| 0723797627722000 | Rp 2,432,953,115 | |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | - |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - |
| 0033137795722000 | - | |
| 0033169533824000 | - | |
CV Faeyza Jaya Perkasa | 04*7**2****09**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk
Menunjang Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Pembangunan Masjid Granada (Yayasan Granada) Jalan H.M. Ardan
Kelurahan Bukit Pinang Samarinda Ulu
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana :Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2025
c. Pagu Anggaran : Rp. 2.435.300.000,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.435.173.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP. 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Eddy Djunaidi, ST, M.Si
NIP. 19691018 200212 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson Simanjuntak, ST
NIP. 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. 19740328 200112 1 005
7. Referensi Hukum a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang
Usaha Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-
IND/PER/1/2014Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Industri
g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
h. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
UsahaMikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan
Gerakan NasionalBangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 19/PRT/M/2014 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang pembagian
Subklasifikasi dan SubKualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
j. Surat Menkomarves Nomor B-
0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
k. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan
pelaksanaan Pekerjaan;
l. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2024 tentang Standar
Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025.
8. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Struktur Beton
9. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
1.3 Laporan RP2K/PCM
2.3 Laporan Harian
3.3 Laoran Mingguan
4.3 Laporan Bulanan
5.3 IPP
6.3 IPM
7.3 Backup Data Volume
8.3 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
9.3 Uji Mutu Material (Jika Ada)
10.3 Addendum Kontrak (Jika Ada)
11.3 Laporan Pelaksanaan RKK
12.3 Laporan Pemeliharaan
13.3 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
1.3 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
2.3 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
9. Kualifikasi 1. Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan Sertifikat Badan
Usaha (SBU) sub bidang klasifikasi/layanan Subklasifikasi Pekerjaan
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (Kode
BG009) atau Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) yang masih berlaku
2. NIB / Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang telah
memenuhi komitmen dan berlaku efektif atau Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko dengan KBLI (41019) Konstruksi Gedung Lainnya.
3. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2024 serta melampirkan
Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan) yang telah didaftarkan pada Kementerian
Hukum dan HAM.;
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN MASJID GRANADA (YAYASAN
GRANADA) JALAN H.M. ARDAN KELURAHAN BUKIT PINANG SAMARINDA ULU.
A. PENDAHULUAN
Kami turut serta berpartisipasi aktif sebagai salah satu kontraktor pekerjaan Pembangunan
Masjid Granada (Yayasan Granada) Jalan H.M. Ardan Kelurahan Bukit Pinang Samarinda Ulu. Agar
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditetapkan, maka kami menyusun metode pelaksanaan kerja ini untuk memberikan gambaran
yang komprehensif mengenai rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas. Metode kerja ini
juga disusun dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
▪ Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan pembangunan fisik;
▪ Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
pertama)
▪ Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah
serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN DALAM
PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Truck Mixer 4 – 6 m3 3 Unit
2. Concrete Vibrator 9.300 vpm 2 Unit
3. Batching plant 40 m3/Jam 1 Unit
4. Dump Truck Payloads 5.700 kg 1 Unit
5. Alat Ukur Optik Accuracy 2’’,terkalibrasi masih berlaku 1 unit
6. Bar bender dan bar ≥ ⊘ 16 mm 1 Set
cutter
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan
cara pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen
penawaran dan ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Inventaris Barang
Berupa Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga Yaitu Sebagai Berikut:
TOTAL
NO BAHAN/MATERIAL SATUAN
KUANTITAS
1. Semen M3
2. Koral M3
Pasir
3. M3
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam
berita acara PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
pada dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada
berita acara PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
No. Jabatan Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja (Tahun)
Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
– Kelas 1 (TS051) atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda
1. Pelaksana 1 Orang 2 (Dua) Tahun
Jenjang 4 (SIP.01.001.4)
atau Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Bangunan
Gedung Madya Jenjang 5
(SIP.01.002.5)
Sertifikat Petugas K3
Konstruksi / SKK Petugas
Keselamatan & Kesehatan
Kerja (K3) Konstruksi
2. Petugas K3 Konstruksi 1 Orang 0 (Nol) Tahun
Jenjang 3 (MPK.01.001.03)
atau SKK Petugas
Keselamatan Konstruksi
Jenjang 3 (MPK.01.002.3)
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampir)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
- Pekerjaan terkena iritasi kulit akibat beton
semen
- Alat berat / kendaraan terguling
Kecil
1. Pekerjaan Struktur - Material Beton semen tercecer di jalan /
Beton tempat kerja
- Polusi debu dan suara pada saat
pelaksanaan
F. TABEL PENGGUNAAN BAHAN METERIAL :
DAFTAR HARGA SATUAN BAHAN & UPAH
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
SUB KEGIATAN
DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
PEMBANGUNAN MASJID GRANADA (YAYASAN GRANADA)
PEKERJAAN : JALAN H.M ARDAN KELURAHAN BUKIT PINANG
SAMARINDA ULU
LOKASI : KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN : 2025
NO NAMA / JENIS BAHAN KETERANGAN
BAHAN PASIR
1 Pasir Pasang LOKAL
2 Pasir Urug LOKAL
3 Pasir Cor/Beton LOKAL
4 Pasir Cor/Beton LOKAL
5 Tanah Urug LOKAL
BAHAN BATU
1 Batu bata merah LOKAL
2 Batu Pecah 1-2 LOKAL
Batu Pecah 1-2 LOKAL
3 Batu Gunung LOKAL
4 Beton Readimyx K-250 LOKAL
5 Agregat A LOKAL
BAHAN SEMEN / P.C.
1 Semen 50 kg SNI
2 Semen 1kg SNI
3 Semen warna SNI
4 Aditif SNI
5 Waterprofing semen base SNI
6 Pancang Beton 20/20 SNI
7 Cuka bibit SNI
BAHAN AIR
1 Air LOKAL
BAHAN KAYU
1 Kayu Balok Ulin 10/10 SNI
2 Kayu Papan Ulin 2/18 SNI
3 Kayu Balok Bangkirai 10/10 SNI
4 Kayu Papan Bangkirai 2/18 SNI
5 Kayu meranti usuk 5/7 SNI
6 Kayu meranti usuk 3/5 SNI
7 Kayu meranti papan 2/20/400 SNI
8 Kayu meranti begesting (MC) SNI
9 Balok kayu KW II SNI
10 Balok kayu KW III SNI
11 Kayu dolken 10 cm - Panjang 4 m SNI
12 Kayu penjaga jarak begesting SNI
BAHAN TRIPLEKS
1 Plywood120.240. x 6 mm SNI
2 Plywood 120.240. x 9 mm SNI
3 Plywood 120.240. x 12 mm SNI
5 HPL CT 5924 T (SAND ASH) SNI
BAHAN BESI & ALUMINIUM
1 Baja Profil SNI
2 Besi beton Polos SNI
3 Besi beton Ulir SNI
4 Kawat bendrat SNI
5 Kawat Las SNI
6 Paku 5 -10 cm SNI
7 Paku Ulin SNI
8 Paku asbes/seng SNI
9 Sekrup SNI