| 0016365983702000 | Rp 734,857,686 | |
CV Nanda Putra | 00*6**2****02**0 | - |
| 0748417391702000 | - | |
| 0768871964701000 | - | |
| 0764283099701000 | - | |
| 0404058125702000 | - | |
| 0945082667701000 | - | |
| 0819090176702000 | - | |
| 0032184277701000 | - | |
CV Cahaya Trikasih | 08*8**2****02**0 | - |
| 0907879126701000 | - | |
| 0030272546701000 | - | |
| 0629604513707000 | - | |
| 0717278113702000 | - | |
| 0658647722705000 | - | |
| 0748189370702000 | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pembangunan No. 84 Telepon ( 0562 ) 392824
Sambas - Kalimantan Barat
METODE
PELAKSANAAN
PAKET PEKERJAAN :
Pemeliharaan Berkala Jalan Sambas-Sejangkung
Kec. Sambas
DIVISI 1 - UMUM
1.2. Mobilisasi
Mobilisasi mencakup penyediaan
Fasilitas Kontraktor
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa menyiapkan basecamp, bangunan kantor
lapangan, tempat tinggal/barak, bengkel, gudang, ruang laboratorium, dsb (sesuai yang
diminta dalam dokumen pelelangan dan gambar rencana) yang didirikan pada lokasi
disekitar/tidak jauh dari proyek (lahan telah disewa). Semua kegiatan, monitoring dan
administrasi proyek dikerjakan di lokasi/ didalam basecamp.
Fasilitas Laboratorium
Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas, maka Penyedia jasa
menyiapkan fasilitas laboratorium yang terdiri dari bangunan laboratorium, peralatan
laboratorium lengkap serta personil yang berpengalaman didalam mengendalikan mutu
pekerjaan. Penyedia serta menyiapkan peralatan laboratorium berupa peralatan pengujian
tanah, pengujian aspal dan pengujian beton.
Mobilisasi Personil
Personil inti proyek yang terdiri dari :
- General Superintendent
- Quality Engineer
- Pelaksana Lapangan
- Pelaksana K3
- Pengawasan Lapangan
- Administrasi
Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi atau pengiriman peralatan ke lokasi pekerjaan di jadwalkan terlebih dahulu yang berisi
keterangan lokasi peralatan, usulan cara pengakutan dan jadwal kedatangan peralatan dilapangan.
Selanjutnya alat ditempatkan pada lokasi yang aman / dekat di lokasi proyek agar mudah digunakan
dalam pekerjaan nantinya. Peralatan merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan konstruksi maka ketepatan waktu mobilisasi sangatlah penting untuk dijadwalkan dengan
baik.
Adapun tahan mobilisasi peralatan sebagai berikut
1. Mobilisasi alat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi atau maksimal 7 hari setelah
mendapat surat perintah mulai kerja (SPMK).
2. Peralatan yang di mobilisasi ke lokasi kerja sesuai dengan kapasitas dan unit yang ditetapkan
3. Peralatan yang akan di mobilisasi menggunakan tronton terlebih dahulu mendapatkan izin dari
kepolisian dan mempunyai surat jalan. Tronton yang digunakan sebaiknya dicek terlebih dahulu
kelengkapannya dan Alat berat diikat diatas tronton menggunakan rantai / kawat 8 mm selama
diperajalanan tronton mendapat pengawalan dari pihak kepolisian sampai lokasi kerja., Adapun
peralatan yang akan dimobilisasi menggunakan tronton adalah sebagai berikut:
a) Truck Mixer
b) Excavator
c) Pedestrian Roller/Baby
d) Concrete Vibratory
4. Setelah alat berat tersebut sampai kelokasi kerja alat di simpan di lokasi kerjaan dan di jaga
sehingga dapat dipergunakan pada waktunya tanpa ada kendala yang dapat mengganggu
pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada alat yang akan digunakan.
5. Adapun peralatan yang tidak begitu besar diangkut menggunakan dump truk atau pick up.
Berikut ini daftar jenis peralatan yang akan dimobilisasi ke lapangan untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan utama pada paket proyek ini, sesuai dengan kebutuhan alat untuk
melaksanakan pekerjaan.
Daftar mobilisasi Peralatan
Papan Nama Proyek
Papan Jumlah nama
No Jenis Alat Kapasitas
( unit )
proyek
1 Excavator 1
ini 2 Truck Mixer 2 -3 m3 1 dibuat
3 Pedestrian Roller 8 – 10 T 1
4 Concrete Vibrator - 1
sebanyak 2 buah, dipasang di STA awal dan STA akhir lokasi proyek. Selama kegiatan proyek
berjalan, penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Papan nama
dibuat dari bahan kayu dan papan atau bahan lain yang diberi keterangan (dengan cat) berupa
informasi nama proyek, pemilik proyek, nilai proyek, lokasi proyek dan lain-lain yang memperjelas
keterangan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia
dibantu dengan alat pendukung lainnya seperti palu, gergaji, dll. Selanjutnya papan nama
diletakkan pada lokasi awal dan akhir proyek yang mudah untuk dilihat dan dikenali oleh publik.
Manajemen Keselematan Lalu Lintas, Jembatan Sementara
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir kegiatan di lapangan terutama pada
pekerjaan-pekerjaan galian baik yang melintang jalan maupun yang searah jalan diusahakan tidak
mengganggu arus lalu lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan
proyek akan merugikan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini dilakukan manajemen keselamatan lalu lintas, antara lain sbb :
- Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai ketentuan.
- Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan koordinasikan
dengan seluruh personil yang terkait.
- Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
- Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya secara tepat dan
benar.
- Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan arus lalu lintas.
Peralatan Keselamatan Lalu Lintas
- Rambu penghalang lalu lintas jenis plastik
- Rambu peringatan
- Peralatan komunikasi dan lainnya
Tenaga yang terdiri dari:
- Pekerja
- Koordinator
- Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya agar lalu
lintas tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-rambu yang dipasang
haruslah mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna menghindari kecelakaan di malam hari.
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi terutama
pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi jalan
dan jembatan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan Rencana Pelaksanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar keselamatan dan kesehatan kerja
bagi para pekerja konstruksi lebih terjamin.
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa
Konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin -mesin peralatan, kendaraan atau alat- alat lain
yang akan digunakan atau dibutuh kan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resi ko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing -masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan - papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-
cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
KETENTUAN TEKNIS
Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
a. Pintu masuk dan keluar
- Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat -alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja,
termasuk pada gang-gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya
apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara
segar. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehata n dari udara yang
dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk
pembuangan udara kotor. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu,
gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah
bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindah kan ke
tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda -benda
tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau
tersandung (terantuk).
Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat dilakukan
pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat
pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus
selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang
berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat
dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu
dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan
dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat -
tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c) pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana
terdapat barang-barang dan alat-alat yang mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -alat pemanas yang
menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang dise babkan oleh aliran
listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan -kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated hydrocarbon atau karbon
tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas (ruangan
tertutup, sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air(reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa
tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan sebuah katup yang
menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
d) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.
Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance) harus di tempat yang
benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang
cukup ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh ditempatkan di lantai
kayu atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-
alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diaman kan supaya tidak terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunaka n bahan bakar batu bara yang mengandung
bitumen.
Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau pekerjaan antara lain
sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat -tempat yang menarik perhatian; tempat yang
strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat harus ada dan
harus mudah dibaca.
4) Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat -tempat kerja yang tinggi adalah sebagai
berikut :
a) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas ta nah, seluruh
sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali pengaman dan pinggir
pengaman.
b) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar,
misalnya tangga.
c) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang
tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian
2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran (platform) atau
dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan
kuat.
5) Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan
tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama
mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi
pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup
rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan
dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan
sebagainya.
6) Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan
pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan tidak
membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak
menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian
membiarkannya begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan target
produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan
pekerjanya. Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk
mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari
keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang
formal dengan para mandor di lapangan
.2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada
tataran perusahaan.
7. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan
kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Pelaksanaan teknis K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan pada kegiatan :
Mobilisasi dan demobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja kurang memenuhi
syarat,
2) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau
material kurang memenuhi syarat,
3) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau
material kurang memenuhi syarat kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat kegiatan
pembongkaran tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan dan
pengembalian kondisi yang kurang baik.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Mobilisasi dan
Demobilisasi yaitu :
1) Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang memenuhi syarat,
2) Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
3) Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi
Pekerjaan pengaturan lalu lintas Pekerjaan jalan dan jembatan sementara
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sementara mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Bahaya akibat bangunan jalan dan jembatan sementara rusak/roboh,
2) Bahaya lalu lintas akibat jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak tersedia atau tersedia tetapi
kurang memenuhi syarat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Jalan dan Jembatan
Sementara yaitu :
1) Bangunan harus dibuat dengan struktur dan kekuatan memenuhi syarat,
2) Pengaturan lalu lintas sementara dengan rambu-rambu yang memenuhi syarat.
Pengaturan sementara untuk lalu lintas
Pekerjaan Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga
kerja yaitu :
Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di permukiman sepanjang dan yang
berdekatan dengan lokasi pekerjaan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengaturan Sementara
untuk Lalu Lintas yaitu :
Penyediaan jalan masuk sementara ke permukiman yang aman dan nyaman.
Pemeliharaan untuk keselamatan lalu lintas
Pekerjaan Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan akibat bangunan sementara dan rambu-rambu rusak dan tidak berfungsi,
2) Bahaya akibat bahan dan kotoran yang tidak terpakai berceceran sehingga lalu lintas tidak
aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemeliharaan untuk
Keselamatan Lalu Lintas yaitu :
1) Bangunan sementara dan rambu-rambu harus terpelihara agar tetap aman dan dalam kondisi
pelayanan yang memenuhi persyaratan,
2) Pembersihan atas bahan-bahan yang tidak terpakai.
Pekerjaan perkerasan beton
Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh meteran baja akibat penggunaan meteran tidak dilakukan dengan cara yang
benar,
2) Terluka oleh meteran baja akibat meteran yang dipakai tidak memenuhi standar,
3) Kecelakaan karena tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
4) Terluka pada saat memukul patok akibat patok terlalu panjang,
5) Luka terkena palu yang terlepas akibat palu yang digunakan tidak sesuai,
6) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Penggunaan meteran baja harus dilakukan dengan benar,
2) Meteran yang digunakan harus sesuai dengan standar,
3) Pemasangan rambu-rambu pengaman yang memadai,
4) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
5) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional, tidak terlalu berat atau
besar,
6) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas pengaman sementara serta diadakan petugas
pengaturan lalu lintas.
Persiapan pengecoran
Pekerjaan Persiapan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu semen yang terhisap oleh para
pekerja yang mengerjakan semen dan beton,
2) Terluka oleh alat-alat pengecoran (kerekan, peluncur muatan, dll),
3) Kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja yang satu dan lainnya tidak dalam jarak
yang aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Persiapan
Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai baju kerja, sarung tangan, helm, atau topi baja, kaca mata
pengaman dan sepatu sesuai standar, bila perlu untuk mencegah bahaya gangguan paru- paru
pekerja juga harus memakai alat pengatur pernafasan (respirator) tutup mulut (masks).
Pengontrolan terhadap mesin yang memproses semen, kapur dan bahan- bahan berdebu
lainnya harus dari tempat yang bebas debu,
2) Elevator, kerekan, layar, peluncur muatan (chutes) dan perlengkapan-perlengkapan
untuk penyimpanan, pengangkutan, dan lain-lain, harus dipagar untuk mencegah benturan
dengan benda bergerak yang posisinya tidak aman,
3) Senantiasa menjaga jarak aman antar pekerja satu dan pekerja lainnya.
Pemasangan bekisting
Pekerjaan Pemasangan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Luka terkena paku, kayu dan peralatan kerja lainnya,
2) Terluka oleh alat penggeser bekisting,
3) Terjadi kecelakaan oleh pengoperasian mesin penghampar,
4) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemasangan
Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Para pekerja yang mengerjakan pemasangan bekisting harus m emakai sarung tangan, helm,
sepatu boot yang sesuai dengan standar,
2) Apabila menggunakan bekisting yang bergeser maka harus diperhatikan alat -alat tersebut
terpasang dengan baik,
3) Operator mesin penghampar harus sudah berpengalaman dibidangnya,
4) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas serta mengatur lalu lintas agar lalu lintas tetap berjalan
dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
Besi tulangan
Pekerjaan Besi Tulangan pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai pakaian kerja atau perlengkapan lain
yang memenuhi standar,
2) Luka terkena besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai atau dinding,
3) Terjadi kecelakaan atau terluka pada saat melakukan pemotongan atau pabrikasi besi
tulangan,
4) Kecelakaan atau terluka akibat tertimpa oleh besi tulangan yang diletakkan pada perancah,
5) Terjadi gangguan lau lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Besi Tulangan pada
Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Para pekerja yang mengerjakan pemasangan Besi tulangan harus memakai sarung tangan,
helm, sepatu boot yang sesuai standar,
2) Besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai atau dinding harus diberi pelindung,
3) Pabrikasi besi tulangan harus dilakukan oleh pekerja yang sudah berpengalaman di
bidangnya,
4) Besi tulangan tidak boleh disimpan pada perancah atau papan acuan yang dapat
membahayakan kestabilannya,
5) Mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½
bagian terlebih dahulu.
Pengecoran
Pekerjaan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai pakaian dan peralatan yang sesuai
dengan standar,
2) Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan adukan yang mengandung semen,
3) Terluka atau kecelakaan akibat papan acuan pengecoran tidak kuat atau rusak,
4) Terluka akibat terkena percikan beton pada saat penuangan beton dari bak muatan,
5) Kecelakaan oleh ambruknya beton yang sedang mengeras akibat getaran, bahan kimia atau
pembebanan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka oleh mesin penggetar ketika pengecoran dilakukan,
7) Kecelakaan ataupun terluka oleh mesin pemompa beton,
8) Terjadi kecelakaan oleh mesin penghampar dan pengaduk beton,
9) Terluka oleh mesinWater Tanker,
10) Terjadi kecelakaan pada orang luar /bukan pekerja dan penduduk yang sedang melintas,
11) Terjadi kecelakaan pekerja yang melakukan pekerjaan pada kondisi gelap atau malam hari,
12) Kecelakaan akibat papan lantai kerja sementara roboh,
13) Kecelakaan akibat pipa penyalur beton terlepas,
14) Kecelakaan akibat pembersihan pipa pemompa beton.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengecoran pada
Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai baju kerja, sarung tangan, helm, topi baja, kaca mata
pengaman dan sepatu yang sesuai dengan standar, bila perlu untuk mencegah bahaya
terhadap gangguan paru-paru maka pekerja harus memakai alat pengatur pernafasan
(respirator) tutup mulut (masker),
2) Pencampuran bahan-bahan kering dari beton harus dilakukan pada ruang yang
tertutup, debu yang ditimbulkan harus dapat terbuang keluar, bila debu tidak dapat terbuang
keluar, maka para pekerja harus menggunakan alat pernapasan yang sesuai dengan standar,
3) Selama pengecoran papan acuan dan penumpunya harus kuat dan dicegah dari kerusakan,
4) Bila beton sedang dituang dari bak muatan, maka pekerja harus berada pada jarak yang
aman terhadap setiap percikan beton,
5) Bila beton mulai mengeras maka harus dilindungi terhadap arus air yang mengalirkan
bahan-bahan kimia, dan getaran serta tidak boleh meletakkan beban di atas beton yang
sedang mengeras,
6) Pelaksanaan penggetaran adukan beton harus dilakukan oleh pekerja yang ahli
dibidangnya serta menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli
berada di tempat dimana dilakukan pengecoran,
7) Operator mesin pompa beton harus sudah berpengalaman dan ahli dibidangnya serta
senantiasa menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di
tempat dimana dilakukan pengecoran,
8) Pengadukan dan penghamparan beton harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman dan
ahli dibidangnya serta selalu menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang
tidak ahli berada di tempat dimana dilakukan pengecoran,
9) OperatorWater Tanker harus berpengalaman dan ahli dibidangnya serta selalu menjaga agar
tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di tempat dimana dilakukan
pengecoran,
10) Membatasi daerah pekerjaan yang akan dilakukan pengecoran dengan pagar atau rambu yang
informatif, menyiapkan jalan sementara bagi penduduk sekitar untuk melintasi jalan,
11) Menyiapkan penerangan yang memenuhi syarat apabila harus bekerja pada malam hari,
12) Lantai kerja sementara yang menahan pipa pemompa beton harus kuat untuk menumpu pipa
yang sedang berisi dan semua pekerjaan sekaligus pada waktu yang bersamaan, dan
mempunyai faktor pengaman sedikitnya 4,
13) Pipa penyalur beton pompaan harus diangker pada ujung dan lengkung-lengkungnya, di ujung
atas diberi keran penyalur udara, terikat kuat dengan ujung mulut penyemprot dengan
menggunakan kerah terpakau atau dengan cara lain dengan kekuatan yang sebanding,
14) Bila pipa pemompa beton sedang dibersihkan dengan air atau udara bertekanan tinggi, tidak
boleh disambung atau dalam keadaan terlepas. Bila pipa pemompa sedang disemprot
dengan udara bertekanan tinggi maka pekerja-pekerja yang tidak berkepentingan
harus berada di tempat yang aman.
Pelepasan bekisting
Pekerjaan Pelepasan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Gangguan kesehatan dan gangguan fisik lainnya akibat pekerja tidak memakai perlengkapan
kerja yang memenuhi syarat,
2) Luka karena tertimpa kayu,
3) Terjadi kecelakaan atau pekerja tertabrak oleh kendaraan yang berlalu lalang,
4) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pelepasan
Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai perlengkapan yang memenuhi syarat bila perlu untuk mengatasi
gangguan terhadap paru-paru pekerja harus alat pengatur pernafasan (respirator) tutup mulut
(masks),
2) Pelepasan paku, baut dan lainnya harus dilakukan dengan cara yang b enar,
3) Memasang rambu-rambu pengaman serta mengadakan pengaturan lalu lintas dan
melakukan pekerjaan pada arah lalu lintas,
4) Pastikan bahwa segala rambu permanen tidak menyesatkan/ membingungkan. Mengatur lalu
lintas agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian
terlebih dahulu.
Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
Adapun tahap untuk demobilisasi alat berat menggunakan tronton dan terlebih dahulu
mendapatkan izin dari kepolisian dan mempunyai surat jalan. Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm, selama diperjalanan tronton mendapat pengawalan dari
pihak kepolisian sampai lokasi tempat penyewaan. Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
3.1(1) Galian Biasa
Pekerjaan ini dikerjakan untuk penggalian box culvert dan galian pasangan batu. Galian biasa
harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu, galian struktur,
galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan beraspal. Penggalian harus
dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam gambar atau
ditunjukkan oleh direksi pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk
apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu dan bahan perkerasan
lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen. Bilamana bahan yang terekspos pada garis
formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut
pendapat direksi pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya
dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat,
sebagaimana yang diperintahkan direksi pekerjaan.
Lokasi yang akan digali harus diperiksa dahulu dan aman dari utilitas berbahaya.
Penggalian dikerjakan secara mekanis dengan menggunakan perlatan Excavator. setelah selesai
penggalian lokasi diberi garis police line dan diberi penerangan.
Alat yang digunakan :
1. Excavator setara PC 50
2. Alat bantu
3.2.(3b) Timbunan Pilihan (diukur dengan rod & Plate)
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan box culvert dan pasangan batu. Adapun
pekerjaan ini dikerjakan setelah pekerjaan cerucuk, untuk ketebal hamparan pasir urug ini
mengikuti dengan gambar yang ada. Fungsi dari pasir urug ini adalah sebagai alas dan pemisah
antara beton dengan permukaan tanah. Pasir yang digunakan untuk pekerjaan ini harus bersih
dari bahan organik, lumpur, dan zat-zat alkali. Pasir harus terdiri dari partikel-
partikel/komposisi butir yang tajam dan kasar. Setelah dilakukan pengamparan, lapisan
pasir urug dipadatkan dengan cara dilakukan penyiraman agar butiran pasir dapat mengisi
celah-celah sehingga lapisan menjadi rapat/padat. Pasir urug ini dihampar di atas cerucuk yang
telah dipancang dan sebelum dilakukan pengecoran lantai kerja dan pemasangan bekisitng.
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup perapian, pemadatan badan jalan yang sudah dilakukan
penggalian sesuai dengan elevasi yang direncanakan. Pekerjaan ini dilaksanakan untuk pada
daerah galian tanah dasar sampai tanah dasar mencapai kekuatan daya dukung tertentu (setara
CBR 6 %) sebagai pondasi dasar dari perkerasan jalan. Sebelum Memulai Pekerjaan, Penyedia
Jasa Harus memastikan kepada Direksi Pekerjaan dan konsultan Pengawas, apakah elevasi dari
galian sudah sesuai dengan elevasi rencana yang diisyaratkan di dalam gambar kerja. setelah
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas, Penyedia jasa
diperbolehkan Melakukan Pekerjaan.
Penyiapan Badan Jalan dilakukan sampai pada kepadatan tanah dasar sudah mencapai
Daya Dukung Tanah yang diisyaratkan dimana daya dukung tanah minimal dengan CBR 6 %.
Penyiapan Badan Jalan harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter persegi luas
bidang yang dibentuk dan dipadatkan sesuai dengan garis dan elevasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Peralatan yang digunakan untuk Penyiapan Badan Jalan adalah :
1. Motor Grader
2. Vibratory Roller
3. Alat Bantu
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
5.3 Perkerasan Beton Semen
Pekerjaan ini kerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan
Lapis Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang
melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa
membuat bekisting dan dilapisi dengan plastik cor serta pemasangan tulangan Baja Tulangan BjTP
280 serta campuran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta
bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis
instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah
memperhitungkan waktu pengangkutan dll).
Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus memenuhi syarat kelecakan (nilai
slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran
percobaan harus mencapai kekuatan minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang
ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari. Bilamana hasil pengujian
beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat tekan beton yang
disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab
ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk
kemudian melakukan percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan
yang sesuai dengan persyaratan. Bilamana percobaan campuran beton telah sesuai dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai
dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan campuran
Pelaksanaan;
Persiapan material dan peralatan yang sudah mendapat persetujuan oleh Direksi teknis. Beton di aduk
mengunakan concrete mixer dengan mencampurkan agregat, pasir, semen, dan air dengan takaran
mengunakan dolak dan liter atau sesuai dengan perintah direksi teknis.
Setelah adukkan di anggap homogeny beton di curahkan ke tempat yang sudah di pasang
bekisting dan dilapisi plastic cor kemudian di padatkan mengunakan concrete vibrator setelah di
anggap cukup pekerja akan merapikan mengunakan alat bantu serta di lindungi sampai beton
mengeras.
Peralatan yang digunakan:
- Concrete Mixing Plant.
- Truck Mixer
- Concrete vibrator
- Water Pump
- Alat bantu
DIVISI 7 - STRUKTUR
7.1 (7) Beton Mutu Sedang fc’ 20 Mpa
Pekerjaan ini untuk lantai, dinding dan sayap Box Culvert dilaksanakan setelah pekerjaan
lantai kerja Beton Mutu Rendah fc’ 10 Mpa. Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa
membuat bekisting dan dilapisi dengan plastik cor serta pemasangan tulangan Baja Tulangan
BjTP 280 serta campuran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran
serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis
instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah
memperhitungkan waktu pengangkutan dll).
Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus memenuhi syarat kelecakan (nilai
slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran
percobaan harus mencapai kekuatan minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang
ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari. Bilamana hasil pengujian
beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat tekan beton yang
disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab
ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk
kemudian melakukan percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan
yang sesuai dengan persyaratan. Bilamana percobaan campuran beton telah sesuai dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai
dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan campuran
Pelaksanaan;
Persiapan material dan peralatan yang sudah mendapat persetujuan oleh Direksi teknis. Beton di aduk
mengunakan concrete mixer dengan mencampurkan agregat, pasir, semen, dan air dengan takaran
mengunakan dolak dan liter atau sesuai dengan perintah direksi teknis.
Setelah adukkan di anggap homogeny beton di curahkan ke tempat yang sudah di pasang
bekisting dan dilapisi plastic cor kemudian di padatkan mengunakan concrete vibrator setelah di
anggap cukup pekerja akan merapikan mengunakan alat bantu serta di lindungi sampai beton
mengeras.
Peralatan yang digunakan:
- Concrete mixer
- Concrete vibrator
- Water Pump
- Alat bantu
7.3.(1) Baja Tulangan BjTP 280
Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
spesifikasi dan gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh direksi pekerjaan. Bahan yang
digunakan adalah baja tulangan B j T P 280, dan kawat beton sebagai pengikat baja. Kawat
pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-6401-2000
yang dipasang bersilangan.
Urutan pelaksanaan pekerjaan antara lain :
1. Seluruh baja tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI
03-6816-2002, dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan.
2. Besi tulangan dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan yang diperlukan. Tulangan harus
dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat
dan kerak, yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
3. Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan gambar dan dengan kebutuhan
selimut beton minimum yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan oleh direksi
pekerjaan.
4. Batang tulangan dipasang/disusun sesuai dengan gambar pelaksanaan dan persilangannya
diikat dengan kawat. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat
pengikat.
7.6.(1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemasangan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan kayu cerucuk dan pemancangan cerucuk. Pekerjaan
ini dilaksanakan untuk perkuatan tanah dasar pada pekerjaan Box Culvert dan pasangan
batu. Sebelum Memulai Pekerjaan, Penyedia Jasa Harus membawa contoh Cerucuk ke Direksi
Pekerjaan dan konsultan Pengawas, apakah diameter dan panjang cerucuk tersebut sudah sesuai
dengan yang diisyaratkan di dalam gambar kerja. setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan dan Konsultan Pengawas, Penyedia jasa diperbolehkan Melakukan Pekerjaan.
Pemancangan cerucuk dilakukan sampai pada kedalam 2 meter untuk Pasangan batu dan
4 meter untuk pekerjaan Box Culvert dengan mengunakan alat tumbuk, jumlah dan jarak
pemasangan sesuai dengan gambar design atau sesuai petunjuk direksi. Setelah dilakukan
pemancangan, kepala cerucuk harus dipotong untuk mendapatkan kepala cerucuk yang rata dan
rapi.
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk penyediaan
dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
PENUTUP
Setelah semua pekerjaan selesai sekelompok pekerja merapikan pekerjaan yang memerlukan
perapian ulang serta membersihkan sisa bahan dan material sampai di anggap cukup oleh direksi
teknis sebelum dilakukan serah terima pertama.
Demikian metode pelaksanaan ini dibuat sebagai persyaratan dalam kelengkapan dokumen penawaran.
Semoga metode pelaksanaan ini dapat menggambarkan rencana pelaksanaan pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
Sambas, 28 Juni 2023
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Ssmbas
Pejabat Penandatanganan Kontrak
S A K I R I N, ST.
NIP . 19730605 199503 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 May 2024 | Revitalisasi Gedung Sekolah Sdn 12 Sei Pinang | Kab. Sambas | Rp 2,253,646,650 |
| 12 March 2015 | Jl. Tebas - Sei. Kelambu (Sta. 6+000 - 8+650) Kec. Tebas | Rp 2,248,510,000 | |
| 14 October 2014 | Fasilitasi Bantuan Sosial Peningkatan Infrastrukur Ekonomi Jaringan Irigasi Desa Di Kabupaten Sambas | Rp 2,000,000,000 | |
| 15 February 2024 | Rehabilitasi Jaringan D.I.R. Kp Keramat Kec. Teluk Keramat | Kab. Sambas | Rp 1,728,470,000 |
| 24 May 2023 | Pembangunan Dan Rehabilitasi Sekolah Sdn 07 Seranggam | Kab. Sambas | Rp 1,428,140,000 |
| 3 August 2025 | Peningkatan Jalan Poros Desa Rambayan Kec. Tekarang | Kab. Sambas | Rp 1,000,000,000 |
| 22 July 2024 | Pemeliharaan Berkala Jalan Sambas Sejangkung Kec. Sambas | Kab. Sambas | Rp 930,000,000 |
| 1 March 2016 | Jl. Teluk Kembang - Samustida (Sta. 4+450-5+850) Kec. Teluk Keramat | Kabupaten Sambas | Rp 841,800,000 |
| 23 June 2014 | Jalan Sekura - Rambayan (Sta. 12+700-28+570) Kec. Tekarang | Rp 742,606,000 | |
| 8 August 2014 | Peningkatan Gedung Kantor Pu Cipta Karya, Tata Ruang Dan Perumahan Kab. Sambas | Rp 650,000,000 |