METODOLOGI
PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. DIVISI I - UMUM.
1. Mobilisasi.
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak.
Pekerjaan item mobilisasi seluruhnya harus sudah dilakukan 60 ( enam
puluh ) hari sejak penandatangan Kontrak. Jika terjadi keterlambatan
mobilisasi setelah 60 hari, maka pihak pelaksanaan dikenakan sanksi
mobilisasi.
Secara umum mobilisasi meliputi ;
− Mobilisasi peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Bill Of Quantity ( BQ ).
− Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) wajib dipenuhi oleh
pelaksana baik jenis dan jumlah yang harus disediakan di lapangan.
Personil Tenaga Ahli K3 Konstruksi wajib ada sejak awal proyek sampai
berakhirnya proyek (selama periode kontrak).
− Manajemen Lalu Lintas wajib dipenuhi oleh pelaksana baik jenis dan
jumlah yang harus disediakan di lapangan, pekerjaan ini bertujuan
untuk menjamin keselamatan lalu lintas selama pekerjaan fisik
berlangsung.
− Manajemen Mutu wajib dipenuhi oleh pelaksana baik jenis dan jumlah
yang harus disediakan di lapangan, pekerjaan ini bertujuan untuk
menjamin mutu yang memenuhi standart spesifikasi yang ditentukan.
− Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintendent)/ Site Manager
yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, atau peningkatan jalan / penggantian
jembatan, atau pemeliharaan berkala).
− Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
− Pembuatan/Sewa Base Camp dilokasi pekerjaan. Base Camp harus
dilengkapi dengan meubelair kantor, komputer, papan tulis, peralatan
dapur, tempat tidur pekerja proyek.
− Papan nama proyek harus sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai,
dipasang ditempat strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat umum.
− Pembuatan Job Mix Formula ( Formula Campuran Pekerjaan )
dilaksanakan untuk pekerjaan Beton, Latasir.
− Pengujian Core Drill dilaksanakan untuk mengukur ketebalan HRS
Base, AC-WC
− Analisa Saringan dilakukan untuk menguji kombinasi campuran agregat
yg memenuhi syarat spesifikasi
− Pengujian slump beton untuk pengujian kekentalan beton campuran di
lapangan.
− Pengujian kuat tekan beton dengan pengambilan sampel lapangan
(benda uji) berbentuk silinder atau kubus.
− Demobilisasi dilaksanakan setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh
pemberi pekerjaan.
II. DIVISI III – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1. Galian Biasa (Manual)
Pekerjaan ini diperlukan untuk galian pekerjaan box culvert yang
memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Elevasi akhir hasil galian tidak boleh berbeda lebih dari 20 mm dari yang
ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
pada setiap titik. Toleransi kelandaian galian tidak boleh bervariasi lebih 10
cm dari garis profil yang ditentukan
Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
harus memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya
Pembayaran dilakukan atas dasar volume galian yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima oleh
Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
2. Timbunan Pilihan/ Sirtu dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, sehingga membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang yang disyaratkan atau disetujui.
Pelaksanaan Pekerjaan:
• Pengangkutan material ke lokasi pekerjaan menggunakan dump truck.
• Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat
material tiba dilokasi pekerjaan.
• Material diturunkan dengan jarak dan volume tertentu untuk
memudahkan pada saat penghamparan agar tidak terjadi kelebihan
material disatu tempat dan kekurangan material ditempat lain.
• Panjang, lebar dan tebal hamparan timbunan sesuai dengan spesifikasi
yang terdapat dalam gambar rencana.
• Semua tahapan pekerjaan hamparan timbunan berdasarkan petunjuk
dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Pemadatan segera dilaksanakan setelah penghamparan timbunan dan
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat manual dan memadai
hingga dicapai kepadatan maksimum.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume urugan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
3. Timbunan Pasir dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan pasir serta kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung
pekerjaan ini.
✓ Pasir harus bebas dari segala jenis bahan organik, kotoran, gumpalan
tanah yang dapat berpengaruh proses pemadatan.
✓ Tanah dasar di bawah lapisan pasir urug yang akan ditempatkan,
dibersihkan dari segala jenis kotoran dan bahan organik laiinya, jika
dipandang perlu sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik permukaan
tanah diratakan.
✓ Pemadatan urugan pasir dengan cara penyiraman air, dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga lapisan pasir cukup padat dan stabil. Selama
proses pemadatan harus dilakukan kontrol ketebalan, sehingga
ketebalan lapisan pasir yang terpasang setelah dipadatkan sesuai
dengan ketebalan rencana.
✓ Selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan
dan level permukaan dengan menggunakan alat bantu.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume urugan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
III. DIVISI IV - PEKERJAAN PREVENTIF
1. Latasir Klas B (SS-B)
Latasir adalah lapis penutup permukaan jalan yang terdiri atas agregat
halus, abu batu dan aspal keras yang dicampur, dihampar dan dipadatkan
dalam keadaan panas pada temperatur tertentu. Tebal hamparan yang
disyaratkan adalah 2,00 cm.
Latasir merupakan campuran beraspal panas yang terdiri atas kombinasi
agregat yang dicampur dengan aspal. Pencampuran dilakukan di Unit
Pencampur Aspal atau kuali aspal yang sedemikian rupa sehingga
permukaan agregat terselimuti aspal dengan seragam. Semua bahan
dipanaskan masing-masing pada temperatur tertentu.
Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal
akibat tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai
alasan untuk negosiasi kembali harga satuan dari campuran beraspal.
Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %. Berat jenis (bulk specific
gravity) agregat kasar dan halus minimum 2,5 dan perbedaannya tidak
boleh lebih dari 0,2.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari
lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus
harus diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan dan harus diproduksi
dari batu yang bersih.
Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal dalam
pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua usulan agregat
dan campuran yang memadai berdasarkan hasil pengujian di laboratorium dan
hasil percobaan penghamparan campuran yang dibuat di instalasi pencampur
aspal.
Tabel 1 Ketentuan Sifat Campuran Latasir
Sifat-sifat Campuran Latasir
Kelas A
& B
Jumlah tumbukan per bidang 50
Rongga dalam campuran (%) (3) Min 3,0
Max 6,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min 20
Rongga terisi aspal (%) Min 75
Stabilitas Marshall (kg) Min 200
Pelelehan (mm) Min 2
Max 3
Marshall Quotient (kg/mm) Min 80
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min 80
perendaman selama 24 jam, 60°C pada
VIM ±7% (4)
Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan
Formula Campuran Kerja.
Penghamparan dan pembentuk dilakukan secara manual dengan pekerja yang
telah berpengalaman dalam pekerjaan Latasir, pekerja yang mampu menghampar
dan membentuk campuran beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta
penampang melintang yang diperlukan.
Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri, berupa alat pemadat tandem
dengan dua atau tiga sumbu. Dalam pekerjaan ini menggunakan alat pemadat
Tandem Roller 4-6 ton.
Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa menyampaikan kepada Direksi Teknik
pengajuan kerja yang dilengkapi data seperti tertera di bawah ini. Direksi Teknik
melakukan pemeriksaan terhadap kebenarannya dan memberikan persetujuan
untuk memulai kerja.
• Kondisi permukaan yang akan di aspal, umur beton, perbaikan
kerusakan ( jika ada), kebersihan permukaan dari kotoran dan debu
sebelum di laksanakan pekerjaan tack coat.
• Kondisi cuaca telah memungkinkan untuk kelancaran kerja.
• Kesiapan peralatan dan tenaga kerja, ketersediaan bahan.
• Penyiapan lapangan untuk keamanan lalu lintas, keamanan kerja dan
pengaturan lalu lintas.
Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan
compressor atau disapu secara manual. Lapis Perekat (tack coat) harus
diterapkan secara merata.
Campuran beraspal harus dihampar sesuai dengan ketebalan yang direncanakan
dan diratakan sesuai dengan kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang
melintang yang disyaratkan. Pengendalian tebal rencana dapat dilakukan secara
manual, dengan memasang titik acuan ketinggain pada kedua sisi badan jalan
yang akan diaspal.
Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang konstan dan
tidak menyebabkan terjadinya segregasi, terseret, retak permukaan,
ketidakseragaman atau bentuk ketidakrataan lainnya pada permukaan.
Kecepatan penghamparan harus disesuaikan dengan kapasitas produksi Latasir
dan ketebalan hamparan sebagai yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan Teknik
dan harus ditaati.
Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut
harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan gembur harus
dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang temperatur sesuai
viskositas aspal yang syaratkan dan dilakukan dari sisi rendah bergeser ke sisi
yang lebih tinggi.
Pemadatan selanjutnya dilakukan sejajar dengan sumbu jalan berurutan dari sisi
terendah menuju ke sisi tinggi Lintasan yang berurutan harus saling tumpang
tindih (overlap).
Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
harus selalu dijaga pada kecepatan konstan sehingga tidak mengakibatkan
bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan arah penggilasan
tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang menyebabkan
terdorong, terbentuknya bekas gilasan campuran beraspal. Alat pemadat tidak
boleh (berhenti) di atas hamparan yang sedang dipadatkan.
Roda alat pemadat harus dibasahi secara mengkabut terus menerus untuk
mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat pemadat, tetapi air yang
berlebihan tidak diperkenankan. Untuk menghindari lengketnya butiran-butiran
halus campuran beraspal pada roda , roda dapat dibasahi dengan air yang
dicampur sedikit deterjen.
Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan elevasi, lereng
melintang, kelandaian, dan berada dalam batas lereng melintang dan kelandaian
yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap campuran beraspal padat
yang lepas atau rusak, tercampur dengan kotoran, atau rusak dalam bentuk
apapun, harus dibongkar dan diganti dengan campuran panas yang baru serta
dipadatkan secepatnya agar sama dengan lokasi sekitarnya.
Pemeriksaan dan pengujian rutin akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Direksi Teknik untuk menguji pekerjaan yang sudah
diselesaikan sesuai toleransi-toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan,
pemadatan dan setiap ketentuan lainnya yang disyaratkan.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga setelah
diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan,
semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan maupun
perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa .
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan
dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam kontrak. Satuan
pembayaran dalam satuan TON pekerjaan yang diterima oleh Direksi Pekerjaan
atau Direksi Teknis
IV. DIVISI VI – PEKERJAAN ASPAL
1. Lapis Perekat
Lapis perekat mempunyai kegunaan memberi daya ikat antara lapis lama
dengan baru, dan dipasang pada permukaan beraspal atau beton semen
yang kering dan bersih.
Kuantitas yang digunakan sangat tergantung pada jenis aspal yang dipakai,
kondisi permukaan lapisan lama, dan kondisi lingkungan.
Bahan lapis perekat yang dipakai adalah aspal drum cair. Pemakaian lapis
perekat 0,20 liter/m2. Pada perkerasan dengan tekstur kasar seperti hasil
garukan (milling), maka kuantitas tack coat relatif lebih banyak dibanding
pada permukaan dengan tekstur halus.
Pekerjaan Lapis Perekat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
✓ Sebelum lapis perekat dihampar, permukaan yang akan dilapisi harus
dibersihkan dari segala kotoran yang tidak berguna.
✓ Pembersihan permukaan CTB dengan sapu dan alat bantu lainnya
secara manual.
✓ Penyemprotan Lapis Perekat secara merata pada pamakaian 0,2
liter/m2 dengan alat bantu.
✓ Penyemprotan dilakukan sesaat sebelum penghamparan Latasir.
✓ Segera setelah pekerjaan penyemprotan dikerjakan, pengaturan arus
lalu lintas dibuat dengan menggunakan tanda-tanda lalu lintas agar
permukaan yang baru disemprotkan tidak dilalui kendaraan.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam satuan Liter pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
V. DIVISI VII - PEKERJAAN STRUKTUR
1. BETON Fc’25 Mpa/Fc’20 Mpa Badan Jalan/Fc’20 MPa/Fc’15
Mpa/Fc’10 MPa
Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen Portland
atau semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air
dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat. Pekerjaan
beton ini untuk pembuatan box culvert.
Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland yang boleh
digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana di dalam
satu proyek digunakan lebih dari satu merk semen, maka Penyedia Jasa
harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan
merk semen yang digunakan.
Persyaratan Bahan
Semen
Semen harus merupakan Semen Portland Jenis I, sesuai dengan SNI 15-
2049-1994 atau dipilih jenis lain yang sesuai dengan lingkungan setempat
dan harus atas persetujuan Direksi Teknis.
Semen yang digunakan harus mempunyai kekuatan awal bila dilakukan
pemotongan sambungan.
Air
Air yang digunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis. Air
yang digunakan untuk mencampur, dan merawat harus bebas dari
minyak, garam, asam, alkali, gula, tumbuh tumbuhan atau bahan-bahan
lain yang merugikan terhadap hasil akhir. Apabila timbul keragu-raguan
atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat
dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan
apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan
air suling untuk periode umur yang sama.
Gradasi Agregat
Agregat kasar dan halus harus memenuhi persyaratan-persyaratan
Spesifikasi Teknis. Ukuran maksimum agregat harus lebih kecil atau sama
dengan 1/3 tebal pelat atau lebih kecil atau sama dengan 3/4 jarak bersih
minimum antara tulangan.
Bahan Tambah
Penggunaan bahan tambah kimia, hanya digunakan untuk tujuan:
kemudahan pekerjaan, pengikatan beton lebih cepat atau lebih lambat.
Penggunaannya harus didasarkan pada hasil uji dalam masa 24 jam
pertama setelah pengecoran beton. Hal ini dikarenakan bahan tambah
tertentu dapat memperlambat setting dan perkembangan kekuatan
campuran beton semen, sehingga menunda waktu pemotongan
sambungan dan menambah resiko terjadinya retakan acak.
Penyedia Jasa harus membuat dan menguji campuran percobaan dengan
rancangan campuran serta bahan yang diusulkan disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan sebagaimana
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk
fondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau pengecoran beton.
Pengecoran beton harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi segregasi antara agregat kasar dan agregat halus dari campuran
Beton yang telah dihampar, dipadatkan secara manual manual dengan
ditusuk-tusuk menggunakan batang besi. Pemadatan manual dilakukan
secara merata pada setiap bidang hamparan beton.
Beton dihampar dengan ketebalan yang direncanakan. Permukaan
hamparan beton diratakan secara manual denga ketebalan, kemiringan
seperti yang ditunjukan pada gambar rencana.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam satuan M3 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis.
2. Baja Tulangan
Yang dimaksud dengan Baja Tulangan adalah bahan baja polos atau baja
ulir yang digunakan sebagai tulangan suatu konstruksi beton bertulang.
Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
Selimut beton 35 mm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan
udara atau terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran.
Selimut beton 75 mm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan
tidak bisa dicapai, atau untuk beton yang tak dapat dicapai yang bila
keruntuhan akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan
berkurangnya umur atau struktur, atau untuk beton yang ditempatkan
langsung di atas tanah atau batu, atau untuk beton yang berhubungan
langsung dengan kotoran pada selokan atau cairan korosif lainnya.
Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau Tegangan
Mutu Sebutan Karakteristik yang memberikan regangan
tetap 0,2% MPa
BJ 24 Baja Lunak 240
BJ 32 Baja Sedang 320
BJ 39 Baja Keras 390
BJ 48 Baja Keras 480
Tebal Selimut Beton Dari Baja Tulangan Untuk Beton Yang Tidak
Terekspos Tetapi Mudah Dicapai
Diameter Tebal Selimut
(mm) (mm)
≤ 16 35
19 – 22 50
> 25 60
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan
harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan
secara panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan
pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja
tidak terlalu banyak berubah.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat
pengikat sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan
tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik
utama tidak diperkenankan.
Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum harus 40 diameter batang dan batang tersebut
harus diberikan kait pada ujungnya.
Baja tulangan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan.
3. Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan
Perkuatan tanah dasar dengan cerucuk adalah susunan kayu cerucuk baik
yang ditanamkan ke dalam lapisan tanah dasar. Kegiatan yang
dilaksanakan adalah mengadaan material, mengangkut, menyusun,
memancang cerucuk sesuai dengan kebutuhan konstruksi yang diperlukan.
Konstruksi perkuatan tanah dasar ini dimaksudkan untuk perbaikan tanah
dasar yang kondisinya secara teknis memerlukan perbaikan pada pondasi
pasangan batu
Pekerjaan yang dilakukan diantaranya;
- Menyiapkan cerucuk dengan panjang dan dimensi yang sudah
ditentukan
- Meruncing cerucuk dan menempatkan secara vertikal pada posisinya
sesuai gambar rencana
- Memancang cerucuk secara manual yang sesuai dengan kondisi
lapangan
- Merapikan dan merapikan permukaan atas cerucuk yang berada di
atas permukaan tanah.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume terpasang yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M’ pekerjaan yang diterima oleh
Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
4. Pembongkaran Box Culvert/ Gorong-gorong
Pembongkaran box culvert/ gorong-gorong secara manual menggunakan
tenaga manusia;
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam Unit pekerjaan yang diterima oleh
Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
5. Pembobokan Kepala Tiang Beton Untuk Sambungan Keep
Pembobokan kepala ting/turap beton untuk sambungan keep secara
manual menggunakan tenaga manusia dengan alat bantu. Ketinggian
pembobokan sesuai petunjuk teknis/ gambar rencana;
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima oleh
Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
6. Pemancangan Tiang Beton
Pekerjaan yang diuraikan dalam pekerjaan ini akan mencakup tiang
pancang yang disediakan dan dipancang atau ditempatkan sesuai dengan
Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin mendekati Gambar menurut
penetrasi atau ke dalamannya sebagaimana yang diperintah- kan oleh
Direksi Pekerjaan.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau
mandrel. Palu, topi baja, bantalan topi, katrol dan tiang pancang harus
mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan tepat satu di
atas lainnya. Tiang pancang termasuk tiang pancang miring harus
dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat.
Semua pekerjaan pemancangan harus dihadiri oleh Direksi Pekerjaan atau
wakilnya, dan palu pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari
kepala tiang pancang tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan atau
wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau
penetrasi tertentu, sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai mencapai ke
dalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari dua kali beban
yang dirancang, yang diberikan menerus untuk sekurang- kurangnya 60
mm. Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh
lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang
uji. Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang
dalam kelompok tersebut sehingga beban yang dapat didukung setiap
tiang pancang tidak melampaui kapasitas daya dukung yang aman, atau
Direksi Pekerjaan dapat mengubah rancangan bangunan bawah jembatan
bilamana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap atau diesel.
Berat palu pada jenis gravitasi sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat
tiang beserta topi pancangnya, tetapi sama sekali tidak boleh kurang dari
setengah jumlah berat tiang beserta topi pancangnya untuk tiang pancang
beton.
Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Alat pancang dengan jenis gravitasi,
uap atau diesel yang disetujui, harus mampu memasukkan tiang
pancang tidak kurang dari 3 mm untuk setiap pukulan pada 15 cm dari
akhir pemancangan dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana
yang ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui, yang digunakan
oleh Kontraktor.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam satuan M’ pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
7. Handling Tiang Pancang Beton
Pengertian handling tiang pancang adalah penanganan, pengangkutan dan
pemindahan dari tempat pengecoran tiang jembatan ke titik pemancangan.
Pengangkutan dapat menggunakan gerobak dorong oleh sejumlah pekerja.
Pembayaran dibayar dalam satuan M’ tiang yang ditangani.
8. Pengelasan Sambungan Tiang
Pengelasan plat baja dilakukan untuk menyambung tiang pancang pondasi
telapak abutmen jembatan. Pengelasan dilakukan oleh pekerja yang
berpengalaman dangan standart pengelasan yang berlaku. Pembayaran
dibayar dalam satuan Cm’ pengelasan yang disetujui.
9. Pengadaan Jembatan Panel Baja Bentang 24 meter Type DSR
Pengadaan jembatan panel baja merupakan produksi dari pabrikasi dari
perusahan penyedia yang telah memenuhi kualifikasi dan sertifikasi
Indonesian Society of Steel Construction (ISSC), ISO 9001, ZQUAL, anggota
Asosiasi Pabrikator Baja Indonesia (APBINDO).
Pembayaran dibayar dalam satuan Kg panel baja jembatan yang disetujui.
10. Pengiriman Jembatan Panel Baja Bentang 24 meter Type DSR
Pengiriman jembatan panel baja dibayar penuh ketika seluruh komponen
panel baja sudah sampai di lokasi pekerjaan.
Pembayaran dibayar dalam satuan Kg panel baja jembatan yang disetujui
11. Pemasangan Jembatan Panel Baja Bentang 24 meter Type DSR
Pemasangan jembatan panel baja diakukan oleh tenaga ahli yang
berpengamanan, sesuai dengan prosedur pemasangan type jembatan yang
digunakan.
Pembayaran dibayar dalam satuan Kg panel baja jembatan yang terpasang
dengan baik dan diterima oleh pengguna jasa.
VI. DIVISI X – PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
1. Pengendalian Tanaman
Pekerjaan pengendalian tanaman adalah pekerjaan pembersihan bahu jalan
secara manual oleh tenaga manusia, permukaan badan jalan terhadap
rumput, sampah dan bahan organik lain yang dapat mengganggu proses
pelaksanaan atau merusak konstruksi jalan.
Semua rumput, sampah dan bahan organik lain yang telah dibersihkan,
dibuang diluar badan jalan.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam satuan M2 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis.
VII. PEKERJAAN LAIN
Selama periode kontrak, kontraktor pelaksana diwajibkan menyampaikan
laporan berupa;
• Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
• Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%
• Monthly Certificate ( MC ) yang dilengkapi Time Schedule
• Addendum ( jika ada )
• As Build Drawing ( ABD )
• Laporan lain yang disyaratkan
VIII. PENUTUP
Metode Pelaksanaan ini di buat dapat dijadikan sebagai salah satu
penilaian metodologi teknis dari pelaksana dan yang lebih utama adalah
berdasarkan Spesifikasi Teknis yang menjadi satu kesatuan dalam
pelelangan pekerjaan ini .
Sambas, Desember 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( PPK )
D. FADLI, ST, MT
NIP. 19800921 200902 1 004