| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029827276722000 | Rp 5,306,255,029 | - | |
| 0946191624722000 | Rp 4,956,549,901 | Peserta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah disetujui/terverifikasi pada isian atau persyaratan kualifikasi lainnya (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020), sesuai Dokumen Pemilihan BAB. V LDK angka 2.a) | |
| 0666779160009000 | - | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
Faizal Kho Synergy | 02*9**9****07**0 | - | - |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
| 0957705734722000 | - | - | |
PT Cipta Teknik Hasanah Konsulindo | 00*0**5****16**0 | - | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
TABEL PENGGUNAAN PERALATAN
Kegiatan : PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN
PANTAI PADA WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1
(SATU) DAERAH KABUPATEN / KOTA
Sub Kegiatan
: PEMBANGUNAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING
Pekerjaan : L A N J U T A N PENINGKATAN SUNGAI ALAM SEMPAJA
(BANKEU PROV 2024)
Lokasi : KOTA SAMARINDA
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
0,3 - 0,6 M3
1 Concrete Pan Mixer 1
9300 VRM
2 Concrete Vibrator 3
4 Ton
3 Dump Truck 2
4,5 M3/Jam
4 Pompa Air 2
Kapasitas
5 Exavator 1
Bucket 0,2 –
0,8 M3
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang sedang,
dan penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi / Bahaya
Tertindih/Tertimpa,
1. Pekerjaan Beton Berisik/Bising, Tersandung,
Terbentur, Terjepit
a. Jenis Pekerjaan Beton adalah pekerjaan yang paling beresiko karena
merupakan pekerjaan paling utama;
b. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan
yang sudah ditetapkan oleh PPK;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.3. Spesifikasi
Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material
dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang
mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode
kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat
pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang
dapatdipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku,
atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pemancangan c.
Pekerjaan Pasangan
d. Pekerjaan Beton
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung
pekerjaan utama adalah:
a. Pekerjaan Pendahuluan
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Umum
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus
mengunjungi dan meninjau kondisi lokasi proyek (keadaan
Eksisting).
1.2 Persiapan Penggalian Tanah
- Pemborong tidak diperkenankan membasmi, menebang, atau merusak
pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada di dalam batas-
batas penggalian atau yang jelas diberi tanda pada gambar-gambar,
dan harus mendapat izin dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan
yang mungkin dapat menjadi rusak karena pelaksanaan pekerjaan
harus dilindungi dengan memakai papan-papan yang kuat, diikat
sekeliling batangnya.
- Sebelum memulai penggalian, Pemborong harus yakin bahwa
permukaan tanah baik setempat maupun garis transis yang tertera
dalam gambar adalah benar. Jika ia tidak merasa puas dengan
ketelitian permukaan tanah, maka dalam waktu
21 hari setelah tanggal SPK, ia harus memberitahukan secara tertulis
kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Tanah yang ada tanaman harus digali terpisah dari tanah yang tidak
ada tanamannya, menggalinya rata sedalam 20 cm dan tanah
galiannya harus dipakai bahan urugan.
- Proses penggalian tanah menggunakan tenaga manusia
(manual).-
Untuk personil
yang
diperlukan
selama proses
galian berupa
personil
managerial dan
personil
pendukung.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Penggalian
- Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan mengenai
panjangnya, dalamnya, serongan-serongan dan kelokan-kelokan yang
diperlukan untuk konstruksi pekerjaanpekerjaan, atau seperti yang
tertera dalam gambar, dan tanah kelebihannya dipergunakan
sebagai urugan atau dibuang dengan persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
- Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus dilakukan
penggalian top soil sedalam 20 cm dari permukaan tanah.
- Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah urug
yang disetujui. Akar-akar bekas tanaman harus diangkat sampai bebas
akar.
2.2 Tulang-belulang dan Bekas Kuburan
Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan di lokasi pada
waktu pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan
perlindungan secukupnya sampai Tim Teknis / Konsultan Pengawas
mengadakan peninjauan dan memberikan perintah-perintah selanjutnya.
Tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan atas
terganggunya pekerjaan yang disebabkan oleh penemuan seperti itu.
2.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air
yang berasal dari hujan, dari parit, banjir, mata air atau lain- lain sebab,
denganjalan memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit atau
lain-lain, dan biaya untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut harus
dianggap telah masuk harga kontrak.
2.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian,
sumuran dan sebagainya yang tidak diperlukan, tapi harus segera setelah
galian disetujui, memulai tahap pembangunan berikutnya. Ini
akan memerlukan koordinasi yang ketat antara pihak yang
bersangkutan/ terkait.
2.5 Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi yang
dikehendaki maka Pemborong harus mengisi galian yang terlalu dalam itu
dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan untuk pondasi
atau dengan beton jenis ( 1 : 3 : 5 ) atas biaya pemborong dan tidak
ada penggantian pembayaran untuk penggalian atau pengurugan
kembali, juga tidak untuk pembuangan tanah galiannya.2.6 Menyangga
Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir- pinggir
semua galian dan tidak ada tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk
galian tambahan, pekerjaan menembok bahan atau cara pembuatan
lainnya dalam hal ini. Pemborong harus bertanggung jawab atas
kerusakan terhadap bangunan lain di tempat pekerjaan atau jalan umum,
gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-pinggir
dan tanggul galiangalian.
3. PEKERJAAN TANAH URUGAN
3.1 Umum
- Lapisan tanah paling atas harus dibuang dan permukaan tanah
harus digilas untuk mencapai 90% kepadatan maksimum standard
proctor atau ASTM D1557 dengan ketebalan pengurugan 15 cm
sebelum menebarkan lapisan urugan berikutnya.
- Semua bahan urugan atau pengurugan kembali harus disetujui oleh Tim
Teknis / Konsultan Pengawas sebelum dipakai. Bahan tanah urug harus
granulair dengan keadaan clay tidak lebih dari
20 %.
- Proses pengurugan tanah menggunakan alat Flat Bed Truck dengan
kapasitas bak 3,5 – 4,0 m3.
- Untuk personil yang diperlukan selama proses urugan tanah berupa
personil managerial dan personil pendukung.
3.2 Pelaksanaan Pengurugan
- Pengurugan harus dilakukan lapisan demi lapisan yang tebalnya
15 cm tanah buyar dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum. Jika
tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis / Konsultan
Supervisi, pemadatan tersebut tidak dengan dibasahi air.
- Pemadatan urugan dengan memakai alat penggilas bobot 8 ton, yang
telah disetujui atau alat lainnya yang sesuai dengan persetujuan
Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Daerah tapak bangunan, jalan dan tempat parkir dipadatkan sampai
90 % kepadatan maksimum, Standar test ASTM D 1557 / Standard
Proctor.
3.3 Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
- Penggalian dan pengurugan harus diperiksa dan disetujui oleh Tim
Teknis / Konsultan Pengawas sebelum tahap pembangunan selanjutnya
dimulai.
- Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain- lain
yang dibangun yang akan ditutup atau tersembunyi oleh tanah
urugan diperiksa dulu oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Dalam hal pengurugan, jika bagian-bagian yang dipadatkansudah
siap, Tim Teknis / Konsultan Supervisi harus segera diberitahu, agar
segera mengatur untuk mengadakan pengujian kepadatan. Pengujian
dengan sand cone test dilakukan pada setiap lapisan setebal 15 cm yang
telah dipadatkan.
- Kayu-kayu, sampah dan lain-lain tidak boleh dibiarkan tertinggal
pada waktu pengurugan dilaksanakan, kecuali jika ada persetujuan
dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
3.4 Pengurugan
Pengurugan sekitar pondasi, septic-tank, dan lain-lain yang sudah
dibangun harus dilaksanakan sekaligus berturut-turut dan tidak boleh
melakukannya terpisah-pisah kecuali jika ada persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
3.5 Perataan Terakhir
- Daerah-daerah yang diurug atau digali yang tercantum di dalam
kontrak ini, harus diratakan hingga sama halusnya dan tidak ada
permukaan yang tidak rata.
- Bilamana ada perubahan kemiringan yang dikehendaki, maka
harusdiusahakan agar terjadi peralihan penampang yang lengkung
tanpa ada perubahan yang mencolok.
- Di sekitar bangunan dan lain-lain yang didirikan dibuat suatu
kemiringan yang tidak kurang dari 2 %, kecuali jika ada penentuan
lain atau ditunjukan pada gambar.
B. PEKERJAAN PEMANCANGAN
1.1 U m u m
a. Panjang Tiang diharuskan menggunakan tiang pancang yang sesuai
dengan Gambar Rencana dan tidak satu tiangpun disambung atau
diperpanjang tanpa persetujuan Direksi, kalau tidak disebutkan adanya
tiang percobaan pada Gambar Rencana, semua tiang dapat dicor atau
disediakan dengan panjang yang sesuai seperti tertera pada Gambar
Rencana. Dalam hal menggunakan tiang kayu galam dia. 8-10 cm
panjang serta keliling tiang percobaan harus sesuai dengan yang
direncanakan. Kontraktor harus menyediakan dan memancang tiang-
tiang tersebut, ditempat yang ditetapkan pada Gambar Rencana.
Bila ternyata kemudian masih diperlukan perpanjangan tiang-tiang,
Direksi akan menetapkan apakah perpanjanagn tersebut akan dibuat
sebelum pemancangan (diluar tempat pekerjaan), atau setelah
pemancangan.
c. Alat Pancang
Kontraktor harus menggunakan alat pancang sederhana yang sesuai
dengan dimensi tiang pancang atas biaya sendiri.
d. Personil yang dibutuhkan
Untuk personil yang diperlukan selama proses pekerjaan pemancangan
yaitu berupa personil managerial dan personil pendukung.
1.2 Tiang pancang Kayu galam
a. Tiang kayu harus mempunyai diameter pada pangkal dan
ujungnya tidak kurang dari ukuran minimum seperti pada tertera
pada Gambar Rencana. Setiap tiang harus dibuat dengan panjang
tertentu agar mempunyai kepala tiang yang baik setelah dipancang. Bila
tidak diperlukan kepala tiang, maka tiang akan dipancang dengan
ujung runcing atau tumpul, sesuai dengan yang ditetapkan. Kepala
tiang harus dilindungi pada saat pemancangan dengan baja
tempa atau cincin besi lunak (tinggi 7,5 cm) yang tertanam
sekeliling pangkal tiang. Setiap tiang setelah siap untuk dipancang
harus diberi tanda- tanda dengan cat setiap 1,00 m. Setelah
dipancang satu tanda permanen harus dipahat pada tiang dan
diletakan sebegitu rupa diatas tanah atau air, sehingga mudah
diperiksa. Tanda yang diberikan itu akan menyatakan panjang
tiangtiang dalam meter, tempat tanda itu sampai ujung tiang. Tiang
kayu hanya diperkenankan untuk disambung bila tertera demikian
pada Gambar Rencana atau pada suatu kondisi yang tidak terduga
pada pemancangan dan apabila telah disetujui Direksi.
C. PEKERJAAN PASANGAN
1. PASANGAN BATU GUNUNG
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini seperti tercantum dalam spesifikasi
dan/atau gambar kerja, antara lain dan tidak terbatas pada :
a. Pekerjaan pondasi pasangan batu kali
b. Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam
Gambar kerja
c. Lantai kerja yang terdiri dari batu belah dan urugan pasir.
d. Penyediaan cerucuk (sparing), lubang, rangka/selubung/pipa-pipa
untuk pipa-pipa utilitas yang melalui/menumpu pada pekerjaan pondasi
dan penyediaan bahan yang sesuai untuk rangka/selubung dan
pengukurannya pada pondasi agar memenuhi persyaratan dari
utilitasutilitas yang disebut terdahulu
e. Menyediakan dan memasang semua anker yang terletak
diatas/menumpu pada pondasi batu kali sesuai dengan yang
tercantum pada gambar rencana
f. Plaster kasar (berapen) pada sisi-sisi pondasi
1.2 STANDAR/RUJUKAN
a. NI.2/3/8/10 b.
P.B.I 1971
c. ASTM
1.3 SYARAT PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
a. Contoh batu gunung, pasir, yang akan digunakan harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas
untuk diperiksa dan disetujui secara tertulis, sebelum dikirimkan
kelokasi proyek.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas akan dipakai sebagai standart/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor
kelapangan.
b. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak cacat, disimpan ditempat yang telah ditentukan/disetujui oleh
Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Tempat penyimpanan
Bahan
Bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Semen
- Semen harus didatangkan dalam kantong yang utuh, tidak
pecah, tidak terdapat kekurangan berat dari apa
yangtercantum pada kantong.
- Kontraktor harus menyediakan penyimpanan semen yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Terlindung dari segala cuaca
- Lantai kayu setinggi 30 cm dari lantai dasar dan minimal
20 cm dari dinding
- Persediaan semen harus menunjang kelancaran kerja
- Tinggi maksimal tumpukan semen 200 cm
- Kedatangan semen yang berbeda hari harus dipisahkan
- Untuk mencegah semen dalam kantong disimpan terlalu
lama sesudah penerimaan, kontraktor hendaknya
menggunakannya menurut kronologis yang diterima dalam
pekerjaan. Semua kantong semen kosong harus disimpan
dengan rapi ditempat yang tidak mangganggu jalannnya
pekerjaan.
Pasir
- Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan
menimbun semua pasir dengan cara yang disetujui Tim Teknis
/ Konsultan Pengawas.
- Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus
mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus menanggung segala biaya untuk pengolahan
kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak
sempurna. Pasir dan krikil tidak boleh dipindah-pindahkan dari
timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman
bahan berikutnya.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil-
profil/bentuk pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang
bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar kerja dan telah mendapat
persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
f. Pekerjaan pondasi baru dapat dilaksanakan bila semua pekerjaan galian
dan ukurannya telah diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh
Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan telah diberi anti rayap seperti
yang disyaratkan dalam pekerjaan perlindungan.
g. Air/air hujan/air tanah harus dipompa dan dibersihkan dari galian
sebelum dimulai pekerjaan pondasi.
h. Dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm, disiram
dengan air sampai jenuh kemudian diratakan dan dipadatkan
sampai benar-benar padat. Diatas lapisan pasir diberi pasangan batu
kali kosong (aanstamping) yang dipasang sesuai gambar kerja.
i. Pasangan batu gunung untuk pondasi menggunakan adukan dengan
campuran 1PC : 5PSR, kecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum
dalam gambar kerja. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap
air 1PC : 2PSR setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas
pondasi kebawah. Pasir yangdigunakan adalah pasir pasang
j. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada
bagian tengah.
k. Setiap jarak 60 cm as-as harus ditanam stek-stek besi dengan
diameter 10 mm dan tertanam sedalam 30 cm untuk sloof dan dinding
pasangan batu bata seperti yang tercantum dalam gambar
rencana. Pada peletakkan kolom beton atau kolom praktis beton harus
ditanamkan stek-stek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi
yang sama dengan tulangan pokok pada kolom beton atau kolom praktis
tersebut. Stek-stek harus tertanam dengn baik pada pondasi sedalam
minimum 40x diameter tulangan atau sesuai dengan ukuran dalam
Gambar Kerja. Demikian pula dengan bagian stek yang tidak tertanam
atau mencuat keatas sepanjang minimum 40 kali diameter tulangan
atau sesuai dengan ukuran dalam gambar kerja.
l. Pengamanan pekerjaan
• Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama
minimum tiga (3) hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus
dilindungi dari benturan keras dan tidak dibebani.
• Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan
yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan yang lain.
• Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala
perbaikan menjadi tanggungan kontraktor.
1.4 PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN. a.
Batu gunung
• Batu gunung yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang
keras, bersudut runcing berwarna abu-abu hitam dan tidak
poros/berpori serta mempunyai kekerasan sesuai dengan
persyaratan dalam PBI-1971.
b. Peralatan.
• Peralatan yang dipergunakan selama pekerjaan ini
menggunakan alat pertukangan sederhana.
c. Personil.
• Untuk personil yang diperlukan selama proses pekerjaan ini yaitu
berupa personil managerial dan personil pendukung.
d. Portland Cement.
• Menggunakan Portland Cement jenis II sesuai standart NI-8 atau
tipe I sesuai standart ASTM dan memenuhi S 400 standart Portland
Cement yang digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Produk
semen Gresik atau setaraf.
• Merk yang dipilih harus dari satu produk, kecuali dinyatakanlain
dengan persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
Pertimbangan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tidak
adanya persediaan dipasaran dari merk yang tersebut diatas.
• Kontraktor harus memberikan jaminan dengan data-data teknis
bahwa mutu semen penggantinya berkualitas setaraf mutu semen
tersebut diatas.
e. Pasir
• Arti-arti istilah Pasir buatan, adalah pasir yang dihasilkan dari mesin
pemecah batu. Pasir alam, adalah pasir yang disediakan oleh
kontraktor dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas. Pasir paduan,
paduan dari pasir buatan dengan pasir alam dengan perbandingan
campuran tertentu sehingga dicapai gradasi (susunan butir) tertentu
sesuai dengan yang diinginkan.
• Kontraktor harus bertanggung jawab untuk kualitas tiap jenisnya
dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan.
• Timbunan alam pasir harus dibersihkan oleh Kontraktor dari
semua tumbuhan dan dari bahan lain yang tidak dikehendaki. Bahan
tersebut harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk
menghasilkan pasir alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
disini.
• Pasir yang digunakan harus halus, bersih dari timbunan tanah liat,
mika dan hal-hal lain yang merugikan dari substansi yang merusak.
Jumlah prosentase dari segala macam substansi yang merugikan
beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
Semua pasir yang akan dipakai dengan spesifikasi ini
harus pasir alam dan apabila terpaksa boleh dipakai pasir paduan.
Persyaratan selanjutnya adalah pasir harus mempunyai modulus
kehalusan butir antara dua sampai tiga puluh dua atau jika
dengan standart Indonesia untuk beton PBI-1971 atau dengan
ketentuan sebagai berikut :
PROSENTASE SATUAN
SARINGAN NO.
TERTINGGI TIMBANGAN
DISARINGAN
4 0 15
8 6 15
16 10 25
30 10 30
50 15 35
100 12 20
PAN 3 7
Jika prosentase satuan tertinggi dalam saringan NO: 16 adalah
20% atau kurang, maka, batas maksimum untuk prosentase satuan
dalam saringan NO: 8 dapat naik sampai
20%.
• Bila Tim Teknis / Konsultan Pengawas menghendaki contoh
yang representatif untuk tujuan penyelidikan, maka Kontraktor
harus menyediakan bantuan tanpa tambahan biaya. Contoh cukup
seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai
sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
f. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu, maka
Tim Teknis / Konsultan Pengawas dapat meminta kepada kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di Laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
g. Pekerjaan timbunan, lantai kerja pasir dan sub-grade pondasi
pasangan batu kali harus dipadatkan.
2. Pemasangan batu Kosong
a. Batu Kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 20 cm, harus dipasang tegak
lurus, rapat dan diisi pasir pada rongga-rongga batu.
Pengalaman
NO JABATAN JUMLAH KEAHLIAN
dibidangnya
1. Pelaksana 1 Orang SKT Pelaksana 2 Tahun
Lapangan Pekerjaan
Jaringan Irigasi (Kode
TS 030)/ Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Saluran Irigasi
Jenjang 4
SIP.08.001.4/ Jenjang
5 SIP.08.002.5 atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Drainase
Perkotaan Jenjang 4
SIP. 14.001.1
2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang SKA Ahli Muda K3 3 Tahun
Konstruksi
(Kode 603)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 March 2020 | Pembangunan Sekolah Polisi | Kab. Kutai Timur | Rp 10,000,000,000 |
| 16 April 2024 | Revitalisasi Ruko Citra Niaga Tahap 2 | Kota Samarinda | Rp 7,000,000,000 |
| 19 June 2019 | Bangunan Puskesmas Remaja | Pemerintah Daerah Kota Samarinda | Rp 5,200,950,000 |
| 19 April 2023 | Revitalisasi Ruko Jl. Niaga Utara | Kota Samarinda | Rp 4,885,430,000 |
| 22 June 2022 | Revitalisasi Jalan Kapten Soedjono | Kota Samarinda | Rp 4,841,890,000 |
| 28 May 2025 | Peningkatan Saluran Drainase Jl. Harun Nafsi - Jl. H.A.M.M. Rifaddin (Apbd 2025) | Kota Samarinda | Rp 4,750,000,000 |
| 14 March 2023 | Pembangunan Gedung Parkir Dan Sanpras Kantor Bpkad Kota Samarinda | Kota Samarinda | Rp 3,888,410,000 |
| 2 May 2023 | Rehab Sanpras Dan Interior Gedung Kantor Bappenda | Kota Samarinda | Rp 3,389,890,000 |
| 7 October 2021 | Lanjutan Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Karang Asam | Kota Samarinda | Rp 2,949,300,000 |
| 17 May 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Sungai Pinang Luar | Kota Samarinda | Rp 2,891,380,000 |