| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029827276722000 | Rp 4,695,906,450 | - | |
Kjsu. Amanat Kaltim | 00*0**9****23**0 | - | - |
| 0430686170741000 | Rp 4,747,211,502 | Peserta menyampaikan usulan kapasitas peralatan (Total Station) yang tidak sesuai dengan daftar isian peralatan dan telah habis masa berlakunya (sertifikat kalibrasi). | |
Ysr Pratama | 08*5**8****41**0 | - | - |
CV Baratama Cipta Marsada | 06*5**9****25**0 | - | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0021968128722000 | - | - | |
| 0943699207741000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
Inti Perkasa Nusantara | 01*8**6****22**0 | - | - |
| 0031700701722000 | - | - | |
| 0819040031701000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
KEGIATAN
:
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG
TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
:
PENINGKATAN SALURAN DRAINASE PERKOTAAN
PEKERJAAN
:
PENINGKATAN SALURAN DRAINASE JL. HARUN NAFSI -
JL. H.A.M.M RIFADDIN ( APBD 2025 )
LOKASI
PEKERJAAN:
KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum
Drainase merupakan salah satu infrastruktur yang sama pentingnya dengan
keberadaan infrastruktur jalan untuk menangani air limbah dan air kotor. Drainase
memegang peran penting dalam pengaturan air limpasan hujan yang berpotensi
menjadi genangan air dan banjir. Keberadaan sarana drainase yang terdiri dari sistim
drainase merupakan sarana yang fungsi dan keberadaannya haruslah selalu dijaga dan
dipelihara untuk menjamin keselamatan dan keamanan manusia dari bahaya banjir
sebagai akibat tidak difungsikannya saluran dengan benar. Seiring dengan
pertumbuhan penduduk, perluasan dan pertambahan penggunaan lahan, seyogyanya
koreksi atas fungsi dan keberlakuan saluran drainase harus dilakukan melalui upaya
pembangunan infrastruktur drainase yang optimal.
Untuk itu Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Samarinda akan melaksanakan Pembangunan Sistem Drainse
Perkotaan sebagai salah satu solusi menanggulangi limpasan air hujan yang terjadi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pembangunan sistem drainase
perkotaan.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan saluran drainase yang ada
di Jl. Rifaddin, Provinsi Kalimantan timur.
C. RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Ruang lingkup sub kegiatan adalah pembangunan sistem drainase perkotaan
Peningkatan Saluran Drainase Peningkatan Saluran Drainase Jl. Harun Nafsi - JL.
H.A.M.M Rifaddin ( APBD 2025 ), dengan tata cara pelaksanaan sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan adalah dengan cara Tender
2. Tahapan Pelaksanaan : Perencanaan, Lelang/Tender, Pelaksanaan Pekerjaan, Masa
Pemeliharaan.
D. KELUARAN
Kondisi eksisting pada lokasi yaitu saluran drainase berupa parit alam/belum terdapat
saluran parit.
Keluaran yang dihasilkan dari Peningkatan Saluran Drainase Peningkatan Saluran
Drainase Jl. Harun Nafsi - JL. H.A.M.M Rifaddin ( APBD 2025 ) adalah saluran Parit Beton
Bertulang Tipe U dengan dimensi sebagai berikut:
a. Panjang : 272 meter + Gorong – Gorong 25 M
b. Lebar : 2 s/d 3 meter
c. Tinggi : 2,10 meter
E. PELAKSANA & PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN
1. Pelaksana kegiatan : Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda.
2. Penanggungjawab : Pemerintah Kota Samarinda.
3. Penerima Manfaat : Masyarakat.
F. LOKASI KEGIATAN
Peningkatan Saluran Drainase Peningkatan Saluran Drainase Jl. Harun Nafsi - JL.
H.A.M.M Rifaddin ( APBD 2025 ).
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Pasir Pasangan Pasir Mahakam Lokal
2 Pasir Beton Pasir Palu Lokal
3 Koral Beton Koral Palu Lokal
4 Semen (PC) Portland Cement SNI
5 Baja Tulangan/Besi • Besi beton yang digunakan mutu U-15 & Besi SNI
Beton harus bersih dan tidak mengandung minyak/
lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta
memenuhi persyaratan SNI-2 (PBI-1971).
6 Kayu Bekisting • Kadar lengas kayu 30% Lokal
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok
dan juga tidak boleh lebih dari 5cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial
kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3
tebal kayu,dan retak-retak menurut lingkaran
tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
7. Multipleks Tebal Minimal 9mm Lokal
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan :
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
1 Concrete Vibrator 9.300 vpm 2
2 Excavator 103 KW netpower 2
3 Dump Truck Playloads 5.700 Kg 3
4 Stamper 29 M2/Jam 1
5 Total Station Vertical Accuracy 2”- 1
Kalibrasi Berlaku
6 Water Pump 1.100 Ltr / Menit 1
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang sedang, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya seperti di bawah ini :
Tingkat Resiko
No. Jenis/TipePekerjaan Identifikasi / Bahaya
- Pekerja tertabrak Kecil
kendaraan/peralatan
- Kendaraan/peralatan konstruksi
terguling
1. Pekerjaan Beton
- Material konstruksi tercecer di
jalan
- Kendaraan/peralatan konstruksi
menabrak fasilitas publik
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan
dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 March 2020 | Pembangunan Sekolah Polisi | Kab. Kutai Timur | Rp 10,000,000,000 |
| 16 April 2024 | Revitalisasi Ruko Citra Niaga Tahap 2 | Kota Samarinda | Rp 7,000,000,000 |
| 3 June 2024 | Lanjutan Peningkatan Sungai Alam Sempaja (Apbd 2024) | Kota Samarinda | Rp 5,312,976,000 |
| 19 June 2019 | Bangunan Puskesmas Remaja | Pemerintah Daerah Kota Samarinda | Rp 5,200,950,000 |
| 19 April 2023 | Revitalisasi Ruko Jl. Niaga Utara | Kota Samarinda | Rp 4,885,430,000 |
| 22 June 2022 | Revitalisasi Jalan Kapten Soedjono | Kota Samarinda | Rp 4,841,890,000 |
| 14 March 2023 | Pembangunan Gedung Parkir Dan Sanpras Kantor Bpkad Kota Samarinda | Kota Samarinda | Rp 3,888,410,000 |
| 2 May 2023 | Rehab Sanpras Dan Interior Gedung Kantor Bappenda | Kota Samarinda | Rp 3,389,890,000 |
| 7 October 2021 | Lanjutan Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Karang Asam | Kota Samarinda | Rp 2,949,300,000 |
| 17 May 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Sungai Pinang Luar | Kota Samarinda | Rp 2,891,380,000 |