| 0020748216702000 | Rp 448,779,848 | |
| 0020861423701000 | - | |
| 0032962649702000 | - | |
CV Mahakarya Utama Jaya | 09*5**1****04**0 | - |
| 0819090176702000 | - | |
Aero Usaha Bersama | 06*5**1****01**0 | - |
| 0023437130702000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 84, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
Telp. (0562) 392824 Pos-el : [email protected]
Laman : www.puprsambas.go.id
M E T O D E
P E L A K S A N A A N
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN SEKURA – PEDADA
KEC. TELUK KERAMAT
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN SAMBAS
TAHUN ANGGARAN 2024
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
120 ( SERATUS DUA PULUH ) HARI KALENDER
DIVISI 1 - UMUM
1.2. Mobilisasi
Mobilisasi mencakup penyediaan Fasilitas Kontraktor
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa menyiapkan basecamp, bangunan kantor
lapangan, tempat tinggal/barak, (sesuai yang diminta dalam dokumen pelelangan dan gambar
rencana) yang didirikan pada lokasi disekitar/tidak jauh dari proyek (lahan telah disewa).
Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas, maka Penyedia jasa
menyiapkan fasilitas laboratorium yang terdiri dari bangunan laboratorium, peralatan laboratorium
lengkap serta personil yang berpengalaman didalam mengendalikan mutu pekerjaan. Penyedia
serta menyiapkan peralatan laboratorium berupa peralatan pengujian tanah, pengujian aspal dan
pengujian beton.
Mobilisasi Personil
Personil inti proyek yang terdiri dari :
- Pelaksana Lapangan
- Pengawasan Lapangan
- Administrasi
Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi atau pengiriman peralatan ke lokasi pekerjaan di jadwalkan terlebih dahulu yang berisi
keterangan lokasi peralatan, usulan cara pengakutan dan jadwal kedatangan peralatan dilapangan.
Selanjutnya alat ditempatkan pada lokasi yang aman / dekat di lokasi proyek agar mudah digunakan dalam
pekerjaan nantinya. Peralatan merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan suatu pekerjaan
konstruksi maka ketepatan waktu mobilisasi sangatlah penting untuk dijadwalkan dengan baik.
Adapun tahan mobilisasi peralatan sebagai berikut
1. Mobilisasi alat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi atau maksimal 7 hari setelah mendapat
surat perintah mulai kerja (SPMK).
2. Peralatan yang di mobilisasi ke lokasi kerja sesuai dengan kapasitas dan unit yang ditetapkan
3. Peralatan yang akan di mobilisasi menggunakan tronton terlebih dahulu mendapatkan izin dari
kepolisian dan mempunyai surat jalan. Tronton yang digunakan sebaiknya dicek terlebih dahulu
kelengkapannya dan Alat berat diikat diatas tronton menggunakan rantai / kawat 8 mm selama
diperajalanan tronton mendapat pengawalan dari pihak kepolisian sampai lokasi kerja., Adapun
peralatan yang akan dimobilisasi menggunakan tronton adalah sebagai berikut:
a) Tandem roller 6-8 ton
b) Dump truck
4. Setelah alat berat tersebut sampai kelokasi kerja alat di simpan di lokasi kerjaan dan di jaga
sehingga dapat dipergunakan pada waktunya tanpa ada kendala yang dapat mengganggu
pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada alat yang akan digunakan.
5. Adapun peralatan yang tidak begitu besar diangkut menggunakan dump truk atau pick up.
Berikut ini daftar jenis peralatan yang akan dimobilisasi ke lapangan untuk menunjang pelaksanaan
pekerjaan utama pada paket proyek ini, sesuai dengan kebutuhan alat untuk melaksanakan pekerjaan.
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas
( unit )
1 Dump Truck 3 - 4 M3 5
2 Tandem Roller 6 – 8 tom 1
3 Water Tanker 3000 – 4500 L 1
Daftar
mobilisasi Peralatan
Papan Nama Proyek
Papan nama proyek ini dibuat sebanyak 2 buah, dipasang di STA awal dan STA akhir lokasi proyek.
Selama kegiatan proyek berjalan, penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek di lokasi
pekerjaan. Papan nama dibuat dari bahan kayu dan papan atau bahan lain yang diberi keterangan
(dengan cat) berupa informasi nama proyek, pemilik proyek, nilai proyek, lokasi proyek dan lain-lain
yang memperjelas keterangan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam pelaksanaannya menggunakan
tenaga manusia dibantu dengan alat pendukung lainnya seperti palu, gergaji, dll. Selanjutnya papan
nama diletakkan pada lokasi awal dan akhir proyek yang mudah untuk dilihat dan dikenali oleh publik.
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas, Jembatan Sementara
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir kegiatan di lapangan terutama pada
pekerjaan-pekerjaan galian baik yang melintang jalan maupun yang searah jalan diusahakan tidak
mengganggu arus lalu lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek
akan merugikan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini dilakukan manajemen keselamatan lalu lintas, antara lain sbb :
Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai ketentuan.
Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan koordinasikan
dengan seluruh personil yang terkait.
Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya secara tepat dan benar.
Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan arus lalu lintas.
Peralatan Keselamatan Lalu Lintas
Rambu penghalang lalu lintas jenis plastik
Rambu peringatan
Peralatan komunikasi dan lainnya
Tenaga yang terdiri dari:
Pekerja
Koordinator
Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya agar lalu lintas
tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-rambu yang dipasang haruslah
mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna menghindari kecelakaan di malam hari.
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi terutama
pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi jalan dan
jembatan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan Rencana Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar keselamatan dan kesehatan kerja bagi para
pekerja konstruksi lebih terjamin.
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi,
yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan
kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin -mesin peralatan, kendaraan atau alat- alat lain
yang akan digunakan atau dibutuh kan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resi ko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing -masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan - papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-
cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan
dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
KETENTUAN TEKNIS
Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
a. Pintu masuk dan keluar
- Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat -alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja,
termasuk pada gang-gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila
lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara
segar. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehata n dari udara yang dikotori
oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk
pembuangan udara kotor. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas
yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah
bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindah kan ke tempat
yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda -benda tersebut
dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung
(terantuk).
Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat dilakukan
pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat
pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus
selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang
berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-
pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat - tempat
sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c) pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat
barang-barang dan alat-alat yang mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -alat pemanas yang
menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang dise babkan oleh aliran
listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan -kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida
tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas (ruangan tertutup,
sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air(reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa
tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan sebuah katup yang
menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
d) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.
Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance) harus di tempat yang benar
dan aman dari bahan-bahan yang mudah terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup
ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh ditempatkan di lantai kayu
atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat
pemanas yang menggunakan api, dan harus diaman kan supaya tidak terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunaka n bahan bakar batu bara yang mengandung
bitumen.
Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau pekerjaan antara lain
sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat -tempat yang menarik perhatian; tempat yang
strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat harus ada dan harus
mudah dibaca.
4) Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat -tempat kerja yang tinggi adalah sebagai
berikut :
a) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas ta nah, seluruh
sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali pengaman dan pinggir pengaman.
b) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya
tangga.
c) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tinggi,
atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m harus
dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran (platform) atau dengan
menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
5) Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan
tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama
mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi
pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup
rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan
dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan
sebagainya.
6) Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan
bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan tidak
membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak
menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian
membiarkannya begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan target
produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi
kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari
keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang formal
dengan para mandor di lapangan
.2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada tataran
perusahaan.
7. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan
kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Pelaksanaan teknis K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan pada kegiatan :
Mobilisasi dan demobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja kurang memenuhi syarat,
2) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau
material kurang memenuhi syarat,
3) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau
material kurang memenuhi syarat kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat kegiatan
pembongkaran tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan dan
pengembalian kondisi yang kurang baik.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Mobilisasi dan
Demobilisasi yaitu :
1) Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang memenuhi syarat,
2) Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
3) Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi
Pekerjaan pengaturan lalu lintas Pekerjaan jalan dan jembatan sementara
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sementara mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Bahaya akibat bangunan jalan dan jembatan sementara rusak/roboh,
2) Bahaya lalu lintas akibat jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak tersedia atau tersedia tetapi kurang
memenuhi syarat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Jalan dan
Pekerjaan Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja
yaitu :
- Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di permukiman sepanjang dan yang
berdekatan dengan lokasi pekerjaan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengaturan Sementara
untuk Lalu Lintas yaitu :
Penyediaan jalan masuk sementara ke permukiman yang aman dan nyaman.
Pemeliharaan untuk keselamatan lalu lintas
Pekerjaan Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga
kerja yaitu :
1) Kecelakaan akibat bangunan sementara dan rambu-rambu rusak dan tidak berfungsi,
2) Bahaya akibat bahan dan kotoran yang tidak terpakai berceceran sehingga lalu lintas tidak aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemeliharaan untuk
Keselamatan Lalu Lintas yaitu :
1) Bangunan sementara dan rambu-rambu harus terpelihara agar tetap aman dan dalam kondisi
pelayanan yang memenuhi persyaratan,
2) Pembersihan atas bahan-bahan yang tidak terpakai.
Perkerasan aspal
Pekerjaan lapis resap pengikat
Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar.
Petugas pengukuran harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm).
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional sesuai dengan keperluannya (tidak
terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran dan
aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi
pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pembakaran pada
Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan trampil dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya kebakaran dan menghindari
pembakaran dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar serta menyediakan sejumlah alat
pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat pekerjaan, termasuk paling sedikit dua buah
ditempatkan padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan bahan bakar yang mudah meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
Penyemprotan
Pekerjaan Penyemprotan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat mempunyai potensi bahaya erhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi dari percikan
aspal,
4) Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka oleh mesin pompa aspal. Terluka oleh
tangki aspal,
5) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penyemprotan pada
Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap dan
panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menghindari kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi
dari percikan aspal dengan menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan
bahan bakar yang mudah meledak,
4) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dibidangnya serta menjaga agar tidak ada orang
luar maupun pekerja lain berada di tempat penyemprotan sewaktu mesin penyemprotan dari
pompa aspal (aspal sprayer) bekerja menyiram aspal pada agregat di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan
dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lainnya.
Pekerjaan lapis perekat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Perekat mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Lapis Perekat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar.
Petugas pengukuran harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional sesuai dengan keperluannya (tidak
terlalu berat dan besar), Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan ditugaskan
petugas pengatur lalu lintas.
Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Perekat mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga
kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran dan
aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi
pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pembakaran pada
Pekerjaan Lapis Perekat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan terampil dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya kebakaran dan menghindari
pembakaran dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar serta menyediakan sejumlah alat
pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat pekerjaan, termasuk paling sedikit dua buah
ditempatkan padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap dan
panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan bahan bakar yang mudah meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B)
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B)
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B) yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar.
Petugas pengukuran harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional sesuai dengan keperluannya (tidak
terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
Pembersihan permukaan perkerasan
Pekerjaan Pembersihan Permukaan Perkerasan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas
B (SS-B) mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu yang kering,
2) Terluka oleh Compressor waktu menyapu perkerasan lama,
3) Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan,
4) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pembersihan Permukaan
Perkerasan Lama pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B) yaitu :
1) Pekerja harus memakai pakaian dan perlengkapan (sepatu, kacamata dan masker) yang sesuai
dengan standar,
2) Pekerja atau operatorCompressor harus terampil dan berpengalaman dibidangnya,
3) Pekerja harus memakai tutup telinga untuk menghindari gangguan pendengaran,
4) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar
dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
Penghamparan
Pekerjaan Penghamparan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B) mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin penghampar aspal (Finisher),
4) Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkanHotmix ke dalamFinisher,
5) Terjadi gangguan lalu lintas,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penghamparan pada
Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B) yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap dan
panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di tempat penghamparan ketika
mesin penghampar aspal (Finisher) bekerja menghamparHotmix di lokasi pekerjaan,
4) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di tempat dimana Dump Truck
sedang menuangkanHotmix ke dalamFinisher di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar
dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Menjaga dan mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lain.
Pemadatan
Pekerjaan Pemadatan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B) mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal (Tandem Roller danPneumatic Tire Roller),
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu dekat,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemadatan pada
Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B) yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap dan
panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di tempat pemadatan ketika mesin
pemadat aspal (Tandem) bekerja memadatkanHotmix di lokasi pekerjaan,
4) Mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lain,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar
dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
Penyiraman
Pekerjaan Penyiraman pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B) mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal (Tandem Roller) awal dan akhir. Terluka oleh mesin pemadat
aspal (Pneumatic Tire Roller) untuk prosesintermediated rolling,
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu dekat,
5) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penyiraman pada
Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Kelas B (SS-B) yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap dan
panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di lokasi pekerjaan ketika mesin
pemadat aspal (Pneumatic Tire Roller) bekerja memadatkanHotmix,
4) Senantiasa mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lain,
5) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lainnya.
Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
pekerjaan dimulai.
Adapun tahap untuk demobilisasi alat berat menggunakan tronton dan terlebih dahulu
mendapatkan izin dari kepolisian dan mempunyai surat jalan. Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm, selama diperjalanan tronton mendapat pengawalan dari pihak
kepolisian sampai lokasi tempat penyewaan. Alat berat diikat diatas tronton menggunakan rantai /
kawat 8 mm
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat/Lapis Perekat
Pekerjaan lapis resap pengikat terdiri dari pekerjaan penyiapan permukaan dan
penghamparan bahan aspal yang dihampar diatas permukaan pondasi tanpa bahan pengikat
aspal atau semen (dalam hal ini Lapis Pondasi Agregat Klas A), dengan komposisi sebesar 0,4 – 1,3
Liter per meter bujur sangkar. Pekerjaan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hanya
menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas. Bangunan dan benda- benda lain disamping
tempat kerja (struktur, kerb lantai dan lain-lain) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena
percikana aspal. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah Aspal Emulsi Medium setting/Slow
setting yang memiliki tingkat peresapan paling baik sesuai kondisi lapangan. Pekerjaan dilakukan
secara mekanik (memakai alat berat) berupa compressor, asphalt sprayer dan alat bantu. Adapun
urutan pekerjaan sebagai berikut :
1. Menyiapkan permukaan yang akan dihampar dengan menggunakan mesin kompresor yang
dibantu dengan alat manual seperti : sikat dan sapu lidi. Menyiapkan material yang digunakan
dengan mencampur Aspal emulsi dan air.
2. Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprot harus diukur dan ditandai.
3. Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus disemprotkan dengan
batang penyemprot dengan kadar aspal yang diperintahkan.
4. Sisa aspal dalam tangki asphalt sprayer harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen dari
kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin) dalam sistem
penyemprotan.
5. Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan
semprot pada saat broperasi.
6. Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal harus dilabur kembali
dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama dengan kadar
di sekitarnya.
7. Penyedia jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap Pengikat.
Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap
sepenuhnya ke dalam lapis pondasi dan telah mengeras dalam waktu paling sedikit 48 jam
setelah penyemprotan.
8. Lalu lintas tidak diijinkan lewat sampai aspal telah meresap dan mengering serta tidak
akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam keadaan khusus, lalu lintas dapat diijinkan
lewat sebelum waktu tersebut, tetapi tidak boleh kurang dari 4 jam setelah penghamparan
lapis resap pengikat tersebut.
6.1.(1) Lapis Penetrasi Makadam
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapisan perata terbuat dari agregat yang distabilisasi oleh aspal.
Pekerjaan ini dilaksanakan dimana biaya untuk menggunakan campuran aspal panas tidak mencukupi
dan oleh karena itu hanya digunakan pada lokasi yang terbatas seperti pekerjaan pengembalian kondisi.
Kesiapan Pekerjaan
Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan:
a. Hasil percobaan pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi Teknik
b. Contoh dari semua jenis bahan baik agregat maupun aspal yang disetujui untuk digunakan
dan disimpan oleh Direksi Pekerjaan selama periode Kontrak untuk keperluan rujukan.
c. Laporan tertulis data sifat bahan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.4) baik agregat
maupun aspal beserta asal sumbernya dan untuk aspal berikut sertifikat pabrik .
d. Formula Campuran Kerja dan data pengujian yang mendukungnya, seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 6.3.2.5), dalam bentuk laporan tertulis.
e. Hasil pemeriksaan oleh Direksi Teknik atas peralatan laboratorium dan sertifikat
kalibrasinya serta peralatan pelaksanaan.
f. Rencana kapasitas produksi per jam.
g. Jumlah dan kapasitas truk jungkit (dump truck) yang akan digunakan
Persiapan Kerja
Setiap hari sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa menyampaikan kepada Direksi Teknik
pengajuan kerja yang dilengkapi data seperti tertera di bawah ini. Direksi Teknik melakukan
pemeriksaan terhadap kebenarannya dan memberikan persetujuan untuk memulai kerja.
a. Pengukuran pengujian permukaan dasar seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.4.1) dalam
bentuk laporan tertulis.
b) Kondisi cuaca telah memungkinkan untuk kelancaran kerja.
c) Kesiapan peralatan dan tenaga kerja, ketersediaan bahan.
d) Penyiapan lapangan (semua kerusakan termasuk ketidakrataan telah diperbaiki, termasuk
lapis resap ikat atau lapis perekat) minimal untuk satu hari kerja.
e) Laporan tertulis mengenai kepadatan lapis campuran, data pengujian campuran, ketebalan
lapisan dan dimensi pekerjaan beserta seluruh berat muatan truk yang telah diselesaikan pada
hari sebelumnya, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.4.2), pasal 6.3.4.4), pasal 6.3.4.5)
dan pasal 6.3.5.
Pembuatan dan Produksi Campuran Beraspal
a) Kemajuan Pekerjaan
Campuran beraspal tidak boleh diproduksi bilamana tidak cukup tersedia bahan, peralatan,
pengangkutan, penghamparan atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan
pekerjaan pada kapasitas rencana per jam.
b) Penyiapan Aspal
Aspal harus dipanaskan pada temperatur rencana ±5ºC. Untuk jenis aspal keras tidak
boleh pernah menerima pemanasan melebihi 170ºC di dalam suatu tangki yang dirancang
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya pemanasan setempat dan mampu
mengalirkan aspal ke alat pencampur secara terus menerus pada temperatur yang merata
setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai, minimum harus terdapat
30.000 liter aspal keras yang sudah siap untuk dialirkan ke alat pencampur.
c) Penyiapan Agregat
(1) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui pemasok
penampung dingin yang terpisah. Setiap fraksi agregat tidak boleh berasal dari hasil
pencampuran Agregat untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada
alat pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api dalam proses
pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat agar tidak terbentuknya selaput
jelaga pada agregat dan temperatur agregat keluar dari pengering ±180ºC.
(2) Apabila butiran fraksi halus lolos saringan No. 200 yang diambil dari hot bin ternyata
mempunyai nilai indeks plastis, maka dust collector harus dioperasikan dengan metoda
basah untuk membuang material ini.
(3) Agregat saat dicampur dengan aspal harus kering dengan temperatur maksimum sesuai
temperatur aspal, tetapi tidak lebih rendah 15ºC di bawah temperatur aspal.
(4) Bila diperlukan untuk memenuhi gradasi yang disyaratkan, maka bahan pengisi (filler)
tambahan harus disalurkan ke dalam ruang pencampuran dalam takaran sebagai yang
direncanakan secara merata ditaburkan tepat di atas alat pencampur.
d) Penyiapan Pencampuran
(1) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus dicampur di
instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang tepat agar memenuhi
Formula Campuran Kerja. Proporsi takaran ini harus ditentukan dengan mencari gradasi
dengan cara penyaringan basah dari contoh yang diambil dari penampung panas (hot bin)
sebelum produksi campuran dimulai dan pada waktu- waktu tertentu, sebagaimana
ditetapkan oleh Direksi Teknik, untuk menjamin pengendalian penakaran. Aspal harus
ditimbang atau diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jumlah yang
ditetapkan sesuai Formula Campuran Kerja. Bilamana digunakan instalasi pencampur
sistem penakaran, seluruh agregat kering harus dicampur terlebih dahulu, kemudian baru
sejumlah aspal yang tepat ditambahkan ke dalam agregat tersebut dan diaduk dengan
waktu sesingkat mungkin yang ditentukan dengan “pengujian derajat penyelimutan aspal
terhadap butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur SNI 03-2439-1991 (biasanya
sekitar 45 detik), untuk menghasilkan campuran yang homogen dan semua butiran
agregat terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran total harus
ditetapkan oleh Direksi Teknik dan diatur dengan perangkat pengendali waktu yang
handal. Untuk instalasi pencampuran sistem menerus, waktu pencampuran yang
dibutuhkan harus ditentukan dengan “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap
butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur SNI 03-2439-1991 dengan waktu
pencampuran , paling lama 60 detik yang ditentukan dengan menyetel bukanan pintu sekat
dalam alat pencampur.
(2) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus dalam rentang
seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.3-1. Tidak ada campuran beraspal yang diterima
dalam pekerjaan bilamana temperatur pencampuran melampaui temperatur
yang disyaratkan.
e) Pengangkutan dan Penyerahan di Lapangan
(1) Campuran beraspal harus diterima di lapangan untuk dihamparkan pada temperatur
campuran tertentu sehingga memenuhi ketentuan dalam Tabel 6.3.3-1. Untuk menentukan
temperatur pencampuran dan pemadatan masing-masing jenis aspal harus dilakukan
pengujian di laboratorium sesuai ASTM E 102-93. Berdasarkan hasil pengujian di
laboratorium diperoleh hubungan antara viskositas dengan temperatur, seperti ditunjukkan
pada Gambar 6.2.3-1. Temperatur pencampuran dan pemadatan diperoleh dengan
menerapkan viskositas yang tertera pada Tabel 6.3.3.1) pada Gambar 6.3.3-1.
Temperatur Campuran
No. Prosedur Pelaksanaan Viskositas Aspal Dengan Aspal
(Pa.S) Pen 60 Pen 40
1 Pencampuran benda uji
Marshall 0,2 155+1 160+1
2 Pemadatan benda uji
Marshall 0,4 145+1 150+1
3 Temperatur pencampuran Tergantung jenis
maks. di AMP aspal yang 165 170
digunakan
4 Pencampuran, rentang
temperatur sasaran 0,2 - 0,5 145-155 150-160
5 Menuangkan campuran
beraspal dari alat 0,5 135-150 140-155
pencampur
6 Pemasokan ke Alat 0,5 - 1,0 130-150 135-155
Penghampar
7 Penggilasan Awal (roda 1 - 2 125-145 130-150
baja)
8 Penggilasan Kedua (roda 2 - 20 90-125 95-130
karet)
9 Penggilasan Akhir (roda < 20 70 - 90 70 - 95
baja)
Catatan : Temperatur agregat tidak boleh kurang dan lebih 15ºC dari
temperatur campuran aspal.
(2) Setiap truk yang telah dimuati harus ditimbang di rumah timbang dan setiap muatan
harus dicatat berat kotor, berat kosong dan berat netto.
(3) Penghamparan dan pemadatan hanya dilaksanakan pada saat masih terang
terkecuali tersedia penerangan minimal 100 lux yang dapat diterima oleh Direksi Teknik.
Pelaksanaan pekerjaannya sebagai berikut :
1. Permukaan yang akan dilapisi Lapen perlu dibersihkan terlebih dahulu dari bahan – bahan organik
yang dapat mengganggu ikatan antara lapen dengan perkerasan eksistingnya dan lubang – lubang
pada jalan harus di perbaiki dengan cara ditutupi dengan agregat bergradasi menerus dan
dipadatkan.
2. Apabila lapen dikerjakan pada lapisan eksisting yang belum beraspal maka terlebih dahulu perlu
diberikan lapis resap pengikat (Prime coat) sebaiknya MC-250 sebanyak 0,5 liter per m2. Namun,
apabila lapen akan dikerjakan pada lapisan eksisting yang sudah beraspal maka perlu diberikan
lapis pengikat (Tack Coat) sebaiknya RC-250 sebanyak 0,5 liter per m2.
3. Agregat pokok yang disebarkan pada badan jalan bisa dengan menggunakan alat motor greder
ataupun dengan cara manual dengan menggunakan tenaga manusia. Ukuran agregat pokok
berkisar 5 cm – 7 cm.
4. Kemudian agregat dipadatkan dengan mesin gilas roda besi berat 6-8 ton dengan kecepatan +- 3
km/jam sebanyak minimal 6 lintasan.
5. Penyemprotan aspal cair pada agregat pokok dilakukan dengan mesin penyemprot aspal agar aspal
tersebar merata dan temperatur aspal harus dijaga antara 135º – 160º C.Pekerjaan Lapis Penetrasi
Macadam
6. Penebaran agregat pengunci dilakukan segera setelah penyemprotan aspal pada agregat pokok.
7. Agregat pengunci kemudian dipadatkan lagi dengan menggunakan alat pemadat roda besi yang
sama dengan digunakan pada pemadatan agregat pokok. Pemadatan perlu dilakukan sampai
agregat pengunci bisa tertanam dan saling mengikat dengan agregat pokok dibawahnya. Ukuran
agregat pengunci biasanya adalah batuan ukuran 3 cm – 5 cm.
8. Penyemprotan aspal cair pada agregat pengunci dilakukan dengan mesin penyemprot aspal
(sprayer) agar aspal tersebar merata dan temperatur aspal harus dijaga antara 135º – 160º C.
9. Terakhir diberikan agregat penutup, dengan ukuran maksimal agregat adalah 2 cm. Kemudian
lapisan ini akan dipadatkan lagi dengan menggunakan alat pemadat yang sama, dan lapisan akan
disemprotkan lagi dengan aspal cair lalu kemudian sebagai lapis penutupnya ditebarkan abu batu
pada permukaan badan jalan tersebut.
Peralatan yang digunakan:
- Dump truck
- Tandem Roller
- Alat bantu
PENUTUP
Setelah semua pekerjaan selesai sekelompok pekerja merapikan pekerjaan yang memerlukan perapian
ulang serta membersihkan sisa bahan dan material sampai di anggap cukup oleh direksi teknis sebelum
dilakukan serah terima pertama.
Demikian metode pelaksanaan ini dibuat sebagai persyaratan dalam kelengkapan dokumen penawaran.
Semoga metode pelaksanaan ini dapat menggambarkan rencana pelaksanaan pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
Sambas, 16 Juli 2024
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Smbas
D. Fadli, ST, MT.
Nip . 19800921 200902 1 004