METODE PELAKSANAAN
PAKET PEKERJAAN :
Pemeliharaan Berkala Jalan Teluk Kembang – Pipit Teja Kec. Teluk Keramat
Lokasi :
Kecamatan Teluk Keramat
DIVISI 1 - UMUM
1.2. Mobilisasi
1. Fasilitas Kontraktor
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa menyiapkan basecamp/tempat tinggal/barak,
bengkel, gudang dsb (sesuai yang diminta dalam dokumen pelelangan dan gambar
rencana) yang dibangun/disewa pada lokasi disekitar/tidak jauh dari proyek (lahan telah
disewa). Semua kegiatan, monitoring dan administrasi proyek dikerjakan di lokasi/
didalam basecamp.
2. Mobilisasi Personil
1). Personil inti proyek yang terdiri dari :
- Pelaksana Lapangan
- Pelaksana K3
- Administrasi
3. Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi atau pengiriman peralatan ke lokasi pekerjaan di jadwalkan terlebih
dahulu yang berisi keterangan lokasi peralatan, usulan cara pengakutan dan jadwal
kedatangan peralatan dilapangan. Selanjutnya alat ditempatkan pada lokasi yang
aman / dekat di lokasi proyek agar mudah digunakan dalam pekerjaan nantinya.
Peralatan merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan suatu pekerjaan
konstruksi maka ketepatan waktu mobilisasi sangatlah penting untuk dijadwalkan
dengan baik.
Adapun tahan mobilisasi peralatan sebagai berikut
1. Mobilisasi alat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi atau maksimal 7
hari setelah mendapat surat perintah mulai kerja (SPMK).
2. Peralatan yang di mobilisasi ke lokasi kerja sesuai dengan kapasitas dan unit
yang ditetapkan
3. Peralatan yang akan di mobilisasi menggunakan alat angkut berupa
tronton/trailer terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian dan
mempunyai surat jalan. Tronton/trailer yang digunakan sebaiknya dicek
terlebih dahulu kelengkapannya dan Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm selama diperajalanan tronton mendapat
pengawalan dari pihak kepolisian sampai lokasi kerja. Adapun peralatan yang
akan dimobilisasi adalah sebagai berikut:
a) Three Wheel Roller 6 - 8 Ton
4. Setelah alat berat tersebut sampai kelokasi kerja alat di simpan di lokasi kerjaan
dan di jaga sehingga dapat dipergunakan pada waktunya tanpa ada kendala
yang dapat mengganggu pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada alat yang
akan digunakan.
5. Adapun peralatan yang tidak begitu besar diangkut menggunakan dump truk
atau pick up.
Berikut ini daftar jenis peralatan yang akan dimobilisasi ke lapangan untuk
menunjang pelaksanaan pekerjaan utama pada paket proyek ini, sesuai dengan
kebutuhan alat untuk melaksanakan pekerjaan.
Daftar mobilisasi Peralatan
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas
( unit )
1 Tandem Roller 4 - 5 Ton 1
4. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek ini dibuat sebanyak 2 buah, dipasang di STA awal dan STA
akhir lokasi proyek. Selama kegiatan proyek berjalan, penyedia jasa wajib
memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Papan nama dibuat dari
bahan kayu dan papan atau bahan lain yang diberi keterangan (dengan cat)
berupa informasi nama proyek, pemilik proyek, nilai proyek, lokasi proyek dan
lain-lain yang memperjelas keterangan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam
pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia dibantu dengan alat pendukung
lainnya seperti palu, gergaji, dll. Selanjutnya papan nama diletakkan pada
lokasi awal dan akhir proyek yang mudah untuk dilihat dan dikenali oleh publik.
1.8.(1) Manajemen Keselamatan Lalu Lintas, Jembatan Sementara
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir
kegiatan di lapangan terutama pada pekerjaan-pekerjaan galian baik yang
melintang jalan maupun yang searah jalan diusahakan tidak mengganggu arus lalu
lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek akan
merugikan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini dilakukan manajemen keselamatan lalu lintas, antara lain sbb :
- Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai
ketentuan.
- Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan
koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait.
- Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
- Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya
secara tepat dan benar.
- Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan
arus lalu lintas.
Peralatan Keselamatan Lalu Lintas
- Rambu penghalang lalu lintas jenis plastik
- Rambu peringatan
- Peralatan komunikasi dan lainnya
Tenaga yang terdiri dari:
- Pekerja
- Koordinator
Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya
agar lalu lintas tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-rambu
yang dipasang haruslah mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna menghindari
kecelakaan di malam hari.
1.19. Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko
tinggi terutama pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan
pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan Rencana Pelaksanaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar keselamatan dan
kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi lebih terjamin.
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan
Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin -mesin peralatan, kendaraan atau
alat- alat lain yang akan digunakan atau dibutuh kan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya
di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resi ko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing -
masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
papan - papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana
pencegahan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
1. KETENTUAN TEKNIS
1) Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek
terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut
:
a. Titik Kumpul/Pintu darurat
- Titik kumpul/pintu darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah
bahaya, alat -alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai
harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-
gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu
mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai
untuk mendapat udara segar. Jika perlu untuk mencegah bahaya
terhadap kesehata n dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau
dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan
udara kotor. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan
debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat
pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
harus dipindah kan ke tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau
dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan
karena benda - benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan,
misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
2) Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau
proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan
harus tersedia :
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk
menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat
pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana
mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju
ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang
mudah dilihat dan dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus
tersedia di tempat - tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah
terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c) pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang
dibangun dimana terdapat barang-barang dan alat-alat yang
mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang
mudah terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -alat
pemanas yang menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang
dise babkan oleh aliran listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan -
kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated hydrocarbon
atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan
atau di tempat yang terbatas (ruangan tertutup, sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air(reservoir, standpipe) dipasang
di suatu gedung, pipa tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran
pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan
sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan
tinggi.
d) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam
Kebakaran.
3). Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance)
harus di tempat yang benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah
terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan
di tempat yang cukup ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di
dekat jalan keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh
ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh
ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan
harus diaman kan supaya tidak terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunaka n bahan bakar batu bara
yang mengandung bitumen.
2. Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau
pekerjaan antara lain sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat -tempat yang menarik
perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat
menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat
harus ada dan harus mudah dibaca.
4) Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat -tempat kerja yang tinggi
adalah sebagai berikut :
a) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas
ta nah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali
pengaman dan pinggir pengaman.
b) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan
keluar, misalnya tangga.
c) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada
tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat
jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala)
perangkap; pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat
pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
5) Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda
keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena
licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata
pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material
keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator
telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
6) Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,
misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja
sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-
sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya
begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan
keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Selanjutnya manajemen
puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi
kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan
mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para
mandor di lapangan
.2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja
dalam rapat pada tataran perusahaan.
4. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan
gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain
adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
5. Pelaksanaan Teknis K3
Pelaksanaan teknis K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan
pada kegiatan :
a. Mobilisasi dan demobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja
kurang memenuhi syarat,
2) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat,
3) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat kecelakaan
atau gangguan kesehatan akibat kegiatan pembongkaran tempat kerja,
instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan dan
pengembalian kondisi yang kurang baik.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Mobilisasi dan Demobilisasi yaitu :
1) Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang
memenuhi syarat,
2) Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
3) Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi
b. Pekerjaan pengaturan lalu lintas Pekerjaan jalan dan jembatan
sementara
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sementara mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Bahaya akibat bangunan jalan dan jembatan sementara rusak/roboh,
2) Bahaya lalu lintas akibat jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak tersedia
atau tersedia tetapi kurang memenuhi syarat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Jalan dan Jembatan Sementara yaitu :
1) Bangunan harus dibuat dengan struktur dan kekuatan memenuhi syarat,
2) Pengaturan lalu lintas sementara dengan rambu-rambu yang memenuhi
syarat.
Pengaturan sementara untuk lalu lintas
Pekerjaan Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
“ Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di permukiman
sepanjang dan yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan”.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas yaitu :
Penyediaan jalan masuk sementara ke permukiman yang aman dan nyaman.
Pemeliharaan untuk keselamatan lalu lintas
Pekerjaan Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan akibat bangunan sementara dan rambu-rambu rusak dan
tidak berfungsi,
2) Bahaya akibat bahan dan kotoran yang tidak terpakai berceceran
sehingga lalu lintas tidak aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas yaitu :
1) Bangunan sementara dan rambu-rambu harus terpelihara agar tetap
aman dan dalam kondisi pelayanan yang memenuhi persyaratan,
2) Pembersihan atas bahan-bahan yang tidak terpakai.
c. Pekerjaan tanah
1. Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan
Beton mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh meteran baja akibat penggunaan meteran tidak
dilakukan dengan cara yang benar,
2) Terluka oleh meteran baja akibat meteran yang dipakai tidak
memenuhi standar,
3) Kecelakaan karena tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
4) Terluka pada saat memukul patok akibat patok terlalu panjang,
5) Luka terkena palu yang terlepas akibat palu yang digunakan tidak
sesuai,
6) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan
Beton yaitu :
- Penggunaan meteran baja harus dilakukan dengan benar,
- Meteran yang digunakan harus sesuai dengan standar,
- Pemasangan rambu-rambu pengaman yang memadai,
- Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
- Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional,
tidak terlalu berat besar,
- Pemasangan rambu-rambu lalu lintas pengaman sementara serta
diadakan petugas pengaturan lalu lintas.
2. Penghamparan
Pekerjaan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai pakaian
dan peralatan yang sesuai dengan standar,
2) Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan pecahan
material tanah kong/sirtu,
3) Terjadi kecelakaan atau terluka oleh mesin pemadat,
4) Terjadi kecelakaan pada orang luar /bukan pekerja dan
penduduk yang sedang melintas,
5) Terjadi kecelakaan pekerja yang melakukan pekerjaan pada
kondisi gelap atau malam hari,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai baju kerja, sarung tangan, helm,
topi baja, kaca mata pengaman dan sepatu yang sesuai dengan
standar, bila perlu untuk mencegah bahaya terhadap gangguan
paru-paru maka pekerja harus memakai alat pengatur pernafasan
(respirator) tutup mulut (masker),
2) Bila tanah sedang dituang dari bak muatan, maka pekerja harus
berada pada jarak yang aman terhadap setiap tumpahan material
tanah/pasir,
3) Pelaksanaan pemadatan dengan alat pemadat harus dilakukan
oleh pekerja yang ahli dibidangnya serta menjaga agar tidak
ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di
tempat dimana dilakukan pengecoran,
4) Operator harus sudah berpengalaman dan ahli dibidangnya
serta senantiasa menjaga agar tidak ada orang luar maupun
pekerja lain yang tidak ahli berada di tempat dimana dilakukan
pengecoran,
5) Penghamparan harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman
dan ahli dibidangnya serta selalu menjaga agar tidak ada orang
luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di tempat dimana
dilakukan penghamparan,
6) Membatasi daerah pekerjaan yang akan dilakukan penghamparan
dengan pagar atau rambu yang informatif, menyiapkan jalan
sementara bagi penduduk sekitar untuk melintasi jalan,
7) Menyiapkan penerangan yang memenuhi syarat apabila harus
bekerja pada malam hari,
5. Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
pekerjaan dimulai.
Adapun tahap untuk demobilisasi alat berat menggunakan tronton dan
terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian dan mempunyai surat
jalan. Alat berat diikat diatas tronton menggunakan rantai / kawat 8 mm,
selama diperjalanan tronton mendapat pengawalan dari pihak kepolisian
sampai lokasi tempat penyewaan. Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
3.2(2a) Timbunan Tanah Kong dari sumber galian
Pekerjaan ini dilaksanakan pada badan jalan yang memerlukan peninggian
atau badan jalan berlobang dan biasanya dilakukan untuk perataan badan jalan,
meninggikan permukaan jalan sebelum pekerjaan Lapis Pondasi diatasnya.
Sebelum dimulai pekerjaan timbunan tanah pilihan/tanah kong, permukaan yang
akan digelar harus dibersihkan dari kotoran dan telah mendapat persetujuan
dari direksi.
Material tanah pilihan/tanah kong yang telah disetujui direksi dibawa ke
lapangan dengan menggunakan dump truck dan ditimbun sesuai dengan lokasi
dan jarak tumpukan sesuai rencana dan k ebutuhan lapangan. Penumpukan
material diatur sedemikian rupa, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit dan
dilaksanakan merata sehingga mempermudah dalam penghamparan.
Material timbunan pilihan dihampar menggunakan motor grader/pekerja
dengan ketebalan yang disyaratkan dalam spesifikasi. Setelah penghamparan
akhir terbentuk maka setiap lapisan dipadatkan menggunakan alat pemadat
sambil dimonitoring elevasi dan kemiringan perkerasan. Pekerjaan pemadatan
dimulai dari sepanjang tepi jalan dan dilanjutkan secara lambat menuju
sumbu jalan, dalam arah memanjang dan diusahakan terus berlangsung tanpa
berhenti sampai seluruh permukaan selesai digilas. Pada bagian- bagian yang
diberi super elevasi, penggilasan dimulai dari bagian yang paling rendah dan
dilanjutkan kearah bagian sisi yang tinggi sampai permukaan rata sesuai
dengan rencana. Pengetesan hasil pemadatan harus dilakukan setiap hari
pada pekerjaan timbunan sebagai Quality Control dengan cara sand cone untuk
mengetahui tingkat kepadatan sebelum dilakukan pekerjaan lapisan selanjutnya.
Pelaksanaan Pekerjaan:
1. Pada saat pekerjaan kondisi lokasi pekerjaan harus dijamin selalu dalam
Keadaan kering,dan tidak boleh dilakukan pada saat turun hujan atau pada saat
kadar air material diluar batas toleransi.
2. Pada tahap persiapan pekerjaan seluruh daerah yang akan ditimbun harus rata
dan bersih, untuk ukuran tinggi timbunan mencapai 1 m maka daerah
dasar/pondasi timbunan harus dipadatkan.
3. Penempatan timbunan harus disebarkan secara merata, bila ditempatkan
lebih dari satu lapis maka lapisan tersebut harus sedapat mungkin sama
tebalnya.
4. Pemadatan segera setelah penempatan material timbunan, pemadatan tersebut
harus dilaksanakan bila kadar air dari material berada dalam rentang kurang
dari 3% sampai 1% optimum
Dalam pekerjaan timbunan pilihan mencakup pekerjaan sebagai berikut:
1. Pengadaan,
2. Pengangkutan
3. Penghamparan
4. Pemadatan tanah
Alat Yang Digunakan
1. Three wheel roller/pedestrian roller/stamper
2. Dump Truck
3. Alat bantu
3.2.(3c) Timbunan Pilihan (Bt kerikil tdk tersaring)
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan box culvert dan pasangan batu.
Adapun pekerjaan ini dikerjakan setelah pekerjaan cerucuk, untuk ketebal
hamparan pasir urug ini mengikuti dengan gambar yang ada. Fungsi dari pasir
urug ini adalah sebagai alas dan pemisah antara beton dengan permukaan tanah.
Pasir yang digunakan untuk pekerjaan ini harus bersih dari bahan organik,
lumpur, dan zat-zat alkali. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel/komposisi
butir yang tajam dan kasar. Setelah dilakukan pengamparan, lapisan pasir
urug dipadatkan dengan cara dilakukan penyiraman agar butiran pasir dapat
mengisi celah-celah sehingga lapisan menjadi rapat/padat. Pasir urug ini dihampar
di atas cerucuk yang telah dipancang dan sebelum dilakukan pengecoran lantai
kerja dan pemasangan bekisitng.
Dalam pekerjaan timbunan pilihan mencakup pekerjaan sebagai berikut:
1. Pengadaan,
2. Pengangkutan
3. Penghamparan
4. Pemadatan tanah
Alat Yang Digunakan
1. Three wheel roller/pedestrian roller/stamper
2. Dump Truck
3. Alat bantu
PENUTUP
Setelah semua pekerjaan selesai sekelompok pekerja merapikan pekerjaan yang memerlukan
perapian ulang serta membersihkan sisa bahan dan material sampai di anggap cukup oleh
direksi teknis sebelum dilakukan serah terima pertama.
Demikian metode pelaksanaan ini dibuat sebagai persyaratan dalam kelengkapan dokumen
penawaran.
Semoga metode pelaksanaan ini dapat menggambarkan rencana pelaksanaan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Sambas, Juni 2023
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sambas
Pejabat Penandatangan Kontrak
S A K I R I N, ST.
NIP . 19730605 199503 1 003