| 0025037516728000 | Rp 15,877,249,200 | |
| 0030341184722000 | - | |
| 0028285526722000 | - | |
| 0952104057703000 | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
Ysr Pratama | 08*5**8****41**0 | - |
| 0032105009722000 | - | |
CV Satya Laksana | 06*6**0****22**0 | - |
| 0903703957741000 | - | |
| 0028216265805000 | - | |
| 0926257130711000 | - | |
| 0767978547616000 | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
Hafsah Cipta Engineering | 0723795811722000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk
Menunjang Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan PSU Makam Husnul Khotimah Kec. Samarinda
Utara
3. Tahun Anggaran : 2024
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2024
c. Pagu Anggaran : Rp. 15.990.640.000,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 15.990.058.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP : 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. Eddy Djunaidi, ST., M.Si.
NIP. 19691018 200202 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson Simanjuntak, ST.
NIP. : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. : 19740328 200112 1 005
7. Referensi Hukum : a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
AtasPeraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
h. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UsahaMikro,
Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2014 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
j. Surat Menkomarves Nomor B-0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
k. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan;
l. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk keperluan Pemerintah Kota
Samarinda Tahun Anggaran 2024.
7. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Umum
2. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Perkerasan Perbutir
5. Pekerjaan Halaman Parkir
6. Pekerjaan Rehab Gerbang Pemakaman
7. Pekerjaan Rehab Gedung Fungsional
8. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1 Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Uji Mutu Material (Jika Ada)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
9. Kualifikasi 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil/Menengah, serta disyaratkan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang klasifikasi/layanan Bangunan
Sipil Subklasifikasi Pekerjaan Jasa pelaksana untuk konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu
bandara (Kode SI003) atau Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil
(BS001);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) Kode KBLI (42111) Konstruksi Jalan
Raya atau (42101) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
4. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2022; Serta melapirkan surat
keterangan fiscal (SKF yang masih berlaku.
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan) yang telah didaftarkan pada Kementerian
Hukum dan HAM.;
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang
dikerjakan
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN PSU MAKAM HUSNUL
KHOTIMAH KEC. SAMARINDA UTARA
A. PENDAHULUAN
Sektor prasarana Tempat Pemakaman Umum biasa disingkat TPU merupakan kawasan tempat
pemakaman yang biasanya dikuasai oleh pemerintah daerah dan disediakan untuk masyarakat umum
yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah
daerah itu sendiri dan sekaligus dapat menjadi paru-paru kota/taman kota, sehingga ketepatan
penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting.
Untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Samarinda selalu berupaya untuk memberikan
layanan yang terbaik kepada warga kotanya yang salah satu diantaranya adalah pembangunan atau
peningkatan pada prasarana, sarana dan utilitas umum Tempat Pemakaman Umum. Untuk lebih
mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan atau peningkatan Tempat Pemakaman Umum maka
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memandang perlu
adanya LANJUTAN PEMBANGUNAN PSU MAKAM HUSNUL KHOTIMAH KEC. SAMARINDA UTARA, dengan
harapan dapat memenuhi kegiatan pemakaman yang berkualitas bagi masyarakat Kota Samarinda serta
mendukung meningkatkan jumlah atau luas ruang terbuka hijau kawasan perkotaan Kota Samarinda.
Salah satunya adalah melaksanakan Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan pembangunan fisik;
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 210 (Dua Ratus sepuluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
pertama)
Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah
serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN DALAM
PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3 1 Unit
2. Concrete Vibrator 3 m3/jam 2 Unit
3. Pompa Air 4,5 m3/jam 2 Unit
4. Dump Truck 3,5 – 4 m3 1 Unit
5. VidroRoller 5 – 8 Ton 1 Unit
6. Excavator PC 200 1 Unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan cara
pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen penawaran
dan ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Investaris Barang
Berupa Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga yaitu sebagai berikut :
No Uraian Satuan Total Kuantitas
1 Besi beton Kg 72371.82
2 Semen (PC) Kg 565.775
3 Pasir M3 1.299
4 Agregat Kasar M3 1.610
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARAPEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam
berita acara PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada
berita acara PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
No. Jabatan Tingkat Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
Pendidikan Kerja (Tahun)
1 Manajer Proyek S1 Teknik 1 Orang 3 Tahun SKA Manajemen Proyek
Sipil (602)/SKK Manajemen
Proyek Jenjang 8
2. Manajer Teknis S1 Teknik 1 Orang 3 Tahun SKA Ahli Muda Sumber
Sipil Daya Air /SKK Ahli Sumber
Daya Air Jenjang 7
3. Ahli K3 S1 Teknik 1 Orang 0 Tahun Ahli Madya Keselamatan
Konstruksi/Ahli Sipil Konstruksi (SKKNI 2022-
Keselamatan 060) Jenjang 8
Konstruksi atau
3 Tahun Ahli Muda Keselamatan
Konstruksi (SKKNI 2022-
060) Jenjang 7
4 Manajer Keuangan S1 1 Orang 2 Tahun -
Akuntansi
ccccc
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampir)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
Perkerasan Beton - Pekerja tertabrak kendaraan alat
1 Kecil
Semen Fc' 20 Mpa berat/kendaraan terguling. Material beton
dengan Pembesian tercecer, Polusi debu saat pelaksanaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 March 2024 | Pembangunan Rumah Sakit Bekokong Kec. Jempang Tahap 1 | Kab. Kutai Barat | Rp 48,011,038,800 |
| 14 April 2021 | Rekonstruksi Jalan Patung Lembuswana - Sebulu 2 | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 33,000,000,000 |
| 23 November 2017 | Pembangunan Masjid At-Taubah Sangatta Selatan | Kab. Kutai Timur | Rp 28,635,000,000 |
| 20 January 2023 | Pembangunan Bangunan Negara Di Kawasan Loa Ipuh Darat | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 26,396,000,000 |
| 16 June 2020 | Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 24,477,545,750 |
| 13 May 2024 | 1 M2 Pembangunan Gedung Negara Tidak Sederhana | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 19,580,400,000 |
| 1 August 2019 | Pembangunan Museum Natuna: Pekerjaan Fisik | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 18,900,000,000 |
| 17 April 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Bpbd Kota Samarinda | Kota Samarinda | Rp 18,500,000,000 |
| 13 January 2025 | Penggantian Jembatan Di Kec. Tenggarong Seberang | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 16,981,997,000 |
| 8 February 2019 | Penanganan Longsoran Jln. Soekarno-Hatta (Balikpapan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 16,976,340,000 |