| 0029266905926000 | Rp 1,682,090,338 | |
| 0315793257926000 | - | |
CV Mega Global Resources | 0758554273922000 | - |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - |
| 0626737878925000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Adam Malik No. 37 -Telp (0387) 61384, 61386
W A I N G A P U
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI PELABUHAN PENYEBERANGAN WAINGAPU (DAK) - BELANJA PEMELIHARAAN
BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN TERBUKA
(REHABILITASI FASILITAS SISI DARAT-REHABILITASI JALAN LINGKUNGAN & AREAL PARKIR)
TAHUN ANGGARAN 2024
01. DATA PROYEK : a. Program : Pengelolaan Pelayaran
b. Kegiatan : Pembangunan dan Penerbitan Izin
Pembangunan dan Pengoperasian
Pelabuhan Sungai dan Danau
c. Pekerjaan : Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan
Waingapu (DAK) - Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Terbuka
(Rehabilitasi Fasilitas Sisi Darat-Rehabilitasi
Jalan Lingkungan dan Areal Parkir)
02. NAMA DAN ORGANISASI : a. Instansi : Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur
b. Alamat : Jl. Adam Malik No. 37 Wgp - Sumba Timur
c. Nama PPK : Bruno Emanuel Ferdynand Nong, ST
d. NIP : 19790621 200604 1 015
e. Jabatan : Kasie. Perencanaan dan Pembangunan
Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten
Sumba Timur
f. email : [email protected]
03. LINGKUP PEKERJAAN : Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Waingapu (DAK) -
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Terbuka (Rehabilitasi Fasilitas Sisi
Darat-Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir)
meliputi : rehabilitasi/peningkatan jalan menuju pelabuhan
penyeberangan waingapu.
04. LOKASI PEKERJAAN : Desa Temu Kecamatan Kanatang Kab. Sumba Timur - NTT
05. SUMBER PENDANAAN : a. Sumber pendanaan kegiatan yaitu Dana Alokasi Khusus
(DAK) melalui DPA Dinas Perhubungan Kabupaten
Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 dengan MAK :
2.15.03.2.13.0002.5.1.02.01.04.0527.1.3.0.30.10.10.018.00001;
kode RUP : 51158290
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan Konstruksi ini Rencana
Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 1.686.204.000,00 (satu
milyar enam ratus delapan puluh enam juta dua ratus
empat ribu rupiah).
06. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini
PENYELESAIAN selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung
PEKERJAAN setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sampai dengan selesainya pekerjaan fisik.
Waingapu, 07 Juni 2024
Dinas Perhubungan
Kabupaten Sumba Timur
Pejabat Pembuat Komitmen,
BRUNO EMANUEL F. NONG, ST
Penata Tingkat I
NIP. 19790621 200604 1 015