
tertunda. Bila digunakan alat lain, maka cara dan jumlah akan
ditentukan oleh Direksi.
2.10 Perawatan Beton a.
Umum
Pada umumnya beton yang baru selesai dicor harus dilindungi
terhadap hujan dan panas matahari serta kerusakan-kerusakan
lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sebelum beton
menjadi keras. Permukaan beton harus diusahakan tetap
dalam keadaan lembab, dengan cara menutupinya dengan
karung-karung basah, pasir basah, atau menggenanginya
dengan air sampai selama waktu perawatan yang akan disebutkan
dibawah ini :
b. Pembahasan
b.1 Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak memakai
bahan pembantu lainnya harus selama minimum 7 hari.
b.2 Beton yang menggunakan semen biasa tetapi dengan
bahan-bahan pembantu harus tetap dibasahi sampai
kekuatannya mencapai 70 % dari kekuatan minimum
beton pada umur 28 hari.
c. Lantai Atas
Setelah pekerjaan lantai aus selesai sesudah beton mulai mengeras
permukaan harus segera ditutup dengan karung- karung basah
atau bahan lain yang sejenis dan diusahakan tetap lembab dengan
tiap kali menyirami dengan air sampai beton mengeras betul.
Lalu lintas baru dapat diijinkan melewati jembatan sesudah
beton berumur 28 hari atau sampai waktu yang ditentukan Direksi.
2.11 Pembongkaran Acuan dan Perancah
Perancah dan acuan tidak diperbolehkan untuk dibuka, kecuali
Direksi telah memberikan persetujuan. Direksi dalam memberikan
persetujuan, akan memperhitungkan kekuatan kekuatan konstruksi
untuk menahan berat sendiri dan beban-beban selama
pelaksanaan, agar kekuatan beton dapat menampung seluruhnya
sampai waktu pembongkaran acuan dan perancah. Beban-
beban pelaksanaan berupa apapun yang bersifat membebani secara
terpusat selama beton masih dipikuloleh perancah- perancah
tidak diperbolehkan, kecuali Direksi telah sepenuhnya
memperhitungkan dan mengijinkan hal itu. Pilar atau kepala
jembatan harus terlebih dahulu diperiksa dan apabila bagian-bagian
keropos/lemah, harus segera diperbaiki sebelum perancah-perancah
yang menahan beban bagian konstruksi yang seharusnya ditahan
oleh pilar yang akan dibongkar. Dalam hal-hal yang lain yang
disebutkan disini, ketentuan hal sama dalam PBI 1971 harus diikuti
sejauh mana hal itu memungkinkan.
2.12 Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton umumnya dapat diterima setelah berumur 28 hari,
apabila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertera pada
Spesifikasi dan Gambar Rencana telah seluruhnya dipenuhi. Semua
konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan Gambar
Rencana, bentuk, peil dan perlengkapan-perlengkapan, juga tentang
kelas – kelas betonnya. Penyimpangan dari Gambar Rencana,
Spesifikasi dan atau Petunjuk Direksi, dapat menyebabkan
pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai
Spesifikasi dan petunjuk Direksi, yang kesemuanya itu
atas tanggungan pembiayaan pihak Kontraktror.
2.13 Cara Pengukuran Untuk Pembayaran
Jumlah pekerjaan beton yang akan dihitung adalah kubikasi dari hasil
pekerjaan yang telah selasai diterima baik oleh Direksi, termasuk
pekerjaan acuan. Pekerjaan pembesian akan dihitung tersendiri.
Jumlah yang akan dihitung dengan harga satuan tersebut
dibawah ini harus telah termasuk semua upah, bahan dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang umumnya perlu dilakukan untuk
tercapainya hasil kerja yang dikehendaki dengan mutu sebaik-baiknya.
3. ACUAN BETON STRUKTUR
3.1 Uraian
Acuan adalah konstruksi cetakan terbuat dari kayu, atau
bahan lainnya yang digunakan untuk membentuk beton muda bila
telah mengeras mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang telah
tercantum dalam Gambar Rencana.
3.2 Pengerjaan
Semua pekerjaan acuan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Gambar
Rencana secara mendetail tentang pembentukan acuan ini harus
mendapat persetujuan Direksi. Pengerjaan pengecoran tidak boleh
dimulai sebelum cara-cara pegecoran, tahap-tahap pengecoran dan
persiapan-persiapannya disetujui oleh Direksi. Acuan harus
direncanakan sedemikian rupa sehingga pada
waktupembongkarannya tidak akan menimbulkan kerusakan
pada beton atau perancah. Acuan beton harus cukup kokoh menahan
getaran- getaran alat vibrator. Lendutan diantara dua
penyokong/penyangga tidak boleh melendut lebih dari 3 mm.
Bahan acuan untuk beton biasanya umumnya dapat digunakan
kayu setempat atau bahan-bahan lainnya yang disetujui oleh Direksi.
Kayu yang digunakan sebagai bahan acaun harus dari mutu yang
baik (minimum klas II) Plywood, dengan penguat- penguat yang
berukuran dan berjarak cukup serta mendapat persetujuan Direksi.
Dimensi acuan harus dengan teliti dikontrol sedemikian rupa sehingga
bentuk-bentuk yang tertera pada Gambar Rencana sejauh
mungkin dapat dicapai. Bagian dalam dari acuan sebaiknya
diberi minyak, gemuk atau bahan lain yang disetujui oleh Direksi
agar permukaan acuan dapat mudah dilepas bila beton telah
mengeras. Bahan-bahan tersebut harus terdiri dari bahan yang tidak
mempengaruhi mutu beton dan tidak menyebabkan warna-warna
kotor/berlainan pada permukaan beton nantinya. Pemberian bahan
tersebut dipermukaan acuan dilakukan sebelum penempatan besi-
besi tulangan sehingga didapat sesuatu kepastian bahwa bahan-bahan
tersebut tidak menempel pada permukaan besi-besi tulangan
yang dikuatirkan akan mengurangi daya rekat besi dari beton. Kawat-
kawat pengikat dari baja atau besi yang akan terbenam
dalam beton pengunaannya harus atas seizin Direksi. Acuan
untuk dinding-dinding tegak atau bagian-bagian tipis yang pada
waktu pengecoran menyebabkan adukan beton akan jatuh lebih
tinggi dari satu setengah meter, harus dikerjakan menurut salah satu
cara dibawah ini
a. Acuan harus terbuka pada salah satu sisi dari bawah
sampai keatas, yang kemudian akan ditutup sesuai dengan
kemajuan pekerjaan sedemikian agar tinggi jatuh adukan
beton pada saat pelaksanaan pengecoran tidak lebih dari
1,50m.
b. Acuan harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka tidak
lebih tinggi dari 1,50m dan tidak lebih lebar dari 2m.
c. Acuan terbentuk sempurna lengkap, tetapi pengecoran beton
dilakukan dengan pipa-pipa/talang yang harus dijaga agar mulut
pipa tersebut terletak dekat dengan permukaan beton yang baru
saja selesai dicor. Pipa/talang tersebut juga harus dijaga selalu
penuh beton. Dalam waktu dekat sebelum pengecoran, acuan
harus dibersihkan dari kotorankotoran/ bahan lepas, serbuk
gergaji, debu dan sebagainya. Kerusakan- kerusakan seperti
pelendutan, deformasi dan sebagainya harus segera
dibetulkan. Bila dalam waktu pengecoran terlihat perubahan
bentuk acuan, maka ditempat itu beton harus disingkirkan dahulu
dan acuan diperkuat sesuai dengan petunjuk Direksi. Bila beton
dicor pada galian, dinding- dinding tegak harus diberi acuan
kembali ditentukan lain oleh Direksi atau Gambar Rencana.
Acuan beton dengan maksuduntuk permukaan beton yang
halus tanpa dikerjakan lagi harus dan terdiri dari salah satu yang
disebut :
a. Kayu yang bermutu baik, dikerjakan menurut syarat-
syarat pengerjaan dan penyimpanan seperti tersebut
pada PKKI, sambungan dikerjakan dengan alur dan
lidah, dan dihaluskan pada sebelah dalam.
b. Baja, dimana sambungan-sambungan paku
keling/baut dikerjakan dengan kepala terbenam, halus
rata dan kedap air.
c. Plywood dengan penguat-penguat yang berukuran
cukup dan berjarak sesuai dengan petunjuk Direksi.
3.3 Cara Pembayaran
Cara pembayaran untuk Acuan beton sudah include ke dalam
pekerjaan beton
4. Cetakan Beton / Bekisting
a. Bekisting haruslah direncanakan sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-
bidang, batas-batas dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan
sebagaimana pada gambar-gambar yang diusulkan oleh Kontraktor dan
yang sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Bekisting dibuat dan diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu
pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat, gelombang
maupun perubahan bentuk, ukuran dan posisi.
c. Bahan – bahan bekisting untuk sloof, kolom praktis menggunakan kayu
jenis ” meranti” atau jenis lain yang disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Usaha yang sesuai dan efektif harus dikerahkan dalam pekerjaan bekisting
untuk menguatkan pinggiran batas dan ujung lainnya dalam arah yang
tepat untuk menghindari terbentuknya pelengkungan-pelengkungan sisi-
sisi pinggiran tersebut atau kerusakan-kerusakan permukaan beton yang
telah diselesaikan.
e. Semua bagian bekisting harus kuat kedudukannya sehingga tidak ada
perubahan atau gerakan lain selama penuangan beton. Penyangga
bekisting (perancah) harus bersandar pada pondasi yang baik sehingga
tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama Pelaksanaan.
f. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah dengan
menggunakan alat pertukangan sederhana.
g. Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain berupa
personil managerial dan personil pendukung.
5. BAJA TULANGAN
5.1 Umum
Besi yang digunakan sebagai tulangan harus bersih, bebas dari
karat, kotorankotoran, bahan-bahan lepas, gemuk, cat, lumpur,
bahan-bahan aduk ataupun bahan-bahan lain yang menempel.
Besi tulangan hendaknya disimpan pada tempat terlindung,
ditumpu agar tidak menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat
ataupun rusak karena cuaca.5.2 Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah menggunakan
peralatan pertukangan sederhana.
5.3 Personil / Tenaga
Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain berupa
personil managerial dan personil pendukung
5.4 Pembengkokan
Besi-besi tulangan yang dipotong dibengkokkan atau diluruskan harus
dilakukan secara hati-hati, terutama pada besi tulangan dengan
sifat getas (hard grade) tidak diperbolehkan untuk 7 kali
pembengkokkan. Pemanasan besi tulangan tidak diijinkan, kecuali
Direksi menentukan lain dan harus dilaksanakan dengan temperatur
yang serendah mungkin dan pada bagian yang seminimal mungkin. Bila
radius pembengkokkan disebutkan nyata pada Gambar Rencana maka
pembengkokkan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari
batang bersangkutan (untuk tulangan yang biasa) atau 6 kali diamater
tulangan yang bersangkutan untuk besi-besi dengan sifat getas.
5.5 Penempatan/Pemasangan
Besi-besi tulangan harus ditempatkan secara cermat agar sesuai dengan
Gambar Rencana, diikat teguh pada posisinya dan didudukan pada
landasan-landasan yang dibuat dari adukan semen dengan
campuran 1 Pc : 3 pasir atau cara-cara lain menurut petunjuk
Direksi. Bagaimana tulangan tidak boleh didudukan pada bahan metal,
atau tulangan duduk langsung pada acuan yang akan menyebabkan
bagian besi nanti langsung berhubungan dengan udara luar. Tulangan
juga tidak boleh duduk pada kayu atau partikel koral/agregat. Sebelum
dimulainya pengecoran maka Direksi harus diberitahu waktu yang
cukup untuk melakukan pemeriksaan penempatan besi-besi tulangan.
5.6 Penyambungan
Sebaiknya tulangan tidak langsung pada seluruh panjang yang
dibutuhkannya. Sambungan yang dilakukan harus sesuai dengan
dan pada tempat tertera pada Gambar Rencana, kecuali atas izin dan
pengawasan Direksi. Sambungan tidak dibolehkan pada tempat-
tempat dengan tegangan maksimum dan sedapat mungkin
diselang-seling sehingga sambungan tidak semuanya/sebagian besar
terjadi di suatu tempat. Bila ruangan memungkinkan pada
sambungan dimana batang- batang saling melewati (over laping),
diganjal dengan potongan-potongan tulangan agar tidak saling
menempel, dan kemudian harus diikat kuat- kuat minimum di dua
tempat tiap sambungan. Panjang sambungan harus seperti yang
diterangkan pada Gambar Rencana. Bila tidak ditentukan dalam
Gambar Rencana, maka panjang sambungan yang paling melewati over
laping harus sesuai dengan tabel dibawah ini.
Tabel 1
Panjang Lewat Minimum Sambungan Lewat Tulangan Tarik
Panjang Lewat Minimum
Penggunaan Tulangan Tarik Batang Tanpa Kait Ujung Batang Dengan Kait
Ujung Diukur Dari
Tepi Luar Ketepi Luar
Kait
a. Tulangan tarik secara 1,3 Ld 1,3 (Ld - Le)
umum, kecuali yang
ditentukan dalam b dan c
b. Batang-batang yang
dipasang dengan jarak 1,1 Ld 1,1 (Ld - Le)
antara melintang p.k.p
lebih dari 12 atau 12
dp. 1,8 Ld 1,8 (Ld - Le)
c. Tulangan pelat, dinding
dan pondasi telapak yang
memikul lentur dalam 2
arah
Tabel 2
Panjang Lewat Minimum Sambungan Lewatan Tulangan Tekan
Panjang Lewat Minimum Untik
Kelas Beton Batang Polos Batang Yang Dipfrofitkan
Dengan
Mutu
U 24 D 32
Kelas II 50 d 28 dp 32 dp
Kelas III 40 d 20 dp 24 dp
Catatan :
Ld : panjang penyaluran tulangan rusak
Ld : 1,4 x Ld’ (untuk tulangan tengah)
Ld : 2 - 3700 x Ld’ (untuk mutu baja U 39 dan mutu lebih tinggi)
-------
oau’
Ld’ : panjang penyaluran dasar
57
Ld’ : 0,14 x A. oau’ > 0,013 d. aou’ (Cm)
----------
1 obk’ (untuk batang yang diprofilkan) A
: luas penampang batang d :
diameter batang polos
dp : diameter pengenal batang yang diprofilkan
aou’: kemajuan baja rencana menurut PBI 1971 tabel 10.4.3
obk’: (kg/cm²) kekuatan tekan beton karakteristik menurut PBI 1971
Le : panjang penyaluran ekivalen dari kait dihitung berdasarkan
rumus
Ld diatas dengan mengganti aou’ dengan o kait = k.obk’
k = 0.035 oau’ < 100
Selanjutnya cara-cara dan ketentuan penyambungan tulangan
hendaknya sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971
5.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang
dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. Jumlah kilogram yang
dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang,
atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam
kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per
meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang
disediakan oleh pabrik baja, atau bila Direksi Pekerjaan
memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang
dilakukan Kontraktor pada contoh yang dipilih oleh Direksi
Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk
penempatan atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak
akan dimasukkan dalam berat untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang
atau struktur lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur
yang lengkap telah disediakan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini,
tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
5.8 Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang
diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk
Mata Pembayaran yang ditunjukkan di dalam kontrak, dan terdaftar
dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan
bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan
pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang
memenuhi ketentuan.
E. PENUTUP
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian,
pengaturan dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam
pekerjaan, maka semua pekerjaan dan peraturan itu harus
dilaksanakan agar tercapai penyelesaian pekerjaan yang diharapkan
serta memuaskan semua pihak.
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENUNJANG
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pekerjaan Papan Nama Proyek
- Pada pelaksanaan pekerjaan dilakukan pekerjaan pembuatan papan
nama proyek, papan nama proyek bertujuan menginformasikan
kegiatan pekerjaan kepada masyarakat umum.
- Menulis pada papan dengan tulisan warna hitam, teks sesuai petunjuk
Direksi.
- Pemasangan papan-papan nama dilengkapi tiang-tiang penyangga dan
pondasi yang cukup stabil dan dipasang di lokasi yang disetujui direksi.
b. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mendatangkan personil-personil dan alat-alat kerja beserta bahan yang
akan digunakan dalam pekerjaan.
1. Mobilisasi personil
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan
dimulai. Personil yang diperlukan dibagi menjadi personil
managerial dan personil pendukung yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
2. Mobilisasi alat
Peralatan yang akan digunakan di lapangan harus dipersispkan
paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai. Peralatan yang
akan digunakan dalam proyek ini sesuai dengan proyek yang
akan dikerjakan.
Semua peralatan utama merupakan milik sendiri / sewa.
Mobilisasi peralatan dapat dilakukan pada awal pekerjaan dan
demobilisasi dilakukan pada mingggu akhir pekerjan setelah
pekerjaan selesai.
3. Mobilisasi bahan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini seperti semen, pasir,
koral, batu gunung, baja tulangan, kawat beton, paku dan yang
lainnya diangkut ke tempat penyimpanan sesuai jadwal yang akan
dipersiapkan.
4. Penyediaan Kantor Direksi
Menyediakan kantor lapangan, akomodasi kantor yang cocok dan
fasilitas yang memenuhi kebutuhan proyek di tempat-tempat
pekerjaan penting. Memelihara bangunan sementara yang telah
ada di lapangan dan memperbaiki/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan. Bangunan-bangunan seperti
ruang Direksi, los kerja dan bangunan sementara.
5. Pengkuran/Uitzet
Pada pekerjaan ini dilakukan pengukuran atau uitzet di lokasi
pekerjaan pengukuran yang dilakukan meliputi pengkuran
dimensi panjang, lebar dan tinggi irigasi pengukuran ini
dilakukan dengan menggunakan alat meteran, theodolite, dan
whaterpass sehingga didapat hasil maksimal pengukuran dilakukan
mengacu terhadap gambar kerja.
6. Dokumentasi dan Peloporan
Dokumentasi dan Pelaporan Pada pekerjaan ini dilakukan berupa
pengambilan foto dan pembuatan laporan harian, mingguan dan bulanan
selama proses pekerjaan berlangsung
c. Penyelenggaraan K3
1. Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan sarana
pengamanan kerja baik itu berupa helm, sepatu, pakaian pelindung
dan pengaman lain yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan isyarat- isyarat
yang sesuai dan cukup serta mengambil tindakan pencegahan yang perlu
untuk perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum. Jalan-jalan yang
tertutup bagi lalulintas harus dilindungi dengan perintang yang
cukup, perintang tersebut diberi penerangan atau lampu dan dinyalakan
mulai sejak matahari terbenam hingga matahari terbit.
3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk
menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
4. Menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
5. Menyediakan kotak obat lengkap dengan obat-obatan untuk memberi
pertolongan darurat bila ada petugas/pekerja yang sakit.
6. Mengasuransikan tenaga kerja.
7. Penginapan untuk petugas/pekerja layak dan memenuhi syarat
kesehatan.
8. Menyediakan fasilitas sebagai berikut;
- Listrik dan penerangan untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
dan keamanan.
- Air minum atau air bersih yang dapat diminum untuk semua
keperluan selama pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas yang ada
diproyek.
- Alat-alat pemadam kebakaran.
- Alat-alat P3K.
- Kamar mandi dan WC untuk pekerjaan lapangan termasuk septictank
sementara.
- Alat Komunikasi.
- Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Alat pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
d. Pekerjaan Kistdam / Dewatering
• Kisdam dibuat dari tanggul (timbunan pasir yang dibungkus karung) dan turap
kayu yang kemudian diisi dengan pasir yang telah dibungkus karung tersebut
sebagai timbunan untuk mencegah agar air tidak masuk atau untuk
mengalihkan aliran air dari daerah yang ada di dalam kisdam yang akan
merupakan daerah kerja. Biasanya di dalam kisdam kemungkinan masih ada
/ banyak air. Sehingga air tersebut perlu dikeluarkan agar daerah kerja tersebut
tetap kering, dengan menggunakan pompa air. Pekerjaan kisdam diikuti oleh
pekerjaan pengeringan.
• Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan kistdam ini berupa
peralatan pertukangan sederhana.
e. Pengoperasian Pompa Air.
• Pengoperasian pompa air dilakukan selama proses pekerjaan yang
membutuhkan pengurasan air di saluran yang akan dikerjakan.
• Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini berupa mesin pompa air
dengan kapasitas + 4,5 m3/jam.
f. Relokasi utilitas dan pelayanan yang ada
Pekerjaan ini mencakup relokasi jaringan bawah tanah seperti kabel, lampu
penerangan jalan, tiang listrik, tiang telpon dan tiang lampu pengatur lalu lintas
yang ada, pepohonan dan sebagainya bersama dengan semua perlengkapan
yang terkait, sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jalan yang
lancar dan sebagaimana mestinya, yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
1. Pelaksanaan
a) Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan beberapa atau semua pekerjaan
relokasi untuk dilaksanakan oleh Konstruksitor, Konstruksitor harus
melaksanakan pekerjaan tersebut dengan ketat sesuai dengan Spesifikasi ini
dan memenuhi semua peraturan, petunjuk, spesifikasi dan ketentuan lain
atau petunjuk dari Instansi Setempat yang bersangkutan.
b) Konstruksitor harus bertanggungjawab dalam memperoleh dari Instansi
Setempat semua informasi tentang lokasi, fungsi dan penggunaan utilitas atau
pelayanan yang akan dipindahkan dan harus melakukan investigasi secara
menyeluruh terhadap kondisi lapangan sebelum mulai bekerja. Setiap
kerusakan yang diakibatkan oleh operasi-operasi ini yang mengakibatkan
pengabaian, kelalaian, dan kekurang-hati-hatian dari Konstruksitor harus
diperbaiki oleh Konstruksitor dengan biayanya sendiri.
c) Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau permanen,
harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan aman di bawah
pengawasan Instansi Setempat, dan semua bahan bongkaran harus
dibersihkan dengan cermat dan disimpan di lapangan untuk pemulihan oleh
pemilik (baik Instansi Setempat atau Pemilik, sebagaimana memungkinkan).
d) Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi (coating) yang akan dipasang
kembali di lokasi baru harus disiapkan, sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan ketentuan Instansi Setempat, dengan
perlindungan atau pencegahan terhadap karat dan selanjutnya harus dicat
ulang sebelum dipasang kembali.
e) Bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang kembali harus
dibuang dari lapangan oleh Konstruksitor, dan diganti dengan bahan baru
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana bahan lama
menjadi tidak dapat digunakan karena kerusakan yang disebabkan oleh
Konstruksitor, harus diperbaiki atau diganti oleh Konstruksitor dengan
biaya sendiri,kecuali jika terdapat perjanjian dua belah pihak yang
menyatakan bahwa kerusakan tersebut memang tidak dapat dihindarkan.
f) Lubang atau kerusakan lainnya yang terjadi di lapangan harus dikembalikan
kondisinya oleh Konstruksitor sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan dan sesuai dengan persyaratan yang relevan dengan Dokumen
Konstruksi.
B. PENUTUP
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian, pengaturan
dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam pekerjaan, maka semua
pekerjaan dan peraturan itu harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian
pekerjaan yang diharapkan serta memuaskan semua pihak.
4. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli/tenaga teknis yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut
telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan,
perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan
oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan
gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap
sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya
dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL :
TABEL KEBUTUHAN PERSONIL
Kegiatan : PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA WILAYAH SUNGAI
(WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN / KOTA
Sub Kegiatan : PEMBANGUNAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING
Pekerjaan : PERENCANAAN PENINGKATAN SUNGAI ALAM SEMPAJA (BANKEU
PROV. 2023)
1. Personil Managerial
Pengalaman
NO JABATAN JUMLAH KEAHLIAN
dibidangnya
1. Pelaksana 1 Orang SKT Pelaksana 2 Tahun
Lapangan Pekerjaan
Jaringan Irigasi (Kode
TS 030)/ Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Saluran Irigasi
Jenjang 4
SIP.08.001.4/ Jenjang
5 SIP.08.002.5 atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Drainase
Perkotaan Jenjang 4
SIP. 14.001.1
2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang SKA Ahli Muda K3 3 Tahun
Konstruksi
(Kode 603)
Samarinda, April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Darmadi, ST
Nip. 19720705 199303 1 009