| 0030141261722000 | Rp 533,321,820 | |
| 0902511492741000 | Rp 1,089,184,545 | |
| 0031260433722000 | - | |
| 0020395323724000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. Tujuan Pendidikan diantaranya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, Major Project, dan sektor prioritas nasional serta untuk pemerataan Pendidikan di Kota Samarinda. Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 38 Samarinda, Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 10 Samarinda, Pembangunan Laboratorium IPA SMPN 10 Samarinda.