| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0417732716701000 | Rp 739,996,000 | 95.27 | 96.22 | - | |
| 0032378499701000 | - | - | - | - | |
| 0722913894701000 | - | - | - | - | |
| 0027654284701000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0015638661701000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0316965870429000 | - | - | - | - | |
| 0747791259701000 | - | - | - | - | |
| 0026824698701000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Ruang lingkup pekerjaan penyusunan Rencana induk air limbah domestik Kabupaten Sanggau
terdiri dari beberapa tahapan yaitu:
1. Persiapan Penyusunan Rencana Induk Air Limbah Domestik, meliputi:
a. Penentuan jenis Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD;
b. Pembentukan Tim Penyusun Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD;
c. Penyamaan persepsi dan orientasi mengenai Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD;
d. Penyusunan Agenda Kerja Tim.
2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Daerah Perencanaan, meliputi:
a. Data Kondisi Daerah Rencana:
- Deskripsi Daerah dan Kawasan Rencana
- Topografi
- Iklim
- Kualitas Sungai dan Rencana Pengelolaan SDA
- Kualitas Air Tanah
- Geologi
- Prsarana, sarana dan Utilitas
- Rencana Penataan Wilayah
- Kependudukan
- Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
- Data Kondisi SPALD saat ini
b. Data Non Teknis:
- Data Kebiasaan BABS
- Kondisi Pengelolaan Keuangan Unit Pengelolaan SPALD
- Kondisi Kelembagaan yang Mengelola SPALD
- Data Pengaturan dalam Mengelola SPALD
3. Analisis Kondisi Penyelenggaraan SPALD, meliputi:
a. Harmonisasi Kebijakan dan Strategi SPALD Kementerian/Lembaga
- Tujuan, sasaran dan jangka waktu kebijakan dan strategi SPALD Kementerian/Lembaga
- Program prioritas Kebijakan dan Strategi SPALD Kementerian/Lembaga dan target kinerja
serta lokasi program prioritas
b. Harmonisasi RTRW
- Tujuan dan sasaran RTRW
- Struktur tata ruang saat ini
- Rencana pola ruang
- Pola ruang saat ini
- Indikasi program pemanfaatan ruang jangka menengah
Harmonisasi RTRW ditujukan untuk memperoleh informasi bagi analisis gambaran umum
kondisi daerah. Dengan melakukan harmonisasi RTRW, dapat diidentifikasi (secara
geografis) arah pengembangan wilayah, arah kebijakan dan tahapan
pengembangan wilayah per 5 (lima) tahun dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan.
Harmonisasi RTRW ini bertujuan untuk:
- Menelaah pengaruh rencana struktur tata ruang terhadap penyelenggaraan SPALD
- Menelaah pengaruh rencana pola ruang terhadap penyelenggaraan SPALD
- Menelaah lokasi IPALD dan IPLT yang telah ditetapkan pada RTRW
c. Analisis Gambaran Kondisi SPALD
- Kondisi dan perkembangan perilaku masyarakat dalam membuat air limbah domestik.
- Kondisi kesehatan masyarakat terkait penyelenggaraan SPALD di daerah dan kawasan
perencanaan.
- Kondisi pencemaran air limbah domestik saat ini dan yang akan datang tanpa adanya
penyelenggaraan SPALD.
- Capaian kinerja penyelenggaraan SPALD jangka pendek sebelumnya.
- Permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan SPALD pada aspek teknis, kelembagaan,
keuangan, peran serta masyarakat dan peraturan.
- Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek teknis dalam penyelenggaraan SPALD.
- Potensi yang dapat dikembagkan pada aspek keuangan Pemerintah Daerah dalaM
penyelenggaraan SPALD.
- Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek kelembagaan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan SPALD.
- Potensi yang dapat dikembangkan pada aspek peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
SPALD.
4. Perumusan Kebijakan dan Strategi SPALD, meliputi:
a. Perumusan Isu Strategis, berdasarkan:
- Hasil harmonisasi kebijakan da strategi SPALD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.
- Hasil harmonisasi RTRW dan atau RDTR.
- Hasil analisis gambaran pelayanan SPALD.
- Isu strategis pada cakupa global.
b. Penentuan Arah Kebijakan dan Strategi SPALD
- Kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan sarana SPALD.
- Kebijakan dan strategi pengembangan kelembagaan dan SDM.
- Kebijakan dan strategi dalam pembiayaan penyelenggaraan SPALD.
- Kebijakan dan strategi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPALD.
- Kebijakan strategi pengaturan dalam penyelenggaraan SPALD
5. Rencana Program dan Tahapan Pelaksanaan Program, meliputi:
a. Rencana Umum
- Penentuan daerah perencanaan SPALD
- Penentuan Zona Perencanaan penyelenggaraan SPALD untuk 20 (dua puluh) tahun mendatang
- Penentuan Zona Prioritas penyelenggaraan SPALD untuk 5 (lima) tahun mendatang dalam
b. Standar dan Kriteria Teknis Penyelenggaraan SPALD
- Standar teknis penyelenggaraan SPALD
- Kriteria penyelenggaraan SPALD
c. Rencana Program Penyelenggaraan SPALD
- Program pengembangan prasarana dan sarana SPALD-S
- Program pengembangan prasarana dan sarana SPALD-T
- Program pengembangan kelembagaan dan SDM
- Program pengembangan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPALD
d. Tahapan Pelaksanaan Program
- Rencana Jangka Panjang
- Rencana Jangka Menengah
- Rencana Jangka Pendek / Tahap Mendesak
6. Indikasi Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD
7. Konsultasi Publik Rencana Induk
8. Legalisasi Rencana Induk (Rancangan Peraturan Kepala Daerah)
Selain hal tersebut di atas, Penyedia jasa juga harus bertanggung jawab penuh terhadap penyediaan
dan pemeliharaan semua fasilitas dan peralatan/instrumen sehingga memenuhi standar ketelitian
saat pelaksanaan pekerjaan. Peralatan/instrumen tersebut harus disetujui dan direkomendasikan
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan. Untuk mutu data yang dipakai dalam analisa pekerjaan,
Konsultan wajib memeriksa kembali, bila ternyata data tidak teliti, tidak realistik atau kurang
memadai/kurang lengkap, maka konsultan harus memberitahukan hal ini kepada Pemberi
Pekerjaan. Selanjutnya pihak Pemberi Pekerjaan akan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan agar pekerjaan dapat diteruskan. Konsultan perencana memiliki kewajiban untuk
memperbaiki dan menambah kekurangan hasil perencanaan sampai memenuhi persyaratan yang
disyaratkan oleh Pengguna Jasa.