| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0638889485722000 | Rp 3,169,000,000 | - | |
CV Sepakat Usaha Bersama | 10*0**0****21**6 | Rp 3,189,894,495 | Tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB.IV. LDK.8 |
| 0033277518542000 | - | - | |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | - | - |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0019567288813000 | - | - | |
| 0022515043724000 | - | - | |
| 0210560165527000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0861145209701000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENGELOLAAN SAMPAH
SUB KEGIATAN:
PENYEDIAAN SARANA PRASARANA PENGELOLAAN SAMPAH DI
TPA/TPST/SPA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN
GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN FASILITAS UMUM
(LANJUTAN)
(APBD-P KOTA SAMARINDA 2025)
LOKASI :
TPA SAMBUTAN – KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN 2025 (PERUBAHAN)
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Pembangunan Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan Kec. Sambutan
dalam pelaksanaannya harus memenuhi azas dan prinsip
kemanfaatan, keselamatan, keselarasan saluran dengan
lingkungannya, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai
program dan fungsi.
b. Perlunya Pembangunan Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan
mengingat diperlukan penataan area penimbunan (landfill)
operasional controlled landfill dan perkuatan talud dinding penahan
timbunan agar aman secara struktur dan ramah lingkungan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas
Umum melalui Pembangunan Rehabilitasi Zona I TPA
Sambutan (APBD-P Kota Samarinda 2025)
b. Tujuan : Tersedianya Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan
melalui penataan area penimbunan (landfill) dengan
operasional controlled landfill dan perkuatan talud
dinding penahan timbunan agar aman secara struktur
dan ramah lingkungan.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum melalui Pembangunan
Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan (APBD-P Kota Samarinda 2025)
yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana
tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan oleh
pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan : TPA Sambutan - Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
APBD-P Kota Samarinda 2025.
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
- Nama Kegiatan : Pengelolaan Sampah.
- Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Prasarana Pengelolaan
Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota.
- Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum (Lanjutan)
- Sumber Dana : APBD-P Kota Samarinda
- DPA Nomor :
- Pagu Anggaran : Rp. 3.200.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Juta
Rupiah).
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 3.199.947.000,- (Tiga Milyar
Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh
Tujuh Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)
SUWARSO, AKS., M.Si (Pejabat Pengguna Anggaran)
Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan Penyediaan Sarana Prasarana Pengelolaan Sampah di
TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota
Dinas Lingkungan Kota Samarinda.
7. Data Dasar
a. Kerangka Acuan Kerja, beserta lampirannya
b. DED Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Bangunan Fasilitas Umum (Rehabilitasi Zona I TPA Sambutan)
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014 tanggal 26
September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.28/PRT/M/2016 tanggal 1
Agustus 2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum.
c. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang
Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
h. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 50 (Lima Puluh ) hari
kalender, sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. Memiliki Surat Ijin Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang
telah memenuhi Komitmen dan berlaku Efektif atau Perizinan
Berusaha Berbasis resiko yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan
KBLI 42203 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem
Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil/ Menengah, klasifikasi Bidang Bangunan Sipil Prasarana dan
Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas (BS006)
c. Memiliki NPWP, telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan) tahun 2024, memiliki status konfirmasi status VALID
KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), serta melampirkan Surat
Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
e. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi
SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir, baik lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
f. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan.
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Batu bronjong Batu Gunung Lokal
2 Pasir Beton Pasir Palu Lokal
3 Koral beton Koral Palu Lokal
4 Semen (PC) Portland Cement SNI
5 Baja Tulangan/Besi Besi beton yang digunakan mutu U-15 & Besi SNI
Beton harus bersih dan tidak mengandung minyak/
lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta
memenuhi persyaratan SNI-2 (PBI-1971).
6. Multipleks Tebal Minimal 9 mm Lokal
2. Spesifikasi Bahan sheet pile beton:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Pancang Sheet Pile Dengan kuat tekan minimal 59 MPa atau 700 SNI
beton W 500 A 1000 kg/cm2 (K700)
panjang 12 m
3. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan :
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
1 Total Station 1” Vertical Accuracy (Kalibrasi Berlaku) 1
2 Drop Hammer 1,5 - 2,5 Ton 1
3 Excavator 103 -107 kW 1
4 Excavator + Hydraulic 29 -37 kW, 21,7 MPa 1
Breaker
5 Mobil Beban SC Payload 5.800 Kg 3
6 Concrete Mixing Plant 40m3/jam 1
Wet Mix
4. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang sedang,
dan penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi/Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Pemancangan - Pekerja Tertabrak Kendaraan Resiko Kecil
Sheet Pile Beton. Berat
- Kendaraan/Alat Berat
Terguling
- Material Tercecer di Jalan
- Polusi dan Kebisingan saat
Pelaksanaan
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPA;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
5. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode
Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA),
diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah
ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah
dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja
yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
(Smk3)
c. Pekerjaan Tanah Dan Struktur
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Struktur Penguatan Sheet Pile Beton / Ccsp
6. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli/tenaga teknis
yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di atas
harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3
yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah
atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
7. Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pada pekerjaan ini PPK menetapkan preferensi harga minimal 25%
dari setiap bahan digunakam, daftar barang yang berupa bahan yang
diberikan preferensi sebagai berikut:
No. Uraian Satuan Total
Kuantitas
1 Corrugated Concrete Sheet M 700m
Pile W-500 Type A
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
Personil Managerial
Pengalaman
NO JABATAN JUMLAH KEAHLIAN
dibidangnya
1. Pelaksana 1 Orang SKK Pelaksana Lapangan 2 Tahun
Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air
di Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) Madya Jenjang 5.
2. Petugas K3 1 Orang Petugas Keselamatan dan 0 Tahun
Konstruksi kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Jenjang 3
Samarinda, Oktober 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda
Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)
SUWARSO, AKS., M.SI
NIP. 19690920 199112 1 001
SPESIFIKASI TEKNIS PERSYARATAN
UMUM
PEKERJAAN
STRUKTUR
Pasal 1
NAMA
KEGIATAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN SAMPAH
SUB KEGIATAN: PENYEDIAAN SARANA PRASARANA
PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA/TPST/SPA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN
GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN FASILITAS UMUM
(LANJUTAN)
(APBD-P KOTA SAMARINDA 2025)
LOKASI :
TPA SAMBUTAN – KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN 2025 (PERUBAHAN)
Pasal 2
PEKERJAAN STRUKTUR
A. UMUM
RKS Teknis ini bertujuan untuk melengkapi dan menberikan gambaran-gambaran secara
jelas terhadap Pekerjaan Struktur yang akan dikerjakan pada pekerjaan Pembangunan
Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ). Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti
yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan
dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan struktur ini serta mengamankan, mengawasi,
dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
1. Kontraktor tidak dibenarkan merubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Perencana atau
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya dan waktu.
2. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-
gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
3. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas Konstruksi dan
Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
C. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan- ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Persyaratan Perancangan Geoteknik SNI 8426 – 2017
b. Beton struktural untuk bangunan gedung SNI 2847 – 2019
c. Baja tulangan beton SNI 2052 Tahun 2017
d. Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural SNI 1729
Tahun 2020
D. SHOP DRAWING
1. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Perencana/Pengawas.
2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis, dan
hal-hal lain yang diperlukan.
3. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing
fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
4. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di wokshop, kecuali atas
persetujuan Perencana.
5. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan
yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas
biaya Kontraktor.
6. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Pengawas/Perencana.
7. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Bulit Drawing”
sesuai dengan pekejaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan, untuk
kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan
kepada Pengawas.
E. PEKERJAAN STRUKTUR
E.1. PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
a. Lokasi proyek terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak belukar,
akar-akar pohon dan apabila ada bangunan existing dilokasi tapak bangunan yang
akan dibuat, bangunan existing tersebut harus dibongkar.
b. Sebelum Pekerjaan lain dimulai, lokasi proyek harus selalu dijaga tetap bersih.
2. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan, pengukuran dan pengecekan kembali
dilokasi bangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah existing, Elevasi tanah rencana harus sesuai/di sesuaikan dengan
rencana.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat bantu
Water pas & Total station yang di lakukan oleh surveyor.
d. Kontraktor harus Total station dan waterpas beserta surveyor yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Peencanaan/Pengawas selama pelaksanaan
proyek.
e. Segala pekerjaan pengukuran tapak pada pekerjaan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
3. TUGU PATOKAN DASAR / TEMPORARY BENCH MARK
a. Letak dan jumlah patokan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
b. Patok di pasang sebagai acuan untuk kerja, cros check dan alat kontrol.
c. Patok dibuat permanen dan letaknya dipilih agar tidak mengganggu
pembangunan, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai selesai
pembangunan.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
4. PEMASANGAN BOWPLANK
a. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawas Pengawas Lapangan
dengan patok yang dipancang kuat-kuat dihubungkan dengan papan kayu yang
kuatdengan ketebalan minimum 2 cm, diketam rata pada sisi atasnya.
b. Pemasangan patok /stek out di pasang setiap 5m.
5. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK
BEKERJA.
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor menggunakan Air PDAM
yang tersambung dari lokasi terdekat proyek atau disuplai dari luar. Air harus
bersih, bebas dari debu,bebas dari lumpur, minyak dan bahan- bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Pemberi Tugas/Perencana/Pengawas.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
pengunaan sementara atas persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas. Daya listrik
juga disediakan untuk suplai Kantor Konsultan Pengawas, yang semuanya akan
disiapkan oleh Kontraktor.
E.2. PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN KEMBALI
1. PEKERJAAN TANAH dan GALIAN
a. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, termasuk pengupasan serta
pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang disesuaikan
dengan gambar kerja.
b. PELAKSANAAN :
Galian harus dilakukan menurut ukuran dalam dan lebar sesuai dengan
peil-peil yang tercantum dalam gambar Rencana. Semua bekas-bekas
Pembangunan TPA Sambutan
pondasi bangunan lama, jaringan jalan/aspal,akar dan pohon-pohon
dibongkar dan dibuang.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telpon
dn lain-lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan
kepada Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari
pekerjaan galian tersebut.
Apablia ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah
ditentukan, maka Kontraktor harus mengisi/mengurangi kembali daerah
galian tersebut dengan bahan-bahan pengisi yang sesuai dengan
spesifikasi ( R.K.S).
Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian tersebut bebas
dari longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya ( bila perlu
dilindungi oleh alat-alat penahan tanah dan bebas dari genangan air,
sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan baik sesuai spesifikasi (
R.K.S). Pemompaan, bila dianggap perlu, harus dilakukan dengan hati-
hati agar tidak menggangu struktur bangunan yang sudah jadi.
Pengisian kembali dengan tanah(batuan) bekas galian, dilakukan selapis
demi selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali
ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
persetujuan Pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus
diurug dengan tanah dan memenuhi syarat material urug.
2. PEKERJAAN URUGAN.
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan TPA Sambutan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan penimbunan kembali, penimbunan lapisan
tanah top soil serta pekerjaan yang berhubungan dengan urugan dari luar serta
pekerjaan yang adad sesuai gambar-gambar perencanaan.
b. PELAKSANAAN :
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya.
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan dengan menghampar secara
bertahap, agar lapisan tanah mempunyai kadar pori yang minimalis.
E.3. PEKERJAAN PANCANG SHEET PILE W-500
1. LINGKUP PEKERJAAN
Untuk mencapai hasil konstruksi pondasi yang sesuai dan memenuhi semua
kriteria teknis di dalam perencanaan struktur pondasi yang telah dituangkan di
dalam gambar rencana sesuai lokasi bangunan, dimensi dan grade. Pekerjaan
pemancangan sheet pile W-500 didalam proyek ini perlu mengacu kepada semua
persyaratan teknis yang telah digunakan di dalam perencanaannya.
Persyaratan teknis penting yang diperlukan di dalam konstruksi pondasi akan
dijelaskan berikut ini, yang meliputi Standard, Spesifikasi Material, Alat Kerja,
Persiapan yang harus dilakukan oleh Prosedur Pemancangan tiang beton.
a. Pekerjaan yang berhubungan Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-
fasilitas yang berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan diproyek,
tempat penumpukan sheet pile, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap
fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti pipa air, kabel tilpon, kabel listrik, pipa
gas, saluran-saluran umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada
dilokasi proyek maupun dilokasi yang bersebelahan dengan proyek.
b. Pekerjaan yang termasuk Pekerjaan Tiang Pancang ini harus terdiri
dari hal-hal berikut :
Penyediaan Sheet pile W-500
Pembangunan TPA Sambutan
Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja
Pemancangan Sheet Pile W-500
Percobaan pembebanan tiang
Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi dan seperti
yang diminta oleh Engineer.
Pemotongan kelebihan kepala Sheet Pile
2. JAMINAN MUTU
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan, material dan perlengkapan untuk pekerjaan ini
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui
bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik. Bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
a. Standar-standar semua bahan-bahan dan pengerjaan harus sesuai dengan
standar-standar berikut :
Persyaratan Perancangan Geoteknik SNI 8426 – 2017
Beton struktural untuk bangunan gedung SNI 2847 – 2019
Baja tulangan beton SNI 2052 Tahun 2017
Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural SNI 1729
Tahun 2020
Pembangunan TPA Sambutan
b. Jaminan Pabrik.
Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman
bahan bahan harus dari jenis yang sesuai seperti disyaratkan.
c. Jaminan Pekerja :
Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja
dan pengawas yang berpengalaman dalam pemancangan tiang dari jenis
yang diusulkan, sedemikian sehingga mampu untuk mencapai kapasitas
tiang seperti yang disyaratkan pada berbagai macam kondisi tanah yang
akan dijumpai.
Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Engineer
untuk menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat dalam pekerjaan ini
berpengalaman untuk pekerjaan demikian.
3. KONDISI KERJA
a. Kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk
mencegah kerusakan dari tiang pancang pada waktu pengangkutan,
penyimpanan dan pemancangan.
b. Sheet Pile harus dirawat dan disimpan sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi tegangan-tegangan yang melebihi rencana.
c. Sheet Pile harus ditumpuk pada tumpukan yang sesuai sehingga tidak terjadi
kerusakan pada beton atau pengotoran dari permukaan. Tumpukan harus
ditempatkan pada posisi sesuai dengan petunjuk (gambar) atau telah disetujui
oleh pengawas yang ditunjuk atau dalam posisi dimana kemungkinan terjadi
tekanan dan deformasi sekecil mungkin. D. Pemberian tanda pada tiang
Pembangunan TPA Sambutan
pancang dicantumkan dengan cat pada tiap interval/jarak 0.5 m. Panjang
keseluruhan tiang harus dicantumkan dengan cat atau bahan lain yang
disetujui. Penunjuk panjang harus diberikan pada interval setiap
1.0 m.
4. MATERIAL
Material tiang yang digunakan di proyek ini harus mengikuti persyaratan mutu
bahan maupun tata cara fabrikasi yang menjamin agar semua tiang dapat
terpasang dengan baik sesuai rencana.
MUTU BAHAN
Mutu beton Sheet Pile prestressed harus memenuhi kualitas K-
700
Tulangan beton BJTS 420
No Bahan Dimensi
1 Sheet Pile Beton W-500
2 Cap Beam K-250
5. ALAT KERJA
Berdasarkan dimensi Sheet Pile yang digunakan didalam proyek ini (dimensi
tiang pancang sesuai dengan gambar rencana), maka alat pancang yang
digunakan dalam pemancangan ini adalah Diesel Hammer.
Pembangunan TPA Sambutan
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN PANCANG SHEET PILE
Sejumlah pekerjaan persiapan yang perlu dilakukan oleh Kontraktor pancang
sebelum memulai pekerjaan pemancangan adalah :
Pengukuran dan marking posisi titik pancang sesuai koordinat
dalam gambar piling plan terbaru yang disetujui oleh Perencana.
Pengukuran harus dilakukan oleh surveyor yang qualified dibawah
pengawasan Engineer.
Sebelum pekerjaan pemancangan dimulai, Kontraktor pancang harus
mengajukan shop drawing, metode kerja, alat yang digunakan dan
schedule pemancangan beserta urutan pemancangan yang akan dilakukan
kepada Pengawas Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuan.
Kontraktor pancang akan bertanggung jawab terhadap kualitas
pekerjaan sehubungan dengan metode dan alat kerja yang dipilih.
a. PROSEDUR PEMANCANGAN
Sejumlah persyaratan penting yang mutlak dipenuhi di dalam
prosedur pemancangan adalah :
Tenaga Kerja Terampil. Kontraktor pancang wajib
menyediakan tenaga-kerja terampil dalam jumlah yang cukup dan
terlatih serta di bawah pengawasan tenaga ahli profesional yang
berpengalaman. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor pancang harus
menyampaikan struktur organisasi proyek beserta curriculum vitae
tenaga ahli yang terlibat di dalamnya.
Seleksi Sheet Pile. Semua tiang yang akan dipancang harus
terseleksi dan memenuhi kondisi sebagai berikut :
- Fisik Sheet Pile cukup lurus
Pembangunan TPA Sambutan
- Umur beton terpenuhi dan telah mencapai kuat-tekan minimal
700 kgcm².
- Tidak cacat atau pecah sampai mencapai tulangnya.
- Tidak retak struktur sampai menembus tulangannya.
Pemakaian Cushion. Untuk mencegah kerusakan kepada tiang akbiat
konsentrasi beban dinamik hammer pada saat pemancangan, semua
kepala tiang yang akan dipancang harus dilindungi dengan cushion block
yang cukup. Cushion block harus diperiksa dan diganti secara periodik
untuk menjaga elastisitasnya agar tetap berfungsi memproteksi kepala
tiang terhadap beban dinamik hammer.
Ketepatan posisi dan tolerensi. Semua tiang harus dipancang
pada posisi yang benar sesuai posisi patok yang ditentukan dan
diinformasi terhadap gambar rencana yang telah disetujui Perencana. Di
dalam aplikasi pemancangan, umumnya tiang pancang akan cenderung
bergeser dari patok yang ditentukan, oleh karena itu pergeseran yang
boleh terjadi harus dibatasi menurut code of practice yang berlaku. Untuk
tiang yang dipasang di bawah slab struktur, pergeseran arah horizontal
kepala tiang harus dibatasi maksimum sampai 7,5 cm.
Penyimpangan arah vertikal harus dibatasi tidak lebih dari 5 ‰ untuk
tiang yang seluruh panjangnya tertanam di dalam tanah, dengan cacatan
sumbu tiang harus lurus. Untuk kepala tiang yang diharuskan extend
diatas muka tanah, maka penyimpangan vertikalnya harus dibatasi tidak
lebih dari 1 %.
Terminasi Pemancangan. Setiap tiang akan dipancang secara
kontinyu sampai mencapai kedalaman tertentu sesuai ketentuan di dalam
gambar rencana pondasi. Semua pondasi bangunan sesuai gambar dengan
sistim end bearing piles, pemancangan dapat dihentikan bila ujung
tiang telah mencapai kedalaman tanah keras yang ditunjukkan oleh
tercapainya final set yang sesuai ( 2 cm untuk 10 kali pukulan terakhir).
Pembangunan TPA Sambutan
Pencatatan dan Pelaporan. Setiap tiang yang dipancang, mulai
dari awal hingga akhir harus dicatat dalam piling record form yang
meliputi tanggal pemancangan, nomor tiang pancang, tipe dan ukuran
tiang, jumlah tumbukan per 50 cm, kedalaman dan final set yang tercapai.
Setiap lembar pencatatan ini harus diperiksa dan diketahui oleh Engineer
Pengawas. Untuk ketertiban administrasi, Kontraktor pancang perlu
membuat laporan harian mengenai progress pemancangan yang disetujui
oleh Engineer Pengawas.
Apabila selama pemancangan tiang mengalami pecah,deformasi, retak dan
lain-lain, maka Kontraktor harus segera menghentikan pemancangan
melaporkan kepada Pengawas.
Apablia pada pelaksanaan pemancangan telah melebihi kedalaman sesuai
gambar dan rekomendasi soil test namun belum tercapai tanah keras, maka
Perencana akan melakukan evaluasi kasus per kasus untuk menentukan
solusinya.
Pemotongan kepala tiang pancang dilaksanakan berdasarkan referensi
elevasi masing-masing bangunan sesuai gambar rencanaelevasi bangunan
(Block Plan). Panjang penyaluran tulangan Sheet Pile mengikuti gambar
struktur Cap Beam
b. PDA TEST
Pile Driving Analisis Test tidak di perlukan
E.4 PEKERJAAN BETON
1. KETENTUAN UMUM
Pembangunan TPA Sambutan
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat- syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis
b. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas
maka peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
c. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan
instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus
dibongkar dan diganti atas biaya pemborong sendiri.
d. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang
tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari
proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.
2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan
beton sesuai dengan gambar kerja dan Bill Of Quantity (BQ) termasuk
pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. BAHAN-BAHAN
a. SEMEN
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara dengan
Semen Tonasa / Tiga Roda
Syarat-syarat :
Pembangunan TPA Sambutan
- Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8)
- Peraturan Beton Indonesia ( NI.2)
- Mempunyai sertifikat Uji ( test sertificate)
- Mendapat Persetujuan Perencana / Pengawas
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen
untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli,
dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak
pecah.
Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus
diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya serta
diletakkan tidak kena air. Tempat penyimpanan ditinggikan paling sedikit
30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman baru
harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat
salah penyimpanan dianggap rusak, membantu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
b. AGREGAT
Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat kasar) dan pasir beton
harus memeenuhi syarat-syarat :
Peraturan Umum Pemeriksan Bahan Bangunan ( NI.3)
Pembangunan TPA Sambutan
Peraturan Beton Indonesia (NI.2)
Tidak Mudah Hancur (tetap Keras), tidak porous.
Bebas dari tanah/tanah liat tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
kotoran-kotoran lainnya.
Kekerasan dari butir-butir agregat kasar dipeiksa dengan bejana penguji dai
Rudelaff dengan beban penguji 20 ton, agregat kasar harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari
24 %
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 – 30 mm lebih dari 22
% atau dengan mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi
kehilangan berat lebih dari 50 %.
Koral (kerikil) dan batu pecah (aggregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pengawas.
Gradasi dari aggregat-aggregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kwalitas
dari aggregat-aggregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh
Pengawas setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut disupply, maka
Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.
Aggregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang karas permukaanya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
Pembangunan TPA Sambutan
c. AIR
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan- bahan kimia (asam alkali)
tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton,
minyak atau lemak. Memenuhi syarat- syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2)
dan diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
ditanggung/ pihak Kontraktor.
Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
d. BESI BETON (STEEL REINFORCEMENT)
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
SNI 2052-2017
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas,luka dan sebagainya)
Mempunyai penampang yang sama rata.
Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan Perencana/Pengawas.
Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) atau dengan
persetujuan Pengawas untuk pekerjaan konstruksi.
Kontraktor bilamana diminta, harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang
akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pengawas. Batang percobaan
diambil dibawah kesaksian Pengawas, jumlah test besi beton dengan interval
setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau tiap 10 Ton = 1 buah test besi. Percobaan
mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Pengawas semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pembangunan TPA Sambutan
Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya Kontraktor harus membuat
gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule). Diajukan kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuannya. Hubungan antara besi beton satu
dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak
bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak kotoran, cat
,karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua
besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat. Tebal selimut beton sesuai
dengan standard yang berlaku
Baja Tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir BJTS 420
b. Kawat pegikat
e. ADMIXTURE
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas/Perencana.
f. CETAKAN BETON
Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau multiplek
tebal minimal 18 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan
yang tersebut dalam SKSNI jarak rangka kayu harus disetujui Konsultan
Pengawas.
Paku, angkur dan skrup-skrup ; ukuran sesuai dengan keperluan dan
cukup kuat untuk menahan begesting agar tidak bergerak ketika
dilakukan pengecoran.
Pembangunan TPA Sambutan
Plywood; untuk plat lantai, dinding balok dan kolom persegi, tebal
12 mm.
Baja lembaran, tebal minimal 1,2 mm, untuk kolom-kolom bundar.
Form ties; baja yang sudah dilepas (snap-off metal). Panjang fixed
atau adjustable, dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah saat
pengecoran. Lubang yang terjadi pada permukaan beton setelah form ties
dibuka tidak boleh lebih dari 1 inch ( 25 mm)
Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna yang tidak
menimbulkan karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi
rekatan maupun warna bahan finishing permukaan beton.
Rencana pemakaian material harus diinformasikan dan mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan
4. MUTU BETON
a. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang ditentukan dalam gambar
rencana.
Cap Beam : K-250
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
mengkontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari aggregat.
Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia (SNI
2847-2019)
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas
harus dilakukan untuk menentukan mutu beton yang akan digunakan.
d. Adukan Beton yang dibuat setempat ( site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
Semen diukur menurut volume.
Agregat diukur menurut volume (batu pecah).
Pasir diukur menurut volume (pasir beton).
Pembangunan TPA Sambutan
Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(concrete mixer).
Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
pengaduk.
Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
berada didalam mesin pengaduk.
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Adukan beton :
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847-2019
Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan
dalam gambar kerja.
Khusus untuk beton yang dipergunakan pada perbaikan/elemen
struktur yang honey comb/keropos, aggregat terbesar/batu pecah tidak
boleh lebih dari 1 cm atau mempergunakan cement grouting dari merk
yang disetujui oleh Pengawas.
Apabila mutu beton rencana dari hasil site mixing tidak bisa
tercapai, Kontraktor diharuskan membuat adukan beton dibatching
Plant ( Beton Ready Mix)
Dalam hal apapun tidak diperkenankan membuat adukan beton
dengan tangan (hand mixing) kecuali untuk beton lantai kerja.
Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas
harus dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan
dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat
persetujuan Pengawas.
e. Beton Ready Mixed
Pembangunan TPA Sambutan
Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton ready mixed,
maka beton tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh
Direksi/Konsultan Supervisi, dengan takaran, adukan sertacara
pengiriman/pengangkutan yang memenuhi syarat-syarat yang
tercantum pada ASTM C94-78a.
Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan
campuran yang telah diuji di Laboratorium serta secara konsisten harus
dikontrol bersama-sama oleh Direksi/Konsultan
Pengawasdan Supplier beton ready mixed. Kekuatan beton minimum
yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan
di Laboratorium.
Syarat-syarat beton Ready Mixed :
1. Temperatur beton ready mixed sebelum dicorkan tidak boleh
lebih dari 30°C.
2. Penambahan additive dalam proses pembuatan beton ready
mixed harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat additive
tersebut dan dengan persetujuan dari Direksi/Konsultan
Supervisi. Bilamana diperlukan dua atau lebih jenis bahan
additive, maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah.
Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan
ACI 212.1R-63.
3. Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka
permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan
penyekat lainnya, untuk mempertahankan panas sedemikian
rupa, sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok
antara bagian dalam dan luar atau penurunan temperatur yang
mendadak di bagian dalam beton.
4. Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka,
permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap pengertian
yang mendadak.
Pembangunan TPA Sambutan
5. TEST SILINDER BETON (PENGUJIAN MUTU BETON)
a. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk
membuat kubus coba dari adukan beton yang dibuat.
b. Untuk mutu beton karakteristik, selama pengecoran beton harus selalu
dibuat benda-benda uji setiap 5 m³ dengan minimum 2 (dua)
benda uji setiap pelaksanaan pengecoran dengan nomor urut yang menerus
c. Cetakan silinder coba harus berbentuk tabung dalam segala arah, dan
memenuhi syarat-syarat dan Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SNI
2847-2019)
d. Ukuran kubus coba atau benda uji adalah diameter 15 cm dan tinggi 30 cm,
pengambilan adukan beton, pencetakan silinder coba dan curingnya harus
dibawah pengawasan Pengawas lapangan. Prosedurnya harus memenuhi
syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SNI 2847-2019)
e. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder coba menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
f. Semua silinder coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang
berwenang, dan dietujui Pengawas.
g. Slump beton berkisar antara 10 cm sampai 12 cm untuk balok beton,plat
beton dan kolom.
6. PELAKSANAAN
a. Pemasangan Begesting
Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai
pekerjaan. Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar
rencana.
Pasang begesting dengan tepat dan sudah diperkuat(bracing), sesuai
dengan design dan standard yang telah ditentukan, sehingga bisa
dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai
Pembangunan TPA Sambutan
dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, keselurusan dan
dimensi.
Hubungan-hubungan antar papan begesting harus lurus dan harus
dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan
deformasi bentuk beton.
Begesting untuk pile cap dan tie beam harus dipasang pada setiap
sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk begesting pondasi harus seijin
Pengawas Lapangan. Semua tanah yang mngotori begesting pada sisi
pengecoran harus dibuang.
Perkuatan pada bukaan dibagian-bagian yang struktural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
Begesting harus memenuhi tolerensi deviasi maksimal berikut :
Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 6 mm, pada jarak 3000 mm.
- 10 mm, pada jarak 6000 mm.
- 20 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok,
ketebalan plat : 3 mm
Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan
besi beton, angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item)
lainnya. Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh
menimbulkan karat atau mempengaruhi warna permukaan beton.
Pembangunan TPA Sambutan
Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak
terkena bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam
begesting harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga
selalu basah sebelum pengecoran beton dimulai.
Sisipan (insert), Rekatan (embedded) dan Bukaan (Opening)
Sediakan bukaan pada begesting dimana diperlukan untuk pipa, conduits,
sleeves dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui beton.
Pasang langsung pada begesting alat-alat atau yang pekerjaan lain yang
akan di cor langsung pada beton.
Koordinasikan bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk/
menyediakan bukaan, slots recessed, sleeves, bolts, angkur dan sisipan-
sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara
jelas/khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
Pemasangan water stops apabila dperlukan harus kontinyu (tidak terputus
dan tidak mengubah letak besi beton).
Sediakan bukaan sementara pada begesting dimana diperlukan untuk
pembersihan dan pemeriksaan. Tempatkan bukaan dibagian bawah
begesting guna memungkinkan air pembersih keluar dari begesting.
Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan
merekat rapat, rata dengan permukaan dalam begesting, sehingga
sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
Pembangunan TPA Sambutan
b. Kontrol Kualitas
Periksa dan kontrol begesting yang dilaksanakan telah sesuai dengan
bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan- perkuatannya guna
memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan begesting,
wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
Informasikan pada Pengawas Lapangan jika begesting telah
dilaksanakan, dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan.
Mintakan persetujuan Pengawas Lapangan terhadap begesting yang
telah dilaksanakan sebelum dimulai pengecoran beton.
Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian begesting kayu plywood
lebih dari 2 kali tidak diperkenankan.
c. Pembersihan dan pembukaan.
Bersihkan begesting selama pemasangan, buang semua benda- benda
yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari
bagian dalam begesting. Siram dengan air, mengunakan air bertekanan
tinggi, guna membuang benda- benda asing yang masih tersisa
pastikan bahwa air dan puing- puing tersebut telah mengalir keluar
melalui lubang pembersih yang disediakan.
Bukaan begesting secara kontinyu dan sesuai dengan standartd yang
berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak
seimbangan beban yang terjadi pada struktur. Pembukaan begesting
sesuai dengan umur beton yang ditentukan.
Pembangunan TPA Sambutan
Pembukaan begesting harus dilakukan dengan hati-hati, agar
peralatan-peralatan yang dipakai untuk membuka tidak rusak
permukaan beton.
Untuk yang akan dipakai kembali, begesting-begesting yang telah
dibuka harus disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan
terhadap permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami
kerusakan.
Diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur
yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan
konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan kontsruksi lantai diatasnya
bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang begesting seluruhnya hanya
bisa dilakukan setelah beton berumur 21 hari setelah beton mempunyai
kuat tekan 95% dari kust tekan rencana.
Begesting-begesting yang dipakai untuk curing beton, tidak boleh
dibongkar sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
d. Pengecoran Beton
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-
bagian utama dari pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan
Pengawas dan mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada persetujuan,
maka Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang
sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya Kontraktor sendiri.
Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan aggregat
Pembangunan TPA Sambutan
dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat
persetujuan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat
pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada setiap
waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum
pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapatkan
persetujuan Pengawas Lapangan.
Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor
terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran- kotoran
(potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air
semen.
Pengecoran dilakukan selapis demi lapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang
akan menyebabkan pengendapan aggregat.
Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu
pengecoran digunakan vibrator.
Pengecoran dilakukan secara terus menurus ( kontinyu/ tanpa
berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih
dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan
yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai
lagi.
Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton
lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila
perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan
Pembangunan TPA Sambutan
1 (satu) hari, beton lama disiram dengan air semen dan
selanjtunya seperti pengecoran biasa.
Apabila lebih dari 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan
additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus
mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan.
7. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan
secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara
sebanyak 1 ltr setiap 6 m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
c. Curing beton harus dilakukan secara kontinyu, minimal selama 7 hari
dimulai sejak beton berumur 1 hari.
8. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana
bagian kontruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Pembongkaran cetakan beton untuk :
Sisi balok list plank, sisibalok/kolom setelah berumur 3 hari
Bagian bawah balok listplank, balok/plat setelah berumur
2 minggu.
Pembangunan TPA Sambutan
Untuk elemen-elemen struktur yang masih memikul
penunjang untuk lantai diatasnya, penunjang harus dipasang
kembali setelah cetakan beton dibongkar.
c. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya
oleh Pengawas.
d. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi
tersebut, maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pengawas,
untuk meminta persetujuan mengenai cara perbaikannya. Semua resiko yang
terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan bagian
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Meskipun hasil pengujian silinder beton memuaskan, pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperi
berikut :
Konstruksi beton sangat keropos.
Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang
direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti gambar rencana.
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang
tidak sesuai dengan gambar rencana.
9. PEMASANGAN ALAT-ALAT DIDALAM BETON
Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin
Pengawas Lapangan.
lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan dinding perlu dipasang
perkuatan,pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
dikoordinasikan dengan Konsultan terkait dan mendapatkan persetujuan
Pengawas Lapangan.
E.5 BRONJONG
Batu gunung
Pekerjaan bronjong di peruntukkan untuk menahan erosi pada tanah existing, adapun
spesifikasi untuk batu gunung sebagai berikut :
a. Pekerjaan bronjong menggunakan batu gunung setempat dengan ukuran segi
empat, segi lima dan segi 6.
b. Batu gunung harus solid dan tidak rapuh.
c. Batu gunung harus mempunyai tekstur yang bisa saling mengikat.
Modul Bronjong
Dimensi bronjong P=100cm
L=100cm
T =100cm
Bronjong yang di pakai jenis Galvanis (tahan korosi)
Penyusunan Bronjong :
Lapis Pertama : arah memanjang 75m (75 buah)
Arah melintang (2 buah)
Lapis Kedua : arah memanjang 75m (75 buah)
Arah melintang (1 buah)
Pemasangan bronjong lapis pertama dan lapis kedua di lakukan overlap 30cm
PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jl. MT. Haryono, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
Berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan:
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum (APBD Perubahan
Kota Samarinda 2025)
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 3.200.000.000,-
Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat resiko Keselamatan Konstruksi untuk Pekerjaan
sebagaimana dimaksud diatas adalah: Resiko Keselamatan Konstruksi (Sedang)
Jabatan : Pengguna Anggaran (PA)
Nama : SUWARSO, AKS., M.Si
Tanda Tangan
Keterangan:
Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3
Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau
segmentasi pasar Jasa Konstruksi.
Tabel J-1. Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
Pekerja Peralatan Material Publik Lingkungan hidup
NO PEKERJAAN BERISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA
K A TR K A TR K A TR K A TR K A TR
=KxA =KxA =KxA =KxA =KxA
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
- Pekerja Tertabrak Kendaraan
Berat
- Kendaraan/Alat Berat
Pekerjaan Pemancangan Sheet
1. Terguling 1 1 2 1 1 2 1 1 2 1 1 2 1 1 2
Pile beton
- Material Tercecer di Jalan
- Polusi dan Kebisingan saat
Pelaksanaan
Keterangan :
Tabel ini dapat menjadi dasar pengguna jasa dalam menentukan penilaian risiko Keselamatan Konstruksi. Format ini tidak untuk dituangkan pada dokumen pemilihan.
Catatan: Dalam hal 1 (satu) uraian pekerjaan memenuhi penilaian tingkat risiko keselamatan konstruksi lebih tinggi paling sedikit 3 (tiga), maka penentuan Risiko Keselamatan Konstruksi ditentukan
dengan memilih Risiko Keselamatan Konstruksi yang lebih tinggi.
K : Kekerapan, ditetapkan dengan ketentuan Tabel J-2a
A : Akibat (keparahan), ditetapkan dengan ketentuan Tabel J-2b
TR:Tingkat Risiko