URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Penurapan Sungai Karang Mumus Segmen Jl. Dr. Sutomo (Bankeu
Prov. 2023) dalam pelaksanaannya harus memenuhi azas dan
prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan saluran dengan
lingkungannya, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai
program dan fungsi.
b. Perlunya melaksanakan Penurapan Sungai Karang Mumus Segmen
Jl. Dr. Sutomo (Bankeu Prov. 2023), mengingat kondisi saluran
eksisiting belum memadai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Penurapan Sungai Karang Mumus
Segmen Jl. Dr. Sutomo (Bankeu Prov. 2023)
b. Tujuan : Mengurangi Kemungkinan Terjadinya Longsor akibat
beban tonase kendaraan yang lewat.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Penurapan Sungai Karang Mumus Segmen
Jl. Dr. Sutomo (Bankeu Prov. 2023) yang efektif dan efisien sehingga
pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya
sebagaimana yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
Bankeu Prov. Kaltim Tahun 2023.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah
Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan
- Pekerjaan : Penurapan Sungai Karang Mumus Segmen Jl. Dr. Sutomo
(Bankeu Prov. 2023)
- Sumber Dana : Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun
2023.
- DPA Nomor : DPA/A.1/1.03.2.10.0.00.01.0000/001/2023
- Pagu Anggaran : 4.727.958.000,00- (Empat Milyar Tujuh Ratus Dua
Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : 4.727.958.000,00- (Empat Milyar
Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh
Delapan Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dedy Sumbawardana, ST., MM (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK Sub Kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda..
7. Data Dasar
a. Kerangka Acuan Kerja, beserta lampirannya
b. DED Pekerjaan Penurapan Sungai Karang Mumus Segmen Jl. Dr.
Sutomo (Bankeu Prov. 2023)
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014 tanggal
26 September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
Perkotaan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.28/PRT/M/2016 tanggal
1Agustus 2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Industri.
f. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011
tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
j. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014
tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
k. Surat Menkomarves Nomor B-0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022
tentang Pengunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
l. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
m. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah Kota
Samarinda Tahun Anggaran 2023.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 180 hari kalender,
sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. NIB/Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang telah
memenuhi Komitmen dan Berlaku Efektif atau Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan KBLI 42911
(Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber daya Air)
b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa
konstruksi (IUJK)
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil dengan sub bidang kualifikasi/layanan Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber daya Air (BS010) atau Jasa Pelaksana Konstruksi
Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air
Lainnya (SI001)
d. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2022. Peserta dapat
mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan
Fiskal (SKF)
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan).
f. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikut sertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak bersetatus Aparatur Sipil Negara kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam waktu 4(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan
Pemerintahan maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3(tiga)
tahun.
h. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Kuantitas
1 Sheet Pile Prestressed Concrete 84 Btg
• Besi beton yang digunakan mutu U-32
Ulir dan seterusnya tergantung yang
ditentukan. Yang terpenting harus
dinyatakan oleh tes Laboratorium resmi
Baja Tulangan dan sah.
2 5.706,90 Kg
Ulir • Besi harus bersih dan tidak mengandung
minyak/ lemak, asam, alkali dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang
besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI-1971).
• Besi beton yang digunakan mutu U-32
Polos dan seterusnya tergantung yang
ditentukan. Yang terpenting harus
dinyatakan oleh tes Laboratorium resmi
Baja Tulangan dan sah.
3 4.031,19 Kg
Polos • Besi harus bersih dan tidak mengandung
minyak/ lemak, asam, alkali dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang
besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI-1971).
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
NAMA KAPASITAS JUMLAH
NO
PERALATAN ALAT (UNIT)
1 Crawler Crane 15 Ton 1
2 Excavator Net Power 106 Kw, Bucket capacity 1.4 m3 1
3 Hammer Dieseil Cylinder Mass 1200 Kg 1
4 Dump Truck G.V.W 7,5 Ton 3
5 Total Station Terkalibrasi, Vertical Akurasi 1” 1
6 Pompa 1600 L/Menit 1
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang sedang,
dan penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi/Bahaya Resiko
1. Pekerjaan Sheet Pile Tertimpa material Sedang
sheet pile/crawler
crane/hammer
dieseil pada saat
pengangkatan
dan(pemancangan)
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan
yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan
alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Sheet Pile
c. Pekerjaan Capping Beam
d. Pekerjaan Balok Sabuk 10/20
e. Pekerjaan Angkur
f. Pekerjaan Balok Angkur 10/10
g. Pekerjaan Jalan
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan
utama adalah:
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)