URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DATA BASE JALAN/ GERTAK LINGKUNGAN KABUPATEN SANGGAU
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Jalan/ Gertak Pada umumnya dimaksudkan untuk
memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat
tujuan di kota kota yang di tuju.
Sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
menjelaskan tujuan dari perlu nya transportasi jalan adalah
untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan
selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta
nyaman dan efisien untuk menunjang pemerataan,
pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong dan
penggerak serta menunjang Pembangunan Nasional.
Jalan sebagai salah satu bentuk prasarana transportasi
memiliki peran penting dalam perkembangan sosial
ekonomi wilayah. Pada tahap awal, infrastruktur jalan
mampu membuka keter-isolasi-an daerah untuk
mendukung pertumbuhan. Pada tahap selanjutnya
infrastruktur jalan akan dibutuhkan untuk melayani
tuntutan akibat pergerakan akibat pertumbuhan ekonomi di
wilayah tersebut. Selain itu, jalan juga berperan penting
dalam membentuk dan memperkukuh kesatuan Nasional
untuk memantap kan pertahanan dan keamanan Nasional.
Kondisi geografis Kalimantan Barat menimbulkan
sulitnya pengembangan infrastruktur yang akan
mengakibatkan ketertinggalan kawasan (kawasan
permukiman dan daerah pedalaman terisolir). Oleh karena
itu, dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur
jalan di Kabupaten Sanggau, Pemerintah melalui Dinas
Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Kabupaten Sanggau bermaksud mengembangkan
wilayah Kabupaten Sanggau melalui Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur Pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, sehinga
alokasi biaya pembangunan tepat sasaran dan optimal.
Melalui Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur Pada
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota ini diharap kan dapat memberikan
manfaat yang maksimal bagi masyarakat pengguna dan
masyarakat sekitarnya.
Bagi masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan
ini dapat memberikan kemajuan dalam kehidupan sosial
ekonominya.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini adalah:
Tujuan Perencanaan Data Base Penataan Jalan/ Gertak
Lingkungan Permukiman Penduduk Perdesaan, sebagai
dasar pelaksanaan fisik dan arahan penyusunan strategi
dan kebijakan dalam pembangunan infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur secara terencana akan dapat
menjadi pemicu bagi pengembangan Wilayah.
Tujuan yang ingin dicapai dari Perencanaan Data Base
Penataan Jalan/ Gertak Lingkungan Permukiman
Penduduk Perdesaan ini adalah:
1. Tersedianya Data Base yang layak sebagai dasar
evaluasi dan perencanaan sehingga menghasil kan
produk yang dapat di pertanggung jawab kan;
2. Tersusun nya rencana Data Base yang sesuai
dengan karakteristik dan fungsi nya;
3. Tersusun nya rencana Data Base yang
mengakomodasi permasalahan dan kebutuhan
pengembangan infrastruktur;
4. Tersusun nya Perencanaan Data Base Penataan
Jalan/Jembatan Lingkungan Permukiman
Penduduk Perdesaan Kabupaten Sanggau yang
berisi jaringan infrastruktur kota yang dapat
digunakan sebagai bahan masukan bagi
pembangunan infrastruktur Kabupaten Sanggau
pada khusus nya dan pembangunan infrastruktur
Provinsi Kalimantan Barat secara umum.
Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah
3. Sasaran
tersusunnya Dokumen Perencanaan Data Base Jalan/
Gertak Kabupaten Lingkungan adalah tersedianya sistem
informasi database yang dapat menjadi acuan dan dasar
penetapan penangana jaringan Jalan/ Gertak secara cepat
dan tepat.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan ini tersebar diwilayah administrasi
Kabupaten Sanggau.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum Tahun
Anggaran 2023.
6. Nama dan Nama KPA/PPK
Organisasi
Pejabat AGUS HIDAYAT, ST, M.Ec.Dev
Pembuat
Komitmen Satuan Kerja:
Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Kabupaten Sanggau
Data Penunjang1
7. Data Dasar 1. Data BPS Kabupaten Sanggau.
2. Data - data lainnya dari Dinas Perumahan, Cipta
Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Sanggau
8. Standar Teknis Dalam Pelaksanaan nya, pekerjaan ini mengacu kepada
1. Permen PU No. 11 / PRT/ M / 2013 Tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang PU
2. Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
3. SNI-03-1734-1989 tentang konstruksi Beton,
4. SNI-03-1737-1989 tentang analisa tebal perkerasan
jalan.
5. Undang” nomor 2 tahun 2022 tentang jalan
6. Pedoman Desain Geometrik Jalan no 13/P/BM/2021
9. Studi-Studi Pekerjaan ini bersifat baru dan belum ada studi-studi yang
Terdahulu dilakukan sebelumnya sehingga peserta pengadaan wajib
mencari data-data pendukung untuk kelengkapan teknis
yang akan diajukan
10. Referensi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
Hukum 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang
terakhir di ubah dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun
2018 beserta petunjuk teknis dan perubahan nya.
1.Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
3.Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
4.Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
5.Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
6.Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan;
7.Permen LingkunganHidup No. 05 Tahun 2012 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
8.Permen Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
RuangLingkup
11. Lingkup Pelayanan jasa konsultan hanya diperuntukkan bagi
Kegiatan Konsultan Nasional yang sudah berpengalaman dalam
perencanaan jalan. Konsultan diharuskan dapat
melaksanakan pekerjaan pelayanan jasa konsultan ini
secara efisien dan bertanggung jawab penuh atas
pelaksanaan pekerjaan serta hasil akhir pekerjaan.
Dokumen Perencanaan Data Base Penataan Jalan
kabupaten Lingkungan Permukiman Penduduk
Perdesaan Kabupaten Sanggau ini adalah sebagai
berikut:
a. Review ulang tingkat kelayakan dan kenyamanan
terhadap penggunaan infrastruktur Jalan
lingkungan/gertak, serta Inventarisasi data kebutuhan
dan pengambilan dokumentasi.
b. Melakukan analisa kondisi eksisting.
c. Inventarisasi infrastruktur Jalan Lingkungan/gertak
disinergikan dengan aplikasi DJAMIN yang sudah ada.
d. Rekomendasi perencanaan jalan lingkungan/gertak
dan penamaan gang.
I. Lingkup Studi
Secara keseluruhan lingkup Kegiatan Penyelenggaraan
Infrastruktur Pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
a) Lingkup Materi
Dalam rangka merumuskan konsep pengembangan
infrastruktur di Kabupaten Sanggau yang tersebar,
maka hal-hal yang perlu diidentifikasi sebagai
materi dasar studi ini adalah :
1. Kondisi fisik, meliputi :
Penentuan sistim penyusunan Data Base
Kondisi topografi
Kondisi Fisik infrastruktur
Pola permukiman
2. Kondisi sosial ekonomi
3. Pola arahan pengembangan prasarana dan
sarana.
4. Analisis spasial tentang kondisi masing -
masing bagian wilayah
b) Lingkup Spasial
Wilayah kajian meliputi seluruh Kabupaten
Sanggau yang secara rinci, wilayah Kota
Kecamatan yang merupakan studi ini seperti
tercantum di bawah ini :
“Perencanaan Data Base Penataan Jalan/Gertak
Lingkungan Permukiman Penduduk Perdesaan
Kabupaten Sanggau.”
II. Metode
Ada beberapa metode yang digunakan dalam
keseluruhan rangkaian Perencanaan Data Base
Penataan Jalan/ Gertak Lingkungan Permukiman
Penduduk Perdesaan Kabupaten Sanggau , meliputi :
1. Pengkajian data sekunder terkait dengan
Kabupaten Sanggau secara umum dan data khusus
yang berkaitan dengan infrastruktur serta studi
pustaka untuk mengambarkan profil wilayah dan
mendukung analisis kebutuhan pengembangan
infrastruktur kota.
2. Pengkajian data primer dilakukan untuk
mendapatkan pemahaman secara detail kondisi
dan kebutuhan Perencanaan Data Base Penataan
Jalan/ Gertak Lingkungan Permukiman Penduduk
Perdesaan Kabupaten Sanggau, yaitu melalui :
a. Wawancara Khusus (Indepth Interview)
Metode wawancara mendalam ini digunakan
untuk menggali informasi lebih dalam
mengenai infrastruktur terutama mengenai
permasalahan dan pengelolaan infrastruktur di
Kabupaten Sanggau. Wawancara ini ditujukan
kepada instansi terkait dengan layanan
infrastruktur seperti Dinas Perhubungan,
Informasi dan Komunikasi, Dinas Pekerjaan
Umum, dan lain sebagainya.
b. Observasi Lapangan
Metode observasi dilakukan untuk melengkapi
kedua metode sebelumnya sehingga dapat
diperoleh gambaran secara langsung mengenai
kebutuhan pengembangan dan desain rencana
pengembangan infrastruktur Kabupaten
Sanggau.
c. Pengukuran
Pengukuran dilakukan untuk menghitung
perkiraan kebutuhan Perencanaan Data Base
Penataan Jalan/ Gertak Lingkungan
Permukiman Penduduk Perdesaan Kabupaten
Sanggau.
d. Pemetaan dan Aplikasi
Melalui pemetaan dapat dilihat gambaran
spasial rencana Perencanaan Data Base
Penataan Jalan/ Gertak Lingkungan
Permukiman Penduduk Perdesaan Kabupaten
Sanggau, hasil dari data base di sinergikan
dengan data DJAMIN, sehinga informasi
Jaringan Jalan Kabupaten .
III. Rencana Hasil
- Laporan Penyusunan Dokumen Perencanaan
Data Base Penataan Jalan/ Gertak Lingkungan
Permukiman Penduduk Perdesaan Kabupaten
Sanggau
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir
3. Sinkronisasi data dalam aplikasi DJAMIN
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
Material, dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
Personil dan
a). Laporan dan Data (bila ada)
Fasilitas dari
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
Pejabat
diantaranya ;
Pembuat
- Data Perencanan Infrastruktur
Komitmen
- Data Eksisting jaringan
- Perda Tentang APBD Kabupaten Sanggau Tahun 2023
b). Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
rangka pelaksanaan survey kelapangan dan pembuatan
dokumen pelaporan.
14. Peralatan dan Penyedian Jasa Penyusunan Data Base Bidang Cipta Karya
Material dari harus menyiapkan dan memelihara semua fasilitas dan
Penyedia Jasa peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Konsultansi pelaksanaan pekerjaan.
15. Lingkup Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Kewenangan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
Penyedia Jasa kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan Metodologi
dan pendekatan yang dipergunakan dalam “Perencanaan
Data Base Penataan Jalan/Gertak Lingkungan
Permukiman Penduduk Perdesaan Kabupaten Sanggau”
adalah dengan memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian
terhadap aturan yang berlaku, dengan poin-poin sebagai
berikut :
a. Memahami KAK dan memberikan komentar.
b. Kualitas metodologi.
c. Rencana Kerja dan Organisasi.
d. Fasilitas pendukung sesuai KAK.
16. Jangka Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Data
Waktu Base Penataan Jalan/Gertak Lingkungan Permukiman
Penyelesaian Penduduk Perdesaan Kabupaten Sanggau ini adalah 180
Kegiatan (seratus delapan puluh) hari kalender
17. Personil Posisi Kualifikasi Jlh Orang
Bulan
Tenaga Ahli :
- Team Leader Profesional Staf disyaratkan seorang Sarjana 1 O/6 B
Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas negeri atau yang telah
disamakan memiliki SKA Muda Ahli Teknik
Jalan, berpengalaman minimal 1 (satu) tahun
dibuktikan dengan referensi dari pengguna jasa.
- Ahli Teknik Sipil Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana Teknik 1 O/6 B
/ Transportasi Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas negeri atau yang telah disamakan
memiliki SKA Muda Ahli Teknik Jalan,
berpengalaman minimal 1 (satu) tahun dibuktikan
dengan referensi dari pengguna jasa.
- Ahli Pemetaan/ Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana Teknik 1 O/6 B
GIS Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Geodesi lulusan
universitas negeri atau yang telah disamakan
memiliki SKA Muda Geodesi, berpengalaman
minimal 1 (satu) tahun dibuktikan dengan
referensi dari pengguna jasa.
Tenaga Pendukung
- Surveyor Memiliki ijazah D-3/STM/SMK/SMU 8 O/46 H
- Cad Memiliki ijazah D-3/STM/SMK/SMU 10 O/6 B
Operator/Draftman
- Site Office Memiliki ijazah D-3/STM/SMK/SMU 3 O/6 B
Manager /
Administrator
- Tenaga Lokal / Memiliki ijazah D-3/STM/SMK/SMU 2 O/36
Tenaga Harian HK
Lepas
a. Team Leader
Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
b. Ahli Sipil Transportasi
Sebagai tenaga ahli sipil tranportasi, tugas utamanya adalah merencanakan seluruh
kegiatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
c. Ahli Pemetaan/GIS
Sebagai tenaga ahli pemetaan/gis, tugas utamanya adalah memasukan data hasil
survey lapangan kedalam disistem pemetaan dalam pelaksanaan pekerjaan selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender penuh sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai.
Tenaga Pendukung Lainnya
a. 8 (delapan) orang Surveyor
b. 10 (sepuluh) orang Cad Operator/Draftman
c. 3 (tiga) orang Site Office Manager / Administrator
d. 2 (dua) Tenaga Lokal / Tenaga Harian Lepas
19. Jadwal Tahapan Jadwal pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan atau 180
Pelaksanaan Kegiatan (seratus delapan puluh) hari kalender
Laporan
Hasil yang harus diserahkan kepada pengguna anggaran yang dimaksud sebagai bukti
terselesaikannya tahapan pekerjaan dan berakhir nya pekerjaan antara lain:
20. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisi :
1. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
2. Metodologi dan pendekatan studi yang dipakai;
3. Rencana kerja untuk menyelesaikan pekerjaan masing –
masing ruas jalan;
4. Jadwal penugasan tenaga ahli;
5. Jadwal kegiatan penyedia jasa, dll.
Laporan harus diserah kan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
21. Laporan Antara Laporan antara berisi laporan sementara kegiatan yang telah
dilakukan dan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah di terbitkannya SPMK sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir
masa kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Laporan akhir berisi
penjelasan rangkaian kegiatan secara keseluruhan berikut hasil-
hasilnya, serta penjabaran dokumen dari ruas jalan didalam studi
ini.
Hal-Hal Lain
23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
24. Persyaratan Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi (Kode RE104/RK003)
25. Pedoman Pengumpulan 1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima maka
Data Lapangan Konsultan perencana hendaknya memeriksa semua bahan
masukkan yang diterima dan mencari bahan masukkan lain
yang dibutuhkan
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Penanggung
Jawab Kegiatan.
26. Alih Pengetahuan a. Penyedia jasa diharapkan dapat melakukan asistensi/diskusi
secara berkala dan intensif (sebelumdan sesudah melakukan
survey lapangan) Bersama tim teknis, sehingga dapat diperoleh
kerangka kerja, metode pendekatan, desain survey dan hasil
rumusan pekerjaan ini
b. Asistensi/diskusi yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa
dilakukan sebelum pelaksanaan survey instansional, sebelum
dan setelah pelaksanaan presentasi setiap tahapan pelaporan.
c. Penyedia jasa setelah menerima pengarahan penugasan dan
semua bahan dimasukkan dalam proses asistensi/diskusi
hendaknya memeriksa dan memproses semua bahan yang ada
serta mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan untuk
pekerjaan ini.
d. Untuk kesempurnaan pekerjaan tersebut diatas, penyedia jasa
diminta mempelajari dan menganalisis lebih lanjut segala
informasi dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
pekerjaan dimaksud.
Sanggau, 1 Maret 2023
KEPALA BIDANG PERMUKIMAN
DINAS PERUMAHAN, CIPTA KARYA,
TATA RUANG, DAN PERTANAHAN
KABUPATEN SANGGAU
SELAKU KPA YANG MERANGKAP SEBAGAI PPK
AGUS HIDAYAT, ST, M.EC.DEV
NIP. 19710810 199703 1 006