| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0955705355741000 | Rp 1,033,471,481 | - | |
| 0027568898722000 | - | - | |
| 0725143754722000 | Rp 1,037,668,002 | tidak melampirkan bukti kepemilikan alat yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0027565548722000 | Rp 1,041,844,812 | tidak memenuhi peralatan yang di syaratkan dalam LDK | |
| 0027564640722000 | - | - | |
CV Arbainannisa | 0744286923831000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
Peningkatan Saluran Drainase Jl. Perjuangan Gg. Ramonas RT.37 Kel. Mugirejo
Kec. Sungai Pinang (P-APBD 2023) perlu untuk dilaksanakan mengingat kondisi
saluran drainase yang ada saat ini dimensi dan konstruksinya belum memadai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Peningkatan Saluran Drainase Jl. Perjuangan Gg. Ramonas
RT.37 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang.
b. Tujuan : Tersedianya Saluran Drainase Jl. Perjuangan Gg. Ramonas
RT.37 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang.
3. Sasaran
Terselenggaranya Peningkatan Saluran Drainase Jl. Perjuangan Gg. Ramonas
RT.37 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang (P-APBD 2023) yang efektif dan efisien
sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya
sebagaimana yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
PAD Kota Samarinda Tahun 2023.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang
Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota.
- Nama Sub Kegiatan : Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan.
- Nama Pekerjaan : Peningkatan Saluran Drainase Jl. Perjuangan Gg. Ramonas
RT.37 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang (P-APBD 2023).
- Sumber Dana : APBD-P Kota Samarinda
- PRADIPA/DPA : 901/1883/020
- Pagu Anggaran : Rp.1.045.000.000,00
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 1.043.309.000,00
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Endro Tomo. ST. MT.
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda..
8. Data Dasar
a. Kerangka Acuan Kerja, beserta lampirannya
b. DED Saluran Drainase Jl. Perjuangan Gg. Ramonas Rt.37 Kel. Mugirejo Kec.
Sungai Pinang.
9. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014 tanggal 26
September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.28/PRT/M/2016 tanggal 1
Agustus 2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum.
c. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
c. Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis resiko.
d. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 ;
f. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
g. Peraturan Pemerintah RI No. 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
h. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
j. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Percepatan Peningktan
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil
Dan Koperasi Dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Buatan
Indonesia Pada Pelaksanakaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Peraturan.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2014 Tahun 2014 Tentang Perubhan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M2011 Tentang
Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Perubahan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat No 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman SMKK Dicabut/Tidak
Berlaku) Surat Menkomarves Nomor B-
0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022 Tentang Penggunaan Produk Dalam
Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
o. Peraturan Walikota Samarinda No 46 Tahun 2022 Tentang Standar Harga
Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
p. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintan Melalui Peyedia
q. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;
11. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 60 hari kalender, sesuai
dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
12. Kualifikasi Penyedia
a. Harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) yang masih berlaku;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
klasifikasi Bangunan Sipil, sub klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya
(S1001) Atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010)
c. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar
Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan
d. Memiliki Kode BS010 - Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya
Air serta memiliki nomor induk berusaha.
e. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi wajib Pajak : Valid dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (
SPT Tahunan ) Pajak 2021.
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Ready Mix Mutu Beton F’c = 21.7 MPa SNI
2 Semen (PC) Portland Cement SNI
3 Pasir Beton Pasir Palu Lokal
4 Baja Besi beton yang digunakan mutu U- SNI
Tulangan/Besi 32 Polos/Ulir dan seterusnya
tergantung yang ditentukan. Yang
Beton
terpenting harus dinyatakan oleh tes
Laboratorium resmi dan sah.
Besi harus bersih dan tidak
mengandung minyak/ lemak, asam,
alkali dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2
(PBI-1971).
5 Kayu Bekisting Kadar lengas kayu 30% Lokal
Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari
lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang
radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh
melebihi 1/3 tebal kayu, dan retakretak
menurut lingkaran tidak melebihi ¼
tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak
melebihi 1/7.
6 Multiplex Tebal 12 mm Lokal
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Keterangan
Jumlah
No Nama Peralatan Kapasitas
(Unit)
1 Concrete Vibrator 5,5 HP / 1 Sewa/Milik Sendiri
3600RPM
2 Jackhammer 60 J 1 Sewa/Milik Sendiri
3 Dump Truck 4 M3 2 Sewa/Milik Sendiri
4 Bar Cuter 52 mm 1 Sewa/Milik Sendiri
5 Excavator pc 75 1.4 m3 1 Sewa/Milik Sendiri
1.100 Sewa/Milik Sendiri
6 Pompa Air L/menit 1
a. Memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah
diidentifikasi oleh PPK.
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan diberi perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya
secara langsung terhadap tubuh pekerja.
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual prosuk dari pabrik
pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Peningkatan Saluran Drainase Jl. Perjuangan Gg. Ramonas RT.37 Kel. Mugirejo
Kec. Sungai Pinang (P-APBD 2023), ini pada Pekerjaan Beton memiliki tingkat
resiko sedang. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini :
No. Jenis/TipePekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
- Pekerja - Pekerja terpeleset
ceceran material
- Material - Penuangan material di
area padat lalu lintas
- Truck mixer beroperasi
1. Pekerjaan Beton
di lingkungan padat
a. M
- Alat
lalu lintas
e
- Lalu lintas tersendat
n
atau macet selama
i pekerjaan di
l - Lingkungan laksanakan
b. kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Petugas K3
Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca,
dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD)
yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah
berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih,
mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja
untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Beton
3. Pekerjaan Pas. Batu Kosong
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan
utama adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli/tenaga teknis yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan
jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. Di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang
terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan
dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang
terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan
pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan
standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan,
perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus
dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman
dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh
tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di
atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan
bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
tempat kerja;
DAFTAR PERSONIL :
Personil Managerial
Pengalaman
No Jabatan Jumlah Keahlian (Minimal) dibidangnya
(Minimal)
1. Pelaksana Proyek 1 Orang SKT Pelaksana Saluran Irigasi (Kode 2 Tahun
TS 031)
2. Ahli K3 1 Orang SKA Ahli Muda K3 Kontruksi ( Kode 3 Tahun
Kontruksi 603)
Samarinda, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Endro Tomo, ST, MT
NIP : 19680410 199203 1 016