| 0424004919722000 | Rp 930,044,884 | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
| 0957705734722000 | - | |
CV Dwisa Puji Karya | 10*1**1****65**9 | - |
CV Surya Bhuana Indah | 04*0**6****28**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk
Menunjang Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Peningkatan Jalan Perumahan Di Kecamatan Samarinda Utara
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2005
c. Pagu Anggaran : Rp. 935.300.000,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 934.137.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP : 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. Eddy Djunaidi, ST., M.Si.
NIP. 19691018 200202 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson, ST.
NIP. : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. : 19740328 200112 1 005
7. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
(SMKK)
2. Penyiapan Badan Jalan
3. Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Klas B
4. Perkerasan Beton Semen Fc’ 20 Mpa
5. Perkerasan Beton Semen Fc’ 20 Mpa (Transfer)
8. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1 Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Uji Mutu Material (Jika Ada)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
3.4
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
9. Kualifikasi 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK);
Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil/Menengah, serta disyaratkan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang klasifikasi/layanan Bangunan
Sipil Subklasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan
Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (Kode SI003) atau Subklasifikasi Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan (BS001);
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) Kode KBLI (42111) Konstruksi Jalan
Raya atau (42101) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
3. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak
berdasarkan hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak
2024;
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan) yang telah didaftarkan pada
Kementerian Hukum dan HAM.;
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang
dikerjakan
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN Peningkatan Jalan Perumahan Di Kecamatan
Samarinda Utara
A. PENDAHULUAN
Kami turut serta berpartisipasi aktif sebagai salah satu kontraktor pekerjaan Peningkatan
Jalan Perumahan Di Kecamatan Samarinda Utara. Agar pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, maka kami
menyusun metode pelaksanaan kerja ini untuk memberikan gambaran yang komprehensif
mengenai rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas. Metode kerja ini juga disusun dan
disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
▪ Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan pembangunan fisik;
▪ Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima pertama)
▪ Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai
setelah serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN
DALAM PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Vibrator 5,5 HP 1 Unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran
dengan cara pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum
pada dokumen penawaran dan ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapakan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Inventaris Barang
Berupa Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga Yaitu Sebagai Berikut :
NO BAHAN/MATERIAL TOTAL KUANTITAS SATUAN
1. Semen (Perkerasan Beton Semen Fc’20 104 M3
Mpa)
2. 195,50 M3
Semen (Perkerasan Beton Semen Fc’20
MPa) Transfer
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARAPEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang
tercantum dalam dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas
dan harga pada dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam
berita acara PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada
berita acara PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJAKONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
Pengalaman Kerja
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
SKT Pelaksana 1 Pelaksana
Pekerjaan Jalan (TS 045) atau SKK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan Jenjang 4 (SIP. 03.002.4) Atau
1. Pelaksana 2 (Dua) Tahun SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan Madya Jenjang 5 (SIP.
03.003.5) atau SKK Pelaksana
Lapangan Perkerasan Jalan Beton
Jenjang 6 (SIP. 03.009.6)
Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
atau SKK Petugas Keselamatn dan
Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Jenjang 3 (MPK. 01.001.3) atau SKK
2. Petugas K3 Konstruksi 0 (Nol) Tahun
Petugas Keselamatan Konstruksi
Jenjang 3 (MPK. 01.002.3)
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampi)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RESIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat
Resiko
1 Semen (Perkerasan - Pekerjaa terkena iritasi kulit akibat beton semen
Beton Semen Fc’20 - Alat berat / kendaraan terguling Kecil
Mpa) - Material Beton semen tercecer dijalan
- Polusi debu dan suara pada saat pelaksanaan