| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029266905926000 | Rp 2,438,585,000 | - | |
| 0723328845926000 | - | - | |
| 0317542512926000 | Rp 2,414,760,007 | 1. Penyedia tidak menyampaikan SKP sesuai Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi IKIP 29.11 2. Surat Pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang termuat dalam MDP | |
| 0020905105926000 | Rp 2,440,670,505 | 1. Penyedia tidak menyampaikan SKP sesuai Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi IKIP 29.11 2. Penyedia tidak menyampaikan Surat Pernyataan sesuai Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi IKIP 29.11 | |
| 0316877182922000 | Rp 2,415,000,000 | 1. Pengalaman Personil Manajerial yang ditawarkan untuk Jabatan Pelaksana Lapangan TA. 2019 tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pengguna jasa. 2. Pengalaman Personil Manajerial yang ditawarkan untuk Jabatan Ahli K3 Konstruksi TA. 2020 tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pengguna jasa. | |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - | - |
| 0019981836922000 | - | - | |
| 0806492161922000 | - | - | |
| 0822498143922000 | - | - | |
| 0948666615926000 | - | - | |
| 0729566521926000 | - | - | |
| 0745732099926000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
Wawasan Timur Pratama | 02*6**1****22**0 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
CV Djata Konstruksi | 06*3**9****23**0 | - | - |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0016005746922000 | - | - | |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0620897629922000 | - | - | |
PT Ariston Kupang Optima | 08*5**0****22**0 | - | - |
| 0851844829922000 | - | - | |
| 0021640115926000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS KESEHATAN
Jl. Ir. Soekarno No. – Kompleks Puspem Kadula Telp.(0387) – Tambolaka
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
(RKS)
PROGRAM:
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN
UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
LOKASI:
KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN:
2025
KONSULTAN PERENCANA :
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
BAB I
PENJELASAN UMUM
1. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
1) Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Wejewa Timur.
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud.
3) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. PERATURAN YANG DI PERGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah.
4) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
8) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
9) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
11) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat
Kebakaran pada Bangunan Gedung.
12) Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
13) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
14) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
15) Peraturan – peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
I -1
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
16) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847 : 2013
17) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
18) Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002
19) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002
20) Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
1.3. DOKUMEN KONTRAK
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Agenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksesuaian konstruksi, maka harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih
dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedangkan
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
3) Bila akibat kekurang ketelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan
Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
I -2
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Wejewa Timur. secara
umum terdiri dari pekerjaan standar maupun non standar.
2) Secara teknis, pekerjaan ini mencakup persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman,
dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup:
a. Pekerjaan pemasangan
b. Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan lain yang jelas–jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
1) Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat
atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus
selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3) Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air,
timbris, waterpass, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4) Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak.
5) Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
6) Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan Konsultan Perencana
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7) Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari:
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
8) Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9) Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
10) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, jika:
I -3
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai ketidaksempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
11) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali
akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
1) Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
2) Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian
yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua
dari pelaksanaan pekerjaan.
4) Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
1) Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini
dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta
ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
2) Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh bahan
yang akan digunakan kepada Konsultan MK sebagai Pengawas Lapangan yang akan
diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan
yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
3) Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
I -4
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan berhak
meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
5) Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
6) Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-
bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman
guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik
lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan dalam
pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat
sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
c. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
• Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
• Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah
terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang
• Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi
dari laboratorium.
d. Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu
baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam PBI 1971.
I -5
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
3. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
1) Lokasi Kabupaten Sumba Barat Daya. Lokasi proyek akan diserahkan kepada Kontraktor
sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian
dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut.
2) Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
1. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
a. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis
pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam,
garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
b. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
2. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan
para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk
keselamatan.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu
dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke
parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work
yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak.
Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan
peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air. Kontraktor harus membuat tata letak/denah
halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar
seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana
Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang
sudah ada.
I -6
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
3.5. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan
dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
1) Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
2) Tinggi pagar minimum 2 m.
3) Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya
pekerjaan.
4) Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya
disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang
membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan
terlebih dahulu bila diperlukan.
3.6. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan
tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
I -7
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
1. PEMBERSIHAN/PEMBONGKARAN DAN PENGUKURAN
1.1. PEMBERSIHAN AREA PROYEK
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta
dipindahkan dari lokasi bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan
yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk
dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
1.2. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
1) Peil ± 0,00 Bangunan diambil + 0.60 m lebih tinggi dari site.
2) Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus mengambil
patokan dari peil ± 0,00 tersebut.
1.3. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari papan Kayu Borneo ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan kering.
Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari Kayu Kaso Kelas III ukuran 5/7 cm dan dipasang pada
setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai alat ukur
yang disetujui Pengawas Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan ketinggian
permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1. URUGAN TANAH
a. Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan pondasi dan peninggian
halaman. Urugan harus dilakukan selapis demi selapis dengan ketebalan tidak lebih dari 20 cm untuk
setiap lapisan dan ditimbris sampai padat.
b. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi, instalasi/pipa-pipa dan lain-lain yang
bakal tertutup tanah diperiksa oleh Pengawas Lapangan.
c. Bahan timbunan yang dipakai adalah Tanah bekas galian (lokal), Limestone, Pasir Batu (Sirtu) atau
Pasir urug darat yang memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan. Lokasi sumber jenis bahan
timbunan tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Tanah bekas galian
pada umumnya boleh di pakai lagi untuk bahan timbunan, kecuali apabila tanah tersebut tidak
memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan dan harus mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
II -1
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
d. Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, baik mengenal kualitas
bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
e. Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran sampah dan lain-lain tidak boleh
dipergunakan untuk timbunan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan harus ditempatkan
pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
f. Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi standar,
harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri paling lambat 3 x 24 jam.
2.2. JAMINAN MUTU
1) Bahan timbunan sebelum dikirim ke lokasi harus di test di laboratoriun untuk diketahui kadar air
optimumnya, yang dimanfaatkan sebagai dasar menentukan jenis, ukuran serta berat dari alat yang
paling sesuai dipergunakan untuk pemadatan tersebut.
2) Setiap lapisan pengurugan harus di test kepadatannya dengan metoda Sand Cone. Lokasi serta jumlah
pengarnbilan contoh material/ sample harus dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
3) Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengujian-pengujian ini dan perbaikan atas hasil pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.3. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Lapisan tanah lunak (Lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum pekerjaan
penimbunan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan dan
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang bersifat menggangu.
2) Sebelum penimbunan kembali lubang Pondasi, harus disemprotkan obat anti rayap jenis Wazary ex
Sumitomo Japan maupun perlengkapan lain, sudah ditebar/dipasang sebelum dilakukan penimbunan.
3) Penghamparan timbunan tanah, Limestone atau Sirtu harus dilakukan lapis demi lapis dengan
ketebalan tiap lapisan maksimum 20 (dua puluh) cm, kemudian dipadatkan dengan alat mekanis.
4) Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan pemadatan bahan-bahan
timbunan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
5) Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk pemadatan
bahan timbunan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
6) Tidak boleh dilakukan penimbunan atau pemadatan selama hujan deras. Jika permukaan lapisan yang
sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk
mengeringkan sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
7) Pengurugan dengan tanah kering harus dilakukan lapis demi lapis, yang sama ketebalannya untuk
tiap-tiap lapis dan tidak lebih tebal dari 200 mm setiap lapisannya sebelum dipadatkan. Setiap lapis
dari pengurugan tanah kering ini harus dipadatkan sampai sekurang kurangnya menjadi 90% dari
kepadatan kering maksimum menurut Modified Proctor Test (ASTM D 1557). Bahan urug yang tidak
dapat dipadatkan harus disingkirkan dan diganti dengari material yang baru.
8) Metode pemadatan kering harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a. Tanah urug dihamparkan secara merata lapis demi lapis, dengan ketebalan masing masing lapis
sebelum dipadatkan tidak melebihi 150 mm.
II -2
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
b. Semua bongkahan harus dihancurkan dan dicampur dengan cara dipotong, dibajak atau dengan
cara lain yang serupa sehingga terdapat lapisan tanah yang seragam baik ketebalan masing masing
lapisannya maupun kepadatannya. Setiap lapisan tanah urug harus sama jenis bahannya,
kepadatannya dan kandungan kelembabannya sebelum mulai dipadatkan Sebelum pemadatan,
kelembaban tanah urug harus dijaga dalam batas ± 2% kelembaban optimum seperti yang
ditetapkari dalam ASTM D-1557. Kelembaban ini lebih disukai yang cenderung mengarah ke
keadaan yang lebih basah untuk jenis tanah yang mudah berkembang.
c. Tanah urug yang kelembabannya melebihi standard yang ditentukan, harus dikeringkan dengan
cara mengaduk, membajak, mencampur atau dengan cara lain yang sama dan apabila ada tanah
urug yang kelembabannya tidak mencukupi harus disiram dengan air sehingga kelembaban
mencapai batas standard yang ditentukan.
d. Selama pemadatan, keseragaman jenis tanah di permukaan harus dijaga agar dapat diperoleh hasil
pemadatan yang merata.
e. Setiap lapisan harus dipadatkan sesuai dengan kepadatan yang ditentukan dan diperiksa dengan
alat test yang sesuai di lapangan sebelum dilakukan pemadatan berikutnya. Jika tanah urug
tersebut tidak mencapai kepadatan yang ditentukan, maka pemadatan tanah urug ini harus diulang
kembali atau tanah urugnya diganti dan metode pemadatannya diganti dengan cara lain yang
sesuai untuk mencapai standard kepadataan yang diinginkan.
f. Pengujian (test) di setiap lapisan harus terus menerus dilakukan sampai hasil test menunjukkan
adanya rnetode pelaksanaan yang benar dan mencapai kepadatan pengurugan yang secara
konsisten dapat diterima dan dapat dipakai terus. Lapisan berikutnya harus diperiksa pada tempat
tempat tertentu untuk melihat apakah pengurugan yang dilakukan selalu memenuhi kriteria yang
ditentukan. (hasil test pengujian harus diserahkan kepada pengawas lapangan untuk mendapat
persetujuan lebih lanjut)
g. Apabila hasil test menunjukkan adanya pelaksanaan pengurugan yang tidak benar, test secara
terus menerus, sebagai tarnbahan dan test untuk memperbaiki keadaan harus dilakukan. Pengujian
secara terus menerus untuk setiap lapisan harus dilaksanakan jika terjadi perubahan pada metode
kerja atau jenis tanah urug.
h. Tanah hasil sisa pengurugan harus dibuang ke tempat yang telah ditentukan dan dipadatkan
sehingga permukaan tanah menjadi sama dengan permukaan tanah yang ada sebelumnya.
2.4. BENDA-BENDA YANG DITEMUKAN
a. Semua benda-benda yang ditemukan selama pekerjaan tanah berlangsung, terutama pada saat
pembongkaran dan penggalian tanah, menjadi milik proyek.
2.5. URUGAN PASIR
a. Urugan pasir dilaksanakan untuk pasangan lantai bangunan.
b. Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan air. Ukuran dari ketinggian
urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi (sesudah dalam keadaan padat).
II -3
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan
semua pasangan batu Bata dan partisi pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut:
1) Pasangan batu Batako
2) Adukan
3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
3.2. STANDAR / RUJUKAN
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3) Standar Nasional Indonesia (SNI)
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batako, meliputi penyediaan
bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Batako harus disusun dengan
baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang
tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
3.4. BAHAN - BAHAN
1. Batako
Batako yang dipakai adalah produksi lokal / eks daerah setempat dari kualitas yang baik, keras dan
tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Kontraktor
harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak
menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang
ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
2. Adukan dan Plesteran
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batako. Komposisi
adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 2 pasir untuk tasram. Semen PC yang
dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen Gresik, Tiga Roda atau
produk setara yang mempunyai kualitas standar konstruksi). Adukan harus dibuat dalam alat tempat
mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah
mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.
II -4
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Adukan dan plesteran untuk pasangan batako harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding batako, yaitu : sloof, kolom praktis dan ring
balok. Beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalok) menggunakan beton Site Mix
K.175. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Gresik, Tiga Roda atau produk setara yang mempunyai kualitas standar konstruksi. Pasir beton
harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu
keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing
ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalok.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : Sloof (S1) 20 x 30 cm untuk bangunan
berlantai 2 dan 20 x 20 cm untuk yang berlantai , Kolom praktis 15 x 15 cm untuk dinding bata,
ringbalok 15 x 20 cm untuk yang berlantai 2. Kolom praktis dan ringbalok diplester sekaligus
sehingga mencapai tebal 15 cm untuk dinding bata. Bekisting terbuat dari kayu papan kelas III
dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi
dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting
baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan Batako
Batako dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang
yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan
beton harus dibuat kasar.
3. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
4.2 STANDAR / RUJUKAN
1) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan SNI 03-
XXXX-2002
II -5
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
4.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah
sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda
asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
4.4 BAHAN - BAHAN
1. Adukan dan Plesteran dibuat di Tempat.
a. Semen portland
Semen portland tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 seperti Semen Indocement,
Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek
dagang.
b. Pasir
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang
merusak. Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus.
c. Jenis Adukan.
Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian pasir pasang (trasram)
Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian semen pc dan 5 bagian
pasir pasang.
d. Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya lekat harus
berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra
Emulsion 57 atau yang setara.
2. Air
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat merusak. Air
dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air,
kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau
disetujui Konsultan MK.
4.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pencampuran
a. Umum
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan
pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu
pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan
dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
II -6
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
2. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
Semua permukaan yang akan menerima adukan/plesteran harus bersih, bebas dari serpihan karbon
lepas dan bahan lainnya yang mengganggu. Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah
selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan
siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
3. Pemasangan
Plesteran Batu Bata
a. Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
b. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi dengan
kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
c. Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan
kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
d. Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat
ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam
plesteran.
e. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan
lain.
f. Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding
atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu
khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
dengan menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton
a. Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian – bagian
yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
b. Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
c. Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan mulai
mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
d. Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
4. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata,
halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah plesteran
II -7
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Pengacian harus diratakan dengan menggunakan
jidaran untuk memperoleh hasil acian dinding yang rata, tebal acian yang dianjurkan adalah 1,5 mm-
3,0 mm tergantung dari kerataan dasar permukaaannya, hasil acian tidak perlu digosok dengan
menggunakan kertas semen, amplas atau sejenisnya. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang– kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus
memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada bagian yang
telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan
cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
5. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
5.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela dengan bahan-
bahandari bahan aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
5.2. STANDAR DAN RUJUKAN
5.2.1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Ekstrusi untuk Arsitektur.
5.2.2. Standart yang digunakan:
1. The Aluminium Association (AA)
2. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3. American Standards For Testing Material (ASTM)
5.3. PROSEDUR UMUM
5.3.1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe aliuminium bentuk dan ukuran profil
disesuaikan gambar perencanaan. Warna yang digunakan adalah warna putih atau ditentukan kemudian.
Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm. Bahan yang diproses pabrikan
harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,
kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas. Persyaratan bahan yang
digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium
seperti yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
5.3.2. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.3.3. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai,
pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
II -8
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
2) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
3) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan
lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini,
sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
5.3.4. Pengiriman dan Penyimpanan
Segera setelah didatangkan, kusen matrial aluminium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik
ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah
pemasangan.Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan
lainnya.
5.3.5. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan
pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam
spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
5.4. BAHAN – BAHAN
5.4.1. Kusen aluminium
Bahan dasar Aluminium Profil Uk 4"Finish White Powder Coating 1 unit yang terdiri dari
Daun jendela Panil Kaca 5mm dan Daun Pintu Aluminium Powder Coating beserta kelengkapan
lainnya.
5.4.2. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya.
5.4.3. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.5.1. Fabrikasi
1) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan
yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
2) Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual dilokasi
serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
5.5.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk
pemasangan berikutnya.
2) Pekerjaan penyetelan dan pemasangan aluminium profil beserta kaca harus dilaksanakan oleh ahlinya.
3) Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi pekerjaannya. Ukuran
lapangan yang berbeda dengan shop drawings, harus dikoreksi/diselesaikan bersama dengan KP untuk
mendapatkan kepastian.
4) Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atau syarat-syarat yang ditentukan.
II -9
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
5) Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
6) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan penempelan debu
besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati
tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
7) Pemasangan kusen aluminium ke bangunan harus dengan angker yang kuat.
8) Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi
dengan beton ringan/grout.
9) Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium juga harus menggunakan “Seal” yang berupa alur
karet.
10) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan
suara.
11) Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus distel tengah-tengah dengan hati-hati sampai
kerenggangan (clearence) yang sama.
12) Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan, sehingga tidak
mengganggu pekerjaan perekatan.
13) Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh pekerjaan lain seperti cipratan
cat, plesteran, noda teraso waktu memoles atau percikan las.
14) Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, demikian juga
pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang sempurna, bila perlu dengan sekrup-sekrup
pengaku.Sekrup-sekrup tidak boleh kelihatan.
15) Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan kurang
sempurnanya pemasangan seal keliling.
16) Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan terjadi kebocoran
yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara luar.
17) Pemasangan kaca/panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk memudahkan penggantian.
18) Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan-pembersihan semua alat-alat pelindung,
tanda-tanda, label-label dibersihkan dan kaca-kaca dicuci dengan larutan acid (acid solution) ringan.
5.6. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM
5.6.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan pemasangan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
5.6.2 Persyaratan Bahan
1) Daun Pintu dan jendela yang digunakan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
II -10
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
2) Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui Perencana.
3) Warna profil aluminium ditentukan kemudian (contoh warna diajukan oleh Kontraktor untuk
disetujui Perencana).
4) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
5.6.3 Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air.
5.6.4 Bahan Panil Kaca Daun Pintu, Jendela, Partisi
Bahan untuk kaca interior menggunakan kaca polos tebal 5 mm untuk kaca pada dinding partisi.
Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak lainnya.
5.6.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksankan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubanglubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
3) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu dan jendela ditempat, pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
4) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan. Semua
ukuran harus sesuai dengan gambar dan merupakan ukuran jadi.
5) Untuk daun pintu dan jendela panel kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang dan
tidak melintir.
6) Pemasangan kaca harus sedemikian rupa sehingga tidak akan pecah pada waktu mengembang.
Kaca harus terpasang dengan kokoh agar tidak dapat digerakkan dan rapi.
6. PEKERJAAN KACA
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan serta
pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
6.2 STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
II -11
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
6.3 PROSEDUR UMUM
6.3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap
standar atau ketentuan yang disyaratkan.
6.3.2 Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya. Bahan
kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari keretakan, pecah,
cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
6.4 BAHAN – BAHAN
1) Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear glass tempered yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047 –
1987 dan SNI 15-0130 – 1987.
2) Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa cacat dan dari kualitas baik
seperti Miralux dari adari Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.5.1 Umum
1) Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang mendekati
sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh
Kontraktor berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut
petunjuk dari Pengawas Lapangan, bila dikehendaki lain.
2) Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan kualitas
kaca.
3) Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
4) Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
5) Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
6.5.2 Pemasangan Kaca
1) Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
a. Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
b. Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
c. Kedalaman celah minimal 16mm.
d. Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
e. Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
2) Persiapan Permukaan.
II -12
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
a. Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain yang
akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak dengan baik.
b. Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai
pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
c. Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan kimia yang
berasal dari pabrik.
3) Spigot dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Spigot yang sesuai.
Spigot dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi sebagai seal
pada ruang yang dikondisikan.
4) Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada lagi merek
perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya
dari Pemilik Proyek.
7. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada
semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
7.2. STANDAR / RUJUKAN
Standar dari Pabrik Pembuat.
7.3. PROSEDUR UMUM
1) Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus
diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik
pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih
utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3) Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan
Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
II -13
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
7.4. BAHAN - BAHAN
7.4.1. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang
dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan
lebih dari 70%. Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
7.4.2. Alat Penggantung dan Pengunci
1) Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
Kunci untuk semua pintu kamar (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus sama atau setara
dengan merek Solid, Dekson.
Semua kunci harus terdiri dari:
• Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan 2 kali
putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
• Hendel/pegangan bahan stainlees steel
• Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis dan
ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek Dekson tipe handle PH D1839 dan
accesoriesnya. Serta handle cylindrical lock merk Dumont tipe DC 899 X 400 SSS dan
accesoriesnya.
c. Pintu Tempered Framless yaitu pintu kaca dengan pengunci dan accsories merk dorma US dengan
pull handle Setnlis steel.
2) Engsel
a. Engsel untuk pintu tanam buatan Dekson digunakan untuk pintu rangka aluminium.
b. Engsel friction stay digunakan untuk semua daun jendela yang ukurannya sesuai dengan ukuran dan
berat jendela.
3) Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe friction stay produk setara Dekson.
4) Pengunci Jendela
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip produk
Solid, Dekson, atau IHS.
5) Grendel Tanam / Flush Bolt
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk Solid, Dekson, atau IHS.
6) Penahan Pintu (Door Stop)
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe pemasangan dilantai
produk Dekson.
II -14
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
7) Perlengkapan Lain
Door closer setara solid.
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
7.5.1. Umum
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
2) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin
kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
3) Setiap daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang
memiliki pagangan.
4) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
5) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat, kecuali untuk
pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
6) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang
pintu kaca.
7.5.2. Pemasangan Pintu
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah
berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar kedua
engsel tersebut.
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup muka dan pelat
kunci.
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana
mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
7.5.3. Pemasangan Jendela
1) Daun jendela dengan engsel tipe dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan dilengkapi
hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang
merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
8. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
8.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk plin dan
tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
II -15
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
8.2. LANTAI GRANITE TILE
8.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai keramik.
8.2.2. Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan kramik tile harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat)
gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) Pengiriman dan Penyimpanan. Pengiriman kramik tile ke lokasi proyek harus terbungkus dalam
kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
8.2.3. Bahan - bahan
1) Umum
Kramik tile harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal setara dengan yang memenuhi
ketentuan SNI. Kramik tile yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang
2) Kramik tile
Kramik tile setara Roman, terdiri dari seperti tersebut berikut :
a. Ubin Keramik Tile ukuran 250mm x 250mm untuk KM/WC, ukuran 300mm x 300mm untuk
lantai lainnya, dan granite tile 400mm x 400mm, ukuran 600mm x 600mm untuk tangga seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe dan warna granite tile harus sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
3) Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang keramik tile, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan,
4) Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari
pabrik pembuat.
8.2.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Persiapan.
Pekerjaan pemasangan keramik tile baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar
selesai. Pemasanganya harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan keramik ini telah diselesaikan
terlebih dahulu.
2) Pemasangan.
II -16
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
a. Adukan untuk pasangan keramik tile pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
b. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
c. Adukan untuk pasangan keramik tile pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan
ketebalan sesuai Gambar Kerja.
d. Keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang keramik tile yamg terpasang tetap lurus dan rata.
e. Keramik tile yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
f. Keramik tile mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
g. Sambungan atau celah-celah antar keramik tile harus lurus, rata dan seragam, saling tegak lurus.
Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
h. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
i. Pemotongan keramik tile harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi,
bila tidak terhindarkan.
j. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
k. Siar antar keramik tile dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
l. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
m. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain
lunak yang baru dan bersih.
n. Setiap pemasangan keramik tile keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene.
Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari
Konsultan MK.
o. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3) Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan keramik harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan keramik tile harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat
atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan keramik tile.
9. PEKERJAAN PLAFOND
9.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan penutup langit-
langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan
pekerjaan ini.
II -17
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
9.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan papan gipsum
dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
9.3. STANDAR / RUJUKAN
1) Australian Standard (AS)
2) American Standard for Testing and Materials (ASTM).
9.4. PROSEDUR UMUM
9.4.1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan terlebih dahulu kepada
Konsultan MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
9.4.2. Gambar Detail Pelaksanaan
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai, untuk disetujui
oleh Konsultan MK. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan,
dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi, cara pemasangan dan
detail lain yang diperlukan.
9.4.3. Pengiriman dan Penyimpanan
1) Papan PVC dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum pemasangan untuk mengurangi
resiko kerusakan.
2) Papan PVC harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang ditempatkan pada setiap jarak
400mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
3) Papan PVC dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka tanah, diatas permukaan
yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
9.4.4. Ketidaksesuaian
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
2) Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau tidak sesuai yang telah
disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai.
3) Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tanpa
tambahan waktu.
9.5. BAHAN - BAHAN
9.5.1. Pemasangan Gipsum
1) Papan PVC.
a. Papan PVC harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah tropis dan
memliki ketebalan minimal 8 mm untuk plafond dan ukuran modul sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja, dari produk Sunda Plafond atau setara.
b. Papan PVC harus dari tipe standar yang memenuhi Syarat SNI.
II -18
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
2) Plastik Pelindung.
Setiap Lembar Plafond PVC harus mempunyai plastik pelindung anti gores pada bidang nya.
3) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan PVC adalah rangka holow.
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi ketentuan AS 2589.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan PVC, antara lain seperti tersebut berikut, harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum :
a. List Plafond
b. Penyambung Tengah,
c. Penyambung utnuk drob plafond luar atau dalam.
d. Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan PVC terpasang dengan baik.
9.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
9.6.1. Umum
1) Sebelum papan PVC dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian tinggi/kerataan permukaan,
pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus
dan waterpas pada tempat yang sama.
2) Pemasangan papan PVC dan kelengkapannya harus sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuatnya.
3) Jenis/bentuk tepi papan PVC harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
9.6.2. Pemasangan
1) Rangka papan PVC untuk pemasangan di langit-langit, partis atau tempat-tempat lainnya, yang terdiri
dari bahan baja yang sesuai dari standar pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan
papan PVC seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2) Papan PVC dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat pengencangan yang
direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
3) Sambungan antara papan PVC harus menggunakan list penyambung tengah serta dikerjakan sesuai
petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat papan PVC.
9.6.3. Kondisi bahan
1) Permukaan papan PVC harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang cacat telah
diperbaiki.
2) Kemudian permukaan papan PVC tersebut harus dilapisi dengan plastik khusus untuk papan PVC
untuk menutupi permukaan agar tidak lecet sebelum gedung di gunakan.
10. PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. KETERANGAN
II -19
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai bahan-
bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan
permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran
tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
10.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan
minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
10.3. STANDAR / RUJUKAN
1) Steel Structures Painting Council (SSPC).
2) Swedish Standard Institution (SIS).
3) British Standard (BS).
4) Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
10.4. PROSEDUR UMUM
10.4.1. Data Teknis dan Kartu Warna
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema
Warna.
10.4.2. Contoh dan Pengujian
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup,
bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus disetrahkan
tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan
waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas
Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh
warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm
x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi
disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila
bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan. Biaya pengadaan contoh bahan dan
pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
10.5. BAHAN – BAHAN
10.5.1. Umum.
II -20
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan
nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Cat dasar
yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan
digunakan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Propan Jotun, ICI atau Levis – Akzo
Nobel. (mengacu pada gambar kerja)
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan
ketebalan 600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai. Bahan yang digunakan adalah setara
produk Dulux, Propan atau setara.
10.5.2. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a. Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton.
b. Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
c. Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
10.5.3. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
10.5.4. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a. Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b. Emulsion weathershield untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
c. High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat
dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
10.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
10.6.1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum.
a. Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat,
instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
b. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
c. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan
zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
d. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pecemar
lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan
basah.
II -21
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
2) Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu
untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan
pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini
dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari
saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Barang Besi /Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan
secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/ .
2
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang
sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat
dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir
yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi
Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih,
sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan
sikat kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
10.6.2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan
pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
II -22
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
sudah disiapkan di atas.
10.6.3. Pelaksanaan Pengecatan.
1) Umum.
a. Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan,
pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan harus
diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan
di sekitarnya.
d. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan.
a. Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari
pabrik pembuat cat dimaksud. Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam
keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut.
• Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
• Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
• Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
b. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau
standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput
yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
pengecatan.
c. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
II -23
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
d. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh
daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4) Metode Pengecatan.
a. Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b. Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas atau rol.
c. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas, rol atau semprotan.
d. Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali
oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
11. PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR
11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja, seperti yang tercantum
dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup railing tangga pada tangga melingkar bangunan.
11.2. STANDAR / RUJUKAN
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) American Welding Society (AWS)
3) American Institute of Steel Construction (AISC)
4) American National Standard Institute (ANSI)
5) Standar Nasional Indonesia (SNI) :
6) SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
11.3. PROSEDUR UMUM
11.3.1. CONTOH BAHAN DAN SERTIFIKAT PABRIK
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis / brosur bahan
metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
pengadaan bahan ke lokasi proyek.
11.3.2. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN
II -24
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan MK. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar
Detail Pelaksanaan:
1) Spesifikasi teknis bahan
2) Dimensi bahan
3) Detail fabrikasi
4) Detail penyambungan dan pengelasan
5) Detail pemasangan
6) Data jumlah setiap bahan
11.3.3. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa bahan
tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung
dan aman sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
11.3.4. KETIDAKSESUAIAN
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan /
ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
2) Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi
Teknis maupun Gambar Kerja.
3) Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu.
11.4. BAHAN – BAHAN
Railing tangga menggunakan railing besi hollow 40x40x2mm, lapisan chrome 8% produk lokal. Semua
kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus
diperlihatkan dalam gambar atau Spesifikasi Teknis ini.
11.5. PELAKSANA PEKERJAAN
11.5.1. UMUM
1) Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh
itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
2) Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari puntiran,
tekukan dan hubungan terbuka.
3) Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas. Semua pengelasan,
kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-
benar ahli dan berpengalaman.
4) Semua bagian yang dilas harus diratakan dan di finish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.
Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak harus sama dalam
finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
5) Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya
termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch.
II -25
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
6) Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan
berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan
lain.
7) Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
8) Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan
fabrikasi atas biaya Kontraktor.
9) Pekerjaan stainless steel dilakukan pada :
• Railing tangga bangunan.
12. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
12.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan berikut pemasangan
penutup atap genteng metal dan perlengkapannya, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
12.2. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus diserahkan lebih
dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan
ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan kepada Pengawas
Lapangan, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran – ukuran, cara pemasangan dan detail
lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak rusak serta
dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
12.3. BAHAN-BAHAN
1) Umum.
Semua bahan – bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya dalam keadaan
baru berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas Lapangan.
2) Spandek 0,35 mm
a. Spandek yang dipakai adalah buatan dalam negeri berikut bubungannya setara.
b. Pemasangan Pandek metal sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh pabrik sesuai dengan jenis
yang dipilih, warna yang digunakan sesuai keterangan pada gambar.
c. Merek yang direkomendasikan adalah setara dengan Galvalum.
12.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
a. Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda – kuda, reng, harus
sudah terpasang dengan baik .
II -26
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
b. Penutup atap Spandek metal sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dulu disesuaikan bentuk
serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
c. Jarak antar penutup Spandek metal harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
Spandek yang digunakan.
2) Pemasangan
d. Pemasangan penutup spandek dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar
Kerja.
e. Penutup atap spandek talang – talang (bila ditunjukkan dalam Gambar Kerja) harus dipasang
dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
II -27
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTURAL
1. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Kolom
c. Pekerjaan Balok
d. Pekerjaan Pelat Lantai
e. Pekerjaan Struktur Rangka Atap Baja Ringan
f. Dan Pekerjaan lainnya yang jelas – jelas terkait dengan pekerjaan penyelesaian struktur dan sipil.
2) Untuk pelaksanaan Kontraktor hendaknya menyediakan :
a. Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
b. Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan.
c. Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang dipergunakan untuk ketelitian,
ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
3) Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan dan syarat-
syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Pengawas Lapangan.
4) Situasi
a. Pembangunan akan dilaksanakan Kecamatan Wanokaka
b. Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana keadaan / kondisi eksisting
saat ini untuk itu hendaknya para Kontraktor mengadakan penelitian yang seksama terutama
mengenai tanah bangunan yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran.
c. Calon Kontraktor bisa mengadakan pemeriksaan/peninjauan tempat dimana pembangunan akan
dilaksanakan tertera pada gambar.
2. UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
Mengukur letak bangunan:
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat datar, slang
plastik, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak lurus dan peralatan lain
yang diperlukan guna ketetapan pengukuran.
3. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan bangunan beserta
pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar
harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini:
1) Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak yang
letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
III -1
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
2) Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam
penggalian ditempat tersebut.
3) Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang lain
harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
4) Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing ketempat
yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. OBSTACLE
1) Kriteria obstacle berupa konstruksi beton pasangan batu kali, pasangan dinding tembok besi-besi tua
dan lain-lain. Bekas perlindungan maupun bekas kontruksi bangunan lama yang cara
pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula
(misalnya : concrete breaker, compressor, mesin potong) dibandingkan dengan peralatan yang
digunakan pada pekerjaan galian tanah.
2) Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-lain harus
segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di lapangan
dalam keadaan siap pakai.
3) Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan oleh
semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah
terpasang (existing)
4) Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
a. Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang masih memungkinkan
obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi dan sifat tanah pada daerah tersebut.
b. Pada jalur yang akan dibuat pondasi setempat dan sloof mulai dari permukaan tanah exsisting
sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi pondasi dan sloof.
5. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan tanah meliputi:
1) Land Screeding
2) Pemadatan Tanah
3) Penggalian, perataan, pengurugan setempat jika diperlukan.
5.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH DI DAERAH
'FILL'
Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
• Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput, humus
dan akar tanaman.
III -2
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu dipadatkan mencapai 90%
kepadatan maksimum modified proctor.
• Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm
tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
• Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan motor graders dan
wheel rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic rollers lainnya dengan
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah harus
digaru dengan sheep foot rollers.
• Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90 % kepadatan maksimum yang dapat dicapai pada
kadar air optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99, kecuali tanah setebal 30
cm di bawah sub base course harus mencapai 90% compacted (dari modified proctor).
• Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill
material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified Proctor dari
contoh fill material.
• Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill
material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air bahan
timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus dikeringkan
terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
• Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage sehingga
daerah pemadatan selalu kering.
• Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk
mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap 400 m2
untuk tanah yang dipadatkan.
• Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti dengan tanah
lain atau dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6 ton/m3.
• Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
(untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked CBR
minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material yang pada 90%
maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TANAH DI DAERAH 'CUT'
Setelah galian tanah kontruksi lantai dilakukan, kemudian permukaan tanah lapisan sub grade tersebut
dilakukan pengetesan CBR = 4, apabila ternyata permukaan atas sub grade tersebut tidak mencapai
nilai soaked CBR = 4, maka tanah tersebut harus digaruk / digali setebal 30 cm sehingga menjadi
gembur, kemudian dilakukan pemadatan, sehingga nilai soaked CBR = 4 bisa tercapai.
Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders dan 3 wheel
power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic roler lainnya dengan mendapatkan
III -3
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot
roolers.
6. PEKERJAAN BETON.
6.1. UMUM
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi:
1) Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan,
bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu,
lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
2) Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung
dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku
penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971)
3) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar
struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh
perencana.
4) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan
maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat
lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera
diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5) Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung
dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di
dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi
Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
6) "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran
beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan
terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk
adalah:
• semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
• pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
• mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
• koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
• sparing dalam beton untuk instalasi M/E
III -4
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan
kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang
ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
2) Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci,
harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
o PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
o SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
o PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
o ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. for
Structural and Mass Concrete, Part 2
o ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
o ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
o ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
o ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
o ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
o ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
o ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
o ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
o ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the
Pressure Method
o ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
o ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
o ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the
Field.
o ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams
of Concrete.
o ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
Curing Concrete.
o ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork Expansion
Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
o ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for Concrete
Paving and Structural Construction (Non-extruding and Resilient
Bituminous Types).
o SII Standard Industri Indonesia.
o ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete.
o ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
Reinforcement.
III -5
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
o ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade
40, for stirrups and ties.
Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
3) Penyerahan – Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan
sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak
menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman; Kontraktor
harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja sebelum pengiriman;
hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil percobaan
campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek ini.
c. Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data
pengujian yang rnemenuhi seluruh sifat bahan yang isyaratkan dalam Spesifikasi ini.
d. Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk masing-masing mutu
beton yang digunakan, paling lambat 14 hari sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
e. Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis dari seluruh pengujian pengendalian mutu
yang disyaratkan sehingga data tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan.
f. Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi pengujian kuat tekan
beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.
g. Kontraktor harus mengajukan Gambar Kerja Detail untuk seluruh pekerjaan perancah dan acuan
yang digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut
dimulai.
h. Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam
sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton.
i. Pengecoran beton hanya boleh dilakukan setelah seluruh pekerjaan acuan dan pembesian
diperiksa serta mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
4) Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Umum.
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut,
sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk menjamin
pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
III -6
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
b. Semen : berat jenis semen.
Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban dari
agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari agregat halus.
c. Adukan/campuran beton.
• Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur
7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih
sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu
sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu beton pun harus sesuai dengan mutu
standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan
tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya adalah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix harus diadakan
lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang
berbeda atau supplier beton yang lain.
• Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat
berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau
perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat
normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-semen
yang berbeda-beda.
• Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 94-98.
• Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada hari
yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-
rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan
• Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28
hari.
• Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi pengecoran dan
harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan
menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala macam jenis
pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa
"concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
• Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard
Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi
III -7
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Lapangan.
• Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan baik
oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai
dilaksanakan.
d. s
• Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus
dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak diperbolehkan
adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
• "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan mutu
dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos,
ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor"
bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan
penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa,
bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton M,m Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak 12.50 10.00
bertulang.
Fondasi ttelapak tidak bertulang, dan 9.00 7.50
konstruksi dibawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal:
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum
1,5 cm.
e. Percobaan tambahan
• Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan percobaan
laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat desain
adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat
III -8
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah
pengujian dilakukan.
6.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
Indonesia.
1) Semen
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi Bahan
Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk
butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang
cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis
secara tegas oleh Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan
pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji
Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis semen
yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan
dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen
tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu
lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan
dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan
sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh
digunakan untuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan sertifikat test
dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk
seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama pelaksanaan
III -9
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
2) Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan Cara
Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi
agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
• Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari: butir-butir tajam, keras, bersih, dan
tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
• Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan di
pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71.
• Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai
PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
• Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa
di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar
antara 80 % dan 90 % berat.
• Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
• Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-
bahan lain.
b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
• Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-
batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari
5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
• Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir
pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah
atau hancur oleh pengaruh cuaca.
• Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
• Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
• Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm,
harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan
yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan
beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin
III -10
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII 0087-
75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran
bahan-bahan lain.
c. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang
akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi
Lapangan.
d. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container. Admixture
harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam admixture yang akan
digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang
mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
e. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan
lain, harus seperti berikut :
Semua pelat, balok, sloof, footplate : K-175
Semua kolom praktis dan dinding beton : K-175
Kolom dan ring balok : K-175
6.3. PELAKSANAAN BETON SITE-MIXED
1) Umum
a. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang
telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol oleh kontraktor dan.
Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang
diadakan di laboratorium.
b. Pemeriksaan.
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran contoh
atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk
pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum
pengadukan beton.
c. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan dilaksanakan.
Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan
memproses sampai keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai
hasil percobaan, adukan beton dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan.
Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai semua penyerahan disetujui oleh Direksi
III -11
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Lapangan.
d. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh
kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kontraktor. Kekuatan tercantum adalah kekuatan
yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar
dari yang diijinkan.
e. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan
agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
f. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-87
(Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran beton
dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
2) Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
• Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan
pengecoran.
• Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air dan
kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-benda yang
ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-
tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir
lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari
permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
• Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling struktur
dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air sepanjang
waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari kontraktor
yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian
tertentu telah bebas air dan lumpur.
• Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang ditanam
harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang
dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh
dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton
baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek
baja, dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
III -12
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan bahan-
bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
• Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan SKSNI
1991.
• Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling
sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi
atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan
atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304 dan
ASTM C94-98.
• Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-
bahan (segregasi).
• Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu
pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh Direksi
Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan mempertimbangkan persetujuan penggunaan
talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi,
kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
• Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah pengadukan
dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu
pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam,
apabila adukan beton digerakkan kontinue secara mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan
penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8.
PBI '71.
c. Pengecoran
• Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304, ASTMC 94-
98.
• Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam posisi
lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
• Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain atau
disetujui Direksi Lapangan.
III -13
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m. Bila
diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-
benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif
pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah
sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-bahan.
• Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak boleh
dituang ke dalam struktur.
• Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap mendatar,
sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain dan tuangkan
secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
• Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar ketentuan
yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda ataupun penyambungan
pengecoraxn, maka "Kontraktor" harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum
pelaksanaan di mulai.
d. Pemadatan beton
• Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator, untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
• Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm dan
6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan amlpitudo yang
cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
• Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat di
lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang
masih memungkinkan.
• Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah:
- Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira vertikal,
tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45oC.
- Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal ini
akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
- Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan
atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak
terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak
merambat ke bagian-bagian lain dimana betonnya sudah mengeras.
- Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada umumnya
tidak boleh lebih tebal dari 30-50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-
III -14
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap
lapis dapat dipadatkan dengan baik.
- Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak mengkilap
sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya
tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan
adukan.
- Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-daerah
pengaruhnya saling menutupi.
3) Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila pengecoran
dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
4) Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak banyak
mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian
sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana,
maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan
tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang ditunjukkan dalam gambar rencana, harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu
antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras.
Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian
dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah
bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada balok
ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar
pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan serpihan
beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup lembab
dan air yang menggenang harus disingkirkan.
5) Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6. dan ACI 301-89.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan
cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang
konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan
beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
III -15
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain.
Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38 oC.
• Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya
dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
6) Toleransi pelaksanaan.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1; PBI-'71;
ACI-301 dan ACI-347.
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
• Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai
untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus
dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran yang
dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen
dan pasir untuk beton kering.
• Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus
7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang
dari 6 m.
• Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m
dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
• Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu,
bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
7) Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal
mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas sehingga
kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan kegagalan
terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan pengaliran
dari aliran.
III -16
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
8) Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai wewenang
untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut:
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
sesuai dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat
mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak
memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti
dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk diadakan
perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus
mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila
perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan
pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
i. Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
j. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya
dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai
pengeluaran Kontraktor.
k. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi Lapangan.
l. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan
harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan
oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian
atau metoda yang paling memadai/cocok.
m. Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
• Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai air
dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan. Tidak
diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
• Selama pengecoran dan pemeliharaan.
- Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk
III -17
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
- Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi permukaan
dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton untuk melindungi
beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari atau angin yang
berlebihan.
- Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di dalam
beton, tidak lebih dari 38 oC dalam setiap jamnya.
- Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di lapangan
dan siap untuk digunakan.
9. Pekerjaan Penyambungan Beton
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara bertekanan
(compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah
dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA, Fosroc atau
setara.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan bahan
perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti disetujui
oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan bahan
perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding agent)
seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan
perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
10. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada gambar
dan perincian disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
• Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces) yang
tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk permukaan
kasar yang diselesaikan dengan permukaan disemprot pasir dengan tekanan harus
mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip, tonjolan-
tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari serat tanda
(edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah permukaan celah semua
ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids of any size)".
• Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong
III -18
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari
cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat
melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan dengan
tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
• Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk lapisan
arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari tampak pada
penyelesaian struktur.
• Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos dan
kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup permukaannya.
c. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu) bagian
semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila diijinkan untuk
menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan
air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya. Siapkan
panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari sebelum keputusan
akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diijinkan
untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri dari
pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk
kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan
penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.
11. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
a. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai
dengan kemiringan untuk pengaliran.
b. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain, harus
bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya lekatan
pada penyelesaian.
c. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
pengerjaan.
• Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
- Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
permukaan agregat dikehendaki.
- Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang
tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power floating yang
dilakukan secara merata.
III -19
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
− Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan beton
telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus ditrowel dengan
besi untuk mencapai permukaan yang halus.
- Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua kalinya
untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala
tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
12. Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
a. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-benda asing,
semprot dan bersihkan.
b. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
c. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan pasir
dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup (topping).
d. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang dikehendaki.
e. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada :
4.3.13.c.2.
13. Beton Massa (Mass Concrete)
a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI 207.3R-79
Revised 1985.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda dari perbandingan,
cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara
perawatan, yang harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Bahan-bahan.
• Semen
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan terhadap
sulfat.
• Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya. Kecuali
dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang bentuk dan
ukuran dari potongan melintang serta jarak bersih dari tulangan-tulangan beton, dan
seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618
(Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral
Admixture in Portland Cement Concrete).
• Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali yang
tercantum dalam catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan "pereduce" air
(water reducing agent) atau harus digunakan retarder type water reducing agent.
III -20
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan dipakai, boleh dipakai bila dengan
persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
• Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang
mempunyai suhu serendah mungkin.
d. Proporsi/Perbandingan Campuran.
• Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen tehadap
campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan harus distujui
oleh Direksi Lapangan.
• Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
• Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka umur
beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus ditentukan
sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Penulangan
• Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan tidak
berubah selama pengecoran.
• Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4. tentang
pembesian.
f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
• Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh
langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
• Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses perawatan
beton maka temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus diukur bilamana
perlu setelah pengecoran beton dilaksanakan.
• Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton harus
sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian
dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu rendah
dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
• Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton harus
ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas
sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan luar beton atau penurunan temperatur yang
mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut diatas
dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap pengeringan yang mendadak.
• Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus berdasarkan
pada kekuatan beton umur 28 hari.
• Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan
tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk
itu atau sesuai instruksi Direksi Lapangan.
• Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat
III -21
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan
persyaratan khusus untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
14. Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan (Protection from
Mechanical and Construction Injury).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik, tegangan-
tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang berlebihan.
15. Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "kontraktor" untuk
menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan. Gudang harus mempunyai
ruang yang cukup untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji
kubus yang dimaksudkan. Kontraktor harus menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi
Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci
yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang
penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM C-172,
ASTM C-31.
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih rendah
dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai
berikut :
• Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila hasil
dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan tahap berikut di bawah ini.
• Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari percobaan
drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan tahap berikut di bawah ini.
• Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-99.
Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan,
maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.
16. Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for
Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai
bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
17. Lain-lain
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
III -22
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan
sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan beton boleh
diberikan sesuai dengan pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan Direksi Lapangan.
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-bahan
menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni. Tekankan
grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk lapisan seragam
dibawah pelat. Haluskan penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan perawatan
dengan pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana non-shrink
grout diperlukan sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum dari pabrik. Technical
service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil yang
memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal pengecoran atau
sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1 hari
tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu
pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing
effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus tidak boleh
mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan campuran air seperti
percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-80
(flow cone).
7. PEMBESIAN
7.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)
a. Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat keterangan
percobaan dari pabrik.
b. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh
yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter
batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
c. Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium
Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan
minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615.
Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
III -23
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
d. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan
rekatan harus dibersihkan.
e. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja lunak.
f. Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
g. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah,
ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh
Direksi Lapangan.
h. Sertifikat:
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja
tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk
keperluan proyek ini.
7.2. BAHAN-BAHAN / PRODUK
a. Tulangan
• Baja tulangan ulir terbesar yang digunakan mutu BJTD-16, sesuai dengan SII 0136-84 dan
tulangan polos mutu BJTP-08, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar
struktur.
• Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400
kg/cm2.
• Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik
tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 3200 kg/cm2.
b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau
batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
c. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
• Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar.
• Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
• Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana
bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja
yang rata.
• Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/ mengenai cetakan,
sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
d. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
7.3. JAMINAN MUTU
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang
dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-
sifat fisik.
III -24
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
7.4. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai
dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971. Toleransi pembuatan dan pemasangan
tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315.
7.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus kering,
daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
8. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN
PEMOTONGAN
8.1. PERSIAPAN
1. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan
lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan
konstruksi untuk menjamin rekatannya.
2. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
8.2. PEMASANGAN TULANGAN
1. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian lain dan
kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan.
2. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempatnya.
a. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan untuk
menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
b. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat
selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang
diperlukan.
III -25
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
c. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil) dan pada
lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit
sama dengan beton yang akan dicor.
d. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan
harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama
dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi
atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m2 cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
e. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah
oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh
blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari
tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
3. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
a. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
b. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
c. Tulangan atas pada pelat dan balok:
▪ balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
▪ balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
▪ balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
▪ panjang batang : ± 50 mm
d. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
4. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
a. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan
itu.
b. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh
dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
c. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau
disetujui oleh perencana.
d. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali
apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
e. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat
dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 85 oC.
f. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan
ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan pada waktu las, maka dalam
perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
mengalami pengerjaan dingin.
g. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana.
III -26
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
h. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan
disiram dengan air.
i. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter
(diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
5. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
a. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar-
gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak
ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-
toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
b. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang total
dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali
mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi
sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
c. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk
jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
d. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6
mm.
6. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
a. Baja tulangan mutu U-08 (BJTP-08)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
b. Baja tulangan mutu U-16 (BJTD-16)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
c. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan
untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan
bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
d. Ketidaklurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap 10.
e. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 (Tata Cara Penghitungan
Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
8.3. PEMASANGAN WIRE MESH
Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan. Jangan melakukan
penghentian/pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat diatas balok dari struktur
menerus.Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk mencegah
lewatan yan menerus. Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
8.4. LAS
III -27
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement Steel
Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di suatu batang,
pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh
Direksi Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan
kemampuan las dengan cara ini.
8.5. SAMBUNGAN MEKANIK
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan menggunakan
diameter 16 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
9. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK) /
CETAKAN DAN PERANCAH
9.1. UMUM
a. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk
pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya,
pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
b. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta
penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
• Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Pembesian
- Pekerjaan Beton
c. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut,
harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
• PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
• SII Standard Industri Indonesia
• ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
• ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
• ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
d. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang telah
III -28
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya
sendiri maupun dari kontraktor lain.
• Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal
cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
• Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi Lapangan
dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja, juga harus
diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-
pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
• Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari
kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja
sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
• Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
9.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
a. Perancangan Perancah
• Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor
harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
• Perancangan/Desain
- Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
- Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
- Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-
beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan
untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan
baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa
konsentrasi berlebihan.
• Acuan
III -29
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
- Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi
komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat
teknis pelaksanaan.
- Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
- Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
- Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang
sudah selesai dikerjakan.
- Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton.
b. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
• Cetakan Multiplek/Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth Finish and
Painted Finish)
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan simetris.
Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus
disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.
• Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan harus
dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus
dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan
yang berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-panel
cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke
permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
c. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
• Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven dengan lebar
nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar,
takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
• Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari papan
haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama
tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan
perubahan bidang.
• Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk
mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang plywood
dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
• Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang
disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-
tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
III -30
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton
diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
e. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan
mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
f. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
g. Melapis Cetakan
• Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu dan
noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang
merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai
untuk permukaan beton.
• Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan beton)
dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan
sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
h. Pengikat Cetakan
• Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau model
yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian
sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan
bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
• Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
• Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan
kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum diameter pada
permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus
ke dua arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti
disetujui oleh Direksi Lapangan.
i. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton
haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
• Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
• Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Pemasangan langit-langit (ceiling).
• Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit, konstruksi
penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
• Pengunci Model Ekor Burung.
• Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk
untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
• Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan
III -31
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
dari mortar/adukan.
j. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan harus
secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan
udara (alamiah).
k. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton:
• Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan
struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7.
• Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur beton bila
tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong
pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
• Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk
menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
• Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton
dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera
mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.
• Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya
untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi
Lapangan.
• Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
• Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar
tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
• Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk
memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
• Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan yang
akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi
dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
10.1.1.1. Pelaksanaan
a. Umum
• Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada.
• Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu
sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa
III -32
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan
kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
• Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk.
Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama
pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm
sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil)
akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan
dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar
pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat
perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya
menjadi tanggungan kontraktor.
• Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan
pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
• Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat
bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama
pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan
penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran
bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan
atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
• Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa
dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
• Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk
mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
• Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana
diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
b. Pemasangan
• Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton
seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah,
pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
• Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta
mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
• Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk
lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari
cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
• Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah
mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti
III -33
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
diperlihatkan lain pada gambar.
• Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances
for Reinforced Concrete Building.
• Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang
diekspose.
• Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak
mengalami kerusakan pada permukaan.
• Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari
balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri.
Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai
dibawahnya bekerja penuh.
• Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar
yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan
lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan
sebelum pengecoran.
c. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan
cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
d. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti
diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan
seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang
kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu
cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk
melepaskan.
e. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
f. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah
kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak
bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan
dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima
penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
g. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose, perlu
dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya
diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan
III -34
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal
pengecoran.
h. Pembersihan
• Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang
dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari
cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan
dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat
dari bukaan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.
• Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada
lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa
persetujuan Direksi Lapangan.
• Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan
ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas
sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan metoda
perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran
sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila
pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal
tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan
memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
• Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan,
bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata dengan
release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum.
Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan
dicor.
• Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya
dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
i. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-perlengkapan,
baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
j. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan
pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua
cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang
III -35
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding.
Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai
beton.
h. Waterstops
• Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4
(empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah
lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan
waterstop.
• Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang sambungan
kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ”
Expandable Water Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc atau yang setara.
i. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada gambar-
gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom
untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum
pengecoran beton.
j. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak
dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-
dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk
mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
k. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
• Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
• Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa
menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan
(reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan
beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan.
Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan
dari desain.
• Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah
kerusakan pada bidang kontak.
• Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang kembali
sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya.
Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria
umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan
biaya kontraktor.
• Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok
III -36
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan
lendutan akibat beban dari beton basah.
• Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama
perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak
boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).
l. Pemakaian Ulang Cetakan
• Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan
dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat
benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian
ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
• Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan
lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai
tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau
kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
• Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan
secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada
cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
• Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh
perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh
dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
• Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian
permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari
plywood yang robek atau lepas seratnya.
• Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh
struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang
berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
m. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-regangan di
dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus ditentukan sehubungan
dengan pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
n. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh dilakukan
dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari
cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi
untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada beban
lain yang merupakan tambahan beban terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus
disediakan dalam jumlah yang diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
III -37
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh dibongkar
setelah balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
o. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan dengan
kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau
dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan
pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
10. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
10.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton atap, tempat
daerah basah (toilet) dan tanki / ground reservoar penampungan air atau sesuai dengan gambar kerja.
10.2. BAHAN
1) Standar Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.
2) Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya menggunakan lembaran
dari Produk Awazseal, Sintaproof, Isobond, Bituthene 2000 atau sejenisnya yang setara.
3) Bahan Utama
a. Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:
• Untuk struktur pelat ground tank menggunakan bahan additive yang dicampurkan ke dalam
adukan beton di batching plant. Produk yang digunakan dari Cementaid, Sika atau
sejenisnya yang setara.
• Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya menggunakan
lembaran dari Produk Bituthene 2000 atau sejenisnya yang setara.
b. Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata dan
konstan.
• Kedap air dan uap, terma suk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
• Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
• Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
4) Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada
laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Kontraktor harus
menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur
material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun
III -38
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang
diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak
pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan
langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi
lapisan/additive kedap air.
5) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan
masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih.
c. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum
atau selama pelaksanaan.
6) Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata dan
konstan.
b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
7) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan masih
tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
8) Untuk pelat lantai, sloof, footplate, dan beton ground reservoar menggunakan beton kedap air
(waterproofing dengan sistem integral), merk yang direkomendasikan setara Fosroc, Degusa,
Slury.
9) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih.
10) Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum atau
selama pelaksanaan.
11) Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada
laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Kontraktor harus
menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur
material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun
termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang
diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak
pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan
langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi
lapisan/additive kedap air.
III -39
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
10.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada pengawas, lengkap dengan ketentuan /
persyaratan pabrik yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu
diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus telah mendapat persetujuan
dari pengawas.
2) Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan harus dibersihkan
sampai kondisi yang dapat disetujui oleh pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai dengan gambar.
3) Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan serta petunjuk dari pengawas.
4) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, kontraktor harus
segera melaporkan kepada pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan dalam hal terdapat kelainan/perbedaan ditempat
itu.
10.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
1) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detai-detail khusus yang diperlukan
pada saat pelaksanaan di lapangan.
2) Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk, cara
pemasangan atau persyaratan khusus.
3) Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari pengawas.
14.1.1. CONTOH
4) Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dan jaminan
keaslian material dari pabrik.
5) Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang setara mutunya.
6) Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh pengawas dalam jangka
waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan contoh-contoh bahan
tersebut.
7) Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan mock-up guna memperjelas
usulan material yang diajukannya.
10.5. PELAKSANAAN
1) Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari kotoran yang
melekat seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain-lain.
2) Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat kemiringan dengan
screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan semen slurry bonding agent lain
yang setara. Kemiringan screeding beton sekurang-kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor
melapor Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan.
III -40
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
3) Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-kaki bidang-
bidang tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm). Pertemuan bidang horizontal dan
vertikal harus dipasang polyster mesh. Disekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk
kemudian diisi dengan semen non shrink.
4) Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent (additive)
sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.
5) Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang besinggungan
dengan air seperti atap dak beton.
6) Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu lintas manusia,
water proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran berbatu keras.
7) Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap kebocoran selama 24
jam atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya kebocoran.
8) Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma selama 2 (dua) tahun.
9) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai dengan
"metode pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
10) Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan
matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi
lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk pengawas, dimana lapisan ini dapat
berupa screed maupun material finishing lainnya.
11. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA RINGAN
11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini adalah pemasangan dan perakitan rangka atap dengan baja ringan yang meliputi
perhitungan struktur, Spesifikasi Teknis dan desain oleh pabrikan yang ditunjuk, berikut pengadaan
aplikator yang direkomendasi oleh pabrik penghasil :
a. Sistem rangka atap
b. Reng
c. Ikatan angin
d. Dan aksesori pelengkap lainnya untuk melengkapi pemasangan.
11.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Australian Standard :
• AS 1163 – Structural Steel Hollow Sections
• AS 1170 – Loading Code,
III -41
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Part 1 : Dead and Live Loads and Load Combinations
• Part 2 : Wind Loads
• AS 1538 – Cold Formed Structures Code
• AS 1554 – Structural Steel Welding Code
• AS 4100 – Steel Structures Code
• AS 1397 – Steel Sheet and Strip – Hot Dipped Zinc Coated and Aluminium / Zinc Coated
• AS 3566 – Self Drilling Screws for The Building and Construction Industries
• AS 1650 – Hot Dipped Galvanized Coatings on Ferrous Articles.
• AS 4600 – Cold Formed Code for Structural Steel.
b. Japanese Industrial Standard (JIS):
• JIS G 3302 – Hot Dipped Zinc Coated Steel Sheets and Coils.
c. American Welding Society (AWS) :
d. AWS D1.1 – Structural Welding Code Steel.
11.3. PROSEDUR UMUM
1) Desain
• Desain sistem rangka atap yang terdiri dari rangka, sambungan, ikatan angin harus dilaksanakan
oleh perusahaan/Aplikator terdaftar dan direkomendasi pabrik penghasil yang berpengalaman
dalam perancangan sistem rangka baja ringan.
• Desain, fabrikasi dan pemasangan rangka harus dilakukan sedemikian rupa agar rangka baja ringan
mampu menerima beban rencana yang telah ditentukan oleh Konsultan Perencana.
• Desain sistem rangka untuk rangka atap dan balok atap harus mampu menahan beban mati rencana
tanpa lendutan yang lebih besar dari 1/300 bentangan untuk lendutan vertikal.
• Desain sistem rangka atap harus dibuat sedemikian rupa agar dapat mengakomodasi gerakan
bagian rangka tanpa kerusakan atau tekanan berlebih, kegagalan pelapis, kegagalan sambungan,
ketegangan yang tak semestinya pada alat pengencang dan angkur, atau akibat lainnya yang
merusak ketika mengalami perubahan temperatur sekitar yang maksimal sekitar 200 C.
• Sistem rangka atap harus didesain untuk mengakomodasi pengiriman dan penanganan, untuk
memudahkan dan mempercepat perakitan.
2) Penyerahan
Kontraktor harus menyerahkan data – data berikut:
• Data produk untuk setiap tipe rangka baja ringan dan aksesori.
• Data analisa struktur yang tertutup dan ditanda tangani engineer profesional yang dipilih yang
bertanggung jawab untuk mempersiapkannya.
• Sertifikat pabrik yang ditandatangani oleh pabrik pembuat rangka baja ringan yang menyatakan
bahwa produk mereka memenuhi persyaratan, termasuk ketebalan baja tanpa lapisan, tegangan
leleh, tegangan tarik, elongasi total dan ketebalan lapisan pelapis metal.
• Sebagai pengganti sertifikat pabrik, serahkan laporan pengujian dari agensi pengujian yang
terdaftar yang membuktikan kesesuaiannya dengan persyaratan – persyaratan.
III -42
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Sertifikat tukang las yang ditandatangani Kontraktor yang menyatakan bahwa tukang las
memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditetapkan dalam butir Jaminan Mutu.
3) Jaminan Mutu.
• Pekerjakan fabrikator dan pemasang yang telah berpengalaman dengan bahan, desain rangka baja
ringan yang sejenis, dan dengan catatan pengalaman proyek yang berhasil.
• Standar pengelasan harus memenuhi ketentuan AWS D1.1 atau AS 1554 edisi terakhir.
4) Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganan.
• Rangka baja ringan harus dilindungi terhadap karat, deformasi, dan kerusakan lainnya selama
pengiriman, penyimpanan dan penanganan.
• Rangka baja ringan harus disimpan di ruang yang memiliki ventilasi cukup untuk mencegah
kondensasi dan dilindungi dengan penutup tahan air.
11.4. BAHAN – BAHAN
1) Penutup atap
• penutup atap menggunakan atap Spandek type lurus dengan ketebalan 0.4 mm.
• harus memenuhi ketentuan AS 1397, dengan mutu baja 5500 kg/cm2.
2) Profil Rangka
Profil rangka yang akan digunakan harus sesuai dengan standar profil rangka yang dibuat oleh pabrik
pembuatan sistem rangka baja ringan.
Spesifikasi Material.
• Kuda-kuda (Supra Frame)
- Profil C Chanel Main Truss (C80,70)
- Coating Zinc Aluminium
- G550 High Tensile Steel
• Reng (Roof Butten)
- Profil Top Span 40
- Coating Zinc Aluminium
- G550 High Tensile Steel
3) Manufaktur / Fabrikator.
Sesuai dengan ketentuan – ketentuan, manufaktur / fabrikator sistem rangka baja ringan yang dapat
memenuhi standar (eks produk, smarttrust, pryda, gigasteel)
4) Aksesori Rangka.
Aksesori rangka baja ringan harus dibuat dari bahan dan penyelesaian yang sama dengan yang
digunakan untuk bagian – bagian rangka baja ringan dan sesuai dengan persyaratan engineer dari
pabrik pembuat rangka baja ringan, termasuk:
• Angkur, Klip dan Alat Pengecang
- Baja profil dan klip harus dilapisi seng dengan proses celup panas
III -43
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
- Baut angkur pasang di tempat dan tiang harus dari baut kepala segi enam dan tiang berbahan
baja karbon, mur berbahan baja karbon, dan cincin pelat. Semuanya harus berlapis seng
dengan proses celup panas.
- Angkur ekspansi harus difabrikasi dari bahan tahan karat, yang memiliki kemampuan
menumpu, tanpa kegagalan, sebuah beban yang besarnya 5 kali lipat beban rencana.
- Angkur tipe powder actuated harus merupakan sistem alat pengencang yang sesuai untuk
aplikasi yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja, difabrikasi dari bahan anti karat, dengan
kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah beban yang besarnya 10 kali lipat beban
rencana.
- Alat pengencang mekanikal harus berupa sekrup tipe self drilling, self threading steel drill
yang memiliki lapisan anti karat.
- kawat las harus memenuhi ketentuan aws a5.1-e70xx atau as 1554.
11.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Fabrikasi.
• Maksimalkan fabrikasi di pabrik pembuat dan penyusunan / perakitan bagian sistem rangka baja
ringan.
Fabrikasi rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi, sesuai dengan
garis yang telah ditentukan, dan dengan sambungan yang aman dan kuat dan seperti diuraikan
berikut:
- Fabrikasi rangka rakitan dalam cetakan / pola.
- Potong bagian rangka dengan gergaji atau gunting besar, bukan dengan api.
- Kencangkan bagian rangka baja ringan dengan baut, rivet atau sekrup sesuai rekomendasi
engineer dari pabrik pembuat. Tidak diijinkan melakukan pengencangan dengan kawat.
• Beri penulangan, pengaku dan ikatan angin untuk menahan penanganan, pengiriman dan tekanan
pada saat pemasangan.
• Fabrikasi setiap rakitan rangka metal dengan toleransi kesikuan maksimal 3 mm.
2) Pemasangan.
• Umum.
- Harus memenuhi persyaratan fabrikasi seperti disebutkan di atas.
- Lengkapi dengan ikatan angin, balok di atas bidang bukaan dinding, siku – siku penulangan,
pengaku, aksesori dan alat pengencang yang sesuai dengan persyaratan engineer pabrik
pembuat.
- Pasang rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi, sesuai dengan
garis yang telah ditentukan, dan dengan sambungan yang kencang.
- Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
- Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya sampai rangka baja
ringan menjadi stabil secara permanen.
III -44
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
- Sambungan muai harus dibuat terpisah dari rangka baja ringan dengan cara sesuai persyaratan.
Do not bridge building expansion and control joints with cold-formed metal framing.
Independently frame both sides of joints.
- Pasang rangka baja ringan dalam batas variasi toleransi maksimal yang diijinkan dari vertikal,
elevasi, dan garis yang telah ditentukan, 3 mm dalam 300 cmm (1 : 1000).
- Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal 3 mm dari lokasi rencana.
Kesalahan kumulatif tidak boleh dari persyaratan pengencangan minimal pelapis, penutup
atau bahan penyelesaian lainnya.
• Pemasangan Panel Dinding Prefab.
Bila ada penggunaan panel dinding prefab, panel dinding tersebut harus diangkur dan ditumpu
dengan kuat dan aman.
3) Perbaikan Perlindungan.
Persiapkan dan perbaiki lapisan spandek yang rusak pada rangka baja ringan yang telah difabrikasi
dan dipasang dengan cat perbaikan lapisan seng yang sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
12. PEKERJAAN LISTPLANK KAYU
12.1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan lisplank kayu termasuk peralatan bantunya sesuai detail yang
dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
12.2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan lisplank dari kayu yang telah yang telah dikeringkan, mutu kelas I, kelas kuat I –II dan
kelas awet I.
1) Bahan lisplank kayu bayam 2x3/30 cm dengan perletakan listplank sesuai dengan gambar
kerja.
2) Kayu yang dipakai harus lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-
retak, mata kayu dan cacat lainnya. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 12 %, untuk
seluruh bahan kayu lisplank yang digunakan.Mutu kayu yang dipakai sesuai persyaratan
dalam NI-5 (PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII 0458-81.
12.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Sebelum melaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara
pemasangan, dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan/penyimpanan bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
III -45
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
3) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya
dan dilapangan sudajh dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan, kecuali bila
ditentukan lain.
4) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemasangan rata/waterpas
pada sisi atas pasang, rapi, lurus, sama tinggi dan kuat terpasang.
5) Sambungan kayu memanjang bentuk ekor burung, adapun sambungan sudut dengan overstek
miring 45 derajat, rapat dan lurus.
6) Kayu lisplank tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi Pengawas.
7) Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari akibat
pelaksanaan pekerjaan lain.
13. PEKERJAAN PEMBUATAN GROUND TANK
13.1 SCOPE PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan dari semua macam dari semua macam beton biasa, beton bertulangan dengan
penulangannya termasuk bekisting pada pembuatan ground tank.
13.2 PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN.
a. Campuran beton yang dipakai dalam pembuatan ground tank harus tepat dan kedap air (water proof).
Dengan perbandingan plesteran semen dengan pasir yang digunakan adalah 1 : 3.
b. Tanah digali dengan kedalaman sesuai gambar kerja, lalu diberikan lapisan beton setebal 3-5 cm
untuk lantai kerja.
c. Pemasangan stek tulangan untuk perkuatan dinding Ground Tank.
d. Pembuatan lubang peturasan di bawah.
e. Pemasangan tulangan polos diameter 12 mm M- 150 mm (artinya jarak antar
tulangannya 150 mm), untuk konstruksi dengan beton bertulang.
a. Karena konstruksi ground tank ini menampung air dalam kapasitas yang relatif besar, maka tekanan
yang dihasilkan pun juga besar. Maka dibutuhkan perkuatan tambahan di ke 4 ujung sudutnya.
f. Penambahan tulangan di ujung- ujung Ground Tank untuk perkuatan dinding.
g. Pemasangan bata untuk pengganti bekisting karena bagian dalamnya akan di plester dan dikeramik.
h. Pembuatan manhole dan pemasangan bekisting atas untuk pengecoran.
i. Pembetonan bagian atas.
III -46
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL,
ELEKTRIKAL, PLUMBING & TATA UDARA
1. UMUM (PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL)
1.1. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan peraturan sebagai berikut:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.05/MEN/1982
3) Keputusam Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
4) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti PLN,PERUMTEL,
DitJen. Bina Lindung dari Pusat maupun Daerah.
5) Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
6) National Fire Protection Association (NFPA).
1.2. PEKERJAAN INSTALASI INI HARUS DILAKSANAKAN OLEH :
1) Perusahaan yang memllikl Surat Ijln Instalasi dari Instansi yang berwenang dan telah biasa
mengerjakannya, serta sebagai agen resmi dari merek yang ditawarkan, atau bekerja sama dengan
pemegang merek yang ditawarkan.
2) Khusus untuk izin dari Instansi PLN, TELKOM, PAM (PAS PLN, TELKOM, PAM dengan kelas
yang sesuai) diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan lain yang telah memiliki PAS PLN,
TELKOM, PAM yang dimaksud.
1.3. TESTING DAN COMMISSIONING
1) Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu
untuk mengetahui apakah keseluruhan peralatan dapat berfungsl dengan baik dan dapat
memenuhi persyaratan-persyaraten yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan
commissioning dari pabrik pembuat dan Instansi yang berwenang.
2) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
1.4. PEMBOBOKAN, PENJELASAN DAN PENGEBORAN
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi
ini serta pengembaliannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
2) Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari
pihak Direksi/Manajemen Konstruksi secara tertulis
1.5. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
1) Pemeriksaan rutin pada masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara
periodik dan tidak kurang dari setiap dua minggu.
IV -1
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
2) Pemeriksaan khusus pada masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor Instalasi ini,
apabila ada permintaan dari pihak Direksi/Manajemen Konstruksi dan atau bila ada gangguan
dalam instalasi ini.
2. PERSYARATAN TEKNIS SISTEM ELEKTRIKAL
2.1. UMUM
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan peralatan dan tenaga kerja, pemasangan,
pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator, sehingga seluruh
sistem elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna.
Kontraktor yang ditunjuk harus memiliki Pas Instalasi (SPI) dan SIKA minimal golongan B yang
masih berlaku dan berpengalaman cukup dalam menangani pelaksanaan instalasi gedung bertingkat.
Ketentuan umum yang berlaku:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
2) AV 1941 (Algelemene Voorwaarden Voor de Uitvoeringbij aaneming van openbare werken).
3) Standard Perum Listrik Negara (SPLN) dan Perumtel.
4) Peraturan-peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan Indonesia (PUBB) 1965.
5) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
6) Ketentuan atau ketetapan Direktorat Jendral Instalasi Medik.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan sistem elektrikal:
1) Pemasangan dan penyambungan Low Voltage Main Distribution Panel (LV-MDP), panel-panel
daya dan panel penerangan.
2) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel tengangan menengah
dan tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.
3) Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan lampunya, lengkap dengan semua
accessoriesnya.
b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak khusus dan stop kontak biasa sesuai
gambar rancangan.
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kerja serta berbagai
accessories lainnya seperti: bok untuk saklar dan stop kontak, junction box, flexible conduit,
bends/elbows, socket dan lain-lain.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
4) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan box control,
elektroda pentanahan dan accessories lainnya.
5) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan transformator daya, lengkap dengan seluruh
accessories lainnya.
6) Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat beroperasi
dengan baik (seperti pekerjaan struktur, bak kontrol, cable rack, support equipment dan accessories
IV -2
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
lainnya).
2.3. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
1) Syarat Penggunaan
a. Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yang
sesuai dengan gambar (NYY,NYFGBY) kabel daya tegangan rendah harus sesuai dengan
standard SII dan PLN kabel harus ada merk Kabelindo/setara.
b. Sebelum dan sesudah dipasang kabel TR harus ditest dengan pengujian-pengujian sebagai
berikut :
• Test Insulasi.
• Test kontinuitas.
• Test tahanan pentanahan (0,2 ).
2) Syarat Pemasangan Kabel.
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peralatan PUIL/LMK.
Semua kawat dengan penampang 6 mm2 ke atas haruslah terbuat secara disiplin (stranded).
Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2.5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari type:
• Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit PVC.
• Untuk kabel distribusi NYY.
• Semua kabel harus berada didalam conduit PVC merk Clip Sal atau setara yang
disesuaikan dengan ukurannya, cable tray atau cable trench/under floor duct/mini trunking,
cable rack dan harus diklem.
b. “Splice” Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya “Splice” atau sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
(accesible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
teguh secara elektrik, dengan cara-cara “solderless connector” jenis kabel tekanan, jenis
compression atau soldered.
Dalam membuat splice connector harus dihubungkan dengan konduktor-konduktor dengan
baik sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan
dan tidak lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik dalam junction box, panel ataupun
tempat lainnya harus menggunakan connector yang dibuat dari tembaga yang diisolasi dengan
porselin atau bakelite ataupun PVC yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan atau splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis,
resin, splivce case dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk penggunaan, lokai voltage
dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
perwakilan pemerintah dan atau manufacture.
d. Penyambungan
IV -3
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus
untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Kontraktor harus memberikan brosur-brosur
mengenai cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana. Kabel-kabel
harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-masing dan harus
diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil
pengetesan harus ditulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Penyambungan kabel
tembaga harus menggunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi dengan
timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasikan dengan pipa PVC/protolen yang
khsus untuk listrik. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu. Cara-cara pengecoran yang sudah ditentukan oleh pabrik harus diikuti
misalnya: tempratur-tempratur pengecoran. Bila kabel dipasang tegak lurus permukaan yang
terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi maksimum 2.5
m.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
Untuk instalasi stop kontak di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar
(counduit) ditanam dalam beton. Untuk instalasi stop kontak di daerah yang menggunakan
ceiling gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakan diatas
ceiling dan tidak membebani ceiling. Untuk instalasi stop kontak di lantai, saluran penghantar
dipasang di dalam floor duct. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
diameter minimum 5/8”. Setiap pencabangan atau pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
strip di dalam junction box. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan socket/lock nut sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2
meter harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan setiap jarak 50
cm.
3) Syarat Penerimaan.
Sebelum serah terima dilakukan pengujian dan pengetesan. Pengujian ini perlu dilakukan dengan
disaksikan oleh pengawas lapangan dan disahkan oleh petugas PLN setempat, dimana pengujian
tersebut meliputi:
a. Test kekuatan tegangan impuls.
b. Test tahanan isolasi.
c. Test kenaikan tempratur.
d. Continuty test.
2.4. PANEL TEGANGAN RENDAH
1) Syarat Penggunaan & Lingkup Pekerjaan.
a. Lingkup Pekerjaan
IV -4
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
selama masa pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam lingkup ini
termasuk seluruh pekerjaan yang tertera didalam gambar dan spesifikasi teknis ini maupun
tambahan-tambahan lainnya.
b. Type dan Macam Panel.
Panel-panel daya lengkap dengan semua komponen yang ada seperti yang ditunjukkan dalam
gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada tegangan 220/380 V, 3 phase, 4
kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS,
NEMA dan sebagainya.
Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free standing
untuk pasangan dalam/luar (indoor/outdoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen
yang ada yaitu panel penerangan dan panel - panel daya.
2) Syarat Kualitas
a. Tegangan kerja : 400 Volt.
b. Tegangan uji : 3.000 Volt.
c. Tegangan Uji Impuls : 20.000 Volt.
d. Frekwensi : 50 Hz.
3) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
a) Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi, dan
brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk disetujui
lebih dahulu.
c) Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
4) Persyaratan-persyaratan Kerja Starter Motor Y-
Kerja started Y- adalah automatic starter motor Y- dan harus dapat dihidupkan secara automatic
dan manual. Starter motor Y- terdiri dari:
a. buah kontaktor daya.
b. 1 termamel overload relay.
c. 1 tombol start stop.
d. 1 selector swith 3 posisi (manual, stop, automatic).
e. indikator lamp:
• Merah : Start.
• Hijau : Stop.
• Orange : Fault.
Khusus untuk hydrant harus dilengkapi dengan starting automatic.
IV -5
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
5) Konstruksi Panel
a. Switch gear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya
seperti pengoperasian saklar daya (MCCB/ACB}, pemutuskan tenaga (CB/NFB), pemasangan
kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap lemari hanya bisa dibuka bila
semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut telah off/mati.
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interclock harus sedemikian rupa,
sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat
oleh petugas.
d. Panel/kubikel dibuat dari plat baja yang tebalnya tidak kurang dari 2 mm dan diberi penguat
besi siku atau besi kanal dengan ukuran standard, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas
dengan mudah dan masing-masing terpisah dengan alat pemisah. Khusus untuk panel-panel
free standing tebal plat minimum 2.3 mm2.
6) Syarat Pemasangan.
a. Tiap kubikel terdiri dari bagian sebagai berikut:
• Ruang Busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan
baut setelah switchegear dimatikan.
• Ruang peralatan dilengkapi dengan pintu disebelah dalam dan muka, yang dihubungan
dengan sebuah handle pembuka peralatan sedemikian rupa sehingga hanya dapat dibuka
bila dibagian dalam ruangan tersebut telah mati. Letak engsel maupun handle dan kunci
dari pintu harus disesuaikan dengan ketinggiannya.
b. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut:
• Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi cadmium.
• Semua bagian dari baja harus bersih dan di Sand Blasted setelah pengelasan, kemudian
secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara atau dengan “zinc chromate
Primer”.
• Pengecatan finish dilakukan dengan 4 lapis cat oven warna abu-abu atau warna yang lain
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Circuit breaker kapasitas sampai 1000 A harus dari type Maulded Case Circuit Breaker
(MCCB, sedangkan untuk kapasitas 1000 A keatas memakai type Air Circuit Breaker
(ACB). Manual operated dilengkapi mekanisme operasi dari trip free dari type quick make,
quick break. CB/MCCB/ACB harus mempunyai besaran - besaran Amphere Frame (AF)
dan Amphere Trip (AT) pada tempratur 40 C seperti pada gambar, 660 volt ratings dan
kemampuan pemutusannya pada 380 volt seperti ditujukan pada gambar. CB/MCCB/ACB
yang di pasang pada daerah main interlock harus dari jenis 4 pole dan dapat dioperasikan
dengan satu motor listrik (motor operated, breaker) untuk cabang-cabang lainnya
motorized circuit breaker diberikan notasi M seperti pada gambar.
• CB/MCCB/ACB harus dari Merk Merlin Gerin (setara) atau Telemacanique.
IV -6
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Panel/Kubilek harus dilengkapi dengan relay pengaman terhadap kesalahan hubungan ke
tanah (earth/groundfoult realy) dan kelengkapan relay lainnya (over current relay, Reserve
Power Relay dan lain-lain) seperti terdapat pada gambar. Main busbar dalam panel harus
dipasang horizontal dibagian atas dan mempunyai kemampuan hantar arus kontinue
minimal sebesar 1.5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame main pemutus dayanya
CB/MCCB/ACB. Busbar dari bahan tembaga murni dengan konduktivitas 98%. Busbar
harus dicat sesuai dengan code warna PUIL phase yakni merah, kuning, dan hitam. Nol :
biru dan ground : hijau, kuning.
c. Pemberian tanda pengenal.
Tanda pengenal harus dipasang yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
• Fungsi peralatan dalam panel.
• Posisi terbuka atau tertutup.
• Arah putaran dari handle penutup dari switch.
• Dan lain-lain.
• Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat dihilangkan.
d. Sistem Pentanahan.
• Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
dengan baik secara elektris kepada relay pentanahan. Hubungan antara bagian yang tetap
dan yang bergerak dilakukan dengan pita tembaga fleksibel yang harus dilindungi dari
gangguan mekanis.
• Pasangan kabel sedemikian rupa sehingga peralatan dalam panel dengan mudah
dijangkau, tergantung dari type/macam panel. Maka bila dibutuhkan alas/pondasi/
penumpuk/penggantung maka Kontraktor harus menyediakan dan memangsanya
sekalipun tidak tertera dalam gambar.
7) Syarat Pemeliharaan.
a. Suatu sertifikat pengujian harus diserahkan oleh pabrik. Bila peralatan mengalami kegagalan
pengujian-pengujian yang disyaratkan di atas, maka pabrik harus bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
mengalami pengujian ulang, dan sertifikat pengujian telah diterima dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
b. Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian yang diakui
oleh PLN (LMK):
• Tes kekuatan tegangan ompuls.
• Test kenaikan tempratur.
• Test untuk alat-alat pengaman.
• Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud.
• Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi handle-handle.
• Pemeriksaan kekuatan mekanis dan handle dan alat interlock.
• Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
IV -7
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Pendidikan dan Latihan.
• Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan
lengkap dengan 3 (tiga) copy operating/maintenance dan Repair Manual, segala
sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2.5. PENERANGAN DAN STOP KONTAK
1) Syarat Penggunaan.
Lampu dan armaturenya harus sesuai yang dimaksud seperti dalam gambar-gambar arsitek/interior
dan gambar elektrikal. Semua armature lampu yang dibuat dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan (grounding).
2) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
a) Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi, dan
brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk disetujui
lebih dahulu.
c) Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
3) Syarat Kualitas Lampu.
a. Semua lampu diseuaikan dengan gambar-gambar arsitek/interior dan gambar elektrikal.
Lampu yang di tunjukan setara:
• Down Light Sk 601 2 Kaki Adjusttable 6" White Led Bulb 9-70w E27 6500k 230v
• Down Light Sk 501 2 Kaki Adjustable 5" White Led Bulb 4 - 4w E27 6500k / 3000k
230v
• Spot light slim LED 5w yelloow.
b. Semua lampu harus dikompensasi dengan “Power Factor Correction Capacitator” yang
cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari peralatan itu sendiri.
c. Reflector terutama untuk ruangan perkantoran & ruangan selain ruang perkantoran dan ruang
lainnya harus memakai bahan tertentu sehingga diproleh derajat pemantulan yang sangat
tinggi.
d. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan start dan terminal block harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan
umur teknis komponen lampu itu sendiri. Vintilasi di dalam box harus dibuat dengan
sempurna, kabel - kabel di dalam box harus dibuatkan saluran atau klem-klem tersendiri
sehingga tidak menempel pada ballast dan kapasitor. Box terbuat dari plat baja tebal minimum
0.7 m, dicat dasar tahan karat, kemudian difinish dengan cat ak.
e. hir dengan oven warna putih.
IV -8
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
f. Plat sisi dari armature lampu harus mempunyai tebal minimum 0.7 mm, Merk Philips atau
setara.
g. Ballast harus dari jenis “Low Loss ballast” dan harus pula dipergunakan Singel Lamp Ballast.
4) Armature Lampu.
a. Harus terbuat dari bahan aluminium alloy atau dari Maoulde Plastic atau ditentukan oleh
interior.
b. Konstruksi lampu pijar harus kuat untuk dipasang dengan lampu pijar 100 watt maksimum.
c. Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk mencegah masuknya
serangga.
5) Merk Armature : Phillips, Artolite, Panasonic
6) Stop Kontak Biasa.
a. Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phase, untuk pemasangan rata dinding
dan harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
b. Stop kontak dinding harus satu type untuk pemasangan dengan ketinggian 30 cm diatas lantai,
kecuali ditentukan lain.
c. Stop Kontak harus dari Merk JUNG setara dengan rating 500 volt 16 A.
7) Stop Kontak Saklar.
a. Stop Kontak saklar yang dipakai adalah Stop kontak satu phase, untuk pemasangan rata
dinding dengan ketinggian 30 cm diatas lantai, kecuali ditentukan lain.
b. Stop Kontak ini harus mempunyai terminal phase, netral dan pentanahan. SKS harus
dilengkapi dengan saklar dan lampu rating 500 volt, 16 A.SKS dari merk JUNG.
c. Stop Kontak harus dipasang di box dari bahan logam.
8) Stop Kontak Khusus.
a. Stop Kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phase atau tiga phase dan harus
mempunyai terminal phase, netral dan pentanahan.
• rating 1 phase 500 volt, 16 A (P + N + E).
b. Termasuk dalam stop kontak khusus disini adalah stop kontak lantai yang sesuai terdapat
dalam gambar rancangan.
c. Stop kontak lantai harus mempunyai konstruksi yang aman dari percikan air, dan mempunyai
pentanahan yang baik dan harus Merk National.
9) Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker dengan rating 500 volt, 16 A dari
tipe single gang, double gangs, dan saklar tripel gans. Saklar dari tipe JUNG atau setara. Saklar
harus dipasang di box bahan logam.
10) Isolating Switces.
a. Isolating Switch harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan indicating lamp. Rating
isolasi switch harus lebih tinggi dari rating MCB/MCCB pada feeder di panelnya. Rating
tegangan adalah untuk 1 phase 250 volt dan untuk 3 phase 415 volt.
b. Switches harus dipasang pada box yang dibuat dari logam.
IV -9
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
11) Box untuk Saklar dan Stop Kontak.
Box harus dari bahan baja dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm. Kontak dari metal harus
mempunyai terminal pentanahan saklar atau stop kontak dinding terpasang pada box harus
menggunakan baut, pemasangan dengan cahar yang mengembang tidak diperbolehkan.
12) Syarat Pemasangan.
a. Pada umumnya kabel instalasi pada penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti
tembaga dengan isolasi PVC satu inti atau lebih (NYA atau NYM).
b. Kabel harus mempunyai penampang minimal 2.5 mm2 kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
• Fasa R : Merah.
• Fasa S : Kuning.
• Fasa T : Hitam.
• Netral : Biru.
• Grounding : Hijau.
• Kabel harus dari merk Kabelindo / SUPREME
13) Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah PVC kelas AW atau GIP, Pipe,
elbow, socket (junction box), clamp dan accessories lainnya harus sesuai satu sama lainnya
yaitu tidak kurang dari diameter 19 mm.
b. Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (junction box)
dengan armature lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa PVC, khusus untuk
power high impact counduit - heavy gauge, minimum diameter 25 mm.
d. Seluruh instalasi rigid counduit dilengkapi dengan koupling cpacer bar saddle, adaptor female
and male female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya. Merk counduit : Clipsall.
2.6. SISTEM PENTANAHAN
1) Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus diketanahkan secara baik, dengan cara
menghubungkan kepada rel/cooper plate/bare conductor pembumian yang telah tersedia di power
house, yaitu semua frame besi, tangki minyak, panel-panel housing, generator, housing dari
peralatan metal lainnya.
2) Hubungan bagian antara yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan pita
tembaga fleksible yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.
3) Semua sambungan-sambungan pada sistem pentanahan harus dilakukan dengan baut dari
campuran tembaga.
4) Electroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 1” dan harus ditanam minimal
sedalam 6 m, sehingga dapat dicapai tahanan pembumian menurut standard dari NFPA 76 BT
ground wire impedance < 0,15 .
5) Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan metal (panel-panel, housing peralatan, cable
rack, pintu-pintu besi, tangki-tangki dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda pembumian
IV -10
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
baik secara terpadu atau secara terpisah (individual). Untuk peralatan-peralatan yang terletak di
lantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian terpadu yaitu dengan mengikuti standard-standard
yang berlaku dalam PUIL 1987.
Penampang Konduktor Penampang konduktor
Daya yang digunakan (mm2) Pembumian (mm2)
< = 10 6
16 10
35 16
70 50
120 70
< - 150 95
6) Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti antara lain sebagai berikut:
Catatan :
a. Kontraktor harus mengusahakan sistem pentanahan hingga diproleh tahanan seperti
disyaratkan.
b. Pentanahan panel-panel dan pentanahan power house harus dijauhkan dari pentanahan
penangkal petir.
c. Jarak yang diijinkan antara pentanahan penangkal petir dengan pentanahan lainnya sekurang-
kurangnya 15 m tergantung dari struktur tanah dan tingkat kelembabannya.
2.7. INSTALASI PENANGKAL PETIR
1) Syarat Penggunaan dan Lingkup Pekerjaan
a. Syarat Penggunaan.
Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam persyaratan ini adalah semua usaha
perlindungan bangunan-bangunan dan seluruh bagiannya dari bencana akibat petir. Termasuk
dalam usaha ini adalah pengadaan/penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir dalam
hal ini batang peneriaam, konduktor, pemegang konduktor, sambungan-sambungan elektroda
pentanahan dan peralatan lainnya yang sehubungan dengannya.
b. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan, instalasi,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan sistem penangkal petir yang lengkap.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengurusan perijinan/pengesahan dari lembaga/badan
yang berwenang.
Pekerjaan tersebut terdiri dari :
• Pengadaan dan pemasangan instalasi terminal udara (air terminal).
• Pengadaan dan pemasangan instalasi pengantar pentanahan (down conductor).
• Pengadaan dan pemasangan instalasi terminal dan elektroda pentanahan
• Ijin instalasi dari yang berwenang.
• Pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan tersebut di atas.
IV -11
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
2) Daftar Bahan dan Contoh Bahan
a) Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi, dan
brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk disetujui
lebih dahulu.
c) Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
3) Syarat Kualitas
a. Standard
Seluruh pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan standard dan peraturan yang berlaku
(PUIL, PUIPP, keselamatan kerja) atau standard internasional yang tidak bertentangan dengan
standard tersebut diatas, misalnya Australian Standard for Lightning Protection
International(CCIR).
b. Spesifikasi Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak cacat, belum pernah
dipakai, dan telah disetujui oleh Direksi. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop
drawing) harus diserahkan kepada Pengawas/Direksi 30 hari sebelum jadwal pemasangan.
c. Air Terminal
Air terminal yang dipergunakan adalah tipe non radioaktif dengan ketentuan mampu
melindungi seluruh bangunan serta sekelilingnya dari sambaran petir dan tidak mempengaruhi
seluruh peralatan elektronik yang ada didalam gedung. digunakan system electrode ef
prevectron lightning termonal denan connecting sleeve, dipasang pada menara (tertinggi).
d. Down Conductor
Down conductor terdiri dari satu jalur menghubungkan secara listrik dengan sempurna antara
keseluruhan air terminal tersebut diatas dengan sistem pentanahan.
e. Sistem Pentanahan (Grounding System).
• Elektroda pentanahan sesuai dengan gambar rencanan disambung dengan kabel BC 50
mm2 sampai bak kontrol.
• Terminal pentanahan (bak kontrol).
4) Syarat Pemasangan
Pemasangan sistem penangkal petir ini harus sesuai dengan gambar, spesifikasi dan petunjuk dari
Konsultan Pengawas.
a. Air Terminal dipasang di atas atap dengan ketinggian yang mampu melingkup perlindungan
terhadap petir untuk seluruh bangunan (minimal 4-5 m) atau sesuai dengan gambar rencana
b. Down Conductor sepanjang high risk building harus dipasang klem dengan jarak 1 meter.
c. Lower Belt yang menghubungkan paralel semua elektroda pentanahan harus dipasang dalam
IV -12
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
pipa PVC / AW dengan dia 1”.
d. Kotak sambung harus dipasang setinggi 2 meter dari tanah.
e. Elektroda pentanahan harus dimaksukan dalam tanah secara vertikal. Plat harus dilindungi
terhadap koruksi dengan serbuk arang.
5) Teknik Pengerjaan
a. Letak titik pentanahan ditentukan berdasarkan gambar.
b. Tanam system gronding diukur resistancenya maksimal 1 .
c. Terminal pentanahan tersebut harus terlatak dalam bak kontrol khusus. Untuk keperluan
tersebut dan untuk pengecekan tahanan tanah secara berkala.
d. Tahanan pentanahan 1 .
6) Syarat Pemeriksaan dan Pengujian.
a. Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh Pengawas untuk memastikan dipenuhinya
persyaratan ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Pengawas terlebih dahulu
sebelum tertutup atau tersembunyi.
b. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan persyaratan dan gambar harus segera diganti tanpa
membebankan biaya tambahan pada Pemberi Tugas. Untuk mengetahui baik atau tidaknya
sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya
maupun pentanahannya.
c. Pengetesan yang dilakukan adalah:
• Grounding Resistance test.
Ukuran tahanan tanah dengan menggunakan metoda standard dan memakai alat khusus
untuk itu.
Tahanan tanah 1 ohm dengan toleransi pengukuran 1 %.
• Continuing Tets.
7) Syarat Penerimaan.
a. As Built Drawing.
Kontraktor wajib membuat as built drawing /gambar instalasi terpasang lengkap dengan
ukuran dan as bangunan sebagai referensi. Dibuat rangkap 4 dan diserahkan pada Direksi
untuk disetujui.
b. Garansi.
Peralatan Penangkal petir yang dipasang harus mempunyai garansi minimal 1 tahun.
2.8. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
1) Uraian Umum.
a. Ketentuan Umum yang Berlaku.
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan instalasi ini berlaku :
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000
• AV 1941 (Algemene Voorwarden de Uitvoering Bijaaneming Van Openbare Warken).
• Standard Perum Listrik Negara (SPLN).
• Peraturan - Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
IV -13
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
• Peraturan - peraturan umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan Indonesia (PUBB)
1958.
• Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden RI No.29/30 tahun 1984 serta ketentuan -
ketentuan lain yang berlaku di daerah.
b. Gambar Kerja dan Ketentuannya.
• Gambar-gambar perencanaan serta spesifikasi masing-masing saling berkaitan dan
merupakan suatu kesatuan.
• Gambar-gambar perencanaan instalasi ini menggambarkan tata letak secara umum dari
peralatan yang nantinya akan dipergunakan sebagai referensi.
• Kontraktor di dalam pelaksanaan harus memperhatikan kondisi disekitarnya, juga
gambar-gambar perencanaan dari disiplin lainnya yang akan dipergunakan sebagai
referensi.
• Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-
peralatan tersebut.
c. Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
d. Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi, dan
brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
e. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk disetujui
lebih dahulu.
f. Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
g. Material dan Peralatan.
• Seluruh material dan peralatan yang dipergunakan harus didesain, dikonstruksi dan
dipasang agar dapat bekerja dengan normal dan wajar pada kondisi tersebut dalam
spesifikasi ini tanpa menimbulkan panas, tegangan dan getaran yang berlebihan dan
kesulitan-kesulitan kerja lainnya.
• Getaran suara (noise), tegangan mekanis dan thermis, korosi dan erosi yang terjadi
haruslah tidak lebih besar dan sistem yang sejenis dengan desain dan cara pemasangan
terbaik yang akan bekerja pada kondisi yang serupa (sediakala).
• Peralatan yang dipasang harus memenuhi dan disetuji oleh Perusahaan Air Minum
setempat untuk dipasang di Gedung ini.
• Seluruh peralatan harus didesain dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
kerusakan yang diakibatkan oleh cuaca/iklim selama pengiriman, penyimpanan,
pemasangan dan pemakaian.
IV -14
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
h. Pemasangan Peralatan.
• Kegiatan pemasangan peralatan yaitu dari penerimaan, penyimpanan, pemindahan
ketempatnya, setting di atas pondasi dan persiapan untuk dioperasi harus dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi dan instruksi dari pabrik pembuatnya.
• Kontraktor harus menyediakan sendiri dan memasang support, bracket atau mouting dari
peralatan yang akan dipergunakan.
i. Pekerjaan Pondasi, Pembobokan, Pengeboran.
• Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, semua gambar-gambar
detail pondasi, penembusan-penembusan dinding, slab dan lain-lain yang berkaitan
dengan pekerjaan.
• Seluruh pembobokan pada dinding, tembok, lantai dan sebagainya yang diperlukan dalam
rangka pemasangan, instalasi, termasuk perbaikan kembali akibat-akibat pembobokan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
j. Masa Pemeliharaan.
• Masa pemeliharaan ialah selama 3 (tiga) bulan terhitung dari saat penyerahan seluruh
pekerjaan yang harus dilaksanakan, dan selama masa pemeliharaan ini Kontraktor
diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan baik perbaikan maupun penggantian
peralatan tenaga-tenaga yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
• Selama masa pemeliharaan tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan dan bertanggung jawab penuh terhadap
seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
• Selama masa pemeliharaan ini, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan
rutin dilaksanakan maksimal tiap 2 (dua) minggu sekali.
k. Garansi / Service Purna Jual
• Kontraktor bertanggung jawab atas semua kerusakan peralatan yang dipasang dalam
waktu 1 (satu) tahun semenjak serah terima pertama pekerjaan.
• Dalam waktu garansi, maka semua kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan pabrik
(factory fault) menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk mengganti/memperbaikinya
tanpa boleh mengajukan claim.
l. Testing Instalasi
• Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh instalasi yang
sudah dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan semua persyaratan.
• Testing instalasi plumbing yang dimaksud adalah:
- Pada waktu instalasi telah selesai, sistem yang dipasang harus ditest untuk
membuktikan bahwa seluruh perangkat instalasi telah mampu bekerja dengan baik.
- Semua panel yang telah dipasang harus diperiksa (dicek) satu persatu sehingga yakin
tidak terdapat cacat atau kesalahan pemasangan.
- Semua pipa harus di cek agar yakin tidak ada kebocoran.
IV -15
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
m. Laporan hasil test.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-
hal sebagai berikut :
• Hasil test pipa, dengan pipa tekan.
• Hasil test pipa air limbah dan pipa hawa.
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
• Hasil pengukuran - pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
n. Penegasan Mengenai AV 1941
• Kontraktor harus memeriksa ulang semua besaran-besaran yang dinyatakan dalam
gambar perencana.
• Bila terdapat keraguan-keraguan atau ketidak sesuaian, harus melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian bersama Konsultan
Perencana.
• Bila Kontraktor tidak melaporkan, dan dikemudian hari terdapat kegagalan di dalam
pelaksanaan, maka resiko ini sepenuhnya berada dipihak Kontraktor dan semua biaya
perbaikan/penggantian dibebankan kepada Kontraktor .
o. Lain - Lain.
• Sistem tegangan di dalam bangunan : 380/220 V.
• Kontraktor diwajibkan mengurus ijin - ijin (bila ada) yang diperlukan selama masa
konstruksi dan harus sudah diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai.
• Sebelum serah terima pekerjaan, Kontraktor harus sudah menyerahkan petunjuk operasi
dan pemeliharaan lengkap, dari seluruh sistem dalam rangkap 3 (tiga) kepada Konsultan
Pengawas.
• Buku petunjuk ini harus diketik di atas kertas yang berkualitas baik serta dijilid pula
dengan baik yang sebelumnya diberikan contoh untuk disetujui.
Petunjuk operasi ini haruslah berisi hal-hal sebagai berikut:
- Uraian dan sistem.
- Bab yang menjelaskan sistem secara singkat dan jelas.
• Kontraktor diwajibkan melatih cara-cara mengoperasikan dan memelihara sistem ini
kepada operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas selama 1 (satu) bulan sejak serah
terima pertama, sehingga operator akan mampu dan cakap menjalankan dan memelihara
sistem dengan baik.
• Pembobokan, pengelasan dan pengecoran:
- Pembobokan tembok, lantai dinding dan lain sebagainya yang diperlukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini serta mengembalikannya dalam keadaan semula,
termasuk pekerjaan Kontraktor.
- Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Konsultan
IV -16
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
Pengawas.
• Walaupun tidak disebutkan dalam gambar, rencana kerja dan syarat-syarat teknis atau bill
of quantity, namun Kontraktor tetap diharuskan melaksanakan dan memasang semua
material, yang menuntut ketentuan/kelaziman harus dipasang sedemikian sehingga
seluruh sistem dapat berfungsi dengan baik-baiknya.
2) Lingkup Pekerjaan Plumbing.
Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi dengan
baik seluruh peralatan dibawah ini:
a. Semua jaringan pipa air bersih sesuai dengan gambar rencana meliputi:
• Dari ground reservoir sampai ke pompa transfer (suction pipe).
• Delivery pipe, dari pompa transfer ke tangki air atas.
• Pipa distribusi, dari tangki air atas sampai ke semua alat-alat sanitair, yaitu wastafel,
closet, urinal kitchen zink, kran tembok, kran taman, dsb.
• Pipa dari tangki air atas sampai pompa booster ke sistem air bersih.
b. Pemipaan disekitar ground water reservoir, meliputi:
• Pipa dari meter PDAM sampai ke ground water reservoir berikut flotter valve beserta
seluruh perlengkapannya.
• Pipa hawa untuk ground water reservoir 1 dan 2.
c. Elevated water tank atau tangka air atas, berikut pemipaan sesuai dengan gambar rencana
meliputi:
• Satu buah tangki.
• Pipa hawa untuk masing-masing tangki.
• Pipa pengurasan (drain pipe).
• Pipa peluapan (overflow pipe).
d. Pemipaan air limbah dan kelengkapannya:
• Semua pipa dan wasthafel sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa dari kitchen zink sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa dari floordrain sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa tegak air limbah sampai tergabung dengan saluran air bekas menuju ke
saluran septic tank.
• Pipa dari closet sampai ke pipa tegak air limbah.
• Pipa dari urinal sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa dari clean out sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa dari sumpit sampai ke sump dan dari sump pump sampai ke Septic tank.
e. Semua pipa berikut kelengkapannya:
• Pipa dari closet sampai ke pipa hawa tegak.
• Pipa hawa dari urinal menuju pipa hawa tegak.
IV -17
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Pipa hawa dari wastafel menuju pipa hawa tegak.
• Pipa hawa dari kitchen zink menuju pipa hawa tegak.
• Pipa hawa tegak didalam dan diluar shaft.
• Vent cup.
f. Pompa transfer air bersih 1 dan 2 beserta kelengkapannya.
g. Pompa booster di lantai atap beserta kelengkapannya.
h. Alat-alat sanitair meliputi:
• Closed duduk (termasuk lingkup arsitektur).
• Urinal (termasuk lingkup arsitektur).
• Kran tembok.
• Clean out.
• Floor drain.
i. Pipa air hujan meliputi:
• Roof drain.
• Pipa air hujan dan kelengkapannya sampai tergabung dengan saluran drainage.
• Konstruksi penyangga pada dasar pipa air hujan.
j. Instalasi Listrik meliputi:
• Panel pompa transfer 1 dan 2.
• Panel pompa besar.
• Kabel dari panel sampai ke pompa - pompa transfer 1 dan 2 dan pompa booster.
• Water level control untuk pompa-pompa transfer.
• Pengetanahan rangka pompa.
k. Pompa penguras reservoir bawah termasuk instalasi listrik.
l. Pembersihan pipa air bersih dengan bahan disinfektansi.
Disamping itu Kontraktor harus menyelenggarakan:
• Masa pemeliharaan antara serah terima pertama sampai saat serah terima kedua
pekerjaan.
• Training operator.
• Garansi selama satu tahun penuh terhitung mulai serah terima pertama pekerjaan.
3) Spesifikasi Teknis Instalasi Plumbing
a. Pipa air bersih
• Semua pipa air bersih harus dari jenis PVC sesuai gambar rencana. Pipa yang dipasang
harus baru tanpa cacat, pemotongan pipa harus menggunakan pipe cutter
• Fitting.
Semua vitting harus sesuai gambar rencana.
• Pemasangan Pipa didalam tanah.
- Pipa dipasang dan ditanam di dalam tanah/jalan/peralatan parkir dengan kedalaman +
80 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah/lantai pada peil
IV -18
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
terendah. Sebelum pipa ditanam maka dasar galian harus diurug dulu dengan pasir
padat setebal 10 cm selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa
diurug kembali dengan tanah urug sampai padat.
- Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan karena dalamnya galian
tidak memenuhi syarat (80 cm) maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus
dilindungi dengan plat beton setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa untuk
selanjutnya diurug sampai padat.
- Konstruksi permukaan tanah / jalan bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
Hal ini berlaku juga untuk jaringan pipa air bersih yang berada di dalam/dibawah
tanah.
- Pipa hendaknya dibalut dengan aspal dan karung goni untuk mencegah korosi.
Urugan kembali dilakukan segera setelah pipa terpasang, namun di tempat-tempat
sambungan dibiarkan terbuka dan baru diurug setelah ditest ternyata baik.
- Tiap 2 batang pipa, sambungan dilakukan secara flange, untuk memudahkan
pemeliharaan dan penggantian pipa, sehingga tidak membongkar semua jaringan
pipa.
- Tiap sambungan pipa diberi penyangga dari beton tumbuk untuk menghindari
lenturan pipa.
• Pemasangan pipa di dalam gedung.
- Pipa tegal di dalam saft.
Pipa tegak di dalam saft dipasang pada rak pipa tegak dan rak pipa tegak dipasang
dengan kokoh ke dinding shaft dengan bantuan las ke angkur atau dengan dynabolt
atau ramset.
- Pipa tegak di dalam tembok.
Pipa tegak yang menuju ke fixture harus ditanam di dalam tembok/lantai. Kontraktor
harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai
dengan kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup
kembali sehingga tidak kelihatan dari luar. Cara penutupan kembali harus seperti
semula dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari pembobokan.
- Pipa datar di bawah lantai beton.
Pipa datar di bawah lantai beton/di atas langit-langit, dipasang cara menggantung
pipa tersebut ke lantai beton. Penggantung direkatkan ke konstruksi beton dengan
bantuan ramset pada balok beton. Untuk hal ini Kontraktor harus mengajukan
permohonan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan ijin.
IV -19
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
- Penggantungan pipa dipasang setiap jarak 50 cm sampai dengan 150 cm, tergantung
diameter pipa, sedemikian hingga pipa tidak melentur. Penggantung dibuat bahan
plat besi bulat, diameter sekurang-kurangnya 6 mm.
- Pipa datar di atas atap harus dipasang di atas rak pipa datar, tetapi ikatan rak pipa
terhadap lantai harus pada beton yang dicor khusus untuk dudukan rak pipa, tidak
dipergunakan untuk menggunkan ramset atau dynabolt untuk menghindari
kebocoran.
• Pengetesan Pipa / Pengujian.
Setelah pipa terpasang maka dilakukan pengujian terhadap kebocoran, sebagai berikut:
- Pengujian pertama dilakukan bagian demi bagian, panjang rata-rata 100 m.
- Tidak boleh diikut sertakan dalam test, valves dan alat-alat sanitair.
- Ujung pipa ditutup dengan dop.
- Pengujian menyeluruh dilakukan setelah semua sistem terpasang, tanpa
mengikutsertakan valve dan alat-alat sanitair.
- Tekanan yang dikenankan menggunakan pompa test atau test pump, sampai tekanan
10 kg/cm2 harus bertahan 12 jam tanpa boleh ada penurunan.
- Bila penurunan tekanan test harus diperbaiki dan ditest ulang sampai berhasil baik.
• Pengujian sistem kerja.
Pada akhir kegiatan pemasangan pipa air bersih, harus dilakukan trial run atau percobaan
jalan yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas meliputi:
- Percobaan membuka semua kran secara bergantian apakah airnya keluar/mengalir
dengan baik. (Wastafel. dan kran tembok, dan lain sebagainya).
- Percobaan pembuang air di kloset, apakah kemudian reservoir kloset terisi lancar dan
berhenti setelah isi reservoir penuh.
- Percobaan semua push kran pada urinoir, apakah mengalir dengan baik.
- Percobaan untuk semua sistem supply air.
• Pipa di sekitar Ground Water reservoir.
Pipa disekitar ground water reservoir (GWR) dipasang sebelum percobaan berlangsung
dilengkapai dengan flange yang berfungsi sebagai water stop.
Tangki air ini terdiri dari dua buah dengan volume masing-masing sama, dilengkapi
dengan :
- Pipa inlet.
- Pipa Overflow.
- Pipa drain.
- Pipa outlet ke pompa boster dan pipa distribusi didalam saft.
- Pipa hawa.
- Pipa penghubung antara dua tangki.
Kontraktor agar mengajukan gambar kerja yang menyatakan bentuk, ukuran, warna dan
kelengkapan lainnya untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
IV -20
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
b. Pipa Air Limbah
• Semua pipa air limbah terbuat dari bahan PVC AW dengan kemampuan tekanan 8
kg/cm2
• Alat-alat bantu pipa harus menggunakan bahan yang sama dengan bahan pipanya dan
hendaknya menggunakan jenis injeksi mold, dan direkatkan ke pipa menggunakan lem
khusus untuk bahan PVC.
• Percobaan atau Trial Run.
Setelah semua alat-alat sanitair terpasang diadakan pengujian - pengujian semua sistem
dengan disaksikan Konsultan Pengawas meliputi:
- Apakah air limbah segera masuk ke floor drain dan tidak terjadi genangan - genangan
di lantai toilet /KM/WC / lantai wastafel.
- Apakah air limbah dari wastafel dan kichen zink segera turun dan tidak terjadi
pembuangan yang tidak lancar karena tersumbatnya pipa air limbah atau pipa hawa.
- Apakah air limbah dari closet tidak ada yang keluar / rebas pada batasan closet
dengan lantai WC.
- Apakah ada ketidak lancaran air limbah yang dikarenakan pipa hawa terganggu.
- Apakah urinal segera mengalirkan air lewat pipa pembuangan dibawahnya.
- Apakah tidak terjadi kebocoran-kebocoran yang akibatkan karena revisi pipa, setelah
test kebocoran dinyatakan baik.
- Apabila terjadi kegagalan, harus diperbaiki dan ditest ulang sampai sempurna.
c. Pipa hawa
Pipa hawa dipasang di :
• Closet duduk
• Wastafel
• Kitchen Zink.
Pipa hawa dari bahan PVC kelas D dipasang dari tiap-tiap alat sanitair sesuai dengan
gambar rencana, menuju pipa hawa tegak didalam shaft. Pipa hawa didalam shaft
dipasang pada rak pipa, diklem dengan klem besi, diberi dudukan dan sebagainya pada
ujung paling atas dilengkapi vent cup.
d. Pompa Transfer Air Bersih
• Kontraktor harus memasang pompa air bersih sesuai dengan gambar rancangan dan
spesifikasinya sebagai berikut:
Type pompa : Multi Stage.
Kapasitas : CR5-10
Total Head : 70 m.
Effisiensi : 60% (minimal).
Voltage : 380 V/ 3 phase / 50 Hz.
Putaran : 1.950 RPM.
Pompa dipasang di dalam ruang pompa seperti ditunjukan dalam gambar rencana.
IV -21
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Jumlah pompa yang dipasang dua buah yaitu pompa distribusi dan pompa sumur (jet
pump).
• Instalasi listrik untuk pompa:
Panel Pompa:
Ex lokal dengan komponen pompa ex Import dilengkapi dengan pengaman dan start stop
button
Kabel Supreme
Water level kontrol: Ex Import bekerjanya sebagai berikut :
- Pada saat air di dalam reservoir tersedia cukup pompa
- boleh bekerja.
- Pada saat air di dalam reservoir habis, pompa tidak boleh
- bekerja.
- Pada saat tangki air kosong pompa harus bekerja.
- Pada saat tangki air penuh pompa harus berhenti.
Saklar untuk merubah kerja pompa : Ex lokal, dengan pariasi : manual-berhenti-aouto.
Saklar untuk merubah kerja pompa : ex lokal, dengan pariasi : pompa 1-0I-Pompa2.
Geteran pompa harus seminimal mungkin.
e. Alat - Alat Sanitair.
• Alat-alat sanitair dipasang sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat dan memperhatikan
instruksi-instruksi Konsultan Pengawas. Pemasangan harus rapi disesuaikan dengan cat
dari lantai dan dinding kamar mandi, WC atau ruang toilet.
• Floor drain dipasang pada sparing di lantai yang telah tersedia kemudian dilakukan
grooting dengan beton untuk mencegah kebocoran.
• Join dengan pipa-pipa air bekas atau air kotor menggunakan T-Y (Tee-Way).
f. Pipa Air Hujan.
• Roof Drain.
Roof Drain yang dipakai ialah dari bahan besi tiang, Ex lokal, dan pipa yang menembus
atap beton dipasang sekaligus dengan pengecoran atap, pipa dilengkapi dengan flange
untuk water stop dan terbuat dari GIP medium class diameter 4”.
• Pipa tegak air hujan ialah PVC AW, tekanan 8 kg/cm2 diklem bersama-sama pipa dan
pipa hawa, pada rak pipa didalam shaft Fitting pipa menggunakan bahan yang sama
dengan injection Moul. Bagian paling bawah pipa disangga oleh konstruksi beton cor.
• Pemasangan pipa diluar shaft.
Pipa dipasang dengan U-Klem sesuai dengan diameter pipa. Jarak antara U-Klem yang
satu dengan U-Klem lain = 2.5 m. Pipa harus diberi pelindung (sadel) agar jangan sampai
pecah karena tekanan. Pengkleman sesuai dengan cara-cara yang ditunjukkan pada
gambar. Setelah terpasang pipa harus dilindungi / ditutup dengan batu bata/kayu dan lain-
lain sehingga tidak kelihatan dari luar.
Cara penutupan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
IV -22
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Pipa mendatar.
Pipa dipasang dengan penggantung (hanger), pipa harus diletakkan/diusahakan berada
pada tempat tersembunyi.
• Pipa diluar gedung (dibawah tanah).
Pipa dipasang dan ditanam dibawah permukaan tanah/jalan/peralatan parkir. Dalamnya
perletakkan pipa sesuai dengan kemiringan 0.5% mulai dari titik mula pipa sampai ke
selokan/parit.
• Apabila dijumpai perletakkan pipa melintasi jalan kendaraan, sarana dalamnya galian
tidak memenuhi syarat 80 cm, maka pipa pada bagian pengurugan harus dilindungi beton
bertulang setebal 10 cm yang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak tertumpu pada
pipa, untuk selanjutnya diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan tanah -
jalan lepas galian harus dikembalikan seperti semula.
• Penanaman pipa.
- Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
- Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50 mm
untuk penempatan sambungan pipa.
- Pada sambungan pipa harus disemen dengan kuat, sehingga tidak terjadi kebocoran.
• Setiap pertemuan pipa harus diberi bak control, penempatan (pemasangan) bak control
seperti pada gambar rencana.
Pipa air hujan setelah dipasang lengkap dites dengan pengisi air sampai penuh bagian
bawah di dop, dan tidak boleh ada penurunan permukaan selama 24 jam.
• Pemasangan bak control.
Bak control yang berada di dalam gedung harus dibuat dari beton tutupnya harus rata
dengan lantai dan yang mudah diangkat.
Bak control yang berada di luar gedung harus disesuaikan dengan keadaan setempat dan
harus diberi tutup yang mudah diangkat. Waktu pelaksanaan harus diketahui dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
• Tembusan Pipa.
Apabila pipa menembus dinding harus digunakan sleeve dari pipa yang diameternya lebih
besar dan ditutup oleh Styrophore atau seal, untuk memberi kemungkinan gerak pipa bila
terjadi gempa.
g. Instalasi Listrik.
Instalasi listrik yang dimaksud meliputi:
• Instalasi listrik untuk pompa air bersih dan pompa transfer make up water.
• Instalasi listrik untuk pompa boster.
• Instalasi listrik untuk penguras reservoir.
• Instalasi kontrol-kontrol.
Panel berisikan pengaman, tombol start/stop dan kelengkapannya seperti pilot lamp, dan
sebagainya. Kabel dan panel sampai ke pompa terlindung oleh pipa PVC dan sampai ke base
IV -23
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
plate pompa, menuju terminal box pompa, digunakan flexible conduit. Kabel power semuanya
menggunakan NYY, untuk kabel kontrol menggunakan NYM, pemasangan mengikuti
peraturan yang berlaku umum : PUIL, SPLN. Pentanahan untuk semua rangka atau rumah
pompa, sampai ke grounding rod.
h. Desinfektansi.
Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibersihkan dengan larutan desinfektansi. Urutan kerja
dilaksanakan sebagai berikut :
Setelah semua jaringan pipa air bersih dipasang dan dites dengan tekanan untuk mengetahui
apakah tidak ada kebocoran, dilakukan flushing dengan air bersih bertekanan cukup.
Setelah bersih maka ke dalam pipa diisikan bahan larutan desinfektansi dan biarkan mengisi
jaringan selama 24 jam.
Setelah waktu 24 jam dilampaui diadakan lagi flushing dengan air bertekanan, sampai selama
1 jam terus menerus.
Setelah butir-selesai, maka instalasi air bersih dinyatakan benar-benar siap untuk
dipergunakan, dan dialirkanlah air bersih dari tangki air atas, sampai kesemua titik pemakaian.
Desinfektansi yang dipergunakan adalah larutan chorine, dengan dosisi 50 PPM (part per
million).
4) Lain-Lain
a. Masalah Ketidaksamaan Gambar dan RKS.
Jika Kontraktor tidak menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam gambar perencanaan
atau spesifikasi teknisnya, maka Kontraktor wajib memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapat penjelasan dan memperoleh penyelesaian yang
memadai.
Bilamana Kontraktor tidak melakukan review atas gambar rencana yang diterbitkan oleh
Konsultan Perencana, maka Kontraktor dianggap telah meneliti gambar tersebut dan tidak
ditemukan hal-hal yang patut diadakan penyelesaiannya dalam mutu pekerjaan yang
dihasilkan, maka Kontraktor harus menyempurnakannya atas beban Kontraktor sendiri.
b. Masalah Testing.
Semua keperluan tenaga listrik untuk testing peralatan testing termasuk pompa harus
disediakan dan disupply oleh Kontraktor, tidak boleh menggunakan peralatan yang akan
diserahkan kepada Pemberi Tugas. Daya Listrik PLN bila sudah tersambung dapat digunakan
untuk testing, tetapi beban Kwh dibayar oleh Kontraktor. Air PDAM/sumber Deepwell,
biayanya juga dibayar oleh Kontraktor.
c. Merk yang disetujui.
• Instalasi air bersih dan pemipaan disekitar reservoir.
Pipa : PVC AW atau setara
Valves : Kitazawa.atau setara
Pipe Rack : Lokal.
Seal tape : Lokal
IV -24
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Instalasi air limbah
Pipa : PVC AW atau setara
Pipe rack : Lokal
• Instalasi Air Kotor.
Pipa : PVC AW atau setara
Pipe Rack : Lokal
• Pipa Air Hujan
Roof drain : Lokal.
Pipa : PVC AW atau setara.
2.9. INSTALASI AC
1) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan AC Sistem VRV seperti
ditunjukkan pada gambar – gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2) Umum
• Spesifikasi teknis berikut ini menjelaskan hanya ketentuan ketentuan dasar saja, untuk
ketentuan dari kapasitas dan lain-lainnya lihat gambar/schedule peralatan.
• Semua AC split dan AC Casstte harus memenuhi standart ARI 441.
3) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
• Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi, dan
brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
• Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk disetujui
lebih dahulu.
• Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
4) Spesifikasi Teknis
• Split system air conditioning yang digunakan adalah dari type VRV Setara FXFQ 50 LUV14
WR, FXFQ 80 LUV14 WR, FXFQ 125 LUV14 WR, FXAQ 20PVE4 WR, FXAQ 25PVE4
WR, FXAQ 50PVE4 WR, FXAQ 63PVE4 WR. Pemasangan seluruh peralatan ini harus
sesuai dengan schedule dari pabrik pembuatnya.
• Outdoor Unit dari type VRV secara utuh berasal dari assembling pabrik (factory assembled)
terhadap semua komponen, pengabelan listrik dan control, pemipaan refrigerant, leakage
testing untuk seluruh sistem. Outdoor Unit setara RXQ30TSY14 dan RXQ32TSY14.
• Compressor hendaknya dari jenis Rotary Hermatic untuk jenis wall mounted yang didinginkan
oleh gas refrigerant dan motor dilindungi secara “inherent”. Coil condenser harus terbuat dari
tembaga, fin dari aluminium yang direkatkan secara mekanis. Fan condenser harus dari jenis
propeller dan dihubungkan langsung dengan fan motor.
IV -25
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Coil harus sudah diuji terhadap kebocoran dan telah didehydrated dan dilapisi gas refrigerant
secukupnya dari pabrik pembuatnya.
• Fan harus telah dibalance statis maupun dinamis dipabriknya. Fan motor hendaknya dari jenis
permanent split capasitor yang dilindungi secara inherent serta mempunyai bantalan peluru
yang dilumasi secara tetap. Dinding dan rangka hendaknya telah dicat anti karat dan sesuai
untuk pemasangan di luar. Evaporator blower terbuat dari jenis wall mounted sesuai dengan
kebutuhan. Fan terbuat dari jenis centrifugal dan telah dibalance di pabrik, baik secara statis
maupun secara dinamis.
• Dinding unit minimal dari plat besi ukuran 20 gauges. Seluruh panel atau lubang – lubang
berpintu harus dapat dengan mudah dibuka dan rangka hendaknya dilengkapi dengan titik –
titik penyangga yang telah diperkuat.Dinding dan rangka hendaknya dilapisi dengan cat anti
karat.
• Rak pengembunan air hendaknya terletak di bawah coil pendingin dan harus cukup besar
untuk menampung seluruh pengembunan uap air dari coil pada kondisi maksimal. Dinding
pada unit ini hendaknya diisolasi yang mulai pada daerah/tempat masuk sampai keluarnya
udara pada unit tersebut.
• Isolasi harus cukup kuat, tebal serta berat jenisnya cukup untuk menghalangi terjadinya
pengembunan. Isolasi harus tahan terhadap aliran udara dan tahan api sesuai dengan
persyaratan NFPA-20 standart.
2.10. PEKERJAAN SEPTIKTANK BIO
1) Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan pemasangan bio sebagai pembuangan air kotor menggantikan fungsi septic tank
konvensional.
2) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
• Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk disetujui lebih
dahulu.
• Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
3) Pelaksanaan pemasangan
• Tangki BIO3 harus diletakkan dalam tanah yang keras dan stabil
- Menggali tanah sesuai ukuran Tangki Bio-3
- Memberi lapisan pasir di dasar tanah dan sekeliling tangki dengan tebal 20 cm
• Tangki BIO3 yang diletakkan dengan kondisi air tanah tinggi atau tanah tidak stabil, disarankan
dibuat landasan pasangan bata di dasar dan di sekeliling tangki. Kemudian diberi lapisan pasir di
dasar tanah dan sekeliling tangki dengan tebal 20 cm.
• Setelah peletakkan Tangki BIO3, melalui manhole ke masing masing sekat, segera diisi air
setengah dari kedalaman tangki secara bersamaan/seimbang.
IV -26
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
• Penimbunan dilakukan dengan urugan tanah terpilih (tidak ada kerikil/batuan).
• Jika permukaan atas akan dibebani (disimpan di bawah jala/garasi), diperlukan penutup dan
manhole dari cor beton bertulang.
• Tangki BIO3 sebelum dioperasikan harus diberi bibit bakteri/pembenihan, yang dapat diperoleh
dari lumpur tangki septik. Bibit bakteri dan air limbah domestik dimasukkan ke dalam tangki
melalui pipa inlet dan pipa outlet dibiarkan tertutup terlebih dahulu menggunakan dop pipa atau
sejenisnya. Diamkan selama 1 bulan sampai bakteri teraklimatisasi.
• Setelah satu bulan, pipa outlet/efluen dapat dibuka dan BIO3 dapat digunakan.
IV -27
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN PUSKESMAS WEJEWA TIMUR
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam pelaksanaannya
harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek
dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan dan
sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang
dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi
Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan
kepastian.
Tambolaka, 26 April 2024
Menyetujui:
Di buat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Konsultan Perencana
Dinas Kesehatan
Cv. Saba Consult
AGUSTINUS METE, ST
FERDINAND A. BAGA, S.T
NIP : 19800817 201001 1 019
Kepala Perwakilan
III-1