| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033137795722000 | Rp 4,742,967,011 | - | |
| 0726422702722000 | Rp 4,714,431,686 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai dalam dokumen pemilihan | |
| 0815305693801000 | - | - | |
| 0769438078121000 | - | - | |
| 0027647577701000 | - | - | |
| 0945441483741000 | - | - | |
| 0018334193722000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
Ysr Pratama | 08*5**8****41**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat Resiko Kecil, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
Jenis/Tipe Tingkat
No. Identifikasi / Bahaya
Pekerjaan Resiko
- Pekerja tertabrak Kecil
kendaraan / peralatan
konstruksi
- Kendaraan / peralatan
konstruksi terguling
1. Pekerjaan Beton
- Matrial konstruksi
tercecer di jalan
- Kendaraan / peralatan
konstruksi menabrak
fasilitas publik
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari
bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak
harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga
kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai
antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Pemancangan
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan
utama adalah:
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi
dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko
telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan
kerja dan/atau penyakit di tempat kerja.