| 0030141261722000 | Rp 2,077,792,986 | |
Nindya Cakti Karya Utama | 05*7**1****03**0 | - |
| 0902511492741000 | - | |
| 0018230672615000 | - | |
| 0027564640722000 | - | |
| 0943699207741000 | - | |
| 0722208121722000 | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Ready Mix Mutu Beton F’c = 21,7 MPa SNI
3 Batu Gunung Batu Pecah Lokal
7 Kayu Galam Ukuran dia. 8 – 10 cm Lokal
8 Baja Besi beton yang digunakan mutu U- SNI
Tulangan/Besi 32 Polos/Ulir dan seterusnya
Beton tergantung yang ditentukan. Yang
terpenting harus dinyatakan oleh tes
Laboratorium resmi dan sah.
Besi harus bersih dan tidak
mengandung minyak/ lemak, asam,
alkali dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2
(PBI-1971).
10 Kayu Bekisting Kadar lengas kayu 30% Lokal
Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari
lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang
radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh
melebihi 1/3 tebal kayu, dan
retakretak menurut lingkaran tidak
melebihi ¼ tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak
melebihi 1/7.
11 Multiplex Tebal Minimal 9 mm Lokal
13 Penutup baja Besi UNP SNI
Besi WF
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
3 – 4 m3
1 Dump Truck 2
45 J
2 Jack Hammer 1
9300 Vpm
3 Vibrator 1
4 Concrete Cutter 5 Hp 1
35-55 Hp
5 Excavator Mini 1
Diameter 16
6 Bar Cutter mm 1
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang sedang,
dan penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi / Bahaya
Tertabrak truk ready mix,
kendaraan pengangkut
4. Pekerjaan Beton
beton precast, besi tulangan
atau material lainnya
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari Pekerjaan Struktur
Beton Precast untuk itu Setiap proses/kegiatan yang berbahaya
harus melalui prosedur izin kerja terlebih dahulu dari
penanggung jawab Ahli K3 sesuai tahapan kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya
dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia,
harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah
ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah
dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang
mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan
metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya
untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja,
pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian
tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan
tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku,
atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Pancangan
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung
pekerjaan utama adalah:
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Lain-lain
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli/tenaga
teknis yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan,
baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun
interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di atas
harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada
tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan
standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar
serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh
tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3
Konstruksi di atas harus melakukan analisis keselamatan
pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan
risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja.
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL :
Personil Managerial
Pengalaman
NO JABATAN JUMLAH KEAHLIAN
dibidangnya
1. Pelaksana 1 Orang SKT Pelaksana 2 Tahun
Saluran Irigasi (Kode
TS-031) Kelas 1 Atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran
Irigasi Jenjang 4
(SIP.08.001.4) Atau
SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Saluran Irigasi Madya
Jenjang 5
(SIP.08.002.5) Atau
SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Drainase Perkotaan
Jenjang 4
(SIP.14.001.4)
2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang SKA Ahli Muda K3 3 Tahun
Kontruksi ( Kode
603) ATAU SKK AHLI
MUDA K3 Kontruksi
Jenjang 7
(MPK.01.001.7)
Samarinda, 24 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Akhmad Supriyadi, ST
NIP. 19730126 199903 1 004