| 0638889485722000 | Rp 5,861,000,000 | |
| 0030342026722000 | - | |
| 0014060107705000 | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENGELOLAAN SAMPAH
SUB KEGIATAN:
PENYEDIAAN SARANA PRASARANA PENGELOLAAN SAMPAH DI
TPA/TPST/SPA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN
GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN FASILITAS UMUM
(APBD KOTA SAMARINDA 2025)
LOKASI :
TPA SAMBUTAN – KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Pembangunan Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan Kec. Sambutan dalam
pelaksanaannya harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan,
keselarasan saluran dengan lingkungannya, efektif, efisien, terarah dan
terkendali sesuai program dan fungsi.
b. Perlunya Pembangunan Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan mengingat
diperlukan penataan area penimbunan (landfill) operasional controlled
landfill dan perkuatan talud dinding penahan timbunan agar aman secara
struktur dan ramah lingkungan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum melalui
Pembangunan Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan (APBD Kota
Samarinda 2025)
b. Tujuan : Tersedianya Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan melalui
penataan area penimbunan (landfill) dengan operasional
controlled landfill dan perkuatan talud dinding penahan
timbunan agar aman secara struktur dan ramah lingkungan.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Bangunan Fasilitas Umum melalui Pembangunan Rehabilitasi Zona I TPA
Sambutan (APBD Kota Samarinda 2025) yang efektif dan efisien sehingga
pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana
yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan : TPA Sambutan - Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
APBD Kota Samarinda 2025.
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
- Nama Kegiatan : Pengelolaan Sampah.
- Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Prasarana Pengelolaan Persampahan di
TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota.
- Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum (APBD Kota Samarinda 2025)
- Sumber Dana : APBD Kota Samarinda
- DPA Nomor :
- Pagu Anggaran : Rp. 5.900.000.000,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Juta
Rupiah).
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 5.900.000.000,- (Lima Milyar Sembilan
Ratus Juta Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Ir. Endang Liansyah, MP. (Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran)
Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan Penyediaan Sarana Prasarana Pengelolaan Sampah di
TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota
Dinas Lingkungan Kota Samarinda.
7. Data Dasar
a. Kerangka Acuan Kerja, beserta lampirannya
b. DED Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-
Bangunan Fasilitas Umum (Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan)
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014 tanggal 26
September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.28/PRT/M/2016 tanggal 1 Agustus
2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum.
c. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian
Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
h. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah Kota
Samarinda Tahun Anggaran 2025.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender, sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
b. Memiliki Surat Ijin Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang telah
memenuhi Komitmen dan berlaku Efektif atau Perizinan Berusaha Berbasis
resiko yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan KBLI 42203 Konstruksi
Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair
dan Gas.
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil/
Menengah, klasifikasi Bidang Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem
Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas (BS006)
d. Memiliki NPWP, telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun 2024, memiliki status konfirmasi status VALID KSWP
(Konfirmasi Status Wajib Pajak), serta melampirkan Surat Keterangan Fiskal
yang masih berlaku.
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan)
f. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir, baik lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
g. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan.
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Pasir Pasangan Pasir Mahakam Lokal
2 Pasir Beton Pasir Palu Lokal
3 Gravel Gravel 3/5 cm, Gravel 5/7 cm Lokal
4 Semen (PC) Portland Cement SNI
5 Baja Tulangan/Besi Besi beton yang digunakan mutu U-15 & Besi SNI
Beton harus bersih dan tidak mengandung minyak/
lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta
memenuhi persyaratan SNI-2 (PBI-1971).
6 Cerucuk Kayu Galam Memiliki diameter minimal 10 cm. Lokal
Pilih kayu yang tidak retak, cacat, atau memiliki
serat yang tidak teratur.
Panjang minimum 4 m dan maksimum 6 m.
Batang kayu cukup lurus dan tidak bercabang.
Kekuatan minimum kayu kelas II sesuai PKKI
1973.
7. Multipleks Tebal Minimal 9 mm Lokal
2. Spesifikasi Bahan Landfill:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Pipa Pengumpul Pipa HDPE Corrugated perforated atau Pipa HDPE SNI
(Lateral) Pressure perforated Dia 200 mm. Dengan kuat tekan
minimal 225 kg/cm2 (K.225)
2 Pipa Manifold (utama) Pipa Lindi HDPE Dia. 300 mm, Dengan kuat tekan SNI
minimal 225 kg/cm2 (K.225)
4 Geosynthetic Non Geotextile Non-Woven PET tebal 4 mm (500 gr/m2) SNI
Woven
Merk/Tipe: UnggulFelt UNW-50R, Dimensi per rol:
4m x 50 m
5 Geosynthetic Woven Geotextile Woven Hi-Tensile PET (100/50 kN/m) SNI
Merk/Tipe: UnggulTex UW-10HL, Dimensi per rol:
5m x 300 m
6 Geomembrane Geomembran HDPE Tebal 1,5 mm SNI
Merk/Tipe: Geoprotec, Dimensi Per Rol: 7 m x 140
m
7 Gas Carbon Steel Pipe Pipa Gas Carbon Steel Pipe 12 inch, panjang 30 SNI
meter
8 Pipa Gas (Dop) Carbon Steel Pipe 12 inch SNI
3. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan :
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
1 Vibro Compactor Kapasitas 10-20 ton 1
2 Pompa Air 13 HP 1
3 Alat Ukur Total Station 1” Vertical Accuracy 1
4 Excavator Standard PC- Kapasitas bucket sekitar 1,00 m³ 2
200
5 Excavator Long Arm PC- Kapasitas bucket sekitar 0.6 m³; 2
200 Jangkauan Maksimum: Hingga 15 meter
6 Excavator Standard PC-50 Kapasitas bucket 0,2 m3- 0,3 m3 2
6 Motor Grader 1
7 Dump Truck 10 Ton, 6 – 8 m3 5
8 Dozer D6R 1
9 Water Tank Truck 5 m3 1
10 Genset 15 kVA 1
30 kVA 1
11 Mesin Las Geotextile Singel Thread Chain Stitch, 10.500 R.p.m 1
@50 Hz, Daya 90 Watt; Tegangan 220
Volt
Tripot / Tackel & handle Kapasitas 2 T 1
12 crane 2 T
4. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang sedang, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya seperti di bawah ini :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi/Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Pembongkaran, - Pekerja terkontaminasi gas Resiko Tinggi
Pemadatan dan Perataan methane dan emisi landfill
lainnya.
Timbunan Lama (layer 1).
- Pekerja tertimpa alat berat
- Pekerja tertabrak kendaraan/
peralatan
- Kendaraan/peralatan konstruksi
terguling.
2. Pekerjaan Penyiapan - Pekerja tertimpa alat berat Resiko Sedang
Timbunan Baru (Layer 2) - Pekerja tertabrak kendaraan/
peralatan
- Kendaraan/peralatan konstruksi
terguling.
3. Pekerjaan Dinding Tanah - Pekerja tertimpa alat berat Resiko Sedang
Kedap - Pekerja tertimbunan tanah
- Pekerja tertabrak kendaraan/
peralatan
- Kendaraan/peralatan konstruksi
terguling.
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
5. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah
longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pembongkaran, Pemadatan dan Perataan Timbunan Lama (layer
1)
c. Pekerjaan Penyiapan Timbunan Baru (Layer 2)
d. Pekerjaan Dinding Tanah Kedap
6. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli/tenaga teknis yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang
terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang
dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
Personil Managerial
Pengalaman
NO JABATAN JUMLAH KEAHLIAN
dibidangnya
1. Pelaksana 1 Orang SKK Pelaksana Lapangan 2 Tahun
Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air
di Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) Madya Jenjang 5.
2. Petugas K3 1 Orang Sertifikat Petugas K3 2 Tahun
Konstruksi Konstruksi
Samarinda, Mei 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda
Pejabat Pengguna Anggaran (KPA)
IR. ENDANG LIANSYAH, MP
NIP. 19650825 199203 1 004
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
1. PEKERJAAN TANAH
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Umum
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus mengunjungi dan
meninjau kondisi lokasi proyek (keadaan eksisting).
1.2 Persiapan Penggalian Tanah
- Pemborong tidak diperkenankan membasmi, menebang,atau merusak
pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada di dalam batas-batas
penggalian atau yang jelas di beritanda pada gambar gambar, dan harus
mendapat izin dari Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
- Pohon-pohon yang tidak di perkenankan disingkirkan dan yang mungkin
dapat menjadi rusak karena pelaksanaan pekerjaan harus dilindungi
dengan memakaipapan-papan yang kuat, diikat sekeliling batangnya.
- Sebelum memulai penggalian, Pemborong harus yakin bahwa permukaan
tanah baik setempat maupun garis transis yang tertera dalam gambar
adalah benar. Jika ia tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan
tanah, maka dalam waktu 21hari setelah tanggal SPK, ia harus
memberitahukan secara tertulis kepada TimTeknis/ Konsultan Pengawas.
- Tanah yang ada tanaman harus digali terpisah dari tanah yang tidak ada
tanamannya,menggali nya rata sedalam 20cm dan tanah galian nya harus
dipakai bahan urugan.
- Untuk personil yang diperlukan selama proses galian berupa personil
managerial dan personil pendukung.
1.2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Penggalian
- Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan mengenai
panjangnya, dalamnya ,serongan-serongan dan kelokan-kelokan yang
diperlukan untuk konstruksi pekerjaan pekerjaan, atau seperti yang tertera
dalam gambar, dan tanah kelebihannya dipergunakan sebagai urugan atau
dibuang dengan persetujuan Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
- Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus dilakukan
penggalian top soil sedalam 20cm dari permukaan tanah.
- Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah urug yang
disetujui. Akar-akar bekas tanaman harus diangkat sampai bebas akar.
2.2 Tulang-belulang dan Bekas Kuburan
Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan dilokasi pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan perlindungan
secukupnya sampai Tim Teknis/Konsultan Pengawas mengadakan peninjauan
dan memberikan perintah-perintah selanjutnya. Tidak ada perpanjangan
waktu yang diberikan atas terganggu nya pekerjaan yang disebabkan oleh
penemuan seperti itu.
2.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang
berasal dari hujan,dari parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab, denganjalan
memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain, dan biaya
untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut harus dianggap telah masuk harga
kontrak.
2.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian, sumuran
dan sebagainya yang tidak diperlukan, tapi harus segera setelah galian
disetujui, memulai tahap pembangunan berikutnya. Ini akan memerlukan
koordinasi yang ketat antara pihak yang bersangkutan/ terkait.
2.5 Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi yang
dikehendaki maka Pemborong harus mengisigalian yang terlaludalam itu
dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan untuk pondasi atau
dengan beton jenis (1:3:5) atas biaya pemborong dan tidak ada
penggantianpembayaran untuk penggalian atau pengurugan kembali, juga tidak
untuk pembuangan tanah galiannya.
2.6 Menyangga Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir-pinggir semua
galiandan tidak ada tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk galian
tambahan, pekerjaan menembok bahan atau carapembuatan lainnya dalam hal
ini. Pemborong harusbertanggung jawab atas kerusakan terhadap bangunan
lain di tempat pekerjaan atau jalan umum,gedungdan lain-lain yang
diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-pinggir dan tanggul galiangalian.
1.3. PEKERJAAN TIMBUNAN DAN PEMADATAN
1.3.1. Umum
1.3.1.1. Uraian
a. Istilah timbunan apabila tidak dijelaskan secara khusus, berarti
dimaksudkan untuk timbunan tanah dan atau timbunan sampah.
b. Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan,
penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir yang
disetujui untuk konstruksi timbunan atau untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan, antara
lain ketinggian yang sesuai dengan persyaratan atau penampang
melintangnya.
c. Segala perubahan dari spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara
tertulis kepada Konsultan dan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan untuk memulai pekerjaan.
d. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus
dibagi menjadi dua jenis, yaitu timbunan biasa dan timbunan
pilihan. Timbunan pilihan akan digunakan di daerah berair dan
lokasi serupa dimana material yang plastis sulit untuk dipadatkan
dengan baik. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran jika diperlukan lereng
yang curam karena keterbatasan ruang, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang
kritis.
e. Pekerjaan timbunan dengan material yang dipasang sebagai
landasan pada saluran beton, juga tidak termasuk material
drainase berpori yang dipakai untuk maksud drainase bawah
permukaan atau untuk mencegah hanyutnya butir halus akibat
filtrasi.
1.3.1.2. Survei
a. Sebelum pekerjaan timbunan dimulai, harus dilakukan survei
topografi. Level yang disepakati harus dicatat dan ditandatangani
oleh Konsultan dan Kontraktor.
b. Kontraktor harus membuat hasil survei dalam bentuk gambar
tampak dan penampang dengan skala yang disetujui oleh
konsultan. Gambar penampang harus pada interval 10 m.
Konsultan harus memverifikasi dan memeriksa gambar tampak
dan penampang.
1.3.1.3. Peralatan
a. Kontraktor harus mengajukan metoda kerja termasuk output kerja
harian, jumlah, tipe dan kapasitas peralatan yang akan
dioperasikan kepada Konsultan.
b. Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan
dan lingkungan.
1.3.2. Pekerjaan Timbunan
1.3.2.1. Lingkup
a. Pekerjaan ini terdiri dari pengambilan, pengangkutan,
penempatan dan pemadatan tanah atau bahan-bahan butiran yang
disetujui untuk timbunan atau pengurugan kembali pada lokasi
timbunan badan jalan. Galian dan urugan atau timbunan, pada
umumnya diperlukan sesuai garis kelandaian dan ketinggian dari
penampang melintang yang telah disetujui.
b. Timbunan/urugan kering (di atas elevasi HWS) memakai material
lempung seperti yang disyaratkan dan memenuhi kepadatan yang
disyaratkan pada spesifikasi ini.
1.3.2.2. Toleransi Dimensi
a. Kelandaian dan ketinggian yang diselesaikan setelah pemadatan
tidak akan melebihi tinggi 30 mm lebih rendah dari yang
ditentukan atau disetujui.
b. Semua permukaan timbunan akhir yang tidak terlindung harus
cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang cukup
untuk menjamin pengaliran bebas dari air permukaan.
c. Permukaan lereng timbunan yang selesai tidak akan berbeda dari
garis profil yang ditentukan dengan melebihi 100 mm dari
ketebalan yang dipadatkan.
d. Timbunan tidak boleh dihamparkan dalam ketebalan lapisan yang
dipadatkan melebihi 300 mm.
1.3.2.3. Standar Rujukan
a. Kontraktor harus menyelesaikan semua pengujian di bawah
pengawasan Konsultan dan harus mengajukan laporan dalam
waktu 1 (satu) minggu setelah masing-masing pengujian
dilaksanakan.
b. Pengujian mencakup:
Analisis Saringan : AASHTO T 88 - 78, ASTM
D422
Pemadatan Lapangan : AASHTO T 99 - 74, ASTM
D698, D1557
Penetapan Batas Cair Tanah : AASHTO T 89 - 68,
ASTM D423
Penetapan Batas Plastis : AASHTO T 90 - 70, ASTM
D424
CBR : AASHTO T 193-74, ASTM
D1883-73
Sand cone : ASTM D-1556
Test Mineralogi.
1.3.2.4. Pengajuan
a. Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut kepada Konsultan
sebelum suatu persetujuan untuk memulai pekerjaan dapat
diberikan oleh Konsultan.
Gambar penampang melintang terinci yang menunjukkan
permukaan yang dipersiapkan bagi timbunan yang akan
ditempatkan.
Hasil pengujian kepadatan yang memberikan hasil
pemadatan yang baik dari permukaan yang dipersiapkan
dimana timbunan itu akan ditempatkan.
b. Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut pada konsultan
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang
diusulkan dari penggunaan bahan-bahan yang diajukan untuk
digunakan sebagai timbunan.
Dua contoh masing-masing seberat 50 kg dari bahan-bahan,
salah satu akan ditahan oleh konsultan untuk rujukan selama
perioda kontrak.
Pernyataan tentang asal dan komposisi dari setiap bahan-
bahan yang diusulkan untuk digunakan sebagai timbunan
bersama dengan data pengujian laboratorium yang
membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi sifat
yang ditentukan.
c. Kontraktor harus mengajukan hal berikut secara tertulis kepada
Konsultan segera setelah penyelesaian setiap bagian pekerjaan
dan sebelum setiap persetujuan diberikan untuk penempatan
bahan-bahan lain di atas timbunan.
Hasil pengujian kepadatan.
Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data
pengukuran membuktikan bahwa permukaan berada dalam
toleransi yang ditentukan.
1.3.2.5. Kondisi Tempat Kerja
a. Kontraktor harus menjamin lahan pekerjaan selalu kering
sebelum dan selama pekerjaan pemadatan.
b. Timbunan harus mempunyai kemiringan yang cukup untuk
menunjang sistem drainase dari aliran air hujan dan pekerjaan
yang diselesaikan mempunyai drainase yang baik. Air dari
tempat kerja harus dikeluarkan ke dalam sistem drainase
permanen. Penjebak lumpur harus disediakan pada sistem
drainase sementara yang mengalirkan ke dalam sistem drainase
permanen.
c. Kontraktor harus menjamin pada tempat kerja suatu persediaan
air yang cukup untuk pengendalian kelembaban timbunan selama
operasi pemadatan.
1.3.2.6. Pembetulan Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Syarat
a. Timbunan akhir yang tidak sesuai dengan penampang melintang
yang ditentukan atau disetujui atau dengan toleransi permukaan
yang ditentukan, harus diperbaiki dengan menggaruk permukaan
tersebut dan membuang atau menambah bahan-bahan
sebagaimana diperlukan, disusul dengan pembentukan
pemadatan kembali.
b. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan dalam batas
kadar air yang ditentukan atau sebagaimana diarahkan oleh
konsultan, harus dikoreksi dengan menggaruk bahan-bahan
disusul dengan penyiraman dengan jumlah air secukupnya dan
mencampur secara keseluruhan dengan sebuah mesin perata
(grader) atau peralatan lain yang disetujui.
c. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan dalam batas kadar
air yang ditetapkan atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan,
harus dikoreksi dengan menggaruk bahan-bahan disusul dengan
pengerjaan dengan mesin perata berulang-ulang atau peralatan
lainnya yang disetujui, dengan selang istirahat antara pekerjaan,
di bawah kondisi cuaca kering. Kalau tidak atau bila pengeringan
yang cukup tak dapat dicapai dengan pengerjaan dan
membiarkan bahan terlepas, maka Konsultan dapat
memerintahkan agar bahan-bahan tersebut dikeluarkan dari
pekerjaan dan diganti dengan bahan-bahan kering yang memadai.
d. Timbunan yang menjadi jenuh karena hujan atau banjir atau
sebaliknya setelah dipadatkan secara memuaskan sesuai dengan
spesifikasi ini, pada umumnya tak akan memerlukan pekerjaan
perbaikan asalkan sifat bahan-bahan dan kerataan permukaan
masih memenuhi persyaratan dari spesifikasi ini.
e. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi persyaratan sifat atau
kepadatan bahan-bahan dari spesifikasi ini harus sebagaimana
diarahkan oleh Konsultan dan dapat meliputi pemadatan
tambahan, penggarukan kemudian disusul dengan pengaturan
kadar air dan pemadatan kembali atau pembuangan dan
penggantian bahan-bahan.
1.3.2.7. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang dibuat oleh pengujian
kepadatan atau lainnya harus ditimbun kembali oleh Kontraktor tanpa
penundaan dan dipadatkan sampai persyaratan toleransi permukaan
dan kepadatan dari spesifikasi ini.
1.3.2.8. Pembatasan Cuaca
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan
sewaktu hujan turun, dan tak ada pemadatan yang boleh dilakukan
setelah hujan atau sebaliknya bila kadar air bahan-bahan berada di
luar batas yang ditentukan.
1.3.2.9. Royalti Bahan-Bahan
Bila bahan-bahan timbunan didapat dari luar daerah milik, Kontraktor
harus membuat semua pengaturan yang diperlukan dan membayar
semua biaya dan royalti kepada pemilik tanah dan pejabat sebelum
mengeluarkan bahan-bahan.
1.3.2.10. Bahan-Bahan
1. Sumber Bahan-Bahan
Bahan-bahan timbunan harus dipilih dari sumber yang disetujui.
2. Bahan Timbunan
a. Bahan timbunan terdiri dari timbunan tanah yang digali dan
disetujui oleh Konsultan sebagai bahan-bahan yang memenuhi
syarat untuk penggunaan dalam pekerjaan permanen. Material
yang digunakan adalah material silty clay yang memenuhi
klasifikasi USCS sebagai material CL, ML, atau SM (khusus
untuk timbunan di bawah muka air tanah). Clay fraction (<
0.002 mm) bahan-bahan timbunan harus memenuhi minimal
25% yang ditunjukkan dari hasil analisis saringan.
b. Tanah yang mempunyai sifat mengembang (shrinkage) sangat
tinggi yang mempunyai suatu nilai aktivitas lebih besar
daripada 1,0 atau suatu derajat pengembangan yang
digolongkan oleh AASHTO T 258 sebagai sangat tinggi atau
ekstra tinggi, tidak akan digunakan sebagai bahan timbunan
secara langsung kecuali apabila dilakukan perbaikan tanah
terlebih dahulu sesuai usulan seorang Ahli Geoteknis. Nilai
Aktivitas harus diukur sebagai Indeks Plastisitas, IP
(AASHTO T90) dan Persentase Ukuran Tanah Liat
(AASHTO T88).
c. Indeks Plastisitas, IP (AASHTO T90) dari material timbunan
harus lebih kecil dari 15 % dan batas cair, LL harus lebih
kecil dari 45% (AASHTO T90).
d. Material yang telah dipadatkan menurut Modified Proctor,
harus memiliki:
Undrained Shear Strength (Cu) untuk sample tanah yang
dijenuhkan lebih besar dari 50 kPa atau sample tanah
kering setelah dipadatkan > 120 kPa.
Specific Grafity (Gs) lebih besar dari 2,6
Kepadatan kering minimum harus mencapai kepadatan
minimal 95 % Modified Proctor maximum density untuk
bahan timbunan umum, dan 98 % Modified Proctor
maximum density untuk bahan timbunan subgrade jalan.
3. Bahan Lapisan Kedap harus memiliki karakteristik sebagai berikut:
Jenis tanah MH, Ml, CH, CL.
Prosentase butiran halus > 50%
Liquid Limit 35 % – 60 %
Indeks plastisitas vs liquid limit > garis A
-7
Permeabilitas lebih kecil dari 1 x 10 cm/det.
4. Bahan lapisan penutup harian dan lapisan antara dan akhir
Bahan penutup harian dan antara harus memiliki
-6
permeabilitas maksimum 1 x 10 cm/det.
Sedangkan untuk bahan penutup akhir harus memiliki
-7
permeabilitas maksimum sebesar 1 x 10 cm/det.
1.3.2.11. Penempatan dan Pemadatan Timbunan
1. Persiapan Tempat Kerja
a) Sebelum menempatkan timbunan pada suatu daerah maka
semua operasi pembersihan dan pembongkaran, termasuk
penimbunan lubang yang tertinggal pada waktu pembongkaran
akar pohon harus telah diselesaikan dan bahan-bahan yang
tidak memenuhi syarat harus telah dikeluarkan sebagaimana
telah diperintahkan oleh Konsultan. Seluruh areal harus
diratakan secukupnya sebelum penimbunan dimulai.
b) Di mana ukuran tinggi timbunan adalah satu meter atau kurang,
maka daerah pondasi timbunan tersebut harus dipadatkan
secara penuh (termasuk penggarukan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sampai lapisan atas 150 mm dari
tanah memenuhi persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk
timbunan yang akan ditempatkan di atasnya.
c) Bila timbunan tersebut akan dibangun di atas tepi bukit atau
ditempatkan pada timbunan yang ada, maka lereng-lereng yang
ada harus dipotong untuk membentuk terasering dengan ukuran
lebar yang cukup untuk menampung peralatan pemadatan
sewaktu timbunan ditempatkan dalam lapisan horisontal.
2. Penempatan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan pada permukaan yang
dipersiapkan dan disebarkan merata serta bila dipadatkan akan
memenuhi toleransi ketebalan lapisan yang diberikan. Di mana
lebih dari satu lapisan yang akan ditempatkan, maka lapisan
tersebut harus sedapat mungkin sama tebalnya.
b) Timbunan tanah harus dipindahkan segera dari daerah galian
tambahan ke permukaan yang dipersiapkan dalam keadaan
cuaca kering. Penumpukan tanah timbunan tidak akan diizinkan
selama musim hujan, dan pada waktu lainnya hanya dengan
izin tertulis dari Konsultan.
c) Dalam penempatan timbunan di atas atau pada selimut pasir
atau bahan-bahan drainase porous lainnya, maka harus
diperhatikan untuk menghindari pencampuran adukan dari
kedua bahan-bahan tersebut. Dalam hal pembentukan drainase
vertikal, maka suatu pemisah yang luas antara kedua bahan-
bahan tersebut harus dijamin dengan menggunakan acuan
sementara dari lembaran baja tipis yang secara bertahap akan
ditarik sewaktu penempatan timbunan dan bahan drainase
porous dilaksanakan.
d) Di mana timbunan akan diperlebar, maka lereng timbunan yang
ada harus dipersiapkan dengan mengeluarkan semua tumbuhan
permukaan dan harus dibuat terasering sebagaimana diperlukan
sehingga timbunan yang baru terikat pada timbunan yang ada
hingga memuaskan Konsultan. Timbunan yang diperlebar
kemudian harus dibangun dalam lapisan horisontal sampai pada
ketinggian tanah dasar. Tanah dasar harus ditutup dengan
sepraktis dan secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah
sampai ketinggian permukaan jalan yang ada untuk mencegah
pengeringan dan kemungkinan peretakan permukaan.
e) Sebelum sebuah timbunan ditempatkan, seluruh rumput dan
tumbuhan harus dibuang dari permukaan atas di mana
timbunan tersebut ditempatkan dan permukaan yang sudah
dibersihkan dihancurkan dengan pembajakan atau pengupasan
sampai kedalaman minimum 20 cm.
3. Pemadatan
a. Apabila diperlukan pelaksanaan pekerjaan pemadatan harus
dilakukan pada musim kering guna mendapatkan kualitas
pemadatan yang disyaratkan.
b. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan maka
setiap lapisan harus dipadatkan secara menyeluruh dengan alat
pemadat yang cocok dan layak serta disetujui oleh Konsultan
sampai suatu kepadatan yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
c. Pemadatan tanah timbunan akan dilakukan hanya bila kadar air
bahan-bahan berada dalam batas antara 2 % lebih daripada
kadar air optimum (wet of optimum). Kadar air optimum
tersebut harus ditentukan sebagai kadar air di mana kepadatan
kering maksimum diperoleh bila tanah tersebut dipadatkan
sesuai dengan AASHTO T-180.
d. Semua timbunan batuan harus ditutup dengan lapisan dengan
tebal 200 mm dari bahan-bahan yang bergradasi baik yang
berisi batu-batu tidak lebih besar dari 50 mm dan mampu
mengisi semua sela-sela bagian atas timbunan batuan. Lapisan
penutup ini harus dibangun sesuai dengan persyaratan untuk
timbunan tanah.
e. Setiap lapisan timbunan yang ditempatkan harus dipadatkan
sebagaimana ditentukan, diuji untuk kepadatan dan diterima
oleh Konsultan sebelum lapisan berikutnya ditempatkan.
f. Timbunan harus dipadatkan dimulai dari tepi luar dan
dilanjutkan ke arah sumbu timbunan dengan suatu cara yang
sedemikian rupa sehingga setiap bagian menerima jumlah
pemadatan yang sama.
g. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai/dimasuki oleh
alat pemadat biasa, harus ditempatkan dalam lapisan horisontal
dari bahan-bahan lepas tidak lebih dari 150 mm tebal dan
seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat
tangan mekanis (mechanical tamper) yang disetujui. Perhatian
khusus harus diberikan guna menjamin pemadatan yang
memuaskan di bawah dan di tepi pipa untuk menghindari
rongga-rongga dan guna menjamin bahwa pipa ditunjang
sepenuhnya.
4. Perlindungan Timbunan Yang Sudah Dipadatkan
a. Kontraktor harus menjaga dan melindungi timbunan yang
sudah dipadatkan dari segala pengaruh yang merusak mutu
timbunan.
b. Kontraktor harus memelihara talud dan timbunan terhadap
terjadinya longsoran lokal pada talud. Apabila terjadi
kelongsoran lokal pada talud, maka Kontraktor harus
memperbaikinya dalam waktu 24 jam setelah ada instruksi dari
Direksi Teknik/Konsultan. Semua biaya perbaikan talud yang
diperlukan menjadi tanggungan Kontraktor.
c. Apabila Direksi Teknik memandang perlu, maka Direksi
Teknik berhak memerintahkan pengujian tambahan pada
sebagian atau keseluruhan timbunan yang sudah diuji dan
diterima. Apabila terbukti bahwa timbunan tersebut mengalami
penurunan mutu sehingga tidak memenuhi Spesifikasi Teknis
ini, maka Kontraktor wajib atas biayanya sendiri memperbaiki
timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknis ini,
maka Kontraktor wajib atas biayanya sendiri memperbaiki
timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknis ini dan
menanggung biaya pengujian yang diperintahkan Direksi
Teknik.
1.3.2.12. Jaminan Kualitas
1. Pengawasan Kualitas Bahan
a. Jumlah data penunjang untuk hasil pengujian yang diperlukan
untuk persetujuan awal kualitas bahan-bahan harus
sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, tetapi harus termasuk
semua pengujian yang relevan yang telah ditentukan, sekurang-
kurangnya tiga contoh yang mewakili sumber bahan-bahan
yang diajukan yang terpilih untuk mewakili serangkaian
kualitas bahan-bahan yang akan diperoleh dari sumber tersebut.
b. Menyusul persetujuan mengenai kualitas bahan-bahan
timbunan yang diajukan, maka pengujian kualitas bahan-bahan
tersebut harus diulangi lagi atas kebijaksanaan tenaga
Konsultan, dalam hal mengenai perubahan yang diamati pada
bahan-bahan tersebut atau pada sumbernya.
c. Suatu program rutin pengujian pengawasan mutu bahan-bahan
harus dilaksanakan untuk mengendalikan keanekaragaman
bahan yang dibawa ke tempat proyek. Jangkauan pengujian
tersebut harus sebagaimana diarahkan oleh Konsultan tetapi
untuk setiap 1000 meter kubik timbunan yang diperoleh dari
setiap sumber.
2. Persyaratan Pemadatan untuk Timbunan
a) Ketebalan hamparan untuk setiap lapisan yang akan dipadatkan
adalah 300 mm.
b) Pemadatan setiap lapis (lift) yang telah ditentukan harus
mencapai kepadatan minimal 95 % Modified Proctor maximum
density pada kadar air optimum + 2%.
c) Lapisan yang lebih dari 300 mm di atas ketinggian elevasi
muka air rata-rata harus dipadatkan sampai 95 % dari standar
maksimum kepadatan kering yang ditentukan sesuai dengan
AASHTO T-180. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10
% bahan-bahan yang tertahan pada ayakan 3/4 inch, kepadatan
kering maksimum yang dipadatkan harus disesuaikan untuk
bahan-bahan yang berukuran lebih besar sebagaimana
diarahkan oleh Tenaga Ahli/Insinyur.
d) Pengujian kepadatan dengan uji sand cone harus dilaksanakan
2
untuk setiap 500 m pada setiap lapisan timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan ASTM D-1556 dan bila hasil setiap
pengujian menunjukkan bahwa kepadatan kurang dari
kepadatan yang disyaratkan maka Kontraktor harus
membetulkan pekerjaan tersebut.
3. Percobaan Pemadatan
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan
dan metoda untuk mencapai tingkat pemadatan yang
ditentukan. Dalam hal bahwa Kontraktor tidak mampu untuk
mencapai kepadatan yang disyaratkan, maka pemadatan
berikutnya belum boleh dilaksanakan, kecuali dengan seizin
Konsultan Pengawas.
b. Suatu percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan jumlah
lintasan alat pemadat dan kadar air harus diubah-ubah sampai
kepadatan yang ditentukan tercapai dan disetujui Konsultan.
Hasil percobaan lapangan ini kemudian harus digunakan untuk
menentukan jumlah lintasan yang disyaratkan, jenis alat
pemadat dan kadar air untuk semua pemadatan yang
selanjutnya.
1.3.2.13. Pengukuran
a. Timbunan akan diukur sebagai jumlah meter kubik bahan-bahan
yang dipadatkan yang diterima lengkap di tempat. Volume yang
diukur harus didasarkan pada gambar penampang melintang yang
disetujui dari profil tanah atau profil galian sebelum suatu
timbunan ditempatkan serta pada garis, kelandaian dan ketinggian
dari pekerjaan timbunan akhir yang ditentukan dan disetujui.
Metoda perhitungan volume bahan-bahan harus merupakan metoda
luas bidang ujung rata-rata, dengan menggunakan penampang
melintang dari pekerjaan yang berjarak tidak lebih dari 25 meter.
b. Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang
melintang yang disetujui, termasuk setiap tambahan timbunan yang
diperlukan sebagai akibat pekerjaan terasing atau pengikatan
timbunan pada lereng yang ada atau sebagai akibat penurunan
pondasi, tidak akan diukur untuk pembayaran, kecuali:
Timbunan diperlukan untuk mengganti bahan-bahan yang
kurang sesuai atau lunak atau untuk mengganti bahan-bahan
batuan atau keras lainnya.
Tambahan timbunan diperlukan untuk membetulkan
pekerjaan yang kurang memuaskan atau kurang stabil atau
gagal dalam hal bahwa Kontraktor tidak dianggap
bertanggung jawab.
c. Pekerjaan timbunan kecil yang menggunakan timbunan biasa
dinyatakan sebagai bagian dari pos pekerjaan tanah tidak akan
diukur untuk pembayaran sebagai timbunan di bawah bab ini.
d. Timbunan yang digunakan di luar batas kontrak dari konstruksi
timbunan atau untuk mengubur bahan-bahan yang tidak memenuhi
syarat atau tidak terpakai, tidak akan dimasukkan dalam
pengukuran timbunan.
e. Bila bahan-bahan galian yang digunakan untuk timbunan, maka
bahan-bahan ini akan dibayar sebagai timbunan.
f. Timbunan yang telah disetujui dan diterima oleh Konsultan sebagi
drainase porous akan diukur dan tidak akan dimasukkan ke dalam
pengukuran timbunan di dalam bab ini.
g. Jumlah timbunan yang diukur akan dibayar untuk setiap meter
kubik timbunan. Biaya tersebut sudah termasuk pekerjaan
persiapan, penyelesaian dan penempatan material, keuntungan jasa
kontraktor serta semua kegiatan untuk mencapai hasil kerja yang
sebaik-baiknya.
2. PEKERJAAN LAPISAN DASAR (LINER) LANDFILL TPA
Pemakaian komponen-komponen dalam sistem liner harus berasal dari produk satu
pabrikan (atau komponen tertentu dapat atas rekomendasi oleh satu pabrikan). Demikian
juga untuk pemasangan sistem liner ini wajib dilakukan sekaligus dalam satu paket
dengan pembelian sistem liner oleh pihak pabrikan/supplier, dan tidak boleh dilakukan
terpisah oleh pihak yang tidak ahli di bidangnya. Hal ini penting dicantumkan, mengingat
pemasangan sistem liner memerlukan keahlian khusus.
2.1. Liner Geosintetis
1) Sertifikat Pengujian mencakup:
Pengujian semua material geosintetis (meliputi: geomembrane, geotextile,
maupun geonet)
Pengujian cara penyambungan material dan alat serta karakteristik bahan
penyambung yang digunakan dalam penyambungan material geosintetis
Pengujian kualitas (terutama kekuatan tarik) sambungan dari material
geosintetis tersebut.
2) Untuk pemasangan landfill base liner dapat mengikuti usulan sebagai berikut:
Lapisan clay
Lapisan geomembrane yang terbuat dari High Density Polypropylene 1,5
mm
Lapisan geotextile
Drainage layer merupakan alternatif dari mineral material layer (gravel)
3) Ada beberapa hal yang sangat penting untuk diperhitungkan dalam melakukan
detail desain untuk base lining system pada TPA, terutama yang berhubungan
dengan struktur bangunan landfill dan lingkungan secara keseluruhan.
Penentuan parameter base lining yang sesuai dengan kriteria/kebutuhan
akhir yang dikehendaki/ditentukan oleh consultant engineer (misalnya:
safety factor, permeabilitas liner, capasitas drainase, lifetime dari struktur
sesuai dengan perkiraan fungsinya, dan lain-lain).
Analisa stabilitas struktur bangunan landfill dan material pendukungnya
dengan mempertimbangkan gaya-gaya yang bekerja pada bidang/struktur
tersebut.
Dalam hal ini, perlu diperhatikan juga kondisi pada saat landfill tersebut
masih pada masa konstruksi maupun setelah beroperasi, sehubungan dengan
adanya beban statis dan dinamis.
Analisa stabilitas pertemuan antar material (secara khusus ditentukan oleh
koefisien geser), baik antara material natural dengan material sintetis,
ataupun antar material sintetis.
Analisa bahan material dan aplikasinya sesuai parameter awal.
4) Dalam melakukan suatu desain pada base lining landfill, hal pertama yang harus
dilakukan oleh consultant engineering adalah menentukan parameterparameter
yang mutlak harus dipenuhi dalam desain. Parameter-parameter tersebut antara
lain adalah:
Usia yang diharapkan (Expected Design Lifetime) dari struktur bangunan
tersebut.
Angka keamanan (safety factor), baik untuk struktur, base lining, dan slope
lining.
Koefisien permeabilitas masing-masing lapisan.
Puncture resistance dari material pelindung.
5) Untuk jenis material natural, ada 2 (dua) hal utama yang perlu menjadi
pertimbangan, yaitu:
Ketersediaan (supply) material
Tingkat kesulitan dan biaya dalam hal aplikasi material tersebut sesuai
dengan parameter yang telah ditentukan. Misalnya, ketersediaan material
clay pada lokasi setempat, serta analisa biaya dan jaminan kualitas (quality
assurance) untuk aplikasi material clay tersebut sesuai dengan koefisien
permeabilitas yang telah ditentukan.
6) Untuk jenis material geosynthetics, hal utama adalah seperti tersebut pada poin
di atas. Dan selain itu analisa bahan dan metode aplikasi harus dilakukan satu
per satu untuk didapatkan bahan / jenis material yang terbaik. Dalam hal ini,
beberapa kriteria yang perlu dijadikan sebagai pertimbangan utama adalah:
Creep factor, yaitu angka/koefisien yang merupakan parameter kunci untuk
menentukan usia desain dari struktur bangunan landfill (expected design
lifetime).
Dalam hal ini uji material jangka panjang dari lembaga international yang
independen mutlak diperlukan
Koefisien geser antar material geosynthetics dan dengan material natural.
Cara / metode produksi material, dimana hal ini sangat menentukan kualitas
akhir suatu material.
Data teknis material sesuai dengan fungsinya dan parameter yang
diperlukan, misalnya: koefisien permeabilitas bahan untuk GCL (sealing
element), puncture resistance untuk material geotextile pelindung
(protection element), opening size untuk material geotextile untuk filtrasi
(filtration element) dan kapasitas drainase untuk beban tertentu (drainage
element). Sehubungan dengan hal ini, data teknis dari supplier / pabrikan
mutlak diperlukan.
7) Komponen material base lining system pada landfill harus disimpan sedemikian
rupa sehingga tidak terkena sinar matahari langsung. Kontraktor
bertanggungjawab terhadap pengadaan dan pemasangan base lining system,
tetapi untuk pemasangannya harus merupakan satu paket dengan
pemasangannya, jadi kontraktor tidak boleh melakukan pemasangan sendiri, jadi
pemasangan harus dilakukan oleh pihak pabrikan/supplier yang memang
mempunyai keahlian khusus dalam hal pemasangan base lining system pada
landfill. Tetapi tanggungjawab pemasangan base lining system pada landfill
tetap merupakan tanggungjawab kontraktor.
8) Pengikatan (anchor) lapisan dasar pada pinggiran blok dapat dilaksanakan
sesuai dengan Gambar berikut.
Gambar 4.1. Pengikatan (anchor) lapisan dasar pada pinggiran blok
2.2. Geomembran Sebagai Lapisan Pengendap
Geomembran yang dipergunakan untuk fungsi lapisan pengedap pada suatu sistem
bak/tempat penampungan akhir sampah harus memenuhi persyaratan spesifikasi,
yaitu menjaga agar tidak terjadi kebocoran pada bak agar tidak mencemari
lingkungan sekitar.
1) Sifat Fisik
Geomembran harus terbuat dari bahan polimer sintetis High Density
Polyethylene (HDPE) berkualitas tinggi yang segar dan murni (bukan dari
bahan hasil daur ulang), yaitu sekitar 97,5% dan 2,5% bahan karbon hitam
tanpa menggunakan bahan tambahan, anti oksidan dan heat stabilizer,
kualitas dari polimer terpakai harus bersertifikasi dari pabrik dan dirancang
khusus untuk aplikasi geomembran.
Geomembran yang digunakan harus memiliki daya tahan terhadap pengaruh
bahan-bahan kimia yang ada dalam limbah dan terhadap pengaruh
mikrobiologis lainnya.
Geomembran harus mempunyai kualitas karakteristik dan sifat-sifat
kekedapan yang tinggi yang ditandai dengan nilai permeabilitas yang sangat
kecil.
Setiap roll geomembran yang dikirimkan ke lapangan, harus mempunyai
tingkat/kelas dan tanda produksi yang tertera jelas pada setiap roll-nya untuk
maksud pemeriksaan visual.
Ketahanan terhadap reaksi kimia dengan bahan sebagai berikut: Fuel Oil,
Crude Oil, Mono & Multihydric Alcohol, Alcohol & Glycolether Organic
Ester & Ketones, An organic Ester & Ketones, Aliphatic Aldehid, Organic
Mineral Acid, Mineral Acid = 20%, Anorganic Alcalines, Amines, dan
Cyclic & Non Cyclic Ethers.
2) Penyimpanan dan pemasangan
Geomembran yang dikirim ke lapangan harus disimpan dan dilindungi dari
hal-hal yang dapat merusak geomembran dan dari pengaruh sinar matahari
langsung (untuk jangka waktu yang lama).
Geomembran yang dipasang sesuai dengan rekomendasi atau petunjuk yang
dikeluarkan pabrik, dan harus dipasang pada lokasi seperti yang
dicantumkan pada gambar rencana atau atas petunjuk Engineer.
Permukaan tanah tempat geomembran akan digelar, haruslah bersih dari
benda-benda pengrusak seperti lumpur, bebatuan, akar pohon, batang pohon,
dan lain-lain yang dapat menimbulkan kerusakan pada geomembran. Tanah
di bawah tempat geomembran akan digelar diusahakan kepadatannya
seragam atau atas persetujuan Engineer.
Lokasi penyimpanan material sebaiknya berdekatan dengan lokasi kerja
untuk meminimalkan transportasi dan penanganan. Material liner harus
disimpan di tempat dengan permukaan halus dan bebas dari batu atau benda
lain yang dapat merusak material.
Akses ke lokasi pekerjaan harus diperiksa jika ada pembatasanpembatasan
yang akan menentukan keputusaan penggunaan alat, awal lokasi mulai kerja,
jadwal pelaksanaan, atau metoda penggelaran.
Pola cuaca maupun iklim setempat perlu dimasukkan sebagai pertimbangan
untuk memutuskan jika dibutuhkan penggantian untuk mencegah kontraksi
tegangan berlebihan dan pengangkatan liner atau membentuk ruang kosong
pada kaki lereng. Kompensator adalah kerutan atau lipatan dari tambahan
material yang digunakan untuk pembentukan ke dalam liner untuk kontraksi
yang akan datang dari liner yang dapat diijinkan.
Tidak dianjurkan untuk mencoba menggelar material selama periode musim
angin besar, hujan, atau kondisi lainnya yang menghalangi keberhasilan
pengelasan geomembran.
Front end loader sangat direkomendasikan untuk digunakan menggelar
material geomembran, atau tipe lain peralatan yang dapat digunakan adalah
all terrain forklift atau crane. Peralatan yang dapat digunakan untuk
penggelaran roll lebar 7 meter adalah mempunyai kapasitas untuk
mengangkat sambil berjalan minimal seberat 2.000 kg.
Batang penggelar roll dipasang pada front end loader atau peralatan lain dan
digunakan untuk batang as untuk menggelar material liner
Batang penggelar terbuat dari baja profil I atau pipa. Batang as terbuat dari
pipa baja berdiameter 15 cm.
Batang penggelar dan as minimum 1-meter lebih panjang dari lebar rol dan
mempunyai kapasitas untuk mendukung roll material secara keseluruhan.
Material geomembran dapat digelar dengan beberapa metoda. Yang
manapun metoda yang digunakan tidak boleh merusak liner, dan material
tidak melipat, terlipat, dan mengkerut selama penggelaran:
a. Sangat dianjurkan untuk menggunakan metoda penggelaran yang terbaik,
yaitu untuk membuka material menggunakan spreader dan axle bar dan
menempatkan rol pada permukaan tanah dan ditarik dengan mesin
menuju belakang alat.
b. Metoda lain adalah rol diangkat lebih tinggi dari tanah dan material
ditarik dari roll dimana mesin/alat dalam keadaan tetap.
c. Rol dengan axle bar juga dapat digunakan dan ditempatkan pada suatu
perancah tetap dan material ditarik keluar. Metoda ini dapat digunakan
untuk proyek kecil dengan jumlah material yang tidak terlalu banyak.
d. Panel geomembran harus segera diperiksa sesudah penggelaran dan jika
ditemukan kerusakan atau cacat pabrik secepatnya diberi tanda untuk
diperbaiki.
e. Penyambungan geomembran harus dilakukan dengan cara yang benar
guna mengantisipasi kebocoran yang terjadi, dan juga harus dilakukan
pemeriksaan terhadap sambungan.
f. Pengisian material diatas geomembran harus dilakukan secara hatihati
guna menghindari kerusakan pada geomembran dan harus dihindari
penjatuhan material timbunan langsung ke atas geomembran. Untuk
lokasi-lokasi tertentu dimana penjatuhan langsung tidak dapat dihindari,
geomembran harus dilindungi misalnya dengan geotekstil dan atau
lapisan pasir/tanah.
Gambar 4.2. Tpikal Pemasangan Liner Dasar Sel Landfill TPA
3) Persyaratan spesifikasi dan pengawasan kualitas
Geomembran yang digunakan harus berwarna hitam dan halus pada kedua sisi serta
harus memenuhi semua persyaratan seperti pada Tabel berikut melalui metoda
pengujian yang sama.
Tabel 4.1. Metode Pengujian Geomembran dan Spesifikasi Sejenis
No Sifat Metoda Tes Frekuensi Satuan Spesifikasi
1. Ketebalan ratarata (min.) ASTM D-5199 Setiap gulung mm 1.5
2. Ketebalan (min) ASTM D-5199 Setiap gulung mm 1.35
3. Massa jenis resin ASTM D-1505 1/Batch g/cc >0.932
4. Indeks leleh – 190/2.16 (max) ASTM D-1238 1/Batch g/10 min 1.0
5. Massa jenis lembaran ASTM D-1505 Setiap 2 gulung g/cc >0.94
6. Kandungan karbon hitam ASTM D-4218 Setiap 2 gulung % >2.0/<3.0
7. Penyebaran karbon hitam ASTM D-5596 Setiap 10 gulung Kelas Kelas 1/ Kelas 2
8. Waktu induksi oksidasi (min.rata- ASTM D-3895 1/Batch Min 100
rata)
9. Sifat regangan (min.rata-rata) ASTM D-6693 Setiap 2 gulung
10. Kekuatan saat hasil kN/m 23
No Sifat Metoda Tes Frekuensi Satuan Spesifikasi
11. Perpanjangan saat hasil % 13
12. Kekuatan saat jeda kN/m 43
13. Perpanjangan saat jeda % 700
14. Ketahanan thd Sobekan ASTM D-1004 Setiap 4 gulung N 187
(min.rata-rata)
15. Ketahanan terhadap tusukan ASTM D-4833 Setiap 4 gulung N 540
(min.rata-rata)
16. Stabilitas dimensi ASTM D-1204 Per formulation % ± 2
17. Ketahanan terhadap keretakan ASTM D-5397 1/Batch Hr 400
(SP-NCTL)
18. Oven Agung-% bertahan setelah ASTM D-5721 Per formulation % 80
90hari HP-OIT (min.avg) ASTM D-5885
19. Ketahanan UV -% setelah 1.600 GRI-GM-11 ASTM Per formulation % 50
jam HP-OIT (min.ratarata) D-5885
Sumber: Tata Cara Perencanaan dan Pembangunan TPA Sampah, Direktorat Sanitasi, Ditjen Cipta Karya,
Kementerian PUPR, 2018.
2.3. Spesifikasi Teknis Material Geosintetik Geosynthetic Clay Liner Sebagai
Lapis Pengedap
1) Geosynthetic Clay Liner (GCL) yang dipergunakan harus memenuhi
persyaratan spesifikasi, yaitu menjaga agar tidak terjadi kebocoran.
2) GCL harus terbuat dari bubuk bentonit yang dibungkus dengan material
geotekstil nonwoven dan woven dari polimer polipropilin terstabilisasi dengan
cara penyatuan menggunakan sistem papan jarum (needle punched).
3) GCL yang digunakan harus memiliki daya tahan terhadap pengaruh bahan-
bahan kimia yang ada dalam limbah dan terhadap pengaruh mikro biologis
lainnya.
4) GCL harus mempunyai kualitas karakteristik dan sifat-sifat kekedapan yang
tinggi yang ditandai dengan nilai permeabilitas yang sangat kecil.
5) Setiap roll GCL yang dikirimkan ke lapangan, harus mempunyai tingkat/kelas
dan tanda produksi yang tertera jelas pada setiap roll-nya untuk maksud
pemeriksaan visual.
6) GCL yang dikirim ke lapangan harus terbungkus dengan plastik film untuk
mencegah kerusakan pada saat pengangkutan dan mencegah terhidrasi-nya
material bentonit. Dan apabila terjadi kerusakan pada pembungkus sebelum
pemasangan, maka kerusakan itu harus segera ditutup.
7) GCL dipasang sesuai dengan rekomendasi/petunjuk yang dikeluarkan pabrik,
dan harus dipasang pada lokasi seperti yang dicantumkan pada gambar
rencana atau atas petunjuk insinyur perencana.
8) Permukaan tanah tempat GCL akan digelar, haruslah bersih dari benda-benda
pengrusak seperti akar pohon dan lain-lain yang menimbulkan kerusakan pada
GCL. Permukaan tanah tempat GCL akan digelar diusahakan kepadatannya
seragam atau atas persetujuan insinyur perencana.
9) Penyambungan GCL harus dilakukan dengan cara yang tepat guna
mengantisipasi kebocoran yang terjadi, dan juga harus dilakukan pemeriksaan
terhadap sambungan.
10) Pengisian material di atas GCL harus dilakukan secara hati-hati guna
menghindari kerusakan pada GCL dan harus dihindari penjatuhan material
timbunan langsung ke atas GCL.
11) GCL yang digunakan harus memenuhi semua persyaratan seperti yang
tersebut di bawah ini melalui metoda pengujian yang sama, dengan harus
melampirkan sertifikat resmi dari pabrik pembuat (Mill Certificate):
2.4. Spesifikasi Teknis Geotekstil Non-Woven
3. PEKERJAAN UNIT PERPIPAAN LINDI DAN PENANGANAN GAS
3.1. Lingkup Pekerjaan
Sistem pengelolaan lindi (IPL) dan penanganan biogas TPA terdiri atas:
1) Sistem pengumpul dan penyalur lindi
Pengumpul lindi: menangkap dan mengumpulkan lindi yang berada di
daerah tangkapannya menuju penyalur lindi.
Penyalur lindi: menyalurkan lindi yang terkumpul menuju unit pengolah
lindi; perpipaan ini dapat pula berfungsi sebagai pengumpul lindi.
2) Unit pengolahan air lindi
Bak penyeimbang yang menangkap dan sebagai bak stabilisasi sekaligus bak
anaerob dengan input mikroorganisme dari bak seeding
Bak Fakultatif atau dapat juga difungsikan sebagai Bak Aerasi Manual
Bak Maturasi
Bak Wetland, bak ini berfungsi untuk mengoptimalkan penyisihan logam
berat yang kurang dapat tersisihkan di pengolahan sebelumnya, di samping
juga berfungsi sebagai removal BOD dan nutrient.
3) Sistem resirkulasi lindi
Bak penampung lindi
Pompa resirkulasi
Pipa fleksibel resirkulasi lindi.
4) Sistem penyalur biogas (pada penutupan akhir/capping).
3.2. Pekerjaan Sistem Pengumpul dan Penyalur Lindi
1) Pekerjaan perpipaan lindi hendaknya mengikuti persyaratan-persyaratan yang
tercantum dalam Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1974, serta persyaratan
yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. Mutu bahan harus baik dan telah
diuji oleh lembaga yang berwenang.
2) Perpipaan yang berfungsi sebagai penangkap/pengumpul lindi dengan pipa
beroperasi. Perpipaan yang berfungsi sebagai penyalur semua sistem perpipaan
mengalirkan lindi secara gravitasi.
3) Coupling (sambungan pipa) yang digunakan adalah jenis sambungan dengan
lem yang biasa digunakan dalam pipa HDPE.
4) Pengerjaan urugan tanah untuk pemasangan pipa:
Tanah urugan yang boleh dipakai adalah tanah yang tidak mengandung bahan
organis dipadatkan lapis demi lapis tiap 20 cm sampai rata dan padat dengan
alat penimbris dari besi berat 10 kg. Apabila tanah setempat tidak memenuhi
persyaratan di atas maka kontraktor harus mendatangkan tanah tersebut.
Urugan tanah untuk pemasangan pipa harus dilaksanakan setelah pengurugan
kerikil pasir di sekeliling pipa yang dipasang telah selesai dan harus
mendapatkan persetujuan pengawas terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
5) Pekerjaan Urugan Pasir untuk Pemasangan Pipa
Urugan pasir dilakukan lapis demi lapis setebal 15 cm dengan penyiraman air,
sehingga rata dan padat sampai ketinggian yang dibutuhkan alat-alat
penimbris dari besi dengan berat minimum 10 kg.
Urugan kerikil dan pasir dilakukan pada sekeliling pipa, tebal 10 cm kecuali
pipa-pipa yang memotong jalan yang harus diurug penuh 165 dengan pasir.
Untuk bangunan lainnya disesuaikan dengan gambar pelaksanaan.
Agar peletakan pipa tepat pada peilnya, pengurugan pasir baru dapat
dinyatakan selesai/disetujui oleh pengawas yaitu bila peil tersebut sudah tepat
pada tempatnya.
3.3. Spesifikasi Pipa
Untuk pipa lindi yang digunakan adalah jenis pipa HDPE pipa HDPE yang
memiliki gelombang (corrugated) atau Pipa HDPE Pressure. Untuk jenis pipa di
landfill TPA terdiri dari Pipa Lateral dan Pipa Manifold (utama). Untuk pipa lateral
dipilih jenis pipa yang berlubang seperti pipa HDPE Corrugated perforated atau
2
Pipa HDPE Pressure perforated. Dengan kuat tekan minimal 225 kg/cm (K.225).
3.4. Pekerjaan Rehabilitasi Bak pengumpul Lindi
Sebelum masuk pada Bak Pengolahan dibutuhkan bak kontrol dengan pengaturan
aliran air ini bisa diresirkulasi dengan pipa dan valve-valve guna memungkinkan
penyambungan slang (pipa) fleksibel ke pompa, agar dapat dialirkan ke IPL
(Instalasi Pengolahan Lindi).
1) Pekerjaan bak pengumpul efluen dari TPA (merupakan pipa efluen ke bak ini),
kolam penyaringan dan kolam prasedimentasi mencakup pekerjaan-pekerjaan
sebagai berikut:
Pekerjaan tanah
Pekerjaan pondasi
Pekerjaan beton
Pembuatan bak pengumpul efluen
Pemasangan alat ukur
Pemasangan pipa.
Pengadaan dan Pemasangan Pompa.
2) Alat ukur ambang dapat dipasang dan dilepaskan pada bak pengumpul efluen
melalui celah yang dibuat pada dinding bak.
3) Pipa influen dan efluen dapat terbuat dari bahan baja (stainless steel).
4) Ukuran dan diameter valve sesuai dengan diameter pipa. Setiap valve dilengkapi
dengan manhole yang dilengkapi dengan konstruksi penutup.
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENUNJANG
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pekerjaan Papan Nama Proyek
- Pada pelaksanaan pekerjaan dilakukan pekerjaan pembuatan papan nama
proyek, papan nama proyek bertujuan menginformasikan kegiatan pekerjaan
kepada masyarakat umum.
- Menulis pada papan dengan tulisan warna hitam, teks sesuai petunjuk
Direksi.
- Pemasangan papan-papan nama dilengkapi tiang-tiang penyangga dan
pondasi yang cukup stabil dan dipasang di lokasi yang disetujui direksi.
b. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mendatangkan personil-personil dan alat-alat kerja beserta bahan yang akan
digunakan dalam pekerjaan.
1. Mobilisasi personil
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan dimulai.
Personil yang diperlukan dibagi menjadi personil managerial dan
personil pendukung yang akan digunakan dalam pekerjaan ini.
2. Mobilisasi alat
Peralatan yang akan digunakan di lapangan harus dipersispkan paling
lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai. Peralatan yang akan
digunakan dalam proyek ini sesuai dengan proyek yang akan
dikerjakan.
Semua peralatan utama merupakan milik sendiri / sewa. Mobilisasi
peralatan dapat dilakukan pada awal pekerjaan dan demobilisasi
dilakukan pada mingggu akhir pekerjan setelah pekerjaan selesai.
3. Mobilisasi bahan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini seperti semen, pasir, koral,
baja tulangan, kawat beton, paku dan yang lainnya diangkut ke tempat
penyimpanan sesuai jadwal yang akan dipersiapkan.
5. Pengukuran/Uitzet
Pada pekerjaan ini dilakukan pengukuran atau uitzet di lokasi pekerjaan
pengukuran yang dilakukan meliputi pengkuran dimensi panjang, lebar
dan tinggi irigasi pengukuran ini dilakukan dengan menggunakan alat
meteran, theodolite, dan whaterpass sehingga didapat hasil maksimal
pengukuran
dilakukan mengacu terhadap gambar kerja.
6. Dokumentasi dan Pelaporan
Dokumentasi dan Pelaporan Pada pekerjaan ini dilakukan berupa
pengambilan foto dan pembuatan laporan harian, mingguan dan
bulanan selama proses pekerjaan berlangsung
c. Penyelenggaraan K3
1. Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan sarana
pengamanan kerja baik itu berupa helm, sepatu, pakaian pelindung dan
pengaman lain yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan isyarat-isyarat
yang sesuai dan cukup serta mengambil tindakan pencegahan yang
perlu untuk perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum. Jalan-jalan
yang tertutup bagi lalulintas harus dilindungi dengan perintang yang
cukup, perintang tersebut diberi penerangan.
3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk menghindari hal
– hal yang tidak diinginkan.
4. Menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
5. Menyediakan kotak obat lengkap dengan obat-obatan untuk memberi
pertolongan darurat bila ada petugas/pekerja yang sakit.
6. Mengasuransikan tenaga kerja.
7. Penginapan untuk petugas/pekerja layak dan memenuhi syarat
kesehatan.
8. Menyediakan fasilitas sebagai berikut;
- Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Alat pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
d. Pekerjaan Kistdam / Dewatering
Kisdam dibuat dari tanggul (timbunan pasir yang dibungkus karung) dan
turap kayu yang kemudian diisi dengan pasir yang telah dibungkus karung
tersebut sebagai timbunan untuk mencegah agar air tidak masuk atau
untuk mengalihkan aliran air dari daerah yang ada di dalam kisdam yang
akan merupakan daerah kerja. Biasanya di dalam kisdam kemungkinan
masih ada / banyak air. Sehingga air tersebut perlu dikeluarkan agar
daerah kerja tersebut tetap kering, dengan menggunakan pompa air.
Pekerjaan kisdam diikuti oleh pekerjaan pengeringan.
Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan kistdam ini berupa peralatan
pertukangan sederhana.
e. Pengoperasian Pompa Air.
Pengoperasian pompa air dilakukan selama proses pekerjaan yang
membutuhkan pengurasan air di saluran yang akan dikerjakan.
Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini berupa mesin pompa air
3
dengan kapasitas + 4,5 m /jam.
f. Relokasi utilitas dan pelayanan yang ada
Pekerjaan ini mencakup relokasi jaringan bawah tanah seperti kabel, lampu
penerangan jalan, tiang listrik, tiang telpon dan tiang lampu pengatur lalu
lintas yang ada, pepohonan dan sebagainya bersama dengan semua
perlengkapan yang terkait, sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan jalan yang lancar dan sebagaimana mestinya, yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
1. Pelaksanaan
a) Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan beberapa atau semua
pekerjaan relokasi untuk dilaksanakan oleh Kontraktor, Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan tersebut dengan ketat sesuai dengan Spesifikasi
ini dan memenuhi semua peraturan, petunjuk, spesifikasi dan ketentuan
lain atau petunjuk dari Instansi Setempat yang bersangkutan.
b) Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memperoleh dari Instansi
Setempat semua informasi tentang lokasi, fungsi dan penggunaan utilitas
atau pelayanan yang akan dipindahkan dan harus melakukan investigasi
secara menyeluruh terhadap kondisi lapangan sebelum mulai bekerja.
Setiap kerusakan yang diakibatkan oleh operasi-operasi ini yang
mengakibatkan pengabaian, kelalaian, dan kekurang-hati-hatian dari
Kontraktor harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biayanya sendiri.
c) Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau permanen,
harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan aman di bawah
pengawasan Instansi Setempat, dan semua bahan bongkaran harus
dibersihkan dengan cermat dan disimpan di lapangan untuk pemulihan
oleh pemilik (baik Instansi Setempat atau Pemilik, sebagaimana
memungkinkan).
d) Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi (coating) yang akan
dipasang kembali di lokasi baru harus disiapkan, sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan ketentuan
Instansi Setempat, dengan perlindungan atau pencegahan terhadap karat
dan selanjutnya harus dicat ulang sebelum dipasang kembali.
e) Bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang kembali harus
dibuang dari lapangan oleh Kontraktor, dan diganti dengan bahan baru
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana bahan lama
menjadi tidak dapat digunakan karena kerusakan yang disebabkan oleh
Kontraktor, harus diperbaiki atau diganti oleh Kontraktor dengan biaya
sendiri, kecuali jika terdapat perjanjian dua belah pihak yang menyatakan
bahwa kerusakan tersebut memang tidak dapat dihindarkan.
f) Lubang atau kerusakan lainnya yang terjadi di lapangan harus
dikembalikan kondisinya oleh Kontraktor sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan persyaratan yang relevan
dengan Dokumen Konstruksi.
B. PENUTUP
Apabiladi dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian, pengaturan dan
ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam pekerjaan, maka semua pekerjaan dan
peraturan itu harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian pekerjaan yang
diharapkan serta memuaskan semua pihak.
PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jl. MT. Haryono, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
Berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi untuk pelaksanaan
pekerjaan:
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum (APBD
Kota Samarinda 2025)
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 5.900.837.702,-
Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat resiko Keselamatan Konstruksi untuk
Pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas adalah: Resiko Keselamatan Konstruksi
(Sedang)
Jabatan : Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Ir. Endang Liansyah, MP
Tanda Tangan
Keterangan:
Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan
Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan
kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi.
Tabel J-1. Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
Pekerja Peralatan Material Publik Lingkungan hidup
NO PEKERJAAN BERISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA
K A TR K A TR K A TR K A TR K A TR
=KxA =KxA =KxA =KxA =KxA
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
Pekerjaan Pembongkaran,
Pekerja terkontaminasi gas
1. Pemadatan dan Perataan 1 1 2
methane dan emisi landfill lainnya.
Timbunan Lama (layer 1)
Pekerja tertimpa alat berat
1 1 2
Pekerja tertabrak kendaraan/
peralatan 1 1 2 1 1 2
Kendaraan/peralatan konstruksi
1 1 2 1 1 2
terguling
Keterangan :
Tabel ini dapat menjadi dasar pengguna jasa dalam menentukan penilaian risiko Keselamatan Konstruksi. Format ini tidak untuk dituangkan pada dokumen pemilihan.
Catatan: Dalam hal 1 (satu) uraian pekerjaan memenuhi penilaian tingkat risiko keselamatan konstruksi lebih tinggi paling sedikit 3 (tiga), maka penentuan Risiko Keselamatan Konstruksi ditentukan
dengan memilih Risiko Keselamatan Konstruksi yang lebih tinggi.
K : Kekerapan, ditetapkan dengan ketentuan Tabel J-2a
A : Akibat (keparahan), ditetapkan dengan ketentuan Tabel J-2b
TR:Tingkat Risiko