| 0032832032722000 | Rp 2,861,346,150 | |
| 0923902423722000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung
Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan
Paket Pekerjaan : Peningkatan Saluran Drainase dan Gorong-gorong Jl. Melati
RT 04 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran (Bankeu
Prov. 2024)
Lokasi : Kecamatan Palaran
Sumber Dana : Bankeu Prov. 2024
Tahun Aggaran : 2024
Adapun Ruang Lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pasangan
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Pemancangan
6. Pekerjaan Lain-Lain
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari
setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan
kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Penyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan selama 105 (serratus Lima) hari
Kalender, terhitung sejak dimulainya tanggal mulai kerja pada Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).