| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0604109470941000 | Rp 605,165,655 | - | |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0942226978941000 | Rp 558,967,482 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga sehingga dinyatakan gugur evaluasi teknis | |
CV Tunas Harapan Maju | 0810466045941000 | Rp 588,828,760 | Sesuai hasil Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, Peralatan Utama dan Personil Manejerial Petugas K3 tidak sesuai dengan penawaran yang dimasukan |
CV Joint Bangun Negeri | 03*8**9****41**0 | - | - |
UD Aira Fiberglass | 0708949904941000 | - | - |
| 0919257147941000 | - | - | |
| 0025714833941000 | - | - | |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0603922428941000 | - | - | |
| 0015284987941000 | - | - | |
CV Anggrek Jaya Abadi | 0016423949941000 | - | - |
| 0025717588941000 | - | - | |
| 0727161929941000 | - | - | |
CV Degudegu Karya Gemilang | 10*0**0****06**0 | - | - |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0963012059941000 | - | - | |
| 0804457091941000 | - | - | |
| 0723640249941000 | - | - | |
| 0939833208941000 | - | - | |
CV Cahaya Alya | 10*1**1****49**4 | - | - |
| 0742753163941000 | - | - | |
| 0843494519941000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
J.F. Puttileihalat - Piru
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
PEKERJAAN
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya SD INPRES NASIRI
Lokasi
Nasiri Kec. Huamual
Kab. Seram Bagian Barat
Tahun Anggaran 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya SD INPRES NASIRI
Pasal I : LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan syarat – syarat ini menyangkut segi lingkup pekerjaan
meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. BIAYA SMK3 KONSTRUKSI
3. PEKERJAAN PASANGAN BATU DAN PLESTERAN
4. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA KACA
5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
6. PEKERJAAN PLAFOND
7. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
8. PEKERJAAN PENGECATAN
9. PEKERJAAN LISTRIK
10. PEKERJAAN SANITASI
11. PEKERJAAN LAIN-LAIN
12. PEKERJAAN LAIN-LAIN HHHH
Pasal III : URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyedia
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan effesien dengan urutan yang teratur termasuk semua
alat – alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat –alat tersebut pada waktu
pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya.
3.2. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan
gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa dan disahkan oleh Direksi, gambar-
gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3.3. As Bult Drawing – (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar – gambar baik penyimpangan
atas perintah Pemberi Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar
yang sesui dengan apa yang telah dilaksanakan (As Bult Drawings), yang jelas
memperhatikan perbedaan antara gambar – gambar kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar – gambar tresebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh rekanan.
3.4. Gambar-Gambar ditempat Pekerjaan.
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk Rencana Kerja dan Syarat – syarat. Berita Acara Aanwijzing Time Schedulle,
dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan – perubahan
terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar terrsedia jika pemberi tugas atau
wakilnya sewaktu waktu memerlukan.
Pasal IV : PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail, maka
gambar detail yang dipakai/diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran dengan angka
dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan barang –barang yang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
d. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tenatng hal – hal tersebuut
diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Pimpinan Proyek dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penejelasan.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita Acara Rapat Penjelasan.
Pasal V. : PERSIAPAN DILAPANGAN.
5.1. Los Kerja/Direksi Keet.
a. Pemborong diwajibkan membuat direksi keet untuk kantor pegawainya, dan
gudang untuk bahan – bahan yang perlu dihindar dari gannguan cuaca.
b. Pemborong diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga
terhindar dari matahari, hujan dan angin untuk Direksi Lapangan, suatu Ruang
Kantor Sementara beserta peralatannya sebagai berikut :
1. Ruang ..................... m
2. Peralatan / Fasilitas :
3. Meja tulis
4. Kursi
5. Papan tulis 100 x 100 cm
6. Rak Arsip Gambar, Buku Tamu / Buku Direksi, Gambar Kerja, Time Schedule dll.
7. Tempat Air Minum.
Yang masing - masing banyaknya disesuaikan dengan keadaan / kebutuhan.
c. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari kantoe tersebut
beserta peralatannya dengan catatan pembuatan Direksi Keet tersebut diatas ialah
dengan Biaya Sendiri dari Kontraktor/Pemborong.
d. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus
dimulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
e. Untuk menghindari keraguan kontruksi maka sebelum pada tiap – tiap bagian
pekerjaan dilakasanakan diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi Lapangan
untuk dapat meneruskan bagaian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
Pasal VI. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksaan di lapangan atau setelah rekanan
menerima SPK dari Pimpinan proyek harus segera mengadakan persiapan antara lain
pembuatan jadual pelaksanaan yang berupa Barchart secara tertulis, berisi tahap-
tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan
disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan oleh
Dinas DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN dan PPK Kegiatan. Barchart tersebut
harus selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dengan diberikan tanda garis perkembangan hasil
tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat adanya hambatan, semua pihak harus segera
mengadakan langkah – langkah untuk menanggulangi hambatan yang terjadi.