| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0661703637926000 | Rp 8,938,726,665 | - | |
| 0414261651922000 | Rp 8,863,052,902 | Penyedia tidak menyampaikan bukti/dokumen SBU sesuai isian data kualifikasi (BG002;Konstruksi Bangunan Perkantoran) | |
CV Aastar | 00*0**8****26**0 | - | - |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - | - |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0316877182922000 | - | - | |
| 0851844829922000 | - | - | |
| 0011380698926000 | - | - | |
| 0020904975926000 | - | - | |
| 0317542512926000 | - | - | |
| 0840789697926000 | - | - | |
| 0715942561924000 | - | - | |
CV Cahaya Kurnia Engineering | 04*6**3****22**0 | - | - |
| 0020907473926000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0806492161922000 | - | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0029587615926000 | - | - | |
CV Djata Konstruksi | 06*3**9****23**0 | - | - |
| 0030296222922000 | - | - | |
| 0960283992952000 | - | - | |
CV Wonder Sabana | 10*0**0****96**8 | - | - |
| 0018082248926000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0026851246926000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Jln. Ir. Soekarno No. – Kompleks Puspem Kadula – Telp. : (0387) –
TAMBOLAKA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
PEKERJAAN
Pembangunan Gedung Kantor BKAD dan BAPPERIDA
TAHUN ANGGARAN
2025
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah bagian dari upaya pemerintah untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Seiring dengan berkembangnya
kebutuhan dan kompleksitas administrasi serta pengawasan keuangan negara, diperlukan sarana dan
prasarana yang memadai untuk mendukung kelancaran operasional. Salah satu cara untuk mencapainya
adalah dengan membangun gedung keuangan daerah yang representatif dan fungsional, yang dapat
menunjang berbagai aktivitas pengelolaan keuangan secara lebih terintegrasi dan efisien.
Pembangunan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Salah satu urusan
pemerintahan yang penting adalah pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup penerimaan,
pengeluaran, dan pengelolaan anggaran daerah. Gedung yang akan dibangun ini diharapkan dapat
menjadi sarana yang memadai untuk mendukung kinerja instansi yang menangani fungsi-fungsi tersebut.
Selanjutnya pembangunan gedung Keuangan Daerah dapat meningkatkan pengelolaan dan pengawasan
terhadap keuangan daerah secara lebih baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini
mencakup pemisahan ruang kerja yang efektif, keamanan data dan informasi keuangan, serta akses yang
mudah bagi pegawai dan pihak yang berkepentingan.
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan Gedung Keuangan Daerah, sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dibutuhkan
jasa konsultansi perencanaan yang profesional dan berkompeten. Konsultan perencanaan akan bertugas
untuk merancang pembangunan gedung ini secara detail, mulai dari aspek teknis bangunan hingga
pengintegrasian sistem informasi keuangan di dalam gedung tersebut. Oleh karena itu, jasa konsultansi
perencanaan ini akan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari studi kelayakan, perencanaan desain,
hingga pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Dengan demikian, pembangunan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah ini bukan hanya sebagai
fasilitas fisik semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan
keuangan daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pembangunan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam hal efisiensi, efektivitas,
dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di masa depan.
Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPERIDA) merupakan lembaga pemerintah
yang memiliki peran strategis dalam merumuskan, merencanakan, dan mengoordinasikan kegiatan
pembangunan daerah. Sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap perencanaan pembangunan
daerah, BAPPERIDA membutuhkan fasilitas yang representatif dan mendukung untuk menjalankan
tugasnya secara efektif dan efisien.
Seiring dengan berkembangnya kebutuhan organisasi dan meningkatnya volume pekerjaan, BAPPERIDA
memerlukan fasilitas gedung baru yang mampu menampung aktivitas perencanaan pembangunan serta
memberikan ruang yang kondusif bagi para pegawai dan pihak terkait lainnya. Gedung ini diharapkan tidak
hanya sebagai tempat kerja, tetapi juga sebagai simbol dari semangat dan komitmen daerah terhadap
perencanaan yang lebih baik dan modern.
Gedung yang digunakan oleh BAPPERIDA saat ini telah berusia cukup lama dan tidak lagi memenuhi
kebutuhan operasional yang berkembang seiring dengan bertambahnya jumlah pegawai serta
kompleksitas tugas yang harus diemban. Beberapa fasilitas penting seperti ruang kerja yang nyaman,
ruang rapat yang memadai, serta infrastruktur pendukung lainnya tidak lagi dapat mendukung pekerjaan
secara optimal. Oleh karena itu, pengadaan gedung baru menjadi sangat penting dan mendesak untuk
meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa
konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang
memadai.
Adapun beberapa tujuan dari Pembangunan Gedung Kantor BKAD dan BAPPERIDA adalah sebagai
berikut :
1. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Operasional BKAD, BKAD merupakan ujung tombak dalam
pengelolaan APBD, penyusunan laporan keuangan daerah, pengendalian anggaran, serta
pengelolaan aset milik daerah. Dengan tersedianya gedung yang dirancang secara fungsional dan
ergonomis (seluruh unit kerja BKAD dapat terintegrasi dalam satu lokasi sehingga memudahkan
koordinasi internal dan pengambilan keputusan yang cepat).
2. Mendukung Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel, Pembangunan
gedung ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, sesuai prinsip good governance dan standar akuntansi pemerintahan.
3. Menjawab Kebutuhan Fasilitas Kerja yang Layak dan Sesuai Standar Teknis, Gedung BKAD yang
dibangun akan memenuhi standar teknis konstruksi gedung negara, termasuk dalam aspek
keamanan struktural, aksesibilitas, dan ramah lingkungan
4. Mendorong Modernisasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, gedung BKAD yang dibangun
akan memenuhi standar teknis konstruksi gedung negara, termasuk dalam aspek keamanan
struktural, aksesibilitas, dan ramah lingkungan
5. Memberikan Nilai Tambah bagi Aset Daerah, gedung BKAD merupakan aset tetap pemerintah
daerah yang akan menambah nilai dan manfaat ekonomi jangka panjang
6. Mendukung Implementasi Reformasi Birokrasi, gedung ini tidak hanya menjadi tempat kerja, tetapi
juga simbol perubahan birokrasi menuju pelayanan publik yang efisien, efektif, dan berorientasi
pada hasil
7. Meningkatkan Kinerja: Dengan adanya ruang kerja yang lebih efisien dan mendukung, diharapkan
kinerja pegawai BAPPERIDA akan meningkat, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap
kualitas perencanaan pembangunan daerah.
8. Mendukung Proses Perencanaan yang Lebih Baik: Gedung yang baru akan dilengkapi dengan
ruang rapat, ruang seminar, dan fasilitas teknologi yang lebih modern, yang mendukung kolaborasi
dan proses perencanaan yang lebih efektif.
9. Memberikan Fasilitas yang Ramah Lingkungan: Gedung ini juga akan dibangun dengan prinsip-
prinsip ramah lingkungan (green building), yang bertujuan untuk mendukung pencapaian target-
target pembangunan berkelanjutan dan pengurangan jejak karbon.
10. Meningkatkan Citra Pemerintah Daerah: Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam
perencanaan pembangunan daerah, memiliki gedung yang representatif dapat menciptakan citra
positif terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
III. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 06 Tahun 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabbupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025;
3. Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025;
4. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 1/KEP/HK/2025 Tentang Penunjukan Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengluaran,
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025;
5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
6. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
7. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
11. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
12. Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
13. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
14. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah
setempat tentang Bangunan Gedung.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengguna Anggaran : -
PPK : -
V. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor BKAD dan BAPPERIDA ini dibiayai oleh APBD
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp.
8.960.000.000,- (Delapan Milyard Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di
uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
VII. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan konstruksi terletak di Desa Kadi Pada Kecamatan Kota Tambolaka.
VIII. FASILITAS PENUNJANG
Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan
dari konsultan. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya.
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender,
terhitung sejak tanggal Penandatanganan Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 210
(Dua Ratus Sepuluh) hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 June 2022 | Peningkatan Kapasitas Ruas Jln Wee Karou - Jln Pada Eweta | Kab. Sumba Barat | Rp 10,000,000,000 |
| 20 January 2022 | Peningkatan Jalan Prailangina - Pahomba (Lapen) Dak Penugasan Konektivitas | Kab. Sumba Tengah | Rp 4,803,969,000 |
| 21 March 2023 | Peningkatan Kapasitas Ruas Jalan Weekarou - Pada Eweta (Lanjutan) | Kab. Sumba Barat | Rp 4,500,000,000 |
| 26 March 2019 | Penggantian Jembatan Lendewacu III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,228,030,000 |
| 5 January 2022 | Pemeliharaan Jalan Lendiwacu - Tana Mbanas (Lapen) Dak Reguler | Kab. Sumba Tengah | Rp 3,632,538,000 |
| 11 March 2024 | Pemeliharaan Berkala Jalan Pasunga - Mambitul | Kab. Sumba Tengah | Rp 3,000,000,000 |
| 5 March 2024 | Peningkatan Jalan Kawillu - Liburanni | Kab. Sumba Barat | Rp 2,990,000,000 |
| 26 April 2018 | Peningkatan Jalan Dameka-Waimanu | Kab. Sumba Tengah | Rp 2,000,000,000 |
| 16 July 2020 | Pembangunan Jalan Pahiwu - Waiwuang (1,6 Km) | Kab. Sumba Barat | Rp 1,120,000,000 |
| 4 August 2015 | Peningkatan Jalan Lingkungan Dalam Kota Waikabubak III | Pemerintah Kabupaten Sumba Barat | Rp 975,000,000 |