| 0032832032722000 | Rp 2,867,524,714 | |
| 0923902423722000 | - | |
| 0928016393728000 | - | |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - |
7. Surat Edaran Direktur Jendral Bina Konstruks
No.73/SE/Dk/2023 tanggal 26 Oktober 2023 Tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. Referensi Hukum : Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
PERPRES No.12 Tahun 2021 Tanggal 02 februari 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/PRT/M2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
Peraturan LKPP,No. 12 tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan;
Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan
Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Pekerjaan : Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
Sebagai pekerjaan utama adalah :
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan Pemancangan
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Lain-Lain
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai
pendukung pekerjaan utama adalah:
Pekerjaan Pendahuluan
11. Keluaran : Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
Mengajukan Approval Material (persetujuan penggunaan
material);
Melaksanakan uji material sesuai Spesifikasi Teknis;
Membuat Laporan Harian berisikan tentang :