PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 84, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
Telp. (0562) 392824 Pos-el : [email protected]
Laman : www.puprsambas.go.id
M E T O D E
P E L A K S A N A A N
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN SEKURA - SEMAYONG
KEC. TELUK KERAMAT
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
90 ( SEMBILAN PULUH ) HARI KALENDER
DIVISI 1 - UMUM
1.2. Mobilisasi
Mobilisasi mencakup penyediaan
Fasilitas Kontraktor
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa menyiapkan basecamp, bangunan
kantor lapangan, tempat tinggal/barak, (sesuai yang diminta dalam dokumen
pelelangan dan gambar rencana) yang didirikan pada lokasi disekitar/tidak jauh dari
proyek (lahan telah disewa).
Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas, maka Penyedia jasa
menyiapkan fasilitas laboratorium yang terdiri dari bangunan laboratorium, peralatan
laboratorium lengkap serta personil yang berpengalaman didalam mengendalikan mutu
pekerjaan. Penyedia serta menyiapkan peralatan laboratorium berupa peralatan
pengujian tanah, pengujian aspal dan pengujian beton.
Mobilisasi Personil
Personil inti proyek yang terdiri dari :
- Pelaksana Lapangan
- Pengawasan Lapangan
- Administrasi
Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi atau pengiriman peralatan ke lokasi pekerjaan di jadwalkan terlebih dahulu yang
berisi keterangan lokasi peralatan, usulan cara pengakutan dan jadwal kedatangan peralatan
dilapangan. Selanjutnya alat ditempatkan pada lokasi yang aman / dekat di lokasi proyek agar
mudah digunakan dalam pekerjaan nantinya. Peralatan merupakan hal yang sangat vital
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi maka ketepatan waktu mobilisasi sangatlah
penting untuk dijadwalkan dengan baik.
Adapun tahan mobilisasi peralatan sebagai berikut
1. Mobilisasi alat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi atau maksimal 7 hari setelah
mendapat surat perintah mulai kerja (SPMK).
2. Peralatan yang di mobilisasi ke lokasi kerja sesuai dengan kapasitas dan unit yang
ditetapkan
3. Peralatan yang akan di mobilisasi menggunakan tronton terlebih dahulu mendapatkan izin
dari kepolisian dan mempunyai surat jalan. Tronton yang digunakan sebaiknya dicek
terlebih dahulu kelengkapannya dan Alat berat diikat diatas tronton menggunakan rantai
/ kawat 8 mm selama diperajalanan tronton mendapat pengawalan dari pihak kepolisian
sampai lokasi kerja., Adapun peralatan yang akan dimobilisasi menggunakan tronton
adalah sebagai berikut:
a) Tandem roller 6-8 ton
b) Concrete vibrator
c) Concrete mixer 0,3 – 0,6 m3
d) Water pump Ø 3”
4. Setelah alat berat tersebut sampai kelokasi kerja alat di simpan di lokasi kerjaan dan di
jaga sehingga dapat dipergunakan pada waktunya tanpa ada kendala yang dapat
mengganggu pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada alat yang akan digunakan.
5. Adapun peralatan yang tidak begitu besar diangkut menggunakan dump truk atau pick
up.
Berikut ini daftar jenis peralatan yang akan dimobilisasi ke lapangan untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan utama pada paket proyek ini, sesuai dengan kebutuhan alat untuk
melaksanakan pekerjaan.
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas
( unit )
1 Tandem Roller 4 – 6 tom 1
2 Concrete mixer 0,3 – 0,6 m3 500 L 1
3 Concrete vibrator - 1
4 Water pump Ø 3” 4,5 m3/jam 1
Daftar mobilisasi Peralatan
Papan Nama Proyek
Papan nama proyek ini dibuat sebanyak 2 buah, dipasang di STA awal dan STA akhir lokasi
proyek. Selama kegiatan proyek berjalan, penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek
di lokasi pekerjaan. Papan nama dibuat dari bahan kayu dan papan atau bahan lain yang diberi
keterangan (dengan cat) berupa informasi nama proyek, pemilik proyek, nilai proyek, lokasi
proyek dan lain-lain yang memperjelas keterangan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam
pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia dibantu dengan alat pendukung lainnya seperti
palu, gergaji, dll. Selanjutnya papan nama diletakkan pada lokasi awal dan akhir proyek
yang mudah untuk dilihat dan dikenali oleh publik.
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas, Jembatan Sementara
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir kegiatan di
lapangan terutama pada pekerjaan-pekerjaan galian baik yang melintang jalan maupun yang
searah jalan diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang
terhambat akibat adanya kegiatan proyek akan merugikan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini dilakukan manajemen keselamatan lalu lintas, antara lain sbb :
Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai ketentuan.
Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan
koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait.
Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya secara tepat
dan benar.
Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan arus lalu
lintas.
Peralatan Keselamatan Lalu Lintas
Rambu penghalang lalu lintas jenis plastik
Rambu peringatan
Peralatan komunikasi dan lainnya
Tenaga yang terdiri dari:
Pekerja
Koordinator
Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya agar lalu
lintas tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-rambu yang dipasang
haruslah mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna menghindari kecelakaan di malam
hari.
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi
terutama pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan pelaksanaan
konstruksi jalan dan jembatan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan Rencana Pelaksanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar keselamatan dan kesehatan
kerja bagi para pekerja konstruksi lebih terjamin.
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa
Konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin -mesin peralatan, kendaraan atau alat- alat
lain yang akan digunakan atau dibutuh kan sesuai dengan peraturan keselamatan
kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan
yang dilakukan untuk menghindarkan resi ko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing -masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan - papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
KETENTUAN TEKNIS
Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
a. Pintu masuk dan keluar
- Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat -alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat
kerja, termasuk pada gang-gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya
apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat
udara segar. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehata n dari udara
yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan
ventilasi untuk pembuangan udara kotor. Jika secara teknis tidak mungkin bisa
menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat
pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindah kan
ke tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda -benda
tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau
tersandung (terantuk).
Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat
dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia
:
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan
alat pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran
harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang
yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat
dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus
selalu dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan
dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat
- tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c) pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana
terdapat barang-barang dan alat-alat yang mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -alat pemanas yang
menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang dise babkan oleh
aliran listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan -kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated hydrocarbon atau karbon
tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas
(ruangan tertutup, sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air(reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung,
pipa tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan sebuah katup
yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
d) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.
Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance) harus di tempat yang
benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang
cukup ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan
keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh ditempatkan di lantai
kayu atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat
alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diaman kan supaya tidak
terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunaka n bahan bakar batu bara yang mengandung
bitumen.
Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau pekerjaan antara
lain sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat -tempat yang menarik perhatian; tempat
yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat harus ada
dan harus mudah dibaca.
4) Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat -tempat kerja yang tinggi adalah
sebagai berikut :
a) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas ta nah,
seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali pengaman dan
pinggir pengaman.
b) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar,
misalnya tangga.
c) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang
tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari
ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran
(platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang
dipasang dengan kuat.
5) Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras
selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin
atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi
pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah
tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan
baut dan sebagainya.
6) Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan
pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan
tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau
tidak menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian
membiarkannya begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan
target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan
pekerjanya. Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk
mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari
keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang
formal dengan para mandor di lapangan
.2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada
tataran perusahaan.
7. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan
kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Pelaksanaan teknis K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan pada kegiatan
:
Mobilisasi dan demobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja
yaitu :
1) Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja kurang
memenuhi syarat,
2) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan
atau material kurang memenuhi syarat,
3) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan
atau material kurang memenuhi syarat kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat
kegiatan pembongkaran tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan,
pembersihan dan pengembalian kondisi yang kurang baik.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Mobilisasi dan
Demobilisasi yaitu :
1) Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang memenuhi syarat,
2) Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
3) Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi
Pekerjaan pengaturan lalu lintas Pekerjaan jalan dan jembatan sementara
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sementara mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja
yaitu :
1) Bahaya akibat bangunan jalan dan jembatan sementara rusak/roboh,
2) Bahaya lalu lintas akibat jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak tersedia atau tersedia
tetapi kurang memenuhi syarat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Jalan dan
Pekerjaan Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
- Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di permukiman sepanjang
dan yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengaturan
Sementara untuk Lalu Lintas yaitu :
Penyediaan jalan masuk sementara ke permukiman yang aman dan nyaman.
Pemeliharaan untuk keselamatan lalu lintas
Pekerjaan Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan akibat bangunan sementara dan rambu-rambu rusak dan tidak berfungsi,
2) Bahaya akibat bahan dan kotoran yang tidak terpakai berceceran sehingga lalu lintas
tidak aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemeliharaan
untuk Keselamatan Lalu Lintas yaitu :
1) Bangunan sementara dan rambu-rambu harus terpelihara agar tetap aman dan dalam
kondisi pelayanan yang memenuhi persyaratan,
2) Pembersihan atas bahan-bahan yang tidak terpakai.
Perkerasan aspal
Pekerjaan lapis resap pengikat
Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar.
Petugas pengukuran harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas bendera pengatur lalu
lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm).
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional sesuai dengan
keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan ditugaskan petugas pengatur lalu
lintas.
Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap dan panas dari api
pembakaran dan aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi
pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pembakaran pada
Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung
tangan dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan trampil dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya kebakaran dan menghindari
pembakaran dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar serta menyediakan
sejumlah alat pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat pekerjaan, termasuk
paling sedikit dua buah ditempatkan padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat
asap dan panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan bahan bakar yang mudah
meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
Penyemprotan
Pekerjaan Penyemprotan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat mempunyai potensi bahaya
erhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi dari
percikan aspal,
4) Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka oleh mesin pompa aspal.
Terluka oleh tangki aspal,
5) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penyemprotan
pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung
tangan dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat
asap dan panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menghindari kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan
lokasi dari percikan aspal dengan menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari
penggunaan bahan bakar yang mudah meledak,
4) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dibidangnya serta menjaga agar tidak ada
orang luar maupun pekerja lain berada di tempat penyemprotan sewaktu mesin
penyemprotan dari pompa aspal (aspal sprayer) bekerja menyiram aspal pada agregat di
lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap
berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih
dahulu,
6) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lainnya.
Pekerjaan lapis perekat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Perekat mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Lapis Perekat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan
standar. Petugas pengukuran harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan
standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas bendera pengatur lalu
lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional sesuai dengan
keperluannya (tidak terlalu berat dan besar), Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas
sementara dan ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Perekat mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap dan panas dari api
pembakaran dan aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi
pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pembakaran pada
Pekerjaan Lapis Perekat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung
tangan dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan terampil dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya kebakaran dan menghindari
pembakaran dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar serta menyediakan
sejumlah alat pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat pekerjaan, termasuk
paling sedikit dua buah ditempatkan padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat
asap dan panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan bahan bakar yang mudah
meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas B)
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas
B)mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas B)yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar.
Petugas pengukuran harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas bendera pengatur lalu
lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional sesuai dengan
keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan ditugaskan petugas pengatur lalu
lintas.
Pembersihan permukaan perkerasan
Pekerjaan Pembersihan Permukaan Perkerasan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir
(Latasir Klas B) mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu yang kering,
2) Terluka oleh Compressor waktu menyapu perkerasan lama,
3) Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan,
4) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pembersihan
Permukaan Perkerasan Lama pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas B)yaitu :
1) Pekerja harus memakai pakaian dan perlengkapan (sepatu, kacamata dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Pekerja atau operatorCompressor harus terampil dan berpengalaman dibidangnya,
3) Pekerja harus memakai tutup telinga untuk menghindari gangguan pendengaran,
4) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan
lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
Penghamparan
Pekerjaan Penghamparan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas
B)mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin penghampar aspal (Finisher),
4) Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkanHotmix ke dalamFinisher,
5) Terjadi gangguan lalu lintas,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penghamparan
pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas B)yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung
tangan dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat
asap dan panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di tempat penghamparan
ketika mesin penghampar aspal (Finisher) bekerja menghamparHotmix di lokasi
pekerjaan,
4) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di tempat dimana Dump
Truck sedang menuangkanHotmix ke dalamFinisher di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan
lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Menjaga dan mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang
lain.
Pemadatan
Pekerjaan Pemadatan pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas B)mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal (Tandem Roller danPneumatic Tire Roller),
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu dekat,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemadatan pada
Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas B)yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung
tangan dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat
asap dan panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di tempat pemadatan
ketika mesin pemadat aspal (Tandem) bekerja memadatkanHotmix di lokasi pekerjaan,
4) Mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lain,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan
lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
Penyiraman
Pekerjaan Penyiraman pada Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas B)mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal (Tandem Roller) awal dan akhir. Terluka oleh mesin
pemadat aspal (Pneumatic Tire Roller) untuk prosesintermediated rolling,
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu dekat,
5) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penyiraman pada
Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir Klas B)yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung
tangan dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat
asap dan panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di lokasi pekerjaan ketika
mesin pemadat aspal (Pneumatic Tire Roller) bekerja memadatkanHotmix,
4) Senantiasa mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang
lain,
5) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lainnya.
Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
pada saat akhir Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
Adapun tahap untuk demobilisasi alat berat menggunakan tronton dan terlebih dahulu
mendapatkan izin dari kepolisian dan mempunyai surat jalan. Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm, selama diperjalanan tronton mendapat pengawalan
dari pihak kepolisian sampai lokasi tempat penyewaan. Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
5.1 (1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Lapis Pondasi Agregat Kelas A adalah Mutu Lapis Pondasi atas untuk lapisan
dibawah lapisan beraspal dikerjakan setelah pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B,
dengan tebal 15 cm atau sesuai dengan gambar rencana. Bahan material kelas A terdiri dari
fraksi Agregat Kasar (tertahan saringan No. 4), dan fraksi agregat halus (lolos saringan No.
4) dengan rentang komposisi dan syarat sifat bahan yang diatur dalam spesifikasi teknik,
material terlebih dahulu di blending di base camp/stock file pencampuran menggacu pada
JMF dan di setujui oleh direksi teknis.
Wheel Loader memuat material agregat yang telah dicampur dari base
camp/stock file kedalam Dump Truck untuk selanjutnya dibawa ke lokasi pekerjaan.
Material dihampar dilokasi kerja dengan menggunakan Motor Grader, yang selanjutnya
setelah mencapai tebal hamparan gembur yang cukup kemudian dipadatkan dengan
menggunakan Vibratory Roller, dengan tetap menjaga tebal hamparan padat yang
disyaratkan dalam gambar. Untuk menjaga kadar air bahan yang diisyaratkan dalam
rentang Spesifikasi, maka sebelum pemadatan dapat melakukan penyiraman material
hamparan dengan menggunakan Water Tank. Sekelompok pekerja akan merapihkan
hamparan dari agregasi sebelum pemadatan dengan menggunakan alat bantu.
Alat yang digunakan
1. Wheel Loader
2. Dump Truck
3. Motor Grader
4. Vibratory Roller
5. Water Tank
5.1 (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B
Lapis pondasi agregat Klas B adalah Mutu lapis pondasi bawah untuk lapisan
dibawah lapisan Lapis Pondasi Klas A dan dikerjakan setelah pekerjaan urugan tanah pilihan,
dengan tebal pada 15 cm. bahan material Klas B terdiri dari Fraksi Agregat Kasar (tertahan
saringan No. 4) dan fraksi aregat halus (lolos saringan no. 4) dengan rentang komposisi dan
syarat sifat bahan yang diatur dalam spesifikasi teknik, material terlebih dahulu di blending
di base camp/stock file pencampuran menggacu pada JMF dan di setujui oleh direksi
teknis. Wheel Loader memuat material agregat yang telah dicampur dari base camp/stock file
ke dalam dump truck untuk selanjutnya dibawa kelokasi pekerjaan. Material dihampar
dilokasi kerja dengan menggunakan motor greder, yang selanjutnya setelah mencapai tebal
hamparan gembur yang cukup kemudian dipadatkan dengan menggunakan vibrator roller,
dengan tetap menjaga tebal hamparan padat yang disyaratkan dalam gambar. Untuk menjaga
kadar air bahan yang disyaratkan dalam rentang Spesifikasi, maka sebelum pemadatan
dapat dilakukan penyiraman material hamparan dengan menggunakan Water Tanker.
Sekelompok pekerja akan merapikan hamparan dari agregasi sebelum pemadatan dengan
menggunakan alat bantu.
Alat yag digunakan
1. Wheel Loader
2. Dump Truck
3. Vibrator Roller
4. Motor Grader
5. Water Tank
5.1 (3) Lapis Pondasi Agregat Klas S
Bahu Jalan Lapis Pondasi Agregat Klas S adalah Mutu Lapis Pondasi Agregat untuk
lapisan Bahu Jalan dikerjakan setelah pekerjaan Perkerasan Aspal, dengan tebal 19 cm atau
sesuai dengan gambar rencana. Bahan material klas S terdiri dari fraksi Agregat Kasar
(tertahan saringan No. 4), dan fraksi agregat halus (lolos saringan No. 4) dengan rentang
komposisi dan syarat sifat bahan yang diatur dalam spesifikasi teknik, material terlebih
dahulu di blending di base camp/stock file pencampuran menggacu pada JMF dan di setujui
oleh direksi teknis.
Wheel Loader memuat material agregat yang telah dicampur dari base
camp/stock file kedalam Dump Truck untuk selanjutnya dibawa ke lokasi pekerjaan.
Material dihampar dilokasi kerja dengan menggunakan Motor Grader, yang selanjutnya
setelah mencapai tebal hamparan gembur yang cukup kemudian dipadatkan dengan
menggunakan Vibratory Roller, dengan tetap menjaga tebal hamparan padat yang
disyaratkan dalam gambar. Untuk menjaga kadar air bahan yang diisyaratkan dalam
rentang Spesifikasi, maka sebelum pemadatan dapat melakukan penyiraman material
hamparan dengan menggunakan Water Tank. Sekelompok pekerja akan merapihkan
hamparan dari agregasi sebelum pemadatan dengan menggunakan alat bantu.
Alat yang digunakan
1. Wheel Loader
2. Dump Truck
3. Motor Grader
4. Vibratory Roller
5. Water Tank
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat/Lapis Perekat
Pekerjaan lapis resap pengikat terdiri dari pekerjaan penyiapan permukaan dan
penghamparan bahan aspal yang dihampar diatas permukaan pondasi tanpa bahan
pengikat aspal atau semen (dalam hal ini Lapis Pondasi Agregat Klas A), dengan komposisi
sebesar 0,4 – 1,3 Liter per meter bujur sangkar. Pekerjaan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga masih memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang
sedang dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
Bangunan dan benda- benda lain disamping tempat kerja (struktur, kerb lantai dan lain-lain)
harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikana aspal. Bahan yang digunakan
untuk pekerjaan ini adalah Aspal Emulsi Medium setting/Slow setting yang memiliki
tingkat peresapan paling baik sesuai kondisi lapangan. Pekerjaan dilakukan secara mekanik
(memakai alat berat) berupa compressor, asphalt sprayer dan alat bantu. Adapun urutan
pekerjaan sebagai berikut :
1. Menyiapkan permukaan yang akan dihampar dengan menggunakan mesin kompresor
yang dibantu dengan alat manual seperti : sikat dan sapu lidi. Menyiapkan material yang
digunakan dengan mencampur Aspal emulsi dan air.
2. Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprot harus diukur dan
ditandai.
3. Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus disemprotkan
dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang diperintahkan.
4. Sisa aspal dalam tangki asphalt sprayer harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen
dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin) dalam
sistem penyemprotan.
5. Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan
semprot pada saat broperasi.
6. Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal harus dilabur
kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir
sama dengan kadar di sekitarnya.
7. Penyedia jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap
Pengikat. Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah
meresap sepenuhnya ke dalam lapis pondasi dan telah mengeras dalam waktu paling
sedikit 48 jam setelah penyemprotan.
8. Lalu lintas tidak diijinkan lewat sampai aspal telah meresap dan mengering
serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam keadaan khusus, lalu
lintas dapat diijinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi tidak boleh kurang dari
4 jam setelah penghamparan lapis resap pengikat tersebut.
PENUTUP
Setelah semua pekerjaan selesai sekelompok pekerja merapikan pekerjaan yang memerlukan
perapian ulang serta membersihkan sisa bahan dan material sampai di anggap cukup oleh
direksi teknis sebelum dilakukan serah terima pertama.
Demikian metode pelaksanaan ini dibuat sebagai persyaratan dalam kelengkapan dokumen
penawaran.
Semoga metode pelaksanaan ini dapat menggambarkan rencana pelaksanaan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Sambas, 16 Agustus 2024
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sambas
Pejanay Penandatangan Kontral
D. Fadli, ST, MT.
Nip . 19800921 200902 1 004