| 0029910080701000 | Rp 909,917,979 | |
| 0020861423701000 | - | |
CV Mahakarya Utama Jaya | 09*5**1****04**0 | - |
| 0032962649702000 | - | |
| 0423324268707000 | - | |
| 0927953489704000 | - | |
| 0819090176702000 | - | |
Fortuna Abadi Mandiri | 02*0**2****07**0 | - |
Aero Usaha Bersama | 06*5**1****01**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 84, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
Telp. (0562) 392824 Pos-el : [email protected]
Laman : www.puprsambas.go.id
M E T O D E
P E L A K S A N A A N
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN BERKALA JALAN KERAMAT KEC. SAMBAS
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
120 ( SERATUS DUA
PULUH ) HARI KALENDER
DIVISI 1 – UMUM
1.2. Mobilisasi
1. Fasilitas Kontraktor
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa menyiapkan basecamp/tempat
tinggal/barak, bengkel, gudang dsb (sesuai yang diminta dalam dokumen
pelelangan dan gambar rencana) yang dibangun/disewa pada lokasi disekitar/tidak
jauh dari proyek (lahan telah disewa). Semua kegiatan, monitoring dan administrasi
proyek dikerjakan di lokasi/ didalam basecamp.
2. Mobilisasi Personil
1). Personil inti proyek yang terdiri dari :
- Pelaksana Lapangan
- Pelaksana K3
- Administrasi
3. Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi atau pengiriman peralatan ke lokasi pekerjaan di jadwalkan terlebih
dahulu yang berisi keterangan lokasi peralatan, usulan cara pengakutan dan jadwal
kedatangan peralatan dilapangan. Selanjutnya alat ditempatkan pada lokasi yang
aman / dekat di lokasi proyek agar mudah digunakan dalam pekerjaan nantinya.
Peralatan merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan suatu pekerjaan
konstruksi maka ketepatan waktu mobilisasi sangatlah penting untuk dijadwalkan
dengan baik.
Adapun tahan mobilisasi peralatan sebagai berikut
1. Mobilisasi alat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi atau maksimal 7
hari setelah mendapat surat perintah mulai kerja (SPMK).
2. Peralatan yang di mobilisasi ke lokasi kerja sesuai dengan kapasitas dan unit
yang ditetapkan
3. Peralatan yang akan di mobilisasi menggunakan alat angkut berupa
tronton/trailer terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian dan
mempunyai surat jalan. Tronton/trailer yang digunakan sebaiknya dicek
terlebih dahulu kelengkapannya dan Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm selama diperajalanan tronton mendapat
pengawalan dari pihak kepolisian sampai lokasi kerja. Adapun peralatan yang
akan dimobilisasi adalah sebagai berikut:
a) Truck mixer
b) Exacator Mini
c) Water Pump
d) Concrete mixer
4. Setelah alat berat tersebut sampai kelokasi kerja alat di simpan di lokasi
kerjaan dan di jaga sehingga dapat dipergunakan pada waktunya tanpa ada
kendala yang dapat mengganggu pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada
alat yang akan digunakan.
5. Adapun peralatan yang tidak begitu besar diangkut menggunakan dump truk
atau pick up.
Berikut ini daftar jenis peralatan yang akan dimobilisasi ke lapangan untuk
menunjang pelaksanaan pekerjaan utama pada paket proyek ini, sesuai dengan
kebutuhan alat untuk melaksanakan pekerjaan.
Daftar mobilisasi Peralatan
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas
( unit )
1 Truck mixer 2.5 m3 1
2 Exavator Mini - 1
3 Water pump 3” 1
4 Concrete Vibrator - 1
5 Concrete mixer 0.3-0.6m3 1
4. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek ini dibuat sebanyak 2 buah, dipasang di STA awal dan
STA akhir lokasi proyek. Selama kegiatan proyek berjalan, penyedia jasa wajib
memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Papan nama dibuat dari
bahan kayu dan papan atau bahan lain yang diberi keterangan (dengan cat)
berupa informasi nama proyek, pemilik proyek, nilai proyek, lokasi proyek dan
lain-lain yang memperjelas keterangan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam
pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia dibantu dengan alat pendukung
lainnya seperti palu, gergaji, dll. Selanjutnya papan nama diletakkan pada
lokasi awal dan akhir proyek yang mudah untuk dilihat dan dikenali oleh
publik.
1.8.(1) Manajemen Keselamatan Lalu Lintas, Jembatan Sementara
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir
kegiatan di lapangan terutama pada pekerjaan-pekerjaan galian baik yang
melintang jalan maupun yang searah jalan diusahakan tidak mengganggu arus
lalu lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek
akan merugikan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini dilakukan manajemen keselamatan lalu lintas, antara lain sbb :
- Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai
ketentuan.
- Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan
koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait.
- Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
- Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya
secara tepat dan benar.
- Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan
arus lalu lintas.
Peralatan Keselamatan Lalu Lintas
- Rambu penghalang lalu lintas jenis plastik
- Rambu peringatan
- Peralatan komunikasi dan lainnya
Tenaga yang terdiri dari:
- Pekerja
- Koordinator
Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya
agar lalu lintas tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-
rambu yang dipasang haruslah mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna
menghindari kecelakaan di malam hari.
1.19. Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko
tinggi terutama pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan
pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan Rencana Pelaksanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar
keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi lebih terjamin.
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan
Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin -mesin peralatan, kendaraan atau
alat- alat lain yang akan digunakan atau dibutuh kan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja,
agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya
di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resi ko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua
tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya
masing -masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
memasang papan - papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan
kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
1. KETENTUAN TEKNIS
1) Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek
terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai
berikut :
a. Titik Kumpul/Pintu darurat
- Titik kumpul/pintu darurat harus dibuat di tempat-tempat
kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan
baik.
b. Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah
bahaya, alat -alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai
harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-
gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu
mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai
untuk mendapat udara segar. Jika perlu untuk mencegah bahaya
terhadap kesehata n dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas
atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk
pembuangan udara kotor. Jika secara teknis tidak mungkin bisa
menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus
disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya
tersebut di atas.
d. Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
harus dipindah kan ke tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau
dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan
karena benda - benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan,
misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
2) Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau
proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan
harus tersedia :
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih
untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat
pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana
mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju
ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang
mudah dilihat dan dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus
tersedia di tempat - tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah
terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c) pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang
dibangun dimana terdapat barang-barang dan alat-alat yang
mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang
mudah terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -
alat pemanas yang menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang
dise babkan oleh aliran listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan -
kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated
hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di
dalam ruangan atau di tempat yang terbatas (ruangan tertutup,
sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air(reservoir, standpipe) dipasang
di suatu gedung, pipa tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran
pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa
dengan sebuah katup yang menghasilkan pancaran air
bertekanan tinggi.
d) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas
Pemadam Kebakaran.
3). Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance)
harus di tempat yang benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah
terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan
di tempat yang cukup ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di
dekat jalan keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh
ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh
ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api,
dan harus diaman kan supaya tidak terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunaka n bahan bakar batu bara
yang mengandung bitumen.
2. Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau
pekerjaan antara lain sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat -tempat yang menarik
perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat
menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat
harus ada dan harus mudah dibaca.
4) Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat -tempat kerja yang tinggi
adalah sebagai berikut :
a) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di
atas ta nah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan
terali pengaman dan pinggir pengaman.
b) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan
keluar, misalnya tangga.
c) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada
tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat
jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala)
perangkap; pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat
pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
5) Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda
keras selama proses pengadaukan
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset
karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan
sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata
pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material
keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator
telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
6) Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,
misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja
sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-
sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya
begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa
memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor
untuk mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan
mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para
mandor di lapangan
.2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja
dalam rapat pada tataran perusahaan.
4. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan
gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain
adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
5. Pelaksanaan Teknis K3
Pelaksanaan teknis K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan
pada kegiatan :
a. Mobilisasi dan demobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja
kurang memenuhi syarat,
2) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat,
3) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat
kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat kegiatan pembongkaran
tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan,
pembersihan dan pengembalian kondisi yang kurang baik.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi yaitu :
1) Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang
memenuhi syarat,
2) Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
3) Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi
b. Pekerjaan pengaturan lalu lintas Pekerjaan jalan dan jembatan
sementara
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sementara mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Bahaya akibat bangunan jalan dan jembatan sementara rusak/roboh,
2) Bahaya lalu lintas akibat jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak
tersedia atau tersedia tetapi kurang memenuhi syarat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Jalan dan Jembatan Sementara yaitu :
1) Bangunan harus dibuat dengan struktur dan kekuatan memenuhi syarat,
2) Pengaturan lalu lintas sementara dengan rambu-rambu yang memenuhi
syarat.
Pengaturan sementara untuk lalu lintas
Pekerjaan Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
“ Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di permukiman
sepanjang dan yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan”.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas yaitu :
Penyediaan jalan masuk sementara ke permukiman yang aman dan nyaman.
Pemeliharaan untuk keselamatan lalu lintas
Pekerjaan Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan akibat bangunan sementara dan rambu-rambu rusak dan
tidak berfungsi,
2) Bahaya akibat bahan dan kotoran yang tidak terpakai berceceran
sehingga lalu lintas tidak aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas yaitu :
1) Bangunan sementara dan rambu-rambu harus terpelihara agar tetap
aman dan dalam kondisi pelayanan yang memenuhi persyaratan,
2) Pembersihan atas bahan-bahan yang tidak terpakai.
c. Pekerjaan perkerasan beton
1. Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan
Beton mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh meteran baja akibat penggunaan meteran tidak
dilakukan dengan cara yang benar,
2) Terluka oleh meteran baja akibat meteran yang dipakai tidak
memenuhi standar,
3) Kecelakaan karena tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
4) Terluka pada saat memukul patok akibat patok terlalu panjang,
5) Luka terkena palu yang terlepas akibat palu yang digunakan
tidak sesuai,
6) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan
Beton yaitu :
- Penggunaan meteran baja harus dilakukan dengan benar,
- Meteran yang digunakan harus sesuai dengan standar,
- Pemasangan rambu-rambu pengaman yang memadai,
- Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
- Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional,
tidak terlalu berat besar,
- Pemasangan rambu-rambu lalu lintas pengaman sementara serta
diadakan petugas pengaturan lalu lintas.
2. Persiapan pengecoran
Pekerjaan Persiapan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu semen
yang terhisap oleh para pekerja yang mengerjakan semen dan
beton,
2) Terluka oleh alat-alat pengecoran (kerekan, peluncur muatan,
dll),
3) Kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja yang satu
dan lainnya tidak dalam jarak yang aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Persiapan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton
yaitu :
1) Pekerja harus memakai baju kerja, sarung tangan, helm,
atau topi baja, kaca mata pengaman dan sepatu sesuai
standar, bila perlu untuk mencegah bahaya gangguan paru- paru
pekerja juga harus memakai alat pengatur pernafasan
(respirator) tutup mulut (masks). Pengontrolan terhadap mesin
yang memproses semen, kapur dan bahan- bahan berdebu
lainnya harus dari tempat yang bebas debu,
2) Elevator, kerekan, layar, peluncur muatan (chutes) dan
perlengkapan-perlengkapan untuk penyimpanan, pengangkutan,
dan lain-lain, harus dipagar untuk mencegah benturan dengan
benda bergerak yang posisinya tidak aman,
3) Senantiasa menjaga jarak aman antar pekerja satu dan pekerja
lainnya.
3. Pemasangan bekisting
Pekerjaan Pemasangan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Luka terkena paku, kayu dan peralatan kerja lainnya,
2) Terluka oleh alat penggeser bekisting,
3) Terjadi kecelakaan oleh pengoperasian mesin penghampar,
4) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pemasangan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton
yaitu :
1) Para pekerja yang mengerjakan pemasangan bekisting harus m
emakai sarung tangan, helm, sepatu boot yang sesuai dengan
standar,
2) Apabila menggunakan bekisting yang bergeser maka harus
diperhatikan alat -alat tersebut terpasang dengan baik,
3) Operator mesin penghampar harus sudah berpengalaman
dibidangnya,
4) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas serta mengatur lalu lintas
agar lalu lintas tetap berjalan dengan lancar dengan cara
mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
4. Besi tulangan
Pekerjaan Besi Tulangan pada Pekerjaan Perkerasan Beton
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai pakaian
kerja atau perlengkapan lain yang memenuhi standar,
2) Luka terkena besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai
atau dinding,
3) Terjadi kecelakaan atau terluka pada saat melakukan
pemotongan atau pabrikasi besi tulangan,
4) Kecelakaan atau terluka akibat tertimpa oleh besi tulangan
yang diletakkan pada perancah,
5) Terjadi gangguan lau lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Besi Tulangan pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Para pekerja yang mengerjakan pemasangan Besi tulangan
harus memakai sarung tangan, helm, sepatu boot yang sesuai
standar,
2) Besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai atau dinding
harus diberi pelindung,
3) Pabrikasi besi tulangan harus dilakukan oleh pekerja yang
sudah berpengalaman di bidangnya,
4) Besi tulangan tidak boleh disimpan pada perancah atau papan
acuan yang dapat membahayakan kestabilannya,
5) Mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar dengan
cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
5. Pengecoran
Pekerjaan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai pakaian
dan peralatan yang sesuai dengan standar,
2) Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan adukan yang
mengandung semen,
3) Terluka atau kecelakaan akibat papan acuan pengecoran tidak
kuat atau rusak,
4) Terluka akibat terkena percikan beton pada saat penuangan
beton dari bak muatan,
5) Kecelakaan oleh ambruknya beton yang sedang mengeras
akibat getaran, bahan kimia atau pembebanan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka oleh mesin penggetar ketika
pengecoran dilakukan,
7) Kecelakaan ataupun terluka oleh mesin pemompa beton,
8) Terjadi kecelakaan oleh mesin penghampar dan pengaduk
beton,
9) Terluka oleh mesinWater Tanker,
10) Terjadi kecelakaan pada orang luar /bukan pekerja dan
penduduk yang sedang melintas,
11) Terjadi kecelakaan pekerja yang melakukan pekerjaan pada
kondisi gelap atau malam hari,
12) Kecelakaan akibat papan lantai kerja sementara roboh,
13) Kecelakaan akibat pipa penyalur beton terlepas,
14) Kecelakaan akibat pembersihan pipa pemompa beton.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai baju kerja, sarung tangan, helm,
topi baja, kaca mata pengaman dan sepatu yang sesuai
dengan standar, bila perlu untuk mencegah bahaya terhadap
gangguan paru-paru maka pekerja harus memakai alat pengatur
pernafasan (respirator) tutup mulut (masker),
2) Pencampuran bahan-bahan kering dari beton harus
dilakukan pada ruang yang tertutup, debu yang ditimbulkan
harus dapat terbuang keluar, bila debu tidak dapat terbuang
keluar, maka para pekerja harus menggunakan alat pernapasan
yang sesuai dengan standar,
3) Selama pengecoran papan acuan dan penumpunya harus kuat
dan dicegah dari kerusakan,
4) Bila beton sedang dituang dari bak muatan, maka pekerja
harus berada pada jarak yang aman terhadap setiap percikan
beton,
5) Bila beton mulai mengeras maka harus dilindungi terhadap
arus air yang mengalirkan bahan-bahan kimia, dan getaran
serta tidak boleh meletakkan beban di atas beton yang sedang
mengeras,
6) Pelaksanaan penggetaran adukan beton harus dilakukan
oleh pekerja yang ahli dibidangnya serta menjaga agar tidak
ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di
tempat dimana dilakukan pengecoran,
7) Operator mesin pompa beton harus sudah berpengalaman
dan ahli dibidangnya serta senantiasa menjaga agar tidak ada
orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di tempat
dimana dilakukan pengecoran,
8) Pengadukan dan penghamparan beton harus dilakukan oleh
tenaga yang berpengalaman dan ahli dibidangnya serta selalu
menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang
tidak ahli berada di tempat dimana dilakukan pengecoran,
9) Operator Water Tanker harus berpengalaman dan ahli
dibidangnya serta selalu menjaga agar tidak ada orang luar
maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di tempat dimana
dilakukan pengecoran,
10) Membatasi daerah pekerjaan yang akan dilakukan pengecoran
dengan pagar atau rambu yang informatif, menyiapkan jalan
sementara bagi penduduk sekitar untuk melintasi jalan,
11) Menyiapkan penerangan yang memenuhi syarat apabila harus
bekerja pada malam hari,
12) Lantai kerja sementara yang menahan pipa pemompa beton
harus kuat untuk menumpu pipa yang sedang berisi dan semua
pekerjaan sekaligus pada waktu yang bersamaan, dan
mempunyai faktor pengaman sedikitnya 4,
13) Pipa penyalur beton pompaan harus diangker pada ujung dan
lengkung-lengkungnya, di ujung atas diberi keran penyalur
udara, terikat kuat dengan ujung mulut penyemprot dengan
menggunakan kerah terpakau atau dengan cara lain dengan
kekuatan yang sebanding,
14) Bila pipa pemompa beton sedang dibersihkan dengan air atau
udara bertekanan tinggi, tidak boleh disambung atau dalam
keadaan terlepas. Bila pipa pemompa sedang disemprot
dengan udara bertekanan tinggi maka pekerja-pekerja
yang tidak berkepentingan harus berada di tempat yang aman.
6. Pelepasan bekisting
Pekerjaan Pelepasan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Gangguan kesehatan dan gangguan fisik lainnya akibat pekerja
tidak memakai perlengkapan kerja yang memenuhi syarat,
2) Luka karena tertimpa kayu,
3) Terjadi kecelakaan atau pekerja tertabrak oleh kendaraan yang
berlalu lalang,
4) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pelepasan
Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai perlengkapan yang memenuhi
syarat bila perlu untuk mengatasi gangguan terhadap paru-
paru pekerja harus alat pengatur pernafasan (respirator) tutup
mulut (masks),
2) Pelepasan paku, baut dan lainnya harus dilakukan dengan cara
yang benar,
3) Memasang rambu-rambu pengaman serta mengadakan
pengaturan lalu lintas dan melakukan pekerjaan pada arah
lalu lintas,
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
3.1(1a) Galian Tanah Biasa
Pekerjaan galian untuk pelebaran badan jalan tidak hanya mencakup pekerjaan
penggalian, namun juga harus mencakup pekerjaan penanganan, pembuangan
atau penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan dan sekitarnya, dan
pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan galian pelebaran ini.
Tahapan pekerjaan Galian biasa adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan
• Mempersiapkan alat bantu kerja, alat pelindung diri dan peralatan bermesin
(alat berat) yang perlu digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan galian.
• Lakukan pemeriksaan pada kondisi lingkungan di sekitar lokasi penggalian
mengenai kemungkinan adanya jaringan pipa, kabel.
• Menentukan daerah atau batas pekerjaan galian yang akan dikerjakan
2. Pelaksanaan
• Tanah digali menggunakan alat excavator dengan ukuran dan kedalaman
sesuai gambar kerja atau petunjuk direksi pekerjaan.
• Rapikan dasar galian secara manual dengan alat bantu seperti cangkul,
sekop, dan alat bantu lain yang diperlukan
• Pasang rambu peringatan dan barikade di sekitar lokasi pekerjaan agar tidak
membahayakan para pengguna jalan
• Material hasil galian tanah termasuk hasil pembersihan dan pengupasan
lapisan atas tanah ini harus angkut dan dibuang dengan dump truk ke lokasi
pembuangan yang telah disiapkan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan
Alat Yang Digunakan
1. Exavator Mini
2. Dump Truck
3. Alat bantu
3.2.(3b) Timbunan Pilihan (Pasir Urug)
Pekerjaan ini dilaksanakan pada badan jalan yang memerlukan peninggian
atau badan jalan berlobang dan biasanya dilakukan untuk perataan badan jalan,
meninggikan permukaan jalan sebelum pekerjaan Lapis Pondasi diatasnya dan
Timbunan pada Bahu Jalan. Fungsi dari pasir urug ini adalah sebagai alas dan
pemisah antara beton dengan permukaan tanah. Pasir yang digunakan untuk
pekerjaan ini harus bersih dari bahan organik, lumpur, dan zat-zat alkali.
Pasir harus terdiri dari partikel-partikel/komposisi butir yang tajam dan
kasar. Setelah dilakukan pengamparan, lapisan pasir urug dipadatkan
dengan cara dilakukan penyiraman agar butiran pasir dapat mengisi celah-
celah sehingga lapisan menjadi rapat/padat. Pasir urug ini dihampar di atas
cerucuk yang telah dipancang dan sebelum dilakukan pengecoran dan
pemasanganbekisitng.
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
5.5 (1) Lapis Perkerasan Beton Semen.
Lapis perkerasan Beton Semen adalah campuran antara semen Portland atau
semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau
tanpa bahan tambah membentuk massa padat yang diperuntukan pada Lapis
Pondasi atau Bahu Jalan yang diperkeras dengan tebal pada 20 cm. bahan material
Beton semen terdiri dari Fraksi Agregat Kasar (tertahan saringan No. 4) dan fraksi
aregat halus (lolos saringan no. 4) dengan rentang komposisi dan syarat sifat bahan
yang diatur dalam spesifikasi teknik, material dicampur di lokasi pekerjaan.
Campuran ini merupakan Beton mutu sedang (fc = 20 MPa) yang bersifat
struktural
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang atau
beton tanpa tulangan, sesuai dengan Spesifikasi Teknik dan Gambar Rencana
atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton dan pemeliharaan pengecoran beton atau tindakan
lain sesuai ketentuan dalam pekerjaan Beton.
Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam Kontrak
ini adalah beton fc’ 20 Mpa.
Tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
• Penyedian semua material pekerjaan beton
• Persiapan dan Pemasangan Bekisting
• Pengadukan Beton
• Pengecoran Beton
• Pemadatan Beton
• Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan tambahan
sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan Gambar Rencana.
Pengadukan beton menggunakan Beton Molen (Concrete Mixer) sesuai dengan
Job Mix Formula, beton dipadatkan dengan Concrete Vibrator, Batu untuk
pekerjaan beton menggunakan batu yang mempunyai kekerasan / abrasi
maupun gradasi yang baik dengan ukuran 1/2 cm batu pecah mesin,
Untuk semen yang dipakai adalah semen Type I (Portland Cement) dengan
standar Semen Indonesia (SNI).
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir sungai yang mempunyai abrasi keras
bersih bebas dari Bahan organis, lumpur, asam, garam, alkali dan substansi yang
dapat memperlemah kekuatan karateristik beton.
Air untuk adukan beton harus menggunakan air yang bersih bebas dari bahan
organik, alkali, garam, lumpur dan kotoran lain dalam jumlah yang cukup besar,
Semua Beton yang digunakan pada pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekanan dan persyaratan slump (Pengujian-turun Abrams) sesuai
dengan spesifikasi PBI (Peraturan Beton Indonesia) 1971 dan Bina Marga PC
0101 – 76.
Peralatan Yg Digunakan
- Truck Mixer.
- Concrete Vibrator
- Pompa Air
- Gerobak dorong,
- Alat bantu.
PENUTUP
Setelah semua pekerjaan selesai sekelompok pekerja merapikan pekerjaan yang
memerlukan perapian ulang serta membersihkan sisa bahan dan material sampai di anggap
cukup oleh direksi teknis sebelum dilakukan serah terima pertama.
Demikian metode pelaksanaan ini dibuat sebagai persyaratan dalam kelengkapan dokumen
penawaran.
Semoga metode pelaksanaan ini dapat menggambarkan rencana pelaksanaan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Sambas, 16 Juli 2024
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sambas
Pejabat Penandatangan Kontrak
D. FADLI, ST, MT
NIP. 19800921 200902 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 October 2023 | Pemeliharaan Berkala Jalan Batas Kota Pontianak - Sungai Durian | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 13,450,005,747 |
| 22 December 2024 | Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II | Kab. Sambas | Rp 10,500,000,000 |
| 3 May 2014 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Jl Selat Sumba Dalam RT.03 S/D RT.07 RW 23 Siantan Tengah | Rp 400,000,000 | |
| 5 June 2015 | Pembangunan Pagar Smpn 15 Pontianak | Rp 303,180,000 |