| 0940706625702000 | Rp 915,123,301 | |
| 0020861423701000 | - | |
CV Mahakarya Utama Jaya | 09*5**1****04**0 | - |
| 0032962649702000 | - | |
| 0819090176702000 | - | |
PT Geoteknik Utama Konstruksi | 00*5**7****32**0 | - |
| 0029155066704000 | - | |
Fortuna Abadi Mandiri | 02*0**2****07**0 | - |
Aero Usaha Bersama | 06*5**1****01**0 | - |
| 0026623884702000 | - | |
| 0020748216702000 | - | |
| 0023437130702000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 84, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
Telp. (0562) 392824 Pos-el : [email protected]
Laman : www.puprsambas.go.id
M E T O D E
P E L A K S A N A A N
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN KABUPATEN SEMPADIAN – SARI
MAKMUR KEC. TEKARANG
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
120 ( SERATUS DUA PULUH ) HARI KALENDER
DIVISI 1 – UMUM
1.2. Mobilisasi
1. Fasilitas Kontraktor
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa menyiapkan basecamp/tempat
tinggal/barak, bengkel, gudang dsb (sesuai yang diminta dalam dokumen
pelelangan dan gambar rencana) yang dibangun/disewa pada lokasi disekitar/tidak
jauh dari proyek (lahan telah disewa). Semua kegiatan, monitoring dan administrasi
proyek dikerjakan di lokasi/ didalam basecamp.
2. Mobilisasi Personil
1). Personil inti proyek yang terdiri dari :
- Pelaksana Lapangan
- Pelaksana K3
- Administrasi
3. Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi atau pengiriman peralatan ke lokasi pekerjaan di jadwalkan terlebih
dahulu yang berisi keterangan lokasi peralatan, usulan cara pengakutan dan jadwal
kedatangan peralatan dilapangan. Selanjutnya alat ditempatkan pada lokasi yang
aman / dekat di lokasi proyek agar mudah digunakan dalam pekerjaan nantinya.
Peralatan merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan suatu pekerjaan
konstruksi maka ketepatan waktu mobilisasi sangatlah penting untuk dijadwalkan
dengan baik.
Adapun tahan mobilisasi peralatan sebagai berikut
1. Mobilisasi alat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi atau maksimal 7
hari setelah mendapat surat perintah mulai kerja (SPMK).
2. Peralatan yang di mobilisasi ke lokasi kerja sesuai dengan kapasitas dan unit
yang ditetapkan
3. Peralatan yang akan di mobilisasi menggunakan alat angkut berupa
tronton/trailer terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian dan
mempunyai surat jalan. Tronton/trailer yang digunakan sebaiknya dicek
terlebih dahulu kelengkapannya dan Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm selama diperajalanan tronton mendapat
pengawalan dari pihak kepolisian sampai lokasi kerja. Adapun peralatan yang
akan dimobilisasi adalah sebagai berikut:
a) Tandem Roller 4-5 Ton
b) Truk Mixer
c) Excavator Mini
d) Water Pump
e) Concrete Vibrator
4. Setelah alat berat tersebut sampai kelokasi kerja alat di simpan di lokasi
kerjaan dan di jaga sehingga dapat dipergunakan pada waktunya tanpa ada
kendala yang dapat mengganggu pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada
alat yang akan digunakan.
5. Adapun peralatan yang tidak begitu besar diangkut menggunakan dump truk
atau pick up.
Berikut ini daftar jenis peralatan yang akan dimobilisasi ke lapangan untuk
menunjang pelaksanaan pekerjaan utama pada paket proyek ini, sesuai dengan
kebutuhan alat untuk melaksanakan pekerjaan.
Daftar mobilisasi Peralatan
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas
( unit )
1 Tandem Roller 4 – 5 Ton 1
2 Excavator Mini - 1
3 Concrete Mixer -- 1
4 Water pump 3 ” 1
5 Concrete Vibrator - 1
4. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek ini dibuat sebanyak 2 buah, dipasang di STA awal dan
STA akhir lokasi proyek. Selama kegiatan proyek berjalan, penyedia jasa wajib
memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Papan nama dibuat dari
bahan kayu dan papan atau bahan lain yang diberi keterangan (dengan cat)
berupa informasi nama proyek, pemilik proyek, nilai proyek, lokasi proyek dan
lain-lain yang memperjelas keterangan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam
pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia dibantu dengan alat pendukung
lainnya seperti palu, gergaji, dll. Selanjutnya papan nama diletakkan pada
lokasi awal dan akhir proyek yang mudah untuk dilihat dan dikenali oleh
publik.
1.8.(1) Manajemen Keselamatan Lalu Lintas, Jembatan Sementara
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir
kegiatan di lapangan terutama pada pekerjaan-pekerjaan galian baik yang
melintang jalan maupun yang searah jalan diusahakan tidak mengganggu arus
lalu lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek
akan merugikan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini dilakukan manajemen keselamatan lalu lintas, antara lain sbb :
- Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai
ketentuan.
- Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan
koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait.
- Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
- Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya
secara tepat dan benar.
- Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan
arus lalu lintas.
Peralatan Keselamatan Lalu Lintas
- Rambu penghalang lalu lintas jenis plastik
- Rambu peringatan
- Peralatan komunikasi dan lainnya
Tenaga yang terdiri dari:
- Pekerja
- Koordinator
Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya
agar lalu lintas tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-
rambu yang dipasang haruslah mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna
menghindari kecelakaan di malam hari.
1.19. Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko
tinggi terutama pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan
pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan Rencana Pelaksanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar
keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi lebih terjamin.
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan
Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin -mesin peralatan, kendaraan atau
alat- alat lain yang akan digunakan atau dibutuh kan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja,
agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya
di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resi ko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua
tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya
masing -masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
memasang papan - papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan
kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
1. KETENTUAN TEKNIS
1) Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek
terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai
berikut :
a. Titik Kumpul/Pintu darurat
- Titik kumpul/pintu darurat harus dibuat di tempat-tempat
kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan
baik.
b. Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah
bahaya, alat -alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai
harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-
gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu
mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai
untuk mendapat udara segar. Jika perlu untuk mencegah bahaya
terhadap kesehata n dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas
atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk
pembuangan udara kotor. Jika secara teknis tidak mungkin bisa
menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus
disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya
tersebut di atas.
d. Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
harus dipindah kan ke tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau
dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan
karena benda - benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan,
misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
2) Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau
proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan
harus tersedia :
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih
untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat
pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana
mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju
ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang
mudah dilihat dan dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus
tersedia di tempat - tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah
terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c) pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang
dibangun dimana terdapat barang-barang dan alat-alat yang
mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang
mudah terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -
alat pemanas yang menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang
dise babkan oleh aliran listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan -
kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated
hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di
dalam ruangan atau di tempat yang terbatas (ruangan tertutup,
sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air(reservoir, standpipe) dipasang
di suatu gedung, pipa tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran
pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa
dengan sebuah katup yang menghasilkan pancaran air
bertekanan tinggi.
d) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas
Pemadam Kebakaran.
3). Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance)
harus di tempat yang benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah
terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan
di tempat yang cukup ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di
dekat jalan keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh
ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh
ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api,
dan harus diaman kan supaya tidak terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunaka n bahan bakar batu bara
yang mengandung bitumen.
2. Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau
pekerjaan antara lain sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat -tempat yang menarik
perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat
menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat
harus ada dan harus mudah dibaca.
4) Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat -tempat kerja yang tinggi
adalah sebagai berikut :
a) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di
atas ta nah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan
terali pengaman dan pinggir pengaman.
b) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan
keluar, misalnya tangga.
c) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada
tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat
jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala)
perangkap; pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat
pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
5) Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda
keras selama proses pengadaukan
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset
karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan
sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata
pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material
keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator
telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
6) Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,
misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja
sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-
sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya
begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa
memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor
untuk mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan
mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para
mandor di lapangan
.2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja
dalam rapat pada tataran perusahaan.
4. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan
gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain
adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
5. Pelaksanaan Teknis K3
Pelaksanaan teknis K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan
pada kegiatan :
a. Mobilisasi dan demobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja
kurang memenuhi syarat,
2) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat,
3) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat
kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat kegiatan pembongkaran
tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan,
pembersihan dan pengembalian kondisi yang kurang baik.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi yaitu :
1) Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang
memenuhi syarat,
2) Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
3) Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi
b. Pekerjaan pengaturan lalu lintas Pekerjaan jalan dan jembatan
sementara
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sementara mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Bahaya akibat bangunan jalan dan jembatan sementara rusak/roboh,
2) Bahaya lalu lintas akibat jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak
tersedia atau tersedia tetapi kurang memenuhi syarat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Jalan dan Jembatan Sementara yaitu :
1) Bangunan harus dibuat dengan struktur dan kekuatan memenuhi syarat,
2) Pengaturan lalu lintas sementara dengan rambu-rambu yang memenuhi
syarat.
Pengaturan sementara untuk lalu lintas
Pekerjaan Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
“ Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di permukiman
sepanjang dan yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan”.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas yaitu :
Penyediaan jalan masuk sementara ke permukiman yang aman dan nyaman.
Pemeliharaan untuk keselamatan lalu lintas
Pekerjaan Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan akibat bangunan sementara dan rambu-rambu rusak dan
tidak berfungsi,
2) Bahaya akibat bahan dan kotoran yang tidak terpakai berceceran
sehingga lalu lintas tidak aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas yaitu :
1) Bangunan sementara dan rambu-rambu harus terpelihara agar tetap
aman dan dalam kondisi pelayanan yang memenuhi persyaratan,
2) Pembersihan atas bahan-bahan yang tidak terpakai.
c. Pekerjaan perkerasan beton
1. Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan
Beton mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh meteran baja akibat penggunaan meteran tidak
dilakukan dengan cara yang benar,
2) Terluka oleh meteran baja akibat meteran yang dipakai tidak
memenuhi standar,
3) Kecelakaan karena tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
4) Terluka pada saat memukul patok akibat patok terlalu panjang,
5) Luka terkena palu yang terlepas akibat palu yang digunakan
tidak sesuai,
6) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan
Beton yaitu :
- Penggunaan meteran baja harus dilakukan dengan benar,
- Meteran yang digunakan harus sesuai dengan standar,
- Pemasangan rambu-rambu pengaman yang memadai,
- Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
- Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional,
tidak terlalu berat besar,
- Pemasangan rambu-rambu lalu lintas pengaman sementara serta
diadakan petugas pengaturan lalu lintas.
2. Persiapan pengecoran
Pekerjaan Persiapan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu semen
yang terhisap oleh para pekerja yang mengerjakan semen dan
beton,
2) Terluka oleh alat-alat pengecoran (kerekan, peluncur muatan,
dll),
3) Kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja yang satu
dan lainnya tidak dalam jarak yang aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Persiapan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton
yaitu :
1) Pekerja harus memakai baju kerja, sarung tangan, helm,
atau topi baja, kaca mata pengaman dan sepatu sesuai
standar, bila perlu untuk mencegah bahaya gangguan paru- paru
pekerja juga harus memakai alat pengatur pernafasan
(respirator) tutup mulut (masks). Pengontrolan terhadap mesin
yang memproses semen, kapur dan bahan- bahan berdebu
lainnya harus dari tempat yang bebas debu,
2) Elevator, kerekan, layar, peluncur muatan (chutes) dan
perlengkapan-perlengkapan untuk penyimpanan, pengangkutan,
dan lain-lain, harus dipagar untuk mencegah benturan dengan
benda bergerak yang posisinya tidak aman,
3) Senantiasa menjaga jarak aman antar pekerja satu dan pekerja
lainnya.
3. Pemasangan bekisting
Pekerjaan Pemasangan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Luka terkena paku, kayu dan peralatan kerja lainnya,
2) Terluka oleh alat penggeser bekisting,
3) Terjadi kecelakaan oleh pengoperasian mesin penghampar,
4) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pemasangan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton
yaitu :
1) Para pekerja yang mengerjakan pemasangan bekisting harus m
emakai sarung tangan, helm, sepatu boot yang sesuai dengan
standar,
2) Apabila menggunakan bekisting yang bergeser maka harus
diperhatikan alat -alat tersebut terpasang dengan baik,
3) Operator mesin penghampar harus sudah berpengalaman
dibidangnya,
4) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas serta mengatur lalu lintas
agar lalu lintas tetap berjalan dengan lancar dengan cara
mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
4. Besi tulangan
Pekerjaan Besi Tulangan pada Pekerjaan Perkerasan Beton
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai pakaian
kerja atau perlengkapan lain yang memenuhi standar,
2) Luka terkena besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai
atau dinding,
3) Terjadi kecelakaan atau terluka pada saat melakukan
pemotongan atau pabrikasi besi tulangan,
4) Kecelakaan atau terluka akibat tertimpa oleh besi tulangan
yang diletakkan pada perancah,
5) Terjadi gangguan lau lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Besi Tulangan pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Para pekerja yang mengerjakan pemasangan Besi tulangan
harus memakai sarung tangan, helm, sepatu boot yang sesuai
standar,
2) Besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai atau dinding
harus diberi pelindung,
3) Pabrikasi besi tulangan harus dilakukan oleh pekerja yang
sudah berpengalaman di bidangnya,
4) Besi tulangan tidak boleh disimpan pada perancah atau papan
acuan yang dapat membahayakan kestabilannya,
5) Mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar dengan
cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
5. Pengecoran
Pekerjaan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai pakaian
dan peralatan yang sesuai dengan standar,
2) Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan adukan yang
mengandung semen,
3) Terluka atau kecelakaan akibat papan acuan pengecoran tidak
kuat atau rusak,
4) Terluka akibat terkena percikan beton pada saat penuangan
beton dari bak muatan,
5) Kecelakaan oleh ambruknya beton yang sedang mengeras
akibat getaran, bahan kimia atau pembebanan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka oleh mesin penggetar ketika
pengecoran dilakukan,
7) Kecelakaan ataupun terluka oleh mesin pemompa beton,
8) Terjadi kecelakaan oleh mesin penghampar dan pengaduk
beton,
9) Terluka oleh mesinWater Tanker,
10) Terjadi kecelakaan pada orang luar /bukan pekerja dan
penduduk yang sedang melintas,
11) Terjadi kecelakaan pekerja yang melakukan pekerjaan pada
kondisi gelap atau malam hari,
12) Kecelakaan akibat papan lantai kerja sementara roboh,
13) Kecelakaan akibat pipa penyalur beton terlepas,
14) Kecelakaan akibat pembersihan pipa pemompa beton.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai baju kerja, sarung tangan, helm,
topi baja, kaca mata pengaman dan sepatu yang sesuai
dengan standar, bila perlu untuk mencegah bahaya terhadap
gangguan paru-paru maka pekerja harus memakai alat pengatur
pernafasan (respirator) tutup mulut (masker),
2) Pencampuran bahan-bahan kering dari beton harus
dilakukan pada ruang yang tertutup, debu yang ditimbulkan
harus dapat terbuang keluar, bila debu tidak dapat terbuang
keluar, maka para pekerja harus menggunakan alat pernapasan
yang sesuai dengan standar,
3) Selama pengecoran papan acuan dan penumpunya harus kuat
dan dicegah dari kerusakan,
4) Bila beton sedang dituang dari bak muatan, maka pekerja
harus berada pada jarak yang aman terhadap setiap percikan
beton,
5) Bila beton mulai mengeras maka harus dilindungi terhadap
arus air yang mengalirkan bahan-bahan kimia, dan getaran
serta tidak boleh meletakkan beban di atas beton yang sedang
mengeras,
6) Pelaksanaan penggetaran adukan beton harus dilakukan
oleh pekerja yang ahli dibidangnya serta menjaga agar tidak
ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di
tempat dimana dilakukan pengecoran,
7) Operator mesin pompa beton harus sudah berpengalaman
dan ahli dibidangnya serta senantiasa menjaga agar tidak ada
orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di tempat
dimana dilakukan pengecoran,
8) Pengadukan dan penghamparan beton harus dilakukan oleh
tenaga yang berpengalaman dan ahli dibidangnya serta selalu
menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang
tidak ahli berada di tempat dimana dilakukan pengecoran,
9) OperatorWater Tanker harus berpengalaman dan ahli
dibidangnya serta selalu menjaga agar tidak ada orang luar
maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di tempat dimana
dilakukan pengecoran,
10) Membatasi daerah pekerjaan yang akan dilakukan pengecoran
dengan pagar atau rambu yang informatif, menyiapkan jalan
sementara bagi penduduk sekitar untuk melintasi jalan,
11) Menyiapkan penerangan yang memenuhi syarat apabila harus
bekerja pada malam hari,
12) Lantai kerja sementara yang menahan pipa pemompa beton
harus kuat untuk menumpu pipa yang sedang berisi dan semua
pekerjaan sekaligus pada waktu yang bersamaan, dan
mempunyai faktor pengaman sedikitnya 4,
13) Pipa penyalur beton pompaan harus diangker pada ujung dan
lengkung-lengkungnya, di ujung atas diberi keran penyalur
udara, terikat kuat dengan ujung mulut penyemprot dengan
menggunakan kerah terpakau atau dengan cara lain dengan
kekuatan yang sebanding,
14) Bila pipa pemompa beton sedang dibersihkan dengan air atau
udara bertekanan tinggi, tidak boleh disambung atau dalam
keadaan terlepas. Bila pipa pemompa sedang disemprot
dengan udara bertekanan tinggi maka pekerja-pekerja
yang tidak berkepentingan harus berada di tempat yang aman.
6. Pelepasan bekisting
Pekerjaan Pelepasan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Gangguan kesehatan dan gangguan fisik lainnya akibat pekerja
tidak memakai perlengkapan kerja yang memenuhi syarat,
2) Luka karena tertimpa kayu,
3) Terjadi kecelakaan atau pekerja tertabrak oleh kendaraan yang
berlalu lalang,
4) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pelepasan
Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai perlengkapan yang memenuhi
syarat bila perlu untuk mengatasi gangguan terhadap paru-
paru pekerja harus alat pengatur pernafasan (respirator) tutup
mulut (masks),
2) Pelepasan paku, baut dan lainnya harus dilakukan dengan cara
yang benar,
3) Memasang rambu-rambu pengaman serta mengadakan
pengaturan lalu lintas dan melakukan pekerjaan pada arah
lalu lintas,
4) Pastikan bahwa segala rambu permanen tidak menyesatkan/
membingungkan. Mengatur lalu lintas agar tetap berjalan
dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian
terlebih dahulu.
d. Perkerasan aspal
1) Pekerjaan lapis resap pengikat
a. Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap
Pengikat mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu
panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu
berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap
Pengikat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran
yang sesuai dengan standar. Petugas pengukuran harus
menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas
bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm).
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional
sesuai dengan keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
b. Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu
:
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker)
yang sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan trampil
dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya
kebakaran dan menghindari pembakaran dekat dengan bahan-
bahan yang mudah terbakar serta menyediakan sejumlah alat
pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat
pekerjaan, termasuk paling sedikit dua buah ditempatkan
padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api
pembakaran dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan
bahan bakar yang mudah meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
c. Penyemprotan/pelaburan
Pekerjaan Penyemprotan/pelaburan pada Pekerjaan Lapis Resap
Pengikat mempunyai potensi bahaya erhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap
dan panas dari aspal,
3) Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal,
4) Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
oleh mesin pompa aspal. Terluka oleh tangki aspal,
5) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja
terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penyemprotan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat
yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
3) Menghindari kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan
yang berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal dengan
menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari
penggunaan bahan bakar yang mudah meledak,
4) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dibidangnya
serta menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain
berada di tempat penyemprotan sewaktu mesin penyemprotan
dari pompa aspal (aspal sprayer) bekerja menyiram aspal pada
agregat di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu intas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang
satu dengan yang lainnya.
2) Pekerjaan lapis perekat
a. Pengukuran dan Pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis
Perekat mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu
panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu
berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis
Perekat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan
meteran yang sesuai dengan standar. Petugas pengukuran
harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan
standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas
bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional
sesuai dengan keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
b. Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Perekat mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Perekat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan terampil
dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya
kebakaran dan menghindari pembakaran dekat dengan bahan-
bahan yang mudah terbakar serta menyediakan sejumlah alat
pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat
pekerjaan, termasuk paling sedikit dua buah ditempatkan
padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api
pembakaran dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan
bahan bakar yang mudah meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
3. Pekerjaan Aspal Panas
a. Pengukuran dan Pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Aspal Panas
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu
panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu
berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Aspal Panas
yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran
yang sesuai dengan standar. Petugas pengukuran harus
menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas
bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional
sesuai dengan keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
b. Pembersihan permukaan perkerasan
Pekerjaan Pembersihan Permukaan Perkerasan pada Pekerjaan
Aspal Panas mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja
yaitu :
1) Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu yang
kering,
2) Terluka oleh sapu sikat mekanis/manual waktu menyapu
perkerasan lama,
3) Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan,
4) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pembersihan Permukaan Perkerasan Lama pada
Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Pekerja harus memakai pakaian dan perlengkapan (sepatu,
kacamata dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Pekerja atau operator harus terampil dan berpengalaman
dibidangnya,
3) Pekerja harus memakai tutup telinga untuk menghindari
gangguan pendengaran,
4) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
c. Penyemprotan
Pekerjaan Penyemprotan/pelaburan pada Pekerjaan Aspal Panas
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap
dan panas dari aspal,
3) Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal,
4) Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
oleh mesin pompa aspal. Terluka oleh tangki aspal,
5) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja
terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penyemprotan pada Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api
pembakaran dan aspal,
3) Menghindari kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan
yang berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal dengan
menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari
penggunaan bahan bakar yang mudah meledak,
4) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dibidangnya serta
menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain
berada di tempat penyemprotan sewaktu mesin penyemprotan
dari pompa aspal (aspal sprayer) bekerja menyiram aspal pada
agregat di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan yang lainnya.
d. Penghamparan
Pekerjaan Penghamparan pada Pekerjaan Aspal Panas mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap
dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh peralatan penghampar aspal.
4) Terluka oleh alat angkut sewaktu menuangkan aspal panas ke
penghampar,
5) Terjadi gangguan lalu lintas,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja
terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penghamparan pada Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api
pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain
berada di tempat penghamparan ketika alat penghampar
bekerja menghampar aspal panas di lokasi pekerjaan,
4) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada
di tempat dimana alat angkut sedang menuangkan aspal panas
ke dalam alat penghampar di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Menjaga dan mempertahankan jarak yang aman antara
pekerja yang satu dengan yang lain.
e. Pemadatan
Pekerjaan Pemadatan pada Pekerjaan Aspal Panas mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap
dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal,
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja
terlalu dekat,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pemadatan pada Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada
di tempat pemadatan ketika mesin pemadat aspal bekerja
memadatkan aspal panas di lokasi pekerjaan,
4) Mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan yang lain,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
f. Penyiraman
Pekerjaan Penyiraman pada Pekerjaan Aspal Panas mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap
dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal,
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja
terlalu dekat,
5) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penyiraman pada Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada
di lokasi pekerjaan ketika mesin pemadat aspal bekerja
memadatkan aspal panas,
4) Senantiasa mempertahankan jarak yang aman antara pekerja
yang satu dengan yang lain,
5) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan yang lainnya.
5. Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
Adapun tahap untuk demobilisasi alat berat menggunakan tronton dan
terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian dan mempunyai surat
jalan. Alat berat diikat diatas tronton menggunakan rantai / kawat 8 mm,
selama diperjalanan tronton mendapat pengawalan dari pihak
kepolisian sampai lokasi tempat penyewaan. Alat berat diikat diatas
tronton menggunakan rantai / kawat 8 mm
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
3.1.(1). Galian Biasa
Pekerjaan ini dikerjakan untuk penggalian pasangan batu. Galian biasa harus
mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu,
galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan
beraspal. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
yang ditentukan dalam gambar atau ditunjukkan oleh direksi pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu dan bahan perkerasan lama,
yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen. Bilamana bahan yang terekspos
pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau lunak
atau kotor atau menurut pendapat direksi pekerjaan tidak memenuhi syarat,
maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti
dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
direksi pekerjaan.
3.2(2c) Timbunan Batu Kong
Timbunan Batu Kong digunakan untuk leveling bahu jalan dengan ketebalan
sesuai gambar yang mengacu pada Spesifikasi Teknik.
Pelaksanaan Pekerjaan:
1. Pada saat pekerjaan kondisi lokasi pekerjaan harus dijamin selalu dalam
Keadaan kering dan tidak boleh dilakukan pada saat turun hujan atau pada
saat kadar air material diluar batas toleransi.
2. Pada tahap persiapan pekerjaan seluruh daerah yang akan ditimbun harus
bersih dan harus memenuhi persyaratan pemadatan.
3. Penempatan timbunan harus disebarkan secara merata, untuk pemudahkan
penghamparan secara manual yang dilakukan oleh pekerja untuk merapikan.
3.2.(3b) Timbunan Pilihan (Pasir Urug)
Pekerjaan ini dilaksanakan pada badan jalan yang memerlukan peninggian
atau badan jalan berlobang dan biasanya dilakukan untuk perataan badan jalan,
meninggikan permukaan jalan sebelum pekerjaan Lapis Pondasi diatasnya dan
Timbunan pada Bahu Jalan. Fungsi dari pasir urug ini adalah sebagai alas dan
pemisah antara beton dengan permukaan tanah. Pasir yang digunakan untuk
pekerjaan ini harus bersih dari bahan organik, lumpur, dan zat-zat alkali.
Pasir harus terdiri dari partikel-partikel/komposisi butir yang tajam dan
kasar. Setelah dilakukan pengamparan, lapisan pasir urug dipadatkan
dengan cara dilakukan penyiraman agar butiran pasir dapat mengisi celah-
celah sehingga lapisan menjadi rapat/padat. Pasir urug ini dihampar di atas
cerucuk yang telah dipancang dan sebelum dilakukan pengecoran dan
pemasangan bekisitng.
DIVISI 4 – PEKERJAAN PREVENTIF
4.6 (2) Latasir Kelas B (SS - B)
Pekerjaan ini mencakup pembuatan lapisan campuran beraspal panas untuk
lapis permukaan antara dan lapis aus, yang dihampar dan dipadatkan di atas
lapis fondasi atau dan permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan
Gambar Rencana
Semua jenis campuran dirancang menggunakan prosedur khusus yang diberikan
di dalam Spesifikasi ini, untuk menjamin bahwa rancangan yang berkenaan
dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan yang
sesua.
1. Kesiapan Pekerjaan
Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi
Pekerjaan:
a. Hasil percobaan pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi Teknik
b. Contoh dari semua jenis bahan baik agregat maupun aspal yang
disetujui untuk digunakan dan disimpan oleh Direksi Pekerjaan selama
periode Kontrak untuk keperluan rujukan.
c. Laporan tertulis data sifat bahan seperti disyaratkan dalam Pasal
6.3.2.4) baik agregat maupun aspal beserta asal sumbernya dan untuk
aspal berikut sertifikat pabrik
d. Formula Campuran Kerja dan data pengujian yang mendukungnya,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.5), dalam bentuk laporan
tertulis.
e. Rencana kapasitas produksi per hari.
2. Persiapan Kerja
Setiap hari sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa menyampaikan kepada
Direksi Teknik pengajuan kerja yang dilengkapi data seperti tertera di bawah
ini. Direksi Teknik melakukan pemeriksaan terhadap kebenarannya dan
memberikan persetujuan untuk memulai kerja.
a) Pengukuran pengujian permukaan dasar seperti disyaratkan dalam
Pasal 6.3.4.1) dalam bentuk laporan tertulis.
b) Kondisi cuaca telah memungkinkan untuk kelancaran kerja.
c) Kesiapan peralatan dan tenaga kerja, ketersediaan bahan.
d) Penyiapan lapangan (semua kerusakan termasuk ketidakrataan telah
diperbaiki, termasuk lapis resap ikat atau lapis perekat) minimal untuk
satu hari kerja.
e) Laporan tertulis mengenai kepadatan lapis campuran, data pengujian
campuran, ketebalan lapisan dan dimensi pekerjaan beserta seluruh berat
muatan truk yang telah diselesaikan pada hari sebelumnya, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.4.2), pasal 6.3.4.4), pasal 6.3.4.5) dan pasal
6.3.5.
3. Pembuatan dan Produksi Campuran Beraspal
a) Kemajuan Pekerjaan
Campuran beraspal tidak boleh diproduksi bilamana tidak cukup tersedia
bahan, peralatan, pengangkutan, penghamparan atau pembentukan, atau
pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan pada kapasitas
rencana per hari.
b) Penyiapan Aspal
Aspal harus dipanaskan pada temperatur rencana ±5ºC. Untuk jenis
aspal keras tidak boleh pernah menerima pemanasan melebihi 170ºC di
dalam suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat
mencegah terjadinya pemanasan setempat.
c) Penyiapan Agregat
(1) Setiap fraksi agregat harus disiapkan didekat instalasi pencampur
aspal secara terpisah. Setiap fraksi agregat tidak boleh berasal
dari hasil pencampuran Agregat untuk campuran beraspal harus
dikeringkan dan dipanaskan pada alat pengering sebelum
dicampur aspal. Nyala api dalam proses pengeringan dan pemanasan
harus diatur secara tepat agar tidak terbentuknya selaput jelaga pada
agregat dan temperatur agregat ±180ºC.
(2) Apabila butiran fraksi halus lolos saringan No. 200 yang
diambil dari s t o c k ternyata mempunyai nilai indeks plastis, maka
fraksi ini harus dibuang/tidak digunakan material ini.
(3) Agregat saat dicampur dengan aspal harus kering dengan
temperatur maksimum sesuai temperatur aspal, tetapi tidak lebih
rendah 15ºC di bawah temperatur aspal.
(4) Bila diperlukan untuk memenuhi gradasi yang disyaratkan, maka
bahan pengisi (filler) tambahan harus dicampurkan ke dalam tempat
pencampuran dalam takaran sebagai yang direncanakan secara
merata ditaburkan tepat di atas alat pencampur.
d) Penyiapan Pencampuran
(1) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas,
harus dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi
agregat yang tepat agar memenuhi Formula Campuran Kerja.
Proporsi takaran ini harus ditentukan dengan mencari gradasi dengan
cara penyaringan basah dari contoh yang diambil dari
penampung/kuali panas sebelum produksi campuran dimulai dan
pada waktu-waktu tertentu, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi
Teknik, untuk menjamin pengendalian penakaran. Aspal harus
ditimbang atau diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur
dengan jumlah yang ditetapkan sesuai Formula Campuran Kerja.
Waktu pencampuran total harus ditetapkan oleh Direksi
Teknik.
(2) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat
pencampur harus dalam rentang seperti yang dijelaskan dalam Tabel
6.3.3-1. Tidak ada campuran beraspal yang diterima dalam
pekerjaan bilamana temperatur pencampuran melampaui
temperatur yang disyaratkan.
e) Pengangkutan dan Penyerahan di Lapangan
(1) Campuran beraspal harus diterima di lapangan untuk dihamparkan
pada temperatur campuran tertentu sehingga memenuhi ketentuan
dalam Tabel 6.3.3-1. Untuk menentukan temperatur pencampuran
dan pemadatan masing-masing jenis aspal harus dilakukan pengujian
di laboratorium sesuai ASTM E 102-93. Berdasarkan hasil pengujian
di laboratorium diperoleh hubungan antara viskositas dengan
temperatur, seperti ditunjukkan pada Gambar 6.2.3-1. Temperatur
pencampuran dan pemadatan diperoleh dengan menerapkan
viskositas yang tertera pada Tabel 6.3.3.1) pada Gambar 6.3.3-1.
Temperatur Campuran
ProsNedur Pelaksanaan Viskositas Aspal Dengan Aspal
Pen 60 Pen 40
o (Pa.S)
Penca1m pur.a n benda uji
Marshall 0,2 155+1 160+1
Pema2d atan benda uji
Marshall 0,4 145+1 150+1
Temp3e ratur Tergantung jenis
pencampuran aspal yang digunakan 165 170
Penca4m puran, rentang
temperatur sasaran 0,2 - 0,5 145-155 150-160
Menu5a ngkan campuran
beraspal dari alat 0,5 135-150 140-155
pencampur
Pema6so kan ke Alat 0,5 - 1,0 130-150 135-155
Penghampar
Pengg7i lasan Awal (roda 1 - 2 125-145 130-150
baja)
Catatan : Temperatur agregat tidak boleh kurang dan lebih
15ºC dari temperatur campuran aspal.
(2) Penghamparan dan pemadatan hanya dilaksanakan pada saat
masih terang terkecuali tersedia penerangan minimal 100 lux yang
dapat diterima oleh Direksi Teknik.
Pelaksanaan pekerjaannya sebagai berikut :
1. Material yang akan digunakan harus melalui uji laboratorium untuk
mengetahui komposisi campuran yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis
pelaksanaan.
2. Material diproses dan dicampur dalam instalasi pencampur dengan
komposisi yang telah disetujui.
3. Material campuran aspal panas (Latasir), dibawa dengan menggunakan alat
angkut yang sedemikian sehingga dapat menjaga agar terjaga suhu
panasnya, di angkut dari lokasi pencampuran yang berlokasi di sekitar
pekerjaan. Suhu panas keluar dari alat pencampur dengan penurunan
5ºC per jam maka perkiraan suhu sebelum penghamparan 135ºC .
4. Material (Latasir) dihampar menggunakan tenaga manusia/pekerja.
5. Sebelum penghamparan, dilakukan pembersihan permukaan Lapis Pondasi
dibawahnya dengan menggunakan alat pembersih. Kemudian dilakukan
penyemprotan/penghamparan Lapis Resap Pengikat dengan komposisi yang
telah disetujui.
6. Kemudian dilakukan penghamparan campuran aspal panas (Latasir)
dengan ketebalan mengikuti desain.
7. Pemadatan menggunakan Pedestrian Roller dengan jumlah passing yang
disyaratkan.
Peralatan yang digunakan:
- Tandem Roller 1 Ton
- Alat bantu
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
5.5 (1) Lapis Perkerasan Beton Semen.
Lapis perkerasan Beton Semen adalah campuran antara semen Portland atau
semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau
tanpa bahan tambah membentuk massa padat yang diperuntukan pada Lapis
Pondasi atau Bahu Jalan yang diperkeras dengan tebal pada 20 cm. bahan material
Beton semen terdiri dari Fraksi Agregat Kasar (tertahan saringan No. 4) dan fraksi
aregat halus (lolos saringan no. 4) dengan rentang komposisi dan syarat sifat bahan
yang diatur dalam spesifikasi teknik, material dicampur di lokasi pekerjaan.
Campuran ini merupakan Beton mutu sedang (fc = 20 MPa) yang bersifat
struktural
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang atau
beton tanpa tulangan, sesuai dengan Spesifikasi Teknik dan Gambar Rencana
atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton dan pemeliharaan pengecoran beton atau tindakan
lain sesuai ketentuan dalam pekerjaan Beton.
Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam Kontrak
ini adalah beton fc’ 20 Mpa.
Tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
• Penyedian semua material pekerjaan beton
• Persiapan dan Pemasangan Bekisting
• Pengadukan Beton
• Pengecoran Beton
• Pemadatan Beton
• Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan tambahan
sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan Gambar Rencana.
Pengadukan beton menggunakan Truk Mixer sesuai dengan Job Mix Formula,
beton dipadatkan dengan Concrete Vibrator, Batu untuk pekerjaan beton
menggunakan batu yang mempunyai kekerasan / abrasi maupun gradasi yang
baik dengan ukuran 1/2 cm batu pecah mesin,
Untuk semen yang dipakai adalah semen Type I (Portland Cement) dengan
standar Semen Indonesia (SNI).
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir sungai yang mempunyai abrasi keras
bersih bebas dari Bahan organis, lumpur, asam, garam, alkali dan substansi yang
dapat memperlemah kekuatan karateristik beton.
Air untuk adukan beton harus menggunakan air yang bersih bebas dari bahan
organik, alkali, garam, lumpur dan kotoran lain dalam jumlah yang cukup besar,
Semua Beton yang digunakan pada pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekanan dan persyaratan slump (Pengujian-turun Abrams) sesuai
dengan spesifikasi PBI (Peraturan Beton Indonesia) 1971 dan Bina Marga PC
0101 – 76.
Peralatan Yg Digunakan
- Truk Mixer.
- Excavator Mini
- Concrete Vibrator
- Pompa Air
- Gerobak dorong,
- Alat bantu.
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
6.1 (2) Lapis Perekat
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya.
Lapisan Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering. Penyemprotan Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu
angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
dan tampak merata, tanpa adanya bagtan-bagtan yang beralur atau kelebihan
aspal.
Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
a. Bahan
Aspal semen Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ketentuan
AASHTO M20, diencerkan dengan 25 - 30 bagian minyak tanah per 100
bagian aspal (25 pph - 30 pph).
b. Pelaksanaan
Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar
bersih, penyapuan tambahan harus dikertakan manual dengan sikat yang kaku.
Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot.
Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai blencong atau dengan cara lainnya yang
telah disetujui Direksi Teknik dan bagian yang telah diperbaiki tersebut harus
disemprot air.
Untuk pelaksanaan Lapis Resap lkat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas A,
permukaan akhir telah disapu harus padat, rata, rapat, dan bermosaik agregat
kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak dapat
diterima.Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan
penyemprotan harus diukur dan ditandai, khususnya untuk Lapis Resap Ikat,
batas-batas lokasi yang disemprot harus ditandai (seperti dengan kapur tulis,
cat atau benang).
Lintasan penyemprotan aspal harus satu lajur atau setengah lebar jalan maka
lebar penyemprotan harus selebar rencana ditambah 20 cm kiri kanannya
sehingga ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang
sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini
harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya
sampai lintasan penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai
dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah disemprot harus lebih besar dari
pada lebar rencana pekerjaan lapisan beraspal yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan
dari alat semprot sama seperti permukaan yang lain.
Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan
lembaran plastic selebar minimum 3 meter.
Penyemprotan/pelaburan harus dimulai dan dihentikan di atas bahan pelindung
sehingga diperoleh awal dan akhir penyemprotan/pelaburan yang lurus.. Aspal
distributor harus mulai bergerak kira-kira 25 meter sebelum daerah yang
akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya sudah dapat dijaga
konstan sesuai ketentuan, dan alat semprot/pelabur aspal mencapai bahan
pelindung dengan kecepatan tetap dan harus dipertahankan sampai melewati
bahan pelindung akhir. Aspal mulai disemprotkan/dilabur pada material.
Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot/Pelabur pada saat beroperasi
DIVISI 7 – STRUKTUR
7.6.(1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemasangan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan kayu cerucuk dan pemancangan cerucuk.
Pekerjaan ini dilaksanakan untuk perkuatan tanah dasar pada pekerjaan
pasangan batu. Sebelum Memulai Pekerjaan, Penyedia Jasa Harus membawa
contoh Cerucuk ke Direksi Pekerjaan dan konsultan Pengawas, apakah diameter
dan panjang cerucuk tersebut sudah sesuai dengan yang diisyaratkan di dalam
gambar kerja. setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Pengawas, Penyedia jasa diperbolehkan Melakukan Pekerjaan.
Pemancangan cerucuk dilakukan sampai pada kedalam 2 meter untuk Pasangan
batu dengan mengunakan alat tumbuk, jumlah dan jarak pemasangan sesuai
dengan gambar design atau sesuai petunjuk direksi. Setelah dilakukan
pemancangan, kepala cerucuk harus dipotong untuk mendapatkan kepala cerucuk
yang rata dan rapi.
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
7.9.(1) Pasangan Batu
Tahap persiapan
1. Pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank
2. Pembersihan lokasi pekerjaan
3. Pengadaan bahan material pekerjaan pasangan batu seperti batu, pasir, dan
semen ke lokasi pekerjaan. Bahan yang digunakan harus sesuai dengan yang
disyaratkan.
4. Bahan material ditempatkan tidak jauh dan mudah dijangkau dari lokasi
pekerjaan.
5. Jika diperlukan perlu disiapkan tempat penyimpanan khusus untuk bahan tau
material, terutama untuk bahan semen agar penyimpanan semen dapat dilakukan
dengan benar.
Tahap pelaksanaan
1. Pembuatan galian untuk pasangan batu sesuai dengan yang ditunjukkan oleh
gambar rencana. Pekerjaan dapat dilakukan secara manual.
2. Dasar galian dibuat rata dan diberi landasan dari adukan semen dengan pasir
setebal minimal 3 cm sebelum meletakkan batu pada lapisan yang pertama.
3. Batu dengan ukuran yang besar diletakkan pada lapisan dasar atau lapisan yang
pertama dan pada sudut sudut dari pasangan batu tersebut.
4. Batu dipasang dengan muka terpanjang secara mendatar dan untuk muka batu
yang tampak atau berada paling luar dipasang sejajar dengan muka dinding batu
yang terpasang.
5. Batu yang digunakan dibersihkan dan dibasahi sampai merata selama beberapa
saat agar air dapat meresap
6. Setiap rongga atau celah antar batu diisi dengan bahan adukan dari semen dan
pasir sesuai dengan komposisi campuran yang ditentukan. Bahan adukan atau
mortar dapat disiapkan menggunakan alat concrete mixer atau secara manual.
Untuk mengetahui jumlah kebutuhan pasir dan semen anda dapat mengunjungi
artikel lain mengenai cara mengetahui jumlah kebutuhan batu, pasir, dan semen
untuk pasangan batu.
7. Setiap 2 meter dari panjang pasangan batu dibuat lubang sulingan. Kecuali
ditentukan lain oleh gambar atau direksi pekerjaan. Lubang sulingan dapat dibuat
dengan memasang pipa pvc yang berdiameter 50 mm.
8. Setiap sambungan antar batu pada permukaan dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan tetapi tidak menutup permukaan batu
PENUTUP
Setelah semua pekerjaan selesai sekelompok pekerja merapikan pekerjaan yang
memerlukan perapian ulang serta membersihkan sisa bahan dan material sampai di anggap
cukup oleh direksi teknis sebelum dilakukan serah terima pertama.
Demikian metode pelaksanaan ini dibuat sebagai persyaratan dalam kelengkapan dokumen
penawaran.
Semoga metode pelaksanaan ini dapat menggambarkan rencana pelaksanaan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Sambas, 16 Juli 2024
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sambas
Pejabat Penandatangan Kontrak
D. FADLI, S.T, M.T.
NIP. 19800921 200902 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 May 2022 | Rehabilitasi Jaringan D.I.R. Mekar Sekuntum Kec. Teluk Keramat | Kab. Sambas | Rp 728,000,000 |
| 16 April 2025 | Peningkatan Instalasi Pengolahan Air (Ipa) Desa Tempatan Kec.Sebawi | Kab. Sambas | Rp 670,000,000 |
| 18 August 2024 | Peningkatan Jalan Desa Sekura - Semayong Kec. Teluk Keramat | Kab. Sambas | Rp 450,000,000 |
| 1 May 2024 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Sarilaba A Kec. Jawai Selatan | Kab. Sambas | Rp 300,000,000 |